Back to announcement
20241025_DGNS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31749527_lamp1.pdf
Other Text extracted DGNSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT DIAGNOS LABORATORIUM UTAMA TBK.
Kami, Direksi PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk. (“Perseroan”), merujuk pada (i) Pemanggilan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 10 September 2024 (“Pemanggilan”) dan (ii)
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham Perseroan tanggal 26 Agustus 2024 sebagaimana
terakhir diubah pada tanggal [23 September 2024] (“Keterbukaan Informasi”).
Sehubungan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan yang akan
dilaksanakan pada hari Senin, 28 Oktober 2024, kami sampaikan perubahan informasi sehubungan
dengan mata acara RUPSLB, yang sebelumnya:
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan PMHMETD
I dan oleh karenanya melakukan perubahan atas Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan;
2. Persetujuan atas rencana penggunaan dana PMHMETD I, antara lain untuk mengambilalih
seluruh atau sebagian besar saham Asa Ren dari para Pemegang Saham Asa Ren melalui
mekanisme (i) penyetoran sebagian saham-saham Asa Ren oleh para pemegang saham Asa Ren
ke dalam Perseroan sebagai setoran modal ke dalam Perseroan dalam bentuk lain selain uang
(inbreng) dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I oleh Perseroan; dan (ii) pembelian sebagian
saham-saham Asa Ren oleh Perseroan dari para Pemegang Saham Asa Ren, yang merupakan
suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; dan
3. Persetujuan atas Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Dimana mata acara pertama dan kedua di atas, sebagaimana diungkapkan pada Pemanggilan dan
Keterbukaan Informasi, tidak akan dibahas dalam RUPSLB, sehingga mata acara RUPSLB menjadi
sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan merujuk pada (i) ketentuan Pasal 111 Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, (ii) ketentuan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan
dan (iii) ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik mengatur perubahan anggota Dewan
Komisaris diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Jakarta, 25 Oktober 2024
Direksi
PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk.
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.