Back to announcement
20241025_KDSI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31749483_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review KDSISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.947
SITI NURUL YULIAMI,S.H.,M.Kn NOTARIS Jl. Semolowaru No.35 Telp (031) 5931591, 5930737 Surabaya 60119 Surabaya, 23 Oktober 2024 Kepada Yth Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Departemen Keuangan Repulik Indonesia Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No. 1-4 Jakarta Pusat 10710 Up. Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B Dengan hormat, Dengan ini diberitahukan bahwa telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT KEDAWUNG SETIA INDUSTRIAL Tbk, berkedudukan di Kota Surabaya, yaitu dengan rincian informasi sebagai berikut RUPS LUAR BIASA A. Hari / Tanggal, Waktu, Tempat dan Agenda RUPS Luar Biasa Hari / Tanggal : Rabu / 23 Oktober 2024 Waktu : 14.25 WIB Tempat : Kantor PT KEDAWUNG SETIA INDUSTRIAL Tbk Jl. Mastrip No 862, Warugunung, Karangpilang, Surabaya - 60221. Dengan Agenda RUPS Luar Biasa sebagai berikut : 1. Meminta persetujuan Pemegang Saham untuk Pemecahan Saham dan Perubahan Pasal 4 Ayat 1 dan Ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan tentang Permodalan Perseroan. 2. Meminta Persetujuan Pemegang Saham untuk perubahan Pasal 17 Ayat I dan Pasal 23 Ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, yakni khususnya yang terkait dengan Media yang digunakan untuk mengumumkan Neraca dan Laporan Laba/Rugi Perseroan dan juga Media yang digunakan untuk Pembayaran Dividen dari Perseroan. B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam RUPS Luar Biasa :
Page 2 OCR 0.945
SITI NURUL YULIAMI,S.H.,M.Kn NOTARIS Jl. Semolowaru No.35 Telp (031) 5931591, 5930737 Surabaya 60119 Dewan Komisaris Presiden Komisaris z1 Tuan HMY BAMBANG SUJANTO Komisaris : Tuan ALI SUGIHARTO WIBISONO Komisaris Independen 1: Tuan FADELAN Direksi : Presiden Direktur : Tuan PERMADI AL SUHARTO, BSc Direktur : Tuan ANDI SUBROTO, Ir C. Kehadiran Pemegang Saham dalam RUPS Luar Biasa Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 346.395.400 saham yang memiliki hak suara yang sah atau 85,53 $ dari 405.000.000 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. D. Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat Dalam Rapat tersebut pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat. E. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara. F. Hasil Pemungutan Suara dan Jumlah Pertanyaan dalam RUPS Luar Biasa Mata Setuju Tidak Abstain Pertanyaan Acara Setuju 1 346.395.400 Nihil Nihil Nihil 100 $ 2 346.395.400 Nihil Nihil Nihil 100 8 G. Hasil Keputusan RUPS Luar Biasa Agenda Pertama Rapat memutuskan menerima baik dan menyetujui Perseroan untuk melakukan Pemecahan Saham sebagai berikut :
Page 3 OCR 0.950
SITI NURUL YULIAMI,S.H.,M.Kn NOTARIS Jl. Semolowaru No.35 Telp (031) 5931591, 5930737 Surabaya 60119 1. Pemecahan Saham denga Rasio 1:4 : 2. Nilai Nominal Saham menjadi Rp125, per lembar Saham : 3. Jumlah Saham yang ditempatkan dan disetor penuh menjadi 1.620.000.000 (satu miliar enam ratus dua puluh juta) lembar saham: 4. Jumlah Saham Modal Dasar Perseroan menjadi 2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta) lembar saham. Selanjutnya yang terkait dengan pelaksanaan Pemecahan Saham akan dilakukan dan dilaksanakan Oleh Direksi Perseroan sesuai dengan aturan yang ada. Bahwa setelah Pemecahan Saham, Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan berubah menjadi sebagai berikut : Pasal 4 1. Modal dasar Perseroan ini sebesar Rp.300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah) yang terbagi atas 2.400.000.000 - (dua miliar empat ratus juta) saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp125, (seratus dua puluh lima rupiah). 2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sebanyak 67,5 $ (enam puluh tujuh koma lima persen) atau sejumlah 1.620.000.000 (satu miliar enam ratus dua puluh juta) saham atau sebesar Rp202.500.000.000, (dua ratus dua - miliar lima ratus juta rupiah) yang telah diambil oleh para pemegang saham, dengan rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan dalam akta. - Susunan Pemegang Saham telah diambil bagian dan disetor penuh dengan uang tunai melalui kas Perseroan oleh para pemegang saham adalah sebagai berikut : 1. PT KITA SUBUR UTAMA, sejumlah 1.271.567.200 (satu miliar dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus) saham, dengan bernilai nominal seluruhnya sebesar .. . . . Rp158.945.900.000, (seratus lima puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah).
Page 4 OCR 0.941
SITI NURUL YULIAMI,S.H.,M.Kn NOTARIS Jl. Semolowaru No.35 Telp (031) 5931591, 5930737 Surabaya 60119 2. Masyarakat, sejumlah 348.432.800 (tiga ratus empat puluh delapan juta empat ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus) saham, dengan bernilai nominal seluruhnya - sebesar . . . . . . . . . . .Rp43.554.100.000, (empat puluh tiga miliar lima ratus lima puluh empat juta seratus ribu rupiah). sehingga seluruhnya berjumlah 1.620.000.000 (satu miliar enam IYatus dua puluh juta) saham atau sebesar Rp202.500.000.000, (dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah). Akhirnya Rapat memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk membuat keputusan rapat guna keperluan tersebut, menghadap pejabat yang berwenang dimana perlu, memberikan keterangan, membuat dan menanda tangani surat-surat/akta-akta yang diperlukan, singkatnya mengerjakan segala sesuatu yang dianggap baik untuk menyelesaikan hal-hal tersebut. Agenda Kedua Rapat dengan ini memutuskan untuk menerima dengan baik “Perubahan Pasal 17 Ayat 1 dan Pasal 23 Ayat 3, khususnya yang perlu dimintakan persetujuan dan juga yang perlu diketahui oleh para Pemegang Saham Perseroan adalah yang terkait dengan Media yang digunakan untuk menyampaikan Neraca dan Laporan Laba/Rugi Perseroan serta Media yang digunakan untuk mengumumkan pembayaran Dividen”. Selanjutnya Pasal 17 Ayat 1 dan Pasal 23 Ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut : - Pasal 17 ayat 1 : 1. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku Perseroan ditutup. Neraca dan Laporan Laba/Rugi diumumkan dalam : a. Situs web penyedia e-RUPS : b. Situs web Bursa Efek: dan Cc. Situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan bahasa Asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris.
Page 5 OCR 0.949
SITI NURUL YULIAMI,S.H.,M.Kn NOTARIS Jl. Semolowaru No.35 Telp (031) 5931591, 5930737 Surabaya 60119 3. Selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari setelah tahun buku berakhir. Pasal 23 ayat 3 : Dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham dalam keputusan nama juga harus ditentukan waktu dan cara pembayaran Dividen. Dividen untuk satu saham harus dibayarkan kepada orang atas nama siapa saham itu terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham pada hari kerja yang akan ditentukan oleh atau atas wewenang dari Rapat Umum Pemegang Saham dalam mana keputusan pembagian dividen diambil. Satu dan lain dengan tidak mengurangi ketentuan dari Peraturan Bursa Efek dimana saham Perseroan dicatatkan. Waktu dan cara pembayaran dividen harus diumumkan Direksi dalam: a. Situs web penyedia e-RUPS : b. Situs web Bursa Efek , dan Cc. Situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Asing, dengan ketentuan Bahasa Asing, yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris. Akhirnya Rapat memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk membuat keputusan rapat guna keperluan tersebut, menghadap pejabat yang berwenang dimana perlu, memberikan keterangan, membuat dan menanda tangani surat-surat/akta-akta yang diperlukan, singkatnya mengerjakan segala sesuatu yang dianggap baik untuk menyelesaikan hal-hal tersebut. Demikian laporan kami. Hormat kami,
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
SITI NURUL YULIAMI
p.1 ×5
unresolved
org
Departemen Keuangan Repulik Indonesia
p.1
unresolved
org
Departemen Pengawasan Pasar Modal
p.1
unresolved
person
ALI SUGIHARTO WIBISONO
· Komisaris
p.2
unresolved
person
ANDI SUBROTO
· Direktur
p.2
unresolved
org
PT KITA SUBUR UTAMA
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
177 ms
13 Sep 2026 15:55
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-10-23',
'meeting_type': 'EGM'}