Back to announcement
20241025_BUKA_Perubahan Profesi Penunjang_31749477_lamp1.pdf
Other Text extracted BUKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
KEPUTUSAN SIRKULER PENGGANTI RAPAT DEWAN KOMISARIS/
CIRCULAR RESOLUTIONS IN LIEU OF A MEETING OF THE BOARD OF
COMMISSIONERS OF
PT BUKALAPAK.COM TBK
These Circular Resolutions in Lieu of a Meeting of Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat
the Board of Commissioners (“Circular Dewan Komisaris (“Keputusan Sirkuler”) ini
Resolutions”) have been adopted pursuant to telah dibuat berdasarkan Pasal 19 ayat 18 Anggaran
Article 19 paragraph 18 of the Articles of Dasar PT BUKALAPAK.COM TBK, suatu
Association of PT BUKALAPAK.COM TBK, a perseroan terbatas terbuka yang didirikan dan
public limited liability company established and diadakan berdasarkan hukum negara Republik
existing under the laws of the Republic of Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan dan
Indonesia, domiciled in South Jakarta and having its beralamat di Metropolitan Tower, Jl. R.A. Kartini
office at Metropolitan Tower, Jl. R.A. Kartini Kav. Kav. 14, Cilandak Barat, Cilandak Jakarta Selatan
14, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan 12430, 12430, Indonesia (selanjutnya akan disebut
Indonesia (hereinafter referred to as the “Perseroan”).
“Company”).
The Articles of Association of the Company has Anggaran Dasar Perseroan telah diubah beberapa
been amended several times, most recently by Deed kali, terakhir oleh Akta Nomor 55, tanggal 28 Mei
Number 55, dated May 28th, 2024, drawn by Aulia 2024, dibuat oleh Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Taufani, S.H., Notary in Jakarta, which has been Jakarta, yang telah diberitahukan dan diterima oleh
notified to and accepted by the Ministry of Law and Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Human Rights of the Republic of Indonesia by Republik Indonesia melalui Surat No. AHU-
virtue of its Letter No. AHU-AH.01.03-0123141, AH.01.03-0123141, tanggal 29 Mei 2024 (untuk
dated May 29th, 2024 (hereinafter referred to as the selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar”).
“Articles of Association”).
WHEREAS, based on Article 19 paragraph 18 of BAHWA, berdasarkan Pasal 19 ayat 18 Anggaran
the Company's Articles of Association, the Board Dasar Perseroan, Dewan Komisaris dapat juga
of Commissioners may also make valid resolutions mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan
without holding a Board of Commissioners Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua
Meeting, provided that all members of the Board of anggota Dewan Komisaris menyetujui dan
Commissioners approve and sign the resolutions. menandatangani keputusan tersebut.
WHEREAS, this Circular Resolutions also apply BAHWA, Keputusan Sirkuler ini berlaku juga
as a written notification to the Board of sebagai pemberitahuan tertulis kepada Dewan
Commissioners. Komisaris.
WHEREAS, based on Article 3 of the Financial BAHWA, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas
Services Authority Regulation No. 9 of 2023 Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tentang
concerning the Use of Public Accountants and Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor
Public Accounting Firms in Financial Services Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan,
Activities, it is stated that: disebutkan bahwa:
- The General Meeting of Shareholders must - Rapat Umum Pemegang Saham wajib
decide on the appointment of a Public memutuskan penunjukan Akuntan Publik
Accountant and/or Public Accounting Firm dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan
Page 2
that will provide audit services on annual memberikan jasa audit atas informasi
historical financial information, taking into keuangan historis tahunan dengan
account proposals from the Board of mempertimbangkan usulan Dewan
Commissioners, the Supervisory Board, or Komisaris, Dewan Pengawas, atau pihak yang
parties performing oversight functions as melakukan fungsi pengawasan sebagaimana
conducted by the Board of Commissioners; dilakukan oleh Dewan Komisaris;
- The authority for this appointment may be - Wewenang penunjukan tersebut, dapat
delegated by the General Meeting of dilimpahkan oleh Rapat Umum Pemegang
Shareholders to the Board of Commissioners, Saham kepada Dewan Komisaris dengan
considering recommendations from the Audit memperhatikan rekomendasi dari Komite
Committee. Audit.
WHEREAS, following one of the resolutions in BAHWA, menindaklanjuti salah satu keputusan
the 2024 Annual General Meeting of Shareholders dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
of the Company on June 25th, 2024 which 2024 Perseroan tanggal 25 Juni 2024, yang
approved: menyetujui untuk:
“To authorize and delegate the authority to the “Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi
Board of Directors based on the approval of the berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris untuk
Board of Commissioners to appoint and determine menunjuk dan menetapkan Akuntan Publik dan
the Public Accountant and the Public Accounting Kantor Akuntan Publik yang memiliki kompetensi
Firm who have competence and experience, is dan pengalaman, independen terhadap Perseroan
independent of the Company and registered with dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk
the Financial Services Authority to audit the melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan
Company's financial statements ending December yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 (termasuk
31st, 2024 (including determination of honorarium penetapan honorarium dan persyaratan lainnya),
and other requirements), taking into account any dengan memperhatikan rekomendasi yang diterima
recommendations from the Audit Committee.” dari Komite Audit.
WHEREAS, the Audit Committee has provided a BAHWA, Komite Audit telah memberikan
recommendation to the Board of Commissioners rekomendasi kepada Dewan Komisaris
based on letter number 03/BL/AUDIT- berdasarkan surat nomor 03/BL/AUDIT-
COMMITTEE/SURAT/X/2024 dated October COMMITTEE/SURAT/X/2024 tertanggal 2
2nd, 2024 regarding the appointment of a Public Oktober 2024 mengenai penunjukan Akuntan
Accountant and Public Accounting Firm to Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk
conduct an audit of the Company’s financial melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan
statements for the period ending December 31st, yang berakhir tanggal 31 Desember 2024.
2024.
In connection with the above, the Company's Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka
Board of Commissioners hereby approves and Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyetujui
makes the following decisions: dan mengambil keputusan-keputusan sebagai
berikut:
RESOLVED: MEMUTUSKAN:
1. Considering the recommendation of the Audit 1. Dengan mempertimbangkan rekomendasi
Committee, approve the appointment of Komite Audit, menyetujui penunjukan Kantor
Public Accounting Firm Purwantono, Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Sungkoro & Surja, a member firm of Ernst & Surja, firma anggota dari Ernst & Young
Page 3
Young Global Limited (“PAF EY”), and Global Limited (“KAP EY”) dan Akuntan
Public Accountant Tjoa Tjek Nien or another Publik Tjoa Tjek Nien atau Akuntan Publik
Public Accountant assigned by EY in lain yang ditugaskan oleh KAP EY sesuai
accordance with the written assignment letter. dengan surat penugasan tertulis
2. Grant authority to the Board of Directors of 2. Memberi wewenang kepada Direksi Perseroan
the Company, in accordance with the powers sesuai dengan kewenangan yang diberikan
granted to them under the Company’s Articles kepada mereka berdasarkan anggaran dasar
of Association, to take all necessary actions to Perseroan, untuk mengambil segala dan
implement the above resolution, including but seluruh tindakan yang dibutuhkan untuk
not limited to the signing of the Engagement melaksanakan keputusan di atas, termasuk
Letter with PAF EY, and any and all actions tetapi tidak terbatas untuk penandatanganan
taken by members of the Board of Directors Surat Perikatan dengan KAP EY, dan setiap
to achieve the objectives of these Circular dan seluruh tindakan yang diambil oleh
Resolutions, and all actions or transactions anggota Direksi Perseroan untuk mencapai
related thereto (including any actions taken tujuan dari Keputusan Sirkuler ini, dan seluruh
before the date of this Circular Resolution), tindakan atau transaksi sehubungan dengan
are hereby ratified, confirmed, and approved hal tersebut (termasuk segala tindakan yang
in all respects. diambil sebelum tanggal Keputusan Sirkuler
ini), dengan ini diratifikasi, dikonfirmasikan
dan disetujui dalam segala hal.
The Board of Commissioners of the Company Dewan Komisaris Perseroan dengan ini
hereby declare that: menyatakan bahwa:
1. That the date of these Circular Resolutions shall 1. Tanggal Keputusan Sirkuler ini adalah tanggal
be the date the last signature will be affixed to dimana penandatangan terakhir membubuhkan
these Circular Resolutions. tanda tangannya pada Keputusan Sirkuler ini.
2. These Circular Resolutions may be executed in 2. Keputusan Sirkuler ini dapat ditandatangani
any number of counterparts, each of which is dalam sejumlah salinan, dimana masing-masing
deemed to be an original, and all such salinan dianggap sebagai asli, dan semua salinan
counterparts constitute one and the same tersebut merupakan satu kesatuan dan
instrument. instrumen yang sama.
3. These Circular Resolutions are made in 2 (two) 3. Keputusan Sirkuler ini dibuat dalam Bahasa
languages, English and Indonesian. In the event Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam hal ada
of any discrepancies between the English and perbedaan di antara versi Bahasa Indonesia dan
the Indonesian versions the Indonesian version Bahasa Inggris maka yang digunakan adalah
shall prevail. versi Bahasa Indonesia.
IN WITNESS WHEREOF, these Circular DEMIKIANLAH, Keputusan Sirkuler ini
Resolutions are duly signed by each member of the ditandatangani sebagaimana mestinya oleh masing-
Board of Commissioners of the Company. masing anggota Dewan Komisaris Perseroan.
[the remainder of this page is intentionally left blank] [sisa halaman ini sengaja dibiarkan kosong]
Page 4
DEWAN KOMISARIS PT BUKALAPAK.COM TBK/
THE BOARD OF COMMISSIONERS OF PT BUKALAPAK.COM TBK
_________________
Nama/Name: PROF. BAMBANG PERMADI SOEMANTRI BRODJONEGORO S.E., M.U.P.,
Ph.D
Jabatan/Title: Komisaris Utama dan Komisaris Independen/President Commissioner and Independent
Commissioner
Tanggal/Date: 2 Oktober 2024/ October 2nd, 2024
Page 5
DEWAN KOMISARIS PT BUKALAPAK.COM TBK/
THE BOARD OF COMMISSIONERS OF PT BUKALAPAK.COM TBK
________________________
Nama/Name: DRA. ZANNUBA ARIFAH CH.R
Jabatan/Title: Komisaris Independen/Independent Commissioner
7 Oktober 2024/ October 2024
Tanggal/Date: ____________
Page 6
DEWAN KOMISARIS PT BUKALAPAK.COM TBK/
THE BOARD OF COMMISSIONERS OF PT BUKALAPAK.COM TBK
_________________________
Nama/Name: R.D. ADI WARDHANA SARIAATMADJA
Jabatan/Title: Komisaris/Commissioner
10 Oktober 2024/ October 2024
Tanggal/Date: ____________
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
SIRKULER PENGGANTI
· KOMISARIS
p.1
unresolved
org
COM TBK
p.1 ×9
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.1
unresolved
person
Taufani
p.1
unresolved
org
Ministry of Law
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Human Rights
p.1
unresolved
org
Financial Services Authority
p.2
unresolved
org
Young Global Limited
p.3
unresolved
person
M.U.P.
p.4
unresolved
person
DRA. ZANNUBA ARIFAH CH.
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.