Skip to content
Back to announcement

20241024_GMFI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31749428_lamp2.pdf

Other Text extracted GMFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 35

Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
  PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
  PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT GARUDA
MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK.
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN DALAM RANGKA
MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL
PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA
DIUBAH DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL
PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU.
JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN
DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT
KEUANGAN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

                   PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK




                                        Kegiatan Usaha:

  Bergerak dalam bidang jasa perawatan, reparasi, dan overhaul pesawat terbang, perdagangan
   besar alat transportasi udara dan perlengkapannya, aktivitas kebandarudaraan serta aktivitas
                                 penyewaan dan sewa guna usaha.


                         Berkedudukan di Kota Tangerang, Indonesia

                                           Kantor Pusat
        Lantai 2, Lobby Selatan, Hanggar 4 PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
                   Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
                                   Tangerang 15125, Indonesia
                                       Telp.: (021) 550 8717
                                       Fax.: (021) 550 10461
                                Situs web: www.gmf-aeroasia.co.id
                          E-mail corporate.secretary@gmf-aeroasia.co.id


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK
ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Tangerang, 24 Oktober 2024
Page 2
                              DEFINISI

“Afiliasi”   :   1. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                    kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                    seseorang dengan:

                     a. suami atau istri;

                     b. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;

                     c.   kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                          dari cucu;

                     d. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                        saudara yang bersangkutan; atau

                     e. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;

                 2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                    kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                    seseorang dengan:

                     a. orang tua dan anak;

                     b. kakek dan nenek serta cucu; atau

                     c.   saudara dari orang yang bersangkutan;

                 3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                    komisaris dari pihak tersebut;

                 4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
                    terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan
                    Komisaris, atau pengawas yang sama;

                 5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                    tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau
                    dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                    menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                    pihak dimaksud;

                 6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                    dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dalam
                    menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh
                    pihak yang sama; atau

                 7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
                    yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                    memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                    mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut,

                 sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK.

“BAE”        :   Biro Administrasi Efek.

“BEI”        :   PT Bursa Efek Indonesia.

“BNRI”       :   Berita Negara Republik Indonesia.




                                  1
Page 3
“Dewan Komisaris”         :   Organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara
                              umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar perseroan
                              serta memberi nasihat kepada Direksi.

“Direksi”                 :   Organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh
                              atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai
                              dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik
                              di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
                              anggaran dasar perseroan.

“DPS”                     :   Daftar Pemegang Saham.

“GIAA”                    :   PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

“HMETD”                   :   Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“KBLI”                    :   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana
                              tercantum dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
                              tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

“Kemenkumham”             :   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Keterbukaan Informasi”   :   Keterbukaan Informasi tanggal 9 September 2024 yang memuat
                              informasi-informasi   terkait   dengan    Rencana     PMHMETD
                              (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang disiapkan dalam rangka
                              memenuhi ketentuan POJK 32/2015 (sebagaimana didefinisikan di
                              bawah), sebagaimana diubah dengan Perubahan dan/atau
                              Tambahan atas Keterbukaan Informasi tanggal 14 Oktober 2024 dan
                              sebagaimana terakhir dimuat dalam Perubahan dan/atau Tambahan
                              atas Keterbukaan Informasi ini.

“KSEI”                    :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

“KJPP”                    :   Kantor Jasa Penilai Publik.

“Menkumham”               :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“OJK”                     :   Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana
                              dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
                              Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU
                              P2SK (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi
                              pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                              perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
                              pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal
                              31 Desember 2012, Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga
                              yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk
                              melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan
                              Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan
                              ketentuan Pasal 55 UU OJK.

“Peraturan I-A”           :   Peraturan BEI No. I-A, Lampiran Keputusan Direksi BEI No. Kep-
                              00101/BEI/12-2021 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
                              Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

“Perseroan”               :   PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk, suatu perseroan
                              terbatas terbuka dan tercatat di BEI yang berkedudukan di
                              Tangerang.

“PMHMETD”                 :   Penambahan Modal dengan Memberikan HMETD.




                                               2
Page 4
“POJK 32/2015”               :   Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                                 Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                                 Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
                                 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.
                                 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
                                 dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“POJK 15/2020”               :   Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                                 Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                                 Terbuka.

“POJK 16/2020”               :   Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
                                 Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik.

“POJK 17/2020”               :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
                                 dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK 28/2021”               :   Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan
                                 Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.

“POJK 42/2020”               :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                                 Transaksi Benturan Kepentingan.

“Rencana Transaksi”          :   Rencana PMHMETD dan Rencana Inbreng sebagaimana diuraikan
                                 dalam Keterbukaan Informasi.

“Rupiah” atau “Rp”           :   Rujukan ke mata uang sah dari negara Republik Indonesia yakni
                                 Rupiah.

“RUPS”                       :   Rapat Umum Pemegang Saham.

“RUPSLB”                     :   RUPS Luar Biasa.

“SEOJK 33/2021”              :   Surat Edaran OJK No. 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman
                                 Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.

“Transaksi Afiliasi”         :   Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                                 terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
                                 terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                                 pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas
                                 dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                                 perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
                                 terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                                 pemegang saham utama, atau pengendali, sebagaimana
                                 didefinisikan dalam POJK 42/2020.

“Transaksi        Benturan   :   Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
Kepentingan”                     terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak
                                 selain Afiliasi yang mengandung benturan kepentingan,
                                 sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.

“Transaksi Material”         :   Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                                 perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana
                                 diatur dalam POJK 17/2020.

“UU P2SK”                    :   Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                 Penguatan Sektor Keuangan.




                                                  3
Page 5
                                         PENDAHULUAN

Sebagai anak perusahaan GIAA yang bergerak di bidang perawatan dan perbaikan pesawat udara,
sebagian besar aktivitas pekerjaan yang dilakukan Perseroan menggunakan Aset GIAA (sebagaimana
didefinisikan di bawah), khususnya dalam aktivitas perawatan dan perbaikan armada pesawat GIAA
termasuk juga maskapai atau pelanggan lainnya dalam kegiatan operasional Perseroan.

Dalam upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha, Perseroan senantiasa melakukan
perbaikan posisi ekuitas, yang salah satu inisiatifnya adalah melalui perolehan aktiva tetap berupa
bangunan hanggar dan fasilitas pendukungnya yang akan dialihkan oleh GIAA kepada Perseroan.
Pengalihan kepemilikan hanggar dan fasilitas pendukungnya tersebut dilakukan dengan mekanisme
penerbitan saham oleh Perseroan kepada GIAA, yang dapat dikategorikan sebagai penyertaan modal
secara non-tunai (inbreng). Dengan demikian, jumlah saham GIAA pada Perseroan akan bertambah.

Sehubungan dengan latar belakang tersebut, Perseroan berencana untuk:

1.     melakukan penerbitan Saham Baru (sebagaimana didefinisikan di bawah); dan

2.     melakukan PMHMETD dimana dalam Rencana PMHMETD tersebut GIAA akan
       mengambilbagian dalam Rencana PMHMETD (sebagaimana didefinisikan di bawah) tersebut
       dengan melakukan penyetoran dalam bentuk non-tunai (inbreng) berupa Aset GIAA
       (sebagaimana didefinisikan di bawah) (“Rencana Inbreng”).

Sampai dengan tanggal Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat
keberatan dari pihak-pihak tertentu terkait dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh
Perseroan.

                            KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN

Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia
dan berkedudukan di Tangerang, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 93 tanggal 26 April 2002,
yang dibuat di hadapan Arry Supratno, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (kini Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan No. C-
11685 HT.01.01.TH.2002 tanggal 28 Juni 2002 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 78 tanggal 27
September 2002 dan Tambahan BNRI No. 11677 (“Akta Pendirian”).

Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau
disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 13 tanggal 28 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Shanti Indah
Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah (i) memperoleh persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0044842.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 23 Juli
2024 dan (ii) diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0175124 tanggal 23 Juli 2024,
keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0150451.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 23 Juli 2024 (“Akta No. 13/2024”).

Akta Pendirian, berserta anggaran dasar Perseroan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta No.
13/2024, serta seluruh perubahannya dari waktu ke waktu untuk selanjutnya disebut sebagai
“Anggaran Dasar Perseroan”.

Kegiatan Usaha Perseroan


Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah Reparasi Pesawat
Terbang (KBLI:33153); Industri Pesawat Terbang dan Perlengkapannya (KBLI:30300); Reparasi
Motor Listrik, Generator dan Transformator (KBLI:33141); Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan Peralatan
Navigasi dan Pengontrol (KBLI:33131); Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum (KBLI:33121);
Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI:46900); Perdagangan Besar Alat Transportasi


                                                 4
Page 6
Udara, Suku Cadang dan Perlengkapannya (KBLI:46594); Perdagangan Besar Suku Cadang
Elektronik (KBLI:46521); Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya
(KBLI:46599); Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI:52101); Aktivitas Bounded Warehousing atau
Wilayah Kawasan Berikat (KBLI:52103); Angkutan Multimoda (KBLI:52295); Aktivitas
Kebandarudaraan (KBLI:52231); Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) (KBLI:52291); Jasa Penunjang
Angkutan Udara (KBLI:52296); Aktivitas Konsultansi Transportasi (KBLI:70202); Penelitian dan
Pengembangan Teknologi dan Rekayasa (KBLI:72102); Jasa Inspeksi Periodik (KBLI:71203); Jasa
Kalibrasi/Metrologi (KBLI:71205); Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi,
Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya (KBLI:77309); dan Pendidikan
Teknik Swasta (KBLI:85497), namun kegiatan usaha yang telah benar benar dijalankan saat ini
adalah bergerak dalam bidang jasa perawatan, reparasi, dan overhaul pesawat terbang, perdagangan
besar alat transportasi udara dan perlengkapannya, aktivitas kebandarudaraan serta aktivitas
penyewaan dan sewa guna usaha.

Adapun rincian dari masing-masing kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan Perseroan yaitu:

   1. Perawatan Pesawat terbang:
      a. Reparasi pesawat terbang dan perlengkapannya
      b. Reparasi motor listrik, generator dan transformator
      c. Reparasi alat ukur, alat uji dan peralatan navigasi pengontrol
      d. Reparasi mesin untuk keperluan umum
   2. Perdagangan besar alat transportasi udara:
      a. Perdagangan besar alat transportasi udara, suku cadang dan perlengkapannya
      b. Perdagangan besar suku cadang elektronik
      c. Perdagangan besar mesin pesawat, peralatan dan perlengkapan lainnya
   3. Aktivitas kebandaraudaraan:
      a. Bounded warehousing atau wilayah kawasan berikat
      b. Pengurusan moda transportasi dan penunjang angkutan udara
   4. Konsultasi transportasi:
      a. Penelitian dan pengembangan teknologi kebandarudaraan
      b. Inspeksi secara berkala
      c. Kalibrasi pesawat

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia No. 82 tanggal 16 Juni 2017, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah (i) mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0013178.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 19 Juni 2017 dan (ii) diberitahukan kepada dan diterima
oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0147338 tanggal 19 Juni 2017, serta keduanya telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0078426.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 19 Juni
2017 dan DPS Perseroan tanggal 31 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku
BAE dari Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp100 per Saham
                   Keterangan                                               Jumlah Nilai        %
                                                      Jumlah Saham            Nominal
                                                                           (dalam Rupiah)
 Modal Dasar                                           100.000.000.000    10.000.000.000.000    -
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. GIAA                                                25.156.058.796     2.515.605.879.600   89,1
 2. PT Aero Wisata                                         254.101.604        25.410.160.400    0,9
 3. Pudjo Sarwoko                                               89.200             8.920.000     0
 4. Andi Fahrurrozi                                            144.400            14.440.000     0
 5. Irvan Pribadi                                               62.800             6.280.000     0
 6. Kepemilikan masyarakat di bawah 5%                   2.823.054.700       282.305.470.000    10
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             28.233.511.500     2.823.351.150.000   100
 Saham Dalam Portepel                                   71.766.488.500     7.176.648.850.000     -



                                                  5
Page 7
Struktur kepemilikan Perseroan per tanggal 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:




Per 30 Juni 2024, pengendali Perseroan adalah GIAA.

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau
disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 1 tanggal 2 September 2022, yang dibuat di hadapan Shanti
Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan
diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0056776 tanggal 20 September 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0186888.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 20 September 2022,


                                                 6
Page 8
(ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau disingkat
PT GMF Aero Asia Tbk No. 16 tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari,
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0144480 tanggal 17 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0141925.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 17 Juli 2023, dan (iii) Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau disingkat PT GMF
Aero Asia Tbk No. 12 tanggal 28 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0227660 tanggal 17 Juli 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
bawah No. AHU-0145119.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 17 Juli 2024, susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Direksi

Direktur Utama                                  : Andi Fahrurrozi
Direktur Keuangan                               : Salusra Satria
Direktur Human Capital & Corporate Affairs      : Pudjo Sarwoko
Direktur Line Operation                         : Mukhtaris
Direktur Base Operation                         : Irvan Pribadi

Dewan Komisaris

Komisaris Utama / Komisaris Independen          : Dharmadi
Komisaris                                       : Rahmat Hanafi
Komisaris Independen                            : Ali Gunawan
Komisaris Independen                            : Abhan
Komisaris Independen                            : Agit Atriantio

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan
konsolidasian Grup yang telah diaudit pada tanggal 30 Juni 2024 serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian Grup untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 (dengan laporan posisi keuangan konsolidasian
Grup pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2023 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 disajikan
sebagai komparatif), beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut. Informasi
keuangan konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 tidak
diaudit dan tidak direviu.

Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024 (dengan laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 disajikan sebagai komparatif), telah disusun dan disajikan oleh
Manajemen Grup sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan
konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai
dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya
tanggal 14 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan
Publik No. AP 0225).

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                        (Dinyatakan dalam Dolar AS)
                                    30 Juni                             31 Desember
          Uraian
                                     2024                       2023                     2022
 ASET




                                                 7
Page 9
                              30 Juni                        31 Desember
          Uraian
                               2024               2023                     2022
Aset Lancar
Kas dan setara kas                 14.647.634        21.051.033                   5.103.013
Kas dan setara kas yang               154.312           358.975                     351.784
dibatasi penggunaannya
Investasi Jangka Pendek                  58.840            58.840                         -
Piutang Usaha
   -Pihak Berelasi                  37.564.475       46.302.407               24.549.797
   -Pihak Ketiga                   10.260.176        10.694.831               13.550.285
Piutang lain-lain                      279.292                -                  189.549
   -Pihak Ketiga
Aset Kontrak
   -Pihak Berelasi                 33.423.193        39.738.525               49.252.149
   -Pihak Ketiga                   21.710.338        10.966.104               11.055.490
Persediaan                         63.495.315        74.018.579               56.518.433
Uang Muka dan Beban                38.119.733        40.704.250               34.598.310
Dibayar Dimuka
Pajak lain-lain dibayar             2.722.004            2.722.004                5.796.487
dimuka

Jumlah Aset Lancar                222.435.312       246.615.548              200.965.297

Aset Tidak Lancar
Piutang usaha pihak                14.495.083        15.049.694                   2.317.043
berelasi
Piutang lain-lain pihak             2.979.994            3.163.691                        -
berelasi
Uang muka dan beban                     933.967           413.668                  692.400
dibayar dimuka
Aset Tetap                        126.343.701       131.755.518              135.236.551
Aset Hak Guna                      33.548.322        34.732.996               39.299.445
Pajak Dibayar Dimuka
-Pajak penghasilan badan            5.867.819            5.043.171                5.237.716
-Pajak lain-lain                    8.912.308            5.815.021                        -
Aset Pajak Tangguhan                7.386.554            7.417.592                6.887.569
Aset tidak lancar lain-lain            14.108               14.204                   22.689

Jumlah Aset Tidak                 200.481.856       203.405.555              189.693.413
Lancar
Jumlah Aset                       422.917.168       450.021.103              390.658.710

LIABILITAS DAN
  EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek

Utang Usaha
  -Pihak Berelasi                   6.182.611        10.391.617               10.349.689
  -Pihak Ketiga                    64.230.875        67.128.735               88.742.068
Utang pajak                         7.211.237         6.489.143                1.882.230
Akrual                             61.493.708        55.408.500               64.014.727
Utang lain-lain                     4.462.626         6.143.838                6.371.130
Liabilitas Kontrak
  -Pihak berelasi                  64.391.900        89.556.217               30.912.936
  -Pihak ketiga                    19.053.930        21.438.368                8.393.792
Pinjaman Jangka Pendek                958.449           194.603               16.490.706
Pinjaman, bagian lancar            14.624.271         9.913.139                7.843.550
Liabilitas sewa, bagian            12.360.797         9.778.332               11.125.566
lancar
Liabilitas imbalan kerja            3.641.223            3.274.853                2.704.588
jangka pendek

Jumlah Liabilitas Jangka          258.611.627       279.717.345              248.830.982
Pendek




                                            8
Page 10
                                    30 Juni                                 31 Desember
           Uraian
                                     2024                        2023                           2022
 Liabilitas Jangka
   Panjang
 Utang Usaha
    -Pihak berelasi                       8.015.841                   9.755.745                             -
    -Pihak ketiga                        11.029.290                  14.340.693                    19.409.349
 Pinjaman                               381.514.747                 390.562.375                   391.120.982
 Liabilitas sewa                         38.577.180                  42.353.284                    40.256.079
 Liabilitas imbalan kerja                23.298.190                  24.453.563                    22.062.638
   jangka panjang
 Jumlah Liabilitas Jangka               462.435.248                 481.465.660                   472.849.048
   Panjang
 Jumlah Liabilitas                      721.046.875                 761.183.005                   721.680.030

 EKUITAS
 Ekuitas yang Diatribusikan
 kepada Pemilik Entitas
 Induk:
 Modal Saham – modal                    219.015.655                 219.015.655                   219.015.655
 dasar 100.000.000.000
 saham; ditempatkan dan
 disetor penuh
 28.233.511.500 saham
 dengan nilai nominal Rp
 100 per saham
 Tambahan Modal Disetor                   62.417.236                  62.417.236                    62.417.236
 Rugi komprehensif lain                 (16.569.080)                (16.353.693)                  (16.118.527)
 Saldo laba/(akumulasi
 kerugian)
 -Dicadangkan                              7.492.540                   7.492.540                     7.492,540
 -Belum dicadangkan                    (570.591.642)               (583.893.153)                 (604.169.616)
 Ekuitas yang dapat                    (298.235.291)               (311.321.415)                 (331.362.712)
   diatribusikan kepada
   pemilik entitas induk
 Kepentingan                                  105.584                     159.513                       341.392
   nonpengendali
 Jumlah Ekuitas                        (298.129.707)              (311,161,902)                  (331.021.320)
 Jumlah Liabilitas &                     422.917.168                450,021,103                    390.658.710
   Ekuitas


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya Konsolidasian


                                                 30 Juni                             31 Desember
              Uraian
                                        2024                 2023                2023            2022
 PENDAPATAN                             216.478.455        166.905.872          373.206.984    238.703.893

 Beban Usaha:
   Beban Pegawai                        (59.745.288)       (50.412.846)       (101.486.732)       (95.233.650)
   Beban Material                       (50.189.816)       (52.689.473)        (97.791.734)       (58.065.592)
   Beban Subkontrak                     (61.828.647)       (28.135.971)       (105.611.422)       (46.579.381)
   Beban Penyusutan                      (9.512.158)       (10.265.798)        (20.372.753)       (23.270.926)
   Beban Operasional                     (9.205.326)       (10.464.433)        (22.284.253)       (20.951.343)
   (Beban)/Penghasilan Operasi           (3.788.033)          (666.377)           2.041.310         30.264.218
   lainnya, bersih

 Penghasilan dari restrukturisasi                      -              -             6.876.476                  -
   utang
 (Kerugian)/Keuntungan dari                   (445.278)               -             6.711.538          5.084.206
   restrukturisasi pembayaran
 Penghasilan Keuangan                        197.013             86.552             238.867            141.760
 Beban Keuangan                         (11.747.105)       (10.690.050)        (23.619.058)       (22.087.788)
 Penghasilan/(Beban) lain lain,            3.069.403          1.562.469           1.820.801        (2.502.092)
   bersih



                                                   9
Page 11
                                              30 Juni                                31 Desember
              Uraian
                                      2024                    2023                2023           2022

 Laba Sebelum Pajak                    13.283.220             5.229.945           19.730.024     5.503.305
   Penghasilan


 Manfaat/(Beban) Pajak                   (26.804)            (3.187.021)             438.665    (1.874.974)
  Penghasilan

 Laba periode/tahun berjalan           13.256.416             2.042.924           20.168.689     3.628.331


 (RUGI)/PENGHASILAN
   KOMPREHENSIF LAIN:

 Pos-pos yang tidak akan
    direklasifikasi ke laba rugi:
 Keuntungan/(kerugian) revaluasi                    -                      -         614.713       (61.491)
    aset tetap
 Pengukuran kembali imbalan             (161.621)             1.018.461           (1.001.046)    4.946.373
 pascakerja
 Pajak Penghasilan Terkait                   35.557               (224.061)           84.993    (1.074.674)
 Pos yang akan direklasiikfasi ke
 labarugi
 Selisih kurs karena penjabaran          (89.323)                   39.663            66.174       (91.586)
 laporan keuangan
 (Rugi)/ penghasilan komprehensif       (215.387)                  834.063         (235.166)     3.718.622
 lain tahun berjalan, setelah pajak


 JUMLAH PENGHASILAN                    13.041.029             2.876.987           19.933.523     7.346.953
  KOMPREHENSIF PERIODE/
  TAHUN BERJALAN

 LABA YANG DIATRIBUSIKAN
  KEPADA:
  Pemilik Entitas Induk                13.301.511             2.027.011           20.276.463     3.571.764
   Kepentingan Nonpengendali              (45.095)               15.913            (107.774)        56.567
                                       13.256.416             2.042.924           20.168.689     3.628.331

 JUMLAH PENGHASILAN
 KOMPREHENSIF YANG
 DIATRIBUSIKAN KEPADA:
   Pemilik Entitas Induk               13.086.124             2.861.074           20.041.297     7.290.386
   Kepentingan Nonpengendali              (45.095)               15.913            (107.774)        56.567
                                       13.041.029             2.876.987           19.933.523     7.346.953

 LABA BERSIH PER SAHAM :                     0.0005                 0.0001            0.0007        0.0001
 Dasar dan dilusian

Rasio Keuangan Penting

                                                        30 Juni                        31 Desember
                     Uraian
                                             2024                   2023           2023          2022

  I.   Liquidity
       Cash Ratio (%)                            5,66                    1,69           7,53          2,05
       Current Ratio (%)                        86,01                   92,58          88,17         80,76
       Quick Ratio (%)                          61,46                   69,23          61,70         58,05

 II.   Profitability
       Gross Profit Margin (%)                    n.m                       n.m          n.m           n.m
       Operating Profit Margin (%)              10,26                      8,55         7,42         10,42
       Net Profit Margin (%)                     6,12                      1,22         5,40          1,52



                                               10
Page 12
       EBITDA Margin (%)                          15,87           15,64           17,01           21,25
       Return on Asset (ROA) (%)                   3,13            0,49            4,48            0,93
       Return on Equity (ROE) (%)                   n.m             n.m             n.m             n.m
       Return on Investment (ROI) (%)              8,17            6,24           14,16           13,02

III.   Leverage
       Debt to Equity (DER)                      (2,42)           (2,28)          (2,45)          (2,18)
       Debt to Total Asset (DAR)                   1,70             1,78            1,69            1,85
       Equity to Asset Ratio                     (0,70)           (0,78)          (0,69)          (0,85)
       Liability to Asset Ratio                    1,70             1,78            1,69            1,85
       Gearing Ratio                               1,89             1,33            1,17            1,13
       Debt Service Coverage Ratio                 1,43             1,76            2,74            1,02
       (DSCR)
       Interest Service Coverage Ratio             1,89            1,33            1,17            1,13
       (ISCR)
       Interest Bearing Debt to EBITDA            11,56           15,76            6,31            8,19

IV.    Efficiency
       Collection Period (excl. Tagbrut)             44              45              46              67
       Collection Period (incl. Tagbrut)             88             111              99             147
       Inventory Turnover                           247             202             240             361
       Total Asset Turnover (%)                   12,40           10,30           22,20           15,14

 V.    Growth
       Sales Growth (%)                           29,70           74,22           56,35           13,35
       Cost of Sales Growth (%)
                                                 (4,74)          134,05           68,42          (51,10)
       Gross Profit Growth (%)                      n.m             n.m             n.m              n.m
       Total Comprehensive Growth (%)               n.m             n.m             n.m              n.m
       Operating Profit Growth (%)               55,62           331,82           11,40          126,32
       Net Profit Growth (%)                    548,89           118,64          455,87          102,85
       Total Asset Growth (%)                    (6,02)            7,45           15,20           (1,70)
       Total Liability Growth (%)                (5,27)            3,64            5,47           (1,92)
       Total Equity Growth %)                      4,19            0,85            6,00             2,17

VI.    Rasio-Rasio Usaha
       Laba Bruto / Jumlah Aset %)                    n.m           n.m             n.m             n.m
       Laba Bruto / Jumlah Ekuitas %)                 n.m           n.m             n.m             n.m



                           KETERANGAN MENGENAI RENCANA PMHMETD

A.      Jumlah Maksimal Rencana Pengeluaran Saham dengan Memberikan HMETD

        Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD sebagaimana
        diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk menerbitkan
        sebanyak-banyaknya 11.736.512.323 (sebelas miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta lima ratus
        dua belas ribu tiga ratus dua puluh tiga) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar
        Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per lembar saham atau mewakili sebanyak-banyaknya 41,57%
        (empat puluh satu koma lima tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
        Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini (“Saham Baru”) (selanjutnya disebut
        sebagai “Rencana PMHMETD”). Jumlah maksimal lembar saham ini merupakan perkiraan dan
        penetapannya akan diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

        Harga pelaksanaan Rencana PMHMETD akan ditetapkan dan diumumkan kemudian di dalam
        prospektus Rencana PMHMETD. Hal ini dengan memperhatikan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku, termasuk POJK 32/2015 dan Peraturan I-A.

        Saham Baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan seluruh
        saham lama Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas dividen.

B.      Perkiraan Periode Pelaksanaan PMHMETD




                                                 11
Page 13
     Perseroan bermaksud untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD
     setelah memperoleh pernyataan efektif dari OJK, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat
     (3) POJK 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB ini sampai dengan
     tanggal pernyataan efektif dari OJK adalah tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Perseroan
     berencana untuk melaksanakan penambahan modal dalam periode tersebut dengan tetap
     memperhatikan ketentuan mengenai jangka waktu antara tanggal penilaian dan tanggal
     penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang sebagaimana dijelaskan di atas.

C.   Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal terhadap Kinerja Keuangan dan
     Pemegang Saham Perseroan

     Perseroan memperkirakan bahwa Rencana PMHMETD kepada pemegang saham Perseroan
     akan memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan Perseroan, yaitu antara lain
     optimalisasi pengelolaan aset yang dapat berdampak positif pada kegiatan operasional
     Perseroan, perbaikan ekuitas Perseroan, pengembangan bisnis Perseroan dan pada akhirnya
     PMHMETD tersebut secara keseluruhan akan memberikan nilai tambah bagi pemegang
     saham Perseroan.

     Melalui PMHMETD ini, Perseroan memiliki ekspektasi yang tinggi dari dari para pemegang
     saham untuk melaksanakan HMETD yang dimiliki oleh para pemegang saham.

     Berdasarkan analisis dampak inbreng terhadap ekuitas mengalami perbaikan per 30 Juni
     2024 sebesar negatif AS$ 298,1 juta menjadi negatif AS$ 270,6 juta atas inbreng aset GIAA
     ke Perseroan. Rencana penggunaan dana atas penambahan modal untuk pengembangan
     capability dan operasional perawatan pesawat terbang.

     Pelaksanaan PMHMETD akan memberikan dampak langsung berupa peningkatan aset tetap
     Perseroan setidaknya sejumlah Rp 418.289.300.000 (empat ratus delapan belas miliar dua
     ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu Rupiah) atau setara dengan USD25.472.827
     (Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh
     Dolar Amerika Serikat) yang berasal dari penyertaan modal non-tunai berupa Aset GIAA.
     Selain dari aset tetap, pelaksanaan PMHMETD ini juga akan memberikan dampak pada
     peningkatan posisi kas dan setara kas Perseroan dengan partisipasi dari pemegang saham
     lainnya.

     Pengaruh penambahan modal terhadap kinerja keuangan perseroan dengan mengacu pada
     akun-akun dalam laporan keuangan yang terdampak serta rasio-rasio keuangan adalah
     sebagai berikut:

     1. Ekuitas mengalami perbaikan sebesar AS$ 27,500,885.
     2. Dengan asumsi pemegang saham publik melaksanakan HMETD, penambahan kas dan
        setara atas dampak PMHMETD dengan estimasi sebesar AS$ 1,500,000.
     3. Penambahan aset tetap atas inbreng berdasarkan perhitungan appraisal sebesar Rp
        418,289,300,000 atau setara AS$ 25,472,827.
     4. Net off aset ROU sewa hanggar GA dan utang sewa hanggar GA sebesar AS$ 528.058

     Rasio keuangan yang berdampak seperti current ratio dari 86.01% menjadi 86.71%, return on
     asset (ROA) dari 3.13% menjadi 2.96%, return on equity (ROE) dari -4.45% menjadi -4.90%
     dan return on investment (ROI) dari 8.17% menjadi 7.72%.

     Dampak pelaksanaan PMHMETD terhadap pemegang saham Perseroan yang tidak
     menggunakan HMETD yang diperolehnya merupakan dilusi atas persentase kepemilikan
     saham dalam Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar 29,36% (dua puluh sembilan koma tiga
     enam persen) apabila seluruh HMETD yang diterbitkan Perseroan dilaksanakan oleh
     pemegang HMETD yang berhak.

D.   Perkiraan Secara Garis Besar Rencana Penggunaan Dana

     Perkiraan secara garis besar rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD
     setelah dikurangi biaya-biaya emisi adalah sebagai berikut:



                                             12
Page 14
       1.     Perolehan Aset GIAA (sebagaimana didefinisikan di bawah) oleh Perseroan, yang
              dilakukan melalui penyertaan modal GIAA pada Perseroan secara non-tunai (inbreng)
              dengan Aset GIAA pada PMHMETD.

       2.     Sisanya akan digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja untuk mendukung
              kegiatan usaha Perseroan diantaranya untuk pemenuhan kebutuhan dasar
              operasional guna memastikan perawatan dan kualitas pekerjaan sesuai dengan
              standar otoritas yang berlaku. Biaya operasional tersebut antara lain untuk pembelian
              bahan baku, peningkatan pelayanan, serta memastikan kelancaran operasional
              Perseroan.

       Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus
       yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD yang akan disediakan kepada pemegang saham
       pada waktunya, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

E.     Bentuk Penyetoran Modal

       Penyetoran modal atas pelaksanaan HMETD akan dilaksanakan melalui mekanisme berikut:

       1.     GIAA selaku pemegang saham pengendali Perseroan, dengan kepemilikan saat ini
              sebesar 89,1% (delapan puluh sembilan koma satu persen) akan mengambil bagian
              atas seluruh HMETD yang menjadi haknya dengan menyerahkan Aset GIAA
              (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dengan cara inbreng sebagai pembayaran
              atas saham-saham baru yang diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD ini.

              Adapun untuk tujuan Keterbukaan Informasi, Rencana Inbreng tersebut di atas
              menggunakan basis Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan untuk Periode yang
              Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024.

       2.     Bagian pelaksanaan HMETD yang berasal dari porsi publik/masyarakat akan
              disetorkan kepada Perseroan dalam bentuk tunai.

     KETERANGAN MENGENAI RENCANA INBRENG YANG AKAN DILAKUKAN OLEH GIAA
                          DALAM RENCANA PMHMETD

A.     Latar Belakang

       Sebagai perusahaan yang bermula sebagai bagian dari Direktorat Teknik Garuda Indonesia
       yang kemudian menjadi strategic business unit Garuda Maintenance Facility (SBU-GMF) dan
       pada akhirnya spin-off menjadi anak usaha GIAA, Perseroan adalah bagian yang tidak
       terpisahkan dari GIAA. Sebagai perusahaan yang kegiatan usahanya melaksanakan
       perawatan dan perbaikan pesawat, khususnya untuk armada pesawat GIAA, Perseroan dalam
       melaksanakan kegiatan operasional menggunakan Aset GIAA.

       Mengacu kepada program restrukturisasi keuangan yang dilakukan GIAA, yang antara lain
       mencakup rencana perbaikan ekuitas pada seluruh grup usaha GIAA, progran perbaikan
       ekuitas Perseroan dapat dilakukan dengan dengan melakukan penambahan penyertaan modal
       non-tunai melalui pemindahtanganan aktiva tetap berupa Aset GIAA kepada Perseroan.

       Dalam Rencana PMHMETD, GIAA akan melakukan penambahan penyertaan modal non-tunai
       berupa Aset GIAA kepada Perseroan merujuk pada ketentuan yang diatur dalam POJK
       32/2015. GIAA berencana untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi hak GIAA dalam
       Rencana PMHMETD sesuai dengan nilai transaksi yang ditentukan dalam Keterbukaan
       Informasi.

B.     Keterangan tentang Rencana Inbreng yang Akan Dilaksanakan dalam Rencana
       PMHMETD

       1.     Tanggal Transaksi



                                               13
Page 15
     Rencana Inbreng oleh GIAA akan dilakukan pada saat penyelesaian atas pembayaran
     HMETD yang diambil bagian oleh GIAA dengan penandatanganan akta inbreng oleh
     Perseroan dan GIAA.

2.   Objek Transaksi

     Objek dari Rencana Inbreng adalah aset GIAA berupa bangunan, sarana pelengkap
     serta mesin pelengkap bangunan berupa hanggar dan bangunan penunjang lainnya,
     antara lain:

     a.     bangunan hanggar I dan annex I (“Hanggar I”);

     b.     bangunan hanggar II dan annex II (“Hanggar II”);

     c.     bangunan hanggar III dan annex III (“Hanggar III”); dan

     d.     fasilitas pendukung berupa bangunan-bangunan penunjang lainnya, sarana
            pelengkap seperti perkerasan driveway, pagar dan mesin pelengkap bangunan
            (“Fasilitas Pendukung”),

     seluruhnya berlokasi di Area Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandar Udara
     Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang,
     Provinsi Banten.

     Objek transaksi berupa bangunan Hanggar I dan annex I (Hanggar I), bangunan
     Hanggar II dan annex II (Hangar II), bangunan Hanggar III dan annex III (Hangar III),
     dan fasilitas pendukung berupa bangunan-bangunan penunjang lainnya, sarana
     pelengkap seperti perkerasan driveway, pagar dan mesin pelengkap bangunan
     (Fasilitas Pendukung) milik GIAA, dengan total luasan sebesar 142.880 meter persegi.

     Hanggar I, Hanggar II, Hanggar III, dan Fasilitas Pendukung untuk kemudian secara
     bersama-sama disebut sebagai “Aset GIAA”.

     Aset GIAA berada di atas lahan milik PT Angkasa Pura II yang dimanfaatkan oleh
     Perseroan berdasarkan Head of Agreement Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan
     Fasilitas Komersial PT Angkasa Pura II No. PJJ.04.04/00/03/2024/0069 dan No.
     GMF/PERJ./DC-3023/2024 tanggal 25 Maret 2024, antara Perseroan dan PT Angkasa
     Pura II (sekarang adalah PT Angkasa Pura Indonesia (pasca merger) (“AP”) jo. Syarat-
     Syarat Umum Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Fasilitas Komersial PT Angkasa
     Pura II (Non-negotiable) (“Syarat Umum Perjanjian Sewa”) jo. Berita Acara
     Kesepakatan Perpanjangan Kerjasama Pemanfaatan Fasilitas Komersial PT Angkasa
     Pura II No. BAC.15.04/00/11/2022/A.5469 tanggal 23 November 2022, sebagaimana
     telah diubah dengan Addendum Berita Acara Kesepakatan Kerjasama Pemanfaatan
     Fasilitas Komersial PT Angkasa Pura II No. BAC.15.04/00/12/2023/7072 tanggal 22
     Desember 2023 (“Perjanjian Sewa AP”), dengan ketentuan sebagai berikut:

      1.   Para Pihak               a. Perseroan; dan
                                    b. AP.
      2.   Ruang         Lingkup    Kerja sama pemanfaatan fasilitas komersial milik AP
           Perjanjian               oleh    Perseroan    berupa    tanah/lahan    untuk
                                    dipergunakan sebagai maintenance repair overhaul
                                    oleh Perseroan dengan bentuk kerja sama berupa
                                    sewa/pemanfaatan dan konsesi usaha, dengan lokasi
                                    sebagai berikut:
                                    a. Tanah, Bandar Udara Internasional Soekarno-
                                        Hatta seluas 972.123 m2.
                                    b. Konsesi Usaha, antara lain:
                                        i. Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta;
                                        ii. Bandar Udara Sultan Iskandar Muda;


                                      14
Page 16
                        iii. Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II;
                        iv. Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II;
                        v. Bandar Udara Minangkabau;
                        vi. Bandar Udara Depati Amir;
                        vii. Bandar Udara Sultan Thaha;
                        viii. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah;
                        ix. Bandar Udara Supadio;
                        x. Bandar Udara Husein Sastranegara;
                        xi. Bandar Udara Silangit;
                        xii. Bandar Udara Banyuwangi;
                        xiii. Bandar Udara Tjilik Riwut;
                        xiv. Bandar Udara Fatmawati Soekarno;
                        xv. Bandar Udara Radin Inten II; dan
                        xvi. Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin.
3.   Jangka Waktu   1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2026.

                    Dalam      hal     Perseroan       bermaksud     untuk
                    memperpanjang jangka waktu Perjanjian Sewa AP,
                    Perseroan wajib memberikan pemberitahuan kepada
                    AP secara tertulis, paling lambat 90 hari sebelum
                    masa berlaku Perjanjian Sewa AP berakhir.
4.   Pengakhiran    Perjanjian berakhir apabila:
     Perjanjian     a. jangka waktu perjanjian telah berakhir;
                    b. salah satu pihak dinyatakan pailit atau bangkrut
                        oleh    keputusan      pengadilan    yang    telah
                        mempunyai kekuatan hukum tetap;
                    c. pemerintah/instansi           berwenang        tidak
                        memperkenankan lagi terlaksananya atau
                        diteruskannya perjanjian ini;
                    d. dibatalkan/diakhiri oleh AP karena Perseroan
                        terbukti telah melakukan korupsi, kolusi, dan
                        nepotisme baik dalam proses negosiasi,
                        persetujuan     maupun       dalam    pelaksanaan
                        perjanjian;
                    e. pengenaan sanksi dan/atau denda;
                    f. Perseroan atas kehendak sendiri mengajukan
                        permohonan pengakhiran perjanjian sebelum
                        berakhirnya jangka waktu perjanjian;
                    g. dalam masa perjanjian, apabila terdapat aspek
                        perubahan             bisnis,         kepentingan
                        regulasi/operasional bandar udara antara lain
                        penataan/pengembangan            bandar     udara,
                        keamanan dan keselamatan penerbangan,
                        mengharuskan AP menutup sebagian atau
                        seluruh     lokasi   fasilitas   komersial    yang
                        dimanfaatkan oleh Perseroan dan berdampak
                        pada terminasi sebagian atau seluruh perjanjian,
                        maka AP akan memberitahukan maksud tersebut
                        secara tertulis kepada Perseroan dan Perseroan
                        membebaskan AP untuk waktu sekarang
                        dan/atau seterusnya dari segala gugatan
                        dan/atau tuntutan baik dari Perseroan dan/atau
                        pihak lain untuk dan/atau atas nama Perseroan;
                        dan
                    h. keadaan force majeure berlangsung lebih dari 30
                        hari.

                    Pada akhir Perjanjian Sewa AP, bangunan/fasilitas
                    usaha yang dibangun oleh Perseroan tetap menjadi
                    milik Perseroan dan Perseroan wajib mengosongkan



                      15
Page 17
                              fasilitas komersial dengan kondisi sekurang-
                              kurangnya seperti saat dimulainya Perjanjian Sewa
                              AP. Lokasi yang dikelola wajib dikembalikan dengan
                              kondisi baik selambat-lambatnya 14 hari sejak
                              berakhirnya perjanjian.
 5.   Hukum           yang    Hukum Negara Republik Indonesia, dengan
      Mengatur         dan    penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri
      Penyelesaian            Tangerang.
      Sengketa

Berdasarkan Perjanjian Sewa AP, (i) tidak ada pembatasan dan/atau kewajiban yang
harus dipenuhi oleh Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi, termasuk
namun tidak terbatas pada penyampaian pemberitahuan, perolehan persetujuan
dan/atau pengesampingan dari AP II atas Rencana Inbreng dan (ii) Rencana Transaksi
tidak mempengaruhi kelangsungan dari Perjanjian Sewa AP, termasuk tidak ada
perubahan status sewa tanah yang disewa oleh Perseroan dari AP dalam hal
pelaksanaan Rencana Inbreng selesai dilakukan.

Perseroan berencana untuk terus memperpanjang Perjanjian Sewa AP II, dan sampai
dengan tanggal Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini, Perseroan
telah berkomunikasi dengan AP sehubungan dengan perpanjangan jangka waktu
sewa tersebut.

Sehubungan dengan Aset Inbreng berada di atas tanah sewa yang dimiliki oleh AP
dan masa sewa akan berakhir pada 31 Desember 2026, Perseroan memiliki keyakinan
bahwa kontrak sewa lahan dapat diperpanjang oleh Perseroan dan AP sebelum jangka
waktu sewa berakhir, sebagaimana Perseroan telah menyampaikan permohonan
penyesuaian masa kontrak atas sewa lahan berdasarkan Surat Direktur Human
Capital & Corporate Affairs PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia, Tbk. Nomor:
GMF/DC-2004/2024 tanggal 08 Januari 2024 perihal Permohonan Penyesuaian Masa
Kontrak Sewa Lahan GMF Cengkareng (“Surat Perseroan: Permohonan
Penyesuaian Masa Kontrak”), dan dengan telah diterimanya balasan dari AP
berdasarkan Surat AP No. AP1.7525/X/2024/DC-B tanggal 17 Oktober 2024 perihal
Tanggapan atas Permohonan Penyesuaian Masa Kontrak Sewa Lahan GMF di
Cengkareng (“Surat Tanggapan AP”).

Surat Tanggapan AP pada pokoknya menyatakan bahwa sehubungan dengan usulan
penyesuaian masa kontrak sewa lahan serta berakhirnya kerja sama penyediaan
fasilitas Maintenance, Repair & Overhaul antara AP dan Perseroan di Bandara
Internasional Soekarno Hatta pada 31 Desember 2026, pada prinsipnya Perseroan
dapat mengajukan permohonan perpanjangan dimaksud paling lambat 90 (sembilan
puluh) hari kalender sebelum 31 Desember 2026, dan dengan merujuk kepada Surat
Perseroan: Permohonan Penyesuaian Masa Kontrak, sebagaimana ditanggapi oleh
Surat Tanggapan AP, AP akan melakukan evaluasi internal atas usulan perpanjangan
masa sewa tersebut, yang mencakup aspek:

a.     Perseroan tidak memiliki outstanding hutang atas kerja sama di lingkungan AP;

b.     Aspek komersial dan/atau kondisi keuangan Perseroan;

c.     Tingkat compliance GMF terhadap ketentuan dalam Perjanjian Sewa AP;

d.     Manfaat komersial yang lebih baik dibandingkan dengan kerja sama
       sebelumnya.

Atas aspek evaluasi sebagaimana disebutkan pada Surat Tanggapan AP, Perseroan
memiliki keyakinan untuk dapat memperpanjang Perjanjian Sewa AP, dengan
pertimbangan dan dasar sebagai berikut:

a.     Perseroan tidak memiliki outstanding hutang atas kerja sama di lingkungan AP



                                16
Page 18
     Terkait status outstanding Perseroan terhadap AP, Perseroan tidak memiliki
     outstanding yang telah jatuh tempo. Perseroan secara rutin telah membayar
     tagihan current sewa lahan kepada AP, sementara untuk tagihan yang sudah
     tercakup dalam Berita Acara Kesepakatan Penjadwalan Ulang (Reschedule)
     Hutang antara PT Angkasa Pura II (sebelum pelaksanaan merger AP) dan
     Perseroan nomor BAC.05.03/00/12/2023/7350 dan DF/BA-001/24 tertanggal
     20 Desember 2023 (“BA Kesepakatan”) sudah secara tepat waktu
     dibayarkan.

     Hal ini sejalan dengan penurunan nilai hutang yang terkonfirmasi oleh AP pada
     audit Laporan Keuangan per 30 Juni 2024, dimana nilai hutang terkonfirmasi
     telah turun menjadi Rp 172.923.245.678. Untuk kedepannya Perseroan terus
     berkomitmen untuk melakukan pembayaran seluruh kewajiban kepada AP
     tepat waktu.

     Adapun rincian pembayaran selama 6 bulan terakhir ialah sebagai berikut:
      Bulan               Nilai Pembayaran                    Keterangan
      April 2024          Rp 3.137.389.656     Pembayaran BA Kesepakatan
      Mei 2024*                                Pembayaran BA Kesepakatan          dan
                          Rp 22.543.284.390
                                               tagihan current
      Juni 2024           Rp 3.137.467.778     Pembayaran BA Kesepakatan
      Juli 2024           Rp 3.137.506.844     Pembayaran BA Kesepakatan
      Agustus 2024*                            Pembayaran BA Kesepakatan          dan
                          Rp 22.709.748.696
                                               tagihan current
      September 2024      Rp 3.137.584.985     Pembayaran BA Kesepakatan
     *) Tagihan atas transaksi current dikeluarkan oleh AP setiap 3 bulan.

b.   Aspek komersial dan/atau kondisi keuangan Perseroan;

     Sejalan dengan peningkatan bisnis aviasi, kondisi keuangan Perseroan sudah
     semakin membaik dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020, Perseroan mulai
     mencatatkan penurunan revenue dan profit dengan adanya pandemi COVID-
     19, namun dengan berbagai inisiatif perbaikan revenue dan biaya, berhasil
     mendorong peningkatan profitabilitas dan arus kas, sehingga kinerja finansial
     perseroan dapat meningkat dengan pendapatan tumbuh konsisten dan
     mencatat CAGR sebesar 13.7% dari tahun 2020 hingga 2023. Dimana Net
     Profit juga menunjukkan performa positif, menandakan keberhasilan
     Perseroan dalam beradaptasi dan pulih dari masa pandemi. Kinerja Perseroan
     diproyeksikan akan terus tumbuh hingga 2026 dan kedepannya.

                               Aktual           Aktual          Aktual        Aktual
                                2020             2021            2022          2023
        Revenue (USD)        253.841.435      210.593.315     238.703.891   373.206.984

       Net Profit (USD)      (328.760.804)    (127.351.803)     3.628.331   20.168.689


                                Budget         Proyeksi 2025*       Proyeksi
                                 2024*                                2026*
        Revenue (USD)         389.146.240       395.751.265        413.001.690

       Net Profit (USD)       17.373.324         19.781.899        22.732.956

     *) menggunakan proyeksi konservatif

     Rasio Keuangan

     Perbaikan kinerja keuangan Perseroan juga dapat dilihat dari indikator rasio
     keuangan sebagai berikut:




                                 17
Page 19
     Melihat    prospek      tahun   2024,    perusahaan       menargetkan     untuk
     mempertahankan pertumbuhan pendapatan, begitu pula dengan profit. Hingga
     YTD Juni 2024, sesuai dengan hasil laporan keuangan audited, Perseroan
     berhasil mencatatkan pendapatan sebesar 216 MUSD dengan Net Profit
     Margin 6.12%. Dimana hal ini menggambarkan bahwa bisnis Perseroan
     tumbuh secara berkelanjutan, baik dari pendapatan dan net profit dari tahun ke
     tahun. Hal ini juga tercermin pada indikator-indikator keuangan diatas, dimana
     pertumbuhan kinerja Perseroan tumbuh dengan trend membaik.

     Dengan fondasi bisnis yang semakin kuat, strategi yang tepat sasaran, serta
     portofolio pelanggan yang terus berkembang, Perseroan berada pada posisi
     yang baik untuk terus tumbuh dan berkembang di masa mendatang. Prospek
     ke depan menunjukkan peluang yang didukung oleh kemampuan adaptasi
     dengan penguatan pada core business, diversifikasi bisnis yang solid, dan
     komitmen terhadap inovasi serta pelayanan berkualitas tinggi.

c.   Tingkat compliance Perseroan terhadap ketentuan dalam Perjanjian Sewa AP

     Perseroan senantiasa akan dan berkewajiban untuk memenuhi dan/atau
     mematuhi seluruh syarat dan ketentuan Perjanjian Sewa AP. Apabila terdapat
     hal - hal yang belum atau tidak dapat dipenuhi dan/atau dipatuhi, Perseroan,
     dengan itikad baik, akan melakukan komunikasi dengan AP mengenai hal
     tersebut dan, dengan upaya terbaik, akan memenuhi dan/atau mematuhi hal -
     hal tersebut sesuai hasil komunikasi dengan AP. Adapun kepatuhan
     (compliance) terhadap Perjanjian Sewa AP terbukti dengan sewa lahan yang
     telah dilakukan oleh Perseroan dan AP pada tahun-tahun sebelumnya serta
     diperpanjang setiap tahun.

d.   Manfaat komersial yang lebih baik dibandingkan dengan kerja sama
     sebelumnya

     Mengacu pada kesepakatan dengan AP, yang tertuang pada Perjanjian Sewa
     AP, bahwa terdapat 2 komponen pembayaran dari Perseroan yang dibayarkan
     kepada AP yang mencakup biaya sewa dan imbalan konsesi usaha. Dimana
     imbalan biaya konsesi usaha diperhitungkan berdasarkan persentase dari total
     pendapatan Perseroan. Seiring dengan pertumbuhan kinerja Perseroan,
     pendapatan AP sebagai pemilik lahan juga akan meningkat, mencerminkan
     sinergi yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak. Dengan
     tumbuhnya dan meningkatnya kinerja finansial Perseroan, AP akan turut
     menikmati peningkatan pendapatan dari Perseroan, khususnya melalui
     komponen imbalan konsesi usaha, yang secara langsung terkait dengan
     pertumbuhan pendapatan Perseroan.

     Prospek Perseroan kedepan diproyeksikan untuk tumbuh hingga 2026 ketika
     Perjanjian Sewa AP akan diperpanjang dan akan terus melanjutkan
     pertumbuhan dengan proyeksi peningkatan 5% setiap tahunnya. Pertumbuhan
     ini akan memberikan manfaat komersial yang lebih baik dibandingkan dengan
     kerjasama sebelumnya yaitu melalui peningkatan pendapatan imbalan konsesi
     usaha yang akan diterima AP dari Perseroan.

               Actual   Actual   Actual   Budget   Actual               Proyeksi
                                                   YTD
                                                   Juni
               2021     2022     2023      2024    2024     2025     2026     2027     2028
     Revenue   210.59   238.70   373.21   389.15   216.48   395.75   413.00   439.68   471.83
     (MUSD)


     Dan atas Surat Tanggapan AP, AP juga menyampaikan bahwa kerja sama
     yang telah terjalin baik antara API dan Perseroan dapat terus ditingkatkan guna
     memberikan dampak positif bagi API dan Perseroan serta mendukung
     kemajuan Industri Penerbangan di Indonesia.



                                   18
Page 20
AP juga menyampaikan bahwa kerja sama yang telah terjalin baik antara AP dan
Perseroan dapat terus ditingkatkan guna memberikan dampak positif bagi AP dan
Perseroan serta mendukung kemajuan Industri Penerbangan di Indonesia.

Lebih lanjut, dalam rangka memastikan perpanjangan atas Sewa Lahan, Perseroan
juga telah menyampaikan Surat No. GMF/DT 2186/24 tertanggal 23 Oktober 2024
(“Surat GMFI No. 2186/2024”) yang pada intinya, Perseroan mengajukan permohonan
kepada AP untuk memberikan penegasan dukungan dan/atau pandangan atas aspek
perpanjangan Perjanjian Sewa AP, serta atas keberlanjutan (sustainability) Perseroan
untuk tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya di lokasi yang saat ini digunakan
oleh Perseroan, dalam hal ini adalah lahan sebagaimana dimaksud Perjanjian Sewa
AP, sehubungan aspek-aspek sebagai berikut:

a.     Aspek Komersial

       1. Kerjasama yang telah berjalan dalam jangka waktu yang lama, yakni sejak
          tahun 2002;

       2. Peran Perseroan sebagai perusahaan maintenance, repair dan overhaul
          (MRO) di dalam industri pariwisata dan penerbangan serta kelancaran
          operasional dari maskapai yang beroperasi di Indonesia;

       3. Kontribusi Perseroan terhadap pendapatan AP melalui sewa lahan yang
          telah dilakukan Perseroan sampai saat ini dengan AP;

       4. Rekam jejak Perseroan dalam mengerjakan proyek strategis pemerintah
          Republik Indonesia; dan

       5. Kegiatan usaha Perseroan yang berdampak pada pendapatan dari
          kegiatan take off dan landing customer MRO, serta dari aspek peningkatan
          devisa atas pelanggan luar negeri.

b.     Aspek Keuangan

       1. Kondisi keuangan Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah
          diaudit oleh Kantor Akuntan Publik; dan

       2. Status kewajiban pembayaran Perseroan kepada API terkait biaya sewa
          lahan.

Atas permohonan penegasan berdasarkan Surat GMFI No. 2186/2024 tersebut, AP
telah memberikan tanggapan dan penegasan sebagaimana termuat pada Surat AP
No. API.7619/X/2024/DC-B tertanggal 23 Oktober 2024 Perihal Penyampaian
Tanggapan Atas Permohonan Perpanjangan Kerja Sama PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia Tbk (“Surat Tanggapan AP”), dimana AP memberikan pandangan
bahwa:

a.     Kerjasama antara AP dan Perseroan telah berjalan dengan baik sejak tahun
       2002 hingga saat ini;

b.     Perseroan sebagai perusahaan MRO, memiliki peran yang penting dalam
       mendukung program peningkatan konektivitas udara dan mendorong
       pertumbuhan industri pariwisata yang telah dicanangkan oleh Pemerintah,
       sehingga mampu memberikan dampak positif terhadap kelancaran
       operasional penerbangan dan peningkatan trafik penumpang di Bandar Udara
       di Indonesia;

c.     Perseroan adalah salah satu mitra strategis AP yang saat ini telah mengelola
       lahan seluas 97,2 hektar di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan



                                19
Page 21
                   memberikan kontribusi positif bagi pendapatan AP melalui pendapatan sewa
                   lahan dan konsesi;

            d.     Kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan turut serta memberikan dampak
                   positif terhadap pendapatan perusahaan melalui pendapatan jasa
                   kebandarudaraan serta meningkatkan kontribusi penerimaan devisa bagi
                   negara atas aktivitas take-off & landing tanpa penumpang yang dilakukan oleh
                   para customer Perseroan baik dari dalam maupun luar negeri;

            e.     Perseroan melalui fasilitas hangar yang dikelolanya, telah melayani perawatan
                   guna mendukung operasional dari berbagai maskapai penerbangan serta
                   pemerintah seperti Pesawat Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Pesawat
                   Angkut TNI, Pesawat Kepolisian dan sebagainya;

            f.     Bahwa sampai saat ini tidak terdapat kewajiban pembayaran yang melewati
                   jatuh tempo dan GMF harus menepati komitmen untuk menjamin ketepatan
                   dalam penyelesaian kewajiban current di lingkungan API.

            Sehubungan dengan hal di atas, berdasarkan Surat Tanggapan AP, AP menyatakan
            bahwa AP selalu berkomitmen mendukung perkembangan industri aviasi dengan
            senantiasa menjalin kerjasama yang baik dengan seluruh stakeholder, pada prinsipnya
            terhadap permohonan perpanjangan atas sewa lahan yang akan berakhir pada 31
            Desember 2026, dapat diperpanjang sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku di
            lingkungan AP dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip Good Corporate
            Governance (GCG).


            Berdasarkan Perjanjian Sewa AP, tidak ada konsekuensi hukum sehubungan dengan
            kondisi bangunan, sarana pelengkap serta mesin pelengkap bangunan berupa
            hanggar dan bangunan penunjang lainnya tersebut berdiri di atas tanah sewa.
            Berdasarkan Syarat Umum Perjanjian Sewa, Perseroan dengan biaya dan tanggung
            jawabnya sendiri dapat melengkapi objek Perjanjian Sewa AP dengan fasilitas usaha
            yang diperlukan sesuai dengan sifat usaha.

     3.     Nilai Transaksi

            Penyetoran atas Aset GIAA ke dalam Perseroan yang akan dilakukan sehubungan
            dengan Rencana PMHMETD untuk tujuan Keterbukaan Informasi dilakukan dengan
            mengacu pada Laporan Penilaian Aset oleh KJPP Fuadah, Rudi dan Rekan, dengan
            hasil penilaian sebesar Rp 418.289.300.000 (empat ratus delapan belas milliar dua
            ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu Rupiah) atau setara dengan
            USD25.472.827 (Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan
            Ratus Dua Puluh Tujuh Dolar Amerika Serikat) per tanggal 30 Juni 2024, serta
            menggunakan tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan untuk Periode yang
            Berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
            Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan.

     4.     Pihak yang Terlibat dan Sifat Hubungan Afiliasi

            Rencana Inbreng yang akan dilakukan oleh Perseroan dan GIAA termasuk dalam
            kategori Transaksi Afiliasi karena Perseroan dan GIAA memiliki hubungan Afiliasi
            berupa hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

C.   Manfaat Transaksi terhadap Perseroan dan GIAA

     Manfaat Rencana Transaksi terhadap Perseroan adalah sebagai berikut:

     1.     Perseroan mengalami perbaikan kondisi ekuitas melalui peningkatan aset tetap
            dengan dilakukannya inbreng atas Aset GIAA.




                                            20
Page 22
     2.     Perseroan akan lebih fleksibel dalam penggunaan, perbaikan, dan pengelolaan aset
            yang terkait dengan kegiatan usaha dan pendukungnya;

     3.     Perseroan dapat melakukan optimalisasi aset yang mendukung pengembangan
            kegiatan usaha; dan

     4.     adanya potensi penambahan dana dari penerbitan saham yang dapat digunakan untuk
            penambahan modal kerja (working capital). Selain itu adanya penghematan yang
            muncul dari pembayaran biaya kontribusi penggunaan Aset GIAA yang sebelumnya
            disewa oleh Perseroan.

     Dengan diperolehnya aset inbreng, Perseroan akan memiliki fleksibilitas yang lebih baik dalam
     penggunaan, perbaikan, dan pengelolaan aset terkait kegiatan usaha dan pendukungnya.
     Perseroan sedang menjajaki beberapa program percepatan lead time perbaikan pesawat,
     termasuk namun tidak terbatas pada perubahan layout hangar untuk mempercepat lead time
     pekerjaan, perbaikan aset untuk memenuhi aturan regulasi, dan lainnya, yang berujung pada
     peningkatan efisiensi operasional dan kualitas layanan. Hal ini dapat mendukung kualitas
     layanan kepada pelanggan serta memperkuat posisi Perseroan sebagai penyedia layanan
     MRO yang lengkap dan handal.

     Selain itu Perseroan akan terus menjajaki program lainnya yang berpotensi untuk mendukung
     pengembangan usaha ataupun memberikan dampak positif bagi Perseroan. Dengan
     beralihnya kepemilikan aset kepada Perseroan, Perseroan dapat melakukan optimalisasi aset
     yang mendukung pengembangan kegiatan usaha salah satunya untuk mengembangkan
     layanan sewa warehousing. Dengan ruang penyimpanan dan fasilitas yang terintegrasi,
     Perseroan dapat menawarkan layanan warehousing untuk menyimpan suku cadang,
     peralatan, dan material pesawat milik pihak ketiga. Selain itu, model consignment akan
     memungkinkan pelanggan menitipkan suku cadang mereka di fasilitas Perseroan, yang
     kemudian dapat digunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan operasional. Perseroan akan
     lebih fleksibel dalam penggunaan, perbaikan, dan pengelolaan aset yang terkait dengan
     kegiatan usaha dan pendukungnya. Fleksibilitas ini tidak hanya memberikan sumber
     pendapatan baru, tetapi juga berpotensi mengurangi biaya logistik bagi pelanggan dengan
     mengurangi waktu pengiriman suku cadang yang mendesak. Dengan pengembangan bisnis
     warehousing ini diproyeksikan dapat menghasilkan pendapatan tambahan bagi Perseroan
     sekitar USD 150 ribu sampai USD 250 ribu per tahunnya.

     Dalam konteks Rencana Transaksi ini, Perseroan telah memastikan bahwa pelaksanaan
     PMHMETD dilakukan dengan prinsip keterbukaan informasi kepada seluruh pemegang
     saham, sehingga pemegang saham memiliki kesempatan yang sama untuk ikut berpartisipasi.

     Manfaat Rencana Transaksi terhadap GIAA adalah sebagai berikut:

     1.     mendukung program perbaikan posisi ekuitas GIAA dan seluruh grup usaha GIAA;

     2.     melakukan optimalisasi aset non produktif menjadi aset produktif; dan

     3.     pengurangan biaya depresiasi yang harus ditanggung GIAA atas Aset GIAA.

D.   Pemenuhan Ketentuan Pasar Modal yang Berlaku

     1.     Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) POJK 32/2015, pelaksanaan PMHMETD
            dapat dilaksanakan setelah:

            a.      Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB sehubungan dengan
                    PMHMETD;

            b.      Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD
                    beserta dokumen pendukungnya kepada OJK; dan




                                              21
Page 23
            c.      pernyataan pendaftaran Perseroan yang akan disampaikan kepada OJK
                    sehubungan dengan PMHMETD dinyatakan efektif oleh OJK.

            Sehubungan dengan adanya Rencana Inbreng, maka periode tanggal laporan
            penilaian dengan tanggal penyetoran saham tidak boleh lebih dari 6 (enam) bulan.

     2.     Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK 32/2015, Rencana Inbreng wajib
            memenuhi ketentuan sebagai berikut:

            a.      terkait langsung dengan rencana penggunaan dana; dan

            b.      menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari bentuk lain selain
                    uang yang digunakan sebagai penyetoran dan kewajaran transaksi penyetoran
                    atas saham dalam bentuk lain selain uang.

     3.     Rencana Inbreng memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi, namun bukan merupakan
            Transaksi Benturan Kepentingan dan tidak mengakibatkan terganggunya
            kelangsungan usaha Perseroan. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan GIAA adalah
            hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

            Berdasarkan Pasal 23 POJK 42/2020, dalam hal Transaksi Afiliasi dilakukan melalui
            penawaran umum, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-
            undangan di sektor pasar modal mengenai penawaran umum. Mengingat Rencana
            Transaksi akan dilakukan melalui penawaran umum, maka kewajiban Transaksi Afiliasi
            atas cukup tunduk pada ketentuan POJK 32/2015 yang mengatur mengenai tata cara
            pelaksanaan HMETD.

            Lebih lanjut, Rencana Inbreng bukan merupakan Transaksi Material karena nilai
            inbreng tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aset Perseroan atau sebesar
            Rp418.289.300.000 (empat ratus delapan belas miliar dua ratus delapan puluh
            sembilan juta tiga ratus ribu Rupiah) atau setara dengan USD25.472.827 (Dua Puluh
            Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Dolar
            Amerika Serikat) atau sebesar 6,02% (enam koma nol dua persen) dari total aset
            Perseroan.

                      RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN

A.   Ringkasan Penilaian Aset GIAA

     Perseroan telah menunjuk KJPP Fuadah, Rudi dan Rekan (“FRR”), sesuai Surat Perjanjian
     Kerja No.FR/UM No. FR/PP.24.07.0430 tanggal 9 Agustus 2024 sebagai penilai independen
     untuk melakukan penilaian atas Aset GIAA.

     FRR adalah KJPP resmi dengan Surat Izin Usaha KJPP dari Menteri Keuangan Republik
     Indonesia No. 2.12.00100 sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 102/KM.1/2012
     tanggal 8 Februari 2012, dengan Herie Darmawan, S.T., M.M., MAPPI (Cert) sebagai
     penanggungjawab dengan Izin Penilai Publik No. P-1.14.00394 dan terdaftar sebagai profesi
     penunjang pasar modal dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi di Pasar Modal No. STTD.PP-
     108/PJ-1/PM.2/2023.

     Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti milik GIAA sebagaimana dituangkan dalam
     Laporan No. File: 00376/2.0100-00/PI/05/0394/1/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang
     ditandatangani oleh Herie Darmawan, S.T., M.M., MAPPI (Cert).

     1.     Objek Penilaian

            Objek penilaian terdiri dari 3 (tiga) unit bangunan hanggar dan annex, bangunan
            penunjang lainnya, sarana pelengkap serta mesin pelengkap bangunan yang dimiliki
            oleh GIAA. Objek penilaian tersebut terletak di area Garuda Maintenance Facility



                                             22
Page 24
     (GMF), Kompleks Bandara Soekarno - Hatta, Jalan Raya Bandara, Kelurahan Benda,
     Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten (“Objek Penilaian”).

2.   Maksud dan Tujuan

     Maksud dari penilaian ini adalah untuk memberikan opini nilai pasar untuk penggunaan
     yang ada (market value for the existing use) atas Objek Penilaian, untuk tujuan
     transaksi pengalihan Aset GIAA dalam rangka penyetoran modal dalam bentuk selain
     uang (inbreng) kepada Perseroan sehubungan dengan Rencana PMHMETD.

3.   Tanggal Inspeksi dan Tanggal Penilaian

     Inspeksi fisik atas kondisi dari Objek Penilaian kami lakukan pada tanggal 13 Agustus
     2024, dan tanggal penilaian ditentukan per 30 Juni 2024.

4.   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah
     sebagai berikut:

     a. Penilaian dan Laporan Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan
        terbatas untuk Pemberi Tugas yang dimaksud serta penasehat profesionalnya.
        Laporan ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang
        tercantum pada bagian lain dari laporan penilaian ini. Penilai tidak bertanggung
        jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang
        menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala resiko yang timbul;
     b. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang
        disebutkan dalam laporan penilaian dianggap layak dan dapat dipercaya.
        Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil
        penelaahan kami terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun
        keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang;
     c. Penilai telah memperoleh pernyataan tertulis atas kebenaran informasi, data serta
        dokumen yang diberikan oleh Pemberi Tugas. Penilai mengandalkan kepada
        penegasan dari pemilik, manajemen dan pihak ketiga lainnya berkenaan dengan
        nilai dan kondisi kemanfaatan dari aset perseorangan dan/atau persekutuan
        dan/atau perusahaan yang menjadi obyek penilaian, kecuali jika disebutkan
        berbeda dalam laporan ini. Penilai tidak mencoba untuk memperoleh penegasan
        apakah aset yang menjadi obyek penilaian bebas dan bersih dari gadai atau
        penjaminan atau bahwa perseorangan dan/atau persekutuan dan/atau
        perusahaan memiliki hak yang sah atas semua asetnya;
     d. Laporan ini disusun berdasarkan pada kondisi pasar dan perekonomian,
        kondisi umum bisnis dan keuangan serta peraturan pemerintah terkait penilaian
        aset yang yang berlaku pada tanggal penilaian;
     e. Informasi publik dan industri serta informasi statistik telah kami peroleh dari
        sumber yang dapat diandalkan, namun demikian kami tidak melakukan penegasan
        mengenai keakuratan ataupun kelengkapan dari informasi-informasi tersebut,
        dan kami tidak melakukan prosedur untuk menegaskan informasi tersebut;
     f. Perjanjian sewa menyewa tanah diasumsikan dapat diperpanjang secara terus
        menerus sampai berakhirnya umur ekonomis aset yang dinilai;;
     g. Aset yang dinilai merupakan satu kesatuan usaha yang dikelola dan dirawat
        secara wajar oleh manajemen yang kompeten selama penggunaan;
     h. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan
        yang merupakan bagian dari aset yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan
        maksud dan tujuan Penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan Penilaian ini
        tidak boleh digunakan untuk tujuan Penilaian lain yang dapat mengakibatkan
        terjadinya kesalahan;



                                      23
Page 25
i. Penilai tidak melakukan verifikasi terhadap kebenaran legalitas, kami berasumsi
   bahwa aset yang dinilai tersebut telah bebas dari segala tuntutan hukum;
j. Inspeksi fisik yang kami lakukan dan kemukakan didalam laporan ini hanyalah
   terhadap kondisi aset yang terlihat, sehingga tidak dimaksudkan untuk
   memeriksa kondisi bagian aset yang tertutup, tidak terlihat atau tidak dapat
   dijangkau. Kami tidak dapat memberikan pendapat ataupun saran atas kondisi
   bagian aset yang tidak diinspeksi dan laporan ini tidak dimaksudkan untuk
   memberikan gambaran ataupun pernyataan atas bagian aset tersebut. Selain itu,
   kami juga tidak menyelidiki kelayakan konstruksi (building audit) serta tidak
   menyelidiki kondisi teknis secara detail dari aset yang menjadi obyek penilaian;
k. Penilai tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan
   dengan pencemaran yang ditimbulkan oleh obyek penilaian ataupun yang
   berdampak terhadap obyek penilaian. Apabila tidak diinformasikan lain, penilaian
   kami didasarkan pada asumsi mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat
   berpengaruh terhadap nilai dari obyek penilaian;
l. Nilai yang dimaksud dalam laporan ini mencerminkan nilai yang sesungguhnya
   tanpa memperhitungkan adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang
   terkait dengan transaksi penjualan tersebut;
m. Jumlah keseluruhan dari nilai aset yang dicapai dalam laporan ini
   hakekatnya mencerminkan kesatuan nilai atas seluruh aset yang masuk dalam
   lingkup penilaian. Upaya untuk memisahkan satu atau beberapa nilai aset dengan
   maksud dan kepentingan tertentu akan menjadikan laporan penilaian ini tidak
   berlaku, kecuali apabila telah dipertimbangkan sebelumnya dan dijabarkan dalam
   laporan penilaian;
n. Dalam penilaian ini kami menganggap bahwa data dan informasi yang
   diberikan oleh pihak pemberi tugas adalah benar dan tidak diragukan;
o. Layanan lanjutan yang diperlukan di masa mendatang berkaitan dengan
   penilaian yang dilakukan sesuai laporan ini, yang tidak terbatas kepada
   memberikan kesaksian atau kehadiran di pengadilan tidak dipersyaratkan kepada
   Penilai, kecuali jika sudah ada kesepakatan tertulis sebelumnya;
p. Jika dikemudian hari Penilai diminta untuk memberikan penjelasan dan
   pemaparan yang dilakukan di luar wilayah kerja kantor kami, maupun kepada
   pihak selain pemberi tugas dan pengguna jasa, maka segala bentuk biaya yang
   timbul menjadi beban pemberi tugas;
q. Tidak ada perubahan apapun terhadap laporan penilaian ini yang dapat
   dilakukan kecuali oleh Penilai, dan Penilai tidak bertanggungjawab terhadap
   setiap perubahan yang dilakukan tanpa otorisasi dari Penilai;
r. Penilaian berlaku terbatas pada tanggal penilaian dan pendapat mengenai
   kondisi, penggunaan dan lainnya didasarkan atas hasil pengamatan pada
   tanggal yang tertulis dalam laporan;
s. Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang
   berwenang dari KJPP Fuadah, Rudi dan Rekan (Pemimpin Rekan atau Rekan
   yang memiliki ijin penilai)
t. Penggunaan seluruh dan/atau sebagian dari isi laporan ini (terutama
   kesimpulan nilai, identitas dari penilai, atau perusahaan atau setiap referensi
   kepada gelar profesinya) tidak dapat disebarluaskan kepada publik melalui
   media pengiklanan, hubungan masyarakat, berita media, media penjualan, surat,
   atau cara komunikasi lainnya tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis
   terlebih dahulu dari Penilai;
u. Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terkait dengan
   penjualan dan pengalihan kepada pihak lain;
v. Nilai Aset yang dilaporkan dalam mata uang rupiah dan US dollar (USD) sesuai
   dengan nilai yang berlaku di Indonesia, dimana untuk mesin dan peralatan yang
   diimpor digunakan kurs tengah Bank Indonesia (BI) per tanggal 30 Juni 2024



                                24
Page 26
        yaitu, USD 1$ = 16.421,- (Enam Belas Ribu Empat Ratus Dua Puluh Satu
        Rupiah); dan
     w. Setiap informasi yang berasal dari Data Pribadi yang diperoleh dan/atau
        digunakan Penilai dalam penugasan ini hanya digunakan untuk kepentingan
        sesuai tujuan penilaian, dan selanjutnya data dan informasi yang dimaksud
        dikecualikan sebagai Data Pribadi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan dan
        perundang-undangan yang terkait Perlindungan Data Pribadi.

5.   Asumsi-Asumsi

     a. Objek penilaian dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang berlaku dan sah
        secara hukum, dapat dialihkan dan bebas dari ikatan, tuntutan atau halangan
        apapun juga;
     b. Pemberi Tugas memberikan informasi dan data terkait objek penilaian secara
        menyeluruh, akurat dan benar;
     c. Penilaian dilakukan dengan adanya akses untuk pelaksanaan investigasi yang
        memadai;
     d. Objek penilaian diasumsikan bebas dari adanya sengketa dan permasalahan
        hukum (free & clear);
     e. Penilaian tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terkait dengan
        penjualan dan pengalihan kepada pihak lain;
     f. Objek penilaian diasumsikan bebas dari adanya pencemaran lingkungan;
     g. Perjanjian sewa menyewa tanah antara PT Angkasa Pura II (Yang menyewakan
        tanah) dengan PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (pihak penyewa
        tanah - GMF) yang akan berakhir tanggal 31 Desember 2026 dapat diperpanjang
        secara terus menerus sampai berakhirnya umur ekonomis aset yang dinilai. Dasar
        dari asumsi tersebut antara lain :
        1) Dengan luasan lahan milik PT Angkasa Pura II (AP II) yang besar di area
             Cengkareng yang belum sepenuhnya tersewa ke pihak lain, dalam segi
             mempertahan kinerja perusahaannya AP II tidak memiliki alasan untuk
             menggantikan keberadaan GMF di lahan yang saat ini disewakan kepada
             GMF.
        2) ⁠SPPT PBB yang diterbitkan oleh Pemerintah setempat sudah tercatat atas
            nama Garuda Maintenance Facility (Perseroan) dan dibayar oleh Perseroan,
            sehingga dapat dipahami bahwa Perseroan menjadi objek pajak atas lahan
            milik AP II yang saat ini disewakan kepada GMF. Dengan demikian, AP II
            memiliki kepentingan untuk melanjutkan hubungan bisnis dengan GMF
            guna menghindari adanya penambahan biaya atas PBB tersebut.
        3) Adanya kesepakatan Penjadwalan Ulang Hutang atas tagihan Angkasa Pura
            ke GMF yang timbul selama masa pandemi COVID 19 yang dilakukan selama
            5 tahun sejak Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2028, yang saat ini
            berjalan dengan baik. Angkasa Pura memiliki kepentingan untuk
            memastikan kelangsungan usaha GMF secara berkesinambungan untuk
            memenuhi seluruh kewajiban pembayaran berdasarkan kesepakatan
            tersebut, salah satunya dengan tetap menyewakan lahannya kepada
            GMF.
        4) Dalam rangka sinergi BUMN, mengacu pada Pasal 137 poin c PermenBUMN
            Nomor 2 Tahun 2023, diatur bahwa kerja sama mengutamakan sinergi BUMN,
            Anak Perusahaan BUMN, Perusahaan Terafiliasi BUMN .
            Mengingat bahwa GMF merupakan Anak Perusahaan BUMN dari Garuda
            Indonesia yang bergerak di bidang MRO pesawat udara dan tidak ada BUMN
            maupun Anak Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang MRO pesawat




                                    25
Page 27
      udara selain Perseroan, maka dengan adanya ketentuan ini kerja sama sewa
      lahan milik AP II dapat diutamakan dengan GMF.
   5) Mengacu kepada Surat dari PT Angkasa Pura Indonesia (API) kepada PT GMF
      AeroAsia Tbk No. API.7525/X/2024/DC-B Tanggal 17 Oktober 2024 Perihal
      Tanggapan atas Permohonan Penyesuaian Masa Kontrak Sewa Lahan GMF
      di Cengkareng. Dalam Surat tersebut terdapat beberapa Aspek yang akan
      dievaluasi oleh API, sehingga GMFI perlu melakukan assessment terhadap
      beberapa Aspek- aspek dimaksud. Kami telah menerima hasil assessment dari
      GMFI dan dapat disimpulkan sebagai berikut:
      a. Perseroan tidak memiliki outstanding hutang atas kerja sama di
          lingkungan AP;
          Informasi yang kami terima dari Pemberi tugas (GMFI) bahwa saat ini
          GMFI tidak memiliki outstanding yang telah jatuh tempo, dan GMFI secara
          rutin telah membayar tagihan sewa lahan kepada AP.
      b. Aspek komersial dan/atau kondisi keuangan Perseroan;
          Berdasarkan kondisi keuangan GMFI saat ini yang menunjukkan
          pertumbuhan yang baik, sesuai dengan hasil laporan keuangan audited
          Juni 2024, Perseroan berhasil mencatatkan pendapatan sebesar 216
          MUSD dengan Net Profit Margin 6.12%. Dimana hal ini menggambarkan
          bahwa bisnis Perseroan tumbuh secara berkelanjutan, baik dari
          pendapatan dan net profit dari tahun ke tahun. Hal ini juga tercermin pada
          indikator-indikator keuangan yang disebutkan, dimana pertumbuhan
          kinerja Perseroan tumbuh dengan trend membaik.
      c. Tingkat compliance GMF terhadap ketentuan dalam Perjanjian Sewa
          AP;
          Adapun kepatuhan (compliance) terhadap Perjanjian Sewa AP terbukti
          dengan sewa lahan yang telah dilakukan oleh GMFI dan AP pada tahun-
          tahun sebelumnya serta diperpanjang setiap 5 tahun.
      d. Manfaat komersial yang lebih baik dibandingkan dengan kerja sama
          sebelumnya.
           •     Mengacu pada kesepakatan dengan Angkasa Pura II, yang tertuang
                 pada Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Fasilitas Komersial dengan
                 nomor PJJ.04.04/00/03/2024/0069 dan GMF/PERJ./DC-3023/2024
                 antara PT Angkasa Pura II (“AP II”) dan PT Garuda Maintenance Aero
                 Asia Tbk. (“GMF”) dinyatakan bahwa selain membayar sewa tanah,
                 GMF juga membayar konsesi usaha yang secara langsung terkait
                 dengan pertumbuhan pendapatan Peseroan.
            • Merujuk pada proyeksi yang dibuat oleh GMFI bahwa revenue akan
                 meningkat rata – rata sebesar 5% setiap tahun. Sehingga akan
                 memberikan manfaat komersial yang lebih baik dibandingkan dengan
                 kerjasama sebelumnya yaitu melalui peningkatan pendapatan imbalan
                 konsesi usaha yang akan diterima AP dari GMFI.
   6) Mengacu kepada Surat dari PT Angkasa Pura Indonesia (API) kepada PT GMF
        AeroAsia Tbk No. API.7619/X/2024/DC-B Tanggal 23 Oktober 2024 Perihal
        Penyampaian Tanggapan atas Permohonan Perpanjangan Kerjasama PT
        Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.
        Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat kami simpulkan bahwa Perjanjian
        sewa atas lahan yang digunakan oleh Pihak GMFI dapat diperpanjang
h. Analisis, opini dan kesimpulan nilai yang dinyatakan di dalam laporan penilaian
   ini dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam laporan
   penilaian, yang merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang
   independen. Laporan Penilaian ini telah sesuai dengan Peraturan No.



                                26
Page 28
                 28/POJK.04/2021 perihal Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di
                 Pasar Modal, Surat Edaran No. 33/SEOJK.04/2021 perihal Pedoman Penilaian
                 dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, Kode Etik Penilai
                 Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI 2018 Edisi VII);
            i.   Setiap informasi yang berasal dari Data Pribadi yang diperoleh dan/atau digunakan
                 Penilai dalam penugasan ini hanya digunakan untuk kepentingan sesuai tujuan
                 penilaian, dan selanjutnya data dan informasi yang dimaksud dikecualikan sebagai
                 Data Pribadi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan dan perundang-
                 undangan yang terkait Perlindungan Data Pribadi.


     6.     Pendekatan dan Metode Penilaian

            Aset yang dinilai berupa bangunan hanggar dan bangunan penunjang lainnya
            mempunyai karakteristik tertentu dan dibangun di atas tanah sewa, menurut pendapat
            kami dapat dikategorikan sebagai properti khusus, yang didefinsikan sebagai properti
            yang memiliki karakteristik tertentu, memiliki manfaat yang terbatas pada penggunaan
            atau pengguna tertentu dan jarang diperjualbelikan di pasar terbuka, kecuali sebagai
            bagian dari suatu penjualan properti secara keseluruhan. Berdasarkan SEOJK No.
            33/SEOJK.04/2021, maka dalam melakukan penilaian ini, kami menggunakan
            Pendekatan Biaya dengan Metode Biaya Pengganti Terdepresiasi (Depreciated
            Replacement Cost Method).

            Pendekatan biaya adalah pendekatan penilaian untuk mendapatkan indikasi nilai
            Objek Penilaian berdasarkan biaya pengganti baru, pada tanggal penilaian
            setelah dikurangi dengan penyusutan (SEOJK 33/SEOJK.04/2021, Poin I.19).

     7.     Kesimpulan

            Berdasarkan pendekatan dan metode penilaian di atas dan dengan
            mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan dan analisis yang
            dilakukan serta berbagai faktor yang mempengaruhi nilai pasar properti, maka
            menurut pendapat kami, jumlah sebesar Rp 418.289.300.000 (empat ratus delapan
            belas milliar dua ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu Rupiah) atau
            setara dengan USD 25.472.827 (dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh dua
            ribu delapan ratus dua puluh tujuh Dollar Amerika Serikat )merupakan nilai pasar
            untuk penggunaan yang ada dari Aset GIAA, sesuai dengan Objek Penilaian yang
            telah dinyatakan di atas yang dinilai per tanggal 30 Juni 2024.

B.   Ringkasan Kewajaran Rencana Inbreng

     Perseroan telah menunjuk FRR, sesuai Surat Perjanjian Kerja No. FR/PB.24.07.0014 tanggal
     9 Agustus 2024 sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas
     Rencana Transaksi.

     FRR adalah KJPP resmi dengan Surat Izin Usaha KJPP dari Menteri Keuangan Republik
     Indonesia No. 2.12.00100 sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 102/KM.1/2012
     tanggal 8 Februari 2012, dengan Ir. Fuadah, M. Ec.Dev., MAPPI (Cert.) sebagai penanggung
     jawab dengan Izin Penilai Publik No. PB-1.08.00066 dan terdaftar sebagai profesi penunjang
     pasar modal dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi di Pasar Modal No. STTD.PPB-35/PJ-
     1/PM.02/2023

     Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sebagaimana
     dituangkan dalam Laporan No.File: 00377/2.0100-00/BS/05/0066/1/X/2024 tanggal 24 Oktober
     2024.

     1.     Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi

            a.      Perseroan



                                              27
Page 29
             Bidang Usaha : Perawatan pesawat terbang

             Alamat          : Lantai 2, Lobby Selatan, Hanggar 4 PT Garuda Maintenance
                               Facility Aero Asia Tbk. Area Perkantoran Bandar Udara
                               Internasional Soekarno-Hatta. Tangerang 15125

     b.      GIAA

             Bidang Usaha : Transportasi udara

             Alamat          : Gedung Manajemen Garuda Indonesia, Garuda City Area
                               Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta
                               Cengkareng 19120.

     GIAA selaku pengendali Perseroan, dengan kepemilikan saat ini sebesar 89,1%
     (delapan puluh sembilan koma satu persen) sehingga terdapat hubungan Afiliasi
     antara GIAA dan Perseroan.

2.   Objek Transaksi

     Objek analisis adalah rencana Perseroan untuk menerima pengalihan aset dari GIAA
     dalam rangka penyetoran modal dalam bentuk selain uang (inbreng) kepada
     Perseroan sehubungan dengan Rencana PMHMETD.

     Objek dari Rencana Inbreng adalah Aset GIAA.

3.   Tanggal Pendapat Kewajaran

     Tanggal pendapat kewajaran dalam penugasan ini adalah per 30 Juni 2024.

4.   Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran

     Maksud dari penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat atas kewajaran
     Rencana Transaksi berupa pengalihan kepemilikan Aset GIAA dengan mekanisme
     penerbitan saham oleh Perseroan kepada GIAA dalam rangka penyetoran modal
     dalam bentuk selain uang (inbreng) kepada Perseroan sehubungan dengan Rencana
     PMHMETD.

     Tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk kepentingan pasar modal
     terkait dengan pemenuhan POJK 17 Tahun 2020 dan POJK 42 Tahun 2020. Pendapat
     kewajaran tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut.

5.   Sifat Rencana Transaksi dan Keterkaitan dengan Peraturan OJK

     Rencana Inbreng sebesar Rp418.289.300.000 (empat ratus delapan belas miliar dua
     ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu Rupiah) atau setara dengan
     USD25.472.827 (Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan
     Ratus Dua Puluh Tujuh Dolar Amerika Serikat) setara dengan 6,02% (enam koma nol
     dua persen) dari total aset Perseroan per 30 Juni 2024, dengan demikian nilai transaksi
     tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aset Perseroan, sehingga transaksi
     dikategorikan bukan Transaksi Material sebagaimana yang tertuang pada Pasal 3 ayat
     (3) POJK 17/2020.

     GIAA selaku pengendali Perseroan, dengan kepemilikan saat ini sebesar 89,1%
     (delapan puluh sembilan koma satu persen). Dengan demikian, Perseroan dan GIAA
     merupakan perusahaan terafiliasi sehingga transaksi yang dilakukan dikategorikan
     sebagai Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.




                                       28
Page 30
     Berdasarkan keterangan manajemen, Transaksi Afiliasi tersebut tidak memiliki
     benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis
     Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan
     Komisaris, dan pemegang saham utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan.

6.   Metodologi Analisis Kewajaran Transaksi

     Dalam melakukan analisis kewajaran rencana transaksi, kami menggunakan metode
     analisis berupa (i) analisis transaksi, (ii) analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana
     Transaksi, (iii) analisis atas kewajaran nilai transaksi, dan (iv) analisis atas faktor lain
     yang relevan.

     a.      Analisis Transaksi

              i.    Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi adalah Perseroan dan
                    GIAA selaku pengendali Perseroan, dengan kepemilikan saat ini sebesar
                    89,1% (delapan puluh sembilan koma satu persen) dan objek yang akan
                    ditransaksikan adalah inbreng Aset GIAA dalam rangka penyetoran modal
                    dalam bentuk selain uang kepada Perseroan.

              ii.   Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi namun tidak dikategorikan
                    sebagai Transaksi Material.

              iii. Transaksi ini tidak memiliki benturan kepentingan karena tidak terdapat
                   perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan
                   ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
                   pemegang saham utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan.


     b.      Analisis Kualitatif dan Kuantitatif

             Analisis Kualitatif

             Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh Manajemen terkait dengan
             Transaksi penerimaan aset inbreng adalah sebagai berikut:

              i.   Aset inbreng ini merupakan fasilitas utama dalam mendukung kegiatan
                   operasional, baik dalam aktivitas maintenance, repair, logistic, maupun
                   aktivitas pendukung lainnya.
              ii. Dengan adanya perubahan kepemilikan atas aset tersebut, perseroan
                   akan lebih fleksibel dalam melakukan pengembangan atau modifikasi atas
                   aset tersebut sesuai kebutuhan perkembangan usaha perseroan
                   kedepannya.
              iii. Melalui aset inbreng tersebut, merupakan bentuk dukungan dari pemilik
                   modal utama Perseroan untuk meningkatkan modal/ekuitas perseroan.

             Analisis manfaat transaksi adalah sebagai berikut:

             i.   Perseroan akan lebih fleksibel dalam penggunaan, perbaikan, dan
                  pengelolaan aset yang terkait dengan kegiatan usaha dan pendukungnya;
             ii. Perseroan dapat melakukan optimalisasi aset yang mendukung
                  pengembangan kegiatan usaha;
             iii. Adanya potensi penambahan dana dari penerbitan saham yang dapat
                  digunakan untuk penambahan modal kerja (working capital); dan
             iv. Selain itu adanya penghematan yang muncul dari pembayaran biaya
                  kontribusi penggunaan aset GIAA yang sebelumnya disewa oleh
                  Perseroan.

             Aspek operasional dan pangsa pasar, Perseroan tidak hanya memperoleh
             pendapatan dari GIAA sebagai pelanggan utama, tetapi juga melayani



                                         29
Page 31
     berbagai maskapai lain baik domestic maupun internasional. Hingga Juni
     2024, proporsi pendapatan Perseroan yaitu sebesar 74% dari Group (GIAA
     dan Citilink) dan 26% dari Non Group. Adapun pendapatan ini diperoleh dari
     segmen usaha commercial aviation, government dan industrial solutions.

     Sementara untuk segmen Government, Perseroan memiliki klien antara lain
     dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Pertahanan. Untuk
     segmen Industrial Solutions, Perseroan memiliki klien antara lain dari
     Pertamina Group, PLN Group dan Kereta Api Indonesia.

     Analisis Kuantitatif

     Pengaruh penambahan modal terhadap kinerja keuangan atas transaksi ini,
     ekuitas Perseroan terdapat kenaikan sebesar AS$27,500,885 (Dua Puluh
     Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Dolar Amerika
     Serikat) yang disebabkan oleh pengakuan atas penambahan modal melalui
     inbreng sebesar Rp418.289.300.000 atau setara AS$25,472,827,
     penambahan kas dan setara kas sebesar AS$1,500,000, serta net off asset
     ROU atas sewa hanggar GIAA dan utang sewa hanggar GIAA sebesar
     AS$528,058.

c.   Analisis Kewajaran Nilai Transaksi

     i.    Analisa kewajaran nilai pasar aset dengan nilai transaksi dalam rencana
           transaksi dilakukan dengan cara membandingkan nilai pasar aset yang
           akan diibrengkan dengan nilai Rencana Transaksi. Berdasarkan
           perhitungan analisis kewajaran nilai rencana transaksi, dimana nilai pasar
           aset inbreng adalah sama dengan nilai Rencana Transaksi, sehingga
           masih berada pada batas kewajaran +/- 7,5% (tujuh koma lima persen)
           dari nilai pasar.

     ii.   Dalam rangka PMHMTED ini Perseroan bermaksud untuk menerbitkan
           sebanyak-banyaknya 11.736.512.323 (sebelas miliar tujuh ratus tiga puluh
           enam juta lima ratus dua belas ribu tiga ratus dua puluh tiga) lembar
           saham.

     iii. Analisa kewajaran Transaksi juga dilakukan dengan cara menghitung
          kewajaran perbedaan nilai transaksi teoritis dengan penilaian aset
          inbreng. Berdasarkan laporan penilaian ekuitas dari KJPP Fuadah Rudi
          dan Rekan No. File 00293/2.0100-00/BS/05/0066/1/IX/2024 tanggal
          05 September 2024 diperoleh nilai pasar ekuitas Perseroan adalah
          sebesar USD62.253.456 (Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh
          Tiga Ribu Empat Ratus Lima Puluh Enam Dolar Amerika Serikat), didapat
          perhitungan nilai transaksi teoritis sebesar USD25.878.412 (Dua Puluh
          Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Dua
          Belas Dolar Amerika Serikat). Sedangkan nilai Rencana Transaksi Inbreng
          sebesar USD25.472.827 (Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh
          Dua Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Dolar Amerika Serikat).
          Perhitungan kewajaran perbedaan nilai transaksi teoritis dengan penilaian
          aset inbreng masih berada pada batas kewajaran +/- 7,5% dari nilai pasar.

d.   Analisis atas Faktor Lain yang Relevan

     1. Analisis Inkremental

           Analisis atas faktor lain yang relevan dilakukan melalui analisis
           inkremental, analisis inkremental dilakukan dengan melihat kontribusi
           nilai tambah terhadap Perseroan dari transaksi yang dilakukan.
           Inkremental atas Rencana Transaksi tercermin pada peningkatan aset
           Perseroan, yang bersumber dari penerimaan aset inbreng. Sejalan



                                30
Page 32
                 dengan peningkatan aset, ekuitas Perseroan meningkat akibat
                 penambahan modal dalam bentuk inbreng. Perseroan diproyeksikan
                 mengalamai peningkatan penjualan dan laba, peningkatan penjualan
                 akibat atas warehousing aset inbreng, serta penurunan biaya
                 dikarenakan pengurangan expense atas aset hak guna (right of use
                 “ROU”) aset inbreng sebelumnya dan gain atas net off lease liabilities
                 dan ROU.

                 Penurunan pos aset pada tahun 2025 dibandingkan pada tahun 2024,
                 dipengaruhi oleh penurunan aset lancar berupa piutang usaha,
                 Advances expenses, serta penurunan aset tidak lancar berupa
                 penurunan nilai buku property & equipment serta right-of-use.
                 Sedangkan aset pada tahun 2026 mengalami peningkatan
                 dibandingkan pada tahun 2025, hal ini disebabkan oleh peningkatan
                 aset lancar berupa kas dan setara kas, piutang usaha, aset kontrak,
                 serta prepaid taxes.

                 Penjualan pada tahun 2025 dibandingkan pada tahun 2024 mengalami
                 penurunan, hal ini dipengaruhi oleh penurunan komponen pendapatan
                 yaitu perawatan retail/TMB (time material base) kepada GIAA.
                 Sedangkan aset pada tahun 2026 mengalami peningkatan
                 dibandingkan pada tahun 2025, hal ini disebabkan oleh peningkat
                 komponen pendapatan reparasi dan overhaul/PBTH (power by the
                 hours) kepada GIAA serta pendapatan perawatan kepada Non-GIAA.
                 Asumsi pendapatan TMB, Perseroan memproyeksikan segmen
                 pendapatan TMB target pasarnya kepada Non GIAA, dimana selama
                 ini porsi target pasar Sebagian besar kepada GIAA.

             2. Analisis Nilai yang Sesuai Dengan Penyetoran Objek Transaksi
                (Nilai Transaksi Teoritis)

               Analisis tersendiri terkait dengan rencana transaksi yang akan
               dilakukan melalui mekanisme inbreng termasuk dan tidak terbatas
               pada nilai saham yang diterbitkan dalam transaksi ini telah memiliki
               kontribusi transfer atau nilai yang sesuai dengan penyetoran objek
               transaksi ini. Hal ini sesuai dengan analisis yang dilakukan melalui
               analisis kewajaran nilai transaksi dimana dilakukan analisis nilai
               transaksi teoritis terhadap nilai yang ditransaksikan atas inbreng
               tersebut. Dimana nilai rencana transaksi adalah sebesar
               USD25.472.827 (Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh
               Dua Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Dolar Amerika Serikat)
               dan nilai transaksi teoritis sebesar USD25.878.412 Dua Puluh Lima
               Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Dua
               Belas Dolar Amerika Serikat) dengan selisih perbedaan nilai 1,59%.
               Dengan mempertimbangkan kewajaran antara nilai transaksi teoritis
               dan nilai yang ditransaksikan, maka nilai transaksi memiliki kontribusi
               yang sesuai dengan nilai saham yang diterbitkan. Kesesuaian ini
               memberikan prinsip kewajaran atas rencana transaksi sehingga tidak
               ada keterpihakan bagi pemegang saham minoritas maupun pemegang
               saham mayoritas.
               .
7.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     a.    Laporan Pendapat Kewajaran bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas
           untuk Pemberi Tugas yang dimaksud serta penasehat profesionalnya. Laporan
           ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang tercantum
           pada bagian lain dari laporan Pendapat Kewajaran ini. Penilai tidak bertanggung
           jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang
           menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala resiko yang timbul;




                                      31
Page 33
     b.    Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang
           disebutkan dalam laporan Pendapat Kewajaran dianggap layak dan dapat
           dipercaya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya
           merupakan hasil penelaahan kami terhadap data yang ada, pemeriksaan atas
           dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang;
     c.    Penilai telah memperoleh pernyataan tertulis atas kebenaran informasi, data
           serta dokumen yang diberikan oleh Pemberi Tugas. Penilai mengandalkan
           kepada penegasan dari pemilik, manajemen dan pihak ketiga lainnya berkenaan
           dengan nilai dan kondisi kemanfaatan dari aset perseorangan dan/atau
           persekutuan dan/atau perusahaan yang menjadi objek Pendapat Kewajaran,
           kecuali jika disebutkan berbeda dalam laporan ini. Penilai tidak mencoba untuk
           memperoleh penegasan apakah aset yang menjadi objek Pendapat Kewajaran
           bebas dan bersih dari gadai atau penjaminan atau bahwa perseorangan
           dan/atau persekutuan dan/atau perusahaan memiliki hak yang sah atas semua
           asetnya;
     d.    Laporan ini disusun berdasarkan pada kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
           umum bisnis dan keuangan serta peraturan pemerintah terkait pada tanggal
           Pendapat Kewajaran;
     e.    Informasi publik dan industri serta informasi statistik telah kami peroleh dari
           sumber yang dapat diandalkan, namun demikian kami tidak melakukan
           penegasan mengenai keakuratan ataupun kelengkapan dari informasi-informasi
           tersebut, dan kami tidak melakukan prosedur untuk menegaskan informasi
           tersebut;
     f.    Dalam Pendapat Kewajaran ini kami menganggap bahwa data dan informasi
           yang diberikan oleh pihak pemberi tugas adalah benar dan tidak diragukan;
     g.    Layanan lanjutan yang diperlukan di masa mendatang berkaitan dengan
           Pendapat Kewajaran yang dilakukan sesuai laporan ini, yang tidak terbatas
           kepada memberikan kesaksian atau kehadiran di pengadilan tidak
           dipersyaratkan kepada Penilai, kecuali jika sudah ada kesepakatan tertulis
           sebelumnya;
     h.    Jika dikemudian hari Penilai diminta untuk memberikan penjelasan dan
           pemaparan yang dilakukan diluar wilayah kerja kantor kami, maupun kepada
           pihak selain pemberi tugas dan pengguna jasa, maka segala bentuk biaya yang
           timbul menjadi beban pemberi tugas;
     i.    Tidak ada perubahan apapun terhadap laporan Pendapat Kewajaran ini yang
           dapat dilakukan kecuali oleh Penilai, dan Penilai tidak bertanggungjawab
           terhadap setiap perubahan yang dilakukan tanpa otorisasi dari Penilai;
     j.    Pendapat Kewajaran berlaku terbatas pada tanggal Pendapat Kewajaran dan
           pendapat mengenai kondisi, penggunaan dan lainnya didasarkan atas hasil
           pengamatan pada tanggal yang tertulis dalam laporan;
     k.    Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang
           dari KJPP Fuadah, Rudi dan Rekan (Pemimpin Rekan atau Rekan yang memiliki
           ijin penilai publik);
     l.    Penggunaan seluruh dan/atau sebagian dari isi laporan ini (terutama kesimpulan
           nilai, identitas dari penilai, atau perusahaan atau setiap referensi kepada gelar
           profesinya) tidak dapat disebarluaskan kepada publik melalui media
           pengiklanan, hubungan masyarakat, berita media, media penjualan, surat, atau
           cara komunikasi lainnya tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis terlebih
           dahulu dari Penilai.
     m.    Setiap informasi yang berasal dari Data Pribadi yang diperoleh dan/atau
           digunakan Penilai dalam penugasan ini hanya digunakan untuk kepentingan
           sesuai tujuan Pendapat Kewajaran, dan selanjutnya data dan informasi yang
           dimaksud dikecualikan sebagai Data Pribadi sebagaimana yang diatur dalam
           ketentuan dan perundang-undangan yang terkait Perlindungan Data Pribadi.

8.   Kesimpulan Pendapat Kewajaran

     Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang
     dilakukan meliputi (i) analisis transaksi, (ii) analisis kualitatif dan kuantitatif atas
     Rencana Transaksi, (iii) analisis atas kewajaran nilai transaksi, dan (iv) analisis atas



                                       32
Page 34
                faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat, Rencana Transaksi berupa
                pengalihan kepemilikan Aset GIAA dengan mekanisme penerbitan saham oleh
                Perseroan kepada GIAA dalam rangka penyetoran modal dalam bentuk selain uang
                (inbreng) kepada Perseroan sehubungan dengan Rencana PMHMETD adalah wajar.

             PIHAK INDEPENDEN YANG TERLIBAT DALAM RENCANA TRANSAKSI

Pihak independen yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

1.      Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (PwC), selaku akuntan publik yang
        melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan Perseroan dan Anak
        Perusahaan untuk Periode yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024 yang ditandatangani
        Baapak de Setiawan Elimin, CPA pada tanggal 4 September 2024 dengan Izin Akuntan Publik
        No. AP 0225, sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja No.GMF/PERJ./DT-3102/2024;

     2. KJPP Fuadah, Rudi dan Rekan, selaku KJPP yang terdaftar di OJK dengan kualifikasi penilai
        sebagai berikut:

        a. Selaku penilai independen yang melakukan penilaian atas aset PT Garuda Indonesia
           (Persero) Tbk dengan Herie Darmawan, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) sebagai
           penanggungjawab dengan Izin Penilai Publik No. P-1.14.00394 dan terdaftar sebagai
           profesi penunjang pasar modal dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi di Pasar Modal
           No. STTD.PP-108/PJ-1/PM.2/2023, sesuai Surat Perjanjian Kerja No.FR/UM
           No. FR/PP.24.07.0430 tanggal 9 Agustus 2024 sebagai penilai independen untuk
           melakukan penilaian atas Aset GIAA.

        b. Selaku penilai independen yang memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
           Afiliasi antara PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk dengan PT Garuda Indonesia
           (Persero) Tbk dengan Ir. Fuadah, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) sebagai penanggungjawab
           dengan kualifikasi bidang jasa Penilai Properti dan Bisnis, dengan Izin Penilai No. PB-
           1.08.00066 dan terdaftar sebagai profesi penunjang di Otoritas Jasa Keuangan Pasar
           Modal (“OJK”) dengan nomor STTD.PPB-35/PJ-1/PM.02/2023, sebagai Penanggung
           Jawab berdasarkan, sesuai Surat Perjanjian Kerja No. FR/PB.24.07.0014 tanggal 09
           Agustus 2024.

3.      TnP Law Firm, selaku konsultan hukum yang memberikan nasihat hukum kepada Perseroan
        terkait Rencana Transaksi, dengan Ken Prasadtyo, S.H., LL.M. sebagai partner yang
        bertanggung jawab dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No.
        STTD.KH-454/PM.223/2022 tanggal 9 Maret 2022 atas nama Ken Prasadtyo, sesuai dengan
        Surat Penunjukan No. 111/TnP-KY/III/2024 tanggal 26 Maret 2024;

4.      Kantor Notaris Shanti Indah Lestari, atas nama Shanti Indah Lestari, SH., M.Kn selaku notaris
        yang menyiapkan dan membuatkan akta-akta berita acara RUPSLB Perseroan dan perjanjian-
        perjanjian sehubungan dengan Rencana Transaksi; dan

5.      PT Datindo Entrycom, selaku BAE yang melaksanakan administrasi saham dalam Rencana
        PMHMETD.

                PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh pemegang saham
Perseroan untuk menyetujui usulan Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini. Dalam memberikan rekomendasi tersebut kepada pemegang saham, Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan telah mempertimbangkan manfaat dan dampak keuangan dari Rencana
Transaksi. Oleh karena itu, Direksi dan Dewan Komisaris berkeyakinan bahwa pelaksanaan usulan
Rencana Transaksi merupakan pilihan yang terbaik saat ini bagi Perseroan dan seluruh pemegang
saham Perseroan.

                                             RUPSLB




                                                 33
Page 35
Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rencana Transaksi
sebagaimana diuraikan di atas akan dimintakan persetujuan pemegang saham Perseroan dalam
RUPSLB tersebut adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan
pada tanggal 23 September 2024 pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub-
rekening efek di KSEI pada penutupan perdagangan saham Perseroan di BEI pada tanggal 23
September 2024.

Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:

                               Peristiwa                                      Tanggal
 Pemberitahuan tertulis kepada OJK mengenai mata acara RUPSLB            2 September 2024
 Pengumuman kepada pemegang saham Perseroan mengenai RUPSLB              9 September 2024
 Keterbukaan Informasi mengenai PMHMETD                                  9 September 2024
 Recording date DPS Perseroan                                           23 September 2024
 Pemanggilan RUPSLB                                                     24 September 2024
 Pengumuman Penundaan RUPSLB                                            15 Oktober 2024, 17
                                                                         Oktober 2024 & 22
                                                                           Oktober 2024
 RUPSLB                                                                   28 Oktober 2024
 Pengumuman hasil ringkasan RUPSLB                                        30 Oktober 2024

Perseroan akan meminta persetujuan dari RUPSLB dengan memperhatikan ketentuan POJK 15/2020
dan POJK 16/2020, untuk melakukan PMHMETD sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini.

                                   INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan PMHMETD, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Perseroan, pada hari Senin – Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB pada alamat
tersebut di bawah ini:

                         PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
        Lantai 2, Lobby Selatan Hanggar 4 PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
                   Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
                                    Tangerang 15125, Indonesia
                                       Telp.: (021) 550 8737
                                       Fax.: (021) 550 10461
                                Situs web: www.gmf-aeroasia.co.id
                          E-mail: corporate.secretary@gmf-aeroasia.co.id


                                 Tangerang, 24 Oktober 2024
                                          Direksi




                                              34

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.74 MB
Published24 Oct 2024
Pages35
Characters124,600
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 50 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Garuda Indonesia (Persero) Tbk. p.3 ×11
linked org PT Aero Wisata p.6
linked person Pudjo Sarwoko p.6 ×2
linked person Andi Fahrurrozi p.6 ×2
linked person Irvan Pribadi p.6 ×2
linked person Ali Gunawan p.8
linked org PT Angkasa Pura II p.15 ×17
linked org Angkasa Pura p.15 ×5
linked org Kereta Api Indonesia. p.31
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×7
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×3
possible person Rahmat Hanafi p.8
possible org pemerintah Republik Indonesia p.20
unresolved org Pusat Statistik p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.3
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.3
unresolved person Arry Supratno · Notaris p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved org GMF Aero Asia Tbk p.5 ×8
unresolved person Shanti Indah Lestari · Notaris p.5 ×8
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.6
unresolved org PT Datindo Entrycom p.6 ×2
unresolved org Rintis p.8
unresolved org Rianto & Rekan p.8
unresolved person Ade Setiawan Elimin p.8 ×3
unresolved org PT Angkasa Pura II No. PJJ. p.15
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia p.15 ×3
unresolved org PT Angkasa Pura II No. BAC. p.15 ×2
unresolved person H.A.S. Hanandjoeddin. p.16
unresolved org Pengadilan Negeri Penyelesaian p.17
unresolved org Kementerian Pertahanan p.21
unresolved org KJPP Fuadah p.21 ×8
unresolved org Rudi dan Rekan p.21 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.21 ×2
unresolved org Rianto dan Rekan p.21 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.23 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.23 ×2
unresolved person Herie Darmawan p.23 ×3
unresolved org Bank Indonesia p.25
unresolved org GMF AeroAsia Tbk p.27 ×4
unresolved org Garuda Maintenance Aero Asia Tbk. p.27 ×2
unresolved org Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Pertahanan. p.31
unresolved org KJPP Fuadah Rudi dan Rekan p.31
unresolved org KJPP Fuadah Rudi p.31
unresolved person Ken Prasadtyo p.34
unresolved org Kantor Notaris Shanti Indah Lestari p.34

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result