Back to announcement
20241024_GMFI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31749428_lamp2.pdf
Other Text extracted GMFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 35
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT GARUDA
MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK.
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN DALAM RANGKA
MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL
PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA
DIUBAH DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL
PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU.
JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN
DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT
KEUANGAN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang jasa perawatan, reparasi, dan overhaul pesawat terbang, perdagangan
besar alat transportasi udara dan perlengkapannya, aktivitas kebandarudaraan serta aktivitas
penyewaan dan sewa guna usaha.
Berkedudukan di Kota Tangerang, Indonesia
Kantor Pusat
Lantai 2, Lobby Selatan, Hanggar 4 PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
Tangerang 15125, Indonesia
Telp.: (021) 550 8717
Fax.: (021) 550 10461
Situs web: www.gmf-aeroasia.co.id
E-mail corporate.secretary@gmf-aeroasia.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK
ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Tangerang, 24 Oktober 2024
Page 2
DEFINISI
“Afiliasi” : 1. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
a. suami atau istri;
b. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
c. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
d. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
e. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
a. orang tua dan anak;
b. kakek dan nenek serta cucu; atau
c. saudara dari orang yang bersangkutan;
3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan
Komisaris, atau pengawas yang sama;
5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh
pihak yang sama; atau
7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut,
sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK.
“BAE” : Biro Administrasi Efek.
“BEI” : PT Bursa Efek Indonesia.
“BNRI” : Berita Negara Republik Indonesia.
1
Page 3
“Dewan Komisaris” : Organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara
umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar perseroan
serta memberi nasihat kepada Direksi.
“Direksi” : Organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh
atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai
dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik
di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar perseroan.
“DPS” : Daftar Pemegang Saham.
“GIAA” : PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
“HMETD” : Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“KBLI” : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
“Kemenkumham” : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Keterbukaan Informasi” : Keterbukaan Informasi tanggal 9 September 2024 yang memuat
informasi-informasi terkait dengan Rencana PMHMETD
(sebagaimana didefinisikan di bawah) yang disiapkan dalam rangka
memenuhi ketentuan POJK 32/2015 (sebagaimana didefinisikan di
bawah), sebagaimana diubah dengan Perubahan dan/atau
Tambahan atas Keterbukaan Informasi tanggal 14 Oktober 2024 dan
sebagaimana terakhir dimuat dalam Perubahan dan/atau Tambahan
atas Keterbukaan Informasi ini.
“KSEI” : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
“KJPP” : Kantor Jasa Penilai Publik.
“Menkumham” : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“OJK” : Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU
P2SK (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal
31 Desember 2012, Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga
yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk
melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan
ketentuan Pasal 55 UU OJK.
“Peraturan I-A” : Peraturan BEI No. I-A, Lampiran Keputusan Direksi BEI No. Kep-
00101/BEI/12-2021 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
“Perseroan” : PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk, suatu perseroan
terbatas terbuka dan tercatat di BEI yang berkedudukan di
Tangerang.
“PMHMETD” : Penambahan Modal dengan Memberikan HMETD.
2
Page 4
“POJK 32/2015” : Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK 15/2020” : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
“POJK 16/2020” : Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik.
“POJK 17/2020” : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 28/2021” : Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.
“POJK 42/2020” : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
“Rencana Transaksi” : Rencana PMHMETD dan Rencana Inbreng sebagaimana diuraikan
dalam Keterbukaan Informasi.
“Rupiah” atau “Rp” : Rujukan ke mata uang sah dari negara Republik Indonesia yakni
Rupiah.
“RUPS” : Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPSLB” : RUPS Luar Biasa.
“SEOJK 33/2021” : Surat Edaran OJK No. 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.
“Transaksi Afiliasi” : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali, sebagaimana
didefinisikan dalam POJK 42/2020.
“Transaksi Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
Kepentingan” terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak
selain Afiliasi yang mengandung benturan kepentingan,
sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.
“Transaksi Material” : Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana
diatur dalam POJK 17/2020.
“UU P2SK” : Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
3
Page 5
PENDAHULUAN
Sebagai anak perusahaan GIAA yang bergerak di bidang perawatan dan perbaikan pesawat udara,
sebagian besar aktivitas pekerjaan yang dilakukan Perseroan menggunakan Aset GIAA (sebagaimana
didefinisikan di bawah), khususnya dalam aktivitas perawatan dan perbaikan armada pesawat GIAA
termasuk juga maskapai atau pelanggan lainnya dalam kegiatan operasional Perseroan.
Dalam upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha, Perseroan senantiasa melakukan
perbaikan posisi ekuitas, yang salah satu inisiatifnya adalah melalui perolehan aktiva tetap berupa
bangunan hanggar dan fasilitas pendukungnya yang akan dialihkan oleh GIAA kepada Perseroan.
Pengalihan kepemilikan hanggar dan fasilitas pendukungnya tersebut dilakukan dengan mekanisme
penerbitan saham oleh Perseroan kepada GIAA, yang dapat dikategorikan sebagai penyertaan modal
secara non-tunai (inbreng). Dengan demikian, jumlah saham GIAA pada Perseroan akan bertambah.
Sehubungan dengan latar belakang tersebut, Perseroan berencana untuk:
1. melakukan penerbitan Saham Baru (sebagaimana didefinisikan di bawah); dan
2. melakukan PMHMETD dimana dalam Rencana PMHMETD tersebut GIAA akan
mengambilbagian dalam Rencana PMHMETD (sebagaimana didefinisikan di bawah) tersebut
dengan melakukan penyetoran dalam bentuk non-tunai (inbreng) berupa Aset GIAA
(sebagaimana didefinisikan di bawah) (“Rencana Inbreng”).
Sampai dengan tanggal Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat
keberatan dari pihak-pihak tertentu terkait dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh
Perseroan.
KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia
dan berkedudukan di Tangerang, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 93 tanggal 26 April 2002,
yang dibuat di hadapan Arry Supratno, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (kini Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan No. C-
11685 HT.01.01.TH.2002 tanggal 28 Juni 2002 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 78 tanggal 27
September 2002 dan Tambahan BNRI No. 11677 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau
disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 13 tanggal 28 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Shanti Indah
Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah (i) memperoleh persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0044842.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 23 Juli
2024 dan (ii) diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0175124 tanggal 23 Juli 2024,
keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0150451.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 23 Juli 2024 (“Akta No. 13/2024”).
Akta Pendirian, berserta anggaran dasar Perseroan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta No.
13/2024, serta seluruh perubahannya dari waktu ke waktu untuk selanjutnya disebut sebagai
“Anggaran Dasar Perseroan”.
Kegiatan Usaha Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah Reparasi Pesawat
Terbang (KBLI:33153); Industri Pesawat Terbang dan Perlengkapannya (KBLI:30300); Reparasi
Motor Listrik, Generator dan Transformator (KBLI:33141); Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan Peralatan
Navigasi dan Pengontrol (KBLI:33131); Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum (KBLI:33121);
Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI:46900); Perdagangan Besar Alat Transportasi
4
Page 6
Udara, Suku Cadang dan Perlengkapannya (KBLI:46594); Perdagangan Besar Suku Cadang
Elektronik (KBLI:46521); Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya
(KBLI:46599); Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI:52101); Aktivitas Bounded Warehousing atau
Wilayah Kawasan Berikat (KBLI:52103); Angkutan Multimoda (KBLI:52295); Aktivitas
Kebandarudaraan (KBLI:52231); Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) (KBLI:52291); Jasa Penunjang
Angkutan Udara (KBLI:52296); Aktivitas Konsultansi Transportasi (KBLI:70202); Penelitian dan
Pengembangan Teknologi dan Rekayasa (KBLI:72102); Jasa Inspeksi Periodik (KBLI:71203); Jasa
Kalibrasi/Metrologi (KBLI:71205); Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi,
Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya (KBLI:77309); dan Pendidikan
Teknik Swasta (KBLI:85497), namun kegiatan usaha yang telah benar benar dijalankan saat ini
adalah bergerak dalam bidang jasa perawatan, reparasi, dan overhaul pesawat terbang, perdagangan
besar alat transportasi udara dan perlengkapannya, aktivitas kebandarudaraan serta aktivitas
penyewaan dan sewa guna usaha.
Adapun rincian dari masing-masing kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan Perseroan yaitu:
1. Perawatan Pesawat terbang:
a. Reparasi pesawat terbang dan perlengkapannya
b. Reparasi motor listrik, generator dan transformator
c. Reparasi alat ukur, alat uji dan peralatan navigasi pengontrol
d. Reparasi mesin untuk keperluan umum
2. Perdagangan besar alat transportasi udara:
a. Perdagangan besar alat transportasi udara, suku cadang dan perlengkapannya
b. Perdagangan besar suku cadang elektronik
c. Perdagangan besar mesin pesawat, peralatan dan perlengkapan lainnya
3. Aktivitas kebandaraudaraan:
a. Bounded warehousing atau wilayah kawasan berikat
b. Pengurusan moda transportasi dan penunjang angkutan udara
4. Konsultasi transportasi:
a. Penelitian dan pengembangan teknologi kebandarudaraan
b. Inspeksi secara berkala
c. Kalibrasi pesawat
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia No. 82 tanggal 16 Juni 2017, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah (i) mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0013178.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 19 Juni 2017 dan (ii) diberitahukan kepada dan diterima
oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0147338 tanggal 19 Juni 2017, serta keduanya telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0078426.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 19 Juni
2017 dan DPS Perseroan tanggal 31 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku
BAE dari Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp100 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai %
Jumlah Saham Nominal
(dalam Rupiah)
Modal Dasar 100.000.000.000 10.000.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. GIAA 25.156.058.796 2.515.605.879.600 89,1
2. PT Aero Wisata 254.101.604 25.410.160.400 0,9
3. Pudjo Sarwoko 89.200 8.920.000 0
4. Andi Fahrurrozi 144.400 14.440.000 0
5. Irvan Pribadi 62.800 6.280.000 0
6. Kepemilikan masyarakat di bawah 5% 2.823.054.700 282.305.470.000 10
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 28.233.511.500 2.823.351.150.000 100
Saham Dalam Portepel 71.766.488.500 7.176.648.850.000 -
5
Page 7
Struktur kepemilikan Perseroan per tanggal 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:
Per 30 Juni 2024, pengendali Perseroan adalah GIAA.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau
disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 1 tanggal 2 September 2022, yang dibuat di hadapan Shanti
Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan
diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0056776 tanggal 20 September 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0186888.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 20 September 2022,
6
Page 8
(ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau disingkat
PT GMF Aero Asia Tbk No. 16 tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari,
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0144480 tanggal 17 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0141925.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 17 Juli 2023, dan (iii) Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau disingkat PT GMF
Aero Asia Tbk No. 12 tanggal 28 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0227660 tanggal 17 Juli 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
bawah No. AHU-0145119.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 17 Juli 2024, susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Andi Fahrurrozi
Direktur Keuangan : Salusra Satria
Direktur Human Capital & Corporate Affairs : Pudjo Sarwoko
Direktur Line Operation : Mukhtaris
Direktur Base Operation : Irvan Pribadi
Dewan Komisaris
Komisaris Utama / Komisaris Independen : Dharmadi
Komisaris : Rahmat Hanafi
Komisaris Independen : Ali Gunawan
Komisaris Independen : Abhan
Komisaris Independen : Agit Atriantio
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan
konsolidasian Grup yang telah diaudit pada tanggal 30 Juni 2024 serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian Grup untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 (dengan laporan posisi keuangan konsolidasian
Grup pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2023 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 disajikan
sebagai komparatif), beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut. Informasi
keuangan konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 tidak
diaudit dan tidak direviu.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024 (dengan laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 disajikan sebagai komparatif), telah disusun dan disajikan oleh
Manajemen Grup sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan
konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai
dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya
tanggal 14 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan
Publik No. AP 0225).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(Dinyatakan dalam Dolar AS)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024 2023 2022
ASET
7
Page 9
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024 2023 2022
Aset Lancar
Kas dan setara kas 14.647.634 21.051.033 5.103.013
Kas dan setara kas yang 154.312 358.975 351.784
dibatasi penggunaannya
Investasi Jangka Pendek 58.840 58.840 -
Piutang Usaha
-Pihak Berelasi 37.564.475 46.302.407 24.549.797
-Pihak Ketiga 10.260.176 10.694.831 13.550.285
Piutang lain-lain 279.292 - 189.549
-Pihak Ketiga
Aset Kontrak
-Pihak Berelasi 33.423.193 39.738.525 49.252.149
-Pihak Ketiga 21.710.338 10.966.104 11.055.490
Persediaan 63.495.315 74.018.579 56.518.433
Uang Muka dan Beban 38.119.733 40.704.250 34.598.310
Dibayar Dimuka
Pajak lain-lain dibayar 2.722.004 2.722.004 5.796.487
dimuka
Jumlah Aset Lancar 222.435.312 246.615.548 200.965.297
Aset Tidak Lancar
Piutang usaha pihak 14.495.083 15.049.694 2.317.043
berelasi
Piutang lain-lain pihak 2.979.994 3.163.691 -
berelasi
Uang muka dan beban 933.967 413.668 692.400
dibayar dimuka
Aset Tetap 126.343.701 131.755.518 135.236.551
Aset Hak Guna 33.548.322 34.732.996 39.299.445
Pajak Dibayar Dimuka
-Pajak penghasilan badan 5.867.819 5.043.171 5.237.716
-Pajak lain-lain 8.912.308 5.815.021 -
Aset Pajak Tangguhan 7.386.554 7.417.592 6.887.569
Aset tidak lancar lain-lain 14.108 14.204 22.689
Jumlah Aset Tidak 200.481.856 203.405.555 189.693.413
Lancar
Jumlah Aset 422.917.168 450.021.103 390.658.710
LIABILITAS DAN
EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Usaha
-Pihak Berelasi 6.182.611 10.391.617 10.349.689
-Pihak Ketiga 64.230.875 67.128.735 88.742.068
Utang pajak 7.211.237 6.489.143 1.882.230
Akrual 61.493.708 55.408.500 64.014.727
Utang lain-lain 4.462.626 6.143.838 6.371.130
Liabilitas Kontrak
-Pihak berelasi 64.391.900 89.556.217 30.912.936
-Pihak ketiga 19.053.930 21.438.368 8.393.792
Pinjaman Jangka Pendek 958.449 194.603 16.490.706
Pinjaman, bagian lancar 14.624.271 9.913.139 7.843.550
Liabilitas sewa, bagian 12.360.797 9.778.332 11.125.566
lancar
Liabilitas imbalan kerja 3.641.223 3.274.853 2.704.588
jangka pendek
Jumlah Liabilitas Jangka 258.611.627 279.717.345 248.830.982
Pendek
8
Page 10
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024 2023 2022
Liabilitas Jangka
Panjang
Utang Usaha
-Pihak berelasi 8.015.841 9.755.745 -
-Pihak ketiga 11.029.290 14.340.693 19.409.349
Pinjaman 381.514.747 390.562.375 391.120.982
Liabilitas sewa 38.577.180 42.353.284 40.256.079
Liabilitas imbalan kerja 23.298.190 24.453.563 22.062.638
jangka panjang
Jumlah Liabilitas Jangka 462.435.248 481.465.660 472.849.048
Panjang
Jumlah Liabilitas 721.046.875 761.183.005 721.680.030
EKUITAS
Ekuitas yang Diatribusikan
kepada Pemilik Entitas
Induk:
Modal Saham – modal 219.015.655 219.015.655 219.015.655
dasar 100.000.000.000
saham; ditempatkan dan
disetor penuh
28.233.511.500 saham
dengan nilai nominal Rp
100 per saham
Tambahan Modal Disetor 62.417.236 62.417.236 62.417.236
Rugi komprehensif lain (16.569.080) (16.353.693) (16.118.527)
Saldo laba/(akumulasi
kerugian)
-Dicadangkan 7.492.540 7.492.540 7.492,540
-Belum dicadangkan (570.591.642) (583.893.153) (604.169.616)
Ekuitas yang dapat (298.235.291) (311.321.415) (331.362.712)
diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
Kepentingan 105.584 159.513 341.392
nonpengendali
Jumlah Ekuitas (298.129.707) (311,161,902) (331.021.320)
Jumlah Liabilitas & 422.917.168 450,021,103 390.658.710
Ekuitas
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya Konsolidasian
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024 2023 2023 2022
PENDAPATAN 216.478.455 166.905.872 373.206.984 238.703.893
Beban Usaha:
Beban Pegawai (59.745.288) (50.412.846) (101.486.732) (95.233.650)
Beban Material (50.189.816) (52.689.473) (97.791.734) (58.065.592)
Beban Subkontrak (61.828.647) (28.135.971) (105.611.422) (46.579.381)
Beban Penyusutan (9.512.158) (10.265.798) (20.372.753) (23.270.926)
Beban Operasional (9.205.326) (10.464.433) (22.284.253) (20.951.343)
(Beban)/Penghasilan Operasi (3.788.033) (666.377) 2.041.310 30.264.218
lainnya, bersih
Penghasilan dari restrukturisasi - - 6.876.476 -
utang
(Kerugian)/Keuntungan dari (445.278) - 6.711.538 5.084.206
restrukturisasi pembayaran
Penghasilan Keuangan 197.013 86.552 238.867 141.760
Beban Keuangan (11.747.105) (10.690.050) (23.619.058) (22.087.788)
Penghasilan/(Beban) lain lain, 3.069.403 1.562.469 1.820.801 (2.502.092)
bersih
9
Page 11
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024 2023 2023 2022
Laba Sebelum Pajak 13.283.220 5.229.945 19.730.024 5.503.305
Penghasilan
Manfaat/(Beban) Pajak (26.804) (3.187.021) 438.665 (1.874.974)
Penghasilan
Laba periode/tahun berjalan 13.256.416 2.042.924 20.168.689 3.628.331
(RUGI)/PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan/(kerugian) revaluasi - - 614.713 (61.491)
aset tetap
Pengukuran kembali imbalan (161.621) 1.018.461 (1.001.046) 4.946.373
pascakerja
Pajak Penghasilan Terkait 35.557 (224.061) 84.993 (1.074.674)
Pos yang akan direklasiikfasi ke
labarugi
Selisih kurs karena penjabaran (89.323) 39.663 66.174 (91.586)
laporan keuangan
(Rugi)/ penghasilan komprehensif (215.387) 834.063 (235.166) 3.718.622
lain tahun berjalan, setelah pajak
JUMLAH PENGHASILAN 13.041.029 2.876.987 19.933.523 7.346.953
KOMPREHENSIF PERIODE/
TAHUN BERJALAN
LABA YANG DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 13.301.511 2.027.011 20.276.463 3.571.764
Kepentingan Nonpengendali (45.095) 15.913 (107.774) 56.567
13.256.416 2.042.924 20.168.689 3.628.331
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF YANG
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 13.086.124 2.861.074 20.041.297 7.290.386
Kepentingan Nonpengendali (45.095) 15.913 (107.774) 56.567
13.041.029 2.876.987 19.933.523 7.346.953
LABA BERSIH PER SAHAM : 0.0005 0.0001 0.0007 0.0001
Dasar dan dilusian
Rasio Keuangan Penting
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024 2023 2023 2022
I. Liquidity
Cash Ratio (%) 5,66 1,69 7,53 2,05
Current Ratio (%) 86,01 92,58 88,17 80,76
Quick Ratio (%) 61,46 69,23 61,70 58,05
II. Profitability
Gross Profit Margin (%) n.m n.m n.m n.m
Operating Profit Margin (%) 10,26 8,55 7,42 10,42
Net Profit Margin (%) 6,12 1,22 5,40 1,52
10
Page 12
EBITDA Margin (%) 15,87 15,64 17,01 21,25
Return on Asset (ROA) (%) 3,13 0,49 4,48 0,93
Return on Equity (ROE) (%) n.m n.m n.m n.m
Return on Investment (ROI) (%) 8,17 6,24 14,16 13,02
III. Leverage
Debt to Equity (DER) (2,42) (2,28) (2,45) (2,18)
Debt to Total Asset (DAR) 1,70 1,78 1,69 1,85
Equity to Asset Ratio (0,70) (0,78) (0,69) (0,85)
Liability to Asset Ratio 1,70 1,78 1,69 1,85
Gearing Ratio 1,89 1,33 1,17 1,13
Debt Service Coverage Ratio 1,43 1,76 2,74 1,02
(DSCR)
Interest Service Coverage Ratio 1,89 1,33 1,17 1,13
(ISCR)
Interest Bearing Debt to EBITDA 11,56 15,76 6,31 8,19
IV. Efficiency
Collection Period (excl. Tagbrut) 44 45 46 67
Collection Period (incl. Tagbrut) 88 111 99 147
Inventory Turnover 247 202 240 361
Total Asset Turnover (%) 12,40 10,30 22,20 15,14
V. Growth
Sales Growth (%) 29,70 74,22 56,35 13,35
Cost of Sales Growth (%)
(4,74) 134,05 68,42 (51,10)
Gross Profit Growth (%) n.m n.m n.m n.m
Total Comprehensive Growth (%) n.m n.m n.m n.m
Operating Profit Growth (%) 55,62 331,82 11,40 126,32
Net Profit Growth (%) 548,89 118,64 455,87 102,85
Total Asset Growth (%) (6,02) 7,45 15,20 (1,70)
Total Liability Growth (%) (5,27) 3,64 5,47 (1,92)
Total Equity Growth %) 4,19 0,85 6,00 2,17
VI. Rasio-Rasio Usaha
Laba Bruto / Jumlah Aset %) n.m n.m n.m n.m
Laba Bruto / Jumlah Ekuitas %) n.m n.m n.m n.m
KETERANGAN MENGENAI RENCANA PMHMETD
A. Jumlah Maksimal Rencana Pengeluaran Saham dengan Memberikan HMETD
Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk menerbitkan
sebanyak-banyaknya 11.736.512.323 (sebelas miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta lima ratus
dua belas ribu tiga ratus dua puluh tiga) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar
Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per lembar saham atau mewakili sebanyak-banyaknya 41,57%
(empat puluh satu koma lima tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini (“Saham Baru”) (selanjutnya disebut
sebagai “Rencana PMHMETD”). Jumlah maksimal lembar saham ini merupakan perkiraan dan
penetapannya akan diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Harga pelaksanaan Rencana PMHMETD akan ditetapkan dan diumumkan kemudian di dalam
prospektus Rencana PMHMETD. Hal ini dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk POJK 32/2015 dan Peraturan I-A.
Saham Baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan seluruh
saham lama Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas dividen.
B. Perkiraan Periode Pelaksanaan PMHMETD
11
Page 13
Perseroan bermaksud untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD
setelah memperoleh pernyataan efektif dari OJK, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat
(3) POJK 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB ini sampai dengan
tanggal pernyataan efektif dari OJK adalah tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Perseroan
berencana untuk melaksanakan penambahan modal dalam periode tersebut dengan tetap
memperhatikan ketentuan mengenai jangka waktu antara tanggal penilaian dan tanggal
penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang sebagaimana dijelaskan di atas.
C. Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal terhadap Kinerja Keuangan dan
Pemegang Saham Perseroan
Perseroan memperkirakan bahwa Rencana PMHMETD kepada pemegang saham Perseroan
akan memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan Perseroan, yaitu antara lain
optimalisasi pengelolaan aset yang dapat berdampak positif pada kegiatan operasional
Perseroan, perbaikan ekuitas Perseroan, pengembangan bisnis Perseroan dan pada akhirnya
PMHMETD tersebut secara keseluruhan akan memberikan nilai tambah bagi pemegang
saham Perseroan.
Melalui PMHMETD ini, Perseroan memiliki ekspektasi yang tinggi dari dari para pemegang
saham untuk melaksanakan HMETD yang dimiliki oleh para pemegang saham.
Berdasarkan analisis dampak inbreng terhadap ekuitas mengalami perbaikan per 30 Juni
2024 sebesar negatif AS$ 298,1 juta menjadi negatif AS$ 270,6 juta atas inbreng aset GIAA
ke Perseroan. Rencana penggunaan dana atas penambahan modal untuk pengembangan
capability dan operasional perawatan pesawat terbang.
Pelaksanaan PMHMETD akan memberikan dampak langsung berupa peningkatan aset tetap
Perseroan setidaknya sejumlah Rp 418.289.300.000 (empat ratus delapan belas miliar dua
ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu Rupiah) atau setara dengan USD25.472.827
(Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh
Dolar Amerika Serikat) yang berasal dari penyertaan modal non-tunai berupa Aset GIAA.
Selain dari aset tetap, pelaksanaan PMHMETD ini juga akan memberikan dampak pada
peningkatan posisi kas dan setara kas Perseroan dengan partisipasi dari pemegang saham
lainnya.
Pengaruh penambahan modal terhadap kinerja keuangan perseroan dengan mengacu pada
akun-akun dalam laporan keuangan yang terdampak serta rasio-rasio keuangan adalah
sebagai berikut:
1. Ekuitas mengalami perbaikan sebesar AS$ 27,500,885.
2. Dengan asumsi pemegang saham publik melaksanakan HMETD, penambahan kas dan
setara atas dampak PMHMETD dengan estimasi sebesar AS$ 1,500,000.
3. Penambahan aset tetap atas inbreng berdasarkan perhitungan appraisal sebesar Rp
418,289,300,000 atau setara AS$ 25,472,827.
4. Net off aset ROU sewa hanggar GA dan utang sewa hanggar GA sebesar AS$ 528.058
Rasio keuangan yang berdampak seperti current ratio dari 86.01% menjadi 86.71%, return on
asset (ROA) dari 3.13% menjadi 2.96%, return on equity (ROE) dari -4.45% menjadi -4.90%
dan return on investment (ROI) dari 8.17% menjadi 7.72%.
Dampak pelaksanaan PMHMETD terhadap pemegang saham Perseroan yang tidak
menggunakan HMETD yang diperolehnya merupakan dilusi atas persentase kepemilikan
saham dalam Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar 29,36% (dua puluh sembilan koma tiga
enam persen) apabila seluruh HMETD yang diterbitkan Perseroan dilaksanakan oleh
pemegang HMETD yang berhak.
D. Perkiraan Secara Garis Besar Rencana Penggunaan Dana
Perkiraan secara garis besar rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD
setelah dikurangi biaya-biaya emisi adalah sebagai berikut:
12
Page 14
1. Perolehan Aset GIAA (sebagaimana didefinisikan di bawah) oleh Perseroan, yang
dilakukan melalui penyertaan modal GIAA pada Perseroan secara non-tunai (inbreng)
dengan Aset GIAA pada PMHMETD.
2. Sisanya akan digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja untuk mendukung
kegiatan usaha Perseroan diantaranya untuk pemenuhan kebutuhan dasar
operasional guna memastikan perawatan dan kualitas pekerjaan sesuai dengan
standar otoritas yang berlaku. Biaya operasional tersebut antara lain untuk pembelian
bahan baku, peningkatan pelayanan, serta memastikan kelancaran operasional
Perseroan.
Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus
yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD yang akan disediakan kepada pemegang saham
pada waktunya, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
E. Bentuk Penyetoran Modal
Penyetoran modal atas pelaksanaan HMETD akan dilaksanakan melalui mekanisme berikut:
1. GIAA selaku pemegang saham pengendali Perseroan, dengan kepemilikan saat ini
sebesar 89,1% (delapan puluh sembilan koma satu persen) akan mengambil bagian
atas seluruh HMETD yang menjadi haknya dengan menyerahkan Aset GIAA
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dengan cara inbreng sebagai pembayaran
atas saham-saham baru yang diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD ini.
Adapun untuk tujuan Keterbukaan Informasi, Rencana Inbreng tersebut di atas
menggunakan basis Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan untuk Periode yang
Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024.
2. Bagian pelaksanaan HMETD yang berasal dari porsi publik/masyarakat akan
disetorkan kepada Perseroan dalam bentuk tunai.
KETERANGAN MENGENAI RENCANA INBRENG YANG AKAN DILAKUKAN OLEH GIAA
DALAM RENCANA PMHMETD
A. Latar Belakang
Sebagai perusahaan yang bermula sebagai bagian dari Direktorat Teknik Garuda Indonesia
yang kemudian menjadi strategic business unit Garuda Maintenance Facility (SBU-GMF) dan
pada akhirnya spin-off menjadi anak usaha GIAA, Perseroan adalah bagian yang tidak
terpisahkan dari GIAA. Sebagai perusahaan yang kegiatan usahanya melaksanakan
perawatan dan perbaikan pesawat, khususnya untuk armada pesawat GIAA, Perseroan dalam
melaksanakan kegiatan operasional menggunakan Aset GIAA.
Mengacu kepada program restrukturisasi keuangan yang dilakukan GIAA, yang antara lain
mencakup rencana perbaikan ekuitas pada seluruh grup usaha GIAA, progran perbaikan
ekuitas Perseroan dapat dilakukan dengan dengan melakukan penambahan penyertaan modal
non-tunai melalui pemindahtanganan aktiva tetap berupa Aset GIAA kepada Perseroan.
Dalam Rencana PMHMETD, GIAA akan melakukan penambahan penyertaan modal non-tunai
berupa Aset GIAA kepada Perseroan merujuk pada ketentuan yang diatur dalam POJK
32/2015. GIAA berencana untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi hak GIAA dalam
Rencana PMHMETD sesuai dengan nilai transaksi yang ditentukan dalam Keterbukaan
Informasi.
B. Keterangan tentang Rencana Inbreng yang Akan Dilaksanakan dalam Rencana
PMHMETD
1. Tanggal Transaksi
13
Page 15
Rencana Inbreng oleh GIAA akan dilakukan pada saat penyelesaian atas pembayaran
HMETD yang diambil bagian oleh GIAA dengan penandatanganan akta inbreng oleh
Perseroan dan GIAA.
2. Objek Transaksi
Objek dari Rencana Inbreng adalah aset GIAA berupa bangunan, sarana pelengkap
serta mesin pelengkap bangunan berupa hanggar dan bangunan penunjang lainnya,
antara lain:
a. bangunan hanggar I dan annex I (“Hanggar I”);
b. bangunan hanggar II dan annex II (“Hanggar II”);
c. bangunan hanggar III dan annex III (“Hanggar III”); dan
d. fasilitas pendukung berupa bangunan-bangunan penunjang lainnya, sarana
pelengkap seperti perkerasan driveway, pagar dan mesin pelengkap bangunan
(“Fasilitas Pendukung”),
seluruhnya berlokasi di Area Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandar Udara
Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang,
Provinsi Banten.
Objek transaksi berupa bangunan Hanggar I dan annex I (Hanggar I), bangunan
Hanggar II dan annex II (Hangar II), bangunan Hanggar III dan annex III (Hangar III),
dan fasilitas pendukung berupa bangunan-bangunan penunjang lainnya, sarana
pelengkap seperti perkerasan driveway, pagar dan mesin pelengkap bangunan
(Fasilitas Pendukung) milik GIAA, dengan total luasan sebesar 142.880 meter persegi.
Hanggar I, Hanggar II, Hanggar III, dan Fasilitas Pendukung untuk kemudian secara
bersama-sama disebut sebagai “Aset GIAA”.
Aset GIAA berada di atas lahan milik PT Angkasa Pura II yang dimanfaatkan oleh
Perseroan berdasarkan Head of Agreement Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan
Fasilitas Komersial PT Angkasa Pura II No. PJJ.04.04/00/03/2024/0069 dan No.
GMF/PERJ./DC-3023/2024 tanggal 25 Maret 2024, antara Perseroan dan PT Angkasa
Pura II (sekarang adalah PT Angkasa Pura Indonesia (pasca merger) (“AP”) jo. Syarat-
Syarat Umum Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Fasilitas Komersial PT Angkasa
Pura II (Non-negotiable) (“Syarat Umum Perjanjian Sewa”) jo. Berita Acara
Kesepakatan Perpanjangan Kerjasama Pemanfaatan Fasilitas Komersial PT Angkasa
Pura II No. BAC.15.04/00/11/2022/A.5469 tanggal 23 November 2022, sebagaimana
telah diubah dengan Addendum Berita Acara Kesepakatan Kerjasama Pemanfaatan
Fasilitas Komersial PT Angkasa Pura II No. BAC.15.04/00/12/2023/7072 tanggal 22
Desember 2023 (“Perjanjian Sewa AP”), dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Para Pihak a. Perseroan; dan
b. AP.
2. Ruang Lingkup Kerja sama pemanfaatan fasilitas komersial milik AP
Perjanjian oleh Perseroan berupa tanah/lahan untuk
dipergunakan sebagai maintenance repair overhaul
oleh Perseroan dengan bentuk kerja sama berupa
sewa/pemanfaatan dan konsesi usaha, dengan lokasi
sebagai berikut:
a. Tanah, Bandar Udara Internasional Soekarno-
Hatta seluas 972.123 m2.
b. Konsesi Usaha, antara lain:
i. Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta;
ii. Bandar Udara Sultan Iskandar Muda;
14
Page 16
iii. Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II;
iv. Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II;
v. Bandar Udara Minangkabau;
vi. Bandar Udara Depati Amir;
vii. Bandar Udara Sultan Thaha;
viii. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah;
ix. Bandar Udara Supadio;
x. Bandar Udara Husein Sastranegara;
xi. Bandar Udara Silangit;
xii. Bandar Udara Banyuwangi;
xiii. Bandar Udara Tjilik Riwut;
xiv. Bandar Udara Fatmawati Soekarno;
xv. Bandar Udara Radin Inten II; dan
xvi. Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin.
3. Jangka Waktu 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2026.
Dalam hal Perseroan bermaksud untuk
memperpanjang jangka waktu Perjanjian Sewa AP,
Perseroan wajib memberikan pemberitahuan kepada
AP secara tertulis, paling lambat 90 hari sebelum
masa berlaku Perjanjian Sewa AP berakhir.
4. Pengakhiran Perjanjian berakhir apabila:
Perjanjian a. jangka waktu perjanjian telah berakhir;
b. salah satu pihak dinyatakan pailit atau bangkrut
oleh keputusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. pemerintah/instansi berwenang tidak
memperkenankan lagi terlaksananya atau
diteruskannya perjanjian ini;
d. dibatalkan/diakhiri oleh AP karena Perseroan
terbukti telah melakukan korupsi, kolusi, dan
nepotisme baik dalam proses negosiasi,
persetujuan maupun dalam pelaksanaan
perjanjian;
e. pengenaan sanksi dan/atau denda;
f. Perseroan atas kehendak sendiri mengajukan
permohonan pengakhiran perjanjian sebelum
berakhirnya jangka waktu perjanjian;
g. dalam masa perjanjian, apabila terdapat aspek
perubahan bisnis, kepentingan
regulasi/operasional bandar udara antara lain
penataan/pengembangan bandar udara,
keamanan dan keselamatan penerbangan,
mengharuskan AP menutup sebagian atau
seluruh lokasi fasilitas komersial yang
dimanfaatkan oleh Perseroan dan berdampak
pada terminasi sebagian atau seluruh perjanjian,
maka AP akan memberitahukan maksud tersebut
secara tertulis kepada Perseroan dan Perseroan
membebaskan AP untuk waktu sekarang
dan/atau seterusnya dari segala gugatan
dan/atau tuntutan baik dari Perseroan dan/atau
pihak lain untuk dan/atau atas nama Perseroan;
dan
h. keadaan force majeure berlangsung lebih dari 30
hari.
Pada akhir Perjanjian Sewa AP, bangunan/fasilitas
usaha yang dibangun oleh Perseroan tetap menjadi
milik Perseroan dan Perseroan wajib mengosongkan
15
Page 17
fasilitas komersial dengan kondisi sekurang-
kurangnya seperti saat dimulainya Perjanjian Sewa
AP. Lokasi yang dikelola wajib dikembalikan dengan
kondisi baik selambat-lambatnya 14 hari sejak
berakhirnya perjanjian.
5. Hukum yang Hukum Negara Republik Indonesia, dengan
Mengatur dan penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri
Penyelesaian Tangerang.
Sengketa
Berdasarkan Perjanjian Sewa AP, (i) tidak ada pembatasan dan/atau kewajiban yang
harus dipenuhi oleh Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi, termasuk
namun tidak terbatas pada penyampaian pemberitahuan, perolehan persetujuan
dan/atau pengesampingan dari AP II atas Rencana Inbreng dan (ii) Rencana Transaksi
tidak mempengaruhi kelangsungan dari Perjanjian Sewa AP, termasuk tidak ada
perubahan status sewa tanah yang disewa oleh Perseroan dari AP dalam hal
pelaksanaan Rencana Inbreng selesai dilakukan.
Perseroan berencana untuk terus memperpanjang Perjanjian Sewa AP II, dan sampai
dengan tanggal Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini, Perseroan
telah berkomunikasi dengan AP sehubungan dengan perpanjangan jangka waktu
sewa tersebut.
Sehubungan dengan Aset Inbreng berada di atas tanah sewa yang dimiliki oleh AP
dan masa sewa akan berakhir pada 31 Desember 2026, Perseroan memiliki keyakinan
bahwa kontrak sewa lahan dapat diperpanjang oleh Perseroan dan AP sebelum jangka
waktu sewa berakhir, sebagaimana Perseroan telah menyampaikan permohonan
penyesuaian masa kontrak atas sewa lahan berdasarkan Surat Direktur Human
Capital & Corporate Affairs PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia, Tbk. Nomor:
GMF/DC-2004/2024 tanggal 08 Januari 2024 perihal Permohonan Penyesuaian Masa
Kontrak Sewa Lahan GMF Cengkareng (“Surat Perseroan: Permohonan
Penyesuaian Masa Kontrak”), dan dengan telah diterimanya balasan dari AP
berdasarkan Surat AP No. AP1.7525/X/2024/DC-B tanggal 17 Oktober 2024 perihal
Tanggapan atas Permohonan Penyesuaian Masa Kontrak Sewa Lahan GMF di
Cengkareng (“Surat Tanggapan AP”).
Surat Tanggapan AP pada pokoknya menyatakan bahwa sehubungan dengan usulan
penyesuaian masa kontrak sewa lahan serta berakhirnya kerja sama penyediaan
fasilitas Maintenance, Repair & Overhaul antara AP dan Perseroan di Bandara
Internasional Soekarno Hatta pada 31 Desember 2026, pada prinsipnya Perseroan
dapat mengajukan permohonan perpanjangan dimaksud paling lambat 90 (sembilan
puluh) hari kalender sebelum 31 Desember 2026, dan dengan merujuk kepada Surat
Perseroan: Permohonan Penyesuaian Masa Kontrak, sebagaimana ditanggapi oleh
Surat Tanggapan AP, AP akan melakukan evaluasi internal atas usulan perpanjangan
masa sewa tersebut, yang mencakup aspek:
a. Perseroan tidak memiliki outstanding hutang atas kerja sama di lingkungan AP;
b. Aspek komersial dan/atau kondisi keuangan Perseroan;
c. Tingkat compliance GMF terhadap ketentuan dalam Perjanjian Sewa AP;
d. Manfaat komersial yang lebih baik dibandingkan dengan kerja sama
sebelumnya.
Atas aspek evaluasi sebagaimana disebutkan pada Surat Tanggapan AP, Perseroan
memiliki keyakinan untuk dapat memperpanjang Perjanjian Sewa AP, dengan
pertimbangan dan dasar sebagai berikut:
a. Perseroan tidak memiliki outstanding hutang atas kerja sama di lingkungan AP
16
Page 18
Terkait status outstanding Perseroan terhadap AP, Perseroan tidak memiliki
outstanding yang telah jatuh tempo. Perseroan secara rutin telah membayar
tagihan current sewa lahan kepada AP, sementara untuk tagihan yang sudah
tercakup dalam Berita Acara Kesepakatan Penjadwalan Ulang (Reschedule)
Hutang antara PT Angkasa Pura II (sebelum pelaksanaan merger AP) dan
Perseroan nomor BAC.05.03/00/12/2023/7350 dan DF/BA-001/24 tertanggal
20 Desember 2023 (“BA Kesepakatan”) sudah secara tepat waktu
dibayarkan.
Hal ini sejalan dengan penurunan nilai hutang yang terkonfirmasi oleh AP pada
audit Laporan Keuangan per 30 Juni 2024, dimana nilai hutang terkonfirmasi
telah turun menjadi Rp 172.923.245.678. Untuk kedepannya Perseroan terus
berkomitmen untuk melakukan pembayaran seluruh kewajiban kepada AP
tepat waktu.
Adapun rincian pembayaran selama 6 bulan terakhir ialah sebagai berikut:
Bulan Nilai Pembayaran Keterangan
April 2024 Rp 3.137.389.656 Pembayaran BA Kesepakatan
Mei 2024* Pembayaran BA Kesepakatan dan
Rp 22.543.284.390
tagihan current
Juni 2024 Rp 3.137.467.778 Pembayaran BA Kesepakatan
Juli 2024 Rp 3.137.506.844 Pembayaran BA Kesepakatan
Agustus 2024* Pembayaran BA Kesepakatan dan
Rp 22.709.748.696
tagihan current
September 2024 Rp 3.137.584.985 Pembayaran BA Kesepakatan
*) Tagihan atas transaksi current dikeluarkan oleh AP setiap 3 bulan.
b. Aspek komersial dan/atau kondisi keuangan Perseroan;
Sejalan dengan peningkatan bisnis aviasi, kondisi keuangan Perseroan sudah
semakin membaik dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020, Perseroan mulai
mencatatkan penurunan revenue dan profit dengan adanya pandemi COVID-
19, namun dengan berbagai inisiatif perbaikan revenue dan biaya, berhasil
mendorong peningkatan profitabilitas dan arus kas, sehingga kinerja finansial
perseroan dapat meningkat dengan pendapatan tumbuh konsisten dan
mencatat CAGR sebesar 13.7% dari tahun 2020 hingga 2023. Dimana Net
Profit juga menunjukkan performa positif, menandakan keberhasilan
Perseroan dalam beradaptasi dan pulih dari masa pandemi. Kinerja Perseroan
diproyeksikan akan terus tumbuh hingga 2026 dan kedepannya.
Aktual Aktual Aktual Aktual
2020 2021 2022 2023
Revenue (USD) 253.841.435 210.593.315 238.703.891 373.206.984
Net Profit (USD) (328.760.804) (127.351.803) 3.628.331 20.168.689
Budget Proyeksi 2025* Proyeksi
2024* 2026*
Revenue (USD) 389.146.240 395.751.265 413.001.690
Net Profit (USD) 17.373.324 19.781.899 22.732.956
*) menggunakan proyeksi konservatif
Rasio Keuangan
Perbaikan kinerja keuangan Perseroan juga dapat dilihat dari indikator rasio
keuangan sebagai berikut:
17
Page 19
Melihat prospek tahun 2024, perusahaan menargetkan untuk
mempertahankan pertumbuhan pendapatan, begitu pula dengan profit. Hingga
YTD Juni 2024, sesuai dengan hasil laporan keuangan audited, Perseroan
berhasil mencatatkan pendapatan sebesar 216 MUSD dengan Net Profit
Margin 6.12%. Dimana hal ini menggambarkan bahwa bisnis Perseroan
tumbuh secara berkelanjutan, baik dari pendapatan dan net profit dari tahun ke
tahun. Hal ini juga tercermin pada indikator-indikator keuangan diatas, dimana
pertumbuhan kinerja Perseroan tumbuh dengan trend membaik.
Dengan fondasi bisnis yang semakin kuat, strategi yang tepat sasaran, serta
portofolio pelanggan yang terus berkembang, Perseroan berada pada posisi
yang baik untuk terus tumbuh dan berkembang di masa mendatang. Prospek
ke depan menunjukkan peluang yang didukung oleh kemampuan adaptasi
dengan penguatan pada core business, diversifikasi bisnis yang solid, dan
komitmen terhadap inovasi serta pelayanan berkualitas tinggi.
c. Tingkat compliance Perseroan terhadap ketentuan dalam Perjanjian Sewa AP
Perseroan senantiasa akan dan berkewajiban untuk memenuhi dan/atau
mematuhi seluruh syarat dan ketentuan Perjanjian Sewa AP. Apabila terdapat
hal - hal yang belum atau tidak dapat dipenuhi dan/atau dipatuhi, Perseroan,
dengan itikad baik, akan melakukan komunikasi dengan AP mengenai hal
tersebut dan, dengan upaya terbaik, akan memenuhi dan/atau mematuhi hal -
hal tersebut sesuai hasil komunikasi dengan AP. Adapun kepatuhan
(compliance) terhadap Perjanjian Sewa AP terbukti dengan sewa lahan yang
telah dilakukan oleh Perseroan dan AP pada tahun-tahun sebelumnya serta
diperpanjang setiap tahun.
d. Manfaat komersial yang lebih baik dibandingkan dengan kerja sama
sebelumnya
Mengacu pada kesepakatan dengan AP, yang tertuang pada Perjanjian Sewa
AP, bahwa terdapat 2 komponen pembayaran dari Perseroan yang dibayarkan
kepada AP yang mencakup biaya sewa dan imbalan konsesi usaha. Dimana
imbalan biaya konsesi usaha diperhitungkan berdasarkan persentase dari total
pendapatan Perseroan. Seiring dengan pertumbuhan kinerja Perseroan,
pendapatan AP sebagai pemilik lahan juga akan meningkat, mencerminkan
sinergi yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak. Dengan
tumbuhnya dan meningkatnya kinerja finansial Perseroan, AP akan turut
menikmati peningkatan pendapatan dari Perseroan, khususnya melalui
komponen imbalan konsesi usaha, yang secara langsung terkait dengan
pertumbuhan pendapatan Perseroan.
Prospek Perseroan kedepan diproyeksikan untuk tumbuh hingga 2026 ketika
Perjanjian Sewa AP akan diperpanjang dan akan terus melanjutkan
pertumbuhan dengan proyeksi peningkatan 5% setiap tahunnya. Pertumbuhan
ini akan memberikan manfaat komersial yang lebih baik dibandingkan dengan
kerjasama sebelumnya yaitu melalui peningkatan pendapatan imbalan konsesi
usaha yang akan diterima AP dari Perseroan.
Actual Actual Actual Budget Actual Proyeksi
YTD
Juni
2021 2022 2023 2024 2024 2025 2026 2027 2028
Revenue 210.59 238.70 373.21 389.15 216.48 395.75 413.00 439.68 471.83
(MUSD)
Dan atas Surat Tanggapan AP, AP juga menyampaikan bahwa kerja sama
yang telah terjalin baik antara API dan Perseroan dapat terus ditingkatkan guna
memberikan dampak positif bagi API dan Perseroan serta mendukung
kemajuan Industri Penerbangan di Indonesia.
18
Page 20
AP juga menyampaikan bahwa kerja sama yang telah terjalin baik antara AP dan
Perseroan dapat terus ditingkatkan guna memberikan dampak positif bagi AP dan
Perseroan serta mendukung kemajuan Industri Penerbangan di Indonesia.
Lebih lanjut, dalam rangka memastikan perpanjangan atas Sewa Lahan, Perseroan
juga telah menyampaikan Surat No. GMF/DT 2186/24 tertanggal 23 Oktober 2024
(“Surat GMFI No. 2186/2024”) yang pada intinya, Perseroan mengajukan permohonan
kepada AP untuk memberikan penegasan dukungan dan/atau pandangan atas aspek
perpanjangan Perjanjian Sewa AP, serta atas keberlanjutan (sustainability) Perseroan
untuk tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya di lokasi yang saat ini digunakan
oleh Perseroan, dalam hal ini adalah lahan sebagaimana dimaksud Perjanjian Sewa
AP, sehubungan aspek-aspek sebagai berikut:
a. Aspek Komersial
1. Kerjasama yang telah berjalan dalam jangka waktu yang lama, yakni sejak
tahun 2002;
2. Peran Perseroan sebagai perusahaan maintenance, repair dan overhaul
(MRO) di dalam industri pariwisata dan penerbangan serta kelancaran
operasional dari maskapai yang beroperasi di Indonesia;
3. Kontribusi Perseroan terhadap pendapatan AP melalui sewa lahan yang
telah dilakukan Perseroan sampai saat ini dengan AP;
4. Rekam jejak Perseroan dalam mengerjakan proyek strategis pemerintah
Republik Indonesia; dan
5. Kegiatan usaha Perseroan yang berdampak pada pendapatan dari
kegiatan take off dan landing customer MRO, serta dari aspek peningkatan
devisa atas pelanggan luar negeri.
b. Aspek Keuangan
1. Kondisi keuangan Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik; dan
2. Status kewajiban pembayaran Perseroan kepada API terkait biaya sewa
lahan.
Atas permohonan penegasan berdasarkan Surat GMFI No. 2186/2024 tersebut, AP
telah memberikan tanggapan dan penegasan sebagaimana termuat pada Surat AP
No. API.7619/X/2024/DC-B tertanggal 23 Oktober 2024 Perihal Penyampaian
Tanggapan Atas Permohonan Perpanjangan Kerja Sama PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia Tbk (“Surat Tanggapan AP”), dimana AP memberikan pandangan
bahwa:
a. Kerjasama antara AP dan Perseroan telah berjalan dengan baik sejak tahun
2002 hingga saat ini;
b. Perseroan sebagai perusahaan MRO, memiliki peran yang penting dalam
mendukung program peningkatan konektivitas udara dan mendorong
pertumbuhan industri pariwisata yang telah dicanangkan oleh Pemerintah,
sehingga mampu memberikan dampak positif terhadap kelancaran
operasional penerbangan dan peningkatan trafik penumpang di Bandar Udara
di Indonesia;
c. Perseroan adalah salah satu mitra strategis AP yang saat ini telah mengelola
lahan seluas 97,2 hektar di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan
19
Page 21
memberikan kontribusi positif bagi pendapatan AP melalui pendapatan sewa
lahan dan konsesi;
d. Kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan turut serta memberikan dampak
positif terhadap pendapatan perusahaan melalui pendapatan jasa
kebandarudaraan serta meningkatkan kontribusi penerimaan devisa bagi
negara atas aktivitas take-off & landing tanpa penumpang yang dilakukan oleh
para customer Perseroan baik dari dalam maupun luar negeri;
e. Perseroan melalui fasilitas hangar yang dikelolanya, telah melayani perawatan
guna mendukung operasional dari berbagai maskapai penerbangan serta
pemerintah seperti Pesawat Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Pesawat
Angkut TNI, Pesawat Kepolisian dan sebagainya;
f. Bahwa sampai saat ini tidak terdapat kewajiban pembayaran yang melewati
jatuh tempo dan GMF harus menepati komitmen untuk menjamin ketepatan
dalam penyelesaian kewajiban current di lingkungan API.
Sehubungan dengan hal di atas, berdasarkan Surat Tanggapan AP, AP menyatakan
bahwa AP selalu berkomitmen mendukung perkembangan industri aviasi dengan
senantiasa menjalin kerjasama yang baik dengan seluruh stakeholder, pada prinsipnya
terhadap permohonan perpanjangan atas sewa lahan yang akan berakhir pada 31
Desember 2026, dapat diperpanjang sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku di
lingkungan AP dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance (GCG).
Berdasarkan Perjanjian Sewa AP, tidak ada konsekuensi hukum sehubungan dengan
kondisi bangunan, sarana pelengkap serta mesin pelengkap bangunan berupa
hanggar dan bangunan penunjang lainnya tersebut berdiri di atas tanah sewa.
Berdasarkan Syarat Umum Perjanjian Sewa, Perseroan dengan biaya dan tanggung
jawabnya sendiri dapat melengkapi objek Perjanjian Sewa AP dengan fasilitas usaha
yang diperlukan sesuai dengan sifat usaha.
3. Nilai Transaksi
Penyetoran atas Aset GIAA ke dalam Perseroan yang akan dilakukan sehubungan
dengan Rencana PMHMETD untuk tujuan Keterbukaan Informasi dilakukan dengan
mengacu pada Laporan Penilaian Aset oleh KJPP Fuadah, Rudi dan Rekan, dengan
hasil penilaian sebesar Rp 418.289.300.000 (empat ratus delapan belas milliar dua
ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu Rupiah) atau setara dengan
USD25.472.827 (Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan
Ratus Dua Puluh Tujuh Dolar Amerika Serikat) per tanggal 30 Juni 2024, serta
menggunakan tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan untuk Periode yang
Berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan.
4. Pihak yang Terlibat dan Sifat Hubungan Afiliasi
Rencana Inbreng yang akan dilakukan oleh Perseroan dan GIAA termasuk dalam
kategori Transaksi Afiliasi karena Perseroan dan GIAA memiliki hubungan Afiliasi
berupa hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
C. Manfaat Transaksi terhadap Perseroan dan GIAA
Manfaat Rencana Transaksi terhadap Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Perseroan mengalami perbaikan kondisi ekuitas melalui peningkatan aset tetap
dengan dilakukannya inbreng atas Aset GIAA.
20
Page 22
2. Perseroan akan lebih fleksibel dalam penggunaan, perbaikan, dan pengelolaan aset
yang terkait dengan kegiatan usaha dan pendukungnya;
3. Perseroan dapat melakukan optimalisasi aset yang mendukung pengembangan
kegiatan usaha; dan
4. adanya potensi penambahan dana dari penerbitan saham yang dapat digunakan untuk
penambahan modal kerja (working capital). Selain itu adanya penghematan yang
muncul dari pembayaran biaya kontribusi penggunaan Aset GIAA yang sebelumnya
disewa oleh Perseroan.
Dengan diperolehnya aset inbreng, Perseroan akan memiliki fleksibilitas yang lebih baik dalam
penggunaan, perbaikan, dan pengelolaan aset terkait kegiatan usaha dan pendukungnya.
Perseroan sedang menjajaki beberapa program percepatan lead time perbaikan pesawat,
termasuk namun tidak terbatas pada perubahan layout hangar untuk mempercepat lead time
pekerjaan, perbaikan aset untuk memenuhi aturan regulasi, dan lainnya, yang berujung pada
peningkatan efisiensi operasional dan kualitas layanan. Hal ini dapat mendukung kualitas
layanan kepada pelanggan serta memperkuat posisi Perseroan sebagai penyedia layanan
MRO yang lengkap dan handal.
Selain itu Perseroan akan terus menjajaki program lainnya yang berpotensi untuk mendukung
pengembangan usaha ataupun memberikan dampak positif bagi Perseroan. Dengan
beralihnya kepemilikan aset kepada Perseroan, Perseroan dapat melakukan optimalisasi aset
yang mendukung pengembangan kegiatan usaha salah satunya untuk mengembangkan
layanan sewa warehousing. Dengan ruang penyimpanan dan fasilitas yang terintegrasi,
Perseroan dapat menawarkan layanan warehousing untuk menyimpan suku cadang,
peralatan, dan material pesawat milik pihak ketiga. Selain itu, model consignment akan
memungkinkan pelanggan menitipkan suku cadang mereka di fasilitas Perseroan, yang
kemudian dapat digunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan operasional. Perseroan akan
lebih fleksibel dalam penggunaan, perbaikan, dan pengelolaan aset yang terkait dengan
kegiatan usaha dan pendukungnya. Fleksibilitas ini tidak hanya memberikan sumber
pendapatan baru, tetapi juga berpotensi mengurangi biaya logistik bagi pelanggan dengan
mengurangi waktu pengiriman suku cadang yang mendesak. Dengan pengembangan bisnis
warehousing ini diproyeksikan dapat menghasilkan pendapatan tambahan bagi Perseroan
sekitar USD 150 ribu sampai USD 250 ribu per tahunnya.
Dalam konteks Rencana Transaksi ini, Perseroan telah memastikan bahwa pelaksanaan
PMHMETD dilakukan dengan prinsip keterbukaan informasi kepada seluruh pemegang
saham, sehingga pemegang saham memiliki kesempatan yang sama untuk ikut berpartisipasi.
Manfaat Rencana Transaksi terhadap GIAA adalah sebagai berikut:
1. mendukung program perbaikan posisi ekuitas GIAA dan seluruh grup usaha GIAA;
2. melakukan optimalisasi aset non produktif menjadi aset produktif; dan
3. pengurangan biaya depresiasi yang harus ditanggung GIAA atas Aset GIAA.
D. Pemenuhan Ketentuan Pasar Modal yang Berlaku
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) POJK 32/2015, pelaksanaan PMHMETD
dapat dilaksanakan setelah:
a. Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB sehubungan dengan
PMHMETD;
b. Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD
beserta dokumen pendukungnya kepada OJK; dan
21
Page 23
c. pernyataan pendaftaran Perseroan yang akan disampaikan kepada OJK
sehubungan dengan PMHMETD dinyatakan efektif oleh OJK.
Sehubungan dengan adanya Rencana Inbreng, maka periode tanggal laporan
penilaian dengan tanggal penyetoran saham tidak boleh lebih dari 6 (enam) bulan.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK 32/2015, Rencana Inbreng wajib
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. terkait langsung dengan rencana penggunaan dana; dan
b. menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari bentuk lain selain
uang yang digunakan sebagai penyetoran dan kewajaran transaksi penyetoran
atas saham dalam bentuk lain selain uang.
3. Rencana Inbreng memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi, namun bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan dan tidak mengakibatkan terganggunya
kelangsungan usaha Perseroan. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan GIAA adalah
hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Berdasarkan Pasal 23 POJK 42/2020, dalam hal Transaksi Afiliasi dilakukan melalui
penawaran umum, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor pasar modal mengenai penawaran umum. Mengingat Rencana
Transaksi akan dilakukan melalui penawaran umum, maka kewajiban Transaksi Afiliasi
atas cukup tunduk pada ketentuan POJK 32/2015 yang mengatur mengenai tata cara
pelaksanaan HMETD.
Lebih lanjut, Rencana Inbreng bukan merupakan Transaksi Material karena nilai
inbreng tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aset Perseroan atau sebesar
Rp418.289.300.000 (empat ratus delapan belas miliar dua ratus delapan puluh
sembilan juta tiga ratus ribu Rupiah) atau setara dengan USD25.472.827 (Dua Puluh
Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Dolar
Amerika Serikat) atau sebesar 6,02% (enam koma nol dua persen) dari total aset
Perseroan.
RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
A. Ringkasan Penilaian Aset GIAA
Perseroan telah menunjuk KJPP Fuadah, Rudi dan Rekan (“FRR”), sesuai Surat Perjanjian
Kerja No.FR/UM No. FR/PP.24.07.0430 tanggal 9 Agustus 2024 sebagai penilai independen
untuk melakukan penilaian atas Aset GIAA.
FRR adalah KJPP resmi dengan Surat Izin Usaha KJPP dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 2.12.00100 sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 102/KM.1/2012
tanggal 8 Februari 2012, dengan Herie Darmawan, S.T., M.M., MAPPI (Cert) sebagai
penanggungjawab dengan Izin Penilai Publik No. P-1.14.00394 dan terdaftar sebagai profesi
penunjang pasar modal dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi di Pasar Modal No. STTD.PP-
108/PJ-1/PM.2/2023.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti milik GIAA sebagaimana dituangkan dalam
Laporan No. File: 00376/2.0100-00/PI/05/0394/1/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang
ditandatangani oleh Herie Darmawan, S.T., M.M., MAPPI (Cert).
1. Objek Penilaian
Objek penilaian terdiri dari 3 (tiga) unit bangunan hanggar dan annex, bangunan
penunjang lainnya, sarana pelengkap serta mesin pelengkap bangunan yang dimiliki
oleh GIAA. Objek penilaian tersebut terletak di area Garuda Maintenance Facility
22
Page 24
(GMF), Kompleks Bandara Soekarno - Hatta, Jalan Raya Bandara, Kelurahan Benda,
Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten (“Objek Penilaian”).
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penilaian ini adalah untuk memberikan opini nilai pasar untuk penggunaan
yang ada (market value for the existing use) atas Objek Penilaian, untuk tujuan
transaksi pengalihan Aset GIAA dalam rangka penyetoran modal dalam bentuk selain
uang (inbreng) kepada Perseroan sehubungan dengan Rencana PMHMETD.
3. Tanggal Inspeksi dan Tanggal Penilaian
Inspeksi fisik atas kondisi dari Objek Penilaian kami lakukan pada tanggal 13 Agustus
2024, dan tanggal penilaian ditentukan per 30 Juni 2024.
4. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah
sebagai berikut:
a. Penilaian dan Laporan Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan
terbatas untuk Pemberi Tugas yang dimaksud serta penasehat profesionalnya.
Laporan ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang
tercantum pada bagian lain dari laporan penilaian ini. Penilai tidak bertanggung
jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang
menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala resiko yang timbul;
b. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang
disebutkan dalam laporan penilaian dianggap layak dan dapat dipercaya.
Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil
penelaahan kami terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun
keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang;
c. Penilai telah memperoleh pernyataan tertulis atas kebenaran informasi, data serta
dokumen yang diberikan oleh Pemberi Tugas. Penilai mengandalkan kepada
penegasan dari pemilik, manajemen dan pihak ketiga lainnya berkenaan dengan
nilai dan kondisi kemanfaatan dari aset perseorangan dan/atau persekutuan
dan/atau perusahaan yang menjadi obyek penilaian, kecuali jika disebutkan
berbeda dalam laporan ini. Penilai tidak mencoba untuk memperoleh penegasan
apakah aset yang menjadi obyek penilaian bebas dan bersih dari gadai atau
penjaminan atau bahwa perseorangan dan/atau persekutuan dan/atau
perusahaan memiliki hak yang sah atas semua asetnya;
d. Laporan ini disusun berdasarkan pada kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan serta peraturan pemerintah terkait penilaian
aset yang yang berlaku pada tanggal penilaian;
e. Informasi publik dan industri serta informasi statistik telah kami peroleh dari
sumber yang dapat diandalkan, namun demikian kami tidak melakukan penegasan
mengenai keakuratan ataupun kelengkapan dari informasi-informasi tersebut,
dan kami tidak melakukan prosedur untuk menegaskan informasi tersebut;
f. Perjanjian sewa menyewa tanah diasumsikan dapat diperpanjang secara terus
menerus sampai berakhirnya umur ekonomis aset yang dinilai;;
g. Aset yang dinilai merupakan satu kesatuan usaha yang dikelola dan dirawat
secara wajar oleh manajemen yang kompeten selama penggunaan;
h. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan
yang merupakan bagian dari aset yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan
maksud dan tujuan Penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan Penilaian ini
tidak boleh digunakan untuk tujuan Penilaian lain yang dapat mengakibatkan
terjadinya kesalahan;
23
Page 25
i. Penilai tidak melakukan verifikasi terhadap kebenaran legalitas, kami berasumsi
bahwa aset yang dinilai tersebut telah bebas dari segala tuntutan hukum;
j. Inspeksi fisik yang kami lakukan dan kemukakan didalam laporan ini hanyalah
terhadap kondisi aset yang terlihat, sehingga tidak dimaksudkan untuk
memeriksa kondisi bagian aset yang tertutup, tidak terlihat atau tidak dapat
dijangkau. Kami tidak dapat memberikan pendapat ataupun saran atas kondisi
bagian aset yang tidak diinspeksi dan laporan ini tidak dimaksudkan untuk
memberikan gambaran ataupun pernyataan atas bagian aset tersebut. Selain itu,
kami juga tidak menyelidiki kelayakan konstruksi (building audit) serta tidak
menyelidiki kondisi teknis secara detail dari aset yang menjadi obyek penilaian;
k. Penilai tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan
dengan pencemaran yang ditimbulkan oleh obyek penilaian ataupun yang
berdampak terhadap obyek penilaian. Apabila tidak diinformasikan lain, penilaian
kami didasarkan pada asumsi mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat
berpengaruh terhadap nilai dari obyek penilaian;
l. Nilai yang dimaksud dalam laporan ini mencerminkan nilai yang sesungguhnya
tanpa memperhitungkan adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang
terkait dengan transaksi penjualan tersebut;
m. Jumlah keseluruhan dari nilai aset yang dicapai dalam laporan ini
hakekatnya mencerminkan kesatuan nilai atas seluruh aset yang masuk dalam
lingkup penilaian. Upaya untuk memisahkan satu atau beberapa nilai aset dengan
maksud dan kepentingan tertentu akan menjadikan laporan penilaian ini tidak
berlaku, kecuali apabila telah dipertimbangkan sebelumnya dan dijabarkan dalam
laporan penilaian;
n. Dalam penilaian ini kami menganggap bahwa data dan informasi yang
diberikan oleh pihak pemberi tugas adalah benar dan tidak diragukan;
o. Layanan lanjutan yang diperlukan di masa mendatang berkaitan dengan
penilaian yang dilakukan sesuai laporan ini, yang tidak terbatas kepada
memberikan kesaksian atau kehadiran di pengadilan tidak dipersyaratkan kepada
Penilai, kecuali jika sudah ada kesepakatan tertulis sebelumnya;
p. Jika dikemudian hari Penilai diminta untuk memberikan penjelasan dan
pemaparan yang dilakukan di luar wilayah kerja kantor kami, maupun kepada
pihak selain pemberi tugas dan pengguna jasa, maka segala bentuk biaya yang
timbul menjadi beban pemberi tugas;
q. Tidak ada perubahan apapun terhadap laporan penilaian ini yang dapat
dilakukan kecuali oleh Penilai, dan Penilai tidak bertanggungjawab terhadap
setiap perubahan yang dilakukan tanpa otorisasi dari Penilai;
r. Penilaian berlaku terbatas pada tanggal penilaian dan pendapat mengenai
kondisi, penggunaan dan lainnya didasarkan atas hasil pengamatan pada
tanggal yang tertulis dalam laporan;
s. Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang
berwenang dari KJPP Fuadah, Rudi dan Rekan (Pemimpin Rekan atau Rekan
yang memiliki ijin penilai)
t. Penggunaan seluruh dan/atau sebagian dari isi laporan ini (terutama
kesimpulan nilai, identitas dari penilai, atau perusahaan atau setiap referensi
kepada gelar profesinya) tidak dapat disebarluaskan kepada publik melalui
media pengiklanan, hubungan masyarakat, berita media, media penjualan, surat,
atau cara komunikasi lainnya tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Penilai;
u. Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terkait dengan
penjualan dan pengalihan kepada pihak lain;
v. Nilai Aset yang dilaporkan dalam mata uang rupiah dan US dollar (USD) sesuai
dengan nilai yang berlaku di Indonesia, dimana untuk mesin dan peralatan yang
diimpor digunakan kurs tengah Bank Indonesia (BI) per tanggal 30 Juni 2024
24
Page 26
yaitu, USD 1$ = 16.421,- (Enam Belas Ribu Empat Ratus Dua Puluh Satu
Rupiah); dan
w. Setiap informasi yang berasal dari Data Pribadi yang diperoleh dan/atau
digunakan Penilai dalam penugasan ini hanya digunakan untuk kepentingan
sesuai tujuan penilaian, dan selanjutnya data dan informasi yang dimaksud
dikecualikan sebagai Data Pribadi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan dan
perundang-undangan yang terkait Perlindungan Data Pribadi.
5. Asumsi-Asumsi
a. Objek penilaian dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang berlaku dan sah
secara hukum, dapat dialihkan dan bebas dari ikatan, tuntutan atau halangan
apapun juga;
b. Pemberi Tugas memberikan informasi dan data terkait objek penilaian secara
menyeluruh, akurat dan benar;
c. Penilaian dilakukan dengan adanya akses untuk pelaksanaan investigasi yang
memadai;
d. Objek penilaian diasumsikan bebas dari adanya sengketa dan permasalahan
hukum (free & clear);
e. Penilaian tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terkait dengan
penjualan dan pengalihan kepada pihak lain;
f. Objek penilaian diasumsikan bebas dari adanya pencemaran lingkungan;
g. Perjanjian sewa menyewa tanah antara PT Angkasa Pura II (Yang menyewakan
tanah) dengan PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (pihak penyewa
tanah - GMF) yang akan berakhir tanggal 31 Desember 2026 dapat diperpanjang
secara terus menerus sampai berakhirnya umur ekonomis aset yang dinilai. Dasar
dari asumsi tersebut antara lain :
1) Dengan luasan lahan milik PT Angkasa Pura II (AP II) yang besar di area
Cengkareng yang belum sepenuhnya tersewa ke pihak lain, dalam segi
mempertahan kinerja perusahaannya AP II tidak memiliki alasan untuk
menggantikan keberadaan GMF di lahan yang saat ini disewakan kepada
GMF.
2) SPPT PBB yang diterbitkan oleh Pemerintah setempat sudah tercatat atas
nama Garuda Maintenance Facility (Perseroan) dan dibayar oleh Perseroan,
sehingga dapat dipahami bahwa Perseroan menjadi objek pajak atas lahan
milik AP II yang saat ini disewakan kepada GMF. Dengan demikian, AP II
memiliki kepentingan untuk melanjutkan hubungan bisnis dengan GMF
guna menghindari adanya penambahan biaya atas PBB tersebut.
3) Adanya kesepakatan Penjadwalan Ulang Hutang atas tagihan Angkasa Pura
ke GMF yang timbul selama masa pandemi COVID 19 yang dilakukan selama
5 tahun sejak Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2028, yang saat ini
berjalan dengan baik. Angkasa Pura memiliki kepentingan untuk
memastikan kelangsungan usaha GMF secara berkesinambungan untuk
memenuhi seluruh kewajiban pembayaran berdasarkan kesepakatan
tersebut, salah satunya dengan tetap menyewakan lahannya kepada
GMF.
4) Dalam rangka sinergi BUMN, mengacu pada Pasal 137 poin c PermenBUMN
Nomor 2 Tahun 2023, diatur bahwa kerja sama mengutamakan sinergi BUMN,
Anak Perusahaan BUMN, Perusahaan Terafiliasi BUMN .
Mengingat bahwa GMF merupakan Anak Perusahaan BUMN dari Garuda
Indonesia yang bergerak di bidang MRO pesawat udara dan tidak ada BUMN
maupun Anak Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang MRO pesawat
25
Page 27
udara selain Perseroan, maka dengan adanya ketentuan ini kerja sama sewa
lahan milik AP II dapat diutamakan dengan GMF.
5) Mengacu kepada Surat dari PT Angkasa Pura Indonesia (API) kepada PT GMF
AeroAsia Tbk No. API.7525/X/2024/DC-B Tanggal 17 Oktober 2024 Perihal
Tanggapan atas Permohonan Penyesuaian Masa Kontrak Sewa Lahan GMF
di Cengkareng. Dalam Surat tersebut terdapat beberapa Aspek yang akan
dievaluasi oleh API, sehingga GMFI perlu melakukan assessment terhadap
beberapa Aspek- aspek dimaksud. Kami telah menerima hasil assessment dari
GMFI dan dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak memiliki outstanding hutang atas kerja sama di
lingkungan AP;
Informasi yang kami terima dari Pemberi tugas (GMFI) bahwa saat ini
GMFI tidak memiliki outstanding yang telah jatuh tempo, dan GMFI secara
rutin telah membayar tagihan sewa lahan kepada AP.
b. Aspek komersial dan/atau kondisi keuangan Perseroan;
Berdasarkan kondisi keuangan GMFI saat ini yang menunjukkan
pertumbuhan yang baik, sesuai dengan hasil laporan keuangan audited
Juni 2024, Perseroan berhasil mencatatkan pendapatan sebesar 216
MUSD dengan Net Profit Margin 6.12%. Dimana hal ini menggambarkan
bahwa bisnis Perseroan tumbuh secara berkelanjutan, baik dari
pendapatan dan net profit dari tahun ke tahun. Hal ini juga tercermin pada
indikator-indikator keuangan yang disebutkan, dimana pertumbuhan
kinerja Perseroan tumbuh dengan trend membaik.
c. Tingkat compliance GMF terhadap ketentuan dalam Perjanjian Sewa
AP;
Adapun kepatuhan (compliance) terhadap Perjanjian Sewa AP terbukti
dengan sewa lahan yang telah dilakukan oleh GMFI dan AP pada tahun-
tahun sebelumnya serta diperpanjang setiap 5 tahun.
d. Manfaat komersial yang lebih baik dibandingkan dengan kerja sama
sebelumnya.
• Mengacu pada kesepakatan dengan Angkasa Pura II, yang tertuang
pada Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Fasilitas Komersial dengan
nomor PJJ.04.04/00/03/2024/0069 dan GMF/PERJ./DC-3023/2024
antara PT Angkasa Pura II (“AP II”) dan PT Garuda Maintenance Aero
Asia Tbk. (“GMF”) dinyatakan bahwa selain membayar sewa tanah,
GMF juga membayar konsesi usaha yang secara langsung terkait
dengan pertumbuhan pendapatan Peseroan.
• Merujuk pada proyeksi yang dibuat oleh GMFI bahwa revenue akan
meningkat rata – rata sebesar 5% setiap tahun. Sehingga akan
memberikan manfaat komersial yang lebih baik dibandingkan dengan
kerjasama sebelumnya yaitu melalui peningkatan pendapatan imbalan
konsesi usaha yang akan diterima AP dari GMFI.
6) Mengacu kepada Surat dari PT Angkasa Pura Indonesia (API) kepada PT GMF
AeroAsia Tbk No. API.7619/X/2024/DC-B Tanggal 23 Oktober 2024 Perihal
Penyampaian Tanggapan atas Permohonan Perpanjangan Kerjasama PT
Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat kami simpulkan bahwa Perjanjian
sewa atas lahan yang digunakan oleh Pihak GMFI dapat diperpanjang
h. Analisis, opini dan kesimpulan nilai yang dinyatakan di dalam laporan penilaian
ini dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam laporan
penilaian, yang merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang
independen. Laporan Penilaian ini telah sesuai dengan Peraturan No.
26
Page 28
28/POJK.04/2021 perihal Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di
Pasar Modal, Surat Edaran No. 33/SEOJK.04/2021 perihal Pedoman Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, Kode Etik Penilai
Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI 2018 Edisi VII);
i. Setiap informasi yang berasal dari Data Pribadi yang diperoleh dan/atau digunakan
Penilai dalam penugasan ini hanya digunakan untuk kepentingan sesuai tujuan
penilaian, dan selanjutnya data dan informasi yang dimaksud dikecualikan sebagai
Data Pribadi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan dan perundang-
undangan yang terkait Perlindungan Data Pribadi.
6. Pendekatan dan Metode Penilaian
Aset yang dinilai berupa bangunan hanggar dan bangunan penunjang lainnya
mempunyai karakteristik tertentu dan dibangun di atas tanah sewa, menurut pendapat
kami dapat dikategorikan sebagai properti khusus, yang didefinsikan sebagai properti
yang memiliki karakteristik tertentu, memiliki manfaat yang terbatas pada penggunaan
atau pengguna tertentu dan jarang diperjualbelikan di pasar terbuka, kecuali sebagai
bagian dari suatu penjualan properti secara keseluruhan. Berdasarkan SEOJK No.
33/SEOJK.04/2021, maka dalam melakukan penilaian ini, kami menggunakan
Pendekatan Biaya dengan Metode Biaya Pengganti Terdepresiasi (Depreciated
Replacement Cost Method).
Pendekatan biaya adalah pendekatan penilaian untuk mendapatkan indikasi nilai
Objek Penilaian berdasarkan biaya pengganti baru, pada tanggal penilaian
setelah dikurangi dengan penyusutan (SEOJK 33/SEOJK.04/2021, Poin I.19).
7. Kesimpulan
Berdasarkan pendekatan dan metode penilaian di atas dan dengan
mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan dan analisis yang
dilakukan serta berbagai faktor yang mempengaruhi nilai pasar properti, maka
menurut pendapat kami, jumlah sebesar Rp 418.289.300.000 (empat ratus delapan
belas milliar dua ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu Rupiah) atau
setara dengan USD 25.472.827 (dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh dua
ribu delapan ratus dua puluh tujuh Dollar Amerika Serikat )merupakan nilai pasar
untuk penggunaan yang ada dari Aset GIAA, sesuai dengan Objek Penilaian yang
telah dinyatakan di atas yang dinilai per tanggal 30 Juni 2024.
B. Ringkasan Kewajaran Rencana Inbreng
Perseroan telah menunjuk FRR, sesuai Surat Perjanjian Kerja No. FR/PB.24.07.0014 tanggal
9 Agustus 2024 sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi.
FRR adalah KJPP resmi dengan Surat Izin Usaha KJPP dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 2.12.00100 sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 102/KM.1/2012
tanggal 8 Februari 2012, dengan Ir. Fuadah, M. Ec.Dev., MAPPI (Cert.) sebagai penanggung
jawab dengan Izin Penilai Publik No. PB-1.08.00066 dan terdaftar sebagai profesi penunjang
pasar modal dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi di Pasar Modal No. STTD.PPB-35/PJ-
1/PM.02/2023
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sebagaimana
dituangkan dalam Laporan No.File: 00377/2.0100-00/BS/05/0066/1/X/2024 tanggal 24 Oktober
2024.
1. Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
a. Perseroan
27
Page 29
Bidang Usaha : Perawatan pesawat terbang
Alamat : Lantai 2, Lobby Selatan, Hanggar 4 PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia Tbk. Area Perkantoran Bandar Udara
Internasional Soekarno-Hatta. Tangerang 15125
b. GIAA
Bidang Usaha : Transportasi udara
Alamat : Gedung Manajemen Garuda Indonesia, Garuda City Area
Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta
Cengkareng 19120.
GIAA selaku pengendali Perseroan, dengan kepemilikan saat ini sebesar 89,1%
(delapan puluh sembilan koma satu persen) sehingga terdapat hubungan Afiliasi
antara GIAA dan Perseroan.
2. Objek Transaksi
Objek analisis adalah rencana Perseroan untuk menerima pengalihan aset dari GIAA
dalam rangka penyetoran modal dalam bentuk selain uang (inbreng) kepada
Perseroan sehubungan dengan Rencana PMHMETD.
Objek dari Rencana Inbreng adalah Aset GIAA.
3. Tanggal Pendapat Kewajaran
Tanggal pendapat kewajaran dalam penugasan ini adalah per 30 Juni 2024.
4. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Maksud dari penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat atas kewajaran
Rencana Transaksi berupa pengalihan kepemilikan Aset GIAA dengan mekanisme
penerbitan saham oleh Perseroan kepada GIAA dalam rangka penyetoran modal
dalam bentuk selain uang (inbreng) kepada Perseroan sehubungan dengan Rencana
PMHMETD.
Tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk kepentingan pasar modal
terkait dengan pemenuhan POJK 17 Tahun 2020 dan POJK 42 Tahun 2020. Pendapat
kewajaran tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut.
5. Sifat Rencana Transaksi dan Keterkaitan dengan Peraturan OJK
Rencana Inbreng sebesar Rp418.289.300.000 (empat ratus delapan belas miliar dua
ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu Rupiah) atau setara dengan
USD25.472.827 (Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan
Ratus Dua Puluh Tujuh Dolar Amerika Serikat) setara dengan 6,02% (enam koma nol
dua persen) dari total aset Perseroan per 30 Juni 2024, dengan demikian nilai transaksi
tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aset Perseroan, sehingga transaksi
dikategorikan bukan Transaksi Material sebagaimana yang tertuang pada Pasal 3 ayat
(3) POJK 17/2020.
GIAA selaku pengendali Perseroan, dengan kepemilikan saat ini sebesar 89,1%
(delapan puluh sembilan koma satu persen). Dengan demikian, Perseroan dan GIAA
merupakan perusahaan terafiliasi sehingga transaksi yang dilakukan dikategorikan
sebagai Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
28
Page 30
Berdasarkan keterangan manajemen, Transaksi Afiliasi tersebut tidak memiliki
benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis
Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, dan pemegang saham utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan.
6. Metodologi Analisis Kewajaran Transaksi
Dalam melakukan analisis kewajaran rencana transaksi, kami menggunakan metode
analisis berupa (i) analisis transaksi, (ii) analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana
Transaksi, (iii) analisis atas kewajaran nilai transaksi, dan (iv) analisis atas faktor lain
yang relevan.
a. Analisis Transaksi
i. Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi adalah Perseroan dan
GIAA selaku pengendali Perseroan, dengan kepemilikan saat ini sebesar
89,1% (delapan puluh sembilan koma satu persen) dan objek yang akan
ditransaksikan adalah inbreng Aset GIAA dalam rangka penyetoran modal
dalam bentuk selain uang kepada Perseroan.
ii. Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi namun tidak dikategorikan
sebagai Transaksi Material.
iii. Transaksi ini tidak memiliki benturan kepentingan karena tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan
ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
pemegang saham utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan.
b. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif
Analisis Kualitatif
Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh Manajemen terkait dengan
Transaksi penerimaan aset inbreng adalah sebagai berikut:
i. Aset inbreng ini merupakan fasilitas utama dalam mendukung kegiatan
operasional, baik dalam aktivitas maintenance, repair, logistic, maupun
aktivitas pendukung lainnya.
ii. Dengan adanya perubahan kepemilikan atas aset tersebut, perseroan
akan lebih fleksibel dalam melakukan pengembangan atau modifikasi atas
aset tersebut sesuai kebutuhan perkembangan usaha perseroan
kedepannya.
iii. Melalui aset inbreng tersebut, merupakan bentuk dukungan dari pemilik
modal utama Perseroan untuk meningkatkan modal/ekuitas perseroan.
Analisis manfaat transaksi adalah sebagai berikut:
i. Perseroan akan lebih fleksibel dalam penggunaan, perbaikan, dan
pengelolaan aset yang terkait dengan kegiatan usaha dan pendukungnya;
ii. Perseroan dapat melakukan optimalisasi aset yang mendukung
pengembangan kegiatan usaha;
iii. Adanya potensi penambahan dana dari penerbitan saham yang dapat
digunakan untuk penambahan modal kerja (working capital); dan
iv. Selain itu adanya penghematan yang muncul dari pembayaran biaya
kontribusi penggunaan aset GIAA yang sebelumnya disewa oleh
Perseroan.
Aspek operasional dan pangsa pasar, Perseroan tidak hanya memperoleh
pendapatan dari GIAA sebagai pelanggan utama, tetapi juga melayani
29
Page 31
berbagai maskapai lain baik domestic maupun internasional. Hingga Juni
2024, proporsi pendapatan Perseroan yaitu sebesar 74% dari Group (GIAA
dan Citilink) dan 26% dari Non Group. Adapun pendapatan ini diperoleh dari
segmen usaha commercial aviation, government dan industrial solutions.
Sementara untuk segmen Government, Perseroan memiliki klien antara lain
dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Pertahanan. Untuk
segmen Industrial Solutions, Perseroan memiliki klien antara lain dari
Pertamina Group, PLN Group dan Kereta Api Indonesia.
Analisis Kuantitatif
Pengaruh penambahan modal terhadap kinerja keuangan atas transaksi ini,
ekuitas Perseroan terdapat kenaikan sebesar AS$27,500,885 (Dua Puluh
Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Dolar Amerika
Serikat) yang disebabkan oleh pengakuan atas penambahan modal melalui
inbreng sebesar Rp418.289.300.000 atau setara AS$25,472,827,
penambahan kas dan setara kas sebesar AS$1,500,000, serta net off asset
ROU atas sewa hanggar GIAA dan utang sewa hanggar GIAA sebesar
AS$528,058.
c. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi
i. Analisa kewajaran nilai pasar aset dengan nilai transaksi dalam rencana
transaksi dilakukan dengan cara membandingkan nilai pasar aset yang
akan diibrengkan dengan nilai Rencana Transaksi. Berdasarkan
perhitungan analisis kewajaran nilai rencana transaksi, dimana nilai pasar
aset inbreng adalah sama dengan nilai Rencana Transaksi, sehingga
masih berada pada batas kewajaran +/- 7,5% (tujuh koma lima persen)
dari nilai pasar.
ii. Dalam rangka PMHMTED ini Perseroan bermaksud untuk menerbitkan
sebanyak-banyaknya 11.736.512.323 (sebelas miliar tujuh ratus tiga puluh
enam juta lima ratus dua belas ribu tiga ratus dua puluh tiga) lembar
saham.
iii. Analisa kewajaran Transaksi juga dilakukan dengan cara menghitung
kewajaran perbedaan nilai transaksi teoritis dengan penilaian aset
inbreng. Berdasarkan laporan penilaian ekuitas dari KJPP Fuadah Rudi
dan Rekan No. File 00293/2.0100-00/BS/05/0066/1/IX/2024 tanggal
05 September 2024 diperoleh nilai pasar ekuitas Perseroan adalah
sebesar USD62.253.456 (Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh
Tiga Ribu Empat Ratus Lima Puluh Enam Dolar Amerika Serikat), didapat
perhitungan nilai transaksi teoritis sebesar USD25.878.412 (Dua Puluh
Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Dua
Belas Dolar Amerika Serikat). Sedangkan nilai Rencana Transaksi Inbreng
sebesar USD25.472.827 (Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh
Dua Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Dolar Amerika Serikat).
Perhitungan kewajaran perbedaan nilai transaksi teoritis dengan penilaian
aset inbreng masih berada pada batas kewajaran +/- 7,5% dari nilai pasar.
d. Analisis atas Faktor Lain yang Relevan
1. Analisis Inkremental
Analisis atas faktor lain yang relevan dilakukan melalui analisis
inkremental, analisis inkremental dilakukan dengan melihat kontribusi
nilai tambah terhadap Perseroan dari transaksi yang dilakukan.
Inkremental atas Rencana Transaksi tercermin pada peningkatan aset
Perseroan, yang bersumber dari penerimaan aset inbreng. Sejalan
30
Page 32
dengan peningkatan aset, ekuitas Perseroan meningkat akibat
penambahan modal dalam bentuk inbreng. Perseroan diproyeksikan
mengalamai peningkatan penjualan dan laba, peningkatan penjualan
akibat atas warehousing aset inbreng, serta penurunan biaya
dikarenakan pengurangan expense atas aset hak guna (right of use
“ROU”) aset inbreng sebelumnya dan gain atas net off lease liabilities
dan ROU.
Penurunan pos aset pada tahun 2025 dibandingkan pada tahun 2024,
dipengaruhi oleh penurunan aset lancar berupa piutang usaha,
Advances expenses, serta penurunan aset tidak lancar berupa
penurunan nilai buku property & equipment serta right-of-use.
Sedangkan aset pada tahun 2026 mengalami peningkatan
dibandingkan pada tahun 2025, hal ini disebabkan oleh peningkatan
aset lancar berupa kas dan setara kas, piutang usaha, aset kontrak,
serta prepaid taxes.
Penjualan pada tahun 2025 dibandingkan pada tahun 2024 mengalami
penurunan, hal ini dipengaruhi oleh penurunan komponen pendapatan
yaitu perawatan retail/TMB (time material base) kepada GIAA.
Sedangkan aset pada tahun 2026 mengalami peningkatan
dibandingkan pada tahun 2025, hal ini disebabkan oleh peningkat
komponen pendapatan reparasi dan overhaul/PBTH (power by the
hours) kepada GIAA serta pendapatan perawatan kepada Non-GIAA.
Asumsi pendapatan TMB, Perseroan memproyeksikan segmen
pendapatan TMB target pasarnya kepada Non GIAA, dimana selama
ini porsi target pasar Sebagian besar kepada GIAA.
2. Analisis Nilai yang Sesuai Dengan Penyetoran Objek Transaksi
(Nilai Transaksi Teoritis)
Analisis tersendiri terkait dengan rencana transaksi yang akan
dilakukan melalui mekanisme inbreng termasuk dan tidak terbatas
pada nilai saham yang diterbitkan dalam transaksi ini telah memiliki
kontribusi transfer atau nilai yang sesuai dengan penyetoran objek
transaksi ini. Hal ini sesuai dengan analisis yang dilakukan melalui
analisis kewajaran nilai transaksi dimana dilakukan analisis nilai
transaksi teoritis terhadap nilai yang ditransaksikan atas inbreng
tersebut. Dimana nilai rencana transaksi adalah sebesar
USD25.472.827 (Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh
Dua Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Dolar Amerika Serikat)
dan nilai transaksi teoritis sebesar USD25.878.412 Dua Puluh Lima
Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Dua
Belas Dolar Amerika Serikat) dengan selisih perbedaan nilai 1,59%.
Dengan mempertimbangkan kewajaran antara nilai transaksi teoritis
dan nilai yang ditransaksikan, maka nilai transaksi memiliki kontribusi
yang sesuai dengan nilai saham yang diterbitkan. Kesesuaian ini
memberikan prinsip kewajaran atas rencana transaksi sehingga tidak
ada keterpihakan bagi pemegang saham minoritas maupun pemegang
saham mayoritas.
.
7. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Laporan Pendapat Kewajaran bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas
untuk Pemberi Tugas yang dimaksud serta penasehat profesionalnya. Laporan
ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang tercantum
pada bagian lain dari laporan Pendapat Kewajaran ini. Penilai tidak bertanggung
jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang
menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala resiko yang timbul;
31
Page 33
b. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang
disebutkan dalam laporan Pendapat Kewajaran dianggap layak dan dapat
dipercaya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya
merupakan hasil penelaahan kami terhadap data yang ada, pemeriksaan atas
dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang;
c. Penilai telah memperoleh pernyataan tertulis atas kebenaran informasi, data
serta dokumen yang diberikan oleh Pemberi Tugas. Penilai mengandalkan
kepada penegasan dari pemilik, manajemen dan pihak ketiga lainnya berkenaan
dengan nilai dan kondisi kemanfaatan dari aset perseorangan dan/atau
persekutuan dan/atau perusahaan yang menjadi objek Pendapat Kewajaran,
kecuali jika disebutkan berbeda dalam laporan ini. Penilai tidak mencoba untuk
memperoleh penegasan apakah aset yang menjadi objek Pendapat Kewajaran
bebas dan bersih dari gadai atau penjaminan atau bahwa perseorangan
dan/atau persekutuan dan/atau perusahaan memiliki hak yang sah atas semua
asetnya;
d. Laporan ini disusun berdasarkan pada kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan serta peraturan pemerintah terkait pada tanggal
Pendapat Kewajaran;
e. Informasi publik dan industri serta informasi statistik telah kami peroleh dari
sumber yang dapat diandalkan, namun demikian kami tidak melakukan
penegasan mengenai keakuratan ataupun kelengkapan dari informasi-informasi
tersebut, dan kami tidak melakukan prosedur untuk menegaskan informasi
tersebut;
f. Dalam Pendapat Kewajaran ini kami menganggap bahwa data dan informasi
yang diberikan oleh pihak pemberi tugas adalah benar dan tidak diragukan;
g. Layanan lanjutan yang diperlukan di masa mendatang berkaitan dengan
Pendapat Kewajaran yang dilakukan sesuai laporan ini, yang tidak terbatas
kepada memberikan kesaksian atau kehadiran di pengadilan tidak
dipersyaratkan kepada Penilai, kecuali jika sudah ada kesepakatan tertulis
sebelumnya;
h. Jika dikemudian hari Penilai diminta untuk memberikan penjelasan dan
pemaparan yang dilakukan diluar wilayah kerja kantor kami, maupun kepada
pihak selain pemberi tugas dan pengguna jasa, maka segala bentuk biaya yang
timbul menjadi beban pemberi tugas;
i. Tidak ada perubahan apapun terhadap laporan Pendapat Kewajaran ini yang
dapat dilakukan kecuali oleh Penilai, dan Penilai tidak bertanggungjawab
terhadap setiap perubahan yang dilakukan tanpa otorisasi dari Penilai;
j. Pendapat Kewajaran berlaku terbatas pada tanggal Pendapat Kewajaran dan
pendapat mengenai kondisi, penggunaan dan lainnya didasarkan atas hasil
pengamatan pada tanggal yang tertulis dalam laporan;
k. Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang
dari KJPP Fuadah, Rudi dan Rekan (Pemimpin Rekan atau Rekan yang memiliki
ijin penilai publik);
l. Penggunaan seluruh dan/atau sebagian dari isi laporan ini (terutama kesimpulan
nilai, identitas dari penilai, atau perusahaan atau setiap referensi kepada gelar
profesinya) tidak dapat disebarluaskan kepada publik melalui media
pengiklanan, hubungan masyarakat, berita media, media penjualan, surat, atau
cara komunikasi lainnya tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Penilai.
m. Setiap informasi yang berasal dari Data Pribadi yang diperoleh dan/atau
digunakan Penilai dalam penugasan ini hanya digunakan untuk kepentingan
sesuai tujuan Pendapat Kewajaran, dan selanjutnya data dan informasi yang
dimaksud dikecualikan sebagai Data Pribadi sebagaimana yang diatur dalam
ketentuan dan perundang-undangan yang terkait Perlindungan Data Pribadi.
8. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang
dilakukan meliputi (i) analisis transaksi, (ii) analisis kualitatif dan kuantitatif atas
Rencana Transaksi, (iii) analisis atas kewajaran nilai transaksi, dan (iv) analisis atas
32
Page 34
faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat, Rencana Transaksi berupa
pengalihan kepemilikan Aset GIAA dengan mekanisme penerbitan saham oleh
Perseroan kepada GIAA dalam rangka penyetoran modal dalam bentuk selain uang
(inbreng) kepada Perseroan sehubungan dengan Rencana PMHMETD adalah wajar.
PIHAK INDEPENDEN YANG TERLIBAT DALAM RENCANA TRANSAKSI
Pihak independen yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
1. Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (PwC), selaku akuntan publik yang
melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan Perseroan dan Anak
Perusahaan untuk Periode yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024 yang ditandatangani
Baapak de Setiawan Elimin, CPA pada tanggal 4 September 2024 dengan Izin Akuntan Publik
No. AP 0225, sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja No.GMF/PERJ./DT-3102/2024;
2. KJPP Fuadah, Rudi dan Rekan, selaku KJPP yang terdaftar di OJK dengan kualifikasi penilai
sebagai berikut:
a. Selaku penilai independen yang melakukan penilaian atas aset PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk dengan Herie Darmawan, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) sebagai
penanggungjawab dengan Izin Penilai Publik No. P-1.14.00394 dan terdaftar sebagai
profesi penunjang pasar modal dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi di Pasar Modal
No. STTD.PP-108/PJ-1/PM.2/2023, sesuai Surat Perjanjian Kerja No.FR/UM
No. FR/PP.24.07.0430 tanggal 9 Agustus 2024 sebagai penilai independen untuk
melakukan penilaian atas Aset GIAA.
b. Selaku penilai independen yang memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
Afiliasi antara PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk dengan PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk dengan Ir. Fuadah, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) sebagai penanggungjawab
dengan kualifikasi bidang jasa Penilai Properti dan Bisnis, dengan Izin Penilai No. PB-
1.08.00066 dan terdaftar sebagai profesi penunjang di Otoritas Jasa Keuangan Pasar
Modal (“OJK”) dengan nomor STTD.PPB-35/PJ-1/PM.02/2023, sebagai Penanggung
Jawab berdasarkan, sesuai Surat Perjanjian Kerja No. FR/PB.24.07.0014 tanggal 09
Agustus 2024.
3. TnP Law Firm, selaku konsultan hukum yang memberikan nasihat hukum kepada Perseroan
terkait Rencana Transaksi, dengan Ken Prasadtyo, S.H., LL.M. sebagai partner yang
bertanggung jawab dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No.
STTD.KH-454/PM.223/2022 tanggal 9 Maret 2022 atas nama Ken Prasadtyo, sesuai dengan
Surat Penunjukan No. 111/TnP-KY/III/2024 tanggal 26 Maret 2024;
4. Kantor Notaris Shanti Indah Lestari, atas nama Shanti Indah Lestari, SH., M.Kn selaku notaris
yang menyiapkan dan membuatkan akta-akta berita acara RUPSLB Perseroan dan perjanjian-
perjanjian sehubungan dengan Rencana Transaksi; dan
5. PT Datindo Entrycom, selaku BAE yang melaksanakan administrasi saham dalam Rencana
PMHMETD.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh pemegang saham
Perseroan untuk menyetujui usulan Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini. Dalam memberikan rekomendasi tersebut kepada pemegang saham, Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan telah mempertimbangkan manfaat dan dampak keuangan dari Rencana
Transaksi. Oleh karena itu, Direksi dan Dewan Komisaris berkeyakinan bahwa pelaksanaan usulan
Rencana Transaksi merupakan pilihan yang terbaik saat ini bagi Perseroan dan seluruh pemegang
saham Perseroan.
RUPSLB
33
Page 35
Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rencana Transaksi
sebagaimana diuraikan di atas akan dimintakan persetujuan pemegang saham Perseroan dalam
RUPSLB tersebut adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan
pada tanggal 23 September 2024 pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub-
rekening efek di KSEI pada penutupan perdagangan saham Perseroan di BEI pada tanggal 23
September 2024.
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:
Peristiwa Tanggal
Pemberitahuan tertulis kepada OJK mengenai mata acara RUPSLB 2 September 2024
Pengumuman kepada pemegang saham Perseroan mengenai RUPSLB 9 September 2024
Keterbukaan Informasi mengenai PMHMETD 9 September 2024
Recording date DPS Perseroan 23 September 2024
Pemanggilan RUPSLB 24 September 2024
Pengumuman Penundaan RUPSLB 15 Oktober 2024, 17
Oktober 2024 & 22
Oktober 2024
RUPSLB 28 Oktober 2024
Pengumuman hasil ringkasan RUPSLB 30 Oktober 2024
Perseroan akan meminta persetujuan dari RUPSLB dengan memperhatikan ketentuan POJK 15/2020
dan POJK 16/2020, untuk melakukan PMHMETD sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan PMHMETD, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Perseroan, pada hari Senin – Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB pada alamat
tersebut di bawah ini:
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Lantai 2, Lobby Selatan Hanggar 4 PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
Tangerang 15125, Indonesia
Telp.: (021) 550 8737
Fax.: (021) 550 10461
Situs web: www.gmf-aeroasia.co.id
E-mail: corporate.secretary@gmf-aeroasia.co.id
Tangerang, 24 Oktober 2024
Direksi
34
Names mentioned 50 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.3
unresolved
person
Arry Supratno
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
GMF Aero Asia Tbk
p.5 ×8
unresolved
person
Shanti Indah Lestari
· Notaris
p.5 ×8
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.6
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.6 ×2
unresolved
org
Rintis
p.8
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.8
unresolved
person
Ade Setiawan Elimin
p.8 ×3
unresolved
org
PT Angkasa Pura II No. PJJ.
p.15
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia
p.15 ×3
unresolved
org
PT Angkasa Pura II No. BAC.
p.15 ×2
unresolved
person
H.A.S. Hanandjoeddin.
p.16
unresolved
org
Pengadilan Negeri Penyelesaian
p.17
unresolved
org
Kementerian Pertahanan
p.21
unresolved
org
KJPP Fuadah
p.21 ×8
unresolved
org
Rudi dan Rekan
p.21 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.21 ×2
unresolved
org
Rianto dan Rekan
p.21 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.23 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.23 ×2
unresolved
person
Herie Darmawan
p.23 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.25
unresolved
org
GMF AeroAsia Tbk
p.27 ×4
unresolved
org
Garuda Maintenance Aero Asia Tbk.
p.27 ×2
unresolved
org
Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Pertahanan.
p.31
unresolved
org
KJPP Fuadah Rudi dan Rekan
p.31
unresolved
org
KJPP Fuadah Rudi
p.31
unresolved
person
Ken Prasadtyo
p.34
unresolved
org
Kantor Notaris Shanti Indah Lestari
p.34
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.