Back to announcement
20241024_BSDE_Laporan Informasi dan Fakta Material_31749386_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BSDESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
Page 2
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT BUMI SERPONG DAMAI TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN PENGUMUMAN PENGAMBILALIHAN PT SURYAMAS DUTAMAKMUR TBK
YANG MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PASAL 7 AYAT (1) HURUF A PERATURAN OJK NOMOR 9/POJK.04/2018 TENTANG
PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA DAN MENINDAKLANJUTI PENGUMUMAN NEGOSIASI
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENGAMBILALIHAN PT SURYAMAS DUTAMAKMUR TBK TANGGAL 1
AGUSTUS 2024. SELAIN ITU, KETERBUKAAN INFORMASI INI JUGA DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN
PASAL 4 AYAT (1) HURUF B PERATURAN OJK NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN TRANSAKSI SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN PUBLIK YANG MERUPAKAN
TRANSAKSI AFILIASI DAN OLEH KARENA ITU WAJIB MEMENUHI KETENTUAN DALAM PERATURAN OJK NOMOR
9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA DAN PERATURAN OJK NOMOR
42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA, BAIK SECARA SENDIRI-
SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, ATAS KEBENARAN INFORMASI YANG DISAMPAIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI. SELURUH INFORMASI YANG DISAMPAIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI TELAH
MELALUI PROSES PENELAAHAN SECARA SEKSAMA. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN
SELURUH INFORMASI YANG DISAMPAIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK
ADA FAKTA MATERIAL YANG RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DENGAN SENGAJA DIHILANGKAN
SEHINGGA INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK,
PENASIHAT KEUANGAN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PT BUMI SERPONG DAMAI TBK (“Perseroan”)
Kegiatan Usaha
Menjalankan usaha dalam bidang treatment air, konstruksi gedung, konstruksi jalan dan jalan rel, konstruksi
jaringan irigasi, komunikasi dan limbah, konstruksi bangunan sipil lainnya, penyiapan lahan, instalasi sistem
kelistrikan, instalasi saluran air (plambing), pemanas dan pendingin, instalasi konstruksi lainnya,
penyelesaian konstruksi bangunan, perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, ak vitas
penunjang angkutan darat, ak vitas penunjang angkutan lainnya, restoran dan penyediaan makanan keliling,
real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, kawasan industri, real estat atas dasar balas jasa (fee) atau
kontrak, ak vitas konsultasi manajemen, periklanan, ak vitas keamanan swasta (pribadi), ak vitas jasa
1
Page 3
sistem keamanan, ak vitas kebersihan bangunan dan industri lainnya, ak vitas jasa perawatan dan
pemeliharaan taman, pengelolaan fasilitas olahraga dan ak vitas taman bertema atau taman hiburan.
Berkedudukan di Kabupaten Tangerang, Banten
Kantor Pusat
Sinar Mas Land Plaza
Grand Boulevard BSD Green Office Park, BSD City, Desa/Kel. Sampora, Kec. Cisauk,
Tangerang, Banten 15345
Telepon: (021) 5036 8368
Faksimili: (021) 5058 8278
www.bsdcity.com; www.sinarmasland.com
Email: corporate.secretary@sinarmasland.com
Keterbukaan Informasi ini
Diterbitkan di Tangerang pada tanggal 24 Oktober 2024
2
Page 4
DEFINISI
Afiliasi : Afiliasi berdasarkan POJK 42/2020 adalah
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun ver kal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
dak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun dak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Bursa Efek atau BEI : Penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam
hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Harga Pembelian : Harga pembelian atas Saham SMDM yang dibayarkan oleh Perseroan
(selaku pembeli) kepada TGL (selaku penjual) atas pembelian saham
milik TGL dengan harga pembelian sebesar Rp531,- (lima ratus ga puluh
satu Rupiah) per lembar saham atau dengan nilai total sebesar
Rp2.331.154.566.945,- (dua triliun ga ratus ga puluh satu miliar
seratus lima puluh empat juta lima ratus enam puluh enam ribu sembilan
ratus empat puluh lima Rupiah).
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik.
KJPP RHR : KJPP Rengganis, Hamid & Rekan.
Menkumham : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
peraturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.4
Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
Pengambilalihan : Tindakan baik langsung maupun dak langsung, yang mengakibatkan
perubahan Pengendali pada perusahaan terbuka sebagaimana yang
dimaksud dalam POJK 9/2018.
Pengendali : Pihak yang baik langsung maupun dak langsung (i) memiliki saham
perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh
saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau (ii) mempunyai
kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun dak langsung,
dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
terbuka sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 9/2018.
POJK 9/2018 : Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 Tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka.
POJK 42/2020 : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan
Benturan Kepen ngan.
3
Page 5
TGL : Top Global Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
negara Singapura, yang memiliki alamat terda ar di 1004 Toa Payoh
North, #05-15, Singapura 318995.
Transaksi Afiliasi : Se ap ak vitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi dari perusahaan
terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama atau Pengendali, termasuk se ap ak vitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali untuk kepen ngan afiliasi dari perusahaan
terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama atau Pengendali sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.
Transaksi Pengambilalihan : Crossing saham yang dilakukan di pasar negosiasi BEI, sejumlah
4.390.121.595 (empat miliar ga ratus sembilan puluh juta seratus dua
puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh lima) Saham yang mewakili
91,99% (sembilan puluh satu koma sembilan puluh sembilan persen) dari
seluruh Saham yang disetor dan ditempatkan di SMDM milik TGL selaku
penjual kepada Perseroan selaku pembeli sebesar Harga Pembelian.
Rupiah atau Rp : Rupiah, mata uang sah Republik Indonesia.
Saham : Saham biasa atas nama yang telah diterbitkan oleh SMDM, yang telah
disetor penuh oleh para pemegang saham SMDM dengan nilai nominal
Rp318 ( ga ratus delapan belas Rupiah) per saham yang memiliki hak
yang sama dan sederajat dalam segala hal.
SMDM : PT Suryamas Dutamakmur Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia yang berkedudukan di
Jakarta Selatan, serta berkantor pusat di Sudirman Plaza Business
Complex, Plaza Marein Lantai 16, Jl. Jendral Sudirman Kav. 76-78, Jakarta
Selatan, 12910.
PENDAHULUAN
Pada tanggal 31 Juli 2024, Perseroan, TGL dan SMDM menandatangani Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat
sehubungan dengan rencana Perseroan melakukan Pengambilalihan SMDM (“Perjanjian Bersyarat”).
Berdasarkan Perjanjian Bersyarat, Perseroan setuju untuk melakukan pembelian Saham SMDM dari TGL
sejumlah 91,99% (sembilan puluh satu koma sembilan puluh sembilan persen) dari total modal yang disetor
dan ditempatkan dalam SMDM dengan tunduk terhadap terpenuhinya syarat dan ketentuan dalam Perjanjian
Bersyarat. Sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Bersyarat tersebut, Perseroan telah
mengumumkan kepada publik pengumuman negosiasi atas rencana Pengambilalihan SMDM dan keterbukaan
informasi atas informasi atau fakta material pada tanggal 1 Agustus 2024.
Menindaklanju penandatanganan Perjanjian Bersyarat serta sesuai dengan dan mengacu pada ketentuan -
ketentuan dalam Perjanjian Bersyarat, pada tanggal 23 Oktober 2024, Perseroan selaku pembeli telah
menyelesaikan transaksi pembelian Saham SMDM dari TGL selaku Penjual, melalui Crossing Saham, sejumlah
4.390.121.595 (empat miliar ga ratus sembilan puluh juta seratus dua puluh satu ribu lima ratus sembilan
puluh lima) Saham yang mewakili 91,99% (sembilan puluh satu koma sembilan puluh sembilan persen) dari
seluruh Saham yang disetor dan ditempatkan di SMDM sebesar Harga Pembelian (“Transaksi
Pengambilalihan”). Oleh karena itu, sehubungan dengan Transaksi Pengambilalihan, semua hak dan kewajiban
TGL selaku penjual atas sejumlah Saham yang dialihkan tersebut telah beralih kepada Perseroan.
4
Page 6
Sehubungan dengan telah diselesaikannya Transaksi Pengambilalihan, maka Perseroan telah menjadi
Pengendali baru dari SMDM sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 POJK 9/2018. Oleh
karenanya sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK 9/2018, Perseroan wajib melakukan pengumuman
pengambilalihan kepada masyarakat dan menyampaikannya kepada OJK paling lambat 1 (satu) hari kerja
setelah terjadinya Pengambilalihan.
Transaksi Pengambilalihan juga dikategorikan sebagai suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020 mengingat adanya hubungan Afiliasi antara pemegang saham akhir TGL dan pengurus Perseroan
dikarenakan hubungan keluarga dari perkawinan dan keturunan. Namun demikian, Transaksi Pengambilalihan
dak menimbulkan benturan kepen ngan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Oleh karenanya dalam
rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, Perseroan wajib (i) menunjuk penilai untuk
menentukan nilai wajar dari objek transaksi afiliasi dan/atau kewajaran Transaksi Pengambilalihan; dan (ii)
mengumumkan keterbukaan informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi sehubungan dengan Transaksi
Pengambilalihan kepada publik serta menyampaikannya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
terjadinya Transaksi Pengambilalihan.
Sebagai bentuk pemenuhan atas ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a POJK 42/2020, Perseroan telah menunjuk
KJPP RHR untuk mendapatkan analisis nilai wajar dan penilaian atas kewajaran Transaksi Pengambilalihan.
Berdasarkan Laporan Penilaian dari KJPP RHR No.00252/2.0012-00/BS/03/0006/1/IX/2024 tanggal 25
September 2024 dan Laporan Pendapat Kewajaran No.00279/2.0012-00/BS/03/0006/1/X/2024 tanggal 23
Oktober 2024, kedua laporan tersebut menyatakan kesimpulan bahwa nilai objek dan keseluruhan Transaksi
Pengambilalihan adalah Wajar.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf b & c dan Pasal 4 ayat (3) POJK 42/2020, prosedur selanjutnya setelah
mendapatkan penilaian KJPP adalah mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi Afiliasi kepada
masyarakat serta menyampaikan keterbukaan informasi ini beserta dokumen pendukungnya kepada OJK,
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya Transaksi Pengambilalihan.
Adapun sehubungan dengan Transaksi Pengambilalihan sebagaimana diungkapkan dalam keterbukaan
informasi ini, dak terdapat persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang yang
wajib diperoleh atau dipenuhi oleh Perseroan, selain mengiku ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
9/2018 dan POJK 42/2020.
Sehubungan dengan hal – hal yang telah Perseroan uraikan di atas, sebagai bentuk pemenuhan POJK 9/2018
dan POJK 42/2020, Direksi Perseroan bermaksud menyampaikan keterbukaan informasi ini kepada pemegang
saham bahwa telah terjadi Transaksi Pengambilalihan yang dilakukan oleh Perseroan atas SMDM yang
merupakan Transaksi Afiliasi. Transaksi Pengambilalihan tersebut telah diselesaikan pada tanggal 23 Oktober
2024 oleh Perseroan dan TGL melalui Crossing Saham milik TGL kepada Perseroan sejumlah 4.390.121.595
(empat miliar ga ratus sembilan puluh juta seratus dua puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh lima) Saham
atau yang mewakili 91,99% (sembilan puluh satu koma sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh Saham
yang disetor dan ditempatkan di SMDM sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Bersyarat.
Rincian terkait Transaksi Pengambilalihan dan Transaksi Afiliasi akan dijelaskan lebih lanjut dalam keterbukaan
informasi ini.
5
Page 7
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Objek Transaksi
Objek transaksi adalah Saham SMDM sejumlah 4.390.121.595 (empat miliar ga ratus sembilan puluh juta
seratus dua puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh lima) Saham atau setara dengan 91,99% (sembilan
puluh satu koma sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh Saham yang telah disetor dan ditempatkan
dalam SMDM yang dimiliki TGL sebelum Transaksi Pengambilalihan.
Setelah terjadinya Transaksi Pengambilalihan, Perseroan memiliki Saham SMDM sejumlah 4.390.121.595
(empat miliar ga ratus sembilan puluh juta seratus dua puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh lima)
Saham atau setara dengan 91,99% (sembilan puluh satu koma sembilan puluh sembilan persen) dari
seluruh Saham yang telah disetor dan ditempatkan dalam SMDM.
2. Nilai Transaksi
Total Transaksi Pengambilalihan yang dilakukan Perseroan adalah sejumlah 4.390.121.595 (empat miliar
ga ratus sembilan puluh juta seratus dua puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh lima) Saham dengan
harga sebesar Rp531,- (lima ratus ga puluh satu Rupiah) per lembar saham atau dengan nilai total
sebesar Rp2.331.154.566.945,- (dua triliun ga ratus ga puluh satu miliar seratus lima puluh empat juta
lima ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh lima Rupiah).
3. Tanggal Transaksi
23 Oktober 2024
4. Informasi Pihak yang melakukan Pengambilalihan dan menjadi Pengendali baru dalam SMDM
Nama : PT Bumi Serpong Damai Tbk
Alamat : Grand Boulevard, BSD Green Office Park, BSD City,
Desa/Kel. Sampora, Kec. Cisauk, Tangerang, Banten 15345
Telepon : (021) 5036 8368
Faksimili : (021) 5058 8278
Surat elektronik / Email : corporate.secretary@sinarmasland.com
Kegiatan usaha : Kegiatan Usaha Menjalankan usaha dalam bidang treatment air,
konstruksi gedung, konstruksi jalan dan jalan rel, konstruksi
jaringan irigasi, komunikasi dan limbah, konstruksi bangunan sipil
lainnya, penyiapan lahan, instalasi sistem kelistrikan, instalasi
saluran air (plambing), pemanas dan pendingin, instalasi
konstruksi lainnya, penyelesaian konstruksi bangunan,
perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak,
ak vitas penunjang angkutan darat, ak vitas penunjang angkutan
lainnya, restoran dan penyediaan makanan keliling, real estat yang
dimiliki sendiri atau disewa, kawasan industri, real estat atas dasar
6
Page 8
balas jasa (fee) atau kontrak, ak vitas konsultasi manajemen,
periklanan, ak vitas keamanan swasta (pribadi), ak vitas jasa
sistem keamanan, ak vitas kebersihan bangunan dan industri
lainnya, ak vitas jasa perawatan dan pemeliharaan taman,
pengelolaan fasilitas olahraga dan ak vitas taman bertema atau
taman hiburan.
Susunan Direksi dan Dewan : Dewan Komisaris
Komisaris Presiden Komisaris : Muktar Widjaja
Wakil Presiden Komisaris : Teky Mailoa
Komisaris : Yoseph Fransiscus Bonang
Komisaris Independen : Teddy Pawitra
Komisaris Independen : Susiya Bambang Hirawan
Direksi
Presiden Direktur : Franciscus Xaverius RD.
Wakil Presiden Direktur : Michael J.P. Widjaja
Direktur : Lie Jani Harjanto
Direktur : Ir. Siswanto Adisaputro
Direktur : Monik William
Direktur : Hermawan Wijaya
Direktur : Syukur Lawigena
Direktur : Liauw, Herry Hendarta
Struktur Permodalan : Keterangan Nilai Nominal Rp 100 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal %
(Rp)
Modal Dasar 40.000.000.000 4.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
PT Paraga Artamida 8.522.862.464 852.286.246.400 40,26
PT Ekacentra 5.425.964.486 542.596.448.600 25,63
Usahamaju
Saham Treasury 257.970.700 25.797.070.000 1,22
Masyarakat 6.964.568.162 696.456.816.200 32,89
Jumlah Modal 21.171.365.812 2.117.136.581.200 100
Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Saham dalam Portepel 18.828.634.188 1.882.863.418.800 -
Sebagai Pengendali baru dari SMDM dan sebagaimana diisyaratkan dalam POJK 9/2018, Perseroan akan
melakukan penawaran tender wajib dan akan melakukan pengumuman penawaran tender wajib kepada
publik dengan memperha kan ketentuan dalam POJK 9/2018.
5. Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
Pihak yang terlibat dalam Transaksi Pengambilalihan adalah Perseroan selaku pembeli dan TGL selaku penjual,
yang mana terdapat hubungan Afiliasi di antara keduanya sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.
Transaksi Pengambilalihan yang dilakukan Perseroan dak melibatkan kelompok terorganisasi, Perseroan
adalah satu-satunya pihak melakukan Transaksi Pengambilalihan dengan TGL. Berikut rincian pihak-pihak yang
terlibat dalam Transaksi Pengambilalihan.
7
Page 9
a. Perseroan
Perseroan berkedudukan di Tangerang, didirikan dengan Akta Notaris Nomor 50 tanggal 16 Januari 1984,
sebagaimana diubah melalui Akta Perubahan No.149 tanggal 27 Oktober 1984 dan Akta Perubahan No.82
tanggal 23 April 1985, ke ganya dibuat di hadapan Benny Kris anto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
Pendirian beserta perubahannya tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.C2- 5710.HT.01.01.Th.85 tanggal 10 September
1985 dan telah dida arkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat berturut-turut
di bawah No.1008/1985, No.1007/1985 dan No.1006/1985 tanggal 25 September 1985 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 22 Agustus 1986, Tambahan No.
1016.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.2, tanggal 1 Juli 2022, dibuat di
hadapan Notaris Syarifudin S.H., Notaris di Kota Tangerang, berdasarkan akta ini para pemegang saham
Perseroan telah menyetujui penambahan dan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) 2020. Perubahan ini telah mendapatkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar dari Menkumham dan telah diterima serta dicatat berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar dari Menkumham No.AHU-0045607.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 4 Juli
2022.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Da ar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 September 2024, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir pada tanggal pengumuman
keterbukaan informasi adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 100 per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 40.000.000.000 4.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Paraga Artamida 8.522.862.464 852.286.246.400 40,26
PT Ekacentra Usahamaju 5.425.964.486 542.596.448.600 25,63
Saham Treasury 257.970.700 25.797.070.000 1,22
Masyarakat 6.964.568.162 696.456.816.200 32,89
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 21.171.365.812 2.117.136.581.200 100
Penuh
Saham dalam Portepel 18.828.634.188 1.882.863.418.800 -
Penerima manfaat akhir dari kepemilikan saham Peseroan adalah Sinarmas Land Limited dengan
Pengendali Perseroan yang ditunjuk adalah Ibu Margaretha Natalia Widjaja.
8
Page 10
2) Kantor Pusat
Kantor pusat Perseroan berkedudukan di Sinar Mas Land Plaza, Grand Boulevard, BSD Green Office
Park, BSD City, Desa/Kel. Sampora, Kec. Cisauk, Tangerang, Banten, 15345.
3) Kegiatan Usaha Perseroan
Kegiatan Usaha Perseroan adalah menjalankan usaha dalam bidang treatment air, konstruksi
gedung, konstruksi jalan dan jalan rel, konstruksi jaringan irigasi, komunikasi dan limbah, konstruksi
bangunan sipil lainnya, penyiapan lahan, instalasi sistem kelistrikan, instalasi saluran air (plambing),
pemanas dan pendingin, instalasi konstruksi lainnya, penyelesaian konstruksi bangunan,
perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, ak vitas penunjang angkutan darat,
ak vitas penunjang angkutan lainnya, restoran dan penyediaan makanan keliling, real estat yang
dimiliki sendiri atau disewa, kawasan industri, real estat atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak,
ak vitas konsultasi manajemen, periklanan, ak vitas keamanan swasta (pribadi), ak vitas jasa
sistem keamanan, ak vitas kebersihan bangunan dan industri lainnya, ak vitas jasa perawatan dan
pemeliharaan taman, pengelolaan fasilitas olahraga dan ak vitas taman bertema atau taman
hiburan.
4) Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.3 tanggal 9
Juli 2021, dibuat di hadapan Notaris Syarifudin, S.H., Notaris di Kota Tangerang, sebagaimana akta
ini telah diterima serta dicatat berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan dari
Menkumham No.AHU-AH.01.03-0427136 tanggal 9 Juli 2021. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan terakhir pada tanggal pengumuman keterbukaan informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
1. Presiden Komisaris : Muktar Widjaja
2. Wakil Presiden Komisaris : Teky Mailoa
3. Komisaris : Yoseph Franciscus Bonang
4. Komisaris Independen : Teddy Pawitra
5. Komisaris Independen : Susiya Bambang Hirawan
Direksi
1. Presiden Direktur : Franciscus Xaverius RD.
2. Wakil Presiden Direktur : Michael J.P. Widjaja
3. Direktur : Lie Jani Harjanto
4. Direktur : Ir. Siswanto Adisaputro
5. Direktur : Monik William
6. Direktur : Hermawan Wijaya
7. Direktur : Syukur Lawigena
8. Direktur : Liauw, Herry Hendarta
9
Page 11
b. TGL
TGL adalah perusahaan tertutup yang didirikan berdasarkan hukum Singapura pada tanggal 9 Oktober
1980.
1) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham TGL
TGL sepenuhnya dimiliki oleh SW Investment Holding Pte. Ltd. (SWIH). SWIH adalah sebuah
perusahaan tertutup yang dikecualikan dengan saham yang didirikan berdasarkan hukum Singapura
pada tanggal 22 Maret 2021 dan dimiliki sepenuhnya oleh Sukmawa Widjaja (Oei Siu Hoa).
2) Kantor Pusat
TGL memiliki kantor terda ar di 1004 Toa Payoh North, #05-15, Singapore 318995.
3) Kegiatan Usaha TGL
Perusahaan induk investasi (Investment holding company).
4) Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
1. Direktur: Mimi Yuliana Maeloa
2. Direktur: Hano Maeloa
3. Direktur: Chang Shyre Gwo
4. Direktur: Sukmawa Widjaja (Oei Siu Hoa)
6. Keterangan tentang Perusahaan yang Diambil Alih
a. Riwayat singkat
PT Suryamas Dutamakmur Tbk (selanjutnya disebut SMDM) didirikan pada tanggal
21 September 1989 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.322 tanggal
21 September 1989 dari Benny Kris anto, S.H. Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam surat keputusannya
No. C2-5896.HT.01.01.Th 90, tanggal 9 Oktober 1990 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.96, tanggal 7 Desember 1990, tambahan No. 4968.
Anggaran Dasar SMDM telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir berdasarkan Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham SMDM No.28, tanggal 21 Juni 2023 dari Arry Supratno, S.H., Notaris
di Jakarta, berdasarkan akta tersebut pemegang saham menyetujui untuk melakukan perubahan terhadap
Pasal 3 tentang maksud dan tujuan, Pasal 18 ayat (3) tentang tugas dan wewenang direksi dan Pasal 23
tentang rencana kerja, tahun buku dan laporan tahunan. Akta perubahan tersebut telah: (i) mendapatkan
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan
No.AHU-0041790.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 21 Juli 2023, sebagaimana telah dida arkan dalam
Da ar Perseroan dibawah No.AHU-0137808.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 21 Juli 2023; dan (ii)
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dibuk kan
dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0094579 tanggal 21 Juli
2023, sebagaimana telah dida arkan dalam Da ar Perseroan dibawah No.AHU-0137808.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 21 Juli 2023.
b. Kantor pusat
SMDM berkantor pusat di Sudirman Plaza Business Complex, Plaza Marein, Lt. 16, Jl. Jend. Sudirman Kav.
76-78, Jakarta Selatan 12910.
10
Page 12
c. Kegiatan usaha
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar SMDM, ruang lingkup kegiatan usaha SMDM melipu bidang real
estate, kesenian, hiburan dan rekreasi, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan dan minum dan
hotel bintang.
d. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan DPS SMDM per tanggal 23 Oktober 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham SMDM pada tanggal pengumuman Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 318 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 6.000.000.000 1.908.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Perseroan 4.390.121.595 1.396.058.667.210 91,99
Masyarakat 382.016.642 121.481.292.156 8,01
Jumlah Modal Ditempatkan 4.772.138.237 1.517.539.959.366 100
dan Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 1.227.861.763 390,460,040,634 -
e. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi SMDM
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.5 tanggal 4 Januari 2023, yang
dibuat di hadapan Arry Supratno, S.H., Notaris di Jakarta Pusat dan telah diterima dan dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No.AHU-AH.01.09-0041593 tanggal 27 Januari 2023, sebagaimana telah dida arkan pada Da ar Perseroan
di bawah No. AHU-0017798.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 27 Januari 2023. Susunan Dewan Komisaris dan
Direksi SMDM saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama dan Komisaris : Dr. Ramelan S.H., M.H
Independen
Komisaris : Wing Indrasmoro
Direksi
Direktur Utama : Henny Kusuma Hendrawan
Direktur : Ratna Juwanita Haliman
Direktur : Aprina Supriani
Direktur : Henry Zen Halim
PENJELASAN TENTANG HUBUNGAN AFILIASI SEHUBUNGAN DENGAN
TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN
Transaksi Pengambilalihan dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK 42/2020 mengingat adanya
hubungan Afiliasi antara pemegang saham akhir TGL dan pengurus Perseroan dikarenakan hubungan keluarga
dari perkawinan dan keturunan. Adapun TGL adalah en tas yang dimiliki 100% oleh Sukmawa Widjaja (Oei Siu
Hoa), yang merupakan keluarga dari Muktar Widjaja yang saat ini menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan
dan Michael J.P. Widjaja yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan. Namun demikian,
Transaksi Pengambilalihan dak menimbulkan benturan kepen ngan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.
11
Page 13
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN SERTA
PENGARUH TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. Penjelasan, Per mbangan, Alasan Transaksi Pengambilalihan dan Tujuan Pengendalian
Perseroan melaksanakan Transaksi Pengambilalihan sebagai langkah investasi Perseroan melalui
kontribusi posi f SMDM dalam penambahan cadangan lahan guna pengembangan proyek jangka
panjang. Per mbangan Perseroan adalah sebagai berikut:
• Cadangan lahan yang dimiliki oleh SMDM masih luas sehingga potensi pengembangan masih nggi;
• Lokasi strategis dekat dengan akses jalan tol; dan
• Diversifikasi geografis bagi Perseroan.
2. Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Transaksi Pengambilalihan akan berdampak pada dikonsolidasikannya Laporan Keuangan SMDM dengan
Laporan Keuangan Perseroan. Transaksi Pengambilalihan tersebut juga akan memperluas cakupan
geografis Perseroan dan diharapkan dapat berkontribusi posi f dalam pengembangan proyek Perseroan
dalam jangka panjang.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
i. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN EKUITAS
1. Pihak Independen yang Ditunjuk Dalam Transaksi
Perseroan telah menunjuk KJPP Rengganis, Hamid & Rekan untuk memberikan pendapat sebagai
penilai independen atas laporan penilaian 91,99% (sembilan puluh satu koma sembilan puluh
sembilan persen) ekuitas SMDM dan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi.
Izin Usaha : 2.09.0012
Alamat Kantor : Menara Kuningan Lantai 8, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5, Jakarta
Telp. : +6221 2168 6002
Fax. : +6221 2168 6003
E-mail : kjpp.rhp@rhp-valua on.com
2. Ringkasan Laporan Penilaian Atas Objek Transaksi
Berikut ringkasan laporan penilaian 91,99% (sembilan puluh satu koma sembilan puluh sembilan
persen) Ekuitas SMDM sebagaimana tertuang dalam laporan No.00252/2.0012-
00/BS/03/0006/1/IX/2024 tanggal 25 September 2024 yang disusun oleh KJPP RHR.
a. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah 91,99%% (sembilan puluh satu koma sembilan puluh sembilan persen) Ekuitas
SMDM yang bergerak di bidang pengembangan proper .
b. Maksud dan Tujuan Penilaian
Penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan opini Nilai Pasar atas 91,99% (sembilan puluh satu
koma sembilan puluh sembilan persen) Ekuitas SMDM untuk tujuan rencana akuisisi.
12
Page 14
c. Tanggal Penilaian
30 Juni 2024
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
Objek Penilaian diasumsikan sebagai perusahaan yang sedang berjalan dan akan melanjutkan
kegiatan usahanya di masa yang akan datang;
Objek Penilaian diasumsikan telah memenuhi seluruh aspek legal dan perundang-undangan yang
berlaku secara umum maupun spesifik terhadap industrinya agar dapat melakukan kegiatan
operasional;
Penilaian dilakukan dengan adanya akses untuk pelaksanaan inves gasi yang memadai;
Laporan keuangan audit yang digunakan sebagai dasar dalam analisis penilaian ini diasumsikan
akurat dan benar serta dak ada informasi disembunyikan atau sengaja disembunyikan;
Untuk tujuan penilaian, kami telah dilengkapi data dan informasi, termasuk laporan keuangan yang
dijadikan dasar dalam penilaian ini, yang disediakan oleh Manajemen Perseroan, serta data dan
informasi verbal yang diperoleh selama inves gasi, yang mana diasumsikan akurat dan benar serta
dak ada informasi disembunyikan atau sengaja disembunyikan.
Asumsi Khusus
Kami menger bahwa SMDM memiliki penyertaan saham pada PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
dan PT Bhak Sarana dengan nilai buku masing-masing sebesar Rp200.000.000,- dan
Rp25.000.000,- per 30 Juni 2024. Dalam penilaian ini kami berasumsi bahwa nilai buku penyertaan
saham tersebut telah mencerminkan Nilai Pasar-nya per tanggal penilaian;
Kami menger bahwa CNMP, SKI, KBM, PSA, ISP, dan MS dak menerbitkan laporan keuangan audit
per tanggal penilaian. Kami menger bahwa dalam proses audit atas laporan keuangan SMDM
secara grup juga termasuk audit atas masing-masing en tas tersebut. Dalam penilaian ini, kami
berasumsi bahwa laporan keuangan interim maupun kertas kerja konsolidasi yang disediakan oleh
manajemen untuk en tas tersebut adalah benar, akurat, dan sesuai dengan standar penyajian
laporan keuangan yang berlaku sehingga dapat digunakan sebagai dasar penilaian.
e. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam penilaian ini kami menerapkan Metode Diskonto Arus Kas (“DCF”) untuk Pendekatan
Pendapatan dengan per mbangan bahwa Objek Penilaian telah dan sedang beroperasi dan
diasumsikan akan melanjutkan kegiatan operasinya di masa yang akan da ng. Selain itu, kami juga
menggunakan Pendekatan Aset dengan Adjusted Book Value Method (“ABVM”) dengan
per mbangan Objek Penilaian memiliki aset berupa aset real estat dan proper investasi yang
signifikan.
f. Kesimpulan Nilai
Dengan memper mbangkan seluruh informasi yang relevan dan kondisi pasar yang berlaku, kami
berpendapat bahwa Nilai Pasar 91,99% (sembilan puluh satu koma sembilan puluh sembilan persen)
Ekuitas SMDM per 30 Juni 2024 adalah Rp2.551.055.000.000,- (Dua Triliun Lima Ratus Lima Puluh
Satu Miliar Lima Puluh Lima Juta Rupiah).
13
Page 15
ii. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Berikut ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan Perseroan
sebagaimana tertuang dalam laporan No.00279/2.0012-00/BS/03/0006/1/X/2024 tanggal 23 Oktober
2024 yang disusun oleh KJPP RHR:
a. Pihak-Pihak yang Terkait Dalam Transaksi
Pihak – pihak yang bertransaksi adalah sebagai berikut:
a. Perseroan merupakan pihak pembeli; dan
b. TGL merupakan pihak penjual.
b. Objek Penilaian
Objek analisis kewajaran adalah rencana akuisisi 4.390.121.595 lembar saham biasa atau setara
dengan 91,99% (sembilan puluh satu koma sembilan puluh sembilan persen) Ekuitas SMDM oleh
Perseroan (“Rencana Transaksi”).
c. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan penugasan ini adalah memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
sehubungan dengan keterbukaan informasi kepada publik.
Laporan pendapat kewajaran ini berkaitan dengan Rencana Transaksi yang tergolong ke dalam
transaksi afiliasi sesuai dengan POJK 42/2020.
d. Tanggal Analisis Kewajaran
30 Juni 2024
e. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Pendapat Kewajaran ini dilakukan dengan batasan sebagai berikut:
Uji tuntas atas laporan keuangan dak dilakukan dan penelahaan atas informasi pada laporan
keuangan hanya dilakukan sebatas untuk keperluan Analisis Kewajaran;
Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas Objek Analisis Kewajaran dak dilakukan;
Analisis dampak pajak untuk para pihak terkait Rencana Transaksi dak dilakukan;
Transaksi lain selain yang disebutkan dalam Objek Analisis Kewajaran.
Berdasarkan analisis terhadap Rencana Transaksi, KJPP RHR memiliki beberapa asumsi sebagai
berikut.
KJPP RHR berasumsi bahwa Rencana Transaksi akan dijalankan seper yang telah diungkapkan oleh
manajemen Perseroan dan sesuai dengan kesepakatan serta keandalan informasi mengenai
Rencana Transaksi tersebut;
KJPP RHR juga mengasumsikan bahwa dak terdapat perubahan signifikan atas asumsi-asumsi
yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini antara penerbitan Pendapat Kewajaran
dengan tanggal efek f Rencana Transaksi;
KJPP RHR mengasumsikan bahwa seluruh data dan informasi yang diperoleh dari manajemen
Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah akurat dan benar serta dak ada
informasi yang disembunyikan atau sengaja disembunyikan;
14
Page 16
Pendapat ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan sebagian dari analisis
ini dan informasi tanpa memper mbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat
menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat tersebut.
Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses yang kompleks dan mungkin dak dapat
dilakukan melalui analisis yang dak lengkap;
Pendapat ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan kondisi pasar
yang ada saat ini. Perubahan atas kondisi-kondisi tertentu yang berada di luar kendali Perseroan
akan dapat memberikan dampak yang dak dapat diprediksi dan dapat berpengaruh terhadap
Pendapat Kewajaran ini;
KJPP RHR dak berkewajiban untuk memutakhirkan Pendapat Kewajaran apabila terdapat
kejadian-kejadian pen ng yang terjadi setelah tanggal analisis (subsequent events), namun hanya
akan mengungkapkannya di dalam laporan.
f. Pendekatan dan Metode Penilaian
Analisis Rencana Transaksi:
Sejalan dengan strategi Perseroan untuk mempertahankan kinerjanya dengan meningkatkan
cadangan lahan yang dapat dikembangkan, Perseroan berencana untuk mengakuisisi SMDM untuk
memperkuat portofolio pengembangan yang telah ada saat ini dengan mendiversifikasi keberadaaan
geografis dan penetrasi pasar.
Perseroan memper mbangkan hal-hal berikut dalam melakukan Rencana Transaksi yaitu:
SMDM secara grup memiliki cadangan tanah yang luas menunjukkan potensi untuk dapat
dikembangkan di masa yang akan datang;
Cadangan tanah yang dimiliki SMDM dapat membantu Perseroan untuk mendiversifikasi area
pengembangannya secara geografis, yang secara strategis berada dekat dengan akses jalan tol.
Rencana Transaksi bertujuan memperkuat portofolio pengembangan Perseroan yang telah ada saat
ini dengan mendiversifikasi keberadaan geografis dan penetrasi pasar Perseroan.
Analisis kualita f dan kuan ta f yang terkait dengan Rencana Transaksi:
Manfaat atas Rencana Transaksi
Sejalan dengan strategi Perseroan untuk mempertahankan kinerjanya dengan meningkatkan
cadangan lahan yang dapat dikembangkan Perseroan berencana untuk mengakuisisi SMDM untuk
memperkuat portofolio pengembangan yang telah ada saat ini dengan mendiversifikasi keberadaan
secara geografis dan penetrasi pasar.
Analisis Keuangan Sebelum dan Sesudah Transaksi:
Berdasarkan analisis informasi keuangan konsolidasian kombinasi proforma Perseroan per 30 Juni
2024, ROA dan ROE mengalami peningkatan setelah Rencana Transaksi. Sementara margin laba
bersih juga mengalami peningkatan karena mencatatkan penghasilan lain-lain yang merupakan
keuntungan atas Rencana Transaksi. Rasio utang terhadap aset (DAR), rasio utang terhadap ekuitas
(DER), dan rasio utang bersih terhadap ekuitas mengalami penurunan seiring dengan peningkatan
total aset dan total ekuitas Perseroan.
15
Page 17
Analisis Inkremental
Berdasarkan proyeksi manajemen, secara umum Rencana Transaksi akan meningkatkan total
pendapatan hingga laba bersih Perseroan. Rencana Transaksi juga akan meningkatkan total aset,
ekuitas, dan kas dari ak vitas operasi Perseroan
Analisis Kewajaran atas Nilai Rencana Transaksi
Analisis kewajaran Rencana Transaksi dilakukan dengan membandingkan nilai Rencana Transaksi yang
disebutkan dalam ringkasan Perjanjian Jual Beli Bersyarat dan Nilai Pasar atas 91,99% ekuitas SMDM
pada Laporan Penilaian per 30 Juni 2024.
Berdasarkan laporan penilaian No. 00252/2.0012-00/BS/03/0006/1/IX/2024 tanggal 25 September
2024, KJPP-RHR berpendapat bahwa Nilai Pasar atas 91,99% ekuitas SMDM per 30 Juni 2024 adalah
sebesar Rp2.551.055.000.000/- (Dua Triliun Lima Ratus Lima Puluh Satu Miliar Lima Puluh Lima Juta
Rupiah) atau setara dengan SGD210.907.162,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Sembilan Ratus Tujuh Ribu
Seratus Enam Puluh Dua Dolar Singapura) (SGD1 = Rp12.095,63).
Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Bersyarat antara Perseroan sebagai pembeli dan TOP sebagai penjual,
Harga Pembelian (“Nilai Rencana Transaksi”) adalah SGD195.190.017/- (Seratus Sembilan Puluh Lima
Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Tujuh Belas Dolar Singapura).
Berdasarkan analisis di atas, nilai Rencana Transaksi adalah 7,45% lebih rendah dari Nilai Pasar Objek
Transaksi, sehingga Rencana Transaksi dapat dikatakan wajar karena masih dalam deviasi maksimum
7,5% dari Nilai Pasar Wajar Objek Transaksi (batas maksimum yang dinyatakan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 35 /POJK.04/2020 tentang Pedoman untuk Penilaian
dan Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal).
g. Pendapat kewajaran atas transaksi
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan melipu analisis terhadap
Rencana Transaksi, analisis kualita f dan kuan ta f, analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi,
dan analisis atas faktor-faktor yang relevan, maka kami berpendapat bahwa secara keseluruhan
Rencana Transaksi adalah wajar.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri sendiri maupun bersama sama dan bertanggung
jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan di dalam
keterbukaan informasi ini. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan kelengkapan informasi
sebagaimana diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan setelah melakukan peneli an secara seksama,
menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan dak ada fakta
pen ng material dan relevan yang dak diungkapkan atau dihilangkan dalam keterbukaan informasi ini
sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam keterbukaan informasi ini menjadi dak benar
dan/atau menyesatkan.
Mengacu pada POJK 42/2020, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri sendiri dan
bersama-sama, dengan ini menyatakan bahwa Transaksi Pengambilalihan merupakan suatu Transaksi Afiliasi
16
Page 18
namun dak mengandung benturan kepen ngan. Transaksi Pengambilalihan telah melalui prosedur yang
memadai untuk memas kan bahwa Transaksi Pengambilalihan dilaksanakan sesuai dengan prak k bisnis yang
berlaku umum dan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, anda dapat menghubungi Perseroan dengan rincian sebagai
berikut:
PT Bumi Serpong Damai Tbk
Sekretaris Perusahaan
Sinar Mas Land Plaza Wing 3B
Grand Boulevard,
BSD Green Office Park
BSD City, Tangerang 15345
Telepon: +62 21 5036 8368
Website: www.bsdcity.com;
www.sinarmasland.com
Email: corporate.secretary@sinarmasland.com
17
Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP RHR
p.4 ×9
unresolved
org
KJPP Rengganis
p.4 ×2
unresolved
org
Hamid & Rekan
p.4 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.4 ×2
unresolved
person
Ir. Siswanto Adisaputro
p.8 ×2
unresolved
org
PT Ekacentra
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
p.9
unresolved
person
Margaretha Natalia Widjaja.
p.9
unresolved
org
SW Investment Holding Pte. Ltd.
p.11
unresolved
person
Mimi Yuliana Maeloa
· Direktur
p.11
unresolved
person
Hano Maeloa
· Direktur
p.11
unresolved
person
Chang Shyre Gwo
· Direktur
p.11
unresolved
person
Sukmawa Widjaja
· Direktur
p.11
unresolved
person
Arry Supratno
· Notaris
p.11 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11 ×2
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Tbk
p.14 ×2
unresolved
org
PT Bhak Sarana
p.14
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.17
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
1586 ms
12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SHARES',
'description': 'afiliasi dan/atau kewajaran Transaksi '
'Pengambilalihan; dan (ii)'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'afiliasi dan/atau kewajaran Transaksi Pengambilalihan; dan '
'(ii)',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}