Skip to content
Back to announcement

20241024_BSDE_Laporan Informasi dan Fakta Material_31749386_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review BSDE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1

          
Page 2
               KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                   PT BUMI SERPONG DAMAI TBK (“PERSEROAN”)
 SEHUBUNGAN DENGAN PENGUMUMAN PENGAMBILALIHAN PT SURYAMAS DUTAMAKMUR TBK
                       YANG MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PASAL 7 AYAT (1) HURUF A PERATURAN OJK NOMOR 9/POJK.04/2018 TENTANG
PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA DAN MENINDAKLANJUTI PENGUMUMAN NEGOSIASI
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENGAMBILALIHAN PT SURYAMAS DUTAMAKMUR TBK TANGGAL 1
AGUSTUS 2024. SELAIN ITU, KETERBUKAAN INFORMASI INI JUGA DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN
PASAL 4 AYAT (1) HURUF B PERATURAN OJK NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN TRANSAKSI SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN PUBLIK YANG MERUPAKAN
TRANSAKSI AFILIASI DAN OLEH KARENA ITU WAJIB MEMENUHI KETENTUAN DALAM PERATURAN OJK NOMOR
9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA DAN PERATURAN OJK NOMOR
42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA, BAIK SECARA SENDIRI-
SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, ATAS KEBENARAN INFORMASI YANG DISAMPAIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI. SELURUH INFORMASI YANG DISAMPAIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI TELAH
MELALUI PROSES PENELAAHAN SECARA SEKSAMA. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN
SELURUH INFORMASI YANG DISAMPAIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK
ADA FAKTA MATERIAL YANG RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DENGAN SENGAJA DIHILANGKAN
SEHINGGA INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK,
PENASIHAT KEUANGAN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.




                                PT BUMI SERPONG DAMAI TBK (“Perseroan”)

                                                   Kegiatan Usaha
 Menjalankan usaha dalam bidang treatment air, konstruksi gedung, konstruksi jalan dan jalan rel, konstruksi
  jaringan irigasi, komunikasi dan limbah, konstruksi bangunan sipil lainnya, penyiapan lahan, instalasi sistem
        kelistrikan, instalasi saluran air (plambing), pemanas dan pendingin, instalasi konstruksi lainnya,
    penyelesaian konstruksi bangunan, perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, ak vitas
 penunjang angkutan darat, ak vitas penunjang angkutan lainnya, restoran dan penyediaan makanan keliling,
     real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, kawasan industri, real estat atas dasar balas jasa (fee) atau
    kontrak, ak vitas konsultasi manajemen, periklanan, ak vitas keamanan swasta (pribadi), ak vitas jasa



                                                        1
Page 3
 sistem keamanan, ak vitas kebersihan bangunan dan industri lainnya, ak vitas jasa perawatan dan
pemeliharaan taman, pengelolaan fasilitas olahraga dan ak vitas taman bertema atau taman hiburan.

                         Berkedudukan di Kabupaten Tangerang, Banten

                                          Kantor Pusat
                                      Sinar Mas Land Plaza
         Grand Boulevard BSD Green Office Park, BSD City, Desa/Kel. Sampora, Kec. Cisauk,
                                    Tangerang, Banten 15345
                                    Telepon: (021) 5036 8368
                                   Faksimili: (021) 5058 8278
                           www.bsdcity.com; www.sinarmasland.com
                         Email: corporate.secretary@sinarmasland.com

                                      Keterbukaan Informasi ini
                      Diterbitkan di Tangerang pada tanggal 24 Oktober 2024




                                                2
Page 4
                                       DEFINISI

Afiliasi               :   Afiliasi berdasarkan POJK 42/2020 adalah
                          a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
                              derajat kedua, baik secara horizontal maupun ver kal;
                          b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris
                              dari pihak tersebut;
                          c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
                              lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
                          d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                                dak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
                              tersebut;
                          e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
                              langsung maupun dak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                          f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

Bursa Efek atau BEI   :   Penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam
                          hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Harga Pembelian       :   Harga pembelian atas Saham SMDM yang dibayarkan oleh Perseroan
                          (selaku pembeli) kepada TGL (selaku penjual) atas pembelian saham
                          milik TGL dengan harga pembelian sebesar Rp531,- (lima ratus ga puluh
                          satu Rupiah) per lembar saham atau dengan nilai total sebesar
                          Rp2.331.154.566.945,- (dua triliun ga ratus ga puluh satu miliar
                          seratus lima puluh empat juta lima ratus enam puluh enam ribu sembilan
                          ratus empat puluh lima Rupiah).

KJPP                  :   Kantor Jasa Penilai Publik.

KJPP RHR              :   KJPP Rengganis, Hamid & Rekan.

Menkumham             :   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

OJK                   :   Otoritas Jasa Keuangan, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
                          peraturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
                          dimaksud dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas
                          Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.4
                          Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan
                          Penguatan Sektor Keuangan.

Pengambilalihan       :   Tindakan baik langsung maupun dak langsung, yang mengakibatkan
                          perubahan Pengendali pada perusahaan terbuka sebagaimana yang
                          dimaksud dalam POJK 9/2018.

Pengendali            :   Pihak yang baik langsung maupun dak langsung (i) memiliki saham
                          perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh
                          saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau (ii) mempunyai
                          kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun dak langsung,
                          dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                          terbuka sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 9/2018.

POJK 9/2018           :   Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 Tentang Pengambilalihan
                          Perusahaan Terbuka.

POJK 42/2020          :   Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan
                          Benturan Kepen ngan.



                                            3
Page 5
 TGL                            :   Top Global Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
                                    negara Singapura, yang memiliki alamat terda ar di 1004 Toa Payoh
                                    North, #05-15, Singapura 318995.

 Transaksi Afiliasi              :   Se ap ak vitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                                    terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi dari perusahaan
                                    terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                                    pemegang saham utama atau Pengendali, termasuk se ap ak vitas
                                    dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                                    perusahaan terkendali untuk kepen ngan afiliasi dari perusahaan
                                    terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                                    pemegang saham utama atau Pengendali sebagaimana dimaksud dalam
                                    POJK 42/2020.

 Transaksi Pengambilalihan      :   Crossing saham yang dilakukan di pasar negosiasi BEI, sejumlah
                                    4.390.121.595 (empat miliar ga ratus sembilan puluh juta seratus dua
                                    puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh lima) Saham yang mewakili
                                    91,99% (sembilan puluh satu koma sembilan puluh sembilan persen) dari
                                    seluruh Saham yang disetor dan ditempatkan di SMDM milik TGL selaku
                                    penjual kepada Perseroan selaku pembeli sebesar Harga Pembelian.

 Rupiah atau Rp                 :   Rupiah, mata uang sah Republik Indonesia.

 Saham                          :   Saham biasa atas nama yang telah diterbitkan oleh SMDM, yang telah
                                    disetor penuh oleh para pemegang saham SMDM dengan nilai nominal
                                    Rp318 ( ga ratus delapan belas Rupiah) per saham yang memiliki hak
                                    yang sama dan sederajat dalam segala hal.

 SMDM                           :   PT Suryamas Dutamakmur Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
                                    didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia yang berkedudukan di
                                    Jakarta Selatan, serta berkantor pusat di Sudirman Plaza Business
                                    Complex, Plaza Marein Lantai 16, Jl. Jendral Sudirman Kav. 76-78, Jakarta
                                    Selatan, 12910.

                                            PENDAHULUAN

Pada tanggal 31 Juli 2024, Perseroan, TGL dan SMDM menandatangani Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat
sehubungan dengan rencana Perseroan melakukan Pengambilalihan SMDM (“Perjanjian Bersyarat”).
Berdasarkan Perjanjian Bersyarat, Perseroan setuju untuk melakukan pembelian Saham SMDM dari TGL
sejumlah 91,99% (sembilan puluh satu koma sembilan puluh sembilan persen) dari total modal yang disetor
dan ditempatkan dalam SMDM dengan tunduk terhadap terpenuhinya syarat dan ketentuan dalam Perjanjian
Bersyarat. Sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Bersyarat tersebut, Perseroan telah
mengumumkan kepada publik pengumuman negosiasi atas rencana Pengambilalihan SMDM dan keterbukaan
informasi atas informasi atau fakta material pada tanggal 1 Agustus 2024.

Menindaklanju penandatanganan Perjanjian Bersyarat serta sesuai dengan dan mengacu pada ketentuan -
ketentuan dalam Perjanjian Bersyarat, pada tanggal 23 Oktober 2024, Perseroan selaku pembeli telah
menyelesaikan transaksi pembelian Saham SMDM dari TGL selaku Penjual, melalui Crossing Saham, sejumlah
4.390.121.595 (empat miliar ga ratus sembilan puluh juta seratus dua puluh satu ribu lima ratus sembilan
puluh lima) Saham yang mewakili 91,99% (sembilan puluh satu koma sembilan puluh sembilan persen) dari
seluruh Saham yang disetor dan ditempatkan di SMDM sebesar Harga Pembelian (“Transaksi
Pengambilalihan”). Oleh karena itu, sehubungan dengan Transaksi Pengambilalihan, semua hak dan kewajiban
TGL selaku penjual atas sejumlah Saham yang dialihkan tersebut telah beralih kepada Perseroan.



                                                     4
Page 6
Sehubungan dengan telah diselesaikannya Transaksi Pengambilalihan, maka Perseroan telah menjadi
Pengendali baru dari SMDM sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 POJK 9/2018. Oleh
karenanya sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK 9/2018, Perseroan wajib melakukan pengumuman
pengambilalihan kepada masyarakat dan menyampaikannya kepada OJK paling lambat 1 (satu) hari kerja
setelah terjadinya Pengambilalihan.

Transaksi Pengambilalihan juga dikategorikan sebagai suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020 mengingat adanya hubungan Afiliasi antara pemegang saham akhir TGL dan pengurus Perseroan
dikarenakan hubungan keluarga dari perkawinan dan keturunan. Namun demikian, Transaksi Pengambilalihan
 dak menimbulkan benturan kepen ngan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Oleh karenanya dalam
rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, Perseroan wajib (i) menunjuk penilai untuk
menentukan nilai wajar dari objek transaksi afiliasi dan/atau kewajaran Transaksi Pengambilalihan; dan (ii)
mengumumkan keterbukaan informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi sehubungan dengan Transaksi
Pengambilalihan kepada publik serta menyampaikannya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
terjadinya Transaksi Pengambilalihan.

Sebagai bentuk pemenuhan atas ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a POJK 42/2020, Perseroan telah menunjuk
KJPP RHR untuk mendapatkan analisis nilai wajar dan penilaian atas kewajaran Transaksi Pengambilalihan.
Berdasarkan Laporan Penilaian dari KJPP RHR No.00252/2.0012-00/BS/03/0006/1/IX/2024 tanggal 25
September 2024 dan Laporan Pendapat Kewajaran No.00279/2.0012-00/BS/03/0006/1/X/2024 tanggal 23
Oktober 2024, kedua laporan tersebut menyatakan kesimpulan bahwa nilai objek dan keseluruhan Transaksi
Pengambilalihan adalah Wajar.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf b & c dan Pasal 4 ayat (3) POJK 42/2020, prosedur selanjutnya setelah
mendapatkan penilaian KJPP adalah mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi Afiliasi kepada
masyarakat serta menyampaikan keterbukaan informasi ini beserta dokumen pendukungnya kepada OJK,
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya Transaksi Pengambilalihan.

Adapun sehubungan dengan Transaksi Pengambilalihan sebagaimana diungkapkan dalam keterbukaan
informasi ini, dak terdapat persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang yang
wajib diperoleh atau dipenuhi oleh Perseroan, selain mengiku ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
9/2018 dan POJK 42/2020.

Sehubungan dengan hal – hal yang telah Perseroan uraikan di atas, sebagai bentuk pemenuhan POJK 9/2018
dan POJK 42/2020, Direksi Perseroan bermaksud menyampaikan keterbukaan informasi ini kepada pemegang
saham bahwa telah terjadi Transaksi Pengambilalihan yang dilakukan oleh Perseroan atas SMDM yang
merupakan Transaksi Afiliasi. Transaksi Pengambilalihan tersebut telah diselesaikan pada tanggal 23 Oktober
2024 oleh Perseroan dan TGL melalui Crossing Saham milik TGL kepada Perseroan sejumlah 4.390.121.595
(empat miliar ga ratus sembilan puluh juta seratus dua puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh lima) Saham
atau yang mewakili 91,99% (sembilan puluh satu koma sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh Saham
yang disetor dan ditempatkan di SMDM sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Bersyarat.

Rincian terkait Transaksi Pengambilalihan dan Transaksi Afiliasi akan dijelaskan lebih lanjut dalam keterbukaan
informasi ini.




                                                       5
Page 7
                                     URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

1.   Objek Transaksi

     Objek transaksi adalah Saham SMDM sejumlah 4.390.121.595 (empat miliar ga ratus sembilan puluh juta
     seratus dua puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh lima) Saham atau setara dengan 91,99% (sembilan
     puluh satu koma sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh Saham yang telah disetor dan ditempatkan
     dalam SMDM yang dimiliki TGL sebelum Transaksi Pengambilalihan.

     Setelah terjadinya Transaksi Pengambilalihan, Perseroan memiliki Saham SMDM sejumlah 4.390.121.595
     (empat miliar ga ratus sembilan puluh juta seratus dua puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh lima)
     Saham atau setara dengan 91,99% (sembilan puluh satu koma sembilan puluh sembilan persen) dari
     seluruh Saham yang telah disetor dan ditempatkan dalam SMDM.

2.   Nilai Transaksi

     Total Transaksi Pengambilalihan yang dilakukan Perseroan adalah sejumlah 4.390.121.595 (empat miliar
       ga ratus sembilan puluh juta seratus dua puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh lima) Saham dengan
     harga sebesar Rp531,- (lima ratus ga puluh satu Rupiah) per lembar saham atau dengan nilai total
     sebesar Rp2.331.154.566.945,- (dua triliun ga ratus ga puluh satu miliar seratus lima puluh empat juta
     lima ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh lima Rupiah).

3.   Tanggal Transaksi

     23 Oktober 2024

4.   Informasi Pihak yang melakukan Pengambilalihan dan menjadi Pengendali baru dalam SMDM

      Nama                                :   PT Bumi Serpong Damai Tbk

      Alamat                              :   Grand Boulevard, BSD Green Office Park, BSD City,
                                              Desa/Kel. Sampora, Kec. Cisauk, Tangerang, Banten 15345

      Telepon                             :   (021) 5036 8368

      Faksimili                           :   (021) 5058 8278

      Surat elektronik / Email            :   corporate.secretary@sinarmasland.com

      Kegiatan usaha                      :   Kegiatan Usaha Menjalankan usaha dalam bidang treatment air,
                                              konstruksi gedung, konstruksi jalan dan jalan rel, konstruksi
                                              jaringan irigasi, komunikasi dan limbah, konstruksi bangunan sipil
                                              lainnya, penyiapan lahan, instalasi sistem kelistrikan, instalasi
                                              saluran air (plambing), pemanas dan pendingin, instalasi
                                              konstruksi lainnya, penyelesaian konstruksi bangunan,
                                              perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak,
                                              ak vitas penunjang angkutan darat, ak vitas penunjang angkutan
                                              lainnya, restoran dan penyediaan makanan keliling, real estat yang
                                              dimiliki sendiri atau disewa, kawasan industri, real estat atas dasar




                                                      6
Page 8
                                              balas jasa (fee) atau kontrak, ak vitas konsultasi manajemen,
                                              periklanan, ak vitas keamanan swasta (pribadi), ak vitas jasa
                                              sistem keamanan, ak vitas kebersihan bangunan dan industri
                                              lainnya, ak vitas jasa perawatan dan pemeliharaan taman,
                                              pengelolaan fasilitas olahraga dan ak vitas taman bertema atau
                                              taman hiburan.

      Susunan Direksi dan Dewan           :   Dewan Komisaris
      Komisaris                                Presiden Komisaris                 :   Muktar Widjaja
                                               Wakil Presiden Komisaris           :   Teky Mailoa
                                               Komisaris                          :   Yoseph Fransiscus Bonang
                                               Komisaris Independen               :   Teddy Pawitra
                                               Komisaris Independen               :   Susiya Bambang Hirawan

                                              Direksi
                                               Presiden Direktur                  :   Franciscus Xaverius RD.
                                               Wakil Presiden Direktur            :   Michael J.P. Widjaja
                                               Direktur                           :   Lie Jani Harjanto
                                               Direktur                           :   Ir. Siswanto Adisaputro
                                               Direktur                           :   Monik William
                                               Direktur                           :   Hermawan Wijaya
                                               Direktur                           :   Syukur Lawigena
                                               Direktur                           :   Liauw, Herry Hendarta

      Struktur Permodalan                 :    Keterangan                         Nilai Nominal Rp 100 per saham
                                                                          Jumlah Saham       Jumlah Nominal           %
                                                                                                   (Rp)
                                               Modal Dasar                40.000.000.000 4.000.000.000.000
                                               Modal Ditempatkan dan
                                               Disetor Penuh
                                                     PT Paraga Artamida    8.522.862.464     852.286.246.400       40,26
                                                     PT Ekacentra          5.425.964.486     542.596.448.600       25,63
                                                     Usahamaju
                                                     Saham Treasury          257.970.700      25.797.070.000        1,22
                                                     Masyarakat            6.964.568.162     696.456.816.200       32,89
                                               Jumlah Modal               21.171.365.812   2.117.136.581.200        100
                                               Ditempatkan dan Disetor
                                               Penuh
                                               Saham dalam Portepel       18.828.634.188   1.882.863.418.800           -


     Sebagai Pengendali baru dari SMDM dan sebagaimana diisyaratkan dalam POJK 9/2018, Perseroan akan
     melakukan penawaran tender wajib dan akan melakukan pengumuman penawaran tender wajib kepada
     publik dengan memperha kan ketentuan dalam POJK 9/2018.

5.   Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi

     Pihak yang terlibat dalam Transaksi Pengambilalihan adalah Perseroan selaku pembeli dan TGL selaku penjual,
     yang mana terdapat hubungan Afiliasi di antara keduanya sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.
     Transaksi Pengambilalihan yang dilakukan Perseroan dak melibatkan kelompok terorganisasi, Perseroan
     adalah satu-satunya pihak melakukan Transaksi Pengambilalihan dengan TGL. Berikut rincian pihak-pihak yang
     terlibat dalam Transaksi Pengambilalihan.




                                                      7
Page 9
a.   Perseroan

     Perseroan berkedudukan di Tangerang, didirikan dengan Akta Notaris Nomor 50 tanggal 16 Januari 1984,
     sebagaimana diubah melalui Akta Perubahan No.149 tanggal 27 Oktober 1984 dan Akta Perubahan No.82
     tanggal 23 April 1985, ke ganya dibuat di hadapan Benny Kris anto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
     Pendirian beserta perubahannya tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
     Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.C2- 5710.HT.01.01.Th.85 tanggal 10 September
     1985 dan telah dida arkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat berturut-turut
     di bawah No.1008/1985, No.1007/1985 dan No.1006/1985 tanggal 25 September 1985 serta telah
     diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 22 Agustus 1986, Tambahan No.
     1016.

     Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir berdasarkan Akta
     Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.2, tanggal 1 Juli 2022, dibuat di
     hadapan Notaris Syarifudin S.H., Notaris di Kota Tangerang, berdasarkan akta ini para pemegang saham
     Perseroan telah menyetujui penambahan dan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang
     maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan
     Usaha Indonesia (KBLI) 2020. Perubahan ini telah mendapatkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran
     Dasar dari Menkumham dan telah diterima serta dicatat berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Anggaran Dasar dari Menkumham No.AHU-0045607.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 4 Juli
     2022.

     Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
     Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     1)   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

          Berdasarkan Da ar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 September 2024, struktur
          permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir pada tanggal pengumuman
          keterbukaan informasi adalah sebagai berikut:
                                                                Nilai Nominal Rp 100 per saham
          Keterangan                                   Jumlah Saham       Jumlah Nominal (Rp)          %
          Modal Dasar                                  40.000.000.000        4.000.000.000.000
          Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
            PT Paraga Artamida                          8.522.862.464          852.286.246.400      40,26
            PT Ekacentra Usahamaju                      5.425.964.486          542.596.448.600      25,63
            Saham Treasury                                257.970.700           25.797.070.000       1,22
            Masyarakat                                  6.964.568.162          696.456.816.200      32,89
          Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor         21.171.365.812        2.117.136.581.200       100
          Penuh
          Saham dalam Portepel                         18.828.634.188        1.882.863.418.800          -



          Penerima manfaat akhir dari kepemilikan saham Peseroan adalah Sinarmas Land Limited dengan
          Pengendali Perseroan yang ditunjuk adalah Ibu Margaretha Natalia Widjaja.




                                                8
Page 10
2)   Kantor Pusat

     Kantor pusat Perseroan berkedudukan di Sinar Mas Land Plaza, Grand Boulevard, BSD Green Office
     Park, BSD City, Desa/Kel. Sampora, Kec. Cisauk, Tangerang, Banten, 15345.

3)   Kegiatan Usaha Perseroan

     Kegiatan Usaha Perseroan adalah menjalankan usaha dalam bidang treatment air, konstruksi
     gedung, konstruksi jalan dan jalan rel, konstruksi jaringan irigasi, komunikasi dan limbah, konstruksi
     bangunan sipil lainnya, penyiapan lahan, instalasi sistem kelistrikan, instalasi saluran air (plambing),
     pemanas dan pendingin, instalasi konstruksi lainnya, penyelesaian konstruksi bangunan,
     perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, ak vitas penunjang angkutan darat,
     ak vitas penunjang angkutan lainnya, restoran dan penyediaan makanan keliling, real estat yang
     dimiliki sendiri atau disewa, kawasan industri, real estat atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak,
     ak vitas konsultasi manajemen, periklanan, ak vitas keamanan swasta (pribadi), ak vitas jasa
     sistem keamanan, ak vitas kebersihan bangunan dan industri lainnya, ak vitas jasa perawatan dan
     pemeliharaan taman, pengelolaan fasilitas olahraga dan ak vitas taman bertema atau taman
     hiburan.

4)   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.3 tanggal 9
     Juli 2021, dibuat di hadapan Notaris Syarifudin, S.H., Notaris di Kota Tangerang, sebagaimana akta
     ini telah diterima serta dicatat berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan dari
     Menkumham No.AHU-AH.01.03-0427136 tanggal 9 Juli 2021. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
     Perseroan terakhir pada tanggal pengumuman keterbukaan informasi ini adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     1. Presiden Komisaris            :   Muktar Widjaja
     2. Wakil Presiden Komisaris      :   Teky Mailoa
     3. Komisaris                     :   Yoseph Franciscus Bonang
     4. Komisaris Independen          :   Teddy Pawitra
     5. Komisaris Independen          :   Susiya Bambang Hirawan

     Direksi
     1. Presiden Direktur             :   Franciscus Xaverius RD.
     2. Wakil Presiden Direktur       :   Michael J.P. Widjaja
     3. Direktur                      :   Lie Jani Harjanto
     4. Direktur                      :   Ir. Siswanto Adisaputro
     5. Direktur                      :   Monik William
     6. Direktur                      :   Hermawan Wijaya
     7. Direktur                      :   Syukur Lawigena
     8. Direktur                      :   Liauw, Herry Hendarta




                                               9
Page 11
    b. TGL

         TGL adalah perusahaan tertutup yang didirikan berdasarkan hukum Singapura pada tanggal 9 Oktober
         1980.

         1) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham TGL

             TGL sepenuhnya dimiliki oleh SW Investment Holding Pte. Ltd. (SWIH). SWIH adalah sebuah
             perusahaan tertutup yang dikecualikan dengan saham yang didirikan berdasarkan hukum Singapura
             pada tanggal 22 Maret 2021 dan dimiliki sepenuhnya oleh Sukmawa Widjaja (Oei Siu Hoa).

         2) Kantor Pusat

             TGL memiliki kantor terda ar di 1004 Toa Payoh North, #05-15, Singapore 318995.

         3) Kegiatan Usaha TGL

             Perusahaan induk investasi (Investment holding company).

         4) Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

             1.   Direktur: Mimi Yuliana Maeloa
             2.   Direktur: Hano Maeloa
             3.   Direktur: Chang Shyre Gwo
             4.   Direktur: Sukmawa Widjaja (Oei Siu Hoa)

6. Keterangan tentang Perusahaan yang Diambil Alih

   a.   Riwayat singkat

        PT Suryamas Dutamakmur Tbk (selanjutnya disebut SMDM) didirikan pada tanggal
        21 September 1989 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.322 tanggal
        21 September 1989 dari Benny Kris anto, S.H. Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan
        oleh     Menteri      Kehakiman        Republik      Indonesia      dalam      surat      keputusannya
        No. C2-5896.HT.01.01.Th 90, tanggal 9 Oktober 1990 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
        Indonesia No.96, tanggal 7 Desember 1990, tambahan No. 4968.

        Anggaran Dasar SMDM telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir berdasarkan Akta Berita
        Acara Rapat Umum Pemegang Saham SMDM No.28, tanggal 21 Juni 2023 dari Arry Supratno, S.H., Notaris
        di Jakarta, berdasarkan akta tersebut pemegang saham menyetujui untuk melakukan perubahan terhadap
        Pasal 3 tentang maksud dan tujuan, Pasal 18 ayat (3) tentang tugas dan wewenang direksi dan Pasal 23
        tentang rencana kerja, tahun buku dan laporan tahunan. Akta perubahan tersebut telah: (i) mendapatkan
        persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan
        No.AHU-0041790.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 21 Juli 2023, sebagaimana telah dida arkan dalam
        Da ar Perseroan dibawah No.AHU-0137808.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 21 Juli 2023; dan (ii)
        diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dibuk kan
        dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No.AHU-AH.01.03-0094579 tanggal 21 Juli
        2023, sebagaimana telah dida arkan dalam Da ar Perseroan dibawah No.AHU-0137808.AH.01.11.Tahun
        2023 tanggal 21 Juli 2023.

   b.   Kantor pusat

        SMDM berkantor pusat di Sudirman Plaza Business Complex, Plaza Marein, Lt. 16, Jl. Jend. Sudirman Kav.
        76-78, Jakarta Selatan 12910.




                                                    10
Page 12
   c.   Kegiatan usaha

        Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar SMDM, ruang lingkup kegiatan usaha SMDM melipu bidang real
        estate, kesenian, hiburan dan rekreasi, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan dan minum dan
        hotel bintang.

   d.   Struktur permodalan dan kepemilikan saham

        Berdasarkan DPS SMDM per tanggal 23 Oktober 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang
        saham SMDM pada tanggal pengumuman Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut:

                                                           Nilai Nominal Rp 318 per Saham
        Keterangan                                 Jumlah Saham             Jumlah Nominal (Rp)          %
        Modal Dasar                                        6.000.000.000      1.908.000.000.000
        Modal Ditempatkan dan
        Disetor Penuh
          Perseroan                                        4.390.121.595      1.396.058.667.210      91,99
          Masyarakat                                        382.016.642         121.481.292.156       8,01
        Jumlah Modal Ditempatkan                           4.772.138.237      1.517.539.959.366        100
        dan Disetor Penuh
        Saham dalam Portepel                               1.227.861.763        390,460,040,634           -

    e. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi SMDM

        Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.5 tanggal 4 Januari 2023, yang
        dibuat di hadapan Arry Supratno, S.H., Notaris di Jakarta Pusat dan telah diterima dan dicatat di dalam
        Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
        No.AHU-AH.01.09-0041593 tanggal 27 Januari 2023, sebagaimana telah dida arkan pada Da ar Perseroan
        di bawah No. AHU-0017798.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 27 Januari 2023. Susunan Dewan Komisaris dan
        Direksi SMDM saat ini adalah sebagai berikut:

        Dewan Komisaris
        Komisaris Utama dan Komisaris          :    Dr. Ramelan S.H., M.H
        Independen
        Komisaris                              :    Wing Indrasmoro

        Direksi
        Direktur Utama                         :    Henny Kusuma Hendrawan
        Direktur                               :    Ratna Juwanita Haliman
        Direktur                               :    Aprina Supriani
        Direktur                               :    Henry Zen Halim

                  PENJELASAN TENTANG HUBUNGAN AFILIASI SEHUBUNGAN DENGAN
                                 TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN

Transaksi Pengambilalihan dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK 42/2020 mengingat adanya
hubungan Afiliasi antara pemegang saham akhir TGL dan pengurus Perseroan dikarenakan hubungan keluarga
dari perkawinan dan keturunan. Adapun TGL adalah en tas yang dimiliki 100% oleh Sukmawa Widjaja (Oei Siu
Hoa), yang merupakan keluarga dari Muktar Widjaja yang saat ini menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan
dan Michael J.P. Widjaja yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan. Namun demikian,
Transaksi Pengambilalihan dak menimbulkan benturan kepen ngan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.



                                                      11
Page 13
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN SERTA
       PENGARUH TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

1.   Penjelasan, Per mbangan, Alasan Transaksi Pengambilalihan dan Tujuan Pengendalian

     Perseroan melaksanakan Transaksi Pengambilalihan sebagai langkah investasi Perseroan melalui
     kontribusi posi f SMDM dalam penambahan cadangan lahan guna pengembangan proyek jangka
     panjang. Per mbangan Perseroan adalah sebagai berikut:
     • Cadangan lahan yang dimiliki oleh SMDM masih luas sehingga potensi pengembangan masih nggi;
     • Lokasi strategis dekat dengan akses jalan tol; dan
     • Diversifikasi geografis bagi Perseroan.

2.   Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan

     Transaksi Pengambilalihan akan berdampak pada dikonsolidasikannya Laporan Keuangan SMDM dengan
     Laporan Keuangan Perseroan. Transaksi Pengambilalihan tersebut juga akan memperluas cakupan
     geografis Perseroan dan diharapkan dapat berkontribusi posi f dalam pengembangan proyek Perseroan
     dalam jangka panjang.

                                       RINGKASAN LAPORAN PENILAI

i.   RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN EKUITAS

     1.   Pihak Independen yang Ditunjuk Dalam Transaksi

          Perseroan telah menunjuk KJPP Rengganis, Hamid & Rekan untuk memberikan pendapat sebagai
          penilai independen atas laporan penilaian 91,99% (sembilan puluh satu koma sembilan puluh
          sembilan persen) ekuitas SMDM dan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi.

          Izin Usaha       :        2.09.0012
          Alamat Kantor    :        Menara Kuningan Lantai 8, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5, Jakarta
          Telp.            :        +6221 2168 6002
          Fax.             :        +6221 2168 6003
          E-mail           :        kjpp.rhp@rhp-valua on.com

     2.   Ringkasan Laporan Penilaian Atas Objek Transaksi

          Berikut ringkasan laporan penilaian 91,99% (sembilan puluh satu koma sembilan puluh sembilan
          persen) Ekuitas SMDM sebagaimana tertuang dalam laporan No.00252/2.0012-
          00/BS/03/0006/1/IX/2024 tanggal 25 September 2024 yang disusun oleh KJPP RHR.

          a.   Objek Penilaian

               Objek Penilaian adalah 91,99%% (sembilan puluh satu koma sembilan puluh sembilan persen) Ekuitas
               SMDM yang bergerak di bidang pengembangan proper .

          b. Maksud dan Tujuan Penilaian

               Penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan opini Nilai Pasar atas 91,99% (sembilan puluh satu
               koma sembilan puluh sembilan persen) Ekuitas SMDM untuk tujuan rencana akuisisi.




                                                      12
Page 14
c.   Tanggal Penilaian
     30 Juni 2024

d. Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Asumsi
      Objek Penilaian diasumsikan sebagai perusahaan yang sedang berjalan dan akan melanjutkan
       kegiatan usahanya di masa yang akan datang;
      Objek Penilaian diasumsikan telah memenuhi seluruh aspek legal dan perundang-undangan yang
       berlaku secara umum maupun spesifik terhadap industrinya agar dapat melakukan kegiatan
       operasional;
      Penilaian dilakukan dengan adanya akses untuk pelaksanaan inves gasi yang memadai;
      Laporan keuangan audit yang digunakan sebagai dasar dalam analisis penilaian ini diasumsikan
       akurat dan benar serta dak ada informasi disembunyikan atau sengaja disembunyikan;
      Untuk tujuan penilaian, kami telah dilengkapi data dan informasi, termasuk laporan keuangan yang
       dijadikan dasar dalam penilaian ini, yang disediakan oleh Manajemen Perseroan, serta data dan
       informasi verbal yang diperoleh selama inves gasi, yang mana diasumsikan akurat dan benar serta
         dak ada informasi disembunyikan atau sengaja disembunyikan.

     Asumsi Khusus
      Kami menger    bahwa SMDM memiliki penyertaan saham pada PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
       dan PT Bhak Sarana dengan nilai buku masing-masing sebesar Rp200.000.000,- dan
       Rp25.000.000,- per 30 Juni 2024. Dalam penilaian ini kami berasumsi bahwa nilai buku penyertaan
       saham tersebut telah mencerminkan Nilai Pasar-nya per tanggal penilaian;
      Kami menger bahwa CNMP, SKI, KBM, PSA, ISP, dan MS dak menerbitkan laporan keuangan audit
       per tanggal penilaian. Kami menger bahwa dalam proses audit atas laporan keuangan SMDM
       secara grup juga termasuk audit atas masing-masing en tas tersebut. Dalam penilaian ini, kami
       berasumsi bahwa laporan keuangan interim maupun kertas kerja konsolidasi yang disediakan oleh
       manajemen untuk en tas tersebut adalah benar, akurat, dan sesuai dengan standar penyajian
       laporan keuangan yang berlaku sehingga dapat digunakan sebagai dasar penilaian.

e.   Pendekatan dan Metode Penilaian

     Dalam penilaian ini kami menerapkan Metode Diskonto Arus Kas (“DCF”) untuk Pendekatan
     Pendapatan dengan per mbangan bahwa Objek Penilaian telah dan sedang beroperasi dan
     diasumsikan akan melanjutkan kegiatan operasinya di masa yang akan da ng. Selain itu, kami juga
     menggunakan Pendekatan Aset dengan Adjusted Book Value Method (“ABVM”) dengan
     per mbangan Objek Penilaian memiliki aset berupa aset real estat dan proper investasi yang
     signifikan.


f.   Kesimpulan Nilai

     Dengan memper mbangkan seluruh informasi yang relevan dan kondisi pasar yang berlaku, kami
     berpendapat bahwa Nilai Pasar 91,99% (sembilan puluh satu koma sembilan puluh sembilan persen)
     Ekuitas SMDM per 30 Juni 2024 adalah Rp2.551.055.000.000,- (Dua Triliun Lima Ratus Lima Puluh
     Satu Miliar Lima Puluh Lima Juta Rupiah).




                                            13
Page 15
ii. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

  Berikut ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan Perseroan
  sebagaimana tertuang dalam laporan No.00279/2.0012-00/BS/03/0006/1/X/2024 tanggal 23 Oktober
  2024 yang disusun oleh KJPP RHR:

   a.   Pihak-Pihak yang Terkait Dalam Transaksi

        Pihak – pihak yang bertransaksi adalah sebagai berikut:
         a. Perseroan merupakan pihak pembeli; dan
         b. TGL merupakan pihak penjual.

   b. Objek Penilaian

        Objek analisis kewajaran adalah rencana akuisisi 4.390.121.595 lembar saham biasa atau setara
        dengan 91,99% (sembilan puluh satu koma sembilan puluh sembilan persen) Ekuitas SMDM oleh
        Perseroan (“Rencana Transaksi”).

   c.   Maksud dan Tujuan Penilaian

        Maksud dan tujuan penugasan ini adalah memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
        sehubungan dengan keterbukaan informasi kepada publik.

        Laporan pendapat kewajaran ini berkaitan dengan Rencana Transaksi yang tergolong ke dalam
        transaksi afiliasi sesuai dengan POJK 42/2020.

   d. Tanggal Analisis Kewajaran
      30 Juni 2024

   e.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

        Pendapat Kewajaran ini dilakukan dengan batasan sebagai berikut:
         Uji tuntas atas laporan keuangan dak dilakukan dan penelahaan atas informasi pada laporan
          keuangan hanya dilakukan sebatas untuk keperluan Analisis Kewajaran;
         Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas Objek Analisis Kewajaran     dak dilakukan;
         Analisis dampak pajak untuk para pihak terkait Rencana Transaksi   dak dilakukan;
         Transaksi lain selain yang disebutkan dalam Objek Analisis Kewajaran.


        Berdasarkan analisis terhadap Rencana Transaksi, KJPP RHR memiliki beberapa asumsi sebagai
        berikut.
         KJPP RHR berasumsi bahwa Rencana Transaksi akan dijalankan seper yang telah diungkapkan oleh
          manajemen Perseroan dan sesuai dengan kesepakatan serta keandalan informasi mengenai
          Rencana Transaksi tersebut;
         KJPP RHR juga mengasumsikan bahwa          dak terdapat perubahan signifikan atas asumsi-asumsi
          yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini antara penerbitan Pendapat Kewajaran
          dengan tanggal efek f Rencana Transaksi;
         KJPP RHR mengasumsikan bahwa seluruh data dan informasi yang diperoleh dari manajemen
          Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah akurat dan benar serta                dak ada
          informasi yang disembunyikan atau sengaja disembunyikan;



                                               14
Page 16
      Pendapat ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan sebagian dari analisis
       ini dan informasi tanpa memper mbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat
       menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat tersebut.
       Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses yang kompleks dan mungkin             dak dapat
       dilakukan melalui analisis yang dak lengkap;
      Pendapat ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan kondisi pasar
       yang ada saat ini. Perubahan atas kondisi-kondisi tertentu yang berada di luar kendali Perseroan
       akan dapat memberikan dampak yang dak dapat diprediksi dan dapat berpengaruh terhadap
       Pendapat Kewajaran ini;
      KJPP   RHR   dak berkewajiban untuk memutakhirkan Pendapat Kewajaran apabila terdapat
       kejadian-kejadian pen ng yang terjadi setelah tanggal analisis (subsequent events), namun hanya
       akan mengungkapkannya di dalam laporan.


f.   Pendekatan dan Metode Penilaian

     Analisis Rencana Transaksi:
     Sejalan dengan strategi Perseroan untuk mempertahankan kinerjanya dengan meningkatkan
     cadangan lahan yang dapat dikembangkan, Perseroan berencana untuk mengakuisisi SMDM untuk
     memperkuat portofolio pengembangan yang telah ada saat ini dengan mendiversifikasi keberadaaan
     geografis dan penetrasi pasar.


     Perseroan memper mbangkan hal-hal berikut dalam melakukan Rencana Transaksi yaitu:
      SMDM    secara grup memiliki cadangan tanah yang luas menunjukkan potensi untuk dapat
       dikembangkan di masa yang akan datang;
      Cadangan tanah yang dimiliki SMDM dapat membantu Perseroan untuk mendiversifikasi area
       pengembangannya secara geografis, yang secara strategis berada dekat dengan akses jalan tol.


      Rencana Transaksi bertujuan memperkuat portofolio pengembangan Perseroan yang telah ada saat
      ini dengan mendiversifikasi keberadaan geografis dan penetrasi pasar Perseroan.


     Analisis kualita f dan kuan ta f yang terkait dengan Rencana Transaksi:
     Manfaat atas Rencana Transaksi
     Sejalan dengan strategi Perseroan untuk mempertahankan kinerjanya dengan meningkatkan
     cadangan lahan yang dapat dikembangkan Perseroan berencana untuk mengakuisisi SMDM untuk
     memperkuat portofolio pengembangan yang telah ada saat ini dengan mendiversifikasi keberadaan
     secara geografis dan penetrasi pasar.


     Analisis Keuangan Sebelum dan Sesudah Transaksi:
     Berdasarkan analisis informasi keuangan konsolidasian kombinasi proforma Perseroan per 30 Juni
     2024, ROA dan ROE mengalami peningkatan setelah Rencana Transaksi. Sementara margin laba
     bersih juga mengalami peningkatan karena mencatatkan penghasilan lain-lain yang merupakan
     keuntungan atas Rencana Transaksi. Rasio utang terhadap aset (DAR), rasio utang terhadap ekuitas
     (DER), dan rasio utang bersih terhadap ekuitas mengalami penurunan seiring dengan peningkatan
     total aset dan total ekuitas Perseroan.



                                               15
Page 17
         Analisis Inkremental
         Berdasarkan proyeksi manajemen, secara umum Rencana Transaksi akan meningkatkan total
         pendapatan hingga laba bersih Perseroan. Rencana Transaksi juga akan meningkatkan total aset,
         ekuitas, dan kas dari ak vitas operasi Perseroan


         Analisis Kewajaran atas Nilai Rencana Transaksi
         Analisis kewajaran Rencana Transaksi dilakukan dengan membandingkan nilai Rencana Transaksi yang
         disebutkan dalam ringkasan Perjanjian Jual Beli Bersyarat dan Nilai Pasar atas 91,99% ekuitas SMDM
         pada Laporan Penilaian per 30 Juni 2024.


         Berdasarkan laporan penilaian No. 00252/2.0012-00/BS/03/0006/1/IX/2024 tanggal 25 September
         2024, KJPP-RHR berpendapat bahwa Nilai Pasar atas 91,99% ekuitas SMDM per 30 Juni 2024 adalah
         sebesar Rp2.551.055.000.000/- (Dua Triliun Lima Ratus Lima Puluh Satu Miliar Lima Puluh Lima Juta
         Rupiah) atau setara dengan SGD210.907.162,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Sembilan Ratus Tujuh Ribu
         Seratus Enam Puluh Dua Dolar Singapura) (SGD1 = Rp12.095,63).


         Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Bersyarat antara Perseroan sebagai pembeli dan TOP sebagai penjual,
         Harga Pembelian (“Nilai Rencana Transaksi”) adalah SGD195.190.017/- (Seratus Sembilan Puluh Lima
         Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Tujuh Belas Dolar Singapura).


         Berdasarkan analisis di atas, nilai Rencana Transaksi adalah 7,45% lebih rendah dari Nilai Pasar Objek
         Transaksi, sehingga Rencana Transaksi dapat dikatakan wajar karena masih dalam deviasi maksimum
         7,5% dari Nilai Pasar Wajar Objek Transaksi (batas maksimum yang dinyatakan dalam Peraturan
         Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 35 /POJK.04/2020 tentang Pedoman untuk Penilaian
         dan Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal).

    g.   Pendapat kewajaran atas transaksi

         Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan melipu analisis terhadap
         Rencana Transaksi, analisis kualita f dan kuan ta f, analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi,
         dan analisis atas faktor-faktor yang relevan, maka kami berpendapat bahwa secara keseluruhan
         Rencana Transaksi adalah wajar.



                            PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri sendiri maupun bersama sama dan bertanggung
jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan di dalam
keterbukaan informasi ini. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan kelengkapan informasi
sebagaimana diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan setelah melakukan peneli an secara seksama,
menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan dak ada fakta
pen ng material dan relevan yang dak diungkapkan atau dihilangkan dalam keterbukaan informasi ini
sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam keterbukaan informasi ini menjadi dak benar
dan/atau menyesatkan.

Mengacu pada POJK 42/2020, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri sendiri dan
bersama-sama, dengan ini menyatakan bahwa Transaksi Pengambilalihan merupakan suatu Transaksi Afiliasi



                                                 16
Page 18
namun dak mengandung benturan kepen ngan. Transaksi Pengambilalihan telah melalui prosedur yang
memadai untuk memas kan bahwa Transaksi Pengambilalihan dilaksanakan sesuai dengan prak k bisnis yang
berlaku umum dan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

                                     INFORMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, anda dapat menghubungi Perseroan dengan rincian sebagai
berikut:

                                     PT Bumi Serpong Damai Tbk
                                        Sekretaris Perusahaan
                                    Sinar Mas Land Plaza Wing 3B
                                          Grand Boulevard,
                                        BSD Green Office Park
                                      BSD City, Tangerang 15345
                                     Telepon: +62 21 5036 8368
                                     Website: www.bsdcity.com;
                                       www.sinarmasland.com
                            Email: corporate.secretary@sinarmasland.com




                                             17

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.03 MB
Published24 Oct 2024
Pages18
Characters51,590
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BUMI SERPONG DAMAI TBK p.2 ×11
linked org SURYAMAS DUTAMAKMUR TBK p.2 ×11
linked org Sinar Mas p.3 ×3
linked person Muktar Widjaja p.8 ×3
linked person Teddy Pawitra p.8 ×2
linked person Syukur Lawigena p.8 ×2
linked person Liauw, Herry Hendarta p.8 ×2
linked org PT Ekacentra Usahamaju p.9
linked org Sinarmas Land Limited p.9
linked person Henny Kusuma Hendrawan p.12
linked person Aprina Supriani p.12
linked person Henry Zen Halim p.12
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×2
possible person Franciscus Xaverius p.8 ×2
possible org PT Paraga Artamida p.8 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.9 ×2
possible person Syarifudin S.H. · Notaris p.9 ×2
possible person Dr. Ramelan S.H. p.12 ×2
unresolved org KJPP RHR p.4 ×9
unresolved org KJPP Rengganis p.4 ×2
unresolved org Hamid & Rekan p.4 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.4 ×2
unresolved person Ir. Siswanto Adisaputro p.8 ×2
unresolved org PT Ekacentra p.8
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.9
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Barat p.9
unresolved person Margaretha Natalia Widjaja. p.9
unresolved org SW Investment Holding Pte. Ltd. p.11
unresolved person Mimi Yuliana Maeloa · Direktur p.11
unresolved person Hano Maeloa · Direktur p.11
unresolved person Chang Shyre Gwo · Direktur p.11
unresolved person Sukmawa Widjaja · Direktur p.11
unresolved person Arry Supratno · Notaris p.11 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.11 ×2
unresolved org Bank Muamalat Indonesia Tbk p.14 ×2
unresolved org PT Bhak Sarana p.14
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.17

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 1586 ms 12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'SHARES',
             'description': 'afiliasi dan/atau kewajaran Transaksi '
                            'Pengambilalihan; dan (ii)'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'afiliasi dan/atau kewajaran Transaksi Pengambilalihan; dan '
                '(ii)',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result