Skip to content
Back to announcement

20241024_FILM_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31749116_lamp1.pdf

Other Text extracted FILM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
           KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT MD ENTERTAINMENT TBK DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN
              MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada para pemegang saham PT MD Entertainment
Tbk (“Perseroan”) dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019
tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.




                                  PT MD Entertainment Tbk

                                   Kegiatan Usaha Utama:
                                        Produksi Film

                                         Kantor Pusat:
                                        MD Place, Tower I
                  Jl. Setiabudi Selatan No. 7, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910
                                    Telepon: +62-21 29855777
                                   Faksimili: +62-21 29055777
                        Email: corporatesecretary@mdentertainment.com
                             Situs Web: https://mdentertainment.com/


  Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh pemegang saham
  Perseroan untuk mengambil keputusan mengenai rencana penambahan modal dengan
  memberikan hak memesan efek terlebih dahulu oleh Perseroan.


  Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
  Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
  berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
  publik dan/atau penasihat profesional lainnya.


  Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
  bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
  material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
  dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada kesalahan
  pengungkapan fakta material atau tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat
  menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
  menyesatkan.

             Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 24 Oktober 2024.




                                               1
Page 2
                                                 DEFINISI


     “BEI”                            :   Bursa Efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka
                                          4 UUPM, dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa
                                          Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.

     “Kemenkumham”                    :   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                          Indonesia.

     “Menkumham”                      :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

     “Otoritas Jasa     Keuangan”     :   Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki fungsi, tugas dan
     atau “OJK”                           wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
                                          penyidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang
                                          No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                                          sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
                                          2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                                          Keuangan.

     “POJK No. 15”                        Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                                          Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                                          Perusahaan Terbuka.

     “POJK No. 32”                    :   Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
                                          Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
                                          Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
                                          Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan
                                          atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
                                          Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
                                          Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

     “Penambahan Modal”               :   Penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek
                                          terlebih dahulu oleh Perseroan dengan menerbitkan Saham
                                          Baru sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 32.

     “PUT”                            :   Penawaran Umum Terbatas.

     “RUPSLB”                         :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang akan
                                          diselenggarakan pada tanggal 2 Desember 2024 sesuai
                                          dengan ketentuan dasar Perseroan dan peraturan
                                          perundang-undangan yang berlaku.

     “Saham Baru”                     :   sebanyak-banyaknya 951.121.700 saham baru atau sebesar
                                          maksimum 10% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor
                                          dalam Perseroan, yang akan diterbitkan dari saham portepel
                                          Perseroan dengan nilai nominal Rp100 per saham.

     “UUPM”                           :   Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November
                                          1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
                                          Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608
                                          sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
                                          2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                                          Keuangan, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

I.           UMUM

             Keterangan Umum Tentang Perseroan

             Perseroan, berdomisili di Jakarta Selatan, didirikan pertama kali dengan nama PT MD Media
             berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tanggal 1 Agustus 2002, yang dibuat di hadapan Frans


                                                     2
Page 3
Elsius Muliawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. C17650.HT.01.TH.2002 tanggal 13
September 2002, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. 090519244732
di bawah No. 5899/BH.09.05/XI/2002 tanggal 21 November 2002 dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 76 tanggal 23 September 2003, Tambahan No.
8852/2003.

Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan
Akta No. 4 tanggal 10 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.Kn,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU0043005.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024 dan telah
didaftarkan    dalam     Daftar    Perseroan  pada    Kemenkumham       di bawah       No.
AHU0144075.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Juli 2024.

Maksud dan Tujuan Perseroan

Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana tertulis dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 07 tanggal 5 Juli 2023 dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, SH., M.Kn
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0038581.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 7 Juli 2023 dan telah
didaftarkan    dalam      Daftar    Perseroan    pada     Kemenkumham      No.      AHU-
0127468.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 7 Juli 2023, maksud dan tujuan Perseroan adalah:

Kegiatan Usaha Utama:

(i)      Kreatif Seni Pertunjukan Profesional (90021)

(ii)     Kegiatan Seniman dan Pekerja Kreatif Lainnya (90029)

(iii)    Manajemen Kesenian dan Kegiatan Festival Kesenian (90030)

(iv)     Pengoperasian Fasilitas Kesenian (90040)

(v)      Kegiatan Hiburan, Kesenian, dan Kegiatan Kreatif Lainnya (90090)

(vi)     Distribusi Film, Video, dan Program Televisi oleh Badan Swasta (59132)

(vii)    Pasca Produksi Film, Video, dan Program Televisi (59122)

(viii)   Penyiaran dan Pemrograman Televisi Swasta (60202)

(ix)     Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Badan Swasta (59112)

Kegiatan Usaha Penunjang:

(i)      Real Estat yang Dimiliki atau Disewakan (68111)

(ii)     Penyewaan dan Sewa Peralatan Perekaman dan Penyuntingan tanpa Hak Opsi
         (77321)

(iii)    Industri Percetakan Umum (18111)

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 04
tanggal 10 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0227165 tanggal
16 Juli 2024, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0144075.AH.01.11 TAHUN 2024 tanggal 16 Juli 2024 (“Akta No. 04/2024”), struktur



                                          3
Page 4
permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                 :   Rp 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan           :   Rp 951.121.700.000
Modal Disetor               :   Rp 951.121.700.000

Modal Dasar Perseroan terbagi atas 20.000.000.000 lembar saham dengan nilai nominal per
lembar saham sebesar Rp 100.

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 September 2024 yang
dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan,
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                           Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham
         Informasi                                                               (%)
                                Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                     20.000.000.000             2.000.000.000.000          -
 Nama Pemegang Saham
  1. PT     MD         Global                                                    50,50
                                  4.803.164.585               480.316.458.500
     Investments
  2. Manoj           Dhamoo                                                      17,50
                                  1.664.362.615               166.436.261.500
     Punjabi
  3. Morgan Stanley and                                                          14,62
                                  1.390.950.000               139.095.000.000
     Co Intl Plc-Client AC
  4. Kepemilikan                                                                 17,38
     masyarakat di bawah          1.652.739.800               165.273.980.000
     5%
 Saham Ditempatkan dan
                                  9.511.217.000               951.121.700.000   100,00
 Saham Disetor
 Saham dalam Portepel            10.488.783.000             1.048.878.300.000

Dewan Komisaris dan Direksi

Berdasarkan Akta No. 04/2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada
tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                       : Shania Manoj Punjabi
Komisaris                             : Sanjeva Advani
Komisaris Independen                  : Innayat Haresh Khubchandani

Direksi
Direktur Utama                        : Manoj Dhamoo Punjabi
Direktur                              : Priyadarshi Anand
Direktur                              : Sajan Lachmandas Mulan




                                       4
Page 5
II.   INFORMASI MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN
      HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

      A.   Jumlah Maksimal Rencana Pengeluaran Saham dengan Memberikan Hak
           Memesan Efek Terlebih Dahulu

           Perseroan berencana untuk melakukan Penambahan Modal dalam jumlah sebanyak-
           banyaknya 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan
           disetor penuh oleh Perseroan pada saat tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.

           Dalam hal penyetoran atas Saham Baru dilakukan dalam bentuk lain selain uang,
           penyetoran dengan bentuk lain selain uang tersebut wajib memenuhi ketentuan
           sebagaimana diatur dalam POJK No. 32 yakni sebagai berikut:
           1. terkait langsung dengan rencana penggunaan dana;
           2. menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari bentuk lain selain uang
               yang digunakan sebagai penyetoran dan kewajaran transaksi penyetoran atas
               Saham Baru dalam bentuk selain uang;
           3. dalam hal penyetoran atas Saham Baru berupa hak tagih kepada Perseroan yang
               dikompensasikan sebagai setoran Saham Baru, hak tagih tersebut harus sudah
               dimuat dalam laporan keuangan terakhir Perseroan yang telah diaudit oleh
               akuntan; dan
           4. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur
               mengenai penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang dan kompensasi
               hak tagih sebagai setoran Saham Baru.

      B.   Perkiraan Periode Pelaksanaan Penambahan Modal

           Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32, jangka waktu antara tanggal
           persetujuan RUPSLB sehubungan dengan Penambahan Modal sampai dengan
           efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Perseroan
           berencana untuk melaksanakan Penambahan Modal dalam periode 12 (dua belas)
           bulan tersebut.

           Pelaksanaan Penambahan Modal akan bergantung serta akan dilakukan jika telah
           diperolehnya persetujuan dari RUPLSB Perseroan dan pernyataan efektif dari OJK
           atas pernyataan pendaftaran untuk Penambahan Modal yang disampaikan oleh
           Perseroan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di
           Indonesia.

      C.   Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal terhadap Kondisi Keuangan
           dan Pemegang Saham

           Penambahan Modal dilakukan oleh Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan
           Perseroan sehingga memberikan Perseroan tambahan dana untuk mendukung kinerja
           Perseroan. Apabila pemegang saham Perseroan tidak melaksanakan hak memesan
           efek terlebih dahulu yang dimiliki olehnya dalam Penambahan Modal, maka
           kepemilikan pemegang saham Perseroan tersebut akan terkena dilusi dengan
           persentase maksimum sebesar 9,09% dari jumlah kepemilikan sahamnya di
           Perseroan.

      D.   Perkiraan Rencana Penggunaan Dana

           Perseroan berencana untuk menggunakan seluruh dana bersih yang diperoleh dari
           Penambahan Modal (setelah dikurangi biaya emisi) antara lain untuk kebutuhan
           likuiditas umum, belanja modal, modal kerja dan untuk pertumbuhan dan/atau
           pengembangan usaha Perseroan, anak perusahaan dan entitas asosiasinya (baik
           yang sekarang sudah ada atau yang akan ada ke depannya), termasuk namun tidak
           terbatas pada pembelian saham dan/atau aset, dan/atau penyertaan saham pada satu
           atau lebih perusahaan dan metode transaksi lain yang sesuai.




                                            5
Page 6
              Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam
              prospektus yang diterbitkan dalam rangka Penambahan Modal yang akan disediakan
              kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan peraturan
              perundang-undangan yang berlaku.


III.   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

       Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam
       melaksanakan rencana Penambahan Modal, Perseroan akan meminta persetujuan pemegang
       saham Perseroan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 2 Desember 2024.

       Berikut adalah tanggal-tanggal penting sehubungan dengan RUPSLB Perseroan:

       1.   Pemberitahuan mata acara RUPSLB kepada OJK                          16 Oktober 2024

       2.   Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB                           24 Oktober 2024

       3.   Pengumuman Keterbukaan Informasi terkait rencana                    24 Oktober 2024
            Penambahan Modal

       4.   Tanggal pencatatan (recording date)                               7 November 2024

       5.   Pemanggilan RUPSLB                                                8 November 2024

       6.   Tambahan informasi atas Keterbukaan Informasi (jika ada)         28 November 2024

       7.   RUPSLB                                                            2 Desember 2024

       8.   Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB                               4 Desember 2024

       9.   Penyampaian risalah RUPSLB kepada OJK dan BEI                        2 Januari 2025

       Berikut adalah mata acara RUPSLB:


       1.   Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Perseroan
            dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu kepada pemegang saham
            Perseroan melalui mekanisme PUT serta perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar
            Perseroan tentang modal ditempatkan dan disetor, sehubungan dengan realisasi hasil
            Penambahan Modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu kepada
            pemegang saham Perseroan melalui mekanisme PUT.

            Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) anggaran dasar Perseroan dan Pasal 41
            POJK No. 15, RUPSLB pembahasan mengenai mata acara kedua dapat dilangsungkan
            apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili lebih dari 1/2 (satu
            per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Keputusan yang diambil
            oleh RUPSLB tersebut adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
            bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.

            Dalam hal kuorum tersebut tidak tercapai, diadakan pemanggilan RUPSLB kedua.

            RUPSLB kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat jika
            RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili paling sedikit 1/3
            (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Keputusan yang
            diambil oleh RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
            bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.

            Dalam hal kuorum RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan
            dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri


                                               6
Page 7
           oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran
           dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.


IV.   INFORMASI TAMBAHAN

      Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Penambahan Modal, pemegang
      saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada corporate secretary Perseroan, selama
      hari dan jam kerja Perseroan pada alamat di bawah ini:

                                  PT MD Entertainment Tbk
                                      MD Place, Tower I
                    Jl. Setiabudi Selatan No. 7, Setiabudi, Jakarta 12910
                                  Telepon: +62-21 29855777
                                 Faksimili: +62-21 29055777
                      Email: corporatesecretary@mdentertainment.com
                           Situs Web: https://mdentertainment.com/




                                             7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.57 MB
Published24 Oct 2024
Pages7
Characters20,135
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MD ENTERTAINMENT TBK p.1 ×11
linked — Morgan Stanley p.4
linked person Shania Manoj Punjabi p.4
linked person Sanjeva Advani p.4
linked person Innayat Haresh Khubchandani p.4
linked person Manoj Dhamoo Punjabi p.4
linked person Priyadarshi Anand p.4
linked person Sajan Lachmandas p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2
unresolved org PT MD Media p.2
unresolved person Elsius Muliawan p.3
unresolved person Tri Firdaus Akbarsyah · Notaris p.3 ×3
unresolved person Leolin Jayayanti · Notaris p.3
unresolved org Swasta p.3 ×2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result