Back to announcement
20241023_JAWA_Penyampaian Bukti Iklan_31748714_lamp3.pdf
Other Text extracted JAWASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH
PEMEGANG SAHAM PT JAYA AGRA WATTIE TBK. (“PERSEROAN”) SEHUBUNGAN DENGAN
TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN NO 17/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN TRANSAKSI AFILIASI
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN NO 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN.
Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil
keputusan. Sebaiknya anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi,
konsultan hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
PT JAYA AGRA WATTIE Tbk.
(“PERSEROAN”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha
Menjalankan usaha di bidang pertanian
Alamat Kantor Pusat
Gedung Graha Dinamika Lantai 2
Jl. Tanah Abang II No. 49-51
Jakarta 10160
Telp (62-21) 3505906, Fax (62-21) 65867525
Website : www.jawattie.com
Email : corsec@jawattie.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA TIDAK ADA FAKTA
PENTING MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2024
Page 2
I. PENDAHULUAN Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka untuk memenuhi kewajiban PT Jaya Agra Wattie Tbk. (“Perseroan”) untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi yang akan dilakukan Perseroan sehubungan dengan rencana dilakukannya pinjaman dana dari PT Sarana Agro Investama (“SAI”) kepada Perseroan. Rencana pinjaman dana ini untuk selanjutnya disebut sebagai “Rencana Transaksi” Perseroan berencana menandatangani Perjanjian Hutang Piutang dengan SAI dengan jumlah pinjaman sebesar-besarnya Rp 1.250.000.000.000 (Satu Triliun Dua Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah) dengan tidak dikenakan bunga dan tanpa jaminan. Nilai Rencana Transaksi mencapai 126,4 % dari nilai buku ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan per 30 Juni 2024 yang telah direviu oleh Akuntan Publik Sangapan Tambunan, CPA dari Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan memberikan kesimpulan bahwa tidak ada hal-hal yang menjadi perhatian Akuntan Publik yang menyebabkan Akuntan Publik percaya bahwa Laporan Keuangan Interim Konsolidasian tidak menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama menyatakan bahwa Rencana Transaksi dimaksud di atas memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No 17/POJK.04/2020 dengan nilai transaksi lebih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas. Rencana Transaksi juga merupakan Transaksi afiliasi namun bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan dikarenakan tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama atau Pengendali yang dapat merugikan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No 42/POJK.04/2020. Sehubungan Rencana Transaksi di atas, sesuai dengan Peraturan No 17/POJK.04/2020 dan Peraturan No 42/POJK.04/2020, Perseroan wajib mengumumkan informasi mengenai Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi kepada masyarakat dalam paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK bersamaan dengan pengumuman RUPS, dalam hal transaksi material yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka diwajibkan memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham Independen dalam RUPS. Dan persetujuan dari Pemegang Saham Independen dalam RUPS mengacu juga peraturan No 15/POJK.04/2020 mengenai kehadiran dan persetujuan keputusan RUPS lebih dari ½ dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen. Perseroan juga telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Felix Sutandar dan Rekan (“FSR”) sebagai Penilai Independen untuk memberikan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi tersebut.
Page 3
II. KETERANGAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
A. Alasan dan Latar Belakang Rencana Transaksi
Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public listed
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan
Perseroan meliputi usaha di bidang pertanian.
Melihat kondisi keuangan JAWA sampai dengan 30 Juni 2024 dimana ketersediaan kas dan
tingkat likuiditas Perseroan cukup rendah, JAWA memerlukan tambahan dana untuk dapat
beroperasi secara optimal sehingga dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya. Oleh
karena itu PT Jaya Agra Wattie Tbk (“JAWA”) berencana mengadakan perjanjian pinjaman
dengan Pemegang Saham Utama yaitu PT Sarana Agro Investama (“SAI”), dimana SAI akan
memberikan pinjaman dengan nilai maksimal sebesar Rp 1.250.000.000.000 (Satu Triliun Dua
Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah) yang rencananya akan diberikan secara bertahap sesuai dengan
permintaan.
Pertimbangan JAWA dalam menambah pinjaman adalah karena pinjaman yang akan diberikan
berupa pinjaman tanpa bunga dan tanpa jaminan sehingga hal itu akan meringankan beban
keuangan JAWA.
B. Informasi Mengenai Pihak-Pihak yang Bertransaksi
1. Perseroan
a) Riwayat Singkat
Perseroan didirikan dengan nama Handel Maatschappij J.A. Wattie and Company Limited,
suatu perseroan terbatas yang tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia
berdasarkan akta pendirian Naamlooze Vennotschap No. 157, tanggal 20 Januari 1921 dari
Pieter van der Meer, Notaris di Surabaya. Telah memperoleh pengesahan dari Gubernur
Jenderal Hindia Belanda, sesuai dengan Daftar Petikan Keputusan Gubernur Jenderal
Hindia Belanda (Register der Besluiten van den Gouverneur Generaal van Nederlandsch-
Indie) No. 69 tanggal 4 Juni 1921, dan telah didaftarkan pada Daftar Panitera Pengadilan
Negeri Surabaya (Raad van Justitie te Soerabaja) di bawah No. 232 pada tanggal 4 Agustus
1921, dan selanjutnya telah diumumkan dalam Berita Negara (Extra-Bijvoegsel der
Javasche Courant) No. 90 tanggal 11 Nopember 1921, Tambahan No. 689.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
akta No. 87 tanggal 27 November 2023 dari Yulia, S.H, Notaris di Jakarta, mengenai
peningkatan modal Perusahaan dan telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0147729
tanggal 28 November 2023.
Page 4
b) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2024 yang diterbitkan
oleh PT Raya Saham Registra Selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham terakhir di Perseroan adalah sebagai berikut:
Jenis Modal Jumlah Saham Jumlah Nominal
(lembar) (Rp)
Modal Dasar 64.000.000.000 6.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor 16.232.951.842 1.623.295.184.200
Nama Jumlah Jumlah
No %
Pemegang Saham Saham (Rp)
1 PT Sarana Agro Investama 15.015.345.027 92,50% 1.501.534.502.700
2 Rohadi 132.500 0,001% 13.250.000
3 Masyarakat (kurang dari 5%) 1.217.474.315 7,499% 121.747.431.500
Jumlah 16.232.951.842 100,0 1.623.295.184.200
c) Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Rohadi
Komisaris : Muhadi
Komisaris Independen : Connie Teresianti H
Direksi
Direktur Utama : Harijadi Soedarjo
Direktur : Harli Wijayadi
Direktur : Ryan Nurfitriandy
2. SAI
a) Riwayat Singkat
PT Sarana Agro Investama didirikan dengan nama PT Sarana Energi Semesta pada tanggal
17 November 2014 berdasarkan Akta Notaris Sri Ambarwati, SH, No. 03 dan telah disahkan
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No. AHU-35266.40.10.2014. Perseroan mengubah namanya menjadi PT Sarana Agro
Page 5
Investama berdasarkan Akta No. 01 tanggal 2 Mei 2017 oleh Sintya Liana Sofyan, SH., MKn,
Notaris di Kota Bekasi. Perubahan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-
0009891.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 3 Mei 2017.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
dengan Akta No 01 tanggal 9 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Sintya Liana
Sofyan, SH., M.Kn, Notaris di Kota Bekasi terkait perubahan pasal 14 ayat 3 dan
pasal 17 serta pengangkatan kembali direksi dan komisaris. Perubahan ini telah
diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Surat Nomor AHU-AH.01.03-0127574 dan Surat No. AHU-AH.01.09-0172314,
keduanya tanggal 11 Oktober 2023.
b) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Berita Acara No. 2 tanggal 30 April 2020 yang dibuat di hadapan Notaris
SINTYA LIANA SOFYAN, SH. MKN, Notaris di Bekasi, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham terakhir di Perseroan adalah sebagai berikut:
Jenis Modal Jumlah Saham Jumlah Nominal
(Rp) (Rp)
Modal Dasar 2.500 2.500.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor 2.500 2.500.000.000
Nama Jumlah Jumlah
No %
Pemegang Saham Saham (Rp)
1 PT GMT Kapital Asia 2.499 99,96 2.499.000.000
2 Theodorus Marto Sutiono 1 0,04 1.000.000
Jumlah 2.500 100,0 2.500.000.000
c) Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Omar Syarif Nasution
Direksi
Direktur : Evelyn Cathy Wijaya
Direktur : Zandra S. Dharma
C. Manfaat Rencana Transaksi dan Pengaruh pada Kondisi Keuangan Perseroan
Manfaat Rencana Transaksi
Perseroan berkeyakinan bahwa transaksi yang dilakukan akan mendatangkan manfaat bagi
Perseroan di kemudian hari antara lain:
Page 6
1. Perseroan memperoleh kepastian sumber pendanaan untuk kelangsungan kegiatan
operasionalnya.
2. Pinjaman tidak dikenakan bunga sehingga tidak membebani keuangan Perseroan.
Pengaruh Rencana Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
Berdasarkan kondisi keuangan JAWA per 30 Juni 2024 dimana ketersediaan kas dan tingkat
likuiditas Perseroan rendah, JAWA membutuhkan tambahan dana untuk dapat beroperasi secara
optimal.
Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, JAWA memperoleh dana untuk pembayaran utang
berbunga yang jatuh tempo dan membiayai kegiatan operasionalnya sehingga dapat
meningkatkan kemampuan JAWA untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya yang dalam
beberapa tahun terakhir terus merugi. Selain itu, Rencana Transaksi tidak membebani keuangan
Perseroan karena pinjaman yang akan diberikan oleh SAI adalah pinjaman tanpa bunga dan tanpa
jaminan.
Sementara apabila tidak dilakukan Rencana Transaksi, timbul ketidakpastian kelangsungan hidup
JAWA, karena untuk menunjang kegiatan operasionalnya JAWA memerlukan tambahan dana dari
pihak lain, dimana pinjaman dana dari pihak lain akan meningkatkan beban bunga Perseroan
sehingga akan memberatkan keuangan Perseroan.
D. Uraian mengenai Transaksi
a. Objek dan Nilai Rencana Transaksi
Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi Pinjaman Dana dari Pemegang Saham
Utama kepada Perseroan dengan nilai maksimal sebesar Rp. 1.250.000.000.000 (Satu Triliun
Dua Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah) yang rencananya akan diberikan dalam secara bertahap
sesuai dengan permintaan.
b. Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati Dalam Rencana Transaksi
Persyaratan Perjanjian yang disepakati dalam Rencana Transaksi antara lain:
Pinjaman diberikan oleh SAI kepada Perseroan dengan nilai maksimal sebesar Rp.
1.250.000.000.000 (Satu Triliun Dua Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah) yang diberikan
secara penuh maupun bertahap sesuai dengan permintaan.
Maksud pemberian pinjaman dalam bentuk dana/uang adalah dalam rangka kelancaran
kegiatan operasional Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada pembayaran
hutang berbunga.
Atas pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga dan tanpa jaminan.
Cara Penyelesaian Pinjaman:
JAWA akan menyelesaikan pinjamannya kepada SAI dalam jangka waktu 8 (delapan)
tahun. JAWA akan menyelesaikan pinjamannya kepada SAI dengan cara sebagai berikut:
1. Penyelesaian Pinjaman melalui konversi atas Pinjaman dengan saham JAWA sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagai Perusahaan Publik.
2. Penyelesaian Pinjaman dengan cara pembayaran secara tunai, baik sebagian
maupun seluruhnya.
Page 7
E. Hubungan Masing-masing Pihak Dalam Transaksi
SAI adalah pemegang saham utama dari Perseroan dengan kepemilikan saham pada Perseroan
sebesar 92,50% seperti terlihat pada gambar berikut:
PT Sarana Agro Investama
(SAI)
92,50%
PT Jaya Agra Wattie, Tbk
(JAWA)
Berdasarkan gambaran di atas dapat disimpulkan bahwa Rencana Transaksi antara Perseroan dan
SAI merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020,
namun berdasarkan Surat Pernyataan Manajemen Perseroan, Rencana Transaksi bukan
merupakan Transaksi Benturan Kepentingan.
F. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
Pertimbangan dan alasan dilakukannya Rencana Transaksi adalah karena pinjaman dari SAI tidak
dikenakan bunga dan tanpa jaminan, sementara bila transaksi dilakukan dengan pihak lain yang
tidak terafiliasi maka akan dikenakan bunga.
III. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI ATAS
LAPORAN PENILAI INDEPENDEN
FSR merupakan KJPP yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai Penilai Independen sesuai
dengan Surat Penugasan No. 0468/FSR/Spn/FS/0509/2024 tanggal 05 September 2024 telah diminta
untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi sebagaimana disajikan dalam
Laporan Pendapat Kewajaran No: 01146/2.0072-00/BS/01/0022/1/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024
perihal Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Pinjaman Dana dari Pemegang Saham Utama
kepada PT Jaya Agra Wattie Tbk.
FSR sebagai Penilai Independen menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara langsung
maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar
Modal.
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran adalah sebagai berikut:
Page 8
1. Identitas Pihak
a. JAWA adalah perusahaan publik yang berkedudukan di Jakarta, beralamat di Graha Dinamika
Lantai 2, Jl. Tanah Abang No 49-51, yang dalam Rencana Transaksi ini bertindak sebagai
Penerima Pinjaman.
b. SAI yang merupakan Pemegang Saham Utama JAWA, berkedudukan di Jakarta, beralamat di
Gedung Palma One Lantai 5 Suite 500, Jl. H.R Rasuna Said Kav X-2 No 4, yang dalam Rencana
Transaksi ini bertindak sebagai Pemberi Pinjaman.
2. Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi Pinjaman Dana dari Pemegang Saham Utama
kepada PT Jaya Agra Wattie Tbk dengan plafon maksimal sebesar Rp.1.250.000.000.000 (satu
triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang rencananya akan diberikan secara bertahap sesuai
dengan permintaan.
3. Tanggal Pendapat Kewajaran
Tanggal (cut-off date) dari Pendapat Kewajaran ini adalah 30 Juni 2024. Tanggal Pendapat
Kewajaran dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan ketersediaan data dalam rangka
analisis kewajaran Rencana Transaksi dimaksud.
4. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Laporan ini dimaksudkan untuk memberikan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana
Transaksi. Sedangkan tujuan Pendapat Kewajaran sesuai dengan penugasan yang diterima adalah
untuk dipergunakan sebagai salah satu bahan dalam rangka Keterbukaan Informasi sebagaimana
diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta untuk memenuhi POJK No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
5. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
d. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya.
e. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
f. Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
g. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan Kesimpulan Akhir.
h. Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari
Pemberi Tugas.
6. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
Dalam menganalisis kewajaran Rencana Transaksi, Penilai telah melakukan:
Page 9
a. Analisis Transaksi Rencana Transaksi adalah pinjaman dana dari pemegang saham utama yaitu PT Sarana Agro Investama kepada PT Jaya Agra Wattie Tbk dengan nilai maksimal sebesar Rp.1.250.000.000.000 (satu triliun Rupiah) yang rencananya akan diberikan secara bertahap sesuai dengan permintaan. Rencana Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa manfaat dari Rencana Transaksi adalah Perseroan memperoleh kepastian sumber pendanaan untuk kelangsungan kegiatan operasionalnya tanpa dikenakan bunga sehingga tidak membebani keuangan Perseroan. Sementara itu, Rencana Transaksi tidak menimbulkan risiko terhadap Perseroan karena pinjaman merupakan pinjaman tanpa jaminan. Selain itu, meskipun dalam Perjanjian disebutkan bahwa JAWA akan menyelesaikan pinjamannya dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun, penyelesaian pinjaman dapat dilakukan dengan cara konversi saham. Namun Rencana Transaksi dapat menimbulkan risiko dilusi yaitu penurunan persentase kepemilikan bagi pemegang saham publik apabila pinjaman dikonversi menjadi saham dengan cara right issue. Risiko ini dapat terjadi apabila pemegang saham publik tidak menggunakan haknya untuk membeli saham baru yang diterbitkan Perseroan apabila Perseroan melakukan right issue dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) atau apabila Perseroan melakukan right issue tanpa HMETD. b. Analisis Kualitatif PT Jaya Agra Wattie Tbk didirikan pada tahun 1921 dan mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 20 Januari 1921. JAWA adalah perusahaan publik yang bergerak di bidang agribisnis, meliputi penanaman, proses pabrikasi, pengiriman dan penjualan. Pada tanggal 30 Agustus 2018, JAWA dan SAI telah mengadakan perjanjian utang Fasilitas I dimana SAI memberikan pinjaman sampai dengan Rp 500 miliar kepada Perseroan dengan jangka waktu pinjaman lima tahun dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pinjaman ini tidak dikenakan bunga dan tanpa jaminan. Pada tanggal 1 Desember 2020, JAWA dan SAI kembali mengadakan perjanjian utang Fasilitas II dimana SAI memberikan pinjaman sampai dengan Rp 1 triliun kepada Perusahaan. Jangka waktu pinjaman delapan tahun. Pinjaman ini tidak dikenakan bunga dan tanpa jaminan. Pada tanggal 19 Desember 2022, JAWA dan SAI kembali mengadakan perjanjian utang Fasilitas III dimana SAI memberikan pinjaman sampai dengan Rp 1 triliun kepada Perusahaan. Jangka waktu pinjaman delapan tahun. Pinjaman ini tidak dikenakan bunga dan tanpa jaminan. Berdasarkan Surat Kesepakatan Konversi Sebagian Utang Menjadi Saham tanggal 4 September 2023 antara SAI dengan JAWA sepakat untuk mengkonversi sebagian utang menjadi saham dengan nilai sebesar Rp1.245.826.634.252, yang terdiri atas: - Fasilitas I sebesar Rp 245.826.634.252. - Fasilitas II sebesar Rp1.000.000.000.000.
Page 10
Konversi ini dilakukan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019. Pada tanggal 19 Juni 2024, JAWA kembali memperoleh pinjaman sementara dari SAI sebesar Rp30,85 miliar, di mana JAWA dan SAI bermaksud untuk menindaklanjuti transaksi tersebut dalam perjanjian utang Fasilitas IV, menunggu persetujuan RUPS. Per 30 Juni 2024, total pinjaman JAWA dari SAI adalah sebesar Rp 1,03 triliun yang digunakan untuk kelancaran kegiatan usaha Perseroan. Rencana Transaksi merupakan perjanjian baru sehingga Perseroan akan memiliki fasilitas pinjaman dari SAI dengan total nilai sebesar Rp 2.250.000.000.000 (dua triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah), namun pinjaman tersebut bukan merupakan satu kesatuan melainkan merupakan pinjaman yang terpisah atau berdiri sendiri-sendiri. Keuntungan dari rencana transaksi adalah Perseroan memperoleh kepastian sumber dana yang cukup besar yang dapat digunakan untuk kelangsungan kegiatan operasional Perseroan tanpa dikenakan bunga dan tanpa jaminan. Sementara itu, tidak ada kerugian yang timbul atas Rencana Transaksi karena berdasarkan Perjanjian, pinjaman ini tidak dikenakan bunga dan tanpa jaminan. Pelunasan pinjaman juga dapat dilakukan dengan cara konversi saham. c. Analisis Kuantitatif Dengan Rencana Transaksi, beban bunga lebih rendah 34%-100% selama periode Juli-Desember 2024 hingga tahun 2029 dikarenakan pinjaman dari SAI tidak dikenakan bunga, sementara Tanpa Rencana Transaksi diasumsikan pinjaman dari pihak lain dikenakan bunga sebesar 8,25%. Dengan Rencana Transaksi, laba bersih Perseroan lebih tinggi dibandingkan Tanpa Rencana Transaksi sebesar selisih biaya bunga yaitu sebesar Rp 33 miliar pada Juli-Desember 2024 dan mencapai Rp 134,8 miliar pada tahun 2029. Dengan Rencana Transaksi, pinjaman berelasi dan pihak lain nonbank Perseroan lebih rendah dibandingkan Tanpa Rencana Transaksi, karena Tanpa Rencana Transaksi terdapat tambahan biaya bunga yang terakumulasi secara terus-menerus, sehingga Perseroan perlu menambah pinjaman lagi untuk menutupi beban bunga tersebut. d. Analisis Kelayakan Rencana Penggunaan Dana Pemberian pinjaman ditujukan untuk kelancaran operasional kegiatan usaha JAWA agar mampu memaksimumkan produktivitas Perseroan sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan dan memberikan kontribusi yang positif bagi kinerja Perseroan. e. Analisis atas Faktor Lain yang Relevan Pelunasan pinjaman dapat dilakukan dengan cara konversi saham atau dengan tunai. Apabila Perseroan ingin melunasi pinjaman tersebut dengan cara pembayaran tunai, maka Perseroan harus menyelesaikan pinjaman bank terlebih dahulu, agar dapat mencicil pinjaman kepada SAI.
Page 11
Berdasarkan draft Perjanjian Hutang Piutang antara SAI dan JAWA, dimungkinkan pinjaman dari
SAI untuk dikonversi menjadi modal saham, namun manajemen dan SAI masih akan melakukan
diskusi lebih lanjut mengenai hal tersebut.
7. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan analisis kewajaran Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam laporan Pendapat
Kewajaran, Penilai berpendapat bahwa Rencana Transaksi Pinjaman Dana dari Pemegang Saham
Utama kepada PT Jaya Agra Wattie Tbk adalah wajar.
IV. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi
tidak mengandung benturan kepentingan dan semua informasi material yang relevan dengan
Rencana Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak
menyesatkan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para pemegang saham yang memiliki pertanyaan mengenai Keterbukaan Informasi ini atau
memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi:
PT Jaya Agra Wattie Tbk.
Up. Corporate Secretary
Gedung Graha Dinamika Lantai 2
Jl. Tanah Abang II No. 49-51
Jakarta 10160
Telp (62-21) 3505906, Fax (62-21) 65867525
Jakarta, 23 Oktober 2024
Direksi
PT Jaya Agra Wattie Tbk.
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Sarana Agro Investama
p.2 ×6
unresolved
person
Akuntan Publik Sangapan Tambunan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.2
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.2
unresolved
org
Felix Sutandar dan Rekan
p.2
unresolved
person
Yulia
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra Selaku Biro Administrasi Efek
p.4
unresolved
org
PT Sarana Energi Semesta
p.4
unresolved
person
Akta Notaris Sri Ambarwati
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
person
Sintya Liana Sofyan
· Notaris
p.5 ×4
unresolved
org
Menteri
p.5
unresolved
org
PT Jaya Agra Wattie Tbk. FSR
· Penilai
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.