Skip to content
Back to announcement

20241023_JAWA_Penyampaian Bukti Iklan_31748714_lamp3.pdf

Other Text extracted JAWA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
              KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM

 INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH
 PEMEGANG SAHAM PT JAYA AGRA WATTIE TBK. (“PERSEROAN”) SEHUBUNGAN DENGAN
 TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN NO 17/POJK.04/2020
 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN TRANSAKSI AFILIASI
 SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN NO 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
 AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN.

 Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil
 keputusan. Sebaiknya anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi,
 konsultan hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.




                                  PT JAYA AGRA WATTIE Tbk.
                                        (“PERSEROAN”)


                                      Berkedudukan di Jakarta


                                         Kegiatan Usaha
                               Menjalankan usaha di bidang pertanian


                                         Alamat Kantor Pusat
                                  Gedung Graha Dinamika Lantai 2
                                    Jl. Tanah Abang II No. 49-51
                                            Jakarta 10160
                            Telp (62-21) 3505906, Fax (62-21) 65867525
                                    Website : www.jawattie.com
                                    Email : corsec@jawattie.com


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA TIDAK ADA FAKTA
PENTING MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.


 Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2024
Page 2
                                        I. PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka untuk memenuhi kewajiban PT Jaya Agra Wattie Tbk.
(“Perseroan”) untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya Transaksi Material dan
Transaksi Afiliasi yang akan dilakukan Perseroan sehubungan dengan rencana dilakukannya pinjaman
dana dari PT Sarana Agro Investama (“SAI”) kepada Perseroan. Rencana pinjaman dana ini untuk
selanjutnya disebut sebagai “Rencana Transaksi”

Perseroan berencana menandatangani Perjanjian Hutang Piutang dengan SAI dengan jumlah
pinjaman sebesar-besarnya Rp 1.250.000.000.000 (Satu Triliun Dua Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah)
dengan tidak dikenakan bunga dan tanpa jaminan. Nilai Rencana Transaksi mencapai 126,4 % dari nilai
buku ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan per 30 Juni 2024 yang telah direviu oleh
Akuntan Publik Sangapan Tambunan, CPA dari Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan dengan memberikan kesimpulan bahwa tidak ada hal-hal yang menjadi
perhatian Akuntan Publik yang menyebabkan Akuntan Publik percaya bahwa Laporan Keuangan
Interim Konsolidasian tidak menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama
menyatakan bahwa Rencana Transaksi dimaksud di atas memenuhi kriteria Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No 17/POJK.04/2020 dengan nilai transaksi lebih dari 50%
(lima puluh persen) dari ekuitas.

Rencana Transaksi juga merupakan Transaksi afiliasi namun bukan merupakan transaksi yang
mengandung benturan kepentingan dikarenakan tidak terdapat perbedaan antara kepentingan
ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
Pemegang Saham Utama atau Pengendali yang dapat merugikan Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan No 42/POJK.04/2020.

Sehubungan Rencana Transaksi di atas, sesuai dengan Peraturan No 17/POJK.04/2020 dan Peraturan
No 42/POJK.04/2020, Perseroan wajib mengumumkan informasi mengenai Transaksi Material dan
Transaksi Afiliasi kepada masyarakat dalam paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK bersamaan
dengan pengumuman RUPS, dalam hal transaksi material yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka
diwajibkan memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham Independen dalam RUPS.

Dan persetujuan dari Pemegang Saham Independen dalam RUPS mengacu juga peraturan No
15/POJK.04/2020 mengenai kehadiran dan persetujuan keputusan RUPS lebih dari ½ dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen.


Perseroan juga telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Felix Sutandar dan Rekan (“FSR”)
sebagai Penilai Independen untuk memberikan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana
Transaksi tersebut.
Page 3
                   II. KETERANGAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI


A. Alasan dan Latar Belakang Rencana Transaksi

   Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public listed
   company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan
   Perseroan meliputi usaha di bidang pertanian.

   Melihat kondisi keuangan JAWA sampai dengan 30 Juni 2024 dimana ketersediaan kas dan
   tingkat likuiditas Perseroan cukup rendah, JAWA memerlukan tambahan dana untuk dapat
   beroperasi secara optimal sehingga dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya. Oleh
   karena itu PT Jaya Agra Wattie Tbk (“JAWA”) berencana mengadakan perjanjian pinjaman
   dengan Pemegang Saham Utama yaitu PT Sarana Agro Investama (“SAI”), dimana SAI akan
   memberikan pinjaman dengan nilai maksimal sebesar Rp 1.250.000.000.000 (Satu Triliun Dua
   Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah) yang rencananya akan diberikan secara bertahap sesuai dengan
   permintaan.

   Pertimbangan JAWA dalam menambah pinjaman adalah karena pinjaman yang akan diberikan
   berupa pinjaman tanpa bunga dan tanpa jaminan sehingga hal itu akan meringankan beban
   keuangan JAWA.


B. Informasi Mengenai Pihak-Pihak yang Bertransaksi

   1. Perseroan

      a) Riwayat Singkat

         Perseroan didirikan dengan nama Handel Maatschappij J.A. Wattie and Company Limited,
         suatu perseroan terbatas yang tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia
         berdasarkan akta pendirian Naamlooze Vennotschap No. 157, tanggal 20 Januari 1921 dari
         Pieter van der Meer, Notaris di Surabaya. Telah memperoleh pengesahan dari Gubernur
         Jenderal Hindia Belanda, sesuai dengan Daftar Petikan Keputusan Gubernur Jenderal
         Hindia Belanda (Register der Besluiten van den Gouverneur Generaal van Nederlandsch-
         Indie) No. 69 tanggal 4 Juni 1921, dan telah didaftarkan pada Daftar Panitera Pengadilan
         Negeri Surabaya (Raad van Justitie te Soerabaja) di bawah No. 232 pada tanggal 4 Agustus
         1921, dan selanjutnya telah diumumkan dalam Berita Negara (Extra-Bijvoegsel der
         Javasche Courant) No. 90 tanggal 11 Nopember 1921, Tambahan No. 689.

         Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
         akta No. 87 tanggal 27 November 2023 dari Yulia, S.H, Notaris di Jakarta, mengenai
         peningkatan modal Perusahaan dan telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum
         dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0147729
         tanggal 28 November 2023.
Page 4
  b) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Juni 2024 yang diterbitkan
     oleh PT Raya Saham Registra Selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
     permodalan dan susunan pemegang saham terakhir di Perseroan adalah sebagai berikut:


                   Jenis Modal                   Jumlah Saham             Jumlah Nominal
                                                   (lembar)                     (Rp)
         Modal Dasar                                64.000.000.000          6.400.000.000.000

         Modal Ditempatkan dan Disetor               16.232.951.842        1.623.295.184.200




                               Nama                     Jumlah                       Jumlah
         No                                                           %
                         Pemegang Saham                 Saham                          (Rp)
         1    PT Sarana Agro Investama              15.015.345.027    92,50%    1.501.534.502.700
         2    Rohadi                                       132.500    0,001%           13.250.000
         3    Masyarakat (kurang dari 5%)            1.217.474.315    7,499%      121.747.431.500

                          Jumlah                    16.232.951.842     100,0    1.623.295.184.200



  c) Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

     Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
     Perseroan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
       Komisaris Utama                      : Rohadi
       Komisaris                            : Muhadi
       Komisaris Independen                 : Connie Teresianti H

     Direksi
       Direktur Utama                       : Harijadi Soedarjo
       Direktur                             : Harli Wijayadi
       Direktur                             : Ryan Nurfitriandy

2. SAI

  a) Riwayat Singkat

     PT Sarana Agro Investama didirikan dengan nama PT Sarana Energi Semesta pada tanggal
     17 November 2014 berdasarkan Akta Notaris Sri Ambarwati, SH, No. 03 dan telah disahkan
     oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
     No. AHU-35266.40.10.2014. Perseroan mengubah namanya menjadi PT Sarana Agro
Page 5
         Investama berdasarkan Akta No. 01 tanggal 2 Mei 2017 oleh Sintya Liana Sofyan, SH., MKn,
         Notaris di Kota Bekasi. Perubahan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
         Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-
         0009891.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 3 Mei 2017.

         Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
         dengan Akta No 01 tanggal 9 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Sintya Liana
         Sofyan, SH., M.Kn, Notaris di Kota Bekasi terkait perubahan pasal 14 ayat 3 dan
         pasal 17 serta pengangkatan kembali direksi dan komisaris. Perubahan ini telah
         diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
         Surat Nomor AHU-AH.01.03-0127574 dan Surat No. AHU-AH.01.09-0172314,
         keduanya tanggal 11 Oktober 2023.

      b) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

         Berdasarkan Akta Berita Acara No. 2 tanggal 30 April 2020 yang dibuat di hadapan Notaris
         SINTYA LIANA SOFYAN, SH. MKN, Notaris di Bekasi, struktur permodalan dan susunan
         pemegang saham terakhir di Perseroan adalah sebagai berikut:

                    Jenis Modal                   Jumlah Saham              Jumlah Nominal
                                                      (Rp)                       (Rp)
           Modal Dasar                                        2.500              2.500.000.000

           Modal Ditempatkan dan Disetor                        2.500             2.500.000.000



                            Nama                     Jumlah                       Jumlah
          No                                                        %
                      Pemegang Saham                 Saham                          (Rp)
           1    PT GMT Kapital Asia                     2.499      99,96          2.499.000.000
           2    Theodorus Marto Sutiono                     1       0,04               1.000.000
                        Jumlah                          2.500      100,0          2.500.000.000

      c) Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

         Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
         Perseroan adalah sebagai berikut:

         Dewan Komisaris
           Komisaris                 : Omar Syarif Nasution
         Direksi
           Direktur                  : Evelyn Cathy Wijaya
           Direktur                  : Zandra S. Dharma


C. Manfaat Rencana Transaksi dan Pengaruh pada Kondisi Keuangan Perseroan

   Manfaat Rencana Transaksi
   Perseroan berkeyakinan bahwa transaksi yang dilakukan akan mendatangkan manfaat bagi
   Perseroan di kemudian hari antara lain:
Page 6
  1. Perseroan memperoleh kepastian sumber pendanaan untuk kelangsungan kegiatan
     operasionalnya.
  2. Pinjaman tidak dikenakan bunga sehingga tidak membebani keuangan Perseroan.

  Pengaruh Rencana Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan

  Berdasarkan kondisi keuangan JAWA per 30 Juni 2024 dimana ketersediaan kas dan tingkat
  likuiditas Perseroan rendah, JAWA membutuhkan tambahan dana untuk dapat beroperasi secara
  optimal.

  Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, JAWA memperoleh dana untuk pembayaran utang
  berbunga yang jatuh tempo dan membiayai kegiatan operasionalnya sehingga dapat
  meningkatkan kemampuan JAWA untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya yang dalam
  beberapa tahun terakhir terus merugi. Selain itu, Rencana Transaksi tidak membebani keuangan
  Perseroan karena pinjaman yang akan diberikan oleh SAI adalah pinjaman tanpa bunga dan tanpa
  jaminan.

  Sementara apabila tidak dilakukan Rencana Transaksi, timbul ketidakpastian kelangsungan hidup
  JAWA, karena untuk menunjang kegiatan operasionalnya JAWA memerlukan tambahan dana dari
  pihak lain, dimana pinjaman dana dari pihak lain akan meningkatkan beban bunga Perseroan
  sehingga akan memberatkan keuangan Perseroan.

D. Uraian mengenai Transaksi

  a.   Objek dan Nilai Rencana Transaksi
       Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi Pinjaman Dana dari Pemegang Saham
       Utama kepada Perseroan dengan nilai maksimal sebesar Rp. 1.250.000.000.000 (Satu Triliun
       Dua Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah) yang rencananya akan diberikan dalam secara bertahap
       sesuai dengan permintaan.

  b.   Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati Dalam Rencana Transaksi
       Persyaratan Perjanjian yang disepakati dalam Rencana Transaksi antara lain:
        Pinjaman diberikan oleh SAI kepada Perseroan dengan nilai maksimal sebesar Rp.
           1.250.000.000.000 (Satu Triliun Dua Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah) yang diberikan
           secara penuh maupun bertahap sesuai dengan permintaan.
        Maksud pemberian pinjaman dalam bentuk dana/uang adalah dalam rangka kelancaran
           kegiatan operasional Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada pembayaran
           hutang berbunga.
        Atas pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga dan tanpa jaminan.
        Cara Penyelesaian Pinjaman:
           JAWA akan menyelesaikan pinjamannya kepada SAI dalam jangka waktu 8 (delapan)
           tahun. JAWA akan menyelesaikan pinjamannya kepada SAI dengan cara sebagai berikut:
           1. Penyelesaian Pinjaman melalui konversi atas Pinjaman dengan saham JAWA sesuai
              dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagai Perusahaan Publik.
           2. Penyelesaian Pinjaman dengan cara pembayaran secara tunai, baik sebagian
              maupun seluruhnya.
Page 7
 E. Hubungan Masing-masing Pihak Dalam Transaksi

    SAI adalah pemegang saham utama dari Perseroan dengan kepemilikan saham pada Perseroan
    sebesar 92,50% seperti terlihat pada gambar berikut:



                             PT Sarana Agro Investama
                                       (SAI)


                                                  92,50%



                              PT Jaya Agra Wattie, Tbk
                                       (JAWA)


    Berdasarkan gambaran di atas dapat disimpulkan bahwa Rencana Transaksi antara Perseroan dan
    SAI merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020,
    namun berdasarkan Surat Pernyataan Manajemen Perseroan, Rencana Transaksi bukan
    merupakan Transaksi Benturan Kepentingan.

 F. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi

    Pertimbangan dan alasan dilakukannya Rencana Transaksi adalah karena pinjaman dari SAI tidak
    dikenakan bunga dan tanpa jaminan, sementara bila transaksi dilakukan dengan pihak lain yang
    tidak terafiliasi maka akan dikenakan bunga.


   III. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI ATAS
                           LAPORAN PENILAI INDEPENDEN

FSR merupakan KJPP yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai Penilai Independen sesuai
dengan Surat Penugasan No. 0468/FSR/Spn/FS/0509/2024 tanggal 05 September 2024 telah diminta
untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi sebagaimana disajikan dalam
Laporan Pendapat Kewajaran No: 01146/2.0072-00/BS/01/0022/1/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024
perihal Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Pinjaman Dana dari Pemegang Saham Utama
kepada PT Jaya Agra Wattie Tbk.

FSR sebagai Penilai Independen menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara langsung
maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar
Modal.

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran adalah sebagai berikut:
Page 8
1. Identitas Pihak

   a. JAWA adalah perusahaan publik yang berkedudukan di Jakarta, beralamat di Graha Dinamika
      Lantai 2, Jl. Tanah Abang No 49-51, yang dalam Rencana Transaksi ini bertindak sebagai
      Penerima Pinjaman.

   b. SAI yang merupakan Pemegang Saham Utama JAWA, berkedudukan di Jakarta, beralamat di
      Gedung Palma One Lantai 5 Suite 500, Jl. H.R Rasuna Said Kav X-2 No 4, yang dalam Rencana
      Transaksi ini bertindak sebagai Pemberi Pinjaman.

2. Objek Pendapat Kewajaran

   Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi Pinjaman Dana dari Pemegang Saham Utama
   kepada PT Jaya Agra Wattie Tbk dengan plafon maksimal sebesar Rp.1.250.000.000.000 (satu
   triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang rencananya akan diberikan secara bertahap sesuai
   dengan permintaan.

3. Tanggal Pendapat Kewajaran

   Tanggal (cut-off date) dari Pendapat Kewajaran ini adalah 30 Juni 2024. Tanggal Pendapat
   Kewajaran dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan ketersediaan data dalam rangka
   analisis kewajaran Rencana Transaksi dimaksud.

4. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

   Laporan ini dimaksudkan untuk memberikan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana
   Transaksi. Sedangkan tujuan Pendapat Kewajaran sesuai dengan penugasan yang diterima adalah
   untuk dipergunakan sebagai salah satu bahan dalam rangka Keterbukaan Informasi sebagaimana
   diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
   Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta untuk memenuhi POJK No. 42/POJK.04/2020
   tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

5. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

   a. Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
   b. Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
      proses penilaian.
   c. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
   d. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran proyeksi
      keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya.
   e. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
   f. Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
      rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
   g. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan Kesimpulan Akhir.
   h. Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari
      Pemberi Tugas.

6. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran

   Dalam menganalisis kewajaran Rencana Transaksi, Penilai telah melakukan:
Page 9
a. Analisis Transaksi

Rencana Transaksi adalah pinjaman dana dari pemegang saham utama yaitu PT Sarana Agro
Investama kepada PT Jaya Agra Wattie Tbk dengan nilai maksimal sebesar Rp.1.250.000.000.000
(satu triliun Rupiah) yang rencananya akan diberikan secara bertahap sesuai dengan permintaan.

Rencana Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa manfaat dari Rencana
Transaksi adalah Perseroan memperoleh kepastian sumber pendanaan untuk kelangsungan
kegiatan operasionalnya tanpa dikenakan bunga sehingga tidak membebani keuangan Perseroan.

Sementara itu, Rencana Transaksi tidak menimbulkan risiko terhadap Perseroan karena pinjaman
merupakan pinjaman tanpa jaminan. Selain itu, meskipun dalam Perjanjian disebutkan bahwa
JAWA akan menyelesaikan pinjamannya dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun, penyelesaian
pinjaman dapat dilakukan dengan cara konversi saham.

Namun Rencana Transaksi dapat menimbulkan risiko dilusi yaitu penurunan persentase
kepemilikan bagi pemegang saham publik apabila pinjaman dikonversi menjadi saham dengan
cara right issue. Risiko ini dapat terjadi apabila pemegang saham publik tidak menggunakan
haknya untuk membeli saham baru yang diterbitkan Perseroan apabila Perseroan melakukan
right issue dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) atau apabila Perseroan
melakukan right issue tanpa HMETD.

b. Analisis Kualitatif

PT Jaya Agra Wattie Tbk didirikan pada tahun 1921 dan mulai beroperasi secara komersial pada
tanggal 20 Januari 1921. JAWA adalah perusahaan publik yang bergerak di bidang agribisnis,
meliputi penanaman, proses pabrikasi, pengiriman dan penjualan.

Pada tanggal 30 Agustus 2018, JAWA dan SAI telah mengadakan perjanjian utang Fasilitas I
dimana SAI memberikan pinjaman sampai dengan Rp 500 miliar kepada Perseroan dengan jangka
waktu pinjaman lima tahun dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Pinjaman ini tidak dikenakan bunga dan tanpa jaminan.

Pada tanggal 1 Desember 2020, JAWA dan SAI kembali mengadakan perjanjian utang Fasilitas II
dimana SAI memberikan pinjaman sampai dengan Rp 1 triliun kepada Perusahaan. Jangka waktu
pinjaman delapan tahun. Pinjaman ini tidak dikenakan bunga dan tanpa jaminan.

Pada tanggal 19 Desember 2022, JAWA dan SAI kembali mengadakan perjanjian utang Fasilitas III
dimana SAI memberikan pinjaman sampai dengan Rp 1 triliun kepada Perusahaan. Jangka waktu
pinjaman delapan tahun. Pinjaman ini tidak dikenakan bunga dan tanpa jaminan.

Berdasarkan Surat Kesepakatan Konversi Sebagian Utang Menjadi Saham tanggal 4 September
2023 antara SAI dengan JAWA sepakat untuk mengkonversi sebagian utang menjadi saham
dengan nilai sebesar Rp1.245.826.634.252, yang terdiri atas:
- Fasilitas I sebesar Rp 245.826.634.252.
- Fasilitas II sebesar Rp1.000.000.000.000.
Page 10
Konversi ini dilakukan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal
29 April 2019.

Pada tanggal 19 Juni 2024, JAWA kembali memperoleh pinjaman sementara dari SAI sebesar
Rp30,85 miliar, di mana JAWA dan SAI bermaksud untuk menindaklanjuti transaksi tersebut
dalam perjanjian utang Fasilitas IV, menunggu persetujuan RUPS.

Per 30 Juni 2024, total pinjaman JAWA dari SAI adalah sebesar Rp 1,03 triliun yang digunakan
untuk kelancaran kegiatan usaha Perseroan.

Rencana Transaksi merupakan perjanjian baru sehingga Perseroan akan memiliki fasilitas
pinjaman dari SAI dengan total nilai sebesar Rp 2.250.000.000.000 (dua triliun dua ratus lima
puluh miliar Rupiah), namun pinjaman tersebut bukan merupakan satu kesatuan melainkan
merupakan pinjaman yang terpisah atau berdiri sendiri-sendiri.

Keuntungan dari rencana transaksi adalah Perseroan memperoleh kepastian sumber dana yang
cukup besar yang dapat digunakan untuk kelangsungan kegiatan operasional Perseroan tanpa
dikenakan bunga dan tanpa jaminan.

Sementara itu, tidak ada kerugian yang timbul atas Rencana Transaksi karena berdasarkan
Perjanjian, pinjaman ini tidak dikenakan bunga dan tanpa jaminan. Pelunasan pinjaman juga
dapat dilakukan dengan cara konversi saham.


c. Analisis Kuantitatif
Dengan Rencana Transaksi, beban bunga lebih rendah 34%-100% selama periode Juli-Desember
2024 hingga tahun 2029 dikarenakan pinjaman dari SAI tidak dikenakan bunga, sementara Tanpa
Rencana Transaksi diasumsikan pinjaman dari pihak lain dikenakan bunga sebesar 8,25%.

Dengan Rencana Transaksi, laba bersih Perseroan lebih tinggi dibandingkan Tanpa Rencana
Transaksi sebesar selisih biaya bunga yaitu sebesar Rp 33 miliar pada Juli-Desember 2024 dan
mencapai Rp 134,8 miliar pada tahun 2029.

Dengan Rencana Transaksi, pinjaman berelasi dan pihak lain nonbank Perseroan lebih rendah
dibandingkan Tanpa Rencana Transaksi, karena Tanpa Rencana Transaksi terdapat tambahan
biaya bunga yang terakumulasi secara terus-menerus, sehingga Perseroan perlu menambah
pinjaman lagi untuk menutupi beban bunga tersebut.

d. Analisis Kelayakan Rencana Penggunaan Dana

Pemberian pinjaman ditujukan untuk kelancaran operasional kegiatan usaha JAWA agar mampu
memaksimumkan produktivitas Perseroan sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan dan
memberikan kontribusi yang positif bagi kinerja Perseroan.

e. Analisis atas Faktor Lain yang Relevan

Pelunasan pinjaman dapat dilakukan dengan cara konversi saham atau dengan tunai. Apabila
Perseroan ingin melunasi pinjaman tersebut dengan cara pembayaran tunai, maka Perseroan
harus menyelesaikan pinjaman bank terlebih dahulu, agar dapat mencicil pinjaman kepada SAI.
Page 11
    Berdasarkan draft Perjanjian Hutang Piutang antara SAI dan JAWA, dimungkinkan pinjaman dari
    SAI untuk dikonversi menjadi modal saham, namun manajemen dan SAI masih akan melakukan
    diskusi lebih lanjut mengenai hal tersebut.

7. Pendapat Kewajaran atas Transaksi

  Berdasarkan analisis kewajaran Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam laporan Pendapat
  Kewajaran, Penilai berpendapat bahwa Rencana Transaksi Pinjaman Dana dari Pemegang Saham
  Utama kepada PT Jaya Agra Wattie Tbk adalah wajar.



                   IV. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

 Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi
 tidak mengandung benturan kepentingan dan semua informasi material yang relevan dengan
 Rencana Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak
 menyesatkan.


                                V. INFORMASI TAMBAHAN

 Bagi para pemegang saham yang memiliki pertanyaan mengenai Keterbukaan Informasi ini atau
 memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi:


                                     PT Jaya Agra Wattie Tbk.
                                      Up. Corporate Secretary
                                 Gedung Graha Dinamika Lantai 2
                                   Jl. Tanah Abang II No. 49-51
                                           Jakarta 10160
                           Telp (62-21) 3505906, Fax (62-21) 65867525


                                    Jakarta, 23 Oktober 2024

                                            Direksi

                                    PT Jaya Agra Wattie Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.52 MB
Published23 Oct 2024
Pages11
Characters27,558
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org JAYA AGRA WATTIE TBK. p.1 ×34
linked org Sarana Agro p.2 ×7
linked person Connie Teresianti H p.4
linked person Harijadi Soedarjo p.4
linked person Harli Wijayadi p.4
linked person Ryan Nurfitriandy p.4
possible org Negara Republik Indonesia p.3
possible org PT GMT Kapital Asia p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.8 ×2
unresolved org PT Sarana Agro Investama p.2 ×6
unresolved person Akuntan Publik Sangapan Tambunan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.2
unresolved org Palilingan & Rekan p.2
unresolved org Felix Sutandar dan Rekan p.2
unresolved person Yulia p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Raya Saham Registra Selaku Biro Administrasi Efek p.4
unresolved org PT Sarana Energi Semesta p.4
unresolved person Akta Notaris Sri Ambarwati p.4 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved person Sintya Liana Sofyan · Notaris p.5 ×4
unresolved org Menteri p.5
unresolved org PT Jaya Agra Wattie Tbk. FSR · Penilai p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result