Skip to content
Back to announcement

20241023_TOBA_Pemanggilan RUPS_31748621_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted TOBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                                             PT TBS Energi Utama Tbk
                                                             Treasury Tower, Level 33 District 8, SCBD Lot 28
                                                             Jl. Jend Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190, Indonesia
                                                             Telp. +6221 5020 0353 | Fax. +6221 5020 0352
                                                             corsec@tbsenergi.com



                                        PEMANGGILAN
                                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
                                   PT TBS ENERGI UTAMA Tbk

Direksi PT TBS Energi Utama Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan,
dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Independen dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan
pada:

A. Rapat Umum Pemegang Saham Independen (“RUPS Independen”) akan diselenggarakan pada:

    Hari/Tanggal         : Kamis, 14 November 2024
    Waktu                : 10.00 WIB – selesai
    Tempat               : Assembly Hall Menara Mandiri Lantai 9, Jl. Jenderal Sudirman Kav 54-55
                           Jakarta Selatan – 12190.

dengan Mata Acara Rapat dan Penjelasan sebagai berikut:

1. Persetujuan Transaksi Material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
   tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
   Penjelasan:
   Mata Acara RUPS Independen adalah terkait dengan rencana transaksi Perseroan yaitu (i) penjualan
   seluruh saham yang dimiliki oleh Perseroan pada PT Gorontalo Listrik Perdana (GLP) serta pengalihan
   seluruh tagihan milik Perseroan kepada GLP, kepada PT Kalibiru Sulawesi Abadi dan (ii) penjualan seluruh
   saham yang dimiliki oleh PT Toba Bara Energi (anak perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan) pada
   PT Minahasa Cahaya Lestari kepada PT Kalibiru Sulawesi Abadi (selanjutnya secara bersama-sama akan
   disebut sebagai “Rencana Transaksi Material Perseroan”). Rencana Transaksi Material Perseroan
   secara keseluruhan merupakan Transaksi Material sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Otoritas
   Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
   (”Peraturan OJK 17/2020”) oleh karena nilai total aset GLP dan MCL yang menjadi objek transaksi
   melebihi 50% (lima puluh persen) dari total aset Perseroan.
   Rencana Transaksi Material Perseroan memenuhi kriteria sebagaimana yang diatur dalam ketentuan
   Pasal 14 huruf (c) Peraturan OJK 17/2020, sehingga Perseroan wajib memperoleh persetujuan Pemegang
   Saham Independen dalam RUPS Independen.
   Sehubungan dengan Mata Acara ini, Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi mengenai usulan
   Mata Acara Rapat ini pada saat Pengumuman Rapat tanggal 7 Oktober 2024.

   Penjelasan Kuorum Rapat
   a. Sesuai dengan Pasal 14 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
      Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/2020”), RUPS Independen dapat
      dilangsungkan apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
      hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen, dan keputusan adalah sah jika
      disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
      dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
   b. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, maka RUPS
      Independen kedua dapat dilangsungkan jika RUPS Independen kedua dihadiri lebih dari 1/2 (satu per
      dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
      Independen, dan keputusan RUPS Independen kedua adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2
      (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Saham
      Independen yang hadir dalam RUPS Independen.


www.tbsenergi.com
Page 2
   c. Dalam hal kuorum kehadiran RUPS Independen kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan
      dengan ketentuan RUPS Independen ketiga sah dan berhak mengambil keputusan apabila dihadiri oleh
      pemegang saham independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang
      ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan, dan keputusan RUPS
      Independen ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih
      dari 50% saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS.

B. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) akan diselenggarakan pada:

    Hari/Tanggal         : Kamis, 14 November 2024
    Waktu                : Setelah RUPS Independen
    Tempat               : Assembly Hall Menara Mandiri Lantai 9, Jl. Jenderal Sudirman Kav 54-55
                           Jakarta Selatan – 12190.

dengan Mata Acara Rapat dan Penjelasan sebagai berikut:

1. Persetujuan untuk mengalihkan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen)
   jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau lebih.
   Penjelasan:
   Mata Acara Pertama RUPSLB adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat 6 Anggaran Dasar terkait
   dengan Rencana Transaksi Material Perseroan sebagaimana yang dimintakan persetujuan dalam RUPS
   Independen, dimana Rencana Transaksi Material Perseroan tersebut merupakan pengalihan lebih dari
   50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan.
   Informasi lebih lanjut mengenai Rencana Transaksi Material Perseroan adalah sebagaimana yang
   diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal 7 Oktober 2024.

   Penjelasan Kuorum Rapat
   a. Sesuai dengan Pasal 14 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 43 Peraturan OJK No.15/2020,
      RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4
      (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah
      sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
      hadir dalam RUPS.
   b. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 6 tidak tercapai, maka RUPS
      kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan apabila
      dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
      saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga
      per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
   c. Dalam hal kuorum kehadiran RUPS kedua tidak tercapai, maka atas permohonan Perseroan, RUPS
      ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan apabila
      dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan
      kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

2. Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan.
   Penjelasan:
   Mata Acara Kedua RUPSLB adalah sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan
   Pembelian Kembali Saham Perseroan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   29/POJK.04/2023.
   Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi mengenai usulan Mata Acara Kedua RUPSLB ini pada
   saat Pengumuman Rapat tanggal 7 Oktober 2024.
Page 3
   Penjelasan Kuorum Rapat
   a. Sesuai dengan Pasal 88 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, RUPS
      dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per
      tiga) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan adalah sah apabila disetujui
      oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan
      hak suara yang hadir dalam RUPS.
   b. Dalam hal kuorum kehadiran RUPS pertama tidak tercapai, maka akan diadakan RUPS kedua dengan
      ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam keputusan RUPS kedua
      dihadiri paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau
      diwakili dan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
      saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS kedua.
   c. Dalam hal kuorum kehadiran RUPS kedua tidak tercapai, maka RUPS ketiga dapat diadakan dengan
      ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari
      saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
      oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.

Catatan:
1. Perseroan tidak mengirim undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan. Pemanggilan
   ini dianggap sebagai undangan Rapat resmi bagi semua Pemegang Saham Perseroan.

2. Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi
   Electronic General Meeting System KSEI (“Aplikasi eASY.KSEI”) yang disediakan oleh Kustodian Sentral
   Efek Indonesia (KSEI), dan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan POJK No.15/2020, POJK Nomor
   16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
   Elektronik (“POJK No.16/2020”), serta Anggaran Dasar Perseroan.
   Dengan demikian, keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan memilih salah
   satu mekanisme di bawah ini:
    a. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
    b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI; atau
    c. Hadir melalui pemberian kuasa, baik melalui Surat Kuasa Elektronik maupun Surat Kuasa
        Konvensional sebagaimana yang dimaksud dalam butir 4 di bawah ini.

3. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat, baik secara fisik atau elektronik, adalah
   Pemegang Saham Perseroan - baik yang sahamnya berada di dalam penitipan kolektif Kustodian Sentral
   Efek Indonesia (“KSEI”) (tanpa warkat/scriptless) atau di luar penitipan kolektif KSEI (warkat/script) - yang
   namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Oktober 2024 sampai
   dengan pukul 16.00 WIB (recording date) (“Pemegang Saham”).

4. Pemegang Saham Perseroan yang akan menghadiri Rapat melalui mekanisme pemberian kuasa,
   Perseroan menyediakan mekanisme pemberian kuasa sebagai berikut:

   a.   Surat Kuasa Elektronik.
        Pemegang Saham dapat memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy) kepada Penerima Kuasa
        Independen yang disediakan oleh Perseroan, yaitu Biro Administrasi Efek ("BAE") PT Datindo
        Entrycom, melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
        https://akses.ksei.co.id selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan: 13
        November 2024 pukul 12.00 WIB. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut terkait
        eASY.KSEI dapat diakses pada Aplikasi eASY.KSEI.
   b.   Surat Kuasa Konvensional.
        Pemegang Saham dapat memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa Independen yang disediakan
        oleh Perseroan, yaitu BAE, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pemegang Saham, dengan
        memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
Page 4
          i). Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada website Perseroan www.tbsenergi.com dan asli Surat
              Kuasa harus dikirimkan kembali ke kantor Perseroan, Treasury Tower Lantai 33, District 8 SCBD
              Lot. 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190 atau ke BAE: PT Datindo
              Entrycom, Jalan Hayam Wuruk Nomor 28, Jakarta 10120. Scan Surat Kuasa tersebut diterima
              melalui surat elektronik corsec@tbsenergi.com, selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
              Rapat diselenggarakan: 13 November 2024 pukul 12.00 WIB, tanpa mengurangi kebijakan
              Perseroan, dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana yang dimaksud dalam butir
              iii) dan iv) di bawah ini.
         ii). Pemegang Saham juga dapat memberikan kuasanya di tempat penyelenggaraan Rapat dengan
              membawa dan menyerahkan salinan identitas diri yang masih berlaku kepada petugas
              pendaftaran.
        iii). Bagi Pemegang Saham perorangan pemberian kuasa wajib dilakukan dengan menyertakan
              fotokopi salinan identitas yang masih berlaku dari Pemegang Saham dan penerima kuasa.
        iv). Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum pemberian kuasa wajib dilakukan dengan
              menyertakan fotokopi anggaran dasar terakhir, fotokopi akta pengangkatan anggota Direksi dan
              Dewan Komisaris terakhir, bukti persetujuan/pelaporan dari/kepada Menteri Hukum dan Hak
              Asasi Manusia Republik Indonesia terkait anggaran dasar dan pengangkatan anggota Direksi
              dan Dewan Komisaris, serta fotokopi Salinan identitas yang masih berlaku dari perwakilan
              pemberi kuasa dan penerima kuasa.
         v). Apabila Surat Kuasa Pemegang Saham ditandatangani:
              -     di dalam wilayah Republik Indonesia, maka Surat Kuasa harus dibubuhi 1 (satu) meterai
                    Rp10.000.- dan tandatangan Pemberi Kuasa harus di atas meterai tersebut yang diberi
                    tanggal;
              -     di luar wilayah Indonesia, maka Surat Kuasa harus dilegalisasi oleh Notaris setempat serta
                    oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia atau konsuler terdekat dengan tempat dimana
                    surat kuasa tersebut ditandatangani atau di-apostille oleh otoritas yang berwenang di negara
                    setempat.
        vi). Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa
              dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung
              dalam pemungutan suara. Dalam hal pemberian kuasa dilakukan secara elektronik, anggota
              Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak dapat menjadi Penerima Kuasa.

5. Bagi Pemegang Saham yang memilih untuk hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi
   eASY.KSEI berlaku ketentuan sebagai berikut:
   a. Pemegang saham dapat melakukan konfirmasi keikutsertaan secara elektronik dan menyampaikan
       pilihan suara melalui Aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal
       Rapat dilaksanakan yaitu tanggal 14 November 2024 pada saat ditutupnya registrasi Rapat secara
       elektronik oleh Perseroan.
   b. Dalam hal Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa yang sah tidak melakukan atau terlambat
       melakukan proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka 5 ini, maka
       dianggap tidak hadir dalam Rapat dan tidak terhitung sebagai kuorum kehadiran Rapat.

6. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang memilih untuk menghadiri Rapat secara fisik, maka sebelum
   memasuki ruang Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk
   menyerahkan kepada petugas pendaftaran:
   a. bagi Pemegang Saham Perorangan, copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri
       lainnya;
   b. bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, mohon untuk dapat menyertakan dokumen-
       dokumen yang dimaksud dalam butir 4.b. iv) di atas.
Page 5
 7. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI dapat menyaksikan
    pelaksanaan Rapat melalui webinar Zoom melalui tautan https://akses.ksei.co.id dengan mengakses menu
    eASY.KSEI submenu “Tayangan RUPS”, dengan ketentuan:
    a. Pemegang Saham atau kuasanya telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI;
    b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas maksimum 500 peserta sehingga kehadiran tiap peserta akan
         ditentukan berdasarkan metode first come first served;
    c. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah teregistrasi di Aplikasi eASY.KSEI tetapi tidak mendapat
         kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui webinar Zoom Tayangan RUPS tetap
         dianggap sah hadir secara elektronik dan kepemilikan saham dan pilihan suaranya akan
         diperhitungkan dalam Rapat;
    d. Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox
         untuk mendapatkan performa dan tampilan terbaik dalam menggunakan Aplikasi eASY.KSEI
         dan/atau Tayangan RUPS, sesuai dengan rekomendasi dari KSEI.

 8. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi eASY.KSEI
    atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan penyelenggaraan Rapat
    secara electronic melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan
    Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Catatan ini terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara electronic
    melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.

 9. Bahan-bahan Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat dan dapat diunduh pada website
    Perseroan www.tbsenergi.com Perseroan tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk salinan cetak
    kepada para Pemegang Saham pada saat pelaksanaan Rapat.

10. Pertanyaan terkait dengan mata acara Rapat dapat disampaikan melalui surat elektronik
    corsec@tbsenergi.com atau disampaikan di dalam Rapat. Pertanyaan-pertanyaan tersebut sepanjang
    relevan akan dibacakan pada saat pembahasan mata acara Rapat.

11. Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik dimohon telah berada di
    tempat penyelenggaraan Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

12. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pemanggilan Rapat ini akan ditentukan dan diatur kemudian pada
    Tata Tertib Rapat yang akan tersedia pada Aplikasi eASY.KSEI dan situs web Perseroan
    www.tbsenergi.com.


                                         Jakarta, 23 Oktober 2024
                                                  Direksi
                                        PT TBS Energi Utama Tbk
                           Alamat: Treasury Tower level 33, District 8 SCBD Lot.28
                      Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
                             Telp. (+6221) 5020 0353, Faks. (+6221) 5020 0352
                       E-mail: corsec@tbsenergi.com, situs web: www.tbsenergi.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published23 Oct 2024
Pages5
Characters18,586
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TBS Energi Utama Tbk p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×7
unresolved org PT Gorontalo Listrik Perdana p.1
unresolved org PT Kalibiru Sulawesi Abadi p.1 ×2
unresolved org PT Toba Bara Energi p.1
unresolved org PT Minahasa Cahaya Lestari p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result