Back to announcement
20241023_TOBA_Pemanggilan RUPS_31748621_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted TOBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT TBS Energi Utama Tbk
Treasury Tower, Level 33 District 8, SCBD Lot 28
Jl. Jend Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190, Indonesia
Telp. +6221 5020 0353 | Fax. +6221 5020 0352
corsec@tbsenergi.com
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PT TBS ENERGI UTAMA Tbk
Direksi PT TBS Energi Utama Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan,
dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Independen dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan
pada:
A. Rapat Umum Pemegang Saham Independen (“RUPS Independen”) akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 14 November 2024
Waktu : 10.00 WIB – selesai
Tempat : Assembly Hall Menara Mandiri Lantai 9, Jl. Jenderal Sudirman Kav 54-55
Jakarta Selatan – 12190.
dengan Mata Acara Rapat dan Penjelasan sebagai berikut:
1. Persetujuan Transaksi Material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Penjelasan:
Mata Acara RUPS Independen adalah terkait dengan rencana transaksi Perseroan yaitu (i) penjualan
seluruh saham yang dimiliki oleh Perseroan pada PT Gorontalo Listrik Perdana (GLP) serta pengalihan
seluruh tagihan milik Perseroan kepada GLP, kepada PT Kalibiru Sulawesi Abadi dan (ii) penjualan seluruh
saham yang dimiliki oleh PT Toba Bara Energi (anak perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan) pada
PT Minahasa Cahaya Lestari kepada PT Kalibiru Sulawesi Abadi (selanjutnya secara bersama-sama akan
disebut sebagai “Rencana Transaksi Material Perseroan”). Rencana Transaksi Material Perseroan
secara keseluruhan merupakan Transaksi Material sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(”Peraturan OJK 17/2020”) oleh karena nilai total aset GLP dan MCL yang menjadi objek transaksi
melebihi 50% (lima puluh persen) dari total aset Perseroan.
Rencana Transaksi Material Perseroan memenuhi kriteria sebagaimana yang diatur dalam ketentuan
Pasal 14 huruf (c) Peraturan OJK 17/2020, sehingga Perseroan wajib memperoleh persetujuan Pemegang
Saham Independen dalam RUPS Independen.
Sehubungan dengan Mata Acara ini, Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi mengenai usulan
Mata Acara Rapat ini pada saat Pengumuman Rapat tanggal 7 Oktober 2024.
Penjelasan Kuorum Rapat
a. Sesuai dengan Pasal 14 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/2020”), RUPS Independen dapat
dilangsungkan apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen, dan keputusan adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
b. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, maka RUPS
Independen kedua dapat dilangsungkan jika RUPS Independen kedua dihadiri lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen, dan keputusan RUPS Independen kedua adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen yang hadir dalam RUPS Independen.
www.tbsenergi.com
Page 2
c. Dalam hal kuorum kehadiran RUPS Independen kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan
dengan ketentuan RUPS Independen ketiga sah dan berhak mengambil keputusan apabila dihadiri oleh
pemegang saham independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan, dan keputusan RUPS
Independen ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih
dari 50% saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS.
B. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 14 November 2024
Waktu : Setelah RUPS Independen
Tempat : Assembly Hall Menara Mandiri Lantai 9, Jl. Jenderal Sudirman Kav 54-55
Jakarta Selatan – 12190.
dengan Mata Acara Rapat dan Penjelasan sebagai berikut:
1. Persetujuan untuk mengalihkan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen)
jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau lebih.
Penjelasan:
Mata Acara Pertama RUPSLB adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat 6 Anggaran Dasar terkait
dengan Rencana Transaksi Material Perseroan sebagaimana yang dimintakan persetujuan dalam RUPS
Independen, dimana Rencana Transaksi Material Perseroan tersebut merupakan pengalihan lebih dari
50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan.
Informasi lebih lanjut mengenai Rencana Transaksi Material Perseroan adalah sebagaimana yang
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal 7 Oktober 2024.
Penjelasan Kuorum Rapat
a. Sesuai dengan Pasal 14 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 43 Peraturan OJK No.15/2020,
RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah
sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPS.
b. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 6 tidak tercapai, maka RUPS
kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan apabila
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga
per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
c. Dalam hal kuorum kehadiran RUPS kedua tidak tercapai, maka atas permohonan Perseroan, RUPS
ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan apabila
dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
2. Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan.
Penjelasan:
Mata Acara Kedua RUPSLB adalah sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan
Pembelian Kembali Saham Perseroan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
29/POJK.04/2023.
Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi mengenai usulan Mata Acara Kedua RUPSLB ini pada
saat Pengumuman Rapat tanggal 7 Oktober 2024.
Page 3
Penjelasan Kuorum Rapat
a. Sesuai dengan Pasal 88 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, RUPS
dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan adalah sah apabila disetujui
oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam RUPS.
b. Dalam hal kuorum kehadiran RUPS pertama tidak tercapai, maka akan diadakan RUPS kedua dengan
ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam keputusan RUPS kedua
dihadiri paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau
diwakili dan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS kedua.
c. Dalam hal kuorum kehadiran RUPS kedua tidak tercapai, maka RUPS ketiga dapat diadakan dengan
ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari
saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirim undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan. Pemanggilan
ini dianggap sebagai undangan Rapat resmi bagi semua Pemegang Saham Perseroan.
2. Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi
Electronic General Meeting System KSEI (“Aplikasi eASY.KSEI”) yang disediakan oleh Kustodian Sentral
Efek Indonesia (KSEI), dan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan POJK No.15/2020, POJK Nomor
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik (“POJK No.16/2020”), serta Anggaran Dasar Perseroan.
Dengan demikian, keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan memilih salah
satu mekanisme di bawah ini:
a. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI; atau
c. Hadir melalui pemberian kuasa, baik melalui Surat Kuasa Elektronik maupun Surat Kuasa
Konvensional sebagaimana yang dimaksud dalam butir 4 di bawah ini.
3. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat, baik secara fisik atau elektronik, adalah
Pemegang Saham Perseroan - baik yang sahamnya berada di dalam penitipan kolektif Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) (tanpa warkat/scriptless) atau di luar penitipan kolektif KSEI (warkat/script) - yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Oktober 2024 sampai
dengan pukul 16.00 WIB (recording date) (“Pemegang Saham”).
4. Pemegang Saham Perseroan yang akan menghadiri Rapat melalui mekanisme pemberian kuasa,
Perseroan menyediakan mekanisme pemberian kuasa sebagai berikut:
a. Surat Kuasa Elektronik.
Pemegang Saham dapat memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy) kepada Penerima Kuasa
Independen yang disediakan oleh Perseroan, yaitu Biro Administrasi Efek ("BAE") PT Datindo
Entrycom, melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan: 13
November 2024 pukul 12.00 WIB. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut terkait
eASY.KSEI dapat diakses pada Aplikasi eASY.KSEI.
b. Surat Kuasa Konvensional.
Pemegang Saham dapat memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa Independen yang disediakan
oleh Perseroan, yaitu BAE, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pemegang Saham, dengan
memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
Page 4
i). Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada website Perseroan www.tbsenergi.com dan asli Surat
Kuasa harus dikirimkan kembali ke kantor Perseroan, Treasury Tower Lantai 33, District 8 SCBD
Lot. 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190 atau ke BAE: PT Datindo
Entrycom, Jalan Hayam Wuruk Nomor 28, Jakarta 10120. Scan Surat Kuasa tersebut diterima
melalui surat elektronik corsec@tbsenergi.com, selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
Rapat diselenggarakan: 13 November 2024 pukul 12.00 WIB, tanpa mengurangi kebijakan
Perseroan, dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana yang dimaksud dalam butir
iii) dan iv) di bawah ini.
ii). Pemegang Saham juga dapat memberikan kuasanya di tempat penyelenggaraan Rapat dengan
membawa dan menyerahkan salinan identitas diri yang masih berlaku kepada petugas
pendaftaran.
iii). Bagi Pemegang Saham perorangan pemberian kuasa wajib dilakukan dengan menyertakan
fotokopi salinan identitas yang masih berlaku dari Pemegang Saham dan penerima kuasa.
iv). Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum pemberian kuasa wajib dilakukan dengan
menyertakan fotokopi anggaran dasar terakhir, fotokopi akta pengangkatan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris terakhir, bukti persetujuan/pelaporan dari/kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia terkait anggaran dasar dan pengangkatan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris, serta fotokopi Salinan identitas yang masih berlaku dari perwakilan
pemberi kuasa dan penerima kuasa.
v). Apabila Surat Kuasa Pemegang Saham ditandatangani:
- di dalam wilayah Republik Indonesia, maka Surat Kuasa harus dibubuhi 1 (satu) meterai
Rp10.000.- dan tandatangan Pemberi Kuasa harus di atas meterai tersebut yang diberi
tanggal;
- di luar wilayah Indonesia, maka Surat Kuasa harus dilegalisasi oleh Notaris setempat serta
oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia atau konsuler terdekat dengan tempat dimana
surat kuasa tersebut ditandatangani atau di-apostille oleh otoritas yang berwenang di negara
setempat.
vi). Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa
dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung
dalam pemungutan suara. Dalam hal pemberian kuasa dilakukan secara elektronik, anggota
Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak dapat menjadi Penerima Kuasa.
5. Bagi Pemegang Saham yang memilih untuk hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi
eASY.KSEI berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang saham dapat melakukan konfirmasi keikutsertaan secara elektronik dan menyampaikan
pilihan suara melalui Aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal
Rapat dilaksanakan yaitu tanggal 14 November 2024 pada saat ditutupnya registrasi Rapat secara
elektronik oleh Perseroan.
b. Dalam hal Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa yang sah tidak melakukan atau terlambat
melakukan proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka 5 ini, maka
dianggap tidak hadir dalam Rapat dan tidak terhitung sebagai kuorum kehadiran Rapat.
6. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang memilih untuk menghadiri Rapat secara fisik, maka sebelum
memasuki ruang Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk
menyerahkan kepada petugas pendaftaran:
a. bagi Pemegang Saham Perorangan, copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri
lainnya;
b. bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, mohon untuk dapat menyertakan dokumen-
dokumen yang dimaksud dalam butir 4.b. iv) di atas.
Page 5
7. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI dapat menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui webinar Zoom melalui tautan https://akses.ksei.co.id dengan mengakses menu
eASY.KSEI submenu “Tayangan RUPS”, dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham atau kuasanya telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI;
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas maksimum 500 peserta sehingga kehadiran tiap peserta akan
ditentukan berdasarkan metode first come first served;
c. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah teregistrasi di Aplikasi eASY.KSEI tetapi tidak mendapat
kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui webinar Zoom Tayangan RUPS tetap
dianggap sah hadir secara elektronik dan kepemilikan saham dan pilihan suaranya akan
diperhitungkan dalam Rapat;
d. Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox
untuk mendapatkan performa dan tampilan terbaik dalam menggunakan Aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, sesuai dengan rekomendasi dari KSEI.
8. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi eASY.KSEI
atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan penyelenggaraan Rapat
secara electronic melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan
Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Catatan ini terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara electronic
melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.
9. Bahan-bahan Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat dan dapat diunduh pada website
Perseroan www.tbsenergi.com Perseroan tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk salinan cetak
kepada para Pemegang Saham pada saat pelaksanaan Rapat.
10. Pertanyaan terkait dengan mata acara Rapat dapat disampaikan melalui surat elektronik
corsec@tbsenergi.com atau disampaikan di dalam Rapat. Pertanyaan-pertanyaan tersebut sepanjang
relevan akan dibacakan pada saat pembahasan mata acara Rapat.
11. Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik dimohon telah berada di
tempat penyelenggaraan Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
12. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pemanggilan Rapat ini akan ditentukan dan diatur kemudian pada
Tata Tertib Rapat yang akan tersedia pada Aplikasi eASY.KSEI dan situs web Perseroan
www.tbsenergi.com.
Jakarta, 23 Oktober 2024
Direksi
PT TBS Energi Utama Tbk
Alamat: Treasury Tower level 33, District 8 SCBD Lot.28
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Telp. (+6221) 5020 0353, Faks. (+6221) 5020 0352
E-mail: corsec@tbsenergi.com, situs web: www.tbsenergi.com
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Gorontalo Listrik Perdana
p.1
unresolved
org
PT Kalibiru Sulawesi Abadi
p.1 ×2
unresolved
org
PT Toba Bara Energi
p.1
unresolved
org
PT Minahasa Cahaya Lestari
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.