Back to announcement
20241022_BNBR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31748505_lamp2.pdf
Other Text extracted BNBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
(“KETERBUKAAN INFORMASI”) PT BAKRIE & BROTHERS TBK (“PERSEROAN”)
DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN
DENGAN RENCANA PMTHMETD DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN
OJK NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OJK NO. 32/POJK.04/2015
TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK 32/2015”).
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN,
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI,
PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PT BAKRIE & BROTHERS Tbk
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kegiatan Usaha:
Aktivitas perusahaan holding, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan aktivitas konsultasi bisnis dan broker
bisnis. Konsultasi, jasa, industri, konstruksi, manufaktur dan infrastruktur serta perdagangan baik secara
langsung maupun tidak langsung melalui Perusahaan Anak.
Kantor Pusat:
Bakrie Tower, Lantai 35 – 37
Kompleks Rasuna Epicentrum
Jl. H. R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940
Telepon: +62-21-2991-2222
Website: www.bakrie-brothers.com
Email: ir@bakrie.co.id
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 32/2015, Perseroan berencana untuk melakukan konversi
sebagian utang Perseroan kepada krediturnya melalui penerbitan saham baru melalui mekanisme PMTHMETD.
Saham baru yang akan diterbitkan adalah sebanyak 13.359.375.000 (tiga belas miliar tiga ratus lima puluh
sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu) saham biasa Seri E dengan nilai nominal Rp12 (dua belas Rupiah)
per saham atau sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan setelah dilakukannya PMTHMETD (“Rencana PMTHMETD”). Dengan dilakukannya Rencana
PMTHMETD, maka pemegang saham lama Perseroan akan mengalami penurunan persentase kepemilikan
sahamnya (dilusi) sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol persen). Sehubungan dengan Rencana PMTHMETD,
Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB yang
rencananya akan diadakan pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI
ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI
MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
RENCANA PMTHMETD SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN
TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 22 Oktober 2024
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi mempunyai arti sebagai berikut:
Afiliasi : 1. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
a. suami atau istri;
b. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
c. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
istri dari cucu;
d. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
e. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
a. orang tua dan anak;
b. kakek dan nenek serta cucu; atau
c. saudara dari orang yang bersangkutan;
3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus,
Dewan Komisaris, atau pengawas yang sama;
5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut,
sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK.
BAE : Berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, pihak yang
berdasarkan kontrak dengan Perseroan dan/atau penerbit efek
melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak
yang berkaitan dengan efek yang dalam hal ini adalah PT EDI
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat.
BNRI : Berarti Berita Negara Republik Indonesia.
BEI : Berarti singkatan dari Bursa Efek Indonesia sebagaimana
didefinisikan dalam Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah
sebagian dengan UU P2SK, dalam hal ini yang
diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
di Jakarta, dimana saham Perseroan dicatatkan.
Daftar Pemegang Saham : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
keterangan tentang kepemilikan efek oleh pemegang efek
dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang
diberikan oleh pemegang rekening di KSEI.
1
Page 3
Dewan Komisaris : Berarti organ Perseroan yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan serta memberi nasihat kepada
Direksi.
Direksi : Berarti organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung
jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta
mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Dolar Amerika Serikat atau : Berarti mata uang sah dari negara Amerika Serikat yaitu Dolar
USD Amerika Serikat.
Eurofa : Berarti Eurofa Capital Investment Inc.
GGL : Berarti Golden Glades Limited.
Hari Bursa : Berarti hari dimana BEI menyelenggarakan kegiatan bursa
efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan ketentuan-ketentuan BEI.
Kemenkumham : Berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia.
Keterbukaan Informasi : Berarti Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-
informasi terkait dengan Rencana PMTHMETD yang disiapkan
dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 32/2015.
KSEI : Berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
yang bertugas mengadministrasikan penyimpanan efek
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek pada Penitipan
Kolektif.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara
Indonesia atau warga negara asing dan/atau badan hukum
Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang bertempat
tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun
bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Indonesia.
Menkumham : Berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (dahulu dikenal sebagai Menteri
Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan
Perundang-Undangan Republik Indonesia atau Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
OJK : Berarti Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah
diubah dengan UU P2SK (“UU OJK”), yang tugas dan
wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan
jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31
Desember 2012, Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga
yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk
melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai
dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.
2
Page 4
Peraturan No. I-A : Berarti Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan
Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh
Perusahaan Tercatat yang dimuat dalam Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia No. KEP-00101/BEI/12-2021 tanggal 21
Desember 2021.
Perjanjian Penyelesaian : Berarti Perjanjian Penyelesaian Eurofa dan Perjanjian
Penyelesaian SMIL.
Perjanjian Penyelesaian Eurofa : Berarti Perjanjian Penyelesaian tertanggal 10 Juni 2024 antara
Perseroan dengan Eurofa.
Perjanjian Penyelesaian SMIL : Berarti Perjanjian Penyelesaian tertanggal 30 September 2024
antara Perseroan dengan SMIL.
Perseroan : Berarti PT Bakrie & Brothers Tbk, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
PMTHMETD : Berarti Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu, dengan menerbitkan Saham-Saham Baru
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK 15/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 yang berlaku
tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK 32/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah
dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Rupiah atau Rp : Berarti Rupiah, mata uang sah dan berlaku di Republik
Indonesia.
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
RUPSLB : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan.
SMIL : Berarti Silvery Moon Investment Ltd.
UU P2SK : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
3
Page 5
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat agar pemegang saham Perseroan mendapatkan informasi secara
lengkap mengenai Rencana PMTHMETD.
Perseroan berencana untuk melakukan konversi sebagian utang Perseroan kepada Eurofa dan SMIL,
keduanya selaku para kreditur Perseroan (selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para
Kreditur”), sebesar Rp855.000.000.000 (delapan ratus lima puluh lima miliar Rupiah) menjadi saham
baru sebanyak 13.359.375.000 (tiga belas miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus tujuh
puluh lima ribu) saham biasa Seri E atau sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah dilakukannya PMTHMETD (“Saham-Saham
Baru”). Dengan dilakukannya transaksi konversi utang menjadi Saham-Saham Baru melalui
mekanisme PMTHMETD, Perseroan berharap langkah ini dapat memperbaiki posisi keuangan
Perseroan, dimana Perseroan akan memiliki rasio utang yang lebih sehat, beban keuangan yang
berkurang, dan arus kas yang lebih kuat di masa yang akan datang.
Berdasarkan Pasal 3 huruf (a) POJK 32/2015, Perseroan dikecualikan dari kewajiban memberikan
HMETD dalam penerbitan saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya jika Perseroan melakukan
penambahan modal melalui penerbitan saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya dalam rangka
perbaikan posisi keuangan. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 8B huruf (c) POJK 32/2015, Perseroan
dapat melakukan PMTHMETD untuk memperbaiki posisi keuangan apabila Perseroan tidak mampu
memenuhi kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi
sepanjang pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham
Perseroan untuk menyelesaikan pinjaman tersebut.
Merujuk pada ketentuan di atas, berdasarkan Perjanjian Penyelesaian, utang yang akan dikonversi
Perseroan merupakan utang-utang dimana Perseroan tidak sanggup membayarnya pada jatuh tempo
dimana Perseroan dan Para Kreditur telah sepakat bahwa utang Perseroan kepada Para Kreditur akan
dikonversi menjadi Saham-Saham Baru dalam Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8A ayat (1) POJK 32/2015, dalam melakukan PMTHMETD Perseroan
wajib terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan dari RUPS dan Perseroan bermaksud untuk
meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Kamis
tanggal 28 November 2024. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1a) POJK 32/2015,
Perseroan juga diwajibkan mengumukan Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham
sehubungan dengan Rencana PMTHMETD bersamaan dengan pengumuman RUPSLB.
Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara
baik di pengadilan maupun sengketa lain di luar pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara
negatif dan material terhadap keberlangsungan usaha dan Rencana PMTHMETD.
4
Page 6
RENCANA PELAKSANAAN PMTHMETD
Berikut ini adalah keterangan mengenai Rencana PMTHMETD yang akan dilakukan oleh Perseroan:
1. Alasan dan Tujuan Rencana PMTHMETD
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan, pos-pos
liabilitas dalam Laporan Keuangan Perseroan yang memenuhi kondisi PMTHMETD sesuai
ketentuan Pasal 8B huruf (c) POJK 32/2015 adalah:
a. Pos Pinjaman Jangka Panjang kepada kreditur Eurofa sebesar USD50.000.000 (lima puluh
juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp770.800.000.000 (tujuh ratus tujuh puluh
miliar delapan ratus juta Rupiah); dan
b. Pos Pinjaman Jangka Pendek - Pihak Ketiga kepada kreditur SMIL dengan jumlah tagihan
sebesar Rp465.117.037.007 (empat ratus enam puluh lima miliar seratus tujuh belas juta tiga
puluh tujuh ribu tujuh Rupiah).
Para Kreditur telah menyetujui berdasarkan Perjanjian Penyelesaian, untuk menerima
penyelesaian atas kewajiban Perseroan tersebut dengan menerima Saham-Saham Baru dengan
harga konversi Rp64 (enam puluh empat Rupiah) per saham dalam Rencana PMTHMETD dengan
jumlah saham setara dengan nilai ekuivalen pinjaman dalam mata uang Rupiah dibagi dengan
harga pelaksanaan atau konversi dalam Rencana PMTHMETD.
Beberapa manfaat yang akan diperoleh Perseroan dari PMTHMETD ini antara lain adalah:
a. Penyelesaian kewajiban Perseroan akan memperkuat struktur permodalan Perseroan
sehingga rasio utang terhadap ekuitas menurun.
b. Beban keuangan yang menurun sehingga akan meningkatkan profitabilitas Perseroan.
c. Penurunan rasio utang terhadap ekuitas akan meningkatkan fleksibilitas Perseroan dalam
mencari pendanaan baru yang dibutuhkan untuk pengembangan usaha di masa yang akan
datang.
2. Riwayat Utang yang Akan Dikonversi Menjadi Saham
a. Utang Perseroan Kepada Eurofa
Pada tanggal 16 Desember 2010, Perseroan telah menandatangani Subscription Agreement
tertanggal 16 Desember 2010 sehubungan dengan penerbitan Equity Linked Notes (“Notes”)
sejumlah USD109.000.000 (seratus sembilan juta Dolar Amerika Serikat) kepada Eurofa yang
telah jatuh tempo pada tanggal 16 Desember 2015. Perseroan telah membayar Eurofa upfront
fee sebesar USD6.400.000 (enam juta empat ratus ribu Dolar Amerika Serikat). Berdasarkan
perjanjian tersebut, Eurofa mempunyai hak untuk melakukan konversi jumlah pokok pinjaman
menjadi saham biasa Perusahaan setelah kejadian berikut ini:
i. Perseroan gagal dalam melakukan pembayaran secara penuh atas Notes pada tanggal
yang ditentukan untuk pelunasan;
ii. Notes tersebut tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo; dan
iii. terjadinya peristiwa cedera janji dan terus berlanjut.
Eurofa selanjutnya telah mengalihkan sebagian Notes kepada sejumlah pihak lain dan oleh
karena itu, sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, sisa Notes yang masih dimiliki
oleh Eurofa adalah sebesar USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat) atau setara
dengan Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah), berdasarkan kurs
USD1/Rp15.000 (satu Dolar Amerika Serikat per lima belas ribu Rupiah).
Untuk melunasi utang yang timbul dari Notes yang masih dimiliki oleh Eurofa tersebut,
Perseroan dan Eurofa telah menandatangani Perjanjian Penyelesaian Eurofa dengan
ketentuan bahwa utang Perseroan sebesar USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika
Serikat) akan diselesaikan dengan cara Perseroan akan mengkonversi utang dengan
menerbitkan Saham-Saham Baru sejumlah 11.718.750.000 (sebelas miliar tujuh ratus delapan
belas juta tujuh ratus lima puluh ribu) lembar saham atau senilai Rp750.000.000.000 (tujuh
5
Page 7
ratus lima puluh miliar Rupiah) atau setara USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika
Serikat) (berdasarkan kurs USD1/Rp15.000 (satu Dolar Amerika Serikat per lima belas ribu
Rupiah)) kepada Eurofa melalui mekanisme PMTHMETD sebagaimana diatur dalam POJK
32/2015. Dengan telah ditandatangani Perjanjian Penyelesaian Eurofa, maka utang tersebut
telah diklasifikasikan sebagai cadangan modal lainnya dalam komponen ekuitas.
b. Utang Perseroan Kepada SMIL
Pada tanggal 30 September 2022, Perseroan, GGL, dan SMIL menandatangani Settlement
Agreement dimana Perseroan dan GGL menyepakati penyelesaian kewajiban Perseroan
kepada GGL sebesar USD53.000.000 (lima puluh tiga juta Dolar Amerika Serikat). Sesuai
dengan kesepakatan tersebut GGL kemudian mengalihkan saldo tagihan pada Perseroan
kepada SMIL sebesar USD30.505.478,91 (tiga puluh juta lima ratus lima ribu empat ratus tujuh
puluh delapan Dolar Amerika Serikat sembilan puluh satu sen) atau setara dengan
Rp465.117.037.007 (empat ratus enam puluh lima miliar seratus tujuh belas juta tiga puluh
tujuh ribu tujuh Rupiah). Sehubungan dengan pengalihan tersebut, pada tanggal 30 September
2022, Perseroan dan SMIL telah menandatangani Perjanjian Pengakuan Utang (“Perjanjian
Pengakuan Utang SMIL”), dimana Perseroan memiliki kewajiban kepada SMIL sebesar
USD30.505.478,91 (tiga puluh juta lima ratus lima ribu empat ratus tujuh puluh delapan Dolar
Amerika Serikat sembilan puluh satu sen) atau setara dengan Rp465.117.037.007 (empat
ratus enam puluh lima miliar seratus tujuh belas juta tiga puluh tujuh ribu tujuh Rupiah) yang
telah jatuh tempo pada tanggal 30 September 2023.
Pada tanggal 29 September 2023, Perseroan dan SMIL telah menandatangani perubahan
perjanjian pengakuan utang atas Perjanjian Pengakuan Utang SMIL, dimana utang Perseroan
kepada SMIL menjadi dalam mata uang Rupiah sebesar Rp465.117.037.007 (empat ratus
enam puluh lima miliar seratus tujuh belas juta tiga puluh tujuh ribu tujuh Rupiah) dan
pelunasan pinjaman tersebut akan diselesaikan paling lambat tanggal 30 September 2024.
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan dan SMIL telah menandatangani Perjanjian
Penyelesaian SMIL dengan ketentuan bahwa saldo utang Perseroan sebesar
Rp105.007.838.689 (seratus lima miliar tujuh juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu enam
ratus delapan puluh sembilan Rupiah) akan diselesaikan dengan cara non-tunai, dimana
Perseroan akan mengkonversi utang dengan menerbitkan Saham-Saham Baru sejumlah
1.640.625.000 (satu miliar enam ratus empat puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu) lembar
saham atau senilai Rp105.000.000.000 (seratus lima miliar Rupiah) kepada SMIL melalui
mekanisme PMTHMETD sebagaimana diatur dalam POJK 32/2015. Oleh karena itu, utang
tersebut diklasifikasikan sebagai cadangan modal lainnya dalam ekuitas.
3. Harga Pelaksanaan dalam Rencana PMTHMETD
Harga pelaksanaan atas Saham-Saham Baru yang akan diterbitkan dalam Rencana PMTHMETD
adalah sebesar Rp64 (enam puluh empat Rupiah) per saham.
Rencana PMTHMETD yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah dalam rangka perbaikan
posisi keuangan, oleh karenanya penetapan harga pelaksanaan dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Poin V.1.3. dalam Lampiran II Peraturan No. I-A, dimana penetapan harga
pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar (arm’s
length transaction), tidak melanggar undang-undang yang berlaku, dan dilaksanakan dengan tidak
merugikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama.
4. Nilai dari Rencana PMTHMETD
Nilai keseluruhan atas Rencana PMTHMETD ini adalah sebesar Rp855.000.000.000 (delapan
ratus lima puluh lima miliar Rupiah) yang terbagi atas (i) Pinjaman Jangka Panjang kepada Eurofa
sebesar USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan
Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah), berdasarkan kurs USD1/Rp15.000 (satu
Dolar Amerika Serikat per lima belas ribu Rupiah) dan (ii) Pinjaman Jangka Pendek - Pihak Ketiga
kepada SMIL sebesar Rp105.000.000.000 (seratus lima miliar Rupiah).
6
Page 8
5. Periode Pelaksanaan Rencana PMTHMETD
Pelaksanaan Rencana PMTHMETD akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemegang
saham dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 28 November 2024.
Perseroan akan melaksanakan Rencana PMTHMETD sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK 32/2015 dan
Peraturan No. I-A.
6. Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD
Tidak ada penggunaan dana dalam PMTHMETD ini karena dana yang dicatat sebagai hasil
PMTHMETD ini merupakan konversi utang Perseroan terhadap Para Kreditur dimana merupakan
suatu penyelesaian utang Perseroan kepada Para Kreditur.
7. Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen
Dengan menggunakan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, proforma atas dampak pelaksanaan PMTHMETD
terhadap kondisi keuangan dan rasio keuangan penting Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Sebelum PMTHMETD Penyesuaian Setelah PMTHMETD
Aset
Total Aset Lancar 4.048.448 - 4.048.448
Total Aset Tidak Lancar 3.222.730 - 3.222.730
Total Aset 7.271.178 - 7.271.178
Liabilitas
Total Liabilitas Jangka Pendek 3.212.435 (105.000) 3.107.435
Total Liabilitas Jangka Panjang 521.208 - 521.208
Total Liabilitas 3.733.643 (105.000) 3.628.643
Ekuitas
Modal ditempatkan dan disetor penuh 23.675.988 855.000 24.530.988
Tambahan modal disetor (2.504.322) - (2.504.322)
Cadangan modal lainnya 1.278.973 (750.000) 528.973
Defisit (19.392.454) - (19.392.454)
Kepentingan Non-pengendali 479.350 - 479.350
Ekuitas 3.537.535 105.000 3.642.535
Total Liabilitas dan Ekuitas 7.271.178 - 7.271.178
Rasio Keuangan
Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD
30 Juni 2024
Total Aset Lancar/Total Liabilitas Jangka Pendek (%) 126,02% 130,28%
Penghasilan Komprehensif – Neto/Total Aset 0,02x 0,02x
Penghasilan Komprehensif – Neto/Ekuitas 0,04x 0,04x
Total Liabilitas/Ekuitas 1,06x 1,00x
Total Liabilitas/Total Aset 0,51x 0,50x
Setelah Rencana PMTHMETD, total liabilitas Perseroan akan menurun sebesar Rp105.000 juta
sehingga berdasarkan posisi laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, total liabilitas Perseroan sebelum PMTHMETD
adalah sebesar Rp3.733.643 juta dan akan turun menjadi sebesar Rp3.628.643 juta setelah
Rencana PMTHMETD.
Selain itu, penerbitan Saham-Saham Baru akan menyebabkan peningkatan ekuitas yang berasal
dari peningkatan pada modal ditempatkan dan disetor penuh. Setelah pelaksanaan Rencana
PMTHMETD, ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 yaitu sebesar Rp3.537.535 juta akan
mengalami peningkatan sebesar Rp105.000 juta menjadi sebesar Rp3.642.535 juta. Dengan
peningkatan ekuitas tersebut, rasio liabilitas terhadap ekuitas Perseroan akan mengalami
penurunan dari sebelumnya 1,06x menjadi 1,00x. Rasio liabilitas terhadap total aset Perseroan
juga akan mengalami penurunan dari sebelumnya 0,51x menjadi 0,50x.
7
Page 9
8. Dampak Rencana PMTHMETD kepada Pemegang Saham
Persentase kepemilikan saham pemegang saham lama Perseroan akan mengalami penurunan
yaitu akan terdilusi sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol persen) setelah Rencana PMTHMETD
dilaksanakan.
9. Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan Rencana PMTHMETD
Tabel berikut menunjukkan perubahan komposisi pemegang saham dan struktur permodalan
Perseroan sebelum pelaksanaan Rencana PMTHMETD (berdasarkan Daftar Pemegang Saham
Perseroan per tanggal 17 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh BAE yang ditunjuk Perseroan) dan
setelah pelaksanaan Rencana PMTHMETD.
Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD
Keterangan Seri
Jumlah Saham Total Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Total Nilai Nominal (Rp) %
Modal dasar
Seri A (Nominal Rp5.687) A 77.500.800 440.747.049.600 0,03 77.500.800 440.747.049.600 0,03
Seri B (Nominal Rp796) B 368.128.800 293.030.524.800 0,12 368.128.800 293.030.524.800 0,12
Seri C (Nominal Rp227) C 8.984.667.760 2.039.519.581.520 3,06 8.984.667.760 2.039.519.581.520 3,06
Seri D (Nominal Rp99) D 51.285.282.796 5.077.242.996.804 17,46 51.285.282.796 5.077.242.996.804 17,46
Seri E (Nominal Rp12) E 233.000.000.000 2.796.000.000.000 79,33 233.000.000.000 2.796.000.000.000 79,33
Total modal dasar 293.715.580.156 10.646.540.152.724 100,00 293.715.580.156 10.646.540.152.724 100,00
Modal ditempatkan dan
disetor penuh
Levoca Enterprise Ltd E 50.642.237.270 607.706.847.240 31,64 50.642.237.270 607.706.847.240 29,20
Port Fraser International Ltd E 46.352.744.597 556.232.935.164 28,96 46.352.744.597 556.232.935.164 26,73
Fountain City Investment Ltd E 39.532.410.300 474.388.923.600 24,70 39.532.410.300 474.388.923.600 22,80
PT Biofuel Indo Sumatra C 2.116.086.600 480.351.658.200 1,32 2.116.086.600 480.351.658.200 1,22
R.A. Sri Dharmayanti D 13.223.000 1.309.077.000 0,01 13.223.000 1.309.077.000 0,01
Armansyah Yamin A 16.799 95.535.913 0,00 16.799 95.535.913 0,00
D 4.000.000 396.000.000 0,00 4.000.000 396.000.000 0,00
Eurofa Capital Investment Inc E - - - 11.718.750.000 140.625.000.000 6,76
Silvery Moon Investment Ltd E - - - 1.640.625.000 19.687.500.000 0,94
Masyarakat 21.396.738.943 2.483.384.245.654 13,37 21.396.738.943 2.483.384.245.654 12,34
Total modal ditempatkan dan
disetor penuh 160.057.457.509 4.603.865.222.771 100,00 173.416.832.509 4.764.177.722.771 100,00
Saham dalam portepel
Seri A (Nominal Rp5.687) A 58.125.600 330.560.287.200 58.125.600 330.560.287.200
Seri B (Nominal Rp796) B - - - -
Seri C (Nominal Rp227) C - - - -
Seri D (Nominal Rp99) D 47.228.904.347 4.675.661.530.353 47.228.904.347 4.675.661.530.353
Seri E (Nominal Rp12) E 86.371.092.700 1.036.453.112.400 73.011.717.700 876.140.612.400
Total saham dalam portepel 133.658.122.647 6.042.674.929.953 120.298.747.647 5.882.362.429.953
Berdasarkan laporan dari BAE per 17 Oktober 2024, kepemilikan saham Perseroan oleh Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Kepemilikan Saham Persentase
Nama Jabatan
Seri Jumlah Saham Total Nilai Nominal (Rp) Kepemilikan (%)
R.A. Sri Dharmayanti Direktur D 13.223.000 1.309.077.000 0,01
Armansyah Yamin Komisaris A 16.799 95.535.913 0,00
Utama D 4.000.000 396.000.000 0,00
10. Pengendalian Atas Perseroan setelah Pelaksanaan Rencana PMTHMETD
Tidak terdapat perubahan pengendalian Perseroan setelah Rencana PMTHMETD dilaksanakan.
11. Keterangan Mengenai Para Kreditur
a. Eurofa Capital Investment Inc.
Eurofa adalah suatu perusahaan yang didirikan di British Virgin Island, dengan alamat kantor
yang terdaftar di Craigmuir Chambers, Road Town, Tortola, VG 1110.
Kegiatan Usaha
Bergerak di bidang investasi.
Pemegang Saham
Sansi Investment Holding Ltd.
8
Page 10
Pengurusan dan Pengawasan
Direktur: Yip Lai Wah
Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang
i. Perseroan dan Eurofa mengakui bahwa utang Perseroan kepada Eurofa adalah sebesar
USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan
Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah), berdasarkan kurs
USD1/Rp15.000 (satu Dolar Amerika Serikat per lima belas ribu Rupiah), yang timbul dari
equity-linked notes yang diterbitkan berdasarkan Perjanjian Kredit Eurofa (“Utang
Perseroan Kepada Eurofa”).
ii. Utang Perseroan Kepada Eurofa akan diselesaikan dengan cara non-tunai, dimana
Perseroan akan menyelesaikan Utang Perseroan Kepada Eurofa dengan cara Eurofa
mengkonversi Utang Perseroan Kepada Eurofa dengan menerbitkan Saham-Saham Baru
menggunakan harga konversi sebesar Rp64 (enam puluh empat Rupiah) menjadi
11.718.750.000 (sebelas miliar tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu)
lembar saham biasa Seri E melalui mekanisme PMTHMETD sebagaimana diatur dalam
POJK 32/2015.
Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Eurofa tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
b. Silvery Moon Investment Ltd.
SMIL adalah suatu perusahaan yang didirikan di Republik Marshall Island, dengan alamat
kantor yang terdaftar di Trust Company Complex, Ajeltake Road, Ajeltake Island, Majuro,
Marshall Islands MH 96960.
Kegiatan Usaha
Bergerak di bidang investasi.
Pemegang Saham
Lee Chi Kuen (Li Zijuan)
Pengurusan dan Pengawasan
Direktur: Lee Chi Kuen (Li Zijuan)
Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang
i. Perseroan dan SMIL mengakui bahwa utang Perseroan kepada SMIL adalah sebesar
Rp105.007.838.689 (seratus lima miliar tujuh juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu
enam ratus delapan puluh sembilan Rupiah), berdasarkan Perjanjian Pengakuan Utang
SMIL (“Utang Perseroan Kepada SMIL”).
ii. Perseroan dan SMIL sepakat bahwa Utang Perseroan Kepada SMIL akan diselesaikan
dengan cara non-tunai, dimana Perseroan akan menyelesaikan Utang Perseroan Kepada
SMIL dengan cara SMIL mengkonversi utang Perseroan Kepada SMIL dengan cara
menerbitkan Saham-Saham Baru menggunakan harga konversi sebesar Rp64 (enam
puluh empat Rupiah) per lembar saham menjadi 1.640.625.000 (satu miliar enam ratus
empat puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu) lembar saham biasa Seri E melalui
mekanisme PMTHMETD sebagaimana diatur dalam POJK 32/2015.
Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
SMIL tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
9
Page 11
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, beralamat di Bakrie Tower Lantai 35-37, Kompleks
Rasuna Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan diatur menurut
hukum Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 55 tanggal 13 Maret 1951, yang
dibuat di hadapan Sie Khwan Djioe, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia (kini Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.
8/81/6 tanggal 25 Agustus 1951, dan telah didaftarkan pada Register Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Jakarta di bawah No. 774 tanggal 1 September 1951, serta telah diumumkan dalam BNRI
No. 94 tanggal 23 November 1951, Tambahan BNRI No. 550 (“Akta Pendirian”).
Akta Pendirian Perseroan yang berisikan anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa
kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 23 tanggal 5 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta, yang telah (i) mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0052501.AH.01.02 tanggal 22 Agustus 2024 dan (i) telah diberitahukan kepada dan diterima
oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0184937 tanggal 22 Agustus 2024, keduanya telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0176132.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 22
Agustus 2024 (“Akta No. 23/2024”).
Akta Pendirian, Akta No. 23/2024, serta seluruh perubahan-perubahannya di atas selanjutnya
disebut sebagai “Anggaran Dasar”.
2. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk
menjalankan usaha di bidang jasa, industri, konstruksi, dan perdagangan baik secara langsung
maupun tidak langsung melalui Perusahaan Anak.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
a. kegiatan usaha utama, antara lain (i) aktivitas perusahaan holding, (ii) aktivitas konsultasi
manajemen lainnya, (iii) aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis; dan
b. kegiatan usaha penunjang, antara lain (i) industri barang dari semen dan kapur untuk
konstruksi, (ii) industri pengecoran besi dan baja, (iii) industri pipa dan sambungan pipa dari
baja dan besi, (iv) industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau
lebih, (v) pembangkit tenaga listrik, (vi) distribusi gas alam dan buatan, (vii) konstruksi
bangunan sipil jalan, (viii) konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, fly over, dan
underpass, (ix) jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan sipil, (x) perdagangan
besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan produk yang berkaitan dengan itu, (xi)
perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi, (xii) perdagangan besar
berbagai macam material bangunan, (xiii) aktivitas jalan tol, (xiv) aktivitas teknologi
informasi dan jasa komputer lainnya, (xv) kawasan industri, (xvi) industri kendaraan
bermotor roda empat atau lebih, (xvii) pertambangan gas alam, (xviii) aktivitas desain alat
transportasi dan permesinan, (xix) industri pencetakan 3D printing, dan (xx) portal web
dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.
Namun, kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah (i) aktivitas
perusahaan holding, (ii) aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan (iii) aktivitas konsultasi bisnis
dan broker bisnis.
3. Pengurus dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 31 tanggal 13 Juli 2023, yang dibuat di
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan
kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
10
Page 12
Perubahan Data Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-AH.01.09-0140225 tanggal
14 Juli 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0133178.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 14 Juli 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Armansyah Yamin
Komisaris Independen : Raniwati Malik
Direksi
Direktur Utama : Anindya Novyan Bakrie
Wakil Direktur Utama : Anindra Ardiansyah Bakrie
Direktur : Hendrajanto Marta Sakti
Direktur : R.A. Sri Dharmayanti
Direktur : Kartini Sally
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sehubungan dengan Rencana PMTHMETD sebagaimana telah diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dalam RUPSLB Perseroan yang akan
diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Kamis, 28 November 2024
Waktu : 14.00 WIB s/d selesai
Tempat : Bakrie Tower Lantai 36, Kompleks Rasuna Epicentrum,
Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940
Mata Acara RUPSLB yang berkaitan dengan Rencana PMTHMETD adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka perbaikan
posisi keuangan Perseroan sesuai ketentuan Pasal 3 (a) POJK 32/2015, dengan melakukan
konversi utang Perseroan kepada kreditur Perseroan menjadi setoran saham.
2. Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka pelaksanaan
PMTHMETD sehubungan dengan konversi utang menjadi setoran saham yang dilakukan
Perseroan.
Selanjutnya, Perseroan telah melakukan pengumuman RUPSLB melalui situs web BEI yakni
www.idx.co.id, situs web eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id, serta situs web Perseroan yaitu
https://bakrie-brothers.com, masing-masing pada tanggal 22 Oktober 2024.
Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum persetujuan untuk mata acara pertama dan kedua
sebagaimana disebut di atas sesuai dengan POJK 15/2020 dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
adalah sebagai berikut:
1. RUPSLB dapat dilangsungkan jika dalam RUPSLB lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Keputusan RUPSLB sebagaimana
dimaksud adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
2. Dalam hal kuorum kehadiran dalam RUPSLB pertama sebagaimana dimaksud pada angka 1
di atas tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah
dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPSLB paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Keputusan RUPSLB kedua
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam RUPSLB kedua.
3. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada angka 2 di
atas tidak tercapai, RUPLSB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan
berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara
11
Page 13
yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Perseroan.
Sehubungan dengan pelaksanaan RUPSLB, pengumuman RUPSLB telah dipublikasikan di situs web
BEI serta situs web Perseroan pada tanggal 22 Oktober 2024. Sedangkan pemanggilan RUPSLB akan
dipublikasikan pada tanggal 6 November 2024 di situs web BEI dan situs web Perseroan.
Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan RUPSLB Perseroan adalah sebagaimana tertera pada tabel di bawah ini:
KEGIATAN TANGGAL
Pemberitahuan ke OJK mengenai agenda RUPSLB 15 Oktober 2024
Iklan Pengumuman Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham mengenai 22 Oktober 2024
PMTHMETD
Pengumuman RUPSLB 22 Oktober 2024
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB (Recording Date) 5 November 2024
Iklan Panggilan RUPSLB 6 November 2024
RUPSLB 28 November 2024
Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB 2 Desember 2024
Laporan ke OJK mengenai Risalah Hasil RUPSLB 27 Desember 2024
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dan oleh
karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang
terdapat di dalamnya. Seluruh informasi material dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan
Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan bahwa tidak ada informasi material
lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar
atau menyesatkan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Rencana PMTHMETD yang
disampaikan oleh Perseroan dalam Keterbukaan Informasi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan
benturan kepentingan transaksi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan/atau transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah meninjau Rencana PMTHMETD termasuk risiko dan
manfaat PMTHMETD bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham, dan percaya bahwa PMTHMETD
merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam PMTHMETD dan pihak yang
membantu dalam penyusunan Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : TnP Law Firm
Satrio Tower, Lantai 15
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. C4
Jakarta 12950
Notaris : Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.
Jl. Raya Pluit Selatan Raya No. 103
Jakarta 14450
BAE : PT EDI Indonesia
Wisma SMR Lantai 10
Jl. Yos Sudarso Kav. 89
Jakarta 14350
Penasihat Keuangan : PT Ciptadana Sekuritas Asia
Plaza ASIA Office Park Unit 2
Jl. Jend. Sudirman Kav. 59
Jakarta 12190
12
Page 14
INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan Rencana
PMTHMETD, dapat menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB)
pada hari Senin sampai dengan hari Jumat (kecuali hari libur) di kantor Perseroan dengan alamat
berikut:
PT Bakrie & Brothers Tbk
Bakrie Tower, Lantai 35 – 37
Kompleks Rasuna Epicentrum
Jl. H. R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940
Telepon: +62-21-2991-2222
Website: www.bakrie-brothers.com
Email: ir@bakrie.co.id
Jakarta, 22 Oktober 2024
Direksi
13
Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BAKRIE
p.1 ×4
unresolved
org
BROTHERS TBK
p.1 ×4
unresolved
person
H. R. Rasuna Said Jakarta Selatan
p.1 ×2
unresolved
org
Berarti Eurofa Capital Investment Inc.
p.3
unresolved
org
Berarti Golden Glades Limited
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Keterbukaan Informasi
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.3
unresolved
org
Berarti Silvery Moon Investment Ltd.
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa
p.6
unresolved
org
Fountain City Investment Ltd
p.9
unresolved
org
Eurofa Capital Investment Inc
p.9 ×2
unresolved
org
Silvery Moon Investment Ltd
p.9 ×2
unresolved
org
Pemegang Saham Sansi Investment Holding Ltd.
p.9
unresolved
person
Yip Lai Wah
· Direktur
p.10
unresolved
person
Lee Chi Kuen
· Direktur
p.10
unresolved
person
Sie Khwan Djioe
· Notaris
p.11
unresolved
—
| TnP Law Firm
· Konsultan Hukum
p.13
unresolved
person
| Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.
· Notaris
p.13 ×5
unresolved
org
PT EDI Indonesia Wisma SMR
p.13
unresolved
org
PT Ciptadana Sekuritas Asia Plaza ASIA Office Park
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.