Skip to content
Back to announcement

20241022_BNBR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31748505_lamp2.pdf

Other Text extracted BNBR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
         KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
   (“KETERBUKAAN INFORMASI”) PT BAKRIE & BROTHERS TBK (“PERSEROAN”)
  DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK
                    TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”)

 INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
 DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN
 DENGAN RENCANA PMTHMETD DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
 NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
 MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN
 OJK NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OJK NO. 32/POJK.04/2015
 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN
 EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK 32/2015”).

 JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN,
 SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI,
 PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.




                               PT BAKRIE & BROTHERS Tbk
                                    Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                                   Kegiatan Usaha:
Aktivitas perusahaan holding, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan aktivitas konsultasi bisnis dan broker
    bisnis. Konsultasi, jasa, industri, konstruksi, manufaktur dan infrastruktur serta perdagangan baik secara
                           langsung maupun tidak langsung melalui Perusahaan Anak.

                                                Kantor Pusat:
                                         Bakrie Tower, Lantai 35 – 37
                                        Kompleks Rasuna Epicentrum
                                             Jl. H. R. Rasuna Said
                                            Jakarta Selatan 12940
                                         Telepon: +62-21-2991-2222
                                       Website: www.bakrie-brothers.com
                                           Email: ir@bakrie.co.id

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 32/2015, Perseroan berencana untuk melakukan konversi
sebagian utang Perseroan kepada krediturnya melalui penerbitan saham baru melalui mekanisme PMTHMETD.
Saham baru yang akan diterbitkan adalah sebanyak 13.359.375.000 (tiga belas miliar tiga ratus lima puluh
sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu) saham biasa Seri E dengan nilai nominal Rp12 (dua belas Rupiah)
per saham atau sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan setelah dilakukannya PMTHMETD (“Rencana PMTHMETD”). Dengan dilakukannya Rencana
PMTHMETD, maka pemegang saham lama Perseroan akan mengalami penurunan persentase kepemilikan
sahamnya (dilusi) sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol persen). Sehubungan dengan Rencana PMTHMETD,
Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB yang
rencananya akan diadakan pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024.
 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
 BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI
 ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN
 BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN
 TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI
 MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

 RENCANA PMTHMETD SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN
 TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN.

                      Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 22 Oktober 2024
Page 2
                                      DEFINISI DAN SINGKATAN

Istilah-istilah yang digunakan dalam Keterbukaan Informasi mempunyai arti sebagai berikut:

 Afiliasi                         :    1. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                                          derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                          yaitu hubungan seseorang dengan:
                                          a. suami atau istri;
                                          b. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                              anak;
                                          c. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
                                              istri dari cucu;
                                          d. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
                                              istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
                                          e. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                                       2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
                                          derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                                          yaitu hubungan seseorang dengan:
                                          a. orang tua dan anak;
                                          b. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                          c. saudara dari orang yang bersangkutan;
                                       3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                                          komisaris dari pihak tersebut;
                                       4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
                                          terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus,
                                          Dewan Komisaris, atau pengawas yang sama;
                                       5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                          maupun tidak langsung, dengan cara apapun,
                                          mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                                          pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                          kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                                       6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                          dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dalam
                                          menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                                          oleh pihak yang sama; atau
                                       7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
                                          utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
                                          langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
                                          saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                                          tersebut,
                                       sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK.

 BAE                              :    Berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, pihak yang
                                       berdasarkan kontrak dengan Perseroan dan/atau penerbit efek
                                       melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak
                                       yang berkaitan dengan efek yang dalam hal ini adalah PT EDI
                                       Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat.

 BNRI                             :    Berarti Berita Negara Republik Indonesia.

 BEI                              :    Berarti singkatan dari Bursa Efek Indonesia sebagaimana
                                       didefinisikan dalam Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang No. 8
                                       Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah
                                       sebagian dengan UU P2SK, dalam hal ini yang
                                       diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
                                       di Jakarta, dimana saham Perseroan dicatatkan.

 Daftar Pemegang Saham            :    Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
                                       keterangan tentang kepemilikan efek oleh pemegang efek
                                       dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang
                                       diberikan oleh pemegang rekening di KSEI.


                                                   1
Page 3
Dewan Komisaris              :   Berarti organ Perseroan yang bertugas melakukan
                                 pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan
                                 Anggaran Dasar Perseroan serta memberi nasihat kepada
                                 Direksi.

Direksi                      :   Berarti organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung
                                 jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
                                 Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta
                                 mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan
                                 sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Dolar Amerika Serikat atau   :   Berarti mata uang sah dari negara Amerika Serikat yaitu Dolar
USD                              Amerika Serikat.

Eurofa                       :   Berarti Eurofa Capital Investment Inc.

GGL                          :   Berarti Golden Glades Limited.

Hari Bursa                   :   Berarti hari dimana BEI menyelenggarakan kegiatan bursa
                                 efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
                                 dan ketentuan-ketentuan BEI.

Kemenkumham                  :   Berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                                 Manusia Republik Indonesia.

Keterbukaan Informasi        :   Berarti Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-
                                 informasi terkait dengan Rencana PMTHMETD yang disiapkan
                                 dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 32/2015.

KSEI                         :   Berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
                                 yang bertugas mengadministrasikan penyimpanan efek
                                 berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek pada Penitipan
                                 Kolektif.

Masyarakat                   :   Berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara
                                 Indonesia atau warga negara asing dan/atau badan hukum
                                 Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang bertempat
                                 tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun
                                 bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Indonesia.

Menkumham                    :   Berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                                 Republik Indonesia (dahulu dikenal sebagai Menteri
                                 Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan
                                 Perundang-Undangan Republik Indonesia atau Menteri
                                 Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).

OJK                          :   Berarti Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen
                                 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun
                                 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah
                                 diubah dengan UU P2SK (“UU OJK”), yang tugas dan
                                 wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan
                                 jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
                                 perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
                                 lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31
                                 Desember 2012, Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga
                                 yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk
                                 melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan
                                 Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai
                                 dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.


                                             2
Page 4
Peraturan No. I-A                :   Berarti Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan
                                     Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh
                                     Perusahaan Tercatat yang dimuat dalam Keputusan Direksi PT
                                     Bursa Efek Indonesia No. KEP-00101/BEI/12-2021 tanggal 21
                                     Desember 2021.

Perjanjian Penyelesaian          :   Berarti Perjanjian Penyelesaian        Eurofa   dan   Perjanjian
                                     Penyelesaian SMIL.

Perjanjian Penyelesaian Eurofa   :   Berarti Perjanjian Penyelesaian tertanggal 10 Juni 2024 antara
                                     Perseroan dengan Eurofa.

Perjanjian Penyelesaian SMIL     :   Berarti Perjanjian Penyelesaian tertanggal 30 September 2024
                                     antara Perseroan dengan SMIL.

Perseroan                        :   Berarti PT Bakrie & Brothers Tbk, suatu perseroan terbatas
                                     yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia,
                                     berkedudukan di Jakarta Selatan.

PMTHMETD                         :   Berarti Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
                                     Terlebih Dahulu, dengan menerbitkan Saham-Saham Baru
                                     sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
                                     Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas
                                     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
                                     tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
                                     Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

POJK 15/2020                     :   Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 yang berlaku
                                     tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
                                     Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

POJK 32/2015                     :   Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
                                     Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan
                                     Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah
                                     dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang
                                     Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
                                     Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan
                                     Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Rupiah atau Rp                   :   Berarti Rupiah, mata uang sah dan berlaku di Republik
                                     Indonesia.

RUPS                             :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan
                                     sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

RUPSLB                           :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang
                                     diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
                                     Perseroan.

SMIL                             :   Berarti Silvery Moon Investment Ltd.

UU P2SK                          :   Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023                  tentang
                                     Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.




                                                 3
Page 5
                                         PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat agar pemegang saham Perseroan mendapatkan informasi secara
lengkap mengenai Rencana PMTHMETD.

Perseroan berencana untuk melakukan konversi sebagian utang Perseroan kepada Eurofa dan SMIL,
keduanya selaku para kreditur Perseroan (selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para
Kreditur”), sebesar Rp855.000.000.000 (delapan ratus lima puluh lima miliar Rupiah) menjadi saham
baru sebanyak 13.359.375.000 (tiga belas miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus tujuh
puluh lima ribu) saham biasa Seri E atau sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah dilakukannya PMTHMETD (“Saham-Saham
Baru”). Dengan dilakukannya transaksi konversi utang menjadi Saham-Saham Baru melalui
mekanisme PMTHMETD, Perseroan berharap langkah ini dapat memperbaiki posisi keuangan
Perseroan, dimana Perseroan akan memiliki rasio utang yang lebih sehat, beban keuangan yang
berkurang, dan arus kas yang lebih kuat di masa yang akan datang.

Berdasarkan Pasal 3 huruf (a) POJK 32/2015, Perseroan dikecualikan dari kewajiban memberikan
HMETD dalam penerbitan saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya jika Perseroan melakukan
penambahan modal melalui penerbitan saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya dalam rangka
perbaikan posisi keuangan. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 8B huruf (c) POJK 32/2015, Perseroan
dapat melakukan PMTHMETD untuk memperbaiki posisi keuangan apabila Perseroan tidak mampu
memenuhi kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi
sepanjang pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham
Perseroan untuk menyelesaikan pinjaman tersebut.

Merujuk pada ketentuan di atas, berdasarkan Perjanjian Penyelesaian, utang yang akan dikonversi
Perseroan merupakan utang-utang dimana Perseroan tidak sanggup membayarnya pada jatuh tempo
dimana Perseroan dan Para Kreditur telah sepakat bahwa utang Perseroan kepada Para Kreditur akan
dikonversi menjadi Saham-Saham Baru dalam Perseroan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8A ayat (1) POJK 32/2015, dalam melakukan PMTHMETD Perseroan
wajib terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan dari RUPS dan Perseroan bermaksud untuk
meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Kamis
tanggal 28 November 2024. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1a) POJK 32/2015,
Perseroan juga diwajibkan mengumukan Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham
sehubungan dengan Rencana PMTHMETD bersamaan dengan pengumuman RUPSLB.

Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara
baik di pengadilan maupun sengketa lain di luar pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara
negatif dan material terhadap keberlangsungan usaha dan Rencana PMTHMETD.




                                                 4
Page 6
                                  RENCANA PELAKSANAAN PMTHMETD

Berikut ini adalah keterangan mengenai Rencana PMTHMETD yang akan dilakukan oleh Perseroan:

1.   Alasan dan Tujuan Rencana PMTHMETD

     Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan, pos-pos
     liabilitas dalam Laporan Keuangan Perseroan yang memenuhi kondisi PMTHMETD sesuai
     ketentuan Pasal 8B huruf (c) POJK 32/2015 adalah:

     a.        Pos Pinjaman Jangka Panjang kepada kreditur Eurofa sebesar USD50.000.000 (lima puluh
               juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp770.800.000.000 (tujuh ratus tujuh puluh
               miliar delapan ratus juta Rupiah); dan
     b.        Pos Pinjaman Jangka Pendek - Pihak Ketiga kepada kreditur SMIL dengan jumlah tagihan
               sebesar Rp465.117.037.007 (empat ratus enam puluh lima miliar seratus tujuh belas juta tiga
               puluh tujuh ribu tujuh Rupiah).

     Para Kreditur telah menyetujui berdasarkan Perjanjian Penyelesaian, untuk menerima
     penyelesaian atas kewajiban Perseroan tersebut dengan menerima Saham-Saham Baru dengan
     harga konversi Rp64 (enam puluh empat Rupiah) per saham dalam Rencana PMTHMETD dengan
     jumlah saham setara dengan nilai ekuivalen pinjaman dalam mata uang Rupiah dibagi dengan
     harga pelaksanaan atau konversi dalam Rencana PMTHMETD.

     Beberapa manfaat yang akan diperoleh Perseroan dari PMTHMETD ini antara lain adalah:
     a. Penyelesaian kewajiban Perseroan akan memperkuat struktur permodalan Perseroan
        sehingga rasio utang terhadap ekuitas menurun.
     b. Beban keuangan yang menurun sehingga akan meningkatkan profitabilitas Perseroan.
     c. Penurunan rasio utang terhadap ekuitas akan meningkatkan fleksibilitas Perseroan dalam
        mencari pendanaan baru yang dibutuhkan untuk pengembangan usaha di masa yang akan
        datang.

2.   Riwayat Utang yang Akan Dikonversi Menjadi Saham

     a. Utang Perseroan Kepada Eurofa

          Pada tanggal 16 Desember 2010, Perseroan telah menandatangani Subscription Agreement
          tertanggal 16 Desember 2010 sehubungan dengan penerbitan Equity Linked Notes (“Notes”)
          sejumlah USD109.000.000 (seratus sembilan juta Dolar Amerika Serikat) kepada Eurofa yang
          telah jatuh tempo pada tanggal 16 Desember 2015. Perseroan telah membayar Eurofa upfront
          fee sebesar USD6.400.000 (enam juta empat ratus ribu Dolar Amerika Serikat). Berdasarkan
          perjanjian tersebut, Eurofa mempunyai hak untuk melakukan konversi jumlah pokok pinjaman
          menjadi saham biasa Perusahaan setelah kejadian berikut ini:

          i.      Perseroan gagal dalam melakukan pembayaran secara penuh atas Notes pada tanggal
                  yang ditentukan untuk pelunasan;
          ii.     Notes tersebut tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo; dan
          iii.    terjadinya peristiwa cedera janji dan terus berlanjut.

          Eurofa selanjutnya telah mengalihkan sebagian Notes kepada sejumlah pihak lain dan oleh
          karena itu, sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, sisa Notes yang masih dimiliki
          oleh Eurofa adalah sebesar USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat) atau setara
          dengan Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah), berdasarkan kurs
          USD1/Rp15.000 (satu Dolar Amerika Serikat per lima belas ribu Rupiah).

          Untuk melunasi utang yang timbul dari Notes yang masih dimiliki oleh Eurofa tersebut,
          Perseroan dan Eurofa telah menandatangani Perjanjian Penyelesaian Eurofa dengan
          ketentuan bahwa utang Perseroan sebesar USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika
          Serikat) akan diselesaikan dengan cara Perseroan akan mengkonversi utang dengan
          menerbitkan Saham-Saham Baru sejumlah 11.718.750.000 (sebelas miliar tujuh ratus delapan
          belas juta tujuh ratus lima puluh ribu) lembar saham atau senilai Rp750.000.000.000 (tujuh

                                                       5
Page 7
        ratus lima puluh miliar Rupiah) atau setara USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika
        Serikat) (berdasarkan kurs USD1/Rp15.000 (satu Dolar Amerika Serikat per lima belas ribu
        Rupiah)) kepada Eurofa melalui mekanisme PMTHMETD sebagaimana diatur dalam POJK
        32/2015. Dengan telah ditandatangani Perjanjian Penyelesaian Eurofa, maka utang tersebut
        telah diklasifikasikan sebagai cadangan modal lainnya dalam komponen ekuitas.

     b. Utang Perseroan Kepada SMIL

        Pada tanggal 30 September 2022, Perseroan, GGL, dan SMIL menandatangani Settlement
        Agreement dimana Perseroan dan GGL menyepakati penyelesaian kewajiban Perseroan
        kepada GGL sebesar USD53.000.000 (lima puluh tiga juta Dolar Amerika Serikat). Sesuai
        dengan kesepakatan tersebut GGL kemudian mengalihkan saldo tagihan pada Perseroan
        kepada SMIL sebesar USD30.505.478,91 (tiga puluh juta lima ratus lima ribu empat ratus tujuh
        puluh delapan Dolar Amerika Serikat sembilan puluh satu sen) atau setara dengan
        Rp465.117.037.007 (empat ratus enam puluh lima miliar seratus tujuh belas juta tiga puluh
        tujuh ribu tujuh Rupiah). Sehubungan dengan pengalihan tersebut, pada tanggal 30 September
        2022, Perseroan dan SMIL telah menandatangani Perjanjian Pengakuan Utang (“Perjanjian
        Pengakuan Utang SMIL”), dimana Perseroan memiliki kewajiban kepada SMIL sebesar
        USD30.505.478,91 (tiga puluh juta lima ratus lima ribu empat ratus tujuh puluh delapan Dolar
        Amerika Serikat sembilan puluh satu sen) atau setara dengan Rp465.117.037.007 (empat
        ratus enam puluh lima miliar seratus tujuh belas juta tiga puluh tujuh ribu tujuh Rupiah) yang
        telah jatuh tempo pada tanggal 30 September 2023.

        Pada tanggal 29 September 2023, Perseroan dan SMIL telah menandatangani perubahan
        perjanjian pengakuan utang atas Perjanjian Pengakuan Utang SMIL, dimana utang Perseroan
        kepada SMIL menjadi dalam mata uang Rupiah sebesar Rp465.117.037.007 (empat ratus
        enam puluh lima miliar seratus tujuh belas juta tiga puluh tujuh ribu tujuh Rupiah) dan
        pelunasan pinjaman tersebut akan diselesaikan paling lambat tanggal 30 September 2024.

        Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan dan SMIL telah menandatangani Perjanjian
        Penyelesaian SMIL dengan ketentuan bahwa saldo utang Perseroan sebesar
        Rp105.007.838.689 (seratus lima miliar tujuh juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu enam
        ratus delapan puluh sembilan Rupiah) akan diselesaikan dengan cara non-tunai, dimana
        Perseroan akan mengkonversi utang dengan menerbitkan Saham-Saham Baru sejumlah
        1.640.625.000 (satu miliar enam ratus empat puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu) lembar
        saham atau senilai Rp105.000.000.000 (seratus lima miliar Rupiah) kepada SMIL melalui
        mekanisme PMTHMETD sebagaimana diatur dalam POJK 32/2015. Oleh karena itu, utang
        tersebut diklasifikasikan sebagai cadangan modal lainnya dalam ekuitas.

3.   Harga Pelaksanaan dalam Rencana PMTHMETD

     Harga pelaksanaan atas Saham-Saham Baru yang akan diterbitkan dalam Rencana PMTHMETD
     adalah sebesar Rp64 (enam puluh empat Rupiah) per saham.

     Rencana PMTHMETD yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah dalam rangka perbaikan
     posisi keuangan, oleh karenanya penetapan harga pelaksanaan dilakukan sesuai dengan
     ketentuan dalam Poin V.1.3. dalam Lampiran II Peraturan No. I-A, dimana penetapan harga
     pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar (arm’s
     length transaction), tidak melanggar undang-undang yang berlaku, dan dilaksanakan dengan tidak
     merugikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama.

4.   Nilai dari Rencana PMTHMETD

     Nilai keseluruhan atas Rencana PMTHMETD ini adalah sebesar Rp855.000.000.000 (delapan
     ratus lima puluh lima miliar Rupiah) yang terbagi atas (i) Pinjaman Jangka Panjang kepada Eurofa
     sebesar USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan
     Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah), berdasarkan kurs USD1/Rp15.000 (satu
     Dolar Amerika Serikat per lima belas ribu Rupiah) dan (ii) Pinjaman Jangka Pendek - Pihak Ketiga
     kepada SMIL sebesar Rp105.000.000.000 (seratus lima miliar Rupiah).




                                                  6
Page 8
5.   Periode Pelaksanaan Rencana PMTHMETD

     Pelaksanaan Rencana PMTHMETD akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemegang
     saham dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 28 November 2024.
     Perseroan akan melaksanakan Rencana PMTHMETD sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
     Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK 32/2015 dan
     Peraturan No. I-A.

6.   Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD

     Tidak ada penggunaan dana dalam PMTHMETD ini karena dana yang dicatat sebagai hasil
     PMTHMETD ini merupakan konversi utang Perseroan terhadap Para Kreditur dimana merupakan
     suatu penyelesaian utang Perseroan kepada Para Kreditur.

7.   Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen

     Dengan menggunakan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan
     yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, proforma atas dampak pelaksanaan PMTHMETD
     terhadap kondisi keuangan dan rasio keuangan penting Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
      Keterangan                               Sebelum PMTHMETD          Penyesuaian         Setelah PMTHMETD
      Aset
      Total Aset Lancar                                      4.048.448                  -               4.048.448
      Total Aset Tidak Lancar                                3.222.730                  -               3.222.730
      Total Aset                                             7.271.178                  -               7.271.178

      Liabilitas
      Total Liabilitas Jangka Pendek                         3.212.435          (105.000)               3.107.435
      Total Liabilitas Jangka Panjang                          521.208                  -                 521.208
      Total Liabilitas                                       3.733.643          (105.000)               3.628.643

      Ekuitas
      Modal ditempatkan dan disetor penuh                  23.675.988             855.000              24.530.988
      Tambahan modal disetor                              (2.504.322)                   -             (2.504.322)
      Cadangan modal lainnya                                1.278.973           (750.000)                 528.973
      Defisit                                            (19.392.454)                   -            (19.392.454)
      Kepentingan Non-pengendali                              479.350                   -                 479.350
      Ekuitas                                               3.537.535             105.000               3.642.535
      Total Liabilitas dan Ekuitas                          7.271.178                   -               7.271.178

                          Rasio Keuangan
                                                                 Sebelum PMTHMETD           Setelah PMTHMETD
                             30 Juni 2024
      Total Aset Lancar/Total Liabilitas Jangka Pendek (%)                  126,02%                      130,28%
      Penghasilan Komprehensif – Neto/Total Aset                               0,02x                        0,02x
      Penghasilan Komprehensif – Neto/Ekuitas                                  0,04x                        0,04x
      Total Liabilitas/Ekuitas                                                 1,06x                        1,00x
      Total Liabilitas/Total Aset                                              0,51x                        0,50x


     Setelah Rencana PMTHMETD, total liabilitas Perseroan akan menurun sebesar Rp105.000 juta
     sehingga berdasarkan posisi laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode enam
     bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, total liabilitas Perseroan sebelum PMTHMETD
     adalah sebesar Rp3.733.643 juta dan akan turun menjadi sebesar Rp3.628.643 juta setelah
     Rencana PMTHMETD.

     Selain itu, penerbitan Saham-Saham Baru akan menyebabkan peningkatan ekuitas yang berasal
     dari peningkatan pada modal ditempatkan dan disetor penuh. Setelah pelaksanaan Rencana
     PMTHMETD, ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode
     enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 yaitu sebesar Rp3.537.535 juta akan
     mengalami peningkatan sebesar Rp105.000 juta menjadi sebesar Rp3.642.535 juta. Dengan
     peningkatan ekuitas tersebut, rasio liabilitas terhadap ekuitas Perseroan akan mengalami
     penurunan dari sebelumnya 1,06x menjadi 1,00x. Rasio liabilitas terhadap total aset Perseroan
     juga akan mengalami penurunan dari sebelumnya 0,51x menjadi 0,50x.




                                                             7
Page 9
  8.     Dampak Rencana PMTHMETD kepada Pemegang Saham
         Persentase kepemilikan saham pemegang saham lama Perseroan akan mengalami penurunan
         yaitu akan terdilusi sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol persen) setelah Rencana PMTHMETD
         dilaksanakan.

  9.     Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan Rencana PMTHMETD

         Tabel berikut menunjukkan perubahan komposisi pemegang saham dan struktur permodalan
         Perseroan sebelum pelaksanaan Rencana PMTHMETD (berdasarkan Daftar Pemegang Saham
         Perseroan per tanggal 17 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh BAE yang ditunjuk Perseroan) dan
         setelah pelaksanaan Rencana PMTHMETD.
                                                           Sebelum PMTHMETD                                         Setelah PMTHMETD
         Keterangan               Seri
                                            Jumlah Saham      Total Nilai Nominal (Rp)     %      Jumlah Saham        Total Nilai Nominal (Rp)    %
Modal dasar
  Seri A (Nominal Rp5.687)         A             77.500.800           440.747.049.600      0,03        77.500.800             440.747.049.600      0,03
  Seri B (Nominal Rp796)           B            368.128.800           293.030.524.800      0,12       368.128.800             293.030.524.800      0,12
  Seri C (Nominal Rp227)           C          8.984.667.760         2.039.519.581.520      3,06     8.984.667.760           2.039.519.581.520      3,06
  Seri D (Nominal Rp99)            D         51.285.282.796         5.077.242.996.804     17,46    51.285.282.796           5.077.242.996.804     17,46
  Seri E (Nominal Rp12)            E        233.000.000.000         2.796.000.000.000     79,33   233.000.000.000           2.796.000.000.000     79,33
Total modal dasar                           293.715.580.156        10.646.540.152.724    100,00   293.715.580.156          10.646.540.152.724    100,00
Modal ditempatkan dan
  disetor penuh
  Levoca Enterprise Ltd            E         50.642.237.270           607.706.847.240     31,64    50.642.237.270             607.706.847.240     29,20
  Port Fraser International Ltd    E         46.352.744.597           556.232.935.164     28,96    46.352.744.597             556.232.935.164     26,73
  Fountain City Investment Ltd     E         39.532.410.300           474.388.923.600     24,70    39.532.410.300             474.388.923.600     22,80
  PT Biofuel Indo Sumatra          C          2.116.086.600           480.351.658.200      1,32     2.116.086.600             480.351.658.200      1,22
  R.A. Sri Dharmayanti             D             13.223.000             1.309.077.000      0,01        13.223.000               1.309.077.000      0,01
  Armansyah Yamin                  A                 16.799                95.535.913      0,00            16.799                  95.535.913      0,00
                                   D              4.000.000               396.000.000      0,00         4.000.000                 396.000.000      0,00
  Eurofa Capital Investment Inc    E                      -                         -         -    11.718.750.000             140.625.000.000      6,76
  Silvery Moon Investment Ltd      E                      -                         -         -     1.640.625.000              19.687.500.000      0,94
  Masyarakat                                 21.396.738.943         2.483.384.245.654     13,37    21.396.738.943           2.483.384.245.654     12,34
Total modal ditempatkan dan
  disetor penuh                             160.057.457.509         4.603.865.222.771    100,00   173.416.832.509           4.764.177.722.771    100,00
Saham dalam portepel
  Seri A (Nominal Rp5.687)         A             58.125.600           330.560.287.200                  58.125.600             330.560.287.200
  Seri B (Nominal Rp796)           B                      -                         -                           -                           -
  Seri C (Nominal Rp227)           C                      -                         -                           -                           -
  Seri D (Nominal Rp99)            D         47.228.904.347         4.675.661.530.353              47.228.904.347           4.675.661.530.353
  Seri E (Nominal Rp12)            E         86.371.092.700         1.036.453.112.400              73.011.717.700             876.140.612.400
Total saham dalam portepel                  133.658.122.647         6.042.674.929.953             120.298.747.647           5.882.362.429.953

         Berdasarkan laporan dari BAE per 17 Oktober 2024, kepemilikan saham Perseroan oleh Direksi
         dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
                                                                            Kepemilikan Saham                               Persentase
                  Nama                   Jabatan
                                                           Seri       Jumlah Saham        Total Nilai Nominal (Rp)        Kepemilikan (%)
           R.A. Sri Dharmayanti           Direktur          D              13.223.000                   1.309.077.000          0,01
           Armansyah Yamin               Komisaris          A                  16.799                      95.535.913          0,00
                                          Utama             D               4.000.000                     396.000.000          0,00


  10. Pengendalian Atas Perseroan setelah Pelaksanaan Rencana PMTHMETD

         Tidak terdapat perubahan pengendalian Perseroan setelah Rencana PMTHMETD dilaksanakan.

  11. Keterangan Mengenai Para Kreditur

         a. Eurofa Capital Investment Inc.

               Eurofa adalah suatu perusahaan yang didirikan di British Virgin Island, dengan alamat kantor
               yang terdaftar di Craigmuir Chambers, Road Town, Tortola, VG 1110.

               Kegiatan Usaha

               Bergerak di bidang investasi.

               Pemegang Saham

               Sansi Investment Holding Ltd.



                                                                        8
Page 10
   Pengurusan dan Pengawasan

   Direktur: Yip Lai Wah

   Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang

   i.    Perseroan dan Eurofa mengakui bahwa utang Perseroan kepada Eurofa adalah sebesar
         USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan
         Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah), berdasarkan kurs
         USD1/Rp15.000 (satu Dolar Amerika Serikat per lima belas ribu Rupiah), yang timbul dari
         equity-linked notes yang diterbitkan berdasarkan Perjanjian Kredit Eurofa (“Utang
         Perseroan Kepada Eurofa”).

   ii.   Utang Perseroan Kepada Eurofa akan diselesaikan dengan cara non-tunai, dimana
         Perseroan akan menyelesaikan Utang Perseroan Kepada Eurofa dengan cara Eurofa
         mengkonversi Utang Perseroan Kepada Eurofa dengan menerbitkan Saham-Saham Baru
         menggunakan harga konversi sebesar Rp64 (enam puluh empat Rupiah) menjadi
         11.718.750.000 (sebelas miliar tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu)
         lembar saham biasa Seri E melalui mekanisme PMTHMETD sebagaimana diatur dalam
         POJK 32/2015.

   Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

   Eurofa tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.

b. Silvery Moon Investment Ltd.

   SMIL adalah suatu perusahaan yang didirikan di Republik Marshall Island, dengan alamat
   kantor yang terdaftar di Trust Company Complex, Ajeltake Road, Ajeltake Island, Majuro,
   Marshall Islands MH 96960.

   Kegiatan Usaha

   Bergerak di bidang investasi.

   Pemegang Saham

   Lee Chi Kuen (Li Zijuan)

   Pengurusan dan Pengawasan

   Direktur: Lee Chi Kuen (Li Zijuan)

   Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang

   i.    Perseroan dan SMIL mengakui bahwa utang Perseroan kepada SMIL adalah sebesar
         Rp105.007.838.689 (seratus lima miliar tujuh juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu
         enam ratus delapan puluh sembilan Rupiah), berdasarkan Perjanjian Pengakuan Utang
         SMIL (“Utang Perseroan Kepada SMIL”).

   ii.   Perseroan dan SMIL sepakat bahwa Utang Perseroan Kepada SMIL akan diselesaikan
         dengan cara non-tunai, dimana Perseroan akan menyelesaikan Utang Perseroan Kepada
         SMIL dengan cara SMIL mengkonversi utang Perseroan Kepada SMIL dengan cara
         menerbitkan Saham-Saham Baru menggunakan harga konversi sebesar Rp64 (enam
         puluh empat Rupiah) per lembar saham menjadi 1.640.625.000 (satu miliar enam ratus
         empat puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu) lembar saham biasa Seri E melalui
         mekanisme PMTHMETD sebagaimana diatur dalam POJK 32/2015.

   Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

   SMIL tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.



                                              9
Page 11
                               KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.   Riwayat Singkat

     Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, beralamat di Bakrie Tower Lantai 35-37, Kompleks
     Rasuna Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
     Jakarta Selatan, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan diatur menurut
     hukum Republik Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 55 tanggal 13 Maret 1951, yang
     dibuat di hadapan Sie Khwan Djioe, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
     Menteri Kehakiman Republik Indonesia (kini Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.
     8/81/6 tanggal 25 Agustus 1951, dan telah didaftarkan pada Register Kepaniteraan Pengadilan
     Negeri Jakarta di bawah No. 774 tanggal 1 September 1951, serta telah diumumkan dalam BNRI
     No. 94 tanggal 23 November 1951, Tambahan BNRI No. 550 (“Akta Pendirian”).

     Akta Pendirian Perseroan yang berisikan anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa
     kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
     No. 23 tanggal 5 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
     Jakarta, yang telah (i) mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
     AHU-0052501.AH.01.02 tanggal 22 Agustus 2024 dan (i) telah diberitahukan kepada dan diterima
     oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
     No. AHU-AH.01.03-0184937 tanggal 22 Agustus 2024, keduanya telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0176132.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 22
     Agustus 2024 (“Akta No. 23/2024”).

     Akta Pendirian, Akta No. 23/2024, serta seluruh perubahan-perubahannya di atas selanjutnya
     disebut sebagai “Anggaran Dasar”.

2.   Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk
     menjalankan usaha di bidang jasa, industri, konstruksi, dan perdagangan baik secara langsung
     maupun tidak langsung melalui Perusahaan Anak.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
     usaha sebagai berikut:

     a.    kegiatan usaha utama, antara lain (i) aktivitas perusahaan holding, (ii) aktivitas konsultasi
           manajemen lainnya, (iii) aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis; dan

     b.    kegiatan usaha penunjang, antara lain (i) industri barang dari semen dan kapur untuk
           konstruksi, (ii) industri pengecoran besi dan baja, (iii) industri pipa dan sambungan pipa dari
           baja dan besi, (iv) industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau
           lebih, (v) pembangkit tenaga listrik, (vi) distribusi gas alam dan buatan, (vii) konstruksi
           bangunan sipil jalan, (viii) konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, fly over, dan
           underpass, (ix) jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan sipil, (x) perdagangan
           besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan produk yang berkaitan dengan itu, (xi)
           perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi, (xii) perdagangan besar
           berbagai macam material bangunan, (xiii) aktivitas jalan tol, (xiv) aktivitas teknologi
           informasi dan jasa komputer lainnya, (xv) kawasan industri, (xvi) industri kendaraan
           bermotor roda empat atau lebih, (xvii) pertambangan gas alam, (xviii) aktivitas desain alat
           transportasi dan permesinan, (xix) industri pencetakan 3D printing, dan (xx) portal web
           dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.

     Namun, kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah (i) aktivitas
     perusahaan holding, (ii) aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan (iii) aktivitas konsultasi bisnis
     dan broker bisnis.

3. Pengurus dan Pengawasan Perseroan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 31 tanggal 13 Juli 2023, yang dibuat di
     hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan
     kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan

                                                    10
Page 12
     Perubahan Data Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-AH.01.09-0140225 tanggal
     14 Juli 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0133178.AH.01.11.Tahun
     2023 tanggal 14 Juli 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai
     berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                  :   Armansyah Yamin
      Komisaris Independen             :   Raniwati Malik

      Direksi
      Direktur Utama                   :   Anindya Novyan Bakrie
      Wakil Direktur Utama             :   Anindra Ardiansyah Bakrie
      Direktur                         :   Hendrajanto Marta Sakti
      Direktur                         :   R.A. Sri Dharmayanti
      Direktur                         :   Kartini Sally

                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Sehubungan dengan Rencana PMTHMETD sebagaimana telah diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dalam RUPSLB Perseroan yang akan
diselenggarakan pada:

Hari, Tanggal         :   Kamis, 28 November 2024
Waktu                 :   14.00 WIB s/d selesai
Tempat                :   Bakrie Tower Lantai 36, Kompleks Rasuna Epicentrum,
                          Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940

Mata Acara RUPSLB yang berkaitan dengan Rencana PMTHMETD adalah sebagai berikut:

1.      Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka perbaikan
        posisi keuangan Perseroan sesuai ketentuan Pasal 3 (a) POJK 32/2015, dengan melakukan
        konversi utang Perseroan kepada kreditur Perseroan menjadi setoran saham.

2.      Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
        dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka pelaksanaan
        PMTHMETD sehubungan dengan konversi utang menjadi setoran saham yang dilakukan
        Perseroan.

Selanjutnya, Perseroan telah melakukan pengumuman RUPSLB melalui situs web BEI yakni
www.idx.co.id, situs web eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id, serta situs web Perseroan yaitu
https://bakrie-brothers.com, masing-masing pada tanggal 22 Oktober 2024.

Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum persetujuan untuk mata acara pertama dan kedua
sebagaimana disebut di atas sesuai dengan POJK 15/2020 dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
adalah sebagai berikut:

1.      RUPSLB dapat dilangsungkan jika dalam RUPSLB lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
        jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Keputusan RUPSLB sebagaimana
        dimaksud adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham
        dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.

2.      Dalam hal kuorum kehadiran dalam RUPSLB pertama sebagaimana dimaksud pada angka 1
        di atas tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah
        dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPSLB paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian
        dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Keputusan RUPSLB kedua
        adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan
        hak suara yang hadir dalam RUPSLB kedua.

3.      Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada angka 2 di
        atas tidak tercapai, RUPLSB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan
        berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara


                                                  11
Page 13
        yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
        permohonan Perseroan.

Sehubungan dengan pelaksanaan RUPSLB, pengumuman RUPSLB telah dipublikasikan di situs web
BEI serta situs web Perseroan pada tanggal 22 Oktober 2024. Sedangkan pemanggilan RUPSLB akan
dipublikasikan pada tanggal 6 November 2024 di situs web BEI dan situs web Perseroan.

Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan RUPSLB Perseroan adalah sebagaimana tertera pada tabel di bawah ini:

                                    KEGIATAN                                     TANGGAL
 Pemberitahuan ke OJK mengenai agenda RUPSLB                                        15 Oktober 2024
 Iklan Pengumuman Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham mengenai              22 Oktober 2024
 PMTHMETD
 Pengumuman RUPSLB                                                                  22 Oktober 2024
 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB (Recording Date)     5 November 2024
 Iklan Panggilan RUPSLB                                                            6 November 2024
 RUPSLB                                                                           28 November 2024
 Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB                                               2 Desember 2024
 Laporan ke OJK mengenai Risalah Hasil RUPSLB                                     27 Desember 2024


                  PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dan oleh
karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang
terdapat di dalamnya. Seluruh informasi material dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan
Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan bahwa tidak ada informasi material
lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar
atau menyesatkan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Rencana PMTHMETD yang
disampaikan oleh Perseroan dalam Keterbukaan Informasi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan
benturan kepentingan transaksi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan/atau transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah meninjau Rencana PMTHMETD termasuk risiko dan
manfaat PMTHMETD bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham, dan percaya bahwa PMTHMETD
merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham.

                      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam PMTHMETD dan pihak yang
membantu dalam penyusunan Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

 Konsultan Hukum             :   TnP Law Firm
                                 Satrio Tower, Lantai 15
                                 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. C4
                                 Jakarta 12950
 Notaris                     :   Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.
                                 Jl. Raya Pluit Selatan Raya No. 103
                                 Jakarta 14450
 BAE                         :   PT EDI Indonesia
                                 Wisma SMR Lantai 10
                                 Jl. Yos Sudarso Kav. 89
                                 Jakarta 14350

 Penasihat Keuangan          :   PT Ciptadana Sekuritas Asia
                                 Plaza ASIA Office Park Unit 2
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 59
                                 Jakarta 12190



                                                      12
Page 14
                                   INFORMASI TAMBAHAN

Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan Rencana
PMTHMETD, dapat menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB)
pada hari Senin sampai dengan hari Jumat (kecuali hari libur) di kantor Perseroan dengan alamat
berikut:

                                 PT Bakrie & Brothers Tbk
                                 Bakrie Tower, Lantai 35 – 37
                                Kompleks Rasuna Epicentrum
                                     Jl. H. R. Rasuna Said
                                    Jakarta Selatan 12940
                                 Telepon: +62-21-2991-2222
                               Website: www.bakrie-brothers.com
                                    Email: ir@bakrie.co.id

                                   Jakarta, 22 Oktober 2024

                                            Direksi




                                              13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.45 MB
Published22 Oct 2024
Pages14
Characters54,270
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Eurofa Capital p.3 ×3
linked org Levoca Enterprise Ltd p.9
linked — Fountain City p.9
linked org PT Biofuel Indo Sumatra p.9
linked person R.A. Sri Dharmayanti · Direktur p.9
linked person Armansyah Yamin · Komisaris p.9 ×3
linked person Anindya Novyan Bakrie p.12
linked person Anindra Ardiansyah Bakrie p.12
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
possible — Silvery Moon p.4 ×3
possible person Prof. Dr. Satrio p.13
possible org Ciptadana Sekuritas Asia p.13
unresolved org PT BAKRIE p.1 ×4
unresolved org BROTHERS TBK p.1 ×4
unresolved person H. R. Rasuna Said Jakarta Selatan p.1 ×2
unresolved org Berarti Eurofa Capital Investment Inc. p.3
unresolved org Berarti Golden Glades Limited p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Keterbukaan Informasi p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Menteri p.3
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.3
unresolved org Berarti Silvery Moon Investment Ltd. p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan p.6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa p.6
unresolved org Fountain City Investment Ltd p.9
unresolved org Eurofa Capital Investment Inc p.9 ×2
unresolved org Silvery Moon Investment Ltd p.9 ×2
unresolved org Pemegang Saham Sansi Investment Holding Ltd. p.9
unresolved person Yip Lai Wah · Direktur p.10
unresolved person Lee Chi Kuen · Direktur p.10
unresolved person Sie Khwan Djioe · Notaris p.11
unresolved — | TnP Law Firm · Konsultan Hukum p.13
unresolved person | Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. · Notaris p.13 ×5
unresolved org PT EDI Indonesia Wisma SMR p.13
unresolved org PT Ciptadana Sekuritas Asia Plaza ASIA Office Park p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result