Skip to content
Back to announcement

20241022_SIMP_Perubahan Profesi Penunjang_31748316_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review SIMP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.933
NOTARIS
DESMAN, S.H., M.Hum.

.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
jl Nomor C-1185.HT.03.02-Th. 2002

Jl. Muara Karang Raya No.10 - 10A, Jakarta 14450

S/ Ka Pl
Nomor: 054.VI/N/2024 &
Yang bertanda tangan di bawah ini: H4

DESMAN, S.H., M.Hum.
Notaris Kota Jakarta Utara

dengan ini menerangkan:

"Bahwa PT SALIM IVOMAS PRATAMA Tbk, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta
Selatan (“Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)

(RUPST dan RUPSLB selanjutnya disebut “Rapat-Rapat”)

1. Penyelenggaraan Rapat-Rapat
Hari/Tanggal — : Kamis, 27 Juni 2024
Tempat : Sudirman Plaza - Indofood Tower Lantai PH
JL Jenderal Sudirman Kaveling 76-78
Jakarta Selatan 12910
Waktu :RUPST : Pukul 14.09 sampai dengan 15.12 WIB
RUPSLB : Pukul 15.32 sampai dengan 15.46 WIB

Mata Acara : RUPST

1. Penerimaan dan persetujuan laporan tahunan Direksi mengenai
kegiatan usaha dan kinerja keuangan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,

2. Pengesahan Neraca serta Perhitungan Laba - Rugi Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023,

3. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,

4. Perubahan pengurus Perseroan:

5. Penetapan besarnya remunerasi untuk semua anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi Perseroan,

6. Penunjukan Akuntan Publik dan pemberian wewenang kepada
Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium
Akuntan Publik serta persyaratan lainnya.

RUPSLB

Pengurangan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan

sehubungan dengan penarikan kembali atas seluruh saham yang

telah dibeli kembali oleh Perseroan (treasury stock).

2. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi
Rapat-Rapat dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi:

Dipindai dengan CamScanner
Page 2 OCR 0.914
NOTARIS
DESMAN, S.H., M.Hum.

8.K. Montari Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 5
Nornor C4186.HT.03.02-Th. 2002 AH,
Jl. Muara Kerang Raya No.10 - 10A, Jakarta 14450 5 Ba HA
2

RUPST:

DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama : Tjhie Tje Fie (Thomas Tjhie)
Komisaris : Taufik Wiraatmadja
Komisaris : Axton Salim

Komisaris : Hendra Widjaja

Komisaris Independen : Timotius

Komisaris Independen : Notariza Taher

DIREKSI

Direktur Utama : Mark Julian Wakeford

Wakil Direktur Utama : Moleonoto (Paulus Moleonoto)
Direktur : Suaimi Suriady

Direktur : Tan Agustinus Dermawan
Direktur : Johnny Ponto

Direktur : Yohanes Djoko Junianto
Direktur : In She

Direktur : Ferdi Gunawan

RUPSLB:

DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama : Tjhie Tje Fie (Thomas Tjhie)
Komisaris : Taufik Wiraatmadja
Komisaris : Axton Salim

Komisaris : Hendra Widjaja

Komisaris Independen : Timotius

Komisaris Independen : Notariza Taher

DIREKSI

Direktur Utama : Mark Julian Wakeford

Wakil Direktur Utama : Moleonoto (Paulus Moleonoto)
Direktur : Suaimi Suriady

Direktur : Tan Agustinus Dermawan
Direktur : Johnny Ponto

Direktur : Yohanes Djoko Junianto
Direktur : In She

Direktur : Ferdi Gunawan

Direktur : Chandra Arif Santoso

3. Jumlah Saham Yang Hadir Pada Saat Rapat-Rapat
# RUPST dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau para kuasa pemegang saham
yang seluruhnya mewakili 12.930.168.059 saham yang merupakan 83,413& dari
seluruh jumlah saham yang mempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan.

Dipindai dengan CamScanner
Page 3 OCR 0.879
NOTARIS

DESMAN, S.H., M.Hum.

8.K. Mentari Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Nomor C-1185.HT.03.02-Th. 2002

Jl. Muara Karang Raya No.10 - 10A, Jakarta 14450 (3

Telp. (021) 663

0328 (hunting

yang seluruhnya mewakili 12.929.266.859 saham yang merupakan 83,4072 Gani

seluruh jumlah saham yang mempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan

oleh Perseroan.

4. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat-Rapat
Untuk setiap mata acara Rapat-Rapat, setelah dilakukan uraian dan penjelasan, para
pemegang saham dan/atau para kuasa pemegang saham diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan atau memberikan tanggapan atau pendapat. Setelah tidak ada
lagi pertanyaan atau tanggapan dari para pemegang saham dan/atau para kuasa
pemegang saham, maka Rapat-Rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan
berdasarkan pemungutan suara mengingat terdapat suara abstain dan suara tidak setuju
dari para pemegang saham dan/atau para kuasa pemegang saham.

5. Pengajuan Pertanyaan Dan Tanggapan Dalam Setiap Mata Acara Rapat-Rapat
Dalam seluruh mata acara Rapat-Rapat tidak terdapat para pemegang saham dan/atau
para kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan.

6. Hasil Pemungutan Suara untuk Setiap Mata Acara Rapat-Rapat
Seluruh keputusan mata acara Rapat-Rapat diambil berdasarkan pemungutan suara

dengan hasil sebagai berikut:

1. Keputusan RUPST diambil melalui pemungutan suara, dengan hasil sebagai berikut:

7. Hasil Keputusan Rapat-Rapat
-RUPST memutuskan:
e Mata Acara Pertama

B3 Tidak | Abstain | Setuju Total Suara Setuju
Setuju
Mata Acara 1 O| 19.163.671 | 12.911.004.388 12.930.168.059 (1002)
Mata Acara 2 O| 19.558.671 | 12.910.609.388 12.930.168.059 (100R) |
“MataAcara3| ———— O| 12.069.200 12.918.098.859 12.930.168.059 (1002)
Mata Acara 4 “O| 12.069.500 | 12.918.098.559 12.930.168.059 (1002)
“MataAcara5| 5.178.844| 12.069.200 | 12.912.920.015 | 12.924.989.215 (99.9598)
Mata Acara 6 “——“O| 19.558.671 | 12.910.609.388 12.930.168.059 (1004)
il melalui pemungutan suara, dengan hasil sebagai berikut:
— “Abstain | Setuju Total Suara Setuju
Setuju
Mata Acara1 | 5.178.044| 11.253.400| 12.912.835.415 | 12.924.088.815 (99.9594)

Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Direksi mengenai kegiatan usaha dan
kinerja keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31

Desember 2023.

Dipindai dengan CamScanner
Page 4 OCR 0.927
NOTARIS
DESMAN, S.H., M.Hum.

S.K, Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Lapas Indonesia

Nomor C-1188.HT
Jl. Muara Karang Raya No.10 - 10A, jakarta 14450

Telp. (021) 663 0328 (huntin,

« Mata Acara Kedua
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan termasuk Neraca
Perhitungan Laba-Rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desemi
2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik "Purwantono, Sungkoro & Aing
dengan opini tanpa modifikasian, sebagaimana diuraikan dalam Laporan No:
00087/2.1032/AU.1/04/1179-2/1/11/2024 tanggal 27 Februari 2024.

« Mata Acara Ketiga
1. Menyetujui penggunaan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada

Pemilik Entitas Induk Perseroan untuk tahun buku 2023, sebesar

Rp736.417.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh enam miliar empat ratus tujuh belas

juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

li) Disisihkan sebagai dana cadangan Perseroan sebesar Rp5.000.000.000,- (lima
miliar rupiah):

(ii) Ditetapkan dan dibagikan sebagai dividen tunai untuk tahun buku 2023
sebesar Rp10,- (sepuluh rupiah) per lembar saham, untuk dibayarkan sesuai
dengan usulan jadwal dan tata cara pembayaran dividen,

(iii) Sisa laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas
Induk Perseroan untuk tahun buku tahun 2023 dicatat sebagai saldo laba yang
belum ditentukan penggunaannya.

2. Memberikan wewenang kepada Direksi untuk menetapkan dan melaksanakan
pembayaran dividen sesuai dengan jadwal dan tata cara pembayaran dividen
tunai yang diusulkan.

e Mata Acara Keempat
1. Menyetujui penunjukan dan pengangkatan Bapak Harrijanto Kusumo dan Bapak
Chandra Arif Santoso masing-masing dan berturut-turut selaku Direktur Perseroan
terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini untuk sisa
masa jabatan anggota Direksi sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2025 sehingga susunan anggota Direksi
Perseroan selengkapnya menjadi sebagai berikut:

Direktur Utama : Bapak Mark Julian Wakeford
Wakil Direktur Utama : Bapak Moleonoto (Paulus Moleonoto)
Direktur : Bapak Suaimi Suriady

Direktur : Bapak Tan Agustinus Dermawan
Direktur : Bapak Soenardi Winarto
Direktur : Bapak Johnny Ponto

Direktur : Bapak Yohanes Djoko Junianto
Direktur : Ibu In She

Direktur : Bapak Ferdi Gunawan

Direktur : Bapak Harrijanto Kusumo
Direktur : Bapak Chandra Arif Santoso

Dipindai dengan CamScanner
Page 5 OCR 0.945
NOTARIS
DESMAN, S.H., M.Hum.

S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor C-1185.HT.03.02-Th. 2002

Jl. Muara Karang Raya Ni 10A, Jakarta 14450
. (021) 663 0328 (huntin:

. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak sul

untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penunjokater To
dan pengangkatan anggota Direksi Perseroan sebagaimana tersebut di atas,” N
termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan kembali keputusan ini dalam suatu
akta notaris, dan melakukan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,

e Mata Acara Kelima
Menyetujui penetapan besarnya seluruh jumlah remunerasi anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan yang akan dibayarkan oleh Perseroan terhitung sejak tanggal 1
Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, maksimum sebesar
Rp48.000.000.000,- (empat puluh delapan miliar rupiah) (sebelum dipotong pajak).

e Mata Acara Keenam
1. Menunjuk Akuntan Publik yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik
"Purwantono, Sungkoro & Surja" untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024,
2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah
honorarium Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lainnya.

- RUPSLB memutuskan:
1. Menyetujui pengurangan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan

dengan penarikan kembali atas seluruh saham yang telah dibeli kembali oleh
Perseroan, yaitu sebanyak 315.000.000 (tiga ratus lima belas juta) lembar saham.

2. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan
sebagaimana diusulkan dalam RUPSLB ini.

3. Melakukan pengumuman di harian surat kabar mengenai pengurangan modal
ditempatkan dan modal disetor Perseroan sehubungan dengan penarikan kembali
atas seluruh saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan, sebagaimana
disyaratkan dalam ketentuan Pasal 44 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.

4. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan
untuk melakukan pengurusan pemberitahuan perubahan dan/atau memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia termasuk melakukan
perubahan yang diperlukan dan disyaratkan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia.

-Bahwa risalah hasil keputusan Rapat-Rapat sebagaimana diuraikan di atas, tercantum
dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan nomor 87 dan Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa nomor 88, keduanya tertanggal 27 Juni
2024, yang seluruh minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris.

Dipindai dengan CamScanner
Page 6 OCR 0.910
NOTARIS
DESMAN, S.H., M.Hum.

S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor C-1185.HT.03.02-Th. 2002

Jl. Muara Karang Raya No.10 - 10A, Jakarta 14450
Telp. (021) 663 0328 (hunting)

Demikian surat keterangan ini dibuat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

akartar 27 Juni 2024
Yotari—didakarta Utara

Dipindai dengan CamScanner

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.31 MB
Published22 Oct 2024
Pages6
Characters11,287
Text sourceOCR
OCR confidence0.918

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SALIM IVOMAS PRATAMA Tbk p.1 ×2
linked person Tjhie Tje Fie · Komisaris Utama p.2 ×3
linked person Taufik Wiraatmadja · Komisaris p.2 ×3
linked person Notariza Taher · Komisaris Independen p.2 ×3
linked person Mark Julian Wakeford · Direktur Utama p.2 ×5
linked person Suaimi Suriady · Direktur p.2 ×5
linked person Tan Agustinus Dermawan · Direktur p.2 ×5
linked person Ferdi Gunawan · Direktur p.2 ×5
possible person Axton Salim · Komisaris p.2 ×3
possible person Hendra Widjaja · Komisaris p.2 ×3
possible person Timotius · Komisaris Independen p.2 ×2
possible person Moleonoto · Wakil Direktur Utama p.2 ×6
possible person Johnny Ponto · Direktur p.2 ×5
possible person In She · Direktur p.2 ×5
unresolved person DESMAN p.1 ×7
unresolved org Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1
unresolved person Yohanes Djoko Junianto · Direktur p.2 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Lapas Indonesia Nomor C- p.4
unresolved person Harrijanto Kusumo · Direktur p.4 ×2
unresolved person Soenardi Winarto · Direktur p.4
unresolved person Chandra Arif Santoso Dipindai · Direktur p.4 ×5
unresolved org Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C- p.5 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 254 ms 13 Sep 2026 15:56

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-06-27',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_end': '15:12:00',
 'time_start': '14:09:00',
 'venue': 'Sudirman Plaza - Indofood Tower Lantai PH JL Jenderal Sudirman '
          'Kaveling 76-78 Jakarta Selatan 12910'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result