Back to announcement
20241022_TUFI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31748533_lamp1.pdf
Other Text extracted TUFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR KEP-50/D.06/2024
TENTANG
HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. SAPTARI
SELAKU CALON KOMISARIS PT MANDIRI TUNAS FINANCE
ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan
dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon
Komisaris;
b. bahwa Direksi PT Mandiri Tunas Finance melalui surat-surat
nomor 191/SKL-CSC/MTF/VII/2024 tanggal 31 Juli 202 dan
terakhir nomor 236/SKL-CSC/MTF/IX/2024 tanggal 25
September 2024, mengajukan Sdr. Saptari sebagai Komisaris PT
Mandiri Tunas Finance;
c. bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang
dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdr. Saptari memenuhi
persyaratan sebagai Komisaris PT Mandiri Tunas Finance;
d. bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
terhadap Sdr. Saptari sebagaimana dimaksud pada huruf c di
atas, perlu menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6845);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5253), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6845);
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama
Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-031024-019883
Page 2
Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5098);
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
Tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 365,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5639),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan
Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6505);
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018
Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 260,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6286),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018
Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6795);
6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020
Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 264, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6582);
7. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/SEOJK.05/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank;
8. Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
2/SEDK.06/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian
Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga
Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya;
9. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
10. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-27/D.06/2023 Tentang Pendelegasian Wewenang
Kegiatan Operasional Bidang Pengawasan Lembaga Pembiayaan,
Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
11. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-6/D.06/2024 Tentang Pembentukan Tim Penilai
Pelaksanaan Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak
Utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-031024-019883
Page 3
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN
KEPATUTAN SDR. SAPTARI SELAKU CALON KOMISARIS PT
MANDIRI TUNAS FINANCE.
KESATU : Sdr. Saptari selaku Calon Komisaris PT Mandiri Tunas Finance
memenuhi persyaratan untuk menjadi Komisaris pada PT
Mandiri Tunas Finance.
KEDUA : Bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr.
Saptari disetujui untuk menjadi Komisaris pada PT Mandiri
Tunas Finance.
KETIGA : Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
terhadap keputusan ini apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan.
Keputusan ini disampaikan kepada:
a. Sdr. Saptari;
b. Direksi PT Mandiri Tunas Finance;
c. Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance;
d. Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya;
e. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas
Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya; dan
f. Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahan Modal Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro dan LJK Lainnya
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-031024-019883
Page 4
Ditetapkan di
Pada tanggal 18 Oktober 2024
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
LEMBAGA PEMBIAYAAN,
PERUSAHAAN MODAL VENTURA,
LKM DAN LJK LAINNYA
AGUSMAN
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-031024-019883
KP: D.06/PL.02110
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT MANDIRI TUNAS FINANCE ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS
p.1
unresolved
person
KEPATUTAN SDR. SAPTARI SELAKU CALON
· KOMISARIS
p.3
unresolved
org
Departemen Perizinan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.