Skip to content
Back to announcement

20241022_TUFI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31748533_lamp1.pdf

Other Text extracted TUFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
    KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                               NOMOR KEP-50/D.06/2024


                                         TENTANG


          HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. SAPTARI
             SELAKU CALON KOMISARIS PT MANDIRI TUNAS FINANCE


           ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,




 Menimbang : a.       bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                      Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
                      Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
                      Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan
                      dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon
                      Komisaris;
                b.    bahwa Direksi PT Mandiri Tunas Finance melalui surat-surat
                      nomor 191/SKL-CSC/MTF/VII/2024 tanggal 31 Juli 202 dan
                      terakhir nomor 236/SKL-CSC/MTF/IX/2024 tanggal 25
                      September 2024, mengajukan Sdr. Saptari sebagai Komisaris PT
                      Mandiri Tunas Finance;
                c.    bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang
                      dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdr. Saptari memenuhi
                      persyaratan sebagai Komisaris PT Mandiri Tunas Finance;
                d.    bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
                      terhadap Sdr. Saptari sebagaimana dimaksud pada huruf c di
                      atas, perlu menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner
                      Otoritas Jasa Keuangan.
 Mengingat : 1.       Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan
                      dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
                      Republik Indonesia Nomor 6845);
                2.    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
                      Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
                      Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                      Nomor 5253), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
                      Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                      Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                      2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                      Nomor 6845);
                3.    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
                      Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama
                      Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia


Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                   OJK-031024-019883
Page 2
                    Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
                    Indonesia Nomor 5098);
                4.  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
                    Tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 365,
                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5639),
                    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
                    Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas
                    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
                    Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan
                    Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
                    Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                    Nomor 6505);
                5.  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018
                    Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 260,
                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6286),
                    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
                    Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022 Tentang Perubahan Atas
                    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018
                    Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 125,
                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6795);
                6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020
                    Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
                    Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (Lembaran
                    Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 264, Tambahan
                    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6582);
                7. Surat      Edaran     Otoritas   Jasa    Keuangan    Nomor
                    31/SEOJK.05/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan
                    Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank;
                8. Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                    2/SEDK.06/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian
                    Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga
                    Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Dan Lembaga Jasa
                    Keuangan Lainnya;
                9. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                    33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Dewan
                    Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
                10. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                    Nomor KEP-27/D.06/2023 Tentang Pendelegasian Wewenang
                    Kegiatan Operasional Bidang Pengawasan Lembaga Pembiayaan,
                    Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan
                    Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
                11. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                    Nomor KEP-6/D.06/2024 Tentang Pembentukan Tim Penilai
                    Pelaksanaan Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak
                    Utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Dan
                    Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                OJK-031024-019883
Page 3
                                       MEMUTUSKAN:


 Menetapkan       :   KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
                      KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN
                      KEPATUTAN SDR. SAPTARI SELAKU CALON KOMISARIS PT
                      MANDIRI TUNAS FINANCE.


 KESATU           :   Sdr. Saptari selaku Calon Komisaris PT Mandiri Tunas Finance
                      memenuhi persyaratan untuk menjadi Komisaris pada PT
                      Mandiri Tunas Finance.

 KEDUA            :   Bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr.
                      Saptari disetujui untuk menjadi Komisaris pada PT Mandiri
                      Tunas Finance.

 KETIGA           :   Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                      ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 KEEMPAT          :   Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
                      terhadap keputusan ini apabila dikemudian hari terdapat
                      kekeliruan.


 Keputusan ini disampaikan kepada:

 a.   Sdr. Saptari;
 b.   Direksi PT Mandiri Tunas Finance;
 c.   Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance;
 d.   Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya;
 e.   Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas
      Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya; dan
 f.   Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahan Modal Ventura, Lembaga
      Keuangan Mikro dan LJK Lainnya




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                   OJK-031024-019883
Page 4
                                                Ditetapkan di
                                                Pada tanggal 18 Oktober 2024


                                                KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
                                                LEMBAGA PEMBIAYAAN,
                                                PERUSAHAAN MODAL VENTURA,
                                                LKM DAN LJK LAINNYA




                                                AGUSMAN




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                    OJK-031024-019883
KP: D.06/PL.02110

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published22 Oct 2024
Pages4
Characters9,043
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Mandiri Tunas Finance p.1 ×18
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×23
possible person Saptari · Komisaris p.1 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×18
unresolved org PT MANDIRI TUNAS FINANCE ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS p.1
unresolved person KEPATUTAN SDR. SAPTARI SELAKU CALON · KOMISARIS p.3
unresolved org Departemen Perizinan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result