Skip to content
Back to announcement

20241021_CNMA_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31748046_lamp2.pdf

Other Text extracted CNMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                           JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

Berdasarkan keputusan Direksi PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (“Perseroan”) yang telah disetujui oleh Dewan
Komisaris Perseroan tanggal 18 Oktober 2024, telah diputuskan dan disetujui bahwa Perseroan akan
melaksanakan pembagian dividen interim sebesar Rp416.725.000.000 (empat ratus enam belas miliar tujuh ratus
dua puluh lima juta Rupiah) atau Rp5 (lima Rupiah) setiap sahamnya yang akan dibagikan kepada 83.345.000.000
saham Perseroan.

   Jadwal Pembagian Dividen
     No.                                  Keterangan                                       Tanggal
      1.     Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
             - Pasar Reguler dan Negosiasi                                                30 Oktober 2024
             - Pasar Tunai                                                               1 November 2024
      2.     Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
             - Pasar Reguler dan Negosiasi                                               31 Oktober 2024
             - Pasar Tunai                                                              4 November 2024
      3.     Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date)         1 November 2024
      4.     Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                          15 November 2024

Tata Cara Pembagian Dividen
 1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
    Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 1 November 2024 dan/atau Pemilik saham
    perseroan pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
    perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 1 November 2024.
 2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
    (”KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara
    pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah
    (RDN) pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para pemegang saham membuka rekening
    efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya masih dalam bentuk warkat/belum
    tercatat dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen akan ditransfer ke rekening pemegang
    saham Perseroan. Untuk itu para pemegang saham agar memberitahukan nomor Rekening Banknya kepada
    PT Datindo Entrycom, (BAE) Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120 Telp. 021 3508077, email;
    sc@datindo.com selambat-lambatnya pada tanggal Recording Date, pukul 16.00 WIB.
 3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
    yang berlaku.
 4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
    dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP
    Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang
    dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak
    orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut
    diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi
    ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan
    akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan
    PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
    Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha
 5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek
    dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya
    pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud
    dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan
    perpajakan yang berlaku.
 6. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
    akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi
    persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
    Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima
    DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau
    BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan KSEI, tanpa adanya dokumen
    dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

                                           Jakarta, 22 Oktober 2024
                                       PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk
                                                    Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published22 Oct 2024
Pages1
Characters5,154
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Nusantara Sejahtera Raya Tbk p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.1 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result