Skip to content
Back to announcement

20241021_JATI_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31748122_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review JATI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
        TAMBAHAN DAN/ ATAU PERUBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN
          INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
             PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PT INFORMASI TEKNOLOGI
                              INDONESIA Tbk.



KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI YANG TELAH DITERBITKAN PT INFORMASI TEKNOLOGI INDONESIA
TBK (“PERSEROAN”) PADA TANGGAL 2 OKTOBER 2024.

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN DAN DISAMPAIKAN SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”). JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU
DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
KOMPETEN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL.




                      PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk
                                  Kegiatan usaha:
                 Bergerak Dalam Bidang Teknologi Software & IT Services

                                        Kantor Pusat
             Jl. Mampang Prpt. Raya No.3 6, RT.6/RW.1, Mampang Prpt., Kec.
                Mampang Prpt., Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota
                                       Jakarta 12790
                                     Telp: (021) 7940946
               Website: jatismobile.com | Email: corporatesecretary@jatis.com


DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB
PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA
SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN RELEVAN YANG
TIDAK DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN


       Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2024
Page 2
                                         PENDAHULUAN




Keterbukaan informasi kepada para pemegang saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”)
memuat informasi mengenai perubahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 17/2020 yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPS”) berupa perubahan bidang usaha yang rencananya akan
diselenggarakan pada tanggal 8 November 2024.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia
dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para
pemegang saham perseroan mengenai rencana penambahan kegiatan usaha. Perseroan juga
menyediakan data mengenai penambahan kegiatan usaha kepada pemegang saham sejak saat
pengumuman RUPS serta dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan
untuk memberikan persetujuan atas rencana penyesuaian KBLI, yaitu penggantian KBLI 61922
menjadi KBLI 82200 agar sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023.

Selain hal tersebut diatas, Keterbukaan Informasi ini disusun dan diumumkan sebagai bentuk
transparasi, perlindungan, dan validasi bagi pemegang saham. Bahwa Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha ini bukan merupakan transaksi afiliasi maupun mengandung unsur benturan
kepentingan serta unsur pelanggaran lainnya sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020
tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”.




                              KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN




1.    Riwayat Singkat
PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta No. 127 tanggal
11 April 2002 dari Iman Immanuel Sinaga S.H., C.N., notaris pengganti Dr. Irawan Soerodjo, S.H.,
M.S.i., Akta pendirian ini disetujui oleh Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C-10834 HT.01.01.TH.2002 tanggal 18 Juni 2002 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 23 Tambahan No. 2247 tanggal 21 Maret 2003. Anggaran Dasar
Page 3
Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dalam akta No. 22 tanggal 24 Juli
2023 dari Rudy Siswanto, S.H., notaris di Jakarta Utara,mengenai perubahan susunan Dewan
Komisaris dan Direksi. Perubahan ini telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem
Administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. AHU-AH.01.09-0153148 Tahun 2023 tanggal 24 Juli 2023. Perseroan mulai
beroperasi secara komersial pada tahun 2002. Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dan
kantor operasional terletak di Gedung Graha Orange, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 3,
Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Entitas induk langsung langsung dan entitas induk terakhir
Perseroan adalah PT Jati Piranti Solusindo dan PT Indivara Sejahtera Mandiri. Pihak pengendali
Perseroan adalah Jusuf Sjariffudin.


2.   Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Pasal 3 dari Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan yaitu
aktivitas jasa informasi, aktivitas pemrograman, konsultasi Komputer dan yang berhubungan
dengan itu, bidang telekomunikasi, perdagangan eceran komputer dan perlengkapannya, dan
perdagangan eceran piranti lunak.

3.   Ikhtisar Data Keuangan dan Rasio Keuangan Penting Perseroan

Berikut merupakan dasar analisis kinerja keuangan historis:
a. Laporan Keuangan Interim PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk Tanggal 30 Juni 2024 dan
untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP
Anwar & Rekan dengan pendapat bahwa laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar
dalam semua hal yang material.
b. Laporan Keuangan PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk Tanggal 31 Desember 2023 dan
2022 yang telah diaudit oleh KAP Anwar & Rekan dengan pendapat bahwa laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
c. Laporan Keuangan PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk Tanggal 31 Desember 2022 dan
2021 yang telah diaudit oleh KAP Anwar & Rekan dengan pendapat bahwa laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
d. Laporan Keuangan PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk Tanggal 31 Desember 2021 dan
2020 yang telah diaudit oleh KAP Anwar & Rekan dengan pendapat bahwa laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
e. Laporan Keuangan PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk Tanggal 31 Desember 2020 Studi
Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha - PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk II – 4 dan 2019
yang telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris dengan pendapat bahwa laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
Page 4
Berikut kami lampirkan Ikhtisar data keuangan dan rasio keuangan penting Perseroan:

Tinjauan Laba (Rugi)
Page 5
Rasio Keuangan




4.    Struktur Permodalan dan Kepemilikan
Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk.
Tertanggal 16 November 2022 No. 18, yang dibuat di hadapan Notaris Rudy Siswanto, SH,
susunan permodalan dan kepemilikan saham Perseroan serta daftar yang disampaikan Biro
Administrasi Efek/BAE Perseroan sebagaimana diterbitkan pada 30 September 2024 adalah
sebagai berikut :




 Selain itu, pemilik manfaat (beneficial owner) dari Perseroan yang telah dilaporkan kepada
 instansi berwenang sesuai Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Permenkumham No. 15 Tahun
 2019 adalah Jusuf Sjariffudin
Page 6
5.     Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
 Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk No. 06
 tanggal 5 April 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Rudy Siswanto, S.H., susunan Dewan
 Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama : Jusuf Sjariffudin
 Komisaris Independen : Hendri Mulya Syam
 Direksi
 Direktur Utama : Erik Rivai Ridzal
 Wakil Direktur Utama : Asrul Abdillah Ali
 Direktur : Adrianus Yose Hartono
 Direktur : Yuliana Theodora




                                 RINGKASAN LAPORAN PENILAI



 Sehubungan dengan rencana penambahan KBLI baru, Perseroan telah menunjuk Penilai
 Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yaitu Kantor Jasa Penilai Sugianto
 Prasodjo dan Rekan (“Penilai”), sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat
 tentang rencana perubahan KBLI Perseroan.

 Berikut adalah ringkasan dari tambahan dan/atau perubahan laporan studi kelayakan
 berdasarkan Laporan No. 01132/2.0131-00/BS-FS/10/0375/1/IX/2024 tanggal 27 September
 2024 (“Laporan Studi Kelayakan”), yang disusun berdasarkan tanggal tutup buku/ cut off
 Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024.



   1. Maksud dan Tujuan

Laporan studi kelayakan ini bertujuan untuk memberikan pendapat mengenai kelayakan atas
rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan yang selanjutnya akan digunakan Perseroan
untuk memenuhi ketentuan dari Peraturan No. 35/POJK.04/2020 dan 17/POJK.04/2020. Studi
kelayakan ini ditinjau dari berbagai aspek, meliputi aspek makro Indonesia, aspek pasar, aspek
teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan. Hasil studi kelayakan
ini dapat dijadikan sebagai pegangan bagi para pengelola Perusahaan dan bahan pertimbangan
untuk kebijaksanaan maupun pengambilan keputusan, baik yang bersifat administratif maupun
operasional di kemudian hari, sehingga diharapkan target pelaksanaan proyek dapat
direalisasikan sesuai dengan rencana. Penugasan ini dilakukan Studi Kelayakan Perubahan
Kegiatan Usaha - PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk I – 2 dengan mengacu kepada ketentuan
Page 7
Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun
2018 dan Revisi SPI 330 Tahun 2020.

   2.   Metodologi

Metode yang digunakan dalam menyusun laporan studi kelayakan ini adalah:
    Pengumpulan data-data primer dari Perseroan terkait dengan rencana perubahan
      kegiatan usaha yang meliputi data-data identitas, perizinan, rencana usaha serta data-
      data lainnya yang terkait dengan rencana perubahan kegiatan usaha.
    Dalam melaksanakan penugasan ini, analisis dilakukan terhadap kelayakan perubahan
      kegiatan usaha. Analisis ini dilakukan dengan menggunakan indicator Net Present Value
      (NPV), Profitability Index (PI), Internal Rate of Return (IRR), Payback Period , Break Even
      Point (BEP), dan Return on Investment (ROI).
    Dalam studi kelayakan ini kami melakukan analisis pada aspek makro Indonesia, aspek
      pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan.


   3. Kondisi, Syarat dan Pembatasan
Kondisi, syarat dan pembatasan dibuat sebagai kode etik profesional dan Batasan kewenangan
konsultan antara lain:
   1. Laporan studi kelayakan merupakan hasil analisis KJPP SPR atas rencana Perseroan
       yang juga dimaksudkan untuk digunakan sebagai pemenuhan Kode Etik Penilai Indonesia
       (“KEPI”) dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan Revisi SPI 330
       Tahun 2020 serta POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
       Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
   2. Nilai investasi yang digunakan dalam proyeksi merujuk pada rencana dan pertimbangan
       manajemen dan data pasar.
   3. Penyusunan laporan studi kelayakan ini merupakan interpretasi Penilai atas data dan
       informasi yang diperoleh dan tersedia yang Penilai anggap benar pada saat penyusunan
       laporan ini dilakukan. Asumsi-asumsi yang digunakan mungkin tidak lagi berlaku apabila
       terjadi sesuai atau kondisi tertentu yang mempengaruhi ketepatan asumsi-asumsi
       tersebut, seperti diberlakukannya peraturan-peraturan Pemerintah yang baru maupun
       perubahan-perubahan penting di manajemen, bidang politik, sosial dan ekonomi.
   4. Penilai tidak bertanggung jawab atas kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau
       kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau informasi Perseroan yang relevan dan
       berpengaruh signifikan terhadap opini atau kesimpulan kami, yang tidak dan/atau belum
       kami terima dari Perseroan.
   5. Penilai berasumsi bahwa Perseroan menaati semua peraturan yang ditetapkan
       Pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional perusahaan, baik di masa lalu
       maupun di masa mendatang.
   6. Penilai tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh
       Perseroan. Kami berasumsi bahwa tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan
       asetaset Perseroan, baik saat ini maupun di masa yang akan datang.
Page 8
   7. Penilai berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan
       Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha - PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk I –
       3 dengan perpajakan, retribusi pungutan-pungutan, dan/atau kewajiban lainnya sesuai
       dengan peraturan yang berlaku.
   8. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
       penyusunan studi kelayakan.
   9. Penilai mengandalkan sepenuhnya data-data dari manajemen, adapun laporan keuangan
       audit per cut off date , kami peroleh dari manajemen.
   10. Data dan informasi diperoleh dari sumber dan data yang dapat dipercaya.
   11. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
       kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
       pencapaian (fiduciary duty).
   12. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan studi kelayakan dan kewajaran
       proyeksi.
   13. Laporan ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang
       dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
   14. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.
   15. Penilai bukan konsultan yang berkompetensi masalah lingkungan hidup, dan karenanya
       tidak bertanggung jawab terhadap setiap kewajiban aktual atau potensial yang terkait
       dengan permasalahan lingkungan.
   16. Laporan studi kelayakan ini bersifat non disclaimer opinion .
   17. Penilai bertanggung jawab pada laporan studi kelayakan ini dan kesimpulan akhir dari
       laporan ini.



                                     ANALISA KELAYAKAN



   1) Aspek Pasar

• Selama ini layanan pusat panggilan informasi (call center) khususnya bisnis short message
service/SMS A2P - Application to Person Messaging di indonesia masih relative sedikit
dibandingkan negara-neraga lain. Hal inilah yang membuka pangsa pasar, potensi pasar,
sasaran, dan potensi nilai pasar yang lebih besar untuk pelanggan layanan call center .
• Perubahan kegiatan usaha ini membuat Perseroan bisa memberikan nilai tambah dalam
layanan yang dijual, sehingga potensi nilai pasar dari Layanan menjadi lebih tinggi dan pada
akhirnya akan memberikan keuntungan lebih bagi Perseroan. Selain itu, akan meluaskan
jangkauan konsumen dari Perseroan karena produk yang ditawarkan semakin efisien. Perseroan
juga menyasar eksisting customer yang nantinya diharapkan dapat menambah jumlah customer
Perseroan.
• Perseroan harus terus melakukan penelaahaan, perumusan yang tepat, serta melaksanakan
peningkatan dan pengembangan terkait keberlanjutan secara konsisten. Adapun strategi yang
Perseroan lakukan untuk mengelola tantangan adalah melakukan pengkajian terkait
Page 9
keberlanjutan secara intensif, menelaah dan mematuhi peraturan terkait keberlanjutan dengan
baik, serta melakukan adaptasi dan pengkajian terkait
penerapan keberlanjutan pada industri sejenis.
• Perseroan menghadapi tantangan dari sisi eksternal, seperti jika terdapat gejolak perekonomian
global, tekanan terhadap nilai tukar Rupiah yang berdampak pada sektor usaha, ditambah
dengan adanya perubahan peraturan ataupun kebijakan yang berkaitan dengan aktivitas bisnis
Perseroan. Hal tersebut akan berdampak pada penerapan keberlanjutan. Untuk mengelola
tantangan ini, Manajemen Perseroan ataupun pihak Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha
– PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk yang terkait senantiasa mengikuti perkembangan
peraturan dan menyesuaikannya dengan kondisi bisnis perusahaan, serta terus-menerus
memperbarui informasi terkait perubahan peraturan yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Meski
demikian, dibalik sejumlah tantangan tersebut Perseroan juga memiliki peluang, terutama dengan
dilakukannya perubahan kegiatan usaha ini karena adanya sinergi dengan bisnis yang eksisting
yang mana dengan memperluas layanan yang ditawarkan Perseroan menjadi nilai tambah.
Perseroan memiliki kesempatan untuk memperoleh pendapatan yang lebih besar. Dengan
memperhatikan perkembangan usaha dan potensi pasar, maka rencana perubahan kegiatan
usaha Perseroan secara pasar layak untuk dilaksanakan.

   2) Aspek Teknis

Sesuai dengan peraturan Dirjen PPI (Penyelenggara Pos dan Informatika) Nomor 1 Tahun 2023,
izin usaha terkait bisnis A2P SMS (Application-to-Person SMS) diganti dengan KBLI 82200
(Aktivitas Call Centre ) dimana pada awalnya masuk ke dalam KBLI 61922 (Jasa Komunikasi
Data). Berikut adalah rincian perubahan kegiatan usaha yang akan dilakukan Perseroan:
Page 10
3) Aspek Pola Bisnis

      a. Dengan keunggulan kompetitif yang telah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan
         nilai yang diantaranya pengembangan kegiatan usaha baru dan penambahan
         sumber pendapatan baru.
      b. Perseroan sudah mendapatkan sertifikat ISO 27001 - Information Security
         Management System for The Provision of Messaging Solution, Mobile Applicatiion,
         IT Solution and Omnichannel dan ISO 9001 - Provision of Digital Communication,
         Mobile Application and IT Solution yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi Bureau
         Veritas untuk menjaga kualitas produk dan layanan yang diberikan.
      c. Langkah yang diambil oleh Perseroan sebagai strategi yang dapat membuat
         produk menjadi unggul yakni dengan positioning merek dagang “Jatis Mobile ”
         dipasar industry sejenis. Dengan pengalaman dan rekam jejak yang telah dirintis
         lebih dari satu dekade, Perseroan berkeyakinan bahwa dengan merek dagang
         yang telah terbentuk dijadikan keunggulan Perseroan dalam bersaing di industri
         sejenis.
      d. Perseroan memiliki kesempatan dan kemudahan dalam penjualan produk kepada
         para pelanggan lama yang telah menjalin baik dengan Perseroan selama ini
         melalui jaringan distribusi Perseroan yang telah tersebar di seluruh Indonesia.
      e. Perseroan menyadari adanya persaingan yang ketat dalam menjalankan bisnis
         dalam bidang teknologi informasi. Hal ini terlihat dari banyaknya perusahaan yang
         menjalankan kegiatan usaha serupa dengan Perseroan. Seiring dengan
         persaingan usaha tersebut yang mungkin terjadi, Perseroan akan terus berupaya
         melakukan berbagai pengembangan strategi pada setiap segmen usaha yang
         dimiliki agar terus memiliki daya saing dengan perusahaan lain yang sejenis.
         Dengan memperhatikan pola bisnis yang akan diterapkan oleh Perseroan dalam
         rencana perubahan kegiatan usaha, maka rencana perubahan kegiatan usaha
         tersebut secara pola bisnis layak untuk dilaksanakan.
Page 11
    4) Aspek Model Manajemen
Berdasarkan struktur organisasi, jumlah tenaga kerja, dan pengelolaan manajemen Perseroan,
maka secara umum hal tersebut telah cukup mendukung operasional kerja perusahaan dalam
rencana perubahan kegiatan usaha, sehingga dapat disimpulkan secara pola bisnis layak untuk
dilaksanakan.

   5) Aspek Keuangan
         a. Biaya Investasi
            Biaya Investasi Perubahan Kegiatan Usaha




          b. Sumber Pembiayaan
             Total biaya investasi jasa aktivitas call centre Perseroan yaitu sebesar
             Rp5.810.456.603 berupa investasi software yang sudah dikeluarkan pada
             investasi awal oleh Perseroan. Berdasarkan laporan audit Perseroan per 30 Juni
             2024, kas dan setara kas Perseroan dibukukan sebesar Rp41.730.374.140,
             sehingga masih mencukupi untuk mendanai penambahan investasi tersebut.




           c. Analisa Kelayakan Proyek
               Kelayakan investasi perubahan kegiatan usaha dihitung dengan menggunakan
               empat indikator yaitu Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR),
               Profitability Index (PI), dan Payback Period dengan ringkasan sebagai berikut:
   •   Net Present Value (NPV) : Rp35.556.797.157
   •   Internal Rate of Return (IRR) : 75,71%
   •   Profitability Index (PI) : 7,12
   •   Payback Period : 2 tahun 11 bulan
   •   WACC : 9,57%

Berdasarkan analisa kelayakan di atas, NPV menunjukkan nilai positif, IRR lebih tinggi daripada
WACC dan PI lebih dari 1, dengan demikian investasi tersebut layak.

           d. Analisa Sensitivitas
Berdasarkan analisa sensitivitas diketahui bahwa rencana Perseroan dalam perubahan kegiatan
usaha tidak terlalu sensitif terhadap kenaikan investasi melainkan sensitive terhadap penurunan
pendapatan usaha serta kenaikan beban pokok pendapatan. Berdasarkan analisa pada
kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model manajemen, dan
Page 12
kelayakan keuangan, maka dapat disimpulkan bahwa rencana perubahan kegiatan usaha yang
akan dilaksanakan oleh PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk adalah layak.



 PENJELASAN PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA


Sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023,
Perseroan bermaksud untuk melakukan penyesuaian KBLI, yaitu penggantian KBLI 61922
menjadi KBLI 82200 agar sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023
tersebut.

        KBLI             PENJELASAN                  PERTIMBANGAN                  ALASAN
 61922               Kelompok             ini    Setelah        melakukan     Jatis Mobile akan
 (KBLI Sebelumnya)   mencakup       kegiatan     konsultasi        dengan     melakukan
                     jasa sistem komunikasi      Direktorat                   penghapusan
                     data     yang     dapat     Telekomunikasi               terhadap     KBLI
                     digunakan         untuk     Kementerian                  61922          dan
                     pengiriman       suara,     Komunikasi            dan    melakukan
                     gambar, data, informasi     Informatika      Republik    penggantian     ke
                     dan paket. Layanan ini      Indonesia (”Kominfo”),       KBLI       82200,
                     disediakan      dengan      telah dikonfirmasi bahwa     sehingga     Jatis
                     jaminan                     khusus untuk layanan         Mobile       tidak
                     ketersambungan,             WhatsApp Business API        diwajibkan untuk
                     kualitas dan keamanan.      belum diatur secara rinci    memiliki       Izin
                                                 oleh Kominfo dan jasa        Penyelenggara
                                                 yang diselenggarakan         Jasa
                                                 oleh Jatis Mobile pun        Telekomunikasi.
                                                 tidak          memenuhi
                                                 klasifikasi teknis untuk
                                                 mendapatkan           Izin
                                                 Penyelenggara        Jasa
                                                 Telekomunikasi
 82200               Kelompok              ini   Adapun      penambahan       Sesuai     dengan
                     mencakup usaha jasa         KBLI      82200      kami    ketentuan dalam
                     call center, seperti        lakukan             untuk    Perdirjen      PPI
                     inbound call centre         memenuhi        ketentuan    1/2023,
                     (panggilan ke dalam),       dari Kominfo melalui         penyelenggaraan
                     menjawab      panggilan     Perdirjen     Pos     dan    SMS      saat    ini
                     dari pelanggan oleh         Penyelenggaraan              dikategorikan
                     operator       manusia,     Informasi No. 1 tahun        sebagai aktivitas
                     distribusi    panggilan     2023 (”Perdirjen PPI         call center dan
                     otomatis,      integrasi    1/2023”)                     setiap
                     telepon dan komputer,                                    penyelenggaranya
                     sistem respon suara                                      wajib      memiliki
                     interaktif atau metode                                   KBLI        82200
                     yang sejenis untuk                                       (Aktivitas     Call
                     menerima permintaan,                                     Center)      dalam
Page 13
                       menyediakan produk                                  NIB. Oleh karena
                       informasi          yang                             itu, Jatis Mobile
                       berkaitan        dengan                             akan melakukan
                       permintaan      bantuan                             penambahan KBLI
                       pelanggan          atau                             82200 ke dalam
                       menyalurkan keluhan                                 Anggaran
                       atau komplain dari                                  Dasarnya.
                       pelanggan;      outbond
                       call centre (panggilan
                       ke luar), menggunakan
                       metode yang sejenis
                       untuk menjual atau
                       memasarkan       barang
                       atau     jasa    kepada
                       pelanggan potensial,
                       melakukan penelitian
                       pasar      atau    jajak
                       pendapat masyarakat
                       dan kegiatan yang
                       sejenis          kepada
                       pelanggan.

  HAL-HAL MATERIAL LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA BARU


    1. Sumber Pembiayaan Investasi
Total biaya investasi jasa aktivitas call centre Perseroan yaitu sebesar Rp5.810.456.603 berupa
investasi software yang sudah dikeluarkan pada investasi awal oleh Perseroan. Berdasarkan
laporan audit Perseroan per 30 Juni 2024, kas dan setara kas Perseroan dibukukan sebesar
Rp41.130.374.152, sehingga masih mencukupi untuk mendanai investasi tersebut.

   2. Kewajiban Pemberitahuan atau Persetujuan Kreditur, Pihak Lainnya dan/atau
       Instansi yang Berwenang
Tidak ada kewajiban Perseroan untuk memperoleh persetujuan tertulis dahulu dari kreditur
dan/atau instansi lain yang berwenang sebelum pelaksanaan rencana penambahan kegiatan
usaha.

                             INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS


Perseroan akan menyelenggarakan RUPS fisik/tatap muka dan secara elektronik (e-RUPS),
dengan pemanggilan RUPS yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2024. RUPS
tersebut akan diselenggarakan oleh Perseroan pada:

Tanggal       : 8 November 2024

Tempat         : Jl. Mampang Prpt. Raya No.3 6, RT.6/RW.1, Mampang Prpt., Kec. Mampang
Prpt., Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12790

Waktu         : Pukul 14.00 WIB s.d. selesai
Page 14
Mata acara RUPS yang akan dimohonkan sehubungan dengan penambahan KBLI adalah
Pembahasan Studi Kelayakan tentang perubahan bidang usaha Perseroan; dan Persetujuan
atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan Perseroan
sehubungan dengan perubahan bidang usaha Perseroan berupa Kegiatan Usaha berupa
perubahan kegiatan usaha utama bidang Jasa yaitu KBLI yaitu KBLI 61922 kegiatan jasa sistem
komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman suara, gambar, data, informasi dan
paket menjadi KBLI 82200 usaha jasa call center, seperti inbound call centre (panggilan ke
dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan
otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis
untuk menerima permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan
bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan; outbond call centre
(panggilan ke luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang
atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat
masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan, dengan merujuk dan sesuai dengan
Klasfikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, serta memperhatikan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan
Kegiatan Usaha. RUPS Perseroan akan diselenggarakan dengan merujuk pada ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK yang berlaku sehubungan dengan
penyelenggaraan RUPS. Sesuai dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.




                                      INFORMASI TAMBAHAN




                             Untuk informasi lebih lanjut hubungi :
        Divisi Corporate Secretary PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk (Jatis Mobile)
                         corporatesecretary@jatis.com jatismobile.com




                                    Jakarta, 2 Oktober 2024




                                            Yuliana
                                            Direktur

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.62 MB
Published21 Oct 2024
Pages14
Characters29,999
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Jati Piranti Solusindo p.3
linked person Jusuf Sjariffudin. · Komisaris Utama p.3 ×3
linked person Hendri Mulya Syam · Komisaris Independen p.6
linked person Erik Rivai Ridzal · Direktur Utama p.6
linked person Asrul Abdillah Ali · Wakil Direktur Utama p.6 ×2
linked person Adrianus Yose Hartono · Direktur p.6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible person Dr. Irawan Soerodjo p.2 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved org Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved person Rudy Siswanto p.3 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Indivara Sejahtera Mandiri. Pihak p.3
unresolved org Anwar & Rekan p.3 ×4
unresolved org Anwar p.3 ×4
unresolved org Mirawati Sensi Idris p.3
unresolved person Yuliana Theodora · Direktur p.6
unresolved org Kantor Jasa Penilai Sugianto Prasodjo dan Rekan p.6
unresolved org KJPP SPR p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1706 ms 12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result