Back to announcement
20241021_JATI_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31748122_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review JATISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
TAMBAHAN DAN/ ATAU PERUBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PT INFORMASI TEKNOLOGI
INDONESIA Tbk.
KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI YANG TELAH DITERBITKAN PT INFORMASI TEKNOLOGI INDONESIA
TBK (“PERSEROAN”) PADA TANGGAL 2 OKTOBER 2024.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN DAN DISAMPAIKAN SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”). JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU
DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
KOMPETEN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL.
PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk
Kegiatan usaha:
Bergerak Dalam Bidang Teknologi Software & IT Services
Kantor Pusat
Jl. Mampang Prpt. Raya No.3 6, RT.6/RW.1, Mampang Prpt., Kec.
Mampang Prpt., Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota
Jakarta 12790
Telp: (021) 7940946
Website: jatismobile.com | Email: corporatesecretary@jatis.com
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB
PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA
SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN RELEVAN YANG
TIDAK DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2024
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi kepada para pemegang saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”)
memuat informasi mengenai perubahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 17/2020 yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPS”) berupa perubahan bidang usaha yang rencananya akan
diselenggarakan pada tanggal 8 November 2024.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia
dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para
pemegang saham perseroan mengenai rencana penambahan kegiatan usaha. Perseroan juga
menyediakan data mengenai penambahan kegiatan usaha kepada pemegang saham sejak saat
pengumuman RUPS serta dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan
untuk memberikan persetujuan atas rencana penyesuaian KBLI, yaitu penggantian KBLI 61922
menjadi KBLI 82200 agar sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023.
Selain hal tersebut diatas, Keterbukaan Informasi ini disusun dan diumumkan sebagai bentuk
transparasi, perlindungan, dan validasi bagi pemegang saham. Bahwa Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha ini bukan merupakan transaksi afiliasi maupun mengandung unsur benturan
kepentingan serta unsur pelanggaran lainnya sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020
tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”.
KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta No. 127 tanggal
11 April 2002 dari Iman Immanuel Sinaga S.H., C.N., notaris pengganti Dr. Irawan Soerodjo, S.H.,
M.S.i., Akta pendirian ini disetujui oleh Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C-10834 HT.01.01.TH.2002 tanggal 18 Juni 2002 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 23 Tambahan No. 2247 tanggal 21 Maret 2003. Anggaran Dasar
Page 3
Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dalam akta No. 22 tanggal 24 Juli 2023 dari Rudy Siswanto, S.H., notaris di Jakarta Utara,mengenai perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi. Perubahan ini telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0153148 Tahun 2023 tanggal 24 Juli 2023. Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2002. Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dan kantor operasional terletak di Gedung Graha Orange, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 3, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Entitas induk langsung langsung dan entitas induk terakhir Perseroan adalah PT Jati Piranti Solusindo dan PT Indivara Sejahtera Mandiri. Pihak pengendali Perseroan adalah Jusuf Sjariffudin. 2. Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha Sesuai dengan Pasal 3 dari Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan yaitu aktivitas jasa informasi, aktivitas pemrograman, konsultasi Komputer dan yang berhubungan dengan itu, bidang telekomunikasi, perdagangan eceran komputer dan perlengkapannya, dan perdagangan eceran piranti lunak. 3. Ikhtisar Data Keuangan dan Rasio Keuangan Penting Perseroan Berikut merupakan dasar analisis kinerja keuangan historis: a. Laporan Keuangan Interim PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk Tanggal 30 Juni 2024 dan untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Anwar & Rekan dengan pendapat bahwa laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material. b. Laporan Keuangan PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh KAP Anwar & Rekan dengan pendapat bahwa laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material. c. Laporan Keuangan PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk Tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh KAP Anwar & Rekan dengan pendapat bahwa laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material. d. Laporan Keuangan PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk Tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 yang telah diaudit oleh KAP Anwar & Rekan dengan pendapat bahwa laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material. e. Laporan Keuangan PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk Tanggal 31 Desember 2020 Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha - PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk II – 4 dan 2019 yang telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris dengan pendapat bahwa laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
Page 4
Berikut kami lampirkan Ikhtisar data keuangan dan rasio keuangan penting Perseroan: Tinjauan Laba (Rugi)
Page 5
Rasio Keuangan 4. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk. Tertanggal 16 November 2022 No. 18, yang dibuat di hadapan Notaris Rudy Siswanto, SH, susunan permodalan dan kepemilikan saham Perseroan serta daftar yang disampaikan Biro Administrasi Efek/BAE Perseroan sebagaimana diterbitkan pada 30 September 2024 adalah sebagai berikut : Selain itu, pemilik manfaat (beneficial owner) dari Perseroan yang telah dilaporkan kepada instansi berwenang sesuai Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Permenkumham No. 15 Tahun 2019 adalah Jusuf Sjariffudin
Page 6
5. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk No. 06
tanggal 5 April 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Rudy Siswanto, S.H., susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jusuf Sjariffudin
Komisaris Independen : Hendri Mulya Syam
Direksi
Direktur Utama : Erik Rivai Ridzal
Wakil Direktur Utama : Asrul Abdillah Ali
Direktur : Adrianus Yose Hartono
Direktur : Yuliana Theodora
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sehubungan dengan rencana penambahan KBLI baru, Perseroan telah menunjuk Penilai
Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yaitu Kantor Jasa Penilai Sugianto
Prasodjo dan Rekan (“Penilai”), sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat
tentang rencana perubahan KBLI Perseroan.
Berikut adalah ringkasan dari tambahan dan/atau perubahan laporan studi kelayakan
berdasarkan Laporan No. 01132/2.0131-00/BS-FS/10/0375/1/IX/2024 tanggal 27 September
2024 (“Laporan Studi Kelayakan”), yang disusun berdasarkan tanggal tutup buku/ cut off
Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024.
1. Maksud dan Tujuan
Laporan studi kelayakan ini bertujuan untuk memberikan pendapat mengenai kelayakan atas
rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan yang selanjutnya akan digunakan Perseroan
untuk memenuhi ketentuan dari Peraturan No. 35/POJK.04/2020 dan 17/POJK.04/2020. Studi
kelayakan ini ditinjau dari berbagai aspek, meliputi aspek makro Indonesia, aspek pasar, aspek
teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan. Hasil studi kelayakan
ini dapat dijadikan sebagai pegangan bagi para pengelola Perusahaan dan bahan pertimbangan
untuk kebijaksanaan maupun pengambilan keputusan, baik yang bersifat administratif maupun
operasional di kemudian hari, sehingga diharapkan target pelaksanaan proyek dapat
direalisasikan sesuai dengan rencana. Penugasan ini dilakukan Studi Kelayakan Perubahan
Kegiatan Usaha - PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk I – 2 dengan mengacu kepada ketentuan
Page 7
Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun
2018 dan Revisi SPI 330 Tahun 2020.
2. Metodologi
Metode yang digunakan dalam menyusun laporan studi kelayakan ini adalah:
Pengumpulan data-data primer dari Perseroan terkait dengan rencana perubahan
kegiatan usaha yang meliputi data-data identitas, perizinan, rencana usaha serta data-
data lainnya yang terkait dengan rencana perubahan kegiatan usaha.
Dalam melaksanakan penugasan ini, analisis dilakukan terhadap kelayakan perubahan
kegiatan usaha. Analisis ini dilakukan dengan menggunakan indicator Net Present Value
(NPV), Profitability Index (PI), Internal Rate of Return (IRR), Payback Period , Break Even
Point (BEP), dan Return on Investment (ROI).
Dalam studi kelayakan ini kami melakukan analisis pada aspek makro Indonesia, aspek
pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan.
3. Kondisi, Syarat dan Pembatasan
Kondisi, syarat dan pembatasan dibuat sebagai kode etik profesional dan Batasan kewenangan
konsultan antara lain:
1. Laporan studi kelayakan merupakan hasil analisis KJPP SPR atas rencana Perseroan
yang juga dimaksudkan untuk digunakan sebagai pemenuhan Kode Etik Penilai Indonesia
(“KEPI”) dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan Revisi SPI 330
Tahun 2020 serta POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
2. Nilai investasi yang digunakan dalam proyeksi merujuk pada rencana dan pertimbangan
manajemen dan data pasar.
3. Penyusunan laporan studi kelayakan ini merupakan interpretasi Penilai atas data dan
informasi yang diperoleh dan tersedia yang Penilai anggap benar pada saat penyusunan
laporan ini dilakukan. Asumsi-asumsi yang digunakan mungkin tidak lagi berlaku apabila
terjadi sesuai atau kondisi tertentu yang mempengaruhi ketepatan asumsi-asumsi
tersebut, seperti diberlakukannya peraturan-peraturan Pemerintah yang baru maupun
perubahan-perubahan penting di manajemen, bidang politik, sosial dan ekonomi.
4. Penilai tidak bertanggung jawab atas kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau
kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau informasi Perseroan yang relevan dan
berpengaruh signifikan terhadap opini atau kesimpulan kami, yang tidak dan/atau belum
kami terima dari Perseroan.
5. Penilai berasumsi bahwa Perseroan menaati semua peraturan yang ditetapkan
Pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional perusahaan, baik di masa lalu
maupun di masa mendatang.
6. Penilai tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh
Perseroan. Kami berasumsi bahwa tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan
asetaset Perseroan, baik saat ini maupun di masa yang akan datang.
Page 8
7. Penilai berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan
Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha - PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk I –
3 dengan perpajakan, retribusi pungutan-pungutan, dan/atau kewajiban lainnya sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
8. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
penyusunan studi kelayakan.
9. Penilai mengandalkan sepenuhnya data-data dari manajemen, adapun laporan keuangan
audit per cut off date , kami peroleh dari manajemen.
10. Data dan informasi diperoleh dari sumber dan data yang dapat dipercaya.
11. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaian (fiduciary duty).
12. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan studi kelayakan dan kewajaran
proyeksi.
13. Laporan ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang
dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
14. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.
15. Penilai bukan konsultan yang berkompetensi masalah lingkungan hidup, dan karenanya
tidak bertanggung jawab terhadap setiap kewajiban aktual atau potensial yang terkait
dengan permasalahan lingkungan.
16. Laporan studi kelayakan ini bersifat non disclaimer opinion .
17. Penilai bertanggung jawab pada laporan studi kelayakan ini dan kesimpulan akhir dari
laporan ini.
ANALISA KELAYAKAN
1) Aspek Pasar
• Selama ini layanan pusat panggilan informasi (call center) khususnya bisnis short message
service/SMS A2P - Application to Person Messaging di indonesia masih relative sedikit
dibandingkan negara-neraga lain. Hal inilah yang membuka pangsa pasar, potensi pasar,
sasaran, dan potensi nilai pasar yang lebih besar untuk pelanggan layanan call center .
• Perubahan kegiatan usaha ini membuat Perseroan bisa memberikan nilai tambah dalam
layanan yang dijual, sehingga potensi nilai pasar dari Layanan menjadi lebih tinggi dan pada
akhirnya akan memberikan keuntungan lebih bagi Perseroan. Selain itu, akan meluaskan
jangkauan konsumen dari Perseroan karena produk yang ditawarkan semakin efisien. Perseroan
juga menyasar eksisting customer yang nantinya diharapkan dapat menambah jumlah customer
Perseroan.
• Perseroan harus terus melakukan penelaahaan, perumusan yang tepat, serta melaksanakan
peningkatan dan pengembangan terkait keberlanjutan secara konsisten. Adapun strategi yang
Perseroan lakukan untuk mengelola tantangan adalah melakukan pengkajian terkait
Page 9
keberlanjutan secara intensif, menelaah dan mematuhi peraturan terkait keberlanjutan dengan baik, serta melakukan adaptasi dan pengkajian terkait penerapan keberlanjutan pada industri sejenis. • Perseroan menghadapi tantangan dari sisi eksternal, seperti jika terdapat gejolak perekonomian global, tekanan terhadap nilai tukar Rupiah yang berdampak pada sektor usaha, ditambah dengan adanya perubahan peraturan ataupun kebijakan yang berkaitan dengan aktivitas bisnis Perseroan. Hal tersebut akan berdampak pada penerapan keberlanjutan. Untuk mengelola tantangan ini, Manajemen Perseroan ataupun pihak Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha – PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk yang terkait senantiasa mengikuti perkembangan peraturan dan menyesuaikannya dengan kondisi bisnis perusahaan, serta terus-menerus memperbarui informasi terkait perubahan peraturan yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Meski demikian, dibalik sejumlah tantangan tersebut Perseroan juga memiliki peluang, terutama dengan dilakukannya perubahan kegiatan usaha ini karena adanya sinergi dengan bisnis yang eksisting yang mana dengan memperluas layanan yang ditawarkan Perseroan menjadi nilai tambah. Perseroan memiliki kesempatan untuk memperoleh pendapatan yang lebih besar. Dengan memperhatikan perkembangan usaha dan potensi pasar, maka rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan secara pasar layak untuk dilaksanakan. 2) Aspek Teknis Sesuai dengan peraturan Dirjen PPI (Penyelenggara Pos dan Informatika) Nomor 1 Tahun 2023, izin usaha terkait bisnis A2P SMS (Application-to-Person SMS) diganti dengan KBLI 82200 (Aktivitas Call Centre ) dimana pada awalnya masuk ke dalam KBLI 61922 (Jasa Komunikasi Data). Berikut adalah rincian perubahan kegiatan usaha yang akan dilakukan Perseroan:
Page 10
3) Aspek Pola Bisnis
a. Dengan keunggulan kompetitif yang telah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan
nilai yang diantaranya pengembangan kegiatan usaha baru dan penambahan
sumber pendapatan baru.
b. Perseroan sudah mendapatkan sertifikat ISO 27001 - Information Security
Management System for The Provision of Messaging Solution, Mobile Applicatiion,
IT Solution and Omnichannel dan ISO 9001 - Provision of Digital Communication,
Mobile Application and IT Solution yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi Bureau
Veritas untuk menjaga kualitas produk dan layanan yang diberikan.
c. Langkah yang diambil oleh Perseroan sebagai strategi yang dapat membuat
produk menjadi unggul yakni dengan positioning merek dagang “Jatis Mobile ”
dipasar industry sejenis. Dengan pengalaman dan rekam jejak yang telah dirintis
lebih dari satu dekade, Perseroan berkeyakinan bahwa dengan merek dagang
yang telah terbentuk dijadikan keunggulan Perseroan dalam bersaing di industri
sejenis.
d. Perseroan memiliki kesempatan dan kemudahan dalam penjualan produk kepada
para pelanggan lama yang telah menjalin baik dengan Perseroan selama ini
melalui jaringan distribusi Perseroan yang telah tersebar di seluruh Indonesia.
e. Perseroan menyadari adanya persaingan yang ketat dalam menjalankan bisnis
dalam bidang teknologi informasi. Hal ini terlihat dari banyaknya perusahaan yang
menjalankan kegiatan usaha serupa dengan Perseroan. Seiring dengan
persaingan usaha tersebut yang mungkin terjadi, Perseroan akan terus berupaya
melakukan berbagai pengembangan strategi pada setiap segmen usaha yang
dimiliki agar terus memiliki daya saing dengan perusahaan lain yang sejenis.
Dengan memperhatikan pola bisnis yang akan diterapkan oleh Perseroan dalam
rencana perubahan kegiatan usaha, maka rencana perubahan kegiatan usaha
tersebut secara pola bisnis layak untuk dilaksanakan.
Page 11
4) Aspek Model Manajemen
Berdasarkan struktur organisasi, jumlah tenaga kerja, dan pengelolaan manajemen Perseroan,
maka secara umum hal tersebut telah cukup mendukung operasional kerja perusahaan dalam
rencana perubahan kegiatan usaha, sehingga dapat disimpulkan secara pola bisnis layak untuk
dilaksanakan.
5) Aspek Keuangan
a. Biaya Investasi
Biaya Investasi Perubahan Kegiatan Usaha
b. Sumber Pembiayaan
Total biaya investasi jasa aktivitas call centre Perseroan yaitu sebesar
Rp5.810.456.603 berupa investasi software yang sudah dikeluarkan pada
investasi awal oleh Perseroan. Berdasarkan laporan audit Perseroan per 30 Juni
2024, kas dan setara kas Perseroan dibukukan sebesar Rp41.730.374.140,
sehingga masih mencukupi untuk mendanai penambahan investasi tersebut.
c. Analisa Kelayakan Proyek
Kelayakan investasi perubahan kegiatan usaha dihitung dengan menggunakan
empat indikator yaitu Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR),
Profitability Index (PI), dan Payback Period dengan ringkasan sebagai berikut:
• Net Present Value (NPV) : Rp35.556.797.157
• Internal Rate of Return (IRR) : 75,71%
• Profitability Index (PI) : 7,12
• Payback Period : 2 tahun 11 bulan
• WACC : 9,57%
Berdasarkan analisa kelayakan di atas, NPV menunjukkan nilai positif, IRR lebih tinggi daripada
WACC dan PI lebih dari 1, dengan demikian investasi tersebut layak.
d. Analisa Sensitivitas
Berdasarkan analisa sensitivitas diketahui bahwa rencana Perseroan dalam perubahan kegiatan
usaha tidak terlalu sensitif terhadap kenaikan investasi melainkan sensitive terhadap penurunan
pendapatan usaha serta kenaikan beban pokok pendapatan. Berdasarkan analisa pada
kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model manajemen, dan
Page 12
kelayakan keuangan, maka dapat disimpulkan bahwa rencana perubahan kegiatan usaha yang
akan dilaksanakan oleh PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk adalah layak.
PENJELASAN PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023,
Perseroan bermaksud untuk melakukan penyesuaian KBLI, yaitu penggantian KBLI 61922
menjadi KBLI 82200 agar sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023
tersebut.
KBLI PENJELASAN PERTIMBANGAN ALASAN
61922 Kelompok ini Setelah melakukan Jatis Mobile akan
(KBLI Sebelumnya) mencakup kegiatan konsultasi dengan melakukan
jasa sistem komunikasi Direktorat penghapusan
data yang dapat Telekomunikasi terhadap KBLI
digunakan untuk Kementerian 61922 dan
pengiriman suara, Komunikasi dan melakukan
gambar, data, informasi Informatika Republik penggantian ke
dan paket. Layanan ini Indonesia (”Kominfo”), KBLI 82200,
disediakan dengan telah dikonfirmasi bahwa sehingga Jatis
jaminan khusus untuk layanan Mobile tidak
ketersambungan, WhatsApp Business API diwajibkan untuk
kualitas dan keamanan. belum diatur secara rinci memiliki Izin
oleh Kominfo dan jasa Penyelenggara
yang diselenggarakan Jasa
oleh Jatis Mobile pun Telekomunikasi.
tidak memenuhi
klasifikasi teknis untuk
mendapatkan Izin
Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi
82200 Kelompok ini Adapun penambahan Sesuai dengan
mencakup usaha jasa KBLI 82200 kami ketentuan dalam
call center, seperti lakukan untuk Perdirjen PPI
inbound call centre memenuhi ketentuan 1/2023,
(panggilan ke dalam), dari Kominfo melalui penyelenggaraan
menjawab panggilan Perdirjen Pos dan SMS saat ini
dari pelanggan oleh Penyelenggaraan dikategorikan
operator manusia, Informasi No. 1 tahun sebagai aktivitas
distribusi panggilan 2023 (”Perdirjen PPI call center dan
otomatis, integrasi 1/2023”) setiap
telepon dan komputer, penyelenggaranya
sistem respon suara wajib memiliki
interaktif atau metode KBLI 82200
yang sejenis untuk (Aktivitas Call
menerima permintaan, Center) dalam
Page 13
menyediakan produk NIB. Oleh karena
informasi yang itu, Jatis Mobile
berkaitan dengan akan melakukan
permintaan bantuan penambahan KBLI
pelanggan atau 82200 ke dalam
menyalurkan keluhan Anggaran
atau komplain dari Dasarnya.
pelanggan; outbond
call centre (panggilan
ke luar), menggunakan
metode yang sejenis
untuk menjual atau
memasarkan barang
atau jasa kepada
pelanggan potensial,
melakukan penelitian
pasar atau jajak
pendapat masyarakat
dan kegiatan yang
sejenis kepada
pelanggan.
HAL-HAL MATERIAL LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA BARU
1. Sumber Pembiayaan Investasi
Total biaya investasi jasa aktivitas call centre Perseroan yaitu sebesar Rp5.810.456.603 berupa
investasi software yang sudah dikeluarkan pada investasi awal oleh Perseroan. Berdasarkan
laporan audit Perseroan per 30 Juni 2024, kas dan setara kas Perseroan dibukukan sebesar
Rp41.130.374.152, sehingga masih mencukupi untuk mendanai investasi tersebut.
2. Kewajiban Pemberitahuan atau Persetujuan Kreditur, Pihak Lainnya dan/atau
Instansi yang Berwenang
Tidak ada kewajiban Perseroan untuk memperoleh persetujuan tertulis dahulu dari kreditur
dan/atau instansi lain yang berwenang sebelum pelaksanaan rencana penambahan kegiatan
usaha.
INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS
Perseroan akan menyelenggarakan RUPS fisik/tatap muka dan secara elektronik (e-RUPS),
dengan pemanggilan RUPS yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2024. RUPS
tersebut akan diselenggarakan oleh Perseroan pada:
Tanggal : 8 November 2024
Tempat : Jl. Mampang Prpt. Raya No.3 6, RT.6/RW.1, Mampang Prpt., Kec. Mampang
Prpt., Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12790
Waktu : Pukul 14.00 WIB s.d. selesai
Page 14
Mata acara RUPS yang akan dimohonkan sehubungan dengan penambahan KBLI adalah
Pembahasan Studi Kelayakan tentang perubahan bidang usaha Perseroan; dan Persetujuan
atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan Perseroan
sehubungan dengan perubahan bidang usaha Perseroan berupa Kegiatan Usaha berupa
perubahan kegiatan usaha utama bidang Jasa yaitu KBLI yaitu KBLI 61922 kegiatan jasa sistem
komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman suara, gambar, data, informasi dan
paket menjadi KBLI 82200 usaha jasa call center, seperti inbound call centre (panggilan ke
dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan
otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis
untuk menerima permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan
bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan; outbond call centre
(panggilan ke luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang
atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat
masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan, dengan merujuk dan sesuai dengan
Klasfikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, serta memperhatikan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan
Kegiatan Usaha. RUPS Perseroan akan diselenggarakan dengan merujuk pada ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK yang berlaku sehubungan dengan
penyelenggaraan RUPS. Sesuai dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut hubungi :
Divisi Corporate Secretary PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk (Jatis Mobile)
corporatesecretary@jatis.com jatismobile.com
Jakarta, 2 Oktober 2024
Yuliana
Direktur
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Rudy Siswanto
p.3 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Indivara Sejahtera Mandiri. Pihak
p.3
unresolved
org
Anwar & Rekan
p.3 ×4
unresolved
org
Anwar
p.3 ×4
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris
p.3
unresolved
person
Yuliana Theodora
· Direktur
p.6
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Sugianto Prasodjo dan Rekan
p.6
unresolved
org
KJPP SPR
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1706 ms
12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}