Skip to content
Back to announcement

20241021_CNAF_Perubahan Pengurus_31748129_lamp4.pdf

Board change Needs review CNAF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
          KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                              NOMOR KEP-432/PL.02/2024


                                         TENTANG


   HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. NOVIADY WAHYUDI
            SELAKU CALON KOMISARIS PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE


                 DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,




 Menimbang :      a.    bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                        Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
                        Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan,
                        Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan
                        kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan terhadap
                        calon Komisaris;
                  b.    bahwa Direksi PT CIMB Niaga Auto Finance melalui surat-
                        surat nomor CNAF/BOD/SRT/V/24/122 tanggal 21 Mei 2024
                        dan terakhir nomor CNAF/BOD/SRT/X/24/199 tanggal 3
                        Oktober 2024, mengajukan Sdr. Noviady Wahyudi sebagai
                        Komisaris PT CIMB Niaga Auto Finance;
                  c.    bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang
                        dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdr. Noviady Wahyudi
                        memenuhi persyaratan sebagai Komisaris PT CIMB Niaga
                        Auto Finance;
                  d.    bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan
                        kepatutan terhadap Sdr. Noviady Wahyudi sebagaimana
                        dimaksud pada huruf c di atas, perlu menetapkan Keputusan
                        Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
 Mengingat :      1.    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan
                        dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
                        Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
                        Republik Indonesia Nomor 6845);
                  2.    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
                        Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
                        Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                        Nomor 5253), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
                        Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                        Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
                        Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
                        Republik Indonesia Nomor 6845);
                  3.    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
                        Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak
                        Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik



Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                     OJK-091024-052331
Page 2
                      Indonesia Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran
                      Negara Republik Indonesia Nomor 5098);
                  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
                      Tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 365,
                      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5639),
                      sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
                      Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas
                      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
                      Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan
                      Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                      2020 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Nomor 6505);
                  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018
                      Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 260,
                      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6286),
                      sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
                      Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022 Tentang Perubahan Atas
                      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018
                      Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 125,
                      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6795);
                  6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020
                      Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
                      Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (Lembaran
                      Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 264, Tambahan
                      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6582);
                  7. Surat     Edaran     Otoritas   Jasa    Keuangan    Nomor
                      31/SEOJK.05/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan
                      Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-
                      Bank;
                  8.  Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                      Nomor 2/SEDK.06/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan
                      Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
                      Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Dan
                      Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
                  9.  Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                      33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Dewan
                      Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
                  10. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
                      Keuangan Nomor KEP-45/D.02/2017 Tentang Pendelegasian
                      Wewenang Kegiatan Operasional Otoritas Jasa Keuangan;
                  11. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
                      Keuangan Nomor KEP-27/D.06/2023 Tentang Pendelegasian
                      Wewenang Kegiatan Operasional Bidang Pengawasan Sektor
                      Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga
                      Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
                  12. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
                      Keuangan Nomor KEP-6/D.06/2024 Tentang Pembentukan
                      Tim Penilai Pelaksanaan Penilaian Kemampuan Dan

Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                 OJK-091024-052331
Page 3
                        Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Pembiayaan,
                        Perusahaan Modal Ventura, Dan Lembaga Jasa Keuangan
                        Lainnya.



                                      MEMUTUSKAN:


 Menetapkan         :   KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
                        KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN
                        KEPATUTAN SDR. NOVIADY WAHYUDI SELAKU CALON
                        KOMISARIS PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE.


 KESATU             :   Sdr. Noviady Wahyudi selaku Calon Komisaris PT CIMB Niaga
                        Auto Finance memenuhi persyaratan untuk menjadi
                        Komisaris pada PT CIMB Niaga Auto Finance.

 KEDUA              :   Bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr.
                        Noviady Wahyudi disetujui untuk menjadi Komisaris pada PT
                        CIMB Niaga Auto Finance.

 KETIGA             :   Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
                        berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 KEEMPAT            :   Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
                        terhadap keputusan ini apabila dikemudian hari terdapat
                        kekeliruan.



 Keputusan ini disampaikan kepada:

 a.   Sdr. Noviady Wahyudi;
 b.   Direksi PT CIMB Niaga Auto Finance;
 c.   Pemegang Saham PT CIMB Niaga Auto Finance;
 d.   Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
      LKM dan LJK Lainnya;
 e.   Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK
      Lainnya; dan
 f.   Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahan Modal Ventura, Lembaga
      Keuangan Mikro dan LJK Lainnya.




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                   OJK-091024-052331
Page 4
                                                  Ditetapkan di Jakarta
                                                  Pada tanggal 10 Oktober 2024
                                                a.n.DEWAN KOMISIONER
                                                  OTORITAS JASA KEUANGAN
                                                  KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN,
                                                  PEMERIKSAAN KHUSUS DAN
                                                  PENGENDALIAN KUALITAS
                                                  PENGAWASAN LEMBAGA
                                                  PEMBIAYAAN, PERUSAHAAN
                                                  MODAL VENTURA, LEMBAGA
                                                  KEUANGAN MIKRO DAN LJK
                                                  LAINNYA




                                                  EDI SETIJAWAN




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                          OJK-091024-052331
KP: D.06/PL.02110

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published21 Oct 2024
Pages4
Characters10,010
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT CIMB Niaga Auto Finance p.1 ×18
linked person Noviady Wahyudi · Komisaris p.1 ×13
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×26
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×17
unresolved org PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE DEWAN KOMISIONER OTORITAS p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 482 ms 12 Sep 2026 22:56

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result