Back to announcement
20241021_IIFF_Laporan Informasi dan Fakta Material_31747746_lamp1.pdf
Other Text extracted IIFFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI INI MERUPAKAN PEMBERITAHUAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA WEBSITE PERSEROAN DAN BURSA EFEK INDONESIA TANGGAL 7 OKTOBER 2024
PT INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan infrastruktur
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
Prosperity Tower Lantai 53 – 55, District 8
Sudirman Central Business Disctrict, Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telepon: +6221 5082 6600, Faksimili: +6221 5082 6601
Website: www.iif.co.id Email: corsec@iif.co.id
PEMBERITAHUAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
Rp3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH)
PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 4 (empat) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, Seri C, dan Seri D yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat
untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,30% (enam koma tiga
nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam
koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,95% (enam koma
sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri D : Jumlah Obligasi Seri D yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,05% (tujuh
koma nol lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri D adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing
seri akan dilakukan pada tanggal 25 Januari 2025 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 5 November 2025 untuk Seri A,
tanggal 25 Oktober 2027 untuk Seri B, tanggal 25 Oktober 2031 untuk seri C, dan tanggal 25 Oktober 2034 untuk seri D yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari
masing-masing Seri Pokok Obligasi.
OBLIGASI BERKELANJUTAN II INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE TAHAP III DAN TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG
TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-
UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA
SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH
ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK
SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL
PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG OBLIGASI
DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idAAA
(Triple A)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN YANG TERUTAMA MELIPUTI RISIKO-RISIKO DALAM PENGEMBALIAN PEMBAYARAN HUTANG
DAN PENGEMBALIAN PEMBIAYAAN INVESTASI LANGSUNG.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI
YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia.
Penawaran Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS (TERAFILIASI) PT INDO PREMIER SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS (TERAFILIASI)
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan atas Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 15 Desember 2023
Masa Penawaran Umum : 21 – 22 Oktober 2024
Tanggal Penjatahan : 23 Oktober 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 25 Oktober 2024
Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 25 Oktober 2024
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 28 Oktober 2024
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka
panjang sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-926/PEF-DIR/X/2023 tanggal 9 Oktober 2023 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Periode 9 Oktober 2023 sampai
dengan 1 Juli 2024, dan Surat Pefindo No.RC-1174/PEF-DIR/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Periode 1 Oktober
2024 sampai dengan 1 Oktober 2025 serta surat penegasan No.RTG-359/PEF-DIR/IX/2024 tanggal 1 Oktober
2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2024 yang diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Obligasi Berkelanjutan ini telah memperoleh
peringkat:
idAAA
(Triple A)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode sejak tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 (tidak diaudit) dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2022 (diaudit) telah diaudit dengan opini tanpa modifikasian. Laporan
keuangan Perseroan untuk 30 Juni 2024 dan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
(tidak diaudit) dan 30 Juni 2023. Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”) (firma
anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No.
02337/2.1032/AU.1/09/1179-1/1/XI/2023 tertanggal 1 November 2023 yang ditandatangani oleh Sandy
(Registrasi Akuntan Publik No. AP.1179), dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal-hal lain
mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, yang terdapat di
bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP PSS (firma anggota Ernst & Young Global
Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
dalam Laporan Auditor Independen No. 00044/2.1032/AU.1/09/1179-1/1/II/2024 tertanggal 13 Februari 2024
yang ditandatangani oleh Sandy (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1179), dengan opini tanpa modifikasian
dan paragraf hal-hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen dan penerbitan kembali
laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Auditan.
2
Page 3
RASIO
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan usaha1 1,30% 15,47% 20,23%
Beban usaha1 (5,34%) 12,58% 20,04%
Laba usaha1 99,65% 49,44% 22,49%
Laba sebelum beban pajak1 74,65% 38,90% 29,54%
Laba bersih tahun berjalan1 75,64% 25,51% 56,49%
Laba komprehensif tahun berjalan1 (9,46%) 43,40% 133,90%
Total aset2 (2,68%) (8,42%) 13,39%
Total liabilitas2 (5,68%) (10,39%) 15,15%
Total ekuitas2 13,33% 3,73% 3,63%
Rasio Usaha (%)
Laba usaha/Pendapatan usaha 12,47% 10,13% 7,83%
Laba bersih tahun/periode berjalan/Pendapatan usaha 10,16% 7,79% 7,17%
Laba komprehensif tahun/periode berjalan/Pendapatan usaha 3,08% 10,35% 8,33%
Laba bersih tahun/periode berjalan/Jumlah ekuitas (ROE) 3 2,66% 4,48% 3,65%
Laba bersih sebelum pajak tahun/periode berjalan/Jumlah aset (ROA)4 0,61% 0,92% 0,64%
Rasio Keuangan (x)
Aset lancar/Liabilitas jangka pendek (Current ratio)5 4,05x 3,20x 1,44x
Total liabilitas/Total ekuitas (Debt to equity ratio)6 4,43x 5,33x 6,17x
Total liabilitas/Total aset (Debt to asset ratio)7 0,82x 0,84x 0,86x
Gearing ratio8 3,18x 3,69x 4,24x
Interest coverage ratio9 1,25x 1,19x 1,17x
Debt service coverage ratio10 0,64x 0,46x 0,24x
Financing to asset ratio11 84,59% 86,46% 85,14%
Non-performing financing (gross) ratio12 5,99% 5,26% 0,50%
Non-performing financing (net) ratio13 3,46% 3,49% 0,29%
*) Tidak diaudit
Keterangan:
1) Rasio pertumbuhan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibagi dengan untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 atau untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibagi dengan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 atau untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibagi dengan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
2) Rasio pertumbuhan pada tanggal 30 Juni 2024 dibagi dengan tanggal 31 Desember 2023 atau pada tanggal 31 Desember 2023 dibagi
dengan 31 Desember 2022 atau pada tanggal 31 Desember 2022 dibagi dengan tanggal 31 Desember 2021.
3) Rasio laba bersih tahun/periode berjalan/jumlah ekuitas (ROE) merupakan laba bersih untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan rata-rata total ekuitas akhir bulan selama periode
atau tahun tersebut berdasarkan SEOJK Nomor 27/SEOJK.05/2021 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan
Infrastruktur.
4) Rasio laba bersih sebelum pajak tahun/periode berjalan/jumlah aset (ROA) merupakan laba bersih sebelum pajak untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan rata-rata total aset akhir
bulan selama periode atau tahun tersebut berdasarkan SEOJK Nomor 27/SEOJK.05/2021 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
5) Aset lancar atau liabilitas jangka pendek adalah aset atau liabilitas yang jatuh tempo dibawah 1 tahun.
6) Rasio Debt to equity merupakan total liabilitas dibagi dengan total ekuitas.
7) Rasio Debt to asset merupakan total liabilitas dibagi dengan total aset.
8) Rasio Gearing merupakan jumlah saldo pinjaman diterima, pinjaman subordinasi dan surat utang yang diterbitkan dibagi dengan jumlah
ekuitas dan pinjaman subordinasi. Pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai pembagi dalam perhitungan rasio gearing
ditetapkan paling tinggi dibatasi maksimum 50% dari modal disetor.
9) Interest coverage ratio merupakan EBITDA untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni atau tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember dibagi dengan beban bunga untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni atau tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember.
3
Page 4
10) Debt service coverage ratio merupakan EBITDA untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni (disetahunkan) atau
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibagi dengan jumlah saldo pinjaman diterima, pinjaman subordinasi dan surat utang
yang diterbitkan yang jatuh tempo dibawah 1 tahun ditambah dengan beban bunga untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni (disetahunkan) atau tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember.
11) Rasio Financing to assets merupakan saldo pinjaman yang diberikan setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai ditambah
investasi saham dan efek-efek dibagi total aset.
12) Rasio Non-performing financing (gross) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai kurang lancar ditambah dengan
kredit yang diklasifikasikan sebagai diragukan ditambah dengan kredit yang diklasifikasikan sebagai macet dibagi dengan total kredit
dan investment bonds.
13) Rasio Non-performing financing (net) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai kurang lancar ditambah dengan kredit
yang diklasifikasikan sebagai diragukan ditambah dengan kredit yang diklasifikasikan sebagai macet dikurangi dengan cadangan atas
kerugian penurunan nilai kredit dibagi dengan total kredit dan investment bonds.
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT DAN PEMENUHANNYA
Keterangan Rasio yang dipersyaratkan Rasio per 30 Juni 2024
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Gearing Ratio1 Maks. 6x 3,18x
Gross NPL Ratio2 Maks. 5% 3,46%
Asian Development Bank
Capital Adequacy Ratio3 Min. 12% 28,99%
Total Long-Lerm Debt to Equity Ratio4 Maks. 10x 4,11x
Current Ratio5 Min. 1x 4,04x
World Bank
Current Ratio5 Min. 1,2x 4,04x
Capital Adequacy Ratio3 Min. 12% 28,99%
Subordinated to Total Equity6 Maks. 5x 1,99x
PT Bank Danamon Tbk
Debt to Equity Ratio7 Maks. 5x 3,18x
PT Bank Tabungan Negara Tbk
Net NPL Ratio8 Maks. 5% 3,46%
Gearing Ratio1 Maks. 10x 3,18x
Current Ratio5 Min. 1x 4,04x
PT Bank QNB Tbk
Gross NPL Ratio2 Maks. 5% 3,46%
Debt to Equity Ratio7 Maks. 7x 3,18x
Current Ratio5 Min. 1x 4,04x
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure
Finance Tahap I Tahun 2019
Current Ratio5 Min. 1x 4,04x
Debt to Equity7 Maks. 10x 3.22x
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure
Finance Tahap II Tahun 2020
Current Ratio5 Min. 1x 4,04x
Debt to Equity7 Maks. 10x 3.22x
Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure
Finance Tahap I Tahun 2023
Current Ratio5 Min. 1x 4,04x
Gearing Ratio7 Maks. 10x 3,22x
Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan
Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2023
Current Ratio5 Min. 1x 4,04x
Gearing Ratio7 Maks. 10x 3,22x
Keterangan:
4
Page 5
1) Rasio Gearing merupakan jumlah saldo pinjaman diterima, pinjaman subordinasi dan surat utang yang diterbitkan dibagi dengan
jumlah ekuitas dan pinjaman subordinasi. Pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai pembagi dalam perhitungan rasio
gearing ditetapkan paling tinggi dibatasi maksimum 50% dari modal disetor.
2) Rasio Non-performing financing (gross) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai kurang lancar ditambah dengan
kredit yang diklasifikasikan sebagai diragukan ditambah dengan kredit yang diklasifikasikan sebagai macet dibagi dengan total kredit
dan investment bonds.
3) Rasio Capital Adequacy Ratio merupakan rasio kecukupan modal sebesar minimum 12%, yang dihitung sebagai persentase dari
total modal Penerima Pinjaman terhadap total aset yang ditimbang berdasarkan resiko.
4) Rasio Total Long-term Debt to equity merupakan total liabilitas jangka panjang dibagi dengan total ekuitas.
5) Aset lancar atau liabilitas jangka pendek adalah aset atau liabilitas yang jatuh tempo dibawah 1 tahun.
6) Rasio Subordinated to total equity merupakan total Subordinated loan dibagi dengan total ekuitas.
7) Rasio Debt to equity merupakan jumlah saldo pinjaman diterima dan surat utang yang diterbitkan dibagi dengan total ekuitas ditambah
dengan pinjaman subordinasi.
8) Rasio Non-performing financing (net) merupakan jumlah dari kredit yang diklasifikasikan sebagai pembiayaan bermasalah dikurangi
dengan cadangan atas kerugian penurunan nilai kredit dibagi dengan total kredit dan investment bonds.
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
Laba bersih periode berjalan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
adalah sebesar Rp67.078 juta, meningkat sebesar Rp28.887 juta atau 75,6% dibandingkan dengan periode 6
(enam) bulan yang sama pada tahun sebelumnya yang berjumlah sebesar Rp38.191 juta. Peningkatan laba
bersih ini didukung oleh kenaikan total pendapatan usaha Perseroan sebesar Rp8.483 juta atau setara 1,3%,
dan didukung dengan penurunan beban usaha Perseroan sebesar Rp32.614 juta atau setara 5,3%, sebagai
hasil dari effective cost management yang diterapkan Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Laba bersih periode berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp104.151 juta, meningkat sebesar Rp21.170 juta atau 25,5% dibandingkan dengan tahun
sebelumnya yang berjumlah sebesar Rp82.981 juta. Peningkatan laba bersih tahun berjalan ini dikontribusikan
oleh kenaikan total pendapatan Perseroan sebesar 15,5% yang diiringi dengan kenaikan beban Perseroan yang
hanya meningkat sebesar 12,6% di akhir tahun 2023.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap posisi keuangan dan hasil usaha
Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Keuangan untuk Perseroan periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA PERSEROAN
A. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris / Komisaris Independen : Darmin Nasution
Komisaris Independen : Rinaldi Firmansyah
Komisaris Independen : Rizal Bambang Prasetijo
Komisaris : Bhimantara Widyajala
Komisaris : Oza Olavia
Komisaris : Supriya Prakash Sen
Komisaris : Marc Oliver Jünemann
Komisaris : Lodewijk Govaerts
5
Page 6
Komisaris : Yuji Fukuda
Direksi
Presiden Direktur Sementara / Direktur Keuangan : Rizki Pribadi Hasan*
Direktur Investasi : Mohammad Ramadhan Harahap
Direktur Risiko : Lestari Andaluscia Umardin
* Bapak Rizki Pribadi Hasan menjabat sebagai Presiden Direktur sementara Perseroan sampai dengan RUPS
mengangkat Presiden Direktur definitif atau tanggal lain yang dicantumkan dalam persetujuan OJK atas hasil
penilaian kemampuan dan kepatutan Presiden Direktur definitif yang baru.
Adapun masa jabatan Bapak Rizki Pribadi Hasan selaku Presiden Direktur sementara Perseroan berlaku
sampai dengan RUPS mengangkat Presiden Direktur definitif yang telah memperoleh persetujuan OJK
berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan Presiden Direktur definitif yang baru. Hal ini adalah
upaya Perseroan dalam memastikan bahwa Direktur yang ditunjuk pemegang saham patuh terhadap POJK
46/2020 juncto POJK 27/1016 terkait dengan ketentuan bahwa calon anggota Direksi yang belum memperoleh
persetujuan OJK, belum dapat melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi walaupun telah
mendapat persetujuan dan diangkat oleh RUPS.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini dikeluarkan, RUPS Perseroan dalam rangka
menyetujui pengunduran diri Bapak Reynaldi Hermansjah tersebut masih dalam proses internal Perseroan.
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. Pemesan yang Berhak
Perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Warga Negara Asing/Badan Indonesia/Badan
Asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang bertempat
tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi, baik dalam bentuk hardcopy (salinan
dalam bentuk cetak) maupun softcopy melalui email, sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Informasi
Tambahan dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO untuk keperluan ini yang dikeluarkan oleh
Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap, melampirkan salinan identitas, dan sub
rekening efek. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
tersebut di atas.
Pemesanan pembelian Obligasi dan penyampaian FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi dapat dilakukan
dari jarak jauh, melalui email dan mesin faksimile Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana tercantum pada
Bab XIV Informasi Tambahan.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah)
atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Obligasi
Masa Penawaran Umum adalah selama 2 (dua) Hari Kerja yakni pada tanggal 21 - 22 Oktober 2024 sejak
pukul 09.00 pagi WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
5. Pendaftaran
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai
6
Page 7
berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan
dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 25 Oktober 2024.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
dengan Pemegang Obligasi.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
Rekening.
4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi,
pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada
Obligasi.
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan
oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk
selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening
Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi
maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan
Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan
membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang
bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi
yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama periode jam kerja yang berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi,
sebagaimana dimuat dalam Bab XIV Informasi Tambahan, baik dalam bentuk hardcopy (salinan dalam
bentuk cetak) maupun dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi
akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani, baik
secara hardcopy (salinan dalam bentuk cetak) maupun softcopy melalui email, sebagai tanda terima
pengajuan pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka
penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
porsi penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 23 Oktober 2024.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan
Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik secara langsung
maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan
1 (satu) formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
7
Page 8
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan Bapepam dan LK No. VIII.G.12 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-
17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Selambat-lambatnya pada tanggal 24 Oktober 2024, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro atau cek yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi:
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Bank Rakyat Indonesia Bank Permata
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening 0671.01.000680.30.4 No. Rekening 0701528093
a.n.: PT BRI Danareksa Sekuritas a.n.: PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas
Bank Mandiri
Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening 1020005566028
a.n.: PT Mandiri Sekuritas
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus
dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 24 Oktober 2024 pada
rekening tersebut di atas, kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. Semua biaya yang
berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Pembayaran Penjamin Pelaksana Emisi Kepada Perseroan
Setelah pembayaran (in good funds) telah dilakukan kepada Para Penjamin Emisi Efek, selanjutnya pada
tanggal 25 Oktober 2024 Penjamin Pelaksana Emisi harus mentransfer dana hasil Penawaran Umum
kepada Perseroan.
Obligasi
Bank Mandiri
Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening: 1020005489353
Atas Nama: PT Indonesia Infrastructure Finance
11. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2024, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan
telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
8
Page 9
12. Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang untuk Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara
Perseroan dengan KSEI dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di
bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku. Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di
KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka
atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti bahwa Perseroan mempunyai kewajiban kepada dan untuk kepentingan
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 25 Oktober 2024. KSEI
akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak
atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta
hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang
berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
e. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
13. Pengembalian Uang Pemesanan
Jika terjadi pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi:
a. Dalam hal pengakhiran terjadi karena penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan
Penawaran Umum sesuai ketentuan Pasal 17.3 Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, maka uang
pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin
Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkannya
keputusan penundaan atau pembatalan tersebut. Dalam hal uang pemesanan telah diterima Perseroan,
maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sejak tanggal diumumkannya keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
b. Dalam hal pengakhiran terjadi karena pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam
jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak
dipenuhi, maka penawaran umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan Obligasi yang telah
diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, wajib dikembalikan
oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkannya Penawaran Umum batal demi hukum. Dalam
hal uang pemesanan Obligasi telah diterima Perseroan, maka Perseroan wajib mengembalikan uang
pemesanan Obligasi kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkannya
Penawaran Umum batal demi hukum.
c. Apabila uang pemesanan Obligasi telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian
tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan
ketentuan Perseroan telah menerima uang pemesanan dan dengan demikian Perseroan
membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dari segala
tanggung jawabnya.
d. Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi
dan/atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada
9
Page 10
para pemesan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-
masing seri Obligasi per tahun untuk tiap hari keterlambatan. Denda akan dikenakan sejak hari ke-3
(tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Emisi Obligasi dan dihitung secara harian (berdasarkan jumlah
Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
seharusnya dibayar ditambah denda).
e. Jumlah uang pengembalian pemesanan Obligasi kepada pemesan dan denda tersebut harus dibayar
sekaligus secara penuh atas permintaan pertama Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan
memberitahukan kepada KSEI, dan KSEI mengembalikan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada Perseroan
sesuai dengan jumlah Pokok Obligasi yang diterbitkan Perseroan.
f. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Perseroan, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau
pembatalan Penawaran tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, maka
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Perseroan tidak
diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.
14. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh melalui email Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dari tanggal 21 – 22 Oktober 2024 jam 09.00 WIB –
15.00 WIB di Indonesia dengan alamat sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Pacific Century Place, Lt. 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 10210 Jakarta 12190
Telepon: (021) 5091 4100 Telepon: (021) 50887168
Faksimili: (021) 2520 990 Faksimili: (021) 50887167
www.bridanareksasekuritas.co.id www.indopremier.com
Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id dan Email: fixed.income@ipc.co.id
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
PT Mandiri Sekuritas
Menara Mandiri I Lantai 25
Jalan Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 12190
Telepon: (021) 526 3445
Faksimile: (021) 527 5701
www.mandirisekuritas.co.id
Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
10
Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia. Penawaran Obligasi
p.1
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS
p.1 ×4
unresolved
org
PT INDO PREMIER SEKURITAS
p.1 ×3
unresolved
org
Purwantono
p.2
unresolved
org
PSS
p.2 ×2
unresolved
org
Young Global Limited
p.2 ×2
unresolved
org
Bank Capital Adequacy Ratio
p.4
unresolved
org
Bank QNB Tbk
p.4 ×2
unresolved
org
Indonesia
p.6
unresolved
org
Bapepam
p.8 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Bank Rakyat Indonesia
p.8
unresolved
org
Bank Permata Cabang Bursa Efek
p.8
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman
p.8
unresolved
org
Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman No. Rekening
p.8
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Menara Mandiri I
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.