Skip to content
Back to announcement

20241021_UNTD_Pemanggilan RUPS_31747666_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted UNTD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                    PEMANGGILAN
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                            PT TERANG DUNIA INTERNUSA Tbk
                                     (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

      Hari, Tanggal             :   Selasa, 12 November 2024

      Waktu                     :   10:00 WIB – selesai

      Tempat                    :   United Building (Grand Hall Lantai 6), Jalan Boulevard
                                    Alam Sutera No. 12 A, Pakulonan, Kec. Serpong Utara,
                                    Kota Tangerang Selatan, Banten 15325


Dengan Mata Acara sebagai berikut:

     Persetujuan Pengangkatan Kembali / Perubahan Susunan Dewan Komisaris

Penjelasan mata acara Rapat:

     Mata acara Rapat merujuk pada Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
     Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik atau Regulasi Bursa Efek Indonesia dalam
     Peraturan Bapepam- LK Nomor IX.I.5 dan Bursa Efek Indonesia Nomor IA Kep-305/ BEJ/07-2004.

Ketentuan Umum:

1.    Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1)
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
      Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka juncto Pasal 21 ayat
      11 a (i) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga tidak diperlukan lagi pengiriman undangan
      tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan.

2.    Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan adalah
      Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada hari
      Senin, tanggal 18 Oktober 2024, pukul 16.00 WIB.

3.    Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi eASY.KSEI
      yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan memperhatikan
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
      Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik juncto Pasal 24 Anggaran Dasar
      Perseroan.

4.    Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
      dimaksud di atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan
      mekanisme sebagai berikut:
Page 2
     a.     hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik melalui
            aplikasi eASY.KSEI;

     b.     hadir dalam Rapat secara fisik; atau

     c.     memberikan kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis sebagaimana
            dimaksud pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini.

5.   Pemegang dapat hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa secara elektronik (e-
     Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum
     ini dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

     i.     Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah
            pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;

     ii.    Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
            Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar,
            harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web (https://akses.ksei.co.id/);

     iii.   Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
            eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes KSEI
            (https://akses.ksei.co.id/).

     Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI (e-
     Proxy dan e-Voting) dapat dilihat pada situs web (https://akses.ksei.co.id/).

6.   Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui aplikasi
     eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini, harap
     memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

     a.     Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik pada
            1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu sampai dengan tanggal 11 November 2024
            pukul 12.00 WIB ("Batas Waktu Deklarasi Kehadiran"), dan memberikan suaranya melalui
            eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
            Kehadiran.

     b.     Untuk:

            (i)   Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
                  elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf a
                  Ketentuan Umum ini;

            (ii) Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
                 elektronik namun belum memberikan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
                 Deklarasi Kehadiran;

            (iii) Perwakilan Pemegang Saham dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh
                  Perseroan (PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”))
Page 3
              yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun Pemegang
              Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas
              Waktu Deklarasi Kehadiran;

          (iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
               menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan
               suara dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI
               pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 08.30 WIB sampai dengan 09.30 WIB.

     c.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
          apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri
          Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum
          kehadiran.

7.   Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan kuasa
     dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia di situs web Perseroan
     (https://www.terangduniainternusa.com).

8.   Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik
     sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum ini maka Pemegang Saham
     Perseroan atau kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli
     Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (selanjutnya disebut “KTUR”) dan asli Kartu Tanda Penduduk
     (selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi
     wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain menyerahkan asli
     KTUR dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi
     anggaran dasar yang terakhir dan akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang
     diwakilinya.

9.   Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau mendaftarkan
     kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau kuasanya tersebut
     hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan kehadiran Pemegang Saham atau
     kuasanya secara elektronik dimaksud di aplikasi eASY.KSEI.

10. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:

     a.   dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI
          sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan ketentuan
          Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan perubahan
          penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun
          melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal
          Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;

     b.   dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web Perseroan
          (https://www.terangduniainternusa.com) dengan ketentuan:
Page 4
         i.    Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
               seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang
               berbeda;

         ii.   Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini
               ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa harus dilegalisasi
               oleh notaris publik setempat dan kantor perwakilan resmi pemerintah Republik
               Indonesia setempat;

         iii. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah diisi
              lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di Kelapa Gading Timur,
              Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240.

                Telepon        : (021) 29745222

                Fax            : (021) 2928 9961

               pada setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-
               lambatnya pada hari Rabu, tanggal 11 November 2024 sampai dengan pukul 16.00
               WIB.

    c.   apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak selaku kuasa
         dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.

11. Materi yang berkenaan dengan Rapat tersedia dan dapat diakses melalui situs web Perseroan
    (https://www.terangduniainternusa.com) sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan
    hari pelaksanaan Rapat.

12. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang
    sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
    Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau pada
    menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile, dengan ketentuan:

    a.   Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling
         lambat tanggal 11 November 2024 pukul 12.00 WIB.

    b.   Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta
         akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Perseroan
         atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan
         Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan
         saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam
         aplikasi eASY.KSEI.

    c.   Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
         melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
         eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah
         serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
Page 5
13. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
    Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan
    peramban (browser) Mozilla Firefox.

14. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi
    eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan
    penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan tersebut
    berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang
    terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut
    dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.

Catatan Tambahan:

1.   Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di tempat
     Rapat pada pukul 08.30 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pendaftaran akan ditutup
     pada pukul 09.30 WIB. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah
     pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul
     dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam Rapat.

2.   Perseroan tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman.


                                  Jakarta, 21 Oktober 2024
                             PT TERANG DUNIA INTERNUSA Tbk
                                           Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published21 Oct 2024
Pages5
Characters12,379
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TERANG DUNIA INTERNUSA Tbk p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org Bapepam p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result