Back to announcement
20241017_BISI_Pemanggilan RUPS_31746850_lamp4.pdf
RUPS notice Text extracted BISISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BISI International Tbk
PT BISI International Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Sidoarjo, dengan ini mengundang para
Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”)
yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 8 November 2024
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat : Jl. Ancol VIII/1, Jakarta 14430.
Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik melalui melalui fasilitas Electronic General
Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) sesuai dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April
2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15”), Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16”) dan Peraturan KSEI No. XI-
B tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik Yang Disertai
Dengan Pemberian Suara Melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) (“KSEI XI-B”).
Mata acara Rapat:
1. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.
Penjelasan:
a. Sehubungan dengan pemberhentian sementara Bp. Ir. Andy Gumala selaku Direktur oleh Dewan
Komisaris, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Komisaris sebagaimana
tercantum dalam Pasal 10 ayat 1 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK 33”).
b. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 3 POJK 33, Dewan Komisaris harus menyelenggarakan
RUPS untuk mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut.
Catatan:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat 1 POJK 15, Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan
resmi sehingga Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 2 POJK 15, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam
Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 16 Oktober 2024, pukul 16.15 WIB.
Page 2
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 POJK 15 dan Pasal 8 POJK 16, Perseroan memberikan 4 (empat)
alternatif kepada Pemegang Saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat, yaitu:
a. Hadir secara fisik dalam Rapat.
b. Hadir melalui modul e-Voting pada fasilitas eASY.KSEI yang disertai dengan mekanisme
pemberian suara langsung secara elektronik sebagaimana diatur dalam KSEI XI-B. Ketentuan dan
prosedur pelaksanaan modul e-Voting tersebut diatur dalam Panduan Pengguna eASY.KSEI yang
dapat diunduh di https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide.
c. Memberikan kuasa secara konvensional dengan menggunakan Surat Kuasa yang dapat diunduh
di situs https://bisi.co.id/. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan
dapat bertindak selaku Kuasa Pemegang Saham dalam Rapat ini, namun suara yang mereka
keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara. Surat Kuasa yang telah dilengkapi dan
ditanda tangani oleh Pemegang Saham berikut dengan dokumen pendukungnya disampaikan
kepada Perseroan paling lambat pada tanggal 7 November 2024, pukul 16.00 WIB melalui email
ke investor.relations@bisi.co.id.
d. Memberikan kuasa secara elektronik melalui modul e-Proxy pada fasilitas eASY.KSEI
sebagaimana diatur dalam KSEI XI-B. Ketentuan dan prosedur pelaksanaan modul e-Proxy
tersebut diatur dalam Panduan Pengguna eASY.KSEI yang dapat diunduh di
https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide.
4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 POJK 15, bahan mata acara Rapat telah tersedia untuk diunduh di
situs https://bisi.co.id/ sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan penyelenggaraan Rapat. Salinan
dokumen fisik bahan mata acara Rapat dapat diperoleh di Kantor Pusat Perseroan pada jam kerja
Perseroan jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham. Perseroan tidak menyediakan salinan
dokumen fisik bahan mata acara Rapat pada saat Rapat.
5. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat secara fisik diwajibkan
memenuhi ketentuan di bawah ini:
a. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam
Penitipan Kolektif KSEI wajib memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang
dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
b. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham diminta untuk membawa dan menyerahkan
fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang
Rapat.
c. Bagi Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum, diminta untuk membawa fotokopi lengkap dari
Anggaran Dasarnya serta akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir.
d. Perseroan tidak akan menyediakan makanan, minuman dan suvenir selama Rapat.
Page 3
Pemanggilan Rapat ini dapat diakses pada situs web Bursa (www.idx.co.id), situs web KSEI
(www.ksei.co.id) dan situs web situs web Perseroan (www.bisi.co.id).
Bahan Mata Acara Rapat:
1. Unduh Surat Kuasa untuk Perorangan
2. Unduh Surat Kuasa untuk Badan Hukum
3. Unduh Informasi Penerima Kuasa Independen
4. Unduh Tata Tertib Rapat
Sidoarjo, 17 Oktober 2024
Direksi PT BISI International Tbk
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.