Back to announcement
20241016_ADRO_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31746836_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review ADROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 29
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT TRANSAKSI MATERIAL
PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)
Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan informasi kepada pemegang saham terkait transaksi
material Perseroan ini (selanjutnya disebut sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan
penjelasan kepada seluruh pemegang saham Perseroan sehubungan dengan rencana transaksi penjualan
sebanyak-banyaknya seluruh saham PT Adaro Andalan Indonesia (“AAI”) yang dimiliki oleh Perseroan
sejumlah 7.008.202.240 saham.
Transaksi tersebut merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17/2020”).
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN KETERBUKAAN
INFORMASI DAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI, APABILA ADA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI
YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.
PT Adaro Energy Indonesia Tbk
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen (untuk kegiatan usaha anak‐anak perusahaan
yang bergerak dalam bidang pertambangan, penggalian, jasa penunjang pertambangan, perdagangan besar, angkutan,
pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan, penanganan kargo (bongkar muat barang), aktivitas pelayanan
kepelabuhanan laut, pertanian tanaman, konstruksi, reparasi dan pemasangan mesin, pengadaan listrik, pengelolaan
air, kehutanan dan industri)
Kantor Pusat:
Menara Karya, Lantai 23
Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, Kav. 1-2,
Jakarta 12950, Indonesia
Email: corsec@adaro.com
Website: www.adaro.com
Nomor Telepon: +62 21 2553 3000
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2024 dan
menggantikan secara keseluruhan Keterbukaan Informasi yang diterbitkan pada 11 September
2024
1
Page 2
DEFINISI
Afiliasi: Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1
Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4
tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan atau POJK 42/2020.
AI: PT Adaro Indonesia.
AS$: Dolar Amerika Serikat.
Direktur: Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
Komisaris: Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang
menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan.
Laporan Keuangan: Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2024 yang
ditelaah secara terbatas oleh Kantor Akuntan Publik
Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan.
Laporan Penilai: Berarti:
i. Laporan Penilaian Nomor 00150/2.0162-
00/BS/02/0153/1/X/2024 tertanggal 14 Oktober
2024 perihal Penilaian Objek Rencana Transaksi;
dan
ii. Laporan Penilaian Nomor 00151/2.0162-
00/BS/02/0153/1/X/2024 tertanggal 14 Oktober
2024 perihal Laporan Pendapat Kewajaran Atas
Transaksi,
keduanya dipersiapkan oleh Penilai Independen.
LSA:
PT Laskar Semesta Alam.
MIP: PT Mustika Indah Permai.
Nilai Rencana Transaksi: Berarti secara keseluruhan serendah-rendahnya
adalah sebesar AS$2.445.950 ribu, atau setara dengan
31,8% dari total ekuitas Perseroan dan setinggi-
tingginya adalah sebesar AS$2.629.396 ribu yang
setara dengan 34,1% dari total ekuitas Perseroan,
dengan asumsi setiap pemegang saham Perseroan
melakukan pemesanan Saham Yang Ditawarkan dalam
PUPS sesuai dengan Rasio Pemesanan (sebagaimana
didefinisikan di bawah).
PCS: PT Paramitha Cipta Sarana.
Penilai Independen atau Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan, penilai
KJPP KR: independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia yang telah ditunjuk Perseroan untuk
melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran
terhadap transaksi sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini.
2
Page 3
POJK 17/2020: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 35/2020: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
POJK 42/2020: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK 76/2017: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 76/POJK.04/2017 tentang Penawaran Umum
Oleh Pemegang Saham.
Proforma Laporan Proforma Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
Keuangan 30 Juni 2024: per 30 Juni 2024 yang diterbitkan kembali dan telah
ditelaah secara terbatas oleh Kantor Akuntan Publik
Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan.
PUPS: Penawaran Umum Oleh Pemegang Saham
berdasarkan POJK 76/2017.
Rasio Pemesanan: Rasio yang berlaku untuk pemesanan saham AAI sesuai
dengan kepemilikan saham para pemegang saham
Perseroan pada Tanggal Pencatatan
Saham Yang Ditawarkan: Sebanyak-banyaknya seluruh saham Perseroan pada
AAI, sejumlah 7.008.202.240 saham.
SCM: PT Semesta Centramas.
Tanggal Pencatatan: berarti tanggal pencatatan (recording date) pemegang
saham Perseroan yang memiliki hak untuk berpartisipasi
dan melakukan pemesanan Saham Yang Ditawarkan
pada PUPS.
Transaksi Material: Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020.
Transaksi Afiliasi: Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK
42/2020.
UU KUP: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.
(sisa halaman ini sengaja dikosongkan)
3
Page 4
I. PENDAHULUAN
Perseroan berencana melakukan transaksi penjualan atas sebanyak-banyaknya seluruh saham yang
dimiliki Perseroan pada AAI (dahulu bernama PT Alam Tri Abadi), sejumlah 7.008.202.240 saham
(“Rencana Transaksi”) melalui pelaksanaan Penawaran Umum Oleh Pemegang Saham
berdasarkan POJK 76/2017 (“PUPS”). Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, AAI merupakan
suatu perseroan terbatas yang 99,9999% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
sembilan sembilan persen) sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan. PUPS akan
dilaksanakan secara bersamaan atau berkesinambungan dengan proses penawaran umum perdana
saham AAI, dimana segera setelah penawaran umum perdana saham AAI tersebut, kepemilikan
saham Perseroan pada AAI diperkirakan akan terdilusi menjadi sebesar 90% dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor AAI.
Rencana Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 karena
masing-masing total aset, laba bersih, dan pendapatan usaha AAI melebihi 50% (lima puluh persen)
dari total aset, laba bersih, dan pendapatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan
Keuangan , dengan rincian sebagai berikut:
No. Komponen Nilai Transaksi AAI Perseroan Persentase
Material (dalam AS$ (dalam AS$
‘000) ‘000)
(i) Total aset AAI dibagi total aset AS$5.433.038 AS$10.264.463 52,9%
Perseroan nilainya sama dengan
atau lebih dari 20%
(dua puluh persen)
(ii) Laba bersih AAI dibagi dengan AS$922.767*) AS$880.189 104,8%
laba bersih Perseroan nilainya
sama dengan atau lebih dari 20%
(dua puluh persen)
(iii) Pendapatan usaha AAI dibagi AS$2.656.511 AS$2.972.835 89,4%
dengan pendapatan usaha
Perseroan nilainya sama
dengan atau lebih dari 20% (dua
puluh persen)
*) termasuk nonrecurring gain sebesar AS$322.936 ribu yang dieliminasi pada laba bersih Perseroan.
Harga penawaran PUPS adalah sebesar Volume Weighted Average Price (Harga Rata-Rata
Tertimbang) yang terbentuk setelah penutupan perdagangan di hari pencatatan saham AAI di bursa,
dengan ketentuan bahwa harga penawaran final:
i. serendah-rendahnya akan menggunakan harga pasar wajar saham AAI berdasarkan hasil
penilaian dari Penilai Independen; dan
ii. setinggi-tingginya sebesar 107,5% dari hasil penilaian dari Penilai Independen, sesuai dengan
batasan kewajaran yang diatur POJK 35/2020.
Sehingga, Nilai Rencana Transaksi secara keseluruhan serendah-rendahnya adalah sebesar
AS$2.445.950 ribu, atau setara dengan 31,8% dari total ekuitas Perseroan dan setinggi-tingginya
adalah sebesar AS$2.629.396 ribu yang setara dengan 34,1% dari total ekuitas Perseroan, dengan
asumsi setiap pemegang saham Perseroan melakukan pemesanan Saham Yang Ditawarkan dalam
PUPS sesuai dengan Rasio Pemesanan.
Mengacu pada ketentuan Pasal 6 POJK 17/2020, Perseroan wajib memperoleh persetujuan
pemegang saham Perseroan terlebih dahulu karena masing-masing total aset, laba bersih, dan
pendapatan usaha AAI melebihi 50% (lima puluh persen) dari total aset, laba bersih, dan pendapatan
Perseroan. Perseroan juga wajib menggunakan penilai dalam menentukan nilai wajar dari objek
transaksi material dan/atau kewajaran dari transaksi material dimaksud dan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini dalam situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia untuk
memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Rencana Transaksi yang
akan dimohonkan persetujuannya pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”).
4
Page 5
Perseroan berencana menyelenggarakan RUPSLB secara tatap muka dan daring (hybrid) untuk
menyetujui Rencana Transaksi di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024. Pengumuman RUPSLB
dimaksud diumumkan bersamaan dengan pengumuman keterbukaan informasi Rencana Transaksi
sebagaimana diatur Pasal 6 ayat 1 huruf b POJK 17/2020.
Tidak terdapat persetujuan dari pemerintah atau badan atau institusi pemerintahan lainnya yang
harus diperoleh Perseroan dalam rangka melaksanakan Rencana Transaksi, kecuali pernyataan
efektif dari OJK sehubungan dengan: (i) Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Perdana
Saham yang diajukan oleh AAI; dan (ii) Pernyataan Pendaftaran PUPS yang akan diajukan oleh
Perseroan.
Perseroan dan perusahaan anak yang relevan saat ini sedang melakukan pengurusan permohonan
persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada kreditur Perseroan dan perusahaan anak
(sebagaimana relevan) atas rencana PUPS dan akan memastikan bahwa persetujuan tersebut
diperoleh selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan Rencana Transaksi.
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kusnanto dan Rekan yang terdaftar
sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian atas
objek Rencana Transaksi sesuai laporan penilaian Nomor 00150/2.0162-00/BS/02/0153/1/X/2024
tertanggal 14 Oktober 2024 perihal Penilaian Objek Rencana Transaksi serta memberikan pendapat
atas kewajaran Rencana Transaksi Perseroan sesuai laporan penilaian Nomor 00151/2.0162-
00/BS/02/0153/1/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 perihal Laporan Pendapat Kewajaran Atas
Transaksi (“Laporan Penilai”).
Rencana Transaksi merupakan transaksi yang dikecualikan dari ketentuan transaksi afiliasi
berdasarkan Pasal 23 POJK 42/2020, dimana dalam hal transaksi afiliasi dilakukan melalui
penawaran umum, maka perusahaan terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai penawaran umum. Rencana Transaksi ini
bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam
POJK 42/2020 mengingat transaksi dilakukan secara wajar untuk kepentingan Perseroan dan tidak
terdapat perbedaan kepentingan ekonomis antara Perseroan, dan masing-masing Direksi, Dewan
Komisaris, dan seluruh pemegang saham Perseroan.
Rencana Transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan,
dimana setelah divestasi, berdasarkan Proforma Laporan Keuangan 30 Juni 2024, Perseroan masih
memiliki laba bersih dan pendapatan sekitar 35% dari pendapatan sebelum divestasi AAI.
Dengan demikian, Perseroan tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 14 POJK No.
17/2020 untuk memperoleh persetujuan dari para pemegang saham independen Perseroan.
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI DAN PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP
KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
A. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
i. Alasan, Latar Belakang dan Manfaat Transaksi
Perseroan adalah perusahaan pertambangan dan energi terintegrasi di Indonesia. Perseroan
memiliki pilar-pilar bisnis di bidang pertambangan batubara termal dan metalurgi, energi, utilitas,
infrastruktur pendukung, dan pengolahan metal sebagai sarana pertumbuhan utama yang
dioperasikan dengan memanfaatkan sumber daya dan potensi yang dimilikinya. Bisnis Perseroan
yang beragam telah diklasifikasikan ke dalam tiga pilar pertumbuhan: pilar Adaro Energy, Adaro
Minerals, dan Adaro Green. Awalnya Perseroan membangun rantai pasokan terintegrasi vertikal
dari tambang sampai pembangkit listrik, dan kemudian melanjutkan rantai pasokan ke bisnis
hijau.
Rantai pasokan bisnis hijau sebagai perpanjangan berikutnya saat ini sedang dibangun oleh
Perseroan untuk mendukung dan menangkap peluang ekonomi hijau yang sedang
dikembangkan di Indonesia.
5
Page 6
Melalui AAI, Perseroan memiliki saham-saham pada beberapa perusahaan pertambangan batu
bara termal, yaitu AI, PCS, SCM, LSA, dan MIP, yang memproduksi batu bara termal berkalori
menengah dengan kadar polutan rendah. Selain itu, Perseroan melalui AAI juga memiliki
saham-saham pada dua perusahaan pertambangan batu bara termal yang saat ini sedang
dikembangkan, yaitu PT Pari Coal dan PT Ratah Coal.
Untuk memastikan bahwa batubara tiba di lokasi pemuatan kapal ataupun lokasi pelanggan
menurut jadwal, spesifikasi dan kualitas yang disepakati, AAI juga memiliki bisnis jasa logistik
yang meliputi angkutan tongkang dan pemuatan kapal batu bara, pengerukan dan pemeliharaan
alur sungai, bongkar muat, operasi pelabuhan di darat dan laut, dan pemeliharaan dan perbaikan
tongkang
Selanjutnya, sebagai upaya untuk melengkapi bisnis pertambangan batu bara, AAI juga memiliki
bisnis-bisnis pendukung melalui perusahaan anaknya yang bergerak di bisnis pertanahan, air,
investasi, dan ketenagalistrikan. Operasi pendukung ini penting untuk menjamin kelancaran
operasi dalam bisnis pertambangan, serta kelangsungan bisnis di jangka panjang.
Perseroan berencana untuk terus secara strategis melakukan ekspansi dan diversifikasi pada
pilar non pertambangan batu bara. Hal ini akan menciptakan portofolio bisnis yang lebih
seimbang dan perlindungan yang lebih baik bagi Perseroan di seluruh fase siklus bisnis serta
menjadi kontributor penting terhadap penciptaan nilai jangka panjang.
Lebih lanjut, Perseroan juga telah memiliki komitmen yaitu mendukung penuh komitmen
Pemerintah Republik Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, termasuk upaya untuk
mencapai net-zero emission pada tahun 2060 atau lebih awal dengan berbagai upaya.
Perseroan juga berkomitmen untuk memiliki sekitar 50% total pendapatan dari bisnis non-batu
bara termal pada tahun 2030. Target ini akan dicapai dengan mengembangkan bisnis di bidang-
bidang yang mendukung ekosistem hijau Indonesia. Saat ini Perseroan sedang
mengembangkan smelter aluminum (dalam tahap konstruksi) dan Pembangkit Listrik Tenaga
Air (PLTA) (dalam tahap persiapan konstruksi). Smelter aluminium diharapkan dapat mulai
beroperasi pada tahun 2025. Sementara PLTA diharapkan dapat beroperasi pada tahun 2030.
Oleh karena itu, pendapatan dari kedua proyek tersebut diproyeksikan akan menambah
pendapatan Perseroan serta mendukung pencapaian target 50% pendapatan dari bisnis non
batu bara termal.
Aluminium merupakan komponen penting dalam berbagai produk yang mendukung ekonomi
hijau seperti komponen baterai dan mobil listrik. Sementara PLTA akan menghasilkan energi
bersih yang dibutuhkan dalam mata rantai produk-produk tersebut.
Untuk mendukung komitmen tersebut, Perseroan berencana untuk memisahkan bisnis pilar
pertambangan dan juga beberapa bisnis pendukung dibawah AAI dengan pilar bisnis Adaro
Minerals dan Adaro Green demi mempertahankan sinergi yang solid dari integrasi bisnis-bisnis
yang termasuk dalam sektor-sektor industri dengan keterkaitan yang lebih erat. Langkah ini juga
dipandang efektif untuk memaksimalkan kinerja AAI dan pilar-pilar bisnis non batu bara termal
tersebut karena memungkinkan setiap perusahaan untuk berfokus pada pengembangan
keunggulan inti masing-masing.
Rencana Transaksi Perseroan diharapkan akan membantu AAI dan pilar bisnis non batu bara
termal untuk meningkatkan fokus pengembangan dan kinerja. Pemisahan ini juga akan
membantu bisnis hijau Perseroan untuk mendapatkan akses terhadap sumber pembiayaan yang
lebih banyak, biaya pendanaan yang lebih kompetitif, memberikan akses yang lebih baik pada
proyek-proyek ramah lingkungan dengan partner bisnis potensial peringkat atas, serta
memberikan opsi investasi yang lebih banyak pada investor publik untuk berinvestasi sesuai
dengan minat dan pandangannya.
Saat ini proyek Energi Baru Terbarukan (EBT) Perseroan masih dalam tahap awal dan belum
mendapatkan pembiayaan. Diharapkan melalui pemisahan ini, Perseroan akan dapat
mengakses sumber pembiayaan yang lebih kompetitif dari lembaga-lembaga pembiayaan yang
6
Page 7
fokus pada pendanaan energi hijau. Walaupun coking coal belum masuk dalam TKBI, beberapa
lembaga pembiayaan masih dapat memberikan pendanaan, karena coking coal merupakan
bahan baku dalam pembuatan baja yang juga dibutuhkan untuk transisi ke ekonomi hijau.
Saat ini Perseroan masih menjajaki berbagai potensi pendanaan dari lembaga-lembaga
pembiayaan internasional. Diharapkan melalui pemisahan ini, Perseroan akan dapat
mengakses sumber pembiayaan yang lebih kompetitif dari lembaga-lembaga pembiayaan yang
fokus pada pendanaan proyek energi hijau. Hingga saat ini Perseroan masih belum memiliki
komitmen dengan lembaga pembiayaan manapun untuk mendanai proyek-proyek di bisnis hijau
yang saat ini sedang dijajaki dan Perseroan masih melakukan perhitungan untuk
pengembangan proyek termasuk kemampuan keuangannya untuk dapat memenuhi kewajiban
keuangan atas pendanaan proyek terkait.
Berikut merupakan analisa manfaat dan tantangan atas pelaksanaan Rencana Transaksi:
Dengan Rencana Transaksi Tidak Melakukan Rencana
Transaksi
Potensi Manfaat • Mendukung upaya pemerintah • Perseroan masih memiliki
bertransisi menuju ekonomi hijau. investasi pada bisnis batu bara
• Meningkatkan daya tarik investasi termal dan masih memperoleh
di Indonesia dengan memberikan pendapatan dari bisnis batu bara
lebih banyak pilihan dan peluang termal.
bagi investor untuk berinvestasi di
sektor bisnis hijau dan
berkelanjutan.
• Meningkatkan fokus
pengembangan dan kinerja bisnis
yang lebih terarah untuk bisnis
pertambangan batu bara termal
dan non batu bara termal,
terutama dalam pengembangan
berbagai proyek di bisnis hijau.
• Memperoleh akses yang lebih
baik untuk potensi kerjasama
dengan rekanan bisnis potensial
peringkat atas pada proyek-
proyek ramah lingkungan yang
sedang dikembangkan Perseroan.
• Memperoleh akses atas potensi
pendanaan yang lebih luas dan
kompetitif untuk pengembangan
bisnis hijau.
Tantangan • Biaya proyek bisnis hijau yang • Terkendalanya pendanaan dan
cukup besar dan status proyek investasi untuk pengembangan
masih dalam tahap greenfield bisnis hijau yang sedang
memerlukan pendanaan besar dijalankan Perseroan, karena
dan pengelolaan proyek yang keterkaitannya dengan bisnis batu
sangat baik untuk memastikan bara termal, yang memiliki
dapat beroperasi sesuai dengan tantangan tersendiri terkait
rencana waktu dan keekonomian masalah perubahan iklim dan
yang sudah diperhitungkan. upaya global mencapai net zero
emission.
Persentase pendapatan dan laba bersih AAI terhadap pendapatan dan laba bersih Perseroan
secara konsolidasi, masing-masing adalah 89,4% dan 104,8%. Dengan adanya divestasi AAI,
berdasarkan Proforma Laporan Keuangan 30 Juni 2024, Perseroan secara konsolidasi masih
memiliki laba bersih dan pendapatan sekitar 35% dari pendapatan sebelum divestasi AAI, yang
dikontribusikan oleh lini bisnis Perseroan diluar AAI. Walaupun coking coal belum masuk dalam
7
Page 8
TKBI, beberapa lembaga pembiayaan masih dapat memberikan pendanaan, karena coking coal
merupakan bahan baku dalam pembuatan baja yang juga dibutuhkan untuk transisi ke ekonomi
hijau. Kedepannya, Perseroan memiliki keyakinan bahwa bisnis-bisnisnya yang sedang
dikembangkan terkait ekonomi hijau akan memberikan potensi pendapatan dan keuntungan
yang jauh lebih besar di kemudian hari, yang didukung oleh pendanaan yang lebih kompetitif.
Selain itu, dengan partisipasi dalam bisnis-bisnis terkait ekonomi hijau, maka Perseroan turut
mendukung upaya pengendalian perubahan iklim.
ii. Uraian Singkat Mengenai Transaksi
Objek Transaksi
Objek transaksi adalah sebanyak-banyaknya seluruh saham yang dimiliki Perseroan pada AAI,
sejumlah 7.008.202.240 saham. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, AAI merupakan suatu
perseroan terbatas yang 99,9999% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
sembilan sembilan persen) sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan. PUPS akan
dilaksanakan secara bersamaan atau berkesinambungan dengan proses penawaran umum
perdana saham AAI, dimana segera setelah penawaran umum perdana saham AAI tersebut,
kepemilikan saham Perseroan pada AAI diperkirakan akan terdilusi menjadi sebesar 90% dari
modal ditempatkan dan disetor AAI.
Nilai Transaksi
Harga penawaran PUPS adalah sebesar Volume Weighted Average Price (Harga Rata-Rata
Tertimbang) yang terbentuk setelah penutupan perdagangan di hari pencatatan saham AAI di
bursa, dengan tetap memperhatikan kewajaran transaksi sebagaimana diatur dalam POJK
35/2020, dengan ketentuan bahwa harga penawaran final:
i. serendah-rendahnya akan menggunakan harga pasar wajar saham AAI berdasarkan
hasil penilaian dari Penilai Independen; dan
ii. setinggi-tingginya sebesar 107,5% dari hasil penilaian dari Penilai Independen, sesuai
dengan batasan kewajaran yang diatur POJK 35/2020.
Sehingga, Nilai Rencana Transaksi secara keseluruhan serendah-rendahnya adalah sebesar
AS$2.445.950 ribu, atau setara dengan 31,8% dari total ekuitas Perseroan dan setinggi-
tingginya adalah sebesar AS$2.629.396 ribu yang setara dengan 34,1% dari total ekuitas
Perseroan, dengan asumsi setiap pemegang saham Perseroan melakukan pemesanan
Saham Yang Ditawarkan dalam PUPS sesuai dengan Rasio Pemesanan.
Rencana Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020
karena masing-masing total aset, laba bersih, dan pendapatan usaha AAI melebihi 50% (lima
puluh persen) dari total aset, laba bersih, dan pendapatan usaha Perseroan sebagaimana
tercantum dalam Laporan Keuangan, dengan rincian sebagai berikut:
No. Komponen Nilai Transaksi AAI Perseroan Persentase
Material (dalam AS$ ‘000) (dalam AS$ ‘000)
(i) Total aset AAI dibagi total aset AS$5.433.038 AS$10.264.463 52,9%
Perseroan nilainya sama dengan
atau lebih dari 20%
(dua puluh persen)
(ii) Laba bersih AAI dibagi dengan laba AS$922.767*) AS$880.189 104,8%
bersih Perseroan nilainya sama
dengan atau lebih dari 20% (dua
puluh persen)
(iii) Pendapatan usaha AAI dibagi AS$2.656.511 AS$2.972.835 89,4%
dengan pendapatan usaha
Perseroan nilainya sama
dengan atau lebih dari 20% (dua
puluh persen)
*) termasuk nonrecurring gain sebesar AS$322.936 ribu yang dieliminasi pada laba bersih Perseroan.
8
Page 9
Mekanisme Rencana Transaksi
Rencana Transaksi dilakukan melalui mekanisme penawaran umum atas saham AAI sesuai
peraturan perundangan-undangan pasar modal yang berlaku, termasuk POJK 76/2017.
Tunduk pada diperolehnya pernyataan efektif dari OJK atas pernyataan pendaftaran Perseroan
sehubungan dengan Penawaran Umum Oleh Pemegang Saham berdasarkan POJK 76/2017
(“PUPS”), Perseroan akan memberikan kesempatan kepada pemegang saham Perseroan untuk
berpartisipasi dalam Rencana Transaksi sebagai pembeli, yang dilaksanakan secara bersamaan
atau berkesinambungan dengan proses penawaran umum AAI.
Penjualan akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Hal Deskripsi
Penjual Perseroan
Pembeli Perseroan akan menawarkan Saham Yang Ditawarkan
kepada seluruh pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam daftar pemegang saham
Perseroan pada tanggal yang saat ini direncanakan jatuh
pada tanggal 27 November 2024, atau tanggal lainnya
yang akan diumumkan pada Prospektus PUPS (“Tanggal
Pencatatan”).
Pembeli adalah para pemegang saham Perseroan yang
terdaftar pada Tanggal Pencatatan dan memilih untuk
membeli saham AAI dari Perseroan.
Dalam hal pemegang saham AAI tersebut bukan
merupakan pemegang saham Perseroan yang termasuk
dalam daftar pemegang saham Perseroan pada tanggal
tertentu yang akan diumumkan pada Prospektus PUPS,
maka pemegang saham AAI tersebut tidak termasuk
dalam pemegang saham yang dapat melakukan
pembelian saham AAI yang ditawarkan oleh Perseroan
dalam PUPS.
Saham yang Ditawarkan Sebanyak-banyaknya seluruh saham Perseroan pada AAI,
sejumlah 7.008.202.240 saham (“Saham yang
Ditawarkan”). PUPS akan dilaksanakan secara
bersamaan atau berkesinambungan dengan proses
penawaran umum perdana saham AAI, dimana segera
setelah penawaran umum perdana saham AAI tersebut,
Saham Yang Ditawarkan diperkirakan akan menjadi
sebesar 90% dari modal ditempatkan dan disetor AAI.
Perseroan akan menetapkan rasio yang berlaku untuk
pemesanan saham AAI sesuai dengan kepemilikan saham
para pemegang saham Perseroan pada Tanggal
Pencatatan (“Rasio Pemesanan”).
Rasio Pemesanan akan diberikan secara proporsional
hanya kepada seluruh pemegang saham Perseroan.
Tidak ada pemegang saham yang mendapatkan hak
tertentu. Rasio Pemesanan saham akan diumumkan pada
Prospektus PUPS.
9
Page 10
Hal Deskripsi
Harga Penawaran Harga penawaran PUPS adalah sebesar Volume
Weighted Average Price (Harga Rata-Rata Tertimbang)
yang terbentuk setelah penutupan perdagangan di hari
pencatatan saham AAI di bursa, dengan tetap
memperhatikan kewajaran transaksi sebagaimana diatur
dalam POJK 35/2020, dengan ketentuan bahwa harga
penawaran final:
i. serendah-rendahnya akan menggunakan harga
pasar wajar saham AAI berdasarkan hasil
penilaian dari Penilai Independen; dan
ii. setinggi-tingginya sebesar 107,5% dari hasil
penilaian dari Penilai Independen, sesuai dengan
batasan kewajaran yang diatur POJK 35/2020.
Aspek Perpajakan Berdasarkan analisa perpajakan Persek. Purwantono
Suherman Surja Consult (anggota Ernst &. Young Global
Limited) tanggal 11 Oktober 2024, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
a. Implikasi perpajakan atas proses penawaran umum
perdana saham AAI adalah:
(i) tambahan pajak final sebesar 0,5% atas
penjualan saham pendiri AAI yang wajib disetor
kepada otoritas perpajakan selambat-lambatnya
dalam waktu 1 bulan setelah saham AAI
diperdagangkan di BEI; dan
(ii) pajak final sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai
transaksi penjualan saham AAI di BEI, selama
pajak final 0,5% telah disetorkan oleh pemilik
saham pendiri.
b. Implikasi perpajakan atas pelaksanaan PUPS saham
AAI oleh Perseroan kepada pemegang saham
Perseroan adalah pajak final 0,1% dari jumlah bruto
nilai transaksi penjualan saham AAI di BEI yang akan
ditanggung oleh Perseroan sebagai pemegang saham
penjual.
c. Harga penawaran saham dalam pelaksanaan PUPS
yang ditetapkan telah memenuhi prinsip kewajaran
dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam
peraturan perpajakan yang berlaku.
d. Pasal 12 UU KUP mengatur bahwa wajib pajak
memiliki kewajiban untuk menghitung dan melaporkan
pajak sesuai mekanisme ’self-assessment’ tanpa
menunggu ketetapan atau surat ketetapan pajak dari
otoritas perpajakan. Seluruh entitas wajib pajak
relevan yang terkait dengan transaksi termasuk
Perseroan dan AAI telah melakukan kewajiban
penghitungan dan pelaporan pajak sesuai aturan ini.
e. (i) penawaran umum perdana saham AAI; dan (ii)
PUPS saham AAI oleh Perseroan; telah memenuhi
ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Periode Penawaran Umum Akan ditentukan lebih lanjut dalam Prospektus PUPS.
dan Tata Cara Pemesanan
10
Page 11
Hal Deskripsi
Sisa Saham yang Sisa Saham yang Ditawarkan yang tidak terjual akan tetap
Ditawarkan dimiliki oleh Perseroan.
iii. Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi
1. Perseroan sebagai pemegang saham AAI
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 25 tertanggal 28 Juli 2004 yang dibuat di hadapan
Sukawaty Sumadi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian Perseroan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 59 tertanggal 25 Juli 2006 dan Tambahan Berita
Negara No. 8036 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. C‐21493 HT.01.01.TH. 2004 tertanggal 26 Agustus 2004. Anggaran dasar
Perseroan telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 10
tertanggal 4 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Humberg Lie S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara. Perubahan anggaran dasar ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan surat
keputusan No. AHU‐0043080.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal 17 Juli 2024.
Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada bulan Juli 2005. Perseroan berdomisili di
Jakarta dan berlokasi di Gedung Menara Karya, lantai 23, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X‐5, Kav.
1‐ 2, Jakarta Selatan.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha dalam bidang aktivitas kantor pusat
dan konsultasi manajemen (untuk kegiatan usaha anak‐anak perusahaan yang bergerak
dalam bidang pertambangan, penggalian, jasa penunjang pertambangan, perdagangan
besar, angkutan, pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan, penanganan kargo
(bongkar muat barang), aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut, pertanian tanaman,
konstruksi, reparasi dan pemasangan mesin, pengadaan listrik, pengelolaan air, kehutanan
dan industri).
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 8 tertanggal 4 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU‐
AH.01.09‐029993 tertanggal 4 Juni 2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris: Bapak Edwin Soeryadjaya
Wakil Presiden Komisaris: Bapak Theodore Permadi Rachmat
Komisaris: Ibu Arini Saraswaty Subianto
Komisaris Independen: Bapak Mohammad Effendi
Komisaris Independen: Bapak Budi Bowoleksono
Direksi
Presiden Direktur: Bapak Garibaldi Thohir
Wakil Presiden Direktur: Bapak Christian Ariano Rachmat
Direktur: Bapak Michael William P. Soeryadjaya
Direktur: Bapak M. Syah Indra Aman
Direktur: Bapak Julius Aslan
Direktur: Bapak Iwan Dewono Budiyuwono
11
Page 12
2. AAI
Riwayat Singkat
AAI merupakan anak perusahaan dari Perseroan. AAI didirikan berdasarkan Akta No. 2
tertanggal 1 Desember 2004 yang dibuat di hadapan Ir. Rusli, S.H., Notaris di Bekasi. Akta
pendirian AAI telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. C‐31123 HT.01.01.TH.2004 tertanggal 23 Desember 2004 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 52 tertanggal 1 Juli 2005 dan
Tambahan Berita Negara No. 6922. Anggaran dasar AAI telah diubah beberapa kali dengan
perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 1
tertanggal 3 September 2024, yang dibuat di hadapan Humberg Lie S.H., S.E., M.Kn., Notaris
di Jakarta Utara yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0055647.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal
3 September 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”) di bawah No. AHU-
0186922.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 3 September 2024, serta telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan (i) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0188887 tanggal 3 September 2024, yang telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0186922.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
3 September 2024 dan (ii) Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0247706 tanggal 3 September 2024, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0186922.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 3
September 2024 (“Akta No. 1/2024”).
Kantor Pusat AAI berdomisili di Jakarta dan berlokasi di Cyber Tower 2, lantai 26, Jl. H.R.
Rasuna Said Blok X‐5, No. 13, Jakarta 12950 Indonesia.
Maksud dan tujuan AAI adalah berusaha dalam bidang perkebunan buah kelapa sawit,
perkebunan karet dan tanaman penghasil getah lainnya, aktivitas perusahaan holding, dan
aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 1/2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris AAI adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Independen) : Bapak Budi Bowoleksono
Komisaris : Bapak Primus Dorimulu
Direksi
Direktur Utama : Bapak Julius Aslan
Direktur : Bapak Priyadi
Direktur : Bapak Lie Luckman
Direktur : Ibu Susanti
Struktur Permodalan
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, berdasarkan Akta No. 1/2024, struktur pemodalan
dan susunan pemegang saham AAI adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp40.000.000.000.000,-
Modal Ditempatkan : Rp21.900.633.000.000,-
dan Disetor
Modal dasar AAI terbagi atas 12.800.000.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp3.125,-
per lembar saham.
Susunan pemegang saham AAI per tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
12
Page 13
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah (Rp) Persentase
(%)
Perseroan 7.008.202.240 Rp21.900.632.000.000,- 99,9999
PT Adaro Strategic 320 Rp1.000.000,- 0,001
Investments (ASI)
Total 7.008.202.560 Rp21.900.633.000.000,- 100,00
Perseroan merupakan pemegang saham dari AAI dengan kepemilikan 7.008.202.240 lembar
saham yang mewakili 99,9999% saham AAI.
Berikut komposisi kepemilikan saham AAI dalam bentuk diagram:
Di bawah ini merupakan kepemilikan saham AAI pada anak usaha, persentase kepemilikan, status
operasional dan jenis kegiatan usaha:
Mulai Presentase
Entitas anak melalui Kegiatan Status
beroperasi kepemilikan
kepemilikan langsung usaha operasional
komersial efektif
PT Adaro Indonesia
Pertambangan 1992 Beroperasi 88%
("AI")
PT Dianlia
Investasi - Tidak beroperasi 100%
Setyamukti("Dianlia")
PT Viscaya
Investasi - Tidak beroperasi 100%
Investments ("Viscaya")
Arindo Holdings
(Mauritius) Ltd ("Arindo Investasi - Holding 90%
Holdings")a)
PT Adaro Logistics
Jasa 2015 Beroperasi 100%
("AL")a)
PT Mustika Indah
Pertambangan 2019 Beroperasi 75%
Permai ("MIP")
PT Bukit Enim Energi
Pertambangan - Tidak beroperasi 61%
("BEE")b)
PT Adaro Persada
Jasa 2006 Beroperasi 91%
Mandiri ("APM")a)
PT Adaro Mining
Jasa 2023 Beroperasi 100%
Technologies ("AMT")a)
13
Page 14
Mulai Presentase
Entitas anak melalui Kegiatan Status
beroperasi kepemilikan
kepemilikan langsung usaha operasional
komersial efektif
PT Paramitha Cipta
Pertambangan 2024 Beroperasi 75%
Sarana ("PCS")
PT Adaro Tirta Mandiri
Perdagangan 2019 Beroperasi 100%
("ATM")a)
PT Semesta
Pertambangan 2014 Beroperasi 75%
Centramas ("SCM")
PT Laskar Semesta
Pertambangan 2016 Beroperasi 75%
Alam ("LSA")
PT Pari Coal ("PC") Pertambangan - Tidak beroperasi 65%
PT Ratah Coal ("RC") Pertambangan - Tidak beroperasi 100%
PT Indoprima Niaga
Investasi - Holding 65%
Sejahtera ("INS")a)
PT Kaltara Power Penyediaan
- Tidak beroperasi 84%
Indonesia ("KPI") tenaga listrik
Entitas anak melalui Mulai Presentase
Kegiatan Status
kepemilikan tidak beroperasi kepemilikan
usaha operasional
langsung komersial efektif
PT Sarana Daya
Jasa 2009 Beroperasi 30%
Mandiri ("SDM")
PT Rehabilitasi
Lingkungan Indonesia Jasa 2016 Beroperasi 91%
("RLI")a)
PT Adaro Jasabara
Jasa 2007 Beroperasi 100%
Indonesia ("AJI")
Jasa
PT Indonesia Bulk
pengelolaan 1997 Beroperasi 100%
Terminal ("IBT")
terminal
Vindoor Investments
(Mauritius) Ltd Investasi - Tidak beroperasi 90%
("Vindoor")a)
Adaro International
Perdagangan
(Singapore) Pte Ltd 2001 Beroperasi 90%
batubara
("AIS")
PT Maritim Barito Pengangkutan
2005 Beroperasi 100%
Perkasa ("MBP") laut
PT Harapan Bahtera Pengangkutan
2004 Beroperasi 100%
Internusa ("HBI") laut
PT Purdika Bongkar
Muat Makmur Jasa 2013 Beroperasi 100%
("PBMM")
PT Indonesia Multi Jasa
Purpose Terminal pengelolaan 2013 Beroperasi 100%
("IMPT") terminal
Orchard Maritime Penanganan 2006 Tidak beroperasi 100%
14
Page 15
Mulai Presentase
Entitas anak melalui Kegiatan Status
beroperasi kepemilikan
kepemilikan langsung usaha operasional
komersial efektif
Logistics Pte Ltd dan
("OML") pengangkutan
batubara
PT Agri Multi Lestari
Peternakan 2016 Beroperasi 91%
("AML")
PT Adaro Tirta Sarana Jasa penunjang
2021 Beroperasi 99%
("ATS")a) pertambangan
PT Drupadi Tirta Intan
Pengolahan air 2016 Beroperasi 99%
("DTI")
PT Adaro Tirta Gresik
Pengolahan air 2016 Beroperasi 99%
("ATG")
Adaro Capital Limited
Investasi 2017 Tidak beroperasi 90%
("ACL")
PT Alam Sukses
Kehutanan 2018 Beroperasi 91%
Lestari ("ASL")
Pembuatan,
PT Barito Galangan perbaikan dan
2018 Beroperasi 100%
Nusantara ("BGN") perawatan
angkutan laut
PT Hutan Amanah
Kehutanan 2018 Tidak beroperasi 68%
Lestari ("HAL")
PT Adaro Tirta
Pengolahan air 2021 Beroperasi 89%
Mentaya ("ATME")
PT Adaro Wamco Pengolahan air
2019 Beroperasi 59%
Prima ("AWP") dan lumpur
Adaro Australia Pty Ltd Investasi - Tidak beroperasi 90%
PT Sarana Mekar
Investasi - Holding 55%
Pratama ("SMP")a)
PT Sarana Multi
Jasa - Beroperasi 100%
Talenta ("SMT")
PT Adaro Tirta Wening Jasa penunjang
2023 Beroperasi 99%
("ATW") pengelolaan air
PT Adaro Tirta Brayan
Pengolahan air - Beroperasi 99%
("ATB")
PT Persada Wana
Kehutanan - Tidak beroperasi 91%
Lestari ("PWL")
PT Cakra Wana Lestari
Kehutanan - Tidak beroperasi 91%
("CWL")
PT Mandiri Wana
Kehutanan - Tidak beroperasi 91%
Lestari ("MWL")
PT Indotama Semesta
Jasa
Manunggal - Tidak beroperasi 65%
pertambangan
("INDOTAMA")
15
Page 16
Mulai Presentase
Entitas anak melalui Kegiatan Status
beroperasi kepemilikan
kepemilikan langsung usaha operasional
komersial efektif
PT Indovisi Sentosa
Kepelabuhan - Tidak beroperasi 65%
Mandiri ("ISM")
PT Mitra Rimba Usaha
- Tidak beroperasi 65%
Indoprima ("MRI") kehutanan
PT Indo Mitra Jasa
- Tidak beroperasi 65%
Konstruksi ("IMK") pertambangan
a)
dan entitas anaknya
b)
Pada Tanggal 8 Agustus 2024, Perusahaan telah melepas seluruh kepemilikan sahamnya pada BEE
Ringkasan posisi keuangan konsolidasian AAI berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
AAI dan entitas anaknya pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 31 Desember
2022 dan ringkasan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian AAI
berdasarkan laporan keuangan konsolidasian AAI dan entitas anaknya untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dan 30 Juni 2023 (tidak diaudit), serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan
global PwC) dengan opini wajar tanpa modifikasian, adalah sebagai berikut:
dalam ribuan Dolar AS
Posisi Keuangan 31 Desember 31 Desember
30 Juni 2024
2023 2022
Aset
Aset lancar 1.875.992 3.270.164 4.326.775
Aset tidak lancar 3.557.046 3.792.752 3.639.311
Total Aset 5.433.038 7.062.916 7.966.086
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas
Liabilitas jangka pendek 1.519.862 1.798.306 2.117.564
Liabilitas jangka panjang 1.192.208 474.146 1.340.306
Total Liabilitas 2.712.070 2.272.452 3.457.870
Ekuitas
Total ekuitas yang diatribusikan 2.383.041 4.366.000 4.115.713
kepada pemilik entitas induk
Kepentingan non-pengendali 337.927 424.464 392.503
Total Ekuitas 2.720.968 4.790.464 4.508.216
Total Liabilitas dan Ekuitas 5.433.038 7.062.916 7.966.086
dalam ribuan Dolar AS
Laporan Laba Rugi dan 30 Juni 2024 30 Juni 2023 31 Desember 31 Desember
Penghasilan (Tidak Diaudit) 2023 2022
Komprehensif Lain
Pendapatan usaha 2.656.511 3.255.246 5.915.408 7.725.933
Beban pokok pendapatan (1.879.339) (2.134.097) (4.186.532) (3.776.856)
Laba bruto 777.172 1.121.149 1.728.876 3.949.077
Laba usaha 944.331 924.455 1.391.359 3.625.905
Laba sebelum pajak 1.035.168 993.560 1.559.975 3.848.074
penghasilan
Laba periode/tahun berjalan 922.767* 804.759 1.285.891 2.349.572
Total penghasilan 911.232 822.588 1.300.332 2.375.106
komprehensif periode/tahun
berjalan, setelah pajak
*) termasuk nonrecurring gain sebesar AS$322.936 ribu.
16
Page 17
B. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS, kecuali nilai nominal dan data saham)
Berikut adalah Proforma Laporan Keuangan 30 Juni 2024.
Historis Proforma
30 Juni 30 Juni
2024 2024
PT Adaro PT Adaro
Energy Energy
Indonesia Indonesia
Tbk dan Penyesuaian Tbk dan
entitas terkait entitas
anaknya(1) transaksi anaknya
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas* 2.793.958 1.365.930 4.159.888
Kas dan deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya
- bagian lancar 4.110 - 4.110
Piutang usaha 510.954 (237.331) 273.623
Investasi lain-lain - bagian lancar 57.507 (57.507) -
Persediaan 199.297 (88.961) 110.336
Pajak dibayar dimuka - bagian lancar 96.011 (76.758) 19.253
Piutang lain-lain - bagian lancar 20.070 (12.022) 8.048
Pinjaman untuk pihak berelasi - bagian lancar 2.129 - 2.129
Uang muka dan biaya dibayar dimuka - bagian lancar 59.021 (43.931) 15.090
Aset lancar lain-lain 394 3.323 3.717
Total aset lancar 3.743.451 852.743 4.596.194
ASET TIDAK LANCAR
Kas dan deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya
- bagian tidak lancar 57.099 (37.340) 19.759
Investasi lain-lain - bagian tidak lancar 499.592 (499.592) -
Piutang lain-lain - bagian tidak lancar 114.754 (51.340) 63.414
Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama 1.405.472 (767.127) 638.345
Pinjaman untuk pihak ketiga 187.248 (2.271) 184.977
Pinjaman untuk pihak berelasi - bagian tidak lancar 143.450 773.176 916.626
Uang muka dan biaya dibayar dimuka
- bagian tidak lancar 196.252 (112.982) 83.270
Pajak dibayar dimuka - bagian tidak lancar 32.195 (15.051) 17.144
Properti pertambangan 970.994 (419.583) 551.411
Aset tetap 2.007.817 (688.702) 1.319.115
Goodwill 776.943 (737.278) 39.665
Aset takberwujud 4.253 (2.135) 2.118
Piutang jasa konsesi 28.539 (28.539) -
Aset pajak tangguhan 90.772 (47.531) 43.241
Aset tidak lancar lain-lain 5.632 (3.996) 1.636
Total aset tidak lancar 6.521.012 (2.640.291) 3.880.721
TOTAL ASET 10.264.463 (1.787.548) 8.476.915
Catatan:
(1) Informasi keuangan konsolidasian historis PT Adaro Energy Indonesia Tbk (“Perusahaan”) dan entitas anaknya (bersama-
sama disebut “Grup”) berasal dari Laporan Keuangan.
17
Page 18
Historis Proforma
30 Juni 30 Juni
2024 2024
PT Adaro PT Adaro
Energy Energy
Indonesia Indonesia
Tbk dan Penyesuaian Tbk dan
entitas terkait entitas
anaknya(1) transaksi anaknya
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 365.669 (185.884) 179.785
Utang dividen 31.584 (31.584) -
Beban yang masih harus dibayar 267.816 (171.133) 96.683
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 1.111 (829) 282
Utang pajak:
- Pajak penghasilan badan 60.562 (33.767) 26.795
- Pajak lainnya 49.319 (42.418) 6.901
Utang royalti 18.038 (2.673) 15.365
Bagian lancar atas pinjaman jangka panjang:
- Liabilitas sewa 29.563 (1.434) 28.129
- Utang bank 111.064 (61.412) 49.652
Senior Notes 698.887 (698.887) -
Provisi pembongkaran, rehabilitasi, reklamasi
dan penutupan tambang - bagian jangka pendek 3.993 - 3.993
Utang lain-lain - bagian jangka pendek 4.601 (4.268) 333
Total liabilitas jangka pendek 1.642.207 (1.234.289) 407.918
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman dari pihak ketiga 5.738 (5.738) -
Pinjaman jangka panjang setelah dikurangi bagian
yang akan jatuh tempo dalam satu tahun:
- Liabilitas sewa 76.800 (218) 76.582
- Utang bank 385.735 (116.888) 268.847
Liabilitas pajak tangguhan 152.639 (62.526) 90.113
Pinjaman dari pihak berelasi - 5.195 5.195
Liabilitas imbalan pasca kerja 70.699 (23.334) 47.365
Provisi pembongkaran, rehabilitasi, reklamasi
dan penutupan tambang - bagian jangka panjang 230.056 (204.276) 25.780
Utang lain-lain - bagian jangka panjang - 39 39
Total liabilitas jangka panjang 921.667 (407.746) 513.921
TOTAL LIABILITAS 2.563.874 (1.642.035) 921.839
Catatan:
(1) Informasi keuangan konsolidasian historis Grup berasal dari Laporan Keuangan.
18
Page 19
Historis Proforma
30 Juni 30 Juni
2024 2024
PT Adaro PT Adaro
Energy Energy
Indonesia Indonesia
Tbk dan Penyesuaian Tbk dan
entitas terkait entitas
anaknya(1) transaksi anaknya
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
Modal saham - modal dasar 80.000.000.000 lembar;
ditempatkan dan disetor penuh 31.985.962.000 lembar
dengan nilai nominal Rp100 per saham 342.940 - 342.940
Tambahan modal disetor, neto 1.154.494 910.600 2.065.094
Saham treasuri (177.019) - (177.019)
Selisih transaksi dengan pihak non-pengendali 157.815 (361.001) (203.186)
Saldo laba
- Dicadangkan 68.588 - 68.588
- Belum dicadangkan* 5.530.729 (496.186) 5.034.543
Penghasilan komprehensif lain 35.391 5.395 40.786
Total ekuitas yang diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 7.112.938 58.808 7.171.746
Kepentingan non-pengendali 587.651 (204.321) 383.330
TOTAL EKUITAS 7.700.589 (145.513) 7.555.076
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 10.264.463 (1.787.548) 8.476.915
Catatan:
(1) Informasi keuangan konsolidasian historis Grup berasal dari Laporan Keuangan.
*) Saldo laba belum dicadangkan dan kas dan setara kas akan berkurang setara dengan jumlah dividen tunai
yang dibagikan oleh Perseroan.
19
Page 20
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA
UNTUK PERIODE ENAM BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 30 JUNI 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Dolar AS)
Historis Proforma
30 Juni 30 Juni
2024 2024
PT Adaro PT Adaro
Energy Energy
Indonesia Indonesia
Tbk dan Penyesuaian Tbk dan
entitas terkait entitas
anaknya(1) transaksi anaknya
Pendapatan usaha 2.972.835 (1.919.130) 1.053.705
Beban pokok pendapatan (1.765.110) 1.174.186 (590.924)
Laba bruto 1.207.725 (744.944) 462.781
Beban usaha (178.984) 102.304 (76.680)
(Beban)/penghasilan lain-lain, neto (20.654) 20.687 33
Laba usaha 1.008.087 (621.953) 386.134
Biaya keuangan (48.020) 15.154 (32.866)
Penghasilan keuangan 80.464 (43.977) 36.487
Bagian atas keuntungan
entitas asosiasi dan ventura bersama 38.613 (20.676) 17.937
71.057 (49.499) 21.558
Laba sebelum pajak penghasilan 1.079.144 (671.452) 407.692
Beban pajak penghasilan (198.955) 112.273 (86.682)
Laba periode berjalan 880.189 (559.179) 321.010
(Kerugian)/penghasilan komprehensif
lain periode berjalan:
Pos-pos yang akan direklasifikasi
ke laba rugi:
Selisih kurs karena penjabaran
laporan keuangan (35.020) 53.158 18.138
Bagian atas penghasilan/(kerugian)
komprehensif lain dari entitas asosiasi
dan ventura bersama 15.043 (16.477) (1.434)
(19.977) 36.681 16.704
Catatan:
(1) Informasi keuangan konsolidasian historis Grup berasal dari Laporan Keuangan.
20
Page 21
Historis Proforma
30 Juni 30 Juni
2024 2024
PT Adaro PT Adaro
Energy Energy
Indonesia Indonesia
Tbk dan Penyesuaian Tbk dan
entitas terkait entitas
anaknya(1) transaksi anaknya
(Kerugian)/penghasilan komprehensif
lain periode berjalan: (lanjutan)
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi:
Perubahan nilai wajar atas investasi
pada funds pada nilai
wajar melalui penghasilan
komprehensif lain (198) (25.218) (25.416)
Pengukuran kembali liabilitas
imbalan pasca kerja 542 (542) -
Pajak penghasilan terkait pos ini (112) 112 -
232 (25.648) (25.416)
(19.745) 11.033 (8.712)
Total penghasilan komprehensif
periode berjalan, setelah pajak 860.444 (548.146) 312.298
Laba periode berjalan yang
dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 778.773 (499.144) 279.629
Kepentingan non-pengendali 101.416 (60.035) 41.381
Laba periode berjalan 880.189 (559.179) 321.010
Total penghasilan komprehensif
periode berjalan yang
dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 758.985 (490.791) 268.194
Kepentingan non-pengendali 101.459 (57.355) 44.104
Total penghasilan komprehensif
periode berjalan, setelah pajak 860.444 (548.146) 312.298
Catatan:
(1) Informasi keuangan konsolidasian historis Grup berasal dari laporan keuangan konsolidasian interim Grup pada tanggal
30 Juni 2024 yang telah direviu.
Asumsi pelaksanaan transaksi material dalam Proforma Laporan Keuangan 30 Juni 2024:
• Manajemen mengasumsikan Perseroan tidak mengakui bagian atas laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain dari grup AAI sejak kehilangan pengendalian pada tanggal 1 Januari 2024 serta
mengasumsikan bahwa transaksi material telah dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2024.
• Manajemen mengasumsikan bahwa nilai transaksi yang digunakan sebagai gambaran proforma
rencana Transaksi Material adalah nilai valuasi penilai atas sebanyak-banyaknya seluruh saham yang
dimiliki Perusahaan pada AAI sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilai.
21
Page 22
• Manajemen menerapkan akuntansi atas penjualan saham AAI berdasarkan PSAK No. 338, “Kombinasi
Bisnis Entitas Pengendali”, dimana selisih yang timbul dari jumlah kas yang diterima atas penjualan
saham dan jumlah tercatat aset bersih grup AAI dalam pelepasan bisnis entitas sepengendali disajikan
di ekuitas sebagai “Tambahan modal disetor, neto” dengan nilai sebesar AS$910.600 ribu.
Berdasarkan Proforma Laporan Keuangan 30 Juni 2024 sebagaimana disampaikan pada tabel di atas,
dengan adanya divestasi AAI menyebabkan penurunan pendapatan dan laba bersih usaha
konsolidasian Perseroan, masing-masing sebesar 65% dan 64% berdasarkan angka dalam Proforma 30
Juni 2024, seperti dalam perhitungan di bawah ini.
Dengan kata lain, Perseroan secara terkonsolidasi masih memiliki laba bersih dan pendapatan sekitar
35% dari pendapatan sebelum divestasi AAI, dimana Perseroan secara terkonsolidasi masih tetap
memiliki investasi di bidang pertambangan batu bara metalurgi dan batuan, pengolahan mineral, energi,
utilitas dan infrastruktur pendukung yang ditopang oleh sumber daya dan potensi yang dimilikinya .
Bilamana AAI dilepas Perseroan, berdasarkan Proforma Laporan Keuangan 30 Juni 2024, Perseroan
secara konsolidasi masih memiliki total aset, pendapatan dan laba bersih masing-masing sebesar AS$
8.476.915 ribu, AS$ 1.053.705 ribu dan AS$ 321.010 ribu dari bisnis Perseroan diluar AAI. Kedepannya,
Perseroan akan lebih mengembangkan proyek-proyek yang ada saat ini dalam bidang energi yang
mendukung program ekonomi hijau pemerintah Indonesia. Dengan demikian, bilamana Rencana
Transaksi dilaksanakan, kelangsungan usaha Perseroan tidak akan terganggu.
Total cadangan batubara termal yang dimiliki oleh Perseroan melalui anak perusahaan yang
dikonsolidasi yaitu melalui anak perusahaan dalam grup AAI (AI, SCM, LSA, PCS dan MIP) adalah
sebesar 917,4 juta ton. Dengan adanya divestasi AAI, sesuai dengan tujuan rencana transaksi,
Perseroan tidak lagi memiliki cadangan batu bara termal dan tetap masih memiliki cadangan batu bara
metalurgi sebagai bahan baku utama pembuatan baja, yang dimiliki melalui anak perusahaan yang
dikonsolidasi yaitu grup PT Adaro Minerals Indonesia Tbk. sebesar 173 juta ton.
Rasio Keuangan Perseroan Secara Konsolidasian berdasarkan Proforma Laporan Keuangan 30 Juni
2024:
Proforma
Rasio Keuangan Analisa
30 Juni 2024
Gross Profit Margin (%) sebesar 43,92% menunjukkan bahwa
Perseroan memiliki kemampuan yang baik untuk menghasilkan laba
Gross Profit Margin
43,92% dari pendapatan setelah dikurangi oleh biaya produksi. Rasio ini
(%)
mencerminkan tingkat efisiensi Perseroan dalam menjalankan
kegiatan operasinya dan profitabilitas.
Operational EBITDA Margin sebesar 48,41% menunjukkan bahwa
Perseroan memiliki tingkat profitabilitas yang tinggi sebelum
Operational EBITDA
48,41% memperhitungkan biaya non-operasional. Operational EBITDA
Margin (%)
Margin ini merefleksikan kinerja dan efisiensi operasional yang
sangat baik termasuk kemampuan menghasilkan laba yang stabil.
22
Page 23
Proforma
Rasio Keuangan Analisa
30 Juni 2024
Operating margin sebesar 36,65% menunjukkan bahwa Perseroan
memiliki tingkat profitabilitas operasional yang sangat baik. Ini
Operating Margin (%) 36,65%
menandakan bahwa Perseroan dapat mengelola biaya
operasionalnya dengan baik terhadap pendapatan yang dihasilkan.
ROE yang telah dihitung berdasarkan kinerja keuangan konsolidasian
proforma untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2024 dan disetahunkan untuk memproyeksikan rasio keuangan
Return on Equity (%) 8,50%
yang relevan sebesar 8,50% menunjukkan bahwa Perseroan memiliki
kemampuan yang tinggi atas hasil ppengembalian investasi
pemegang saham.
ROA yang telah dihitung berdasarkan kinerja keuangan konsolidasian
proforma untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2024 dan disetahunkan untuk memproyeksikan rasio keuangan
Return on Assets (%) 7,57% yang relevan sebesar 7,57% menunjukkan bahwa Perseroan mampu
menghasilkan laba bersih sebesar 7,57% dari total asetnya. Ini
memberikan gambaran kinerja Perseroan yang sangat baik dalam
menggunakan asetnya untuk menghasilkan laba.
Rasio negatif menunjukkan bahwa Perseroan berada dalam posisi
likuiditas yang sangat tinggi, yang berarti Perseroan memiliki
Net Debt to Equity (x) (0,50)
kemampuan dalam melunasi semua utangnya dikarenakan
Perseroan memiliki saldo kas yang sangat besar (sangat likuid).
Rasio negatif menunjukkan bahwa Perseroan berada dalam posisi
Net Debt to
likuiditas yang sangat tinggi. Ini berarti Perseroan tidak hanya mampu
Operational EBITDA (3,67)
melunasi utangnya dengan EBITDA operasionalnya, tetapi juga
(x)
memiliki saldo kas yang sangat besar.
Rasio sebesar 1,85 menunjukkan bahwa Perseroan menghasilkan
kas dari operasinya lebih dari dua kali lipat jumlah belanja modal
Cash from Operations
1,85 yang dikeluarkan. Ini adalah tanda yang sangat positif, menunjukkan
to Capex (x)
bahwa Perseroan memiliki lebih dari cukup kas operasional untuk
mendanai belanja modalnya.
Rasio sebesar 11,27 menunjukkan bahwa Perseroan memiliki
likuiditas yang sangat tinggi, dengan aset lancar yang jauh melebihi
Current Ratio (x) 11,27 kewajiban jangka pendeknya. Ini berarti Perseroan memiliki
kemampuan yang sangat baik untuk memenuhi kewajiban jangka
pendeknya.
Laba per saham (EPS) sebesar 0,00908 berdasarkan Proforma
Laporan Keuangan 30 Juni 2024 ini diakibatkan oleh penurunan laba
Earnings per Share bersih sekitar 64% setelah rencana divestasi AAI. Kedepannya laba
0,00908
(AS$) Perseroan diharapkan untuk terus meningkat yang ditopang oleh
pertumbuhan proyek potensial di bisnis hijau yang memberikan
tingkat pengembalian yang baik.
Rasio PBV sebesar 0,69 mengindikasikan Perseroan dinilai pasar
dibawah nilai asset bersihnya. Dengan potensi pengembangan
Price to Book Value
0,69 proyek hijau kedepannya, harga saham Perseroan yang terbentuk di
(x)
pasar akan lebih mencerminkan pertumbuhan bisnis Perseroan
kedepannya.
Perseroan mempertimbangkan untuk membagikan dividen tunai kepada seluruh pemegang saham
Perseroan yang tercatat pada tanggal pencatatan yang jatuh pada 8 hari kerja setelah Rapat Umum
Pemegang Saham yang menyetujui pembagian dividen tunai tersebut. Para pemegang saham Perseroan
atas pilihannya, dapat menggunakan dividen tunai tersebut untuk membantu mendanai partisipasi para
pemegang saham Perseroan dalam Rencana Transaksi, dengan tunduk pada diperolehnya persetujuan
pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang akan diadakan di kemudian hari.
23
Page 24
III. RINGKASAN LAPORAN OBJEK RENCANA TRANSAKSI
KJPP Kusnanto & rekan adalah Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK Nomor STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis),
menyampaikan penilaian atas nilai pasar 99,9999% saham AAI dan memberikan pendapat kewajaran
(fairness opinion) atas Rencana Transaksi yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat
penugasan No. KR/240718-003 tanggal 18 Juli 2024.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 99,9999% saham AAI sebagaimana dinyatakan dalam
laporannya No. 00150/2.0162-00/BS/02/0153/1/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024.
i. Pihak-pihak yang Melakukan Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan Keterbukaan Informasi Perseroan adalah
Perseroan dan seluruh pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam daftar
pemegang saham Perseroan pada tanggal yang akan diumumkan pada prospektus PUPS
yang memilih untuk membeli saham AAI dari Perseroan.
ii. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah saham Perseroan pada AAI sebanyak 21.900.632 saham yang tercatat
pada tanggal 30 Juni 2024 atau sebanyak 7.008.202.240 saham setelah stock split pada
tanggal 3 September 2024, yang mencerminkan kepemilikan Perseroan pada AAI sebesar
99,9999% saham.
iii. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang AS$ pada tanggal 30 Juni 2024.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi
POJK 17/2020.
iv. Asumsi‐asumsi dan Kondisi Pembatas
a. menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang bersifat non-disclaimer opinion;
b. mencerminkan bahwa Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen yang
digunakan dalam proses penilaian;
c. mencerminkan bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang
dapat dipercaya keakuratannya;
d. menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty);
e. mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian
dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan;
f. menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
g. mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis
dan kesimpulan Nilai; dan
h. mencerminkan bahwa Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum
objek Penilaian dari pemberi tugas.
24
Page 25
v. Pendekatan dan metode penilaian
Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal
akan berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas laporan
posisi keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif AAI, pengkajian atas kondisi operasi
dan manajemen serta sumber daya yang dimiliki AAI. Prospek AAI di masa yang akan datang
KJPP KR evaluasi berdasarkan rencana usaha serta proyeksi laporan keuangan yang
diberikan oleh manajemen yang telah KJPP KR kaji kewajaran dan konsistensinya. Analisis
eksternal didasarkan pada kajian singkat terhadap faktor-faktor eksternal yang
dipertimbangkan sebagai penggerak nilai (value drivers) termasuk juga kajian singkat atas
prospek dari industri yang bersangkutan.
Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu
“business interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan
laporan laba rugi komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan penyesuaian
terhadap nilai buku laporan posisi keuangan dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi
komprehensif yang biasanya disusun oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun
nilai buku suatu perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan
laba rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak mencerminkan nilai ekonomis yang
dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar saat penilaian tersebut.
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto
arus kas (discounted cash flow method), metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset
method), dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly
traded company method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
entitas anak AAI yang telah beroperasi di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan
perkiraan atas perkembangan usaha entitas anak AAI yang telah beroperasi. Dalam
melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi entitas anak AAI yang telah beroperasi
diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha entitas anak AAI yang
telah beroperasi. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini
dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini
dari arus kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih
antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai
perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data
saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai
saham yang dimiliki oleh AAI.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
AAI.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
25
Page 26
vi. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka
menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2024 adalah
sebesar AS$2.445.950 ribu.
Dengan memperhitungkan jumlah lembar saham sebanyak 21.900.632 saham yang tercatat
pada tanggal 30 Juni 2024, maka harga per saham adalah sebesar AS$ 111,68.
Selanjutnya, dengan memperhitungkan jumlah lembar saham setelah pemecahan nilai
nominal saham AAI sebanyak 7.008.202.240 saham, maka harga per saham adalah
sebesar AS$ 0,35.
IV. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sebagaimana
dinyatakan dalam laporannya No. 00151/2.0162-00/BS/02/0153/1/X/2024 tertanggal 14 Oktober
2024.
i. Identitas Pihak
Pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan Keterbukaan Informasi Perseroan adalah
Perseroan dan seluruh pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam daftar
pemegang saham Perseroan pada tanggal yang akan diumumkan pada prospektus PUPS
yang memilih untuk membeli saham AAI dari Perseroan.
ii. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Transaksi dimana Perseroan merencanakan untuk melakukan penjualan atas sebanyak-
banyaknya 99,9999% saham AAI (atau sebanyak-banyaknya 21.900.632 saham yang tercatat
pada tanggal 30 Juni 2024, atau sebanyak-banyaknya 7.008.202.240 saham pada tanggal 3
September 2024) melalui mekanisme PUPS kepada seluruh pemegang saham Perseroan
dengan harga penawaran menggunakan Volume Weighted Average Price (Harga Rata-Rata
Tertimbang) AAI yang terbentuk setelah penutupan perdagangan di hari pencatatan saham AAI
di bursa, dengan tetap memperhatikan kewajaran transaksi sebagaimana diatur dalam POJK
35/2020 sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, harga mana akan
serendah-rendahnya sebesar AS$2.445.950 ribu dan setinggi-tingginya AS$2.629.396 ribu.
iii. Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah
untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana
Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK
17/2020.
iv. Asumsi‐asumsi dan Kondisi Pembatas
a. menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang bersifat non-disclaimer opinion;
b. mencerminkan bahwa Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen yang
digunakan dalam proses penilaian;
c. mencerminkan bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya;
d. menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty);
26
Page 27
e. mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan
kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan;
f. menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
g. mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis
dan kesimpulan Nilai; dan
h. mencerminkan bahwa Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum
objek Penilaian dari pemberi tugas.
v. Pendekatan dan metode penilaian
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dari hal-hal
sebagai berikut:
I. Analisis atas Rencana Transaksi
Analisis atas Rencana Transaksi dilakukan berdasarkan informasi mengenai
Rencana Transaksi yang diberikan oleh manajemen Perseroan, melakukan
identifikasi dan analisis hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi, analisis
perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Rencana Transaksi, analisis atas
manfaat dan risiko dari Rencana Transaksi. Rencana Transaksi tersebut merupakan
transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan
melakukan tinjauan atas industri batubara yang akan memberikan gambaran umum
mengenai perkembangan kinerja industri batubara di dunia dan di Indonesia,
melakukan analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan
dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi
serta melakukan analisis atas kinerja keuangan historis AAI berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian AAI untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
2019 – 2023.
III. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.
Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan analisis
kualitatif dan kuantitatif dari Rencana Transaksi. Analisis kualitatif dilakukan dengan
memperhatikan manfaat dan risiko serta potensi keuntungan dari Rencana
Transaksi bagi seluruh pemegang saham Perseroan. Selanjutnya, analisis kuantitatif
dilakukan dengan memperhatikan potensi keuntungan sebelum dan setelah
dilakukannya Rencana Transaksi ditinjau dari proyeksi keuangan Perseroan dan
potensi keuntungan atas selisih nilai transaksi dengan nilai pasar, harga mana akan
serendah-rendahnya sebesar AS$ 2,45 miliar dan setinggi-tingginya AS$ 2,63 miliar,
nilai mana tidak melebihi 7,50% dari nilai pasar 99,9999% saham AAI sebesar AS$
2,45 miliar.
vi. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.
27
Page 28
V. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (MATA ACARA PERSETUJUAN TRANSAKSI MATERIAL
BERDASARKAN POJK 17/2020)
Rencana Transaksi merupakan transaksi material yang memerlukan persetujuan dari Pemegang
Saham dalam RUPS sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020. RUPS untuk menyetujui Rencana
Transaksi direncanakan untuk diadakan pada tanggal 18 Oktober 2024. Pemegang saham yang
berhak hadir dalam RUPS adalah Pemegang Saham yang tercatat dalam daftar pemegang saham
Perseroan dan/atau pemegang sub rekening efek pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek
1 hari kerja sebelum pemanggilan RUPS atau wakilnya yang sah dengan surat kuasa.
Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPS
Mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan terbuka (POJK
15/2020) dan Pasal 6 POJK 17/2020, ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS
untuk mata acara ini adalah dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham. Keputusan RUPS adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam RUPS.
Rapat Kedua
Dalam hal kuorum kehadiran tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dan dapat dinyatakan sah
apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
Rapat Ketiga
Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan
ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
OJK atas permohonan Perseroan.
VI. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS & DIREKSI
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa:
1. Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam
POJK 17/2020.
2. Rencana Transaksi ini merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020.
3. Rencana Transaksi ini merupakan suatu transaksi yang dikecualikan dari ketentuan transaksi
afiliasi berdasarkan Pasal 23 POJK 42/2020 dan tidak mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
4. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah mempelajari secara seksama seluruh informasi
yang tersedia sehubungan dengan Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan Rencana Transaksi
telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut adalah benar
dan tidak menyesatkan. Selanjutnya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan
bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan
Informasi ini.
28
Page 29
Names mentioned 99 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT Adaro Indonesia. AS
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.2 ×3
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.2 ×3
unresolved
org
PT Laskar Semesta Alam. MIP
p.2
unresolved
org
PT Mustika Indah Permai. Nilai Rencana Transaksi
p.2
unresolved
org
PT Paramitha Cipta Sarana. Penilai Independen
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.2
unresolved
org
KJPP KR
p.2 ×6
unresolved
org
PT Semesta Centramas. Tanggal Pencatatan
p.3
unresolved
org
Kusnanto dan Rekan
p.5
unresolved
org
PT Ratah Coal.
p.6 ×2
unresolved
org
Young Global Limited
p.10
unresolved
person
Sukawaty Sumadi
· Notaris
p.11
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.11
unresolved
person
Humberg Lie S.H.
· Notaris
p.11 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11
unresolved
person
Theodore Permadi Rachmat
p.11 ×2
unresolved
person
Mohammad Effendi
p.11
unresolved
person
Christian Ariano Rachmat
p.11 ×2
unresolved
person
Michael William P. Soeryadjaya
p.11
unresolved
person
M. Syah Indra Aman
p.11
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12
unresolved
person
Susanti Struktur Permodalan
p.12
unresolved
org
PT Adaro Indonesia Pertambangan
p.13
unresolved
org
PT Dianlia Investasi
p.13
unresolved
org
PT Viscaya Investasi
p.13
unresolved
org
PT Adaro Logistics Jasa
p.13
unresolved
org
PT Mustika Indah Pertambangan
p.13
unresolved
org
PT Bukit Enim Energi Pertambangan
p.13
unresolved
org
PT Adaro Persada Jasa
p.13
unresolved
org
PT Adaro Mining Jasa
p.13
unresolved
org
PT Paramitha Cipta Pertambangan
p.14
unresolved
org
PT Adaro Tirta Mandiri Perdagangan
p.14
unresolved
org
PT Semesta Pertambangan
p.14
unresolved
org
PT Laskar Semesta Pertambangan
p.14
unresolved
org
PT Indoprima Niaga Investasi
p.14
unresolved
org
PT Kaltara Power
p.14
unresolved
org
PT Sarana Daya Jasa
p.14
unresolved
org
PT Rehabilitasi Lingkungan Indonesia
p.14
unresolved
org
PT Adaro Jasabara Jasa
p.14
unresolved
org
PT Indonesia Bulk
p.14
unresolved
org
Vindoor Investments
(Mauritius
p.14
unresolved
org
Pte Ltd
p.14
unresolved
org
PT Maritim Barito
p.14
unresolved
org
PT Harapan Bahtera
p.14
unresolved
org
PT Purdika Bongkar Muat Makmur
p.14
unresolved
org
PT Indonesia Multi
p.14
unresolved
org
PT Agri Multi Lestari Peternakan
p.15
unresolved
org
PT Adaro Tirta Sarana
p.15
unresolved
org
PT Drupadi Tirta Intan Pengolahan
p.15
unresolved
org
PT Adaro Tirta Gresik Pengolahan
p.15
unresolved
org
Adaro Capital Limited
p.15
unresolved
org
PT Alam Sukses Kehutanan
p.15
unresolved
org
PT Barito Galangan
p.15
unresolved
org
PT Hutan Amanah Kehutanan
p.15
unresolved
org
PT Adaro Tirta Pengolahan
p.15
unresolved
org
PT Adaro Wamco
p.15
unresolved
org
Adaro Australia Pty Ltd
p.15
unresolved
org
PT Sarana Mekar Investasi
p.15
unresolved
org
PT Sarana Multi Jasa
p.15
unresolved
org
PT Adaro Tirta Wening
p.15
unresolved
org
PT Adaro Tirta Brayan Pengolahan
p.15
unresolved
org
PT Persada Wana Kehutanan
p.15
unresolved
org
PT Cakra Wana Lestari Kehutanan
p.15
unresolved
org
PT Mandiri Wana Kehutanan
p.15
unresolved
org
PT Indotama Semesta Jasa Manunggal
p.15
unresolved
org
PT Indovisi Sentosa Kepelabuhan
p.16
unresolved
org
PT Mitra Rimba
p.16
unresolved
org
PT Indo Mitra
p.16
unresolved
org
PT Adaro
p.17 ×5
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.17 ×5
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.24
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.24
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
5577 ms
12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}