Skip to content
Back to announcement

20260609_BALI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32098862_lamp1.pdf

Other Text extracted BALI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                       PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
                                 (“Perseroan”)
                      Berkedudukan Hukum di Badung, Bali.

                             PEMBERITAHUAN
                       KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                     TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN FINAL

Dengan ini diberitahukan kepada pemegang saham PT Bali Towerindo Sentra Tbk (“Perseroan”)
bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 5 Juni 2026, antara lain telah
menyetujui pembagian dividen final sebesar Rp30,- setiap saham (“Dividen Final”), yang akan
dibayarkan kepada para pemegang saham Perseroan dengan jadwal pelaksanaan dan tata cara
pembayaran sebagai berikut:

Jadwal pelaksanaan pembayaran Dividen Final untuk saham Perseroan yang berada dalam
Penitipan Kolektif:

                           Kegiatan                                   Tanggal
 Cum Dividen Final di Pasar Reguler dan Negosiasi                          15 Juni 2026
 Ex Dividen Final di Pasar Reguler dan Negosiasi                           17 Juni 2026
 Cum Dividen Final di Pasar Tunai                                          18 Juni 2026
 Ex Dividen Final di Pasar Tunai                                           19 Juni 2026
 Recording Date (yang berhak atas Dividen Final)                           18 Juni 2026
 Pelaksanaan Pembayaran Dividen Final                                         2 Juli 2026


Tata Cara Pembayaran:

1. Pemberitahuan jadwal pembayaran Dividen Final ini merupakan pemberitahuan resmi dari
   Perseroan.

2. Dividen Final akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
   dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 18 Juni 2026 pukul 16.00 WIB
   (“Pemegang Saham Yang Berhak”).

3. Pembayaran Dividen Final:
   a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik),
      pembayaran Dividen Final akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke
      rekening Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberitahukan nama bank serta
      nomor rekening atas nama Pemegang Saham Yang Berhak kepada Biro Administrasi Efek
      Perseroan, yaitu PT Sinartama Gunita, beralamat di Sinarmas Menara Tekno Lantai 7
      Jl.Fachrudin No 19 , RT 1 , RW 7, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang,
      Jakarta Pusat 10250, paling lambat tanggal 18 Juni 2026 pukul 16.00 dengan disertai
      fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham melalui surat
      bermeterai Rp.10.000,-.
   b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian
      Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang
      Saham Yang Berhak akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI yang
      bersangkutan.
Page 2
4. Dividen Final yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan
   yang berlaku. Oleh karenanya, para Pemegang Saham Yang Berhak diminta untuk
   memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
   a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang
      belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), diminta menyampaikan copy
      NPWP kepada KSEI atau PT Sinartama Gunita paling lambat tanggal 18 Juni 2026 pukul
      16.00 WIB. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
      Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan No.
      18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta
      Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
      Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, maka Dividen Final tidak
      dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk:
      (i) Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen Final tersebut harus
           diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu
           tertentu. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat tersebut, maka
           Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas Dividen Final wajib disetor sendiri oleh
           Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan
           Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tersebut.
      (ii) Wajib Pajak Badan dalam negeri.
   b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
      sahamnya:
      (i) dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, atau
      (ii) tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (pemegang saham dalam bentuk
           warkat),
      dan yang pemotongan pajaknyaakan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
      Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-
      Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7
      Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili
      (“SKD”) kepada KSEI (untuk yang sahamnya dalam penitipan kolektif) atau Sinartama
      Gunita (untuk yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI atau
      memegang saham dalam bentuk warkat), paling lambat tanggal 18 Juni 2026 pukul 16.00
      WIB, dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana disyaratkan dalam
      Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
      Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud,
      Dividen Final yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.


                                 Jakarta, 09 Juni 2026
                            PT Bali Towerindo Sentra Tbk
                                        Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.09 MB
Published9 Jun 2026
Pages2
Characters5,661
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BALI TOWERINDO SENTRA Tbk p.1 ×8
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Menteri Keuangan p.2 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak No. PER- p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result