Back to announcement
20260609_BALI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32098862_lamp1.pdf
Other Text extracted BALISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
(“Perseroan”)
Berkedudukan Hukum di Badung, Bali.
PEMBERITAHUAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN FINAL
Dengan ini diberitahukan kepada pemegang saham PT Bali Towerindo Sentra Tbk (“Perseroan”)
bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 5 Juni 2026, antara lain telah
menyetujui pembagian dividen final sebesar Rp30,- setiap saham (“Dividen Final”), yang akan
dibayarkan kepada para pemegang saham Perseroan dengan jadwal pelaksanaan dan tata cara
pembayaran sebagai berikut:
Jadwal pelaksanaan pembayaran Dividen Final untuk saham Perseroan yang berada dalam
Penitipan Kolektif:
Kegiatan Tanggal
Cum Dividen Final di Pasar Reguler dan Negosiasi 15 Juni 2026
Ex Dividen Final di Pasar Reguler dan Negosiasi 17 Juni 2026
Cum Dividen Final di Pasar Tunai 18 Juni 2026
Ex Dividen Final di Pasar Tunai 19 Juni 2026
Recording Date (yang berhak atas Dividen Final) 18 Juni 2026
Pelaksanaan Pembayaran Dividen Final 2 Juli 2026
Tata Cara Pembayaran:
1. Pemberitahuan jadwal pembayaran Dividen Final ini merupakan pemberitahuan resmi dari
Perseroan.
2. Dividen Final akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 18 Juni 2026 pukul 16.00 WIB
(“Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Pembayaran Dividen Final:
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik),
pembayaran Dividen Final akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke
rekening Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberitahukan nama bank serta
nomor rekening atas nama Pemegang Saham Yang Berhak kepada Biro Administrasi Efek
Perseroan, yaitu PT Sinartama Gunita, beralamat di Sinarmas Menara Tekno Lantai 7
Jl.Fachrudin No 19 , RT 1 , RW 7, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang,
Jakarta Pusat 10250, paling lambat tanggal 18 Juni 2026 pukul 16.00 dengan disertai
fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham melalui surat
bermeterai Rp.10.000,-.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang
Saham Yang Berhak akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI yang
bersangkutan.
Page 2
4. Dividen Final yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Oleh karenanya, para Pemegang Saham Yang Berhak diminta untuk
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang
belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), diminta menyampaikan copy
NPWP kepada KSEI atau PT Sinartama Gunita paling lambat tanggal 18 Juni 2026 pukul
16.00 WIB. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan No.
18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta
Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, maka Dividen Final tidak
dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk:
(i) Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen Final tersebut harus
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu
tertentu. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat tersebut, maka
Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas Dividen Final wajib disetor sendiri oleh
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tersebut.
(ii) Wajib Pajak Badan dalam negeri.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
sahamnya:
(i) dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, atau
(ii) tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (pemegang saham dalam bentuk
warkat),
dan yang pemotongan pajaknyaakan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-
Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili
(“SKD”) kepada KSEI (untuk yang sahamnya dalam penitipan kolektif) atau Sinartama
Gunita (untuk yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI atau
memegang saham dalam bentuk warkat), paling lambat tanggal 18 Juni 2026 pukul 16.00
WIB, dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana disyaratkan dalam
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud,
Dividen Final yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 09 Juni 2026
PT Bali Towerindo Sentra Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak No. PER-
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.