Back to announcement
20260609_SOFA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32098857_lamp1.pdf
Other Needs review SOFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
No: 027/CORSEC-SEA/VI/2026 Jakarta, 9 Juni 2026
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia (“IDX”)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lantai 6
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190, Indonesia
U.p. : Adi Pratomo Aryanto
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Efek
Dengan hormat,
Merujuk pada surat IDX Nomor S-06576/BEI.PP2/06-2026 tanggal 5 Juni 2026 perihal permintaan
penjelasan atas volatilitas transaksi efek, bersama ini kami bermaksud untuk menyampaikan tanggapan
sebagai berikut:
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”)?
Tanggapan:
Di luar informasi yang telah Perseroan sampaikan kepada publik melalui Sistem Pelaporan
Elektronik IDXnet (“SPE”) sampai tanggal surat ini dibuat, Perseroan tidak mengetahui adanya
informasi atau fakta material lain sebagaimana diatur POJK 31/2015.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
harga Efek Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam ketentuan III.2.1.Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025 (“Peraturan IDX No. I-E”)?
Tanggapan:
Di luar informasi yang telah Perseroan sampaikan kepada publik melalui Sistem Pelaporan
Elektronik IDXnet (“SPE”) sampai tanggal surat ini dibuat, Perseroan tidak mengetahui adanya
informasi atau fakta material lain sebagaimana diatur Peraturan IDX No. I-E.
3. Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang
Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan
Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 4/2024”)?
Tanggapan:
Sampai dengan tanggal surat ini dibuat, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari
pemegang saham tertentu yang berhubungan dengan perubahan kepemilikan saham dan/atau
penjaminan saham Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 4/2024.
4. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa
(paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
1
Page 2
Tanggapan:
Perseroan berencana melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) dan telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan pada tanggal 21 Mei 2026. Berdasarkan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015,
sebagaimana diubah Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019, tanggal efektif Pernyataan
Pendaftaran sehubungan PMHMETD wajib diperoleh Perseroan tidak lebih dari 21 Mei 2027.
Lebih lanjut, sebagaimana telah disampaikan dalam Keterbukaan Informasi Material tertanggal
9 Juni 2026, anak usaha Perseroan, PT Ananta Energi Asia telah menandatangani akta jual beli
saham dengan Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd. beserta afiliasinya
(“Zhejiang Weiming”) dengan persentase kepemilikan saham AEA pada masing-masing
perusahaan konsorsium adalah sebesar 10%. Adapun kedua perusahaan konsorsium tersebut
nantinya akan melaksanakan proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik (“PSEL”) di
wilayah Denpasar Raya dan Bogor Raya.
5. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan bisnis Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Tanggapan:
Sampai dengan tanggal surat ini dibuat, tidak ada informasi dan/atau fakta material lain yang
belum disampaikan Perseroan kepada publik. Perseroan berkomitmen untuk mematuhi
peraturan dan ketentuan yang berlaku mengenai keterbukaan informasi oleh perusahaan publik,
antara lain; POJK 31/2015 dan Peraturan IDX No. I-E.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima
kasih.
Hormat kami,
PT Solusi Environment Asia Tbk
Joshua Gerry Mangkubudi
Sekretaris Perusahaan
2
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Ananta Energi Asia
p.2
unresolved
org
Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd.
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
180 ms
12 Sep 2026 19:20
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': '2026-06-05',
'report_number': 'S-06576/BEI.PP2/06-2026',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': '',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}