Back to announcement
20241015_ADRO_Pengumuman RUPS_31746404_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted ADROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMBERITAHUAN PERUBAHAN JADWAL
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK
Merujuk kepada Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) PT Adaro Energy
Indonesia Tbk (“Perseroan”) yang telah diumumkan pada tanggal 2 Oktober 2024, dengan ini kami
informasikan bahwa pelaksanaan Rapat yang semula akan diselenggarakan oleh Perseroan pada hari
Jumat, 8 November 2024, diubah menjadi hari Jumat, 15 November 2024, pukul 09.00 WIB – selesai.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”) dan POJK No.
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik (“POJK 16”), dengan ini disampaikan bahwa:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 POJK 16, Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan secara
elektronik melalui fasiltas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan
oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Perseroan mengimbau agar para Pemegang
Saham dapat berpartisipasi dalam Rapat dengan menghadiri dan memberikan suaranya dalam
Rapat secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI, atau memberikan kuasa yang mencakup juga
kuasa kehadiran maupun pemberian suara melalui (i) surat kuasa konvensional; maupun (ii) surat
kuasa elektronik melalui eASY.KSEI (“e-Proxy”).
Dikarenakan adanya keterbatasan kapasitas ruangan, Perseroan hanya dapat mengakomodasi
sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) Pemegang Saham. Perseroan juga tidak menyediakan
suvenir, makanan, dan minuman.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) POJK 15, Pemanggilan Rapat kepada Pemegang Saham
akan dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2024 melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek
Indonesia, dan situs web eASY.KSEI (“Pemanggilan Rapat”). Informasi lebih lanjut sehubungan
dengan Rapat, antara lain, mengenai tempat penyelenggaraan, waktu, mata acara Rapat dan
persyaratan Pemegang Saham yang hadir dan memberikan suara dalam Rapat secara fisik akan
disampaikan melalui Pemanggilan Rapat.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) POJK 15, Pemegang Saham yang berhak hadir atau
diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal 23 Oktober 2024 sampai dengan pukul 16:00 WIB (“Pemegang
Saham”).
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 POJK 15, 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang mewakili 1/20
(satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dapat
menyampaikan usulan mata acara Rapat secara tertulis kepada Direksi Perseroan selambat-
lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat, dengan ketentuan usulan mata
acara Rapat tersebut harus dilakukan dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan
Perseroan, merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat Umum Pemegang
Page 2
Saham, menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat, serta tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Perseroan.
5. Ralat Pengumuman Rapat ini juga telah tersedia dan dapat diakses pada situs web Perseroan
(www.adaro.com), situs web Bursa (www.idx.co.id), dan situs web eASY.KSEI.
6. Seluruh Pemegang Saham disarankan untuk membaca ketentuan dan tata cara untuk menghadiri
Rapat di dalam Pemanggilan Rapat yang akan diumumkan pada tanggal 24 Oktober 2024.
Jakarta, 16 Oktober 2024
PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.