Skip to content
Back to announcement

20241015_FILM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31746454_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review FILM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                     KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA
            PEMEGANG SAHAM PT MD ENTERTAINMENT TBK (“PERSEROAN”)
                    DALAM RANGKA TRANSAKSI MATERIAL DAN
                 TRANSAKSI AFILIASI (“KETERBUKAAN INFORMASI”)

Keterbukaan Informasi ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK No. 17/2020”) dan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).




                               PT MD ENTERTAINMENT TBK

                                   Kegiatan Usaha Utama:
                                        Produksi Film

                              Berdomisili di Jakarta, Indonesia

                                        Kantor Pusat:
                                       MD Place Tower I
                Jalan Setiabudi Selatan No. 7, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910
                                  Telepon: +62-21 29855777
                                  Faksimili: +62-21 29055777
                       Email: corporatesecretary@mdentertainment.com
                           Situs Web: https://mdentertainment.com/

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN BROKER SEKURITAS, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, ATAU PENASEHAT PROFESIONAL
LAINNYA.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN
SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR
DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI MATERIAL YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI
TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI
MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL BAGI PERSEROAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
POJK NO. 17/2020, NAMUN BUKAN MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL YANG
MEMBUTUHKAN PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (“RUPS”) DAN
DIKECUALIKAN DARI PEROLEHAN LAPORAN PENILAI DAN/ATAU PENDAPAT KEWAJARAN
DIKARENAKAN TRANSAKSI MERUPAKAN TRANSAKSI PINJAMAN YANG DITERIMA SECARA
LANGSUNG DARI BANK.
Page 2
DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BERTUJUAN UNTUK MEMBERIKAN
INFORMASI DAN DESKRIPSI LENGKAP KEPADA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN ATAS
TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN
TERHADAP POJK NO. 17/2020 DAN POJK NO. 42/2020.

KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPAHAMI OLEH PEMEGANG
SAHAM PERSEROAN DALAM RANGKA MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN
TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI.

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIUMUMKAN SECARA BERSAMAAN DI LAMAN BURSA EFEK
INDONESIA WWW.IDX.CO.ID DAN LAMAN PERSEROAN MDENTERTAINMENT.COM/.

             Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada 15 Oktober 2024.

                                 DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi                         :   berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1)
                                     UUPM.

BMRI                             :   berarti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, perseroan terbuka
                                     tercatat yang didirikan berdasarkan hukum Republik
                                     Indonesia dan memiliki kantor terdaftar di Plaza Mandiri, Jalan
                                     Jenderal Gatot Subroto Kav. 36-38, Jakarta 12190, yang
                                     menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa keuangan –
                                     perbankan.

JFS                              :   berarti PT Jakarta Film Studio, perseroan terkendali
                                     Perseroan dengan kepemilikan Perseroan sebesar 99,99%
                                     yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
                                     memiliki kantor terdaftar di Jakarta Timur.

Kemenkumham                      :   berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                     Indonesia.

Keterbukaan          Informasi   :   berarti Tambahan dan/atau Perubahan atas Keterbukaan
Transaksi Material                   Informasi Kepada Para Pemegang Saham Perseroan Dalam
                                     Rangka Rencana Transaksi Material dan Rencana
                                     Penambahan Kegiatan Usaha Utama yang diterbitkan di
                                     Jakarta oleh Perseroan pada tanggal 4 Oktober 2024.

Laporan Keuangan                 :   berarti Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh
                                     Kantor Akuntan Jamaludin, Ardi, Sukimto, & Rekan untuk
                                     periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2024.

Menkumham                        :   berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                     Indonesia.

NETV                             :   berarti PT Net Visi Media Tbk, perseroan terbuka tercatat
                                     yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
                                     memiliki kantor terdaftar di Graha Mitra, Lantai 4, Jl. Jend.
                                     Gatot Subroto Kav. 21, Karet Semanggi, Jakarta 12930.

OJK                              :   berarti Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen
                                     sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
                                     Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana



                                                2
Page 3
                                    diubah dengan UUP2SK, yang tugas dan wewenangnya
                                    meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
                                    keuangan di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana
                                    pensiun, lembaga keuangan, dan lembaga keuangan lainnya.

Pemberian Jaminan Pinjaman      :   berarti (i) Pemberian Gadai Saham, (ii) Pemberian Jaminan
                                    Deposito, (iii) Pemberian Jaminan Tanah JFS, dan (iv)
                                    Pemberian Jaminan Tanah MD.

Pemberian Gadai Saham           :   berarti pemberian gadai saham milik Perseroan atas 80%
                                    saham yang akan dimiliki Perseroan pada NETV atau
                                    sebanyak 33.109.887.166 lembar saham NETV yang akan
                                    dimiliki oleh Perseroan setelah Rencana Transaksi
                                    (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).

Pemberian Jaminan Deposito      :   berarti pemberian jaminan deposito atas nama Perseroan
                                    sebesar Rp20.000.000.000.

Pemberian Jaminan Tanah JFS     :   berarti Pemberian jaminan oleh JFS selaku perusahaan
                                    terkendali Perseroan berupa:

                                    a. tanah seluas 22.137 m2 dan bangunan seluas ± 5.121,5
                                       m2 berlokasi di Jalan Raya Ceger No. 1, Ceger,
                                       Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta berdasarkan
                                       Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 253, 268,
                                       255, 261, 256, 263, 254 yang akan diikat dengan hak
                                       tanggungan senilai Rp139.265.900.000.

                                    b. tanah seluas 817 m2 dan bangunan seluas ± 318 m2
                                       berlokasi di Jalan Raya Ceger No. 1, Ceger, Cipayung,
                                       Jakarta Timur, DKI Jakarta berdasarkan Sertifikat Hak
                                       Guna Bangunan (SHGB) No. 269 yang akan diikat
                                       dengan hak tanggungan senilai Rp7.566.300.000.

Pemberian Jaminan Tanah MD      :   berarti pemberian jaminan oleh Perseroan berupa:

                                    a. tanah seluas 5.349 m2 dan bangunan MD Tower I dan
                                       MD Tower II seluas ± 19.111 m2 berlokasi di Jalan Setia
                                       Budi Selatan No. 7, Setia Budi, Jakarta Selatan, DKI
                                       Jakarta berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan
                                       (SHGB) No. 760, 756, 753, 784, 786, 796 yang akan diikat
                                       dengan hak tanggungan senilai Rp622.185.800.000.

                                    b. tanah seluas 197 m2 berlokasi di Jalan Setia Budi Timur
                                       No. 27, Setia Budi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
                                       berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.
                                       764 dan 765 yang akan diikat dengan hak tanggungan
                                       senilai Rp5.827.300.000.

Perjanjian Pinjaman Perseroan   :   berarti Akta Perjanjian Kredit No. 71 tanggal 11 Oktober 2024,
– BMRI                              yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
                                    M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang
                                    ditandatangani antara Perseroan selaku debitur dengan
                                    BMRI selaku kreditur.

Perseroan                       :   berarti PT MD Entertainment Tbk, berdomisili di Jakarta,
                                    suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat




                                              3
Page 4
                                       pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan
                                       berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.

 POJK No. 17/2020                  :   berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
                                       Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

 POJK No. 42/2020                  :   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
                                       Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

 UUPM                              :   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
                                       Modal sebagaimana diubah oleh UUP2SK.

 UUP2SK                            :   berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023                tentang
                                       Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

                                         PENDAHULUAN

Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pinjaman Perseroan – BMRI pada tanggal 11 Oktober
2024 dengan BMRI selaku kreditur, yang dijamin dengan:
a. Pemberian Gadai Saham;
b. Pemberian Jaminan Tanah JFS;
c. Pemberian Jaminan Tanah MD; dan
d. Pemberian Jaminan Deposito.

Rencana penggunaan dana atas Perjanjian Pinjaman Perseroan – BMRI adalah untuk pembiayaan
gap cashflow dalam rangka corporate action Perseroan dalam rangka mengakuisisi NETV
sebagaimana telah diumumkan kepada masyarakat dalam Keterbukaan Informasi tanggal 28 Agustus
2024 dan Tambahan dan/atau Perubahan atas Keterbukaan Informasi tanggal 4 Oktober 2024.

Perjanjian Pinjaman Perseroan – BMRI dan Pemberian Jaminan Pinjaman merupakan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dimana nilai transaksi memenuhi batasan
transaksi material, yaitu mencapai lebih dari 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan atau
setara dengan sekitar 47,39% (empat puluh tujuh koma tiga sembilan persen) dari nilai ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan. Namun demikian, mengingat: (i) Perjanjian Pinjaman
Perseroan – BMRI merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank dalam
negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf (b) POJK No. 17/2020 dan (ii) Pemberian Jaminan
Pinjaman merupakan transaksi pemberian jaminan kepada bank dalam negeri atas pinjaman yang
diterima secara langsung oleh Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf (c) POJK No.
17/2020, maka Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS.
Perseroan hanya wajib untuk mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat,
menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK, dan melaporkan
hasil pelaksanaan transaksi material pada laporan tahunan.
Lebih lanjut, Pemberian Jaminan Tanah JFS atas Perjanjian Pinjaman Perseroan – BMRI merupakan
transaksi afiliasi yang hanya cukup dilaporkan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
penandatanganan Perjanjian Pinjaman Perseroan – BMRI, karena: (i) transaksi tersebut merupakan
transaksi pemberian jaminan kepada bank dalam negeri atas pinjaman yang diterima secara langsung
oleh Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf (e) POJK No. 42/2020 dan (ii) JFS merupakan
perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor JFS sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf (b1)
POJK No. 42/2020.
Mengingat Pemberian Jaminan Tanah JFS merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian
Pinjaman Perseroan – BMRI sehingga tidak dapat berdiri sendiri, maka sesuai dengan Pasal 24 POJK
No. 42/2020, jika nilai transaksi afiliasi memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 17/2020, perusahaan terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.




                                                  4
Page 5
                 URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL

1.   OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI MATERIAL

     (a)      Para Pihak:

     1)       Perseroan

              Riwayat Singkat

              Perseroan, berdomisili di Jakarta Selatan, didirikan dengan nama PT MD Media,
              berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tanggal 1 Agustus 2002, yang dibuat di hadapan
              Frans Elsius Muliawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
              pengesahan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. C-
              17650.HT.01.TH.2002 tanggal 13 September 2002, serta telah didaftarkan dalam
              Daftar   Perseroan      dengan     No.     090519244732      di   bawah     No.
              5899/BH.09.05/XI/2002 tanggal 21 November 2002 dan telah diumumkan dalam
              Berita Negara Republik Indonesia No. 76 tanggal 23 September 2003, Tambahan
              No. 8852/2003.

              Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
              dengan Akta No. 4 tanggal 10 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Tri Firdaus
              Akbarsyah, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
              persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
              0043005.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024 dan telah didaftarkan dalam
              Daftar   Perseroan   pada     Kemenkumham       di    bawah     No.    AHU-
              0144075.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Juli 2024.

     2)       JFS

              Riwayat Singkat

              JFS, berdomisili di Jakarta, didirikan dengan nama PT Studio Tujuh, berdasarkan
              Akta Pendirian No. 10 tanggal 12 Desember 2005 yang dibuat di hadapan Yulida
              Desmartini SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
              Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Keputusan No.
              C-11361 HT.01.01.TH 2006, tanggal 21 April 2006, serta telah didaftarkan dalam
              Daftar    Perseroan     dengan       No.    090519253105     di   bawah     No.
              4200/BH.09.05/III/2008 tanggal 26 Maret 2008, dan telah diumumkan dalam
              Berita Negara Republik Indonesia No. 103 tanggal 23 Desember 2008, Tambahan
              No. 29114/2008.

              Anggaran dasar JFS telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
              Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Jakarta Film
              Studio No. 24 tanggal 28 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Tri Firdaus
              Akbarsyah, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
              Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
              Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0468758 tanggal 3 November
              dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
              AHU-0192001.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 3 November 2021.




                                          5
Page 6
 3)   Kreditur

      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

(b)   Nilai Pinjaman:

      Fasilitas Term Loan maksimal sebesar Rp794.750.000.000 dengan rincian
      sebagai berikut:

      1)   Tranche 1      : Maksimal sebesar Rp529.500.000.000.

      2)   Tranche 2      : Maksimal sebesar Rp265.250.000.000.

(c)   Jatuh Tempo:

      Maksimal 61 (enam puluh satu) bulan sejak penandatanganan Perjanjian
      Pinjaman Perseroan – BMRI sampai dengan dan termasuk tanggal yang jatuh 1
      (satu) bulan sejak tanggal Perjanjian Pinjaman Perseroan – BMRI.

(d)   Bunga:

      9,25% p.a yang dapat direview setiap saat dan disesuaikan dengan tingkat suku
      bunga yang berlaku di BMRI. BMRI berhak mengubah suku bunga dan/atau
      reference rate (jika ada) dari waktu ke waktu atas diskresi BMRI.

(e)   Tujuan Pinjaman:

      Pembiayaan gap cashflow dalam rangka corporate action Perseroan dalam rangka
      mengambilalih NETV.

(f)   Pembatasan Keuangan:

      Pembatasan yang lazim berlaku untuk fasilitas sejenis, termasuk namun tidak
      terbatas pada:

      1) Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimal sebesar 100%.

      2) Debt to Equity Ratio (DER) maksimal 100%.

      3) Current Ratio (CR) minimal 100%.

(g)   Pembatasan:

      Selama terdapat kewajiban atas pinjaman dalam Perjanjian Pinjaman Perseroan
      – BMRI, tanpa persetujuan tertulis dari BMRI, Perseroan tidak akan dan tidak akan
      mencoba untuk:

      1)   Mengganti ultimate beneficiary owner yang saat ini dipegang oleh Bapak
           Manoj Dhamoo Punjabi;

      2)   Mengikatkan diri sebagai penjamin utang dan/atau membuat               atau
           mengizinkan adanya suatu jaminan terhadap setiap asetnya;




                                   6
Page 7
                3)   Melakukan pengalihan/menyerahkan seluruh atau sebagian hak dan/atau
                     kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian kepada pihak lain;

                4)   Ikut serta dalam satu transaksi atau serangkaian transaksi (baik terkait
                     ataupun tidak) dan baik secara sukarela atau tidak untuk menjual,
                     menyewakan, mengalihkan atau dengan cara lain melepaskan aset apapun,
                     kecuali yang dibuat dalam kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;

                5)   Membuat perubahan mendasar pada sifat umum dari kegiatan usahanya dari
                     yang sebagaimana dijalankan pada tanggal perjanjian;

                6)   memperoleh suatu utang finansial, kecuali setiap utang finansial yang diambil
                     berdasarkan dokumen pembiayaan apapun terkait dengan Perjanjian
                     Pinjaman Perseroan – BMRI;

                7)   membuat atau mempertahankan suatu pinjaman, memberikan suatu kredit
                     (kecuali sesuai kegiatan usaha yang wajar) atau memberikan atau
                     mengizinkan untuk tetap terutang suatu penanggungan atau ganti rugi (kecuali
                     diwajibkan berdasarkan salah satu dari dokumen pembiayaan terkait dengan
                     Perjanjian Pinjaman Perseroan – BMRI) untuk atau untuk kepentingan suatu
                     pihak atau sebaliknya atau dengan cara lain secara sukarela menggambil
                     tanggung jawab apapun, baik aktual atau kontinjen, sehubungan dengan
                     kewajiban siapapun;

                8)   Perseroan tidak diperbolehkan atas inisiatifnya sendiri mengajukan
                     permohonan untuk, dilakukannya penutupan (winding-up), restrukturisasi
                     suatu utang keuangan atau dinyatakan pailit atas dirinya.

     (h)        Jaminan:

                Perjanjian Pinjaman Perseroan – BMRI akan dijamin dengan:

                1) Gadai saham milik Perseroan atas 80% saham yang dimiliki Perseroan pada
                   NETV;

                2) Pemberian Jaminan Tanah JFS;

                3) Pemberian Jaminan Tanah MD; dan

                4) Pemberian Jaminan Deposito.


2.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN LATAR BELAKANG TRANSAKSI MATERIAL
     SERTA DAMPAKNYA TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

     Penjelasan, Pertimbangan, dan Latar Belakang Transaksi Material

     Sebagaimana telah (i) disampaikan dalam Keterbukaan Informasi Transaksi Material dan (ii)
     disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 8 Oktober 2024,
     Perseroan bermaksud untuk melakukan serangkaian transaksi dalam rangka pengambilalihan
     NETV (“Rencana Transaksi”). Untuk mendanai sebagian dari Rencana Transaksi tersebut,
     Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pinjaman Perseroan – BMRI. Perjanjian Pinjaman
     Perseroan – BMRI merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
     17/2020 yang diharapkan dapat membantu mendanai pengembangan bisnis Perseroan melalui
     Rencana Transaksi.



                                              7
Page 8
          Rencana Transaksi diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi Perseroan dengan
          mempertimbangkan bahwa penambahan kegiatan usaha Perseroan akibat pelaksanaan
          Rencana Transaksi akan memperluas peran Perseroan di industri media dan hiburan,
          termasuk penyiaran televisi. Dengan demikian, hal ini akan memungkinkan Perseroan untuk
          menjadi salah satu pemain kompetitif di pasar media dan hiburan Indonesia dan diharapkan
          dapat meningkatkan nilai bagi para pemegang saham.
          Rencana Transaksi ini akan membantu mengembangkan bisnis Perseroan dengan
          meningkatkan akses Perseroan kepada saluran distribusi televisi. Perseroan memiliki rekam
          jejak produksi konten-konten televisi yang sukses; dengan transaksi ini, NETV akan
          mendapatkan akses kepada kapabilitas produksi Perseroan yang akan membuat NETV
          semakin kompetitif. Oleh karena itu, transaksi ini akan menguntungkan kedua belah pihak, yaitu
          Perseroan dan NETV.

          Dampak Transaksi Material terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

          Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Perjanjian Pinjaman Perseroan - BMRI ditujukan
          untuk membiayai Rencana Transaksi. Dalam Keterbukaan Informasi Transaksi Material terkait
          Rencana Transaksi, Perseroan telah menyediakan analisis rinci mengenai dampak Rencana
          Transaksi terhadap keuangan Perseroan.
          Analisis terperinci ini mencakup informasi keuangan proforma per tanggal 30 April 2024 yang
          direviu oleh Kantor Akuntan Jamaludin, Ardi, Sukimto, & Rekan (“Laporan Proforma”) yang
          menunjukkan dampak Rencana Transaksi terhadap posisi keuangan Perseroan. Sesuai yang
          tertulis pada Keterbukaan Informasi Transaksi Material, Laporan Proforma mengasumsikan
          Perseroan akan mendapat pinjaman bank sebesar Rp795.000.000.000, yang sangat
          mendekati jumlah pinjaman bank yang diajukan sesuai dengan Perjanjian Pinjaman Perseroan
          – BMRI sebesar Rp794.750.000.000, dengan perbedaan hanya sebesar 0,03%.
          Dengan menyesuaikan Laporan Proforma dengan jumlah pinjaman aktual yang diajukan
          sesuai Perjanjian Pinjaman Perseroan – BMRI, dampak pembiayaan utang terhadap posisi
          keuangan Perseroan dan bagaimana posisi keuangan Perseroan akan berubah lebih lanjut
          setelah Rencana Transaksi selesai dilaksanakan dapat dilihat pada tabel di bawah ini.


                                                                     Perubahan                              Perubahan
                                              Setelah Pembiayaan
                      Posisi Audit 30 April                          dari Posisi      Setelah Rencana       dari Posisi
     Keterangan                               Perjanjian Pinjaman
                              2024                                  Audit 30 April       Transaksi         Audit 30 April
                                               Perseroan - BMRI
                                                                      2024 (%)                               2024 (%)


 Kas dan setara kas      Rp533.216.716.617    Rp1.327.966.716.617       149%           Rp346.173.768.906       -35%
 Total Utang Bank                      Rp0      Rp794.750.000.000   Tidak dihitung    Rp794.750.000.000    Tidak dihitung
 Total Aset            Rp1.772.909.400.047    Rp2.567.659.400.047       45%          Rp3.702.980.136.067       109%
 Total Liabilitas        Rp95.772.495.416       Rp890.522.495.416       830%         Rp1.180.464.078.292      1133%
 Total Ekuitas         Rp1.677.136.904.632    Rp1.677.136.904.632        0%          Rp2.522.516.057.775       50%


                    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

1.    Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan disusun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
      POJK No. 17/2020.

2.    Perjanjian Pinjaman Perseroan – BMRI dan Pemberian Jaminan Pinjaman merupakan transaksi
      material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020. Mengingat transaksi merupakan
      transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank dalam negeri, maka Perseroan tidak
      wajib menggunakan penilai dan tidak memerlukan persetujuan RUPS untuk melakukan transaksi.




                                                       8
Page 9
3.   Pemberian Jaminan Tanah JFS merupakan transaksi afiliasi yang hanya cukup dilaporkan kepada
     OJK berdasarkan POJK No. 42/2020 karena: (i) transaksi tersebut merupakan transaksi
     pemberian jaminan kepada bank dalam negeri atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh
     Perseroan dan (ii) JFS merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki
     paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor JFS. Pemberian Jaminan
     Tanah JFS merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Pinjaman Perseroan – BMRI
     sehingga tidak dapat berdiri sendiri, maka sesuai dengan Pasal 24 POJK No. 42/2020, jika nilai
     transaksi afiliasi memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
     17/2020, perusahaan terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.

4.   Perjanjian Pinjaman Perseroan – BMRI dan Pemberian Jaminan Pinjaman bukan merupakan
     transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

5.   Informasi yang diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan tidak ada
     pernyataan yang keliru mengenai fakta material atau penghilangan fakta material yang dapat
     menyebabkan informasi material dalam keterbukaan informasi ini menjadi tidak akurat dan/atau
     menyesatkan.

                                     TRANSAKSI AFILIASI

1.      Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak Yang Melakukan Transaksi
        Material

        Transaksi afiliasi yaitu Pemberian Jaminan Tanah JFS diberikan oleh Afiliasi Perseroan yakni
        JFS selaku perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99%
        (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor JFS.

        Mengingat transaksi afiliasi tersebut: (i) dilakukan antara Perseroan dengan perusahaan
        terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari
        modal disetor perusahaan terkendali dan (ii) dilakukan sehubungan dengan pemberian jaminan
        kepada bank dalam negeri atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perseroan, maka
        transaksi afiliasi sehubungan dengan Pemberian Jaminan Tanah JFS tersebut hanya wajib
        dilaporkan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penandatanganan Perjanjian
        Pinjaman Perseroan – BMRI.

2.      Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Tersebut, Dibandingkan
        Apabila Dilakukan Transaksi Lain Yang Sejenis Yang Tidak Dilakukan Dengan Pihak
        Afiliasi

        Mengingat transaksi afiliasi yang dimaksud adalah Pemberian Jaminan Tanah JFS atas
        pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perseroan dari BMRI berdasarkan Perjanjian
        Pinjaman Perseroan – BMRI, maka penjaminan tersebut secara umum hanya dapat diberikan
        oleh pihak terafiliasi, dimana Perseroan dan perusahaan terkendali yang melakukan
        Pemberian Jaminan Tanah JFS, laporan keuangannya terkonsolidasi dalam laporan keuangan
        Perseroan.




                                                 9
Page 10
                                 INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, para pemegang saham Perseroan dapat mengajukan
permintaan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, selama jam kerja normal pada alamat berikut
ini:
                                  PT MD Entertainment Tbk
                                        Kantor Pusat:
                                       MD Place Tower I
                   Jalan Setiabudi Selatan No. 7, Setiabudi, Jakarta Selatan
                                   Telepon: +62-21 29855777
                                  Faksimili: +62-21 29055777
                       Email: corporatesecretary@mdentertainment.com
                            Situs Web: https://mdentertainment.com/




                                              10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.48 MB
Published15 Oct 2024
Pages10
Characters30,377
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MD ENTERTAINMENT TBK p.1 ×11
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.2 ×5
linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta p.3 ×2
linked person Manoj Dhamoo Punjabi p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.2 ×2
possible person Gatot Subroto p.2 ×2
possible person Setia Budi p.3 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.4 ×3
unresolved org PT Jakarta Film Studio p.2 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. NETV p.2
unresolved org Net Visi Media Tbk p.2 ×2
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.3
unresolved org PT MD Media p.5
unresolved person Frans Elsius Muliawan · Notaris p.5
unresolved person Tri Firdaus Akbarsyah · Notaris p.5 ×3
unresolved org PT Studio Tujuh p.5
unresolved person Yulida Desmartini SH. · Notaris p.5
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1239 ms 12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result