Back to announcement
20241015_FILM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31746454_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review FILMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM PT MD ENTERTAINMENT TBK (“PERSEROAN”)
DALAM RANGKA TRANSAKSI MATERIAL DAN
TRANSAKSI AFILIASI (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
Keterbukaan Informasi ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK No. 17/2020”) dan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”).
PT MD ENTERTAINMENT TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Produksi Film
Berdomisili di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
MD Place Tower I
Jalan Setiabudi Selatan No. 7, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910
Telepon: +62-21 29855777
Faksimili: +62-21 29055777
Email: corporatesecretary@mdentertainment.com
Situs Web: https://mdentertainment.com/
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN BROKER SEKURITAS, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, ATAU PENASEHAT PROFESIONAL
LAINNYA.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN
SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR
DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI MATERIAL YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI
TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI
MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL BAGI PERSEROAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
POJK NO. 17/2020, NAMUN BUKAN MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL YANG
MEMBUTUHKAN PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (“RUPS”) DAN
DIKECUALIKAN DARI PEROLEHAN LAPORAN PENILAI DAN/ATAU PENDAPAT KEWAJARAN
DIKARENAKAN TRANSAKSI MERUPAKAN TRANSAKSI PINJAMAN YANG DITERIMA SECARA
LANGSUNG DARI BANK.
Page 2
DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BERTUJUAN UNTUK MEMBERIKAN
INFORMASI DAN DESKRIPSI LENGKAP KEPADA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN ATAS
TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN
TERHADAP POJK NO. 17/2020 DAN POJK NO. 42/2020.
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPAHAMI OLEH PEMEGANG
SAHAM PERSEROAN DALAM RANGKA MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN
TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIUMUMKAN SECARA BERSAMAAN DI LAMAN BURSA EFEK
INDONESIA WWW.IDX.CO.ID DAN LAMAN PERSEROAN MDENTERTAINMENT.COM/.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada 15 Oktober 2024.
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1)
UUPM.
BMRI : berarti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, perseroan terbuka
tercatat yang didirikan berdasarkan hukum Republik
Indonesia dan memiliki kantor terdaftar di Plaza Mandiri, Jalan
Jenderal Gatot Subroto Kav. 36-38, Jakarta 12190, yang
menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa keuangan –
perbankan.
JFS : berarti PT Jakarta Film Studio, perseroan terkendali
Perseroan dengan kepemilikan Perseroan sebesar 99,99%
yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
memiliki kantor terdaftar di Jakarta Timur.
Kemenkumham : berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
Keterbukaan Informasi : berarti Tambahan dan/atau Perubahan atas Keterbukaan
Transaksi Material Informasi Kepada Para Pemegang Saham Perseroan Dalam
Rangka Rencana Transaksi Material dan Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha Utama yang diterbitkan di
Jakarta oleh Perseroan pada tanggal 4 Oktober 2024.
Laporan Keuangan : berarti Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Jamaludin, Ardi, Sukimto, & Rekan untuk
periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2024.
Menkumham : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
NETV : berarti PT Net Visi Media Tbk, perseroan terbuka tercatat
yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
memiliki kantor terdaftar di Graha Mitra, Lantai 4, Jl. Jend.
Gatot Subroto Kav. 21, Karet Semanggi, Jakarta 12930.
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
2
Page 3
diubah dengan UUP2SK, yang tugas dan wewenangnya
meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana
pensiun, lembaga keuangan, dan lembaga keuangan lainnya.
Pemberian Jaminan Pinjaman : berarti (i) Pemberian Gadai Saham, (ii) Pemberian Jaminan
Deposito, (iii) Pemberian Jaminan Tanah JFS, dan (iv)
Pemberian Jaminan Tanah MD.
Pemberian Gadai Saham : berarti pemberian gadai saham milik Perseroan atas 80%
saham yang akan dimiliki Perseroan pada NETV atau
sebanyak 33.109.887.166 lembar saham NETV yang akan
dimiliki oleh Perseroan setelah Rencana Transaksi
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini).
Pemberian Jaminan Deposito : berarti pemberian jaminan deposito atas nama Perseroan
sebesar Rp20.000.000.000.
Pemberian Jaminan Tanah JFS : berarti Pemberian jaminan oleh JFS selaku perusahaan
terkendali Perseroan berupa:
a. tanah seluas 22.137 m2 dan bangunan seluas ± 5.121,5
m2 berlokasi di Jalan Raya Ceger No. 1, Ceger,
Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta berdasarkan
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 253, 268,
255, 261, 256, 263, 254 yang akan diikat dengan hak
tanggungan senilai Rp139.265.900.000.
b. tanah seluas 817 m2 dan bangunan seluas ± 318 m2
berlokasi di Jalan Raya Ceger No. 1, Ceger, Cipayung,
Jakarta Timur, DKI Jakarta berdasarkan Sertifikat Hak
Guna Bangunan (SHGB) No. 269 yang akan diikat
dengan hak tanggungan senilai Rp7.566.300.000.
Pemberian Jaminan Tanah MD : berarti pemberian jaminan oleh Perseroan berupa:
a. tanah seluas 5.349 m2 dan bangunan MD Tower I dan
MD Tower II seluas ± 19.111 m2 berlokasi di Jalan Setia
Budi Selatan No. 7, Setia Budi, Jakarta Selatan, DKI
Jakarta berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan
(SHGB) No. 760, 756, 753, 784, 786, 796 yang akan diikat
dengan hak tanggungan senilai Rp622.185.800.000.
b. tanah seluas 197 m2 berlokasi di Jalan Setia Budi Timur
No. 27, Setia Budi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.
764 dan 765 yang akan diikat dengan hak tanggungan
senilai Rp5.827.300.000.
Perjanjian Pinjaman Perseroan : berarti Akta Perjanjian Kredit No. 71 tanggal 11 Oktober 2024,
– BMRI yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang
ditandatangani antara Perseroan selaku debitur dengan
BMRI selaku kreditur.
Perseroan : berarti PT MD Entertainment Tbk, berdomisili di Jakarta,
suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat
3
Page 4
pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
POJK No. 17/2020 : berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 42/2020 : berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
UUPM : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal sebagaimana diubah oleh UUP2SK.
UUP2SK : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
PENDAHULUAN
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pinjaman Perseroan – BMRI pada tanggal 11 Oktober
2024 dengan BMRI selaku kreditur, yang dijamin dengan:
a. Pemberian Gadai Saham;
b. Pemberian Jaminan Tanah JFS;
c. Pemberian Jaminan Tanah MD; dan
d. Pemberian Jaminan Deposito.
Rencana penggunaan dana atas Perjanjian Pinjaman Perseroan – BMRI adalah untuk pembiayaan
gap cashflow dalam rangka corporate action Perseroan dalam rangka mengakuisisi NETV
sebagaimana telah diumumkan kepada masyarakat dalam Keterbukaan Informasi tanggal 28 Agustus
2024 dan Tambahan dan/atau Perubahan atas Keterbukaan Informasi tanggal 4 Oktober 2024.
Perjanjian Pinjaman Perseroan – BMRI dan Pemberian Jaminan Pinjaman merupakan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dimana nilai transaksi memenuhi batasan
transaksi material, yaitu mencapai lebih dari 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan atau
setara dengan sekitar 47,39% (empat puluh tujuh koma tiga sembilan persen) dari nilai ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan. Namun demikian, mengingat: (i) Perjanjian Pinjaman
Perseroan – BMRI merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank dalam
negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf (b) POJK No. 17/2020 dan (ii) Pemberian Jaminan
Pinjaman merupakan transaksi pemberian jaminan kepada bank dalam negeri atas pinjaman yang
diterima secara langsung oleh Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf (c) POJK No.
17/2020, maka Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS.
Perseroan hanya wajib untuk mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat,
menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK, dan melaporkan
hasil pelaksanaan transaksi material pada laporan tahunan.
Lebih lanjut, Pemberian Jaminan Tanah JFS atas Perjanjian Pinjaman Perseroan – BMRI merupakan
transaksi afiliasi yang hanya cukup dilaporkan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
penandatanganan Perjanjian Pinjaman Perseroan – BMRI, karena: (i) transaksi tersebut merupakan
transaksi pemberian jaminan kepada bank dalam negeri atas pinjaman yang diterima secara langsung
oleh Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf (e) POJK No. 42/2020 dan (ii) JFS merupakan
perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor JFS sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf (b1)
POJK No. 42/2020.
Mengingat Pemberian Jaminan Tanah JFS merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian
Pinjaman Perseroan – BMRI sehingga tidak dapat berdiri sendiri, maka sesuai dengan Pasal 24 POJK
No. 42/2020, jika nilai transaksi afiliasi memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 17/2020, perusahaan terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.
4
Page 5
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL
1. OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI MATERIAL
(a) Para Pihak:
1) Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan, berdomisili di Jakarta Selatan, didirikan dengan nama PT MD Media,
berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tanggal 1 Agustus 2002, yang dibuat di hadapan
Frans Elsius Muliawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. C-
17650.HT.01.TH.2002 tanggal 13 September 2002, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan dengan No. 090519244732 di bawah No.
5899/BH.09.05/XI/2002 tanggal 21 November 2002 dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 76 tanggal 23 September 2003, Tambahan
No. 8852/2003.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
dengan Akta No. 4 tanggal 10 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Tri Firdaus
Akbarsyah, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0043005.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0144075.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Juli 2024.
2) JFS
Riwayat Singkat
JFS, berdomisili di Jakarta, didirikan dengan nama PT Studio Tujuh, berdasarkan
Akta Pendirian No. 10 tanggal 12 Desember 2005 yang dibuat di hadapan Yulida
Desmartini SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Keputusan No.
C-11361 HT.01.01.TH 2006, tanggal 21 April 2006, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan dengan No. 090519253105 di bawah No.
4200/BH.09.05/III/2008 tanggal 26 Maret 2008, dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 103 tanggal 23 Desember 2008, Tambahan
No. 29114/2008.
Anggaran dasar JFS telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Jakarta Film
Studio No. 24 tanggal 28 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Tri Firdaus
Akbarsyah, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0468758 tanggal 3 November
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No.
AHU-0192001.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 3 November 2021.
5
Page 6
3) Kreditur
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
(b) Nilai Pinjaman:
Fasilitas Term Loan maksimal sebesar Rp794.750.000.000 dengan rincian
sebagai berikut:
1) Tranche 1 : Maksimal sebesar Rp529.500.000.000.
2) Tranche 2 : Maksimal sebesar Rp265.250.000.000.
(c) Jatuh Tempo:
Maksimal 61 (enam puluh satu) bulan sejak penandatanganan Perjanjian
Pinjaman Perseroan – BMRI sampai dengan dan termasuk tanggal yang jatuh 1
(satu) bulan sejak tanggal Perjanjian Pinjaman Perseroan – BMRI.
(d) Bunga:
9,25% p.a yang dapat direview setiap saat dan disesuaikan dengan tingkat suku
bunga yang berlaku di BMRI. BMRI berhak mengubah suku bunga dan/atau
reference rate (jika ada) dari waktu ke waktu atas diskresi BMRI.
(e) Tujuan Pinjaman:
Pembiayaan gap cashflow dalam rangka corporate action Perseroan dalam rangka
mengambilalih NETV.
(f) Pembatasan Keuangan:
Pembatasan yang lazim berlaku untuk fasilitas sejenis, termasuk namun tidak
terbatas pada:
1) Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimal sebesar 100%.
2) Debt to Equity Ratio (DER) maksimal 100%.
3) Current Ratio (CR) minimal 100%.
(g) Pembatasan:
Selama terdapat kewajiban atas pinjaman dalam Perjanjian Pinjaman Perseroan
– BMRI, tanpa persetujuan tertulis dari BMRI, Perseroan tidak akan dan tidak akan
mencoba untuk:
1) Mengganti ultimate beneficiary owner yang saat ini dipegang oleh Bapak
Manoj Dhamoo Punjabi;
2) Mengikatkan diri sebagai penjamin utang dan/atau membuat atau
mengizinkan adanya suatu jaminan terhadap setiap asetnya;
6
Page 7
3) Melakukan pengalihan/menyerahkan seluruh atau sebagian hak dan/atau
kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian kepada pihak lain;
4) Ikut serta dalam satu transaksi atau serangkaian transaksi (baik terkait
ataupun tidak) dan baik secara sukarela atau tidak untuk menjual,
menyewakan, mengalihkan atau dengan cara lain melepaskan aset apapun,
kecuali yang dibuat dalam kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
5) Membuat perubahan mendasar pada sifat umum dari kegiatan usahanya dari
yang sebagaimana dijalankan pada tanggal perjanjian;
6) memperoleh suatu utang finansial, kecuali setiap utang finansial yang diambil
berdasarkan dokumen pembiayaan apapun terkait dengan Perjanjian
Pinjaman Perseroan – BMRI;
7) membuat atau mempertahankan suatu pinjaman, memberikan suatu kredit
(kecuali sesuai kegiatan usaha yang wajar) atau memberikan atau
mengizinkan untuk tetap terutang suatu penanggungan atau ganti rugi (kecuali
diwajibkan berdasarkan salah satu dari dokumen pembiayaan terkait dengan
Perjanjian Pinjaman Perseroan – BMRI) untuk atau untuk kepentingan suatu
pihak atau sebaliknya atau dengan cara lain secara sukarela menggambil
tanggung jawab apapun, baik aktual atau kontinjen, sehubungan dengan
kewajiban siapapun;
8) Perseroan tidak diperbolehkan atas inisiatifnya sendiri mengajukan
permohonan untuk, dilakukannya penutupan (winding-up), restrukturisasi
suatu utang keuangan atau dinyatakan pailit atas dirinya.
(h) Jaminan:
Perjanjian Pinjaman Perseroan – BMRI akan dijamin dengan:
1) Gadai saham milik Perseroan atas 80% saham yang dimiliki Perseroan pada
NETV;
2) Pemberian Jaminan Tanah JFS;
3) Pemberian Jaminan Tanah MD; dan
4) Pemberian Jaminan Deposito.
2. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN LATAR BELAKANG TRANSAKSI MATERIAL
SERTA DAMPAKNYA TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Penjelasan, Pertimbangan, dan Latar Belakang Transaksi Material
Sebagaimana telah (i) disampaikan dalam Keterbukaan Informasi Transaksi Material dan (ii)
disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 8 Oktober 2024,
Perseroan bermaksud untuk melakukan serangkaian transaksi dalam rangka pengambilalihan
NETV (“Rencana Transaksi”). Untuk mendanai sebagian dari Rencana Transaksi tersebut,
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pinjaman Perseroan – BMRI. Perjanjian Pinjaman
Perseroan – BMRI merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
17/2020 yang diharapkan dapat membantu mendanai pengembangan bisnis Perseroan melalui
Rencana Transaksi.
7
Page 8
Rencana Transaksi diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi Perseroan dengan
mempertimbangkan bahwa penambahan kegiatan usaha Perseroan akibat pelaksanaan
Rencana Transaksi akan memperluas peran Perseroan di industri media dan hiburan,
termasuk penyiaran televisi. Dengan demikian, hal ini akan memungkinkan Perseroan untuk
menjadi salah satu pemain kompetitif di pasar media dan hiburan Indonesia dan diharapkan
dapat meningkatkan nilai bagi para pemegang saham.
Rencana Transaksi ini akan membantu mengembangkan bisnis Perseroan dengan
meningkatkan akses Perseroan kepada saluran distribusi televisi. Perseroan memiliki rekam
jejak produksi konten-konten televisi yang sukses; dengan transaksi ini, NETV akan
mendapatkan akses kepada kapabilitas produksi Perseroan yang akan membuat NETV
semakin kompetitif. Oleh karena itu, transaksi ini akan menguntungkan kedua belah pihak, yaitu
Perseroan dan NETV.
Dampak Transaksi Material terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Perjanjian Pinjaman Perseroan - BMRI ditujukan
untuk membiayai Rencana Transaksi. Dalam Keterbukaan Informasi Transaksi Material terkait
Rencana Transaksi, Perseroan telah menyediakan analisis rinci mengenai dampak Rencana
Transaksi terhadap keuangan Perseroan.
Analisis terperinci ini mencakup informasi keuangan proforma per tanggal 30 April 2024 yang
direviu oleh Kantor Akuntan Jamaludin, Ardi, Sukimto, & Rekan (“Laporan Proforma”) yang
menunjukkan dampak Rencana Transaksi terhadap posisi keuangan Perseroan. Sesuai yang
tertulis pada Keterbukaan Informasi Transaksi Material, Laporan Proforma mengasumsikan
Perseroan akan mendapat pinjaman bank sebesar Rp795.000.000.000, yang sangat
mendekati jumlah pinjaman bank yang diajukan sesuai dengan Perjanjian Pinjaman Perseroan
– BMRI sebesar Rp794.750.000.000, dengan perbedaan hanya sebesar 0,03%.
Dengan menyesuaikan Laporan Proforma dengan jumlah pinjaman aktual yang diajukan
sesuai Perjanjian Pinjaman Perseroan – BMRI, dampak pembiayaan utang terhadap posisi
keuangan Perseroan dan bagaimana posisi keuangan Perseroan akan berubah lebih lanjut
setelah Rencana Transaksi selesai dilaksanakan dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Perubahan Perubahan
Setelah Pembiayaan
Posisi Audit 30 April dari Posisi Setelah Rencana dari Posisi
Keterangan Perjanjian Pinjaman
2024 Audit 30 April Transaksi Audit 30 April
Perseroan - BMRI
2024 (%) 2024 (%)
Kas dan setara kas Rp533.216.716.617 Rp1.327.966.716.617 149% Rp346.173.768.906 -35%
Total Utang Bank Rp0 Rp794.750.000.000 Tidak dihitung Rp794.750.000.000 Tidak dihitung
Total Aset Rp1.772.909.400.047 Rp2.567.659.400.047 45% Rp3.702.980.136.067 109%
Total Liabilitas Rp95.772.495.416 Rp890.522.495.416 830% Rp1.180.464.078.292 1133%
Total Ekuitas Rp1.677.136.904.632 Rp1.677.136.904.632 0% Rp2.522.516.057.775 50%
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
1. Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan disusun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
POJK No. 17/2020.
2. Perjanjian Pinjaman Perseroan – BMRI dan Pemberian Jaminan Pinjaman merupakan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020. Mengingat transaksi merupakan
transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank dalam negeri, maka Perseroan tidak
wajib menggunakan penilai dan tidak memerlukan persetujuan RUPS untuk melakukan transaksi.
8
Page 9
3. Pemberian Jaminan Tanah JFS merupakan transaksi afiliasi yang hanya cukup dilaporkan kepada
OJK berdasarkan POJK No. 42/2020 karena: (i) transaksi tersebut merupakan transaksi
pemberian jaminan kepada bank dalam negeri atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh
Perseroan dan (ii) JFS merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki
paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor JFS. Pemberian Jaminan
Tanah JFS merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Pinjaman Perseroan – BMRI
sehingga tidak dapat berdiri sendiri, maka sesuai dengan Pasal 24 POJK No. 42/2020, jika nilai
transaksi afiliasi memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
17/2020, perusahaan terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.
4. Perjanjian Pinjaman Perseroan – BMRI dan Pemberian Jaminan Pinjaman bukan merupakan
transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
5. Informasi yang diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan tidak ada
pernyataan yang keliru mengenai fakta material atau penghilangan fakta material yang dapat
menyebabkan informasi material dalam keterbukaan informasi ini menjadi tidak akurat dan/atau
menyesatkan.
TRANSAKSI AFILIASI
1. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak Yang Melakukan Transaksi
Material
Transaksi afiliasi yaitu Pemberian Jaminan Tanah JFS diberikan oleh Afiliasi Perseroan yakni
JFS selaku perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99%
(sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor JFS.
Mengingat transaksi afiliasi tersebut: (i) dilakukan antara Perseroan dengan perusahaan
terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari
modal disetor perusahaan terkendali dan (ii) dilakukan sehubungan dengan pemberian jaminan
kepada bank dalam negeri atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perseroan, maka
transaksi afiliasi sehubungan dengan Pemberian Jaminan Tanah JFS tersebut hanya wajib
dilaporkan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penandatanganan Perjanjian
Pinjaman Perseroan – BMRI.
2. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Tersebut, Dibandingkan
Apabila Dilakukan Transaksi Lain Yang Sejenis Yang Tidak Dilakukan Dengan Pihak
Afiliasi
Mengingat transaksi afiliasi yang dimaksud adalah Pemberian Jaminan Tanah JFS atas
pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perseroan dari BMRI berdasarkan Perjanjian
Pinjaman Perseroan – BMRI, maka penjaminan tersebut secara umum hanya dapat diberikan
oleh pihak terafiliasi, dimana Perseroan dan perusahaan terkendali yang melakukan
Pemberian Jaminan Tanah JFS, laporan keuangannya terkonsolidasi dalam laporan keuangan
Perseroan.
9
Page 10
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, para pemegang saham Perseroan dapat mengajukan
permintaan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, selama jam kerja normal pada alamat berikut
ini:
PT MD Entertainment Tbk
Kantor Pusat:
MD Place Tower I
Jalan Setiabudi Selatan No. 7, Setiabudi, Jakarta Selatan
Telepon: +62-21 29855777
Faksimili: +62-21 29055777
Email: corporatesecretary@mdentertainment.com
Situs Web: https://mdentertainment.com/
10
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Jakarta Film Studio
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. NETV
p.2
unresolved
org
Net Visi Media Tbk
p.2 ×2
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.3
unresolved
org
PT MD Media
p.5
unresolved
person
Frans Elsius Muliawan
· Notaris
p.5
unresolved
person
Tri Firdaus Akbarsyah
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
org
PT Studio Tujuh
p.5
unresolved
person
Yulida Desmartini SH.
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1239 ms
12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}