Skip to content
Back to announcement

20241014_TAYS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31745683_lamp1.pdf

Other Text extracted TAYS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
Tangerang, 14 Oktober 2024
No.   : 049/TAYS-JSA/CORSEC/X/2024

Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190

Up : Yth. Ibu Lidia M.Panjaitan
     Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3

Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan volatilitas transaksi efek PT Jaya Swarasa
          Agung Tbk

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan surat nomor S-10714/BEI.PP3/10-2024 Tanggal 11 Oktober 2024 atas
saham PT Jaya Swarasa Agung Tbk :

  1.   Tanggal Kejadian           10 Oktober 2024
  2.   Jenis Informasi atau Fakta Volatilitas Transaksi Efek :
       Material                   Pada tanggal 10 Oktober 2024 telah terjadi
                                  peningkatan aktivitas dan harga saham PT Jaya
                                  Swarasa Agung Tbk. (TAYS) sebagai berikut:
                                  1. Aktivitas     meningkat   menjadi    sebanyak
                                     17.473.400 saham dengan frekuensi 1.034 kali
                                     dibandingkan hari bursa sebelumnya sebanyak
                                     388.900 saham dengan frekuensi 68 kali.
                                  2. Harga ditutup meningkat sebesar Rp13 atau -
                                     18,31% dari harga penutupan hari bursa
                                     sebelumnya pada Rp71 menjadi Rp84.
                                  3. IHSG menurun sebesar -21,20 poin
Page 2
Maka bersama dengan surat ini kami sampaikan dalam menindaklanjuti permintaan
penjelasan terkait volatilitas transaksi efek atas saham Perseroan (“TAYS”) tersebut, bahwa
sampai dengan saat ini :

  1.   Apakah Perseroan mengetahui adanya         Perseroan tidak mengetahui adanya
       informasi atau fakta material yang dapat   informasi atau fakta material yang dapat
       mempengaruhi nilai efek perusahaan         mempengaruhi nilai efek Perseroan atau
       atau keputusan investasi pemodal           keputusan         investasi     pemodal
       sebagaimana diatur dalam Peraturan         sebagaimana diatur dalam Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan Nomor               Otoritas     Jasa    Keuangan     Nomor
       31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan        31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan
       Informasi Atau Fakta Material Oleh         Informasi Atau Fakta Material Oleh
       Emiten Atau Perusahaan Publik?             Emiten Atau Perusahaan Publik.
  2.   Apakah Perseroan mengetahui adanya         Perseroan tidak mengetahui adanya
       informasi atau fakta material yang dapat   informasi atau fakta material yang dapat
       mempengaruhi nilai efek perusahaan         mempengaruhi nilai efek perusahaan
       atau keputusan investasi pemodal           atau keputusan investasi pemodal
       sebagaimana diatur dalam Peraturan         sebagaimana diatur dalam Peraturan
       Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian           Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian
       Informasi ketentuan butir point III.2.1.   Informasi ketentuan butir point III.2.1.
       dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi     dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi
       PT Bursa Efek Indonesia Kep-               PT Bursa Efek Indonesia Kep-
       00015/BEI/01-2021                          00015/BEI/01-2021.
  3.   Informasi/fakta/kejadian penting           Perseroan menyampaikan bahwa tidak
       lainnya yang material dan dapat            ada informasi/fakta/kejadian penting
       mempengaruhi harga efek Perseroan          lainnya yang material dan dapat
       serta kelangsungan hidup Perseroan         mempengaruhi harga efek Perseroan
       yang belum diungkapkan kepada publik       serta kelangsungan hidup Perseroan yang
                                                  belum diungkapkan kepada publik.
  4.   Apakah Perseroan mengetahui adanya         Perseroan tidak mengetahui adanya
       aktivitas dari pemegang saham tertentu     aktivitas dari pemegang saham tertentu
       sebagaimana diatur dalam Peraturan         sebagaimana diatur dalam Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan Nomor               Otoritas     Jasa    Keuangan     Nomor
       11/POJK.04/2017 Tentang Laporan            11/POJK.04/2017       Tentang    Laporan
       Kepemilikan atau Setiap Perubahan          Kepemilikan atau Setiap Perubahan
       Kepemilikan Saham Perusahaan               Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
       Terbuka.
  5.   Apakah Perseroan memiliki rencana          Perseroan tidak memiliki rencana untuk
       untuk melakukan tindakan korporasi         melakukan tindakan korporasi dalam
       dalam waktu dekat, termasuk rencana        waktu dekat, termasuk rencana
       korporasi yang akan berakibat terhadap     korporasi yang akan berakibat terhadap
       pencatatan saham Perseroan di Bursa        pencatatan saham Perseroan di Bursa
       (paling tidak dalam 3 bulan                (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).
       mendatang)?
Page 3
  6.   Rencana pemegang saham utama                Perseroan    sudah     mengkonfirmasi
       terkait dengan kepemilikan sahamnya di      kepada pemegang saham utama bahwa
       Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya     tidak ada rencana pemegang saham
       Corporate Secretary menanyakan              utama terkait dengan kepemilikan
       terlebih dahulu kepada pemegang             sahamnya di Perseroan.
       saham utama dalam menjawab
       konfirmasi tersebut.


Perseroan menyampaikan keterangan tambahan sebagai berikut:
1. Tidak ada informasi material yang belum disampaikan Perseroan kepada publik;
2. Tidak ada informasi yang menyangkut Perseroan yang beredar sebagai rumor atau beredar
   di media massa;
3. Sebagai perusahaan publik, Perseroan selalu berkomitmen untuk menyampaikan
   keterbukaan informasi sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
   Perusahaan Publik dan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
   Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Surat Keputusan
   Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00066/BEI/09-2022.


Demikian tanggapan ini kami sampaikan dan Perseroan akan selalu berupaya memenuhi
ketentuan peraturan yang berlaku di pasar modal sesuai peraturan yang berlaku, atas
perhatiannya kami ucapkan terima kasih.




Hormat kami,
PT Jaya Swarasa Agung Tbk




Dinna Afrianti
Corporate Secretary

Tembusan :
1. Yth. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, Otoritas Jasa Keuangan
2. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
3. Yth. Direksi PT Jaya Swarasa Agung Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published15 Oct 2024
Pages3
Characters6,622
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Jaya Swarasa Agung Tbk p.1 ×14
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
unresolved person Lidia M. p.1
unresolved person Dinna Afrianti · Corporate Secretary p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 29

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result