Skip to content
Back to announcement

20241014_GMFI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31746089_lamp1.pdf

Other Text extracted GMFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 29

Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
  PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
  PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT GARUDA
MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK.
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN DALAM RANGKA
MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL
PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA
DIUBAH DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL
PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU.
JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN
DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT
KEUANGAN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

                   PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK




                                        Kegiatan Usaha:

  Bergerak dalam bidang jasa perawatan, reparasi, dan overhaul pesawat terbang, perdagangan
   besar alat transportasi udara dan perlengkapannya, aktivitas kebandarudaraan serta aktivitas
                                 penyewaan dan sewa guna usaha.


                         Berkedudukan di Kota Tangerang, Indonesia

                                           Kantor Pusat
        Lantai 2, Lobby Selatan, Hanggar 4 PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
                   Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
                                   Tangerang 15125, Indonesia
                                       Telp.: (021) 550 8717
                                       Fax.: (021) 550 10461
                                Situs web: www.gmf-aeroasia.co.id
                          E-mail corporate.secretary@gmf-aeroasia.co.id


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK
ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Tangerang, 14 Oktober 2024
Page 2
                              DEFINISI

“Afiliasi”   :   1. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                    kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                    seseorang dengan:

                     a. suami atau istri;

                     b. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;

                     c.   kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                          dari cucu;

                     d. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                        saudara yang bersangkutan; atau

                     e. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;

                 2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                    kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                    seseorang dengan:

                     a. orang tua dan anak;

                     b. kakek dan nenek serta cucu; atau

                     c.   saudara dari orang yang bersangkutan;

                 3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                    komisaris dari pihak tersebut;

                 4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
                    terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan
                    Komisaris, atau pengawas yang sama;

                 5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                    tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau
                    dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                    menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                    pihak dimaksud;

                 6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                    dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dalam
                    menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh
                    pihak yang sama; atau

                 7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
                    yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                    memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                    mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut,

                 sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK.

“BAE”        :   Biro Administrasi Efek.

“BEI”        :   PT Bursa Efek Indonesia.

“BNRI”       :   Berita Negara Republik Indonesia.




                                  1
Page 3
“Dewan Komisaris”         :   Organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara
                              umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar perseroan
                              serta memberi nasihat kepada Direksi.

“Direksi”                 :   Organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh
                              atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai
                              dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik
                              di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
                              anggaran dasar perseroan.

“DPS”                     :   Daftar Pemegang Saham.

“GIAA”                    :   PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

“HMETD”                   :   Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“KBLI”                    :   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana
                              tercantum dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
                              tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

“Kemenkumham”             :   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Keterbukaan Informasi”   :   Keterbukaan Informasi tanggal 9 September 2024 yang memuat
                              informasi-informasi   terkait   dengan    Rencana     PMHMETD
                              (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang disiapkan dalam rangka
                              memenuhi ketentuan POJK 32/2015 (sebagaimana didefinisikan di
                              bawah), berikut seluruh perubahannya sebagaimana dimuat dalam
                              Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini.

“KSEI”                    :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

“KJPP”                    :   Kantor Jasa Penilai Publik.

“Menkumham”               :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“OJK”                     :   Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana
                              dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
                              Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU
                              P2SK (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi
                              pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                              perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
                              pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal
                              31 Desember 2012, Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga
                              yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk
                              melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan
                              Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan
                              ketentuan Pasal 55 UU OJK.

“Peraturan I-A”           :   Peraturan BEI No. I-A, Lampiran Keputusan Direksi BEI No. Kep-
                              00101/BEI/12-2021 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
                              Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

“Perseroan”               :   PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk, suatu perseroan
                              terbatas terbuka dan tercatat di BEI yang berkedudukan di
                              Tangerang.

“PMHMETD”                 :   Penambahan Modal dengan Memberikan HMETD.




                                               2
Page 4
“POJK 32/2015”               :   Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                                 Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                                 Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
                                 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.
                                 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
                                 dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“POJK 15/2020”               :   Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                                 Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                                 Terbuka.

“POJK 16/2020”               :   Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
                                 Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik.

“POJK 17/2020”               :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
                                 dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK 28/2021”               :   Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan
                                 Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.

“POJK 42/2020”               :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                                 Transaksi Benturan Kepentingan.

“Rencana Transaksi”          :   Rencana PMHMETD dan Rencana Inbreng sebagaimana diuraikan
                                 dalam Keterbukaan Informasi.

“Rupiah” atau “Rp”           :   Rujukan ke mata uang sah dari negara Republik Indonesia yakni
                                 Rupiah.

“RUPS”                       :   Rapat Umum Pemegang Saham.

“RUPSLB”                     :   RUPS Luar Biasa.

“SEOJK 33/2021”              :   Surat Edaran OJK No. 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman
                                 Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.

“Transaksi Afiliasi”         :   Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                                 terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
                                 terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                                 pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas
                                 dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                                 perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
                                 terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                                 pemegang saham utama, atau pengendali, sebagaimana
                                 didefinisikan dalam POJK 42/2020.

“Transaksi        Benturan   :   Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
Kepentingan”                     terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak
                                 selain Afiliasi yang mengandung benturan kepentingan,
                                 sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.

“Transaksi Material”         :   Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                                 perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana
                                 diatur dalam POJK 17/2020.

“UU P2SK”                    :   Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                 Penguatan Sektor Keuangan.




                                                  3
Page 5
                                         PENDAHULUAN

Sebagai anak perusahaan GIAA yang bergerak di bidang perawatan dan perbaikan pesawat udara,
sebagian besar aktivitas pekerjaan yang dilakukan Perseroan menggunakan Aset GIAA (sebagaimana
didefinisikan di bawah), khususnya dalam aktivitas perawatan dan perbaikan armada pesawat GIAA
termasuk juga maskapai atau pelanggan lainnya dalam kegiatan operasional Perseroan.

Dalam upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha, Perseroan senantiasa melakukan
perbaikan posisi ekuitas, yang salah satu inisiatifnya adalah melalui perolehan aktiva tetap berupa
bangunan hanggar dan fasilitas pendukungnya yang akan dialihkan oleh GIAA kepada Perseroan.
Pengalihan kepemilikan hanggar dan fasilitas pendukungnya tersebut dilakukan dengan mekanisme
penerbitan saham oleh Perseroan kepada GIAA, yang dapat dikategorikan sebagai penyertaan modal
secara non-tunai (inbreng). Dengan demikian, jumlah saham GIAA pada Perseroan akan bertambah.

Sehubungan dengan latar belakang tersebut, Perseroan berencana untuk:

1.     melakukan penerbitan Saham Baru (sebagaimana didefinisikan di bawah); dan

2.     melakukan PMHMETD dimana dalam Rencana PMHMETD tersebut GIAA akan
       mengambilbagian dalam Rencana PMHMETD (sebagaimana didefinisikan di bawah) tersebut
       dengan melakukan penyetoran dalam bentuk non-tunai (inbreng) berupa Aset GIAA
       (sebagaimana didefinisikan di bawah) (“Rencana Inbreng”).

Sampai dengan tanggal Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat
keberatan dari pihak-pihak tertentu terkait dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh
Perseroan.

                            KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN

Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia
dan berkedudukan di Tangerang, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 93 tanggal 26 April 2002,
yang dibuat di hadapan Arry Supratno, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (kini Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan No. C-
11685 HT.01.01.TH.2002 tanggal 28 Juni 2002 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 78 tanggal 27
September 2002 dan Tambahan BNRI No. 11677 (“Akta Pendirian”).

Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau
disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 13 tanggal 28 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Shanti Indah
Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah (i) memperoleh persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0044842.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 23 Juli
2024 dan (ii) diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0175124 tanggal 23 Juli 2024,
keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0150451.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 23 Juli 2024 (“Akta No. 13/2024”).

Akta Pendirian, berserta anggaran dasar Perseroan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta No.
13/2024, serta seluruh perubahannya dari waktu ke waktu untuk selanjutnya disebut sebagai
“Anggaran Dasar Perseroan”.

Kegiatan Usaha Perseroan


Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah Reparasi Pesawat
Terbang (KBLI:33153); Industri Pesawat Terbang dan Perlengkapannya (KBLI:30300); Reparasi
Motor Listrik, Generator dan Transformator (KBLI:33141); Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan Peralatan
Navigasi dan Pengontrol (KBLI:33131); Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum (KBLI:33121);
Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI:46900); Perdagangan Besar Alat Transportasi


                                                 4
Page 6
Udara, Suku Cadang dan Perlengkapannya (KBLI:46594); Perdagangan Besar Suku Cadang
Elektronik (KBLI:46521); Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya
(KBLI:46599); Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI:52101); Aktivitas Bounded Warehousing atau
Wilayah Kawasan Berikat (KBLI:52103); Angkutan Multimoda (KBLI:52295); Aktivitas
Kebandarudaraan (KBLI:52231); Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) (KBLI:52291); Jasa Penunjang
Angkutan Udara (KBLI:52296); Aktivitas Konsultansi Transportasi (KBLI:70202); Penelitian dan
Pengembangan Teknologi dan Rekayasa (KBLI:72102); Jasa Inspeksi Periodik (KBLI:71203); Jasa
Kalibrasi/Metrologi (KBLI:71205); Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi,
Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya (KBLI:77309); dan Pendidikan
Teknik Swasta (KBLI:85497), namun kegiatan usaha yang telah benar benar dijalankan saat ini
adalah bergerak dalam bidang jasa perawatan, reparasi, dan overhaul pesawat terbang, perdagangan
besar alat transportasi udara dan perlengkapannya, aktivitas kebandarudaraan serta aktivitas
penyewaan dan sewa guna usaha.

Adapun rincian dari masing-masing kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan Perseroan yaitu:

   1. Perawatan Pesawat terbang:
      a. Reparasi pesawat terbang dan perlengkapannya
      b. Reparasi motor listrik, generator dan transformator
      c. Reparasi alat ukur, alat uji dan peralatan navigasi pengontrol
      d. Reparasi mesin untuk keperluan umum
   2. Perdagangan besar alat transportasi udara:
      a. Perdagangan besar alat transportasi udara, suku cadang dan perlengkapannya
      b. Perdagangan besar suku cadang elektronik
      c. Perdagangan besar mesin pesawat, peralatan dan perlengkapan lainnya
   3. Aktivitas kebandaraudaraan:
      a. Bounded warehousing atau wilayah kawasan berikat
      b. Pengurusan moda transportasi dan penunjang angkutan udara
   4. Konsultasi transportasi:
      a. Penelitian dan pengembangan teknologi kebandarudaraan
      b. Inspeksi secara berkala
      c. Kalibrasi pesawat

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia No. 82 tanggal 16 Juni 2017, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah (i) mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0013178.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 19 Juni 2017 dan (ii) diberitahukan kepada dan diterima
oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0147338 tanggal 19 Juni 2017, serta keduanya telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0078426.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 19 Juni
2017 dan DPS Perseroan tanggal 31 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku
BAE dari Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp100 per Saham
                   Keterangan                                               Jumlah Nilai        %
                                                      Jumlah Saham            Nominal
                                                                           (dalam Rupiah)
 Modal Dasar                                           100.000.000.000    10.000.000.000.000    -
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. GIAA                                                25.156.058.796     2.515.605.879.600   89,1
 2. PT Aero Wisata                                         254.101.604        25.410.160.400    0,9
 3. Pudjo Sarwoko                                               89.200             8.920.000     0
 4. Andi Fahrurrozi                                            144.400            14.440.000     0
 5. Irvan Pribadi                                               62.800             6.280.000     0
 6. Kepemilikan masyarakat di bawah 5%                   2.823.054.700       282.305.470.000    10
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             28.233.511.500     2.823.351.150.000   100
 Saham Dalam Portepel                                   71.766.488.500     7.176.648.850.000     -



                                                  5
Page 7
Struktur kepemilikan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut:




Pada tanggal Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, pengendali
Perseroan adalah GIAA.

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau
disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 1 tanggal 2 September 2022, yang dibuat di hadapan Shanti
Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan
diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0056776 tanggal 20 September 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0186888.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 20 September 2022,
(ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau disingkat
PT GMF Aero Asia Tbk No. 16 tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari,
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0144480 tanggal 17 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0141925.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 17 Juli 2023, dan (iii) Akta


                                                6
Page 8
Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau disingkat PT GMF
Aero Asia Tbk No. 12 tanggal 28 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0227660 tanggal 17 Juli 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
bawah No. AHU-0145119.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 17 Juli 2024, susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Direksi

Direktur Utama                                  : Andi Fahrurrozi
Direktur Keuangan                               : Salusra Satria
Direktur Human Capital & Corporate Affairs      : Pudjo Sarwoko
Direktur Line Operation                         : Mukhtaris
Direktur Base Operation                         : Irvan Pribadi

Dewan Komisaris

Komisaris Utama / Komisaris Independen          : Dharmadi
Komisaris                                       : Rahmat Hanafi
Komisaris Independen                            : Ali Gunawan
Komisaris Independen                            : Abhan
Komisaris Independen                            : Agit Atriantio

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan
konsolidasian Grup yang telah diaudit pada tanggal 30 Juni 2024 serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian Grup untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 (dengan laporan posisi keuangan konsolidasian
Grup pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2023 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 disajikan
sebagai komparatif), beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut. Informasi
keuangan konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 tidak
diaudit dan tidak direviu.

Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024 (dengan laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 disajikan sebagai komparatif), telah disusun dan disajikan oleh
Manajemen Grup sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan
konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai
dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya
tanggal 14 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan
Publik No. AP 0225).

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                        (Dinyatakan dalam Dolar AS)
                                    30 Juni                              31 Desember
          Uraian
                                     2024                       2023                     2022
 ASET
 Aset Lancar
 Kas dan setara kas                       14.647.634                21.051.033                  5.103.013
 Kas dan setara kas yang                     154.312                   358.975                    351.784
 dibatasi penggunaannya
 Investasi Jangka Pendek                      58.840                   58.840                           -
 Piutang Usaha
    -Pihak Berelasi                       37.564.475                46.302.407               24.549.797



                                                 7
Page 9
                              30 Juni                    31 Desember
          Uraian
                               2024              2023                  2022
   -Pihak Ketiga                   10.260.176       10.694.831             13.550.285
Piutang lain-lain                      279.292               -                189.549
   -Pihak Ketiga
Aset Kontrak
   -Pihak Berelasi                 33.423.193       39.738.525            49.252.149
   -Pihak Ketiga                   21.710.338       10.966.104            11.055.490
Persediaan                         63.495.315       74.018.579            56.518.433
Uang Muka dan Beban                38.119.733       40.704.250            34.598.310
Dibayar Dimuka
Pajak lain-lain dibayar             2.722.004        2.722.004              5.796.487
dimuka

Jumlah Aset Lancar                222.435.312      246.615.548           200.965.297

Aset Tidak Lancar
Piutang usaha pihak                14.495.083       15.049.694              2.317.043
berelasi
Piutang lain-lain pihak             2.979.994        3.163.691                      -
berelasi
Uang muka dan beban                   933.967         413.668                692.400
dibayar dimuka
Aset Tetap                        126.343.701      131.755.518           135.236.551
Aset Hak Guna                      33.548.322       34.732.996            39.299.445
Pajak Dibayar Dimuka
-Pajak penghasilan badan            5.867.819        5.043.171              5.237.716
-Pajak lain-lain                    8.912.308        5.815.021                      -
Aset Pajak Tangguhan                7.386.554        7.417.592              6.887.569
Aset tidak lancar lain-lain            14.108           14.204                 22.689

Jumlah Aset Tidak                 200.481.856      203.405.555           189.693.413
Lancar
Jumlah Aset                       422.917.168      450.021.103           390.658.710

LIABILITAS DAN
  EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek

Utang Usaha
  -Pihak Berelasi                   6.182.611       10.391.617            10.349.689
  -Pihak Ketiga                    64.230.875       67.128.735            88.742.068
Utang pajak                         7.211.237        6.489.143             1.882.230
Akrual                             61.493.708       55.408.500            64.014.727
Utang lain-lain                     4.462.626        6.143.838             6.371.130
Liabilitas Kontrak
  -Pihak berelasi                  64.391.900       89.556.217            30.912.936
  -Pihak ketiga                    19.053.930       21.438.368             8.393.792
Pinjaman Jangka Pendek                958.449          194.603            16.490.706
Pinjaman, bagian lancar            14.624.271        9.913.139             7.843.550
Liabilitas sewa, bagian            12.360.797        9.778.332            11.125.566
lancar
Liabilitas imbalan kerja            3.641.223        3.274.853              2.704.588
jangka pendek

Jumlah Liabilitas Jangka          258.611.627      279.717.345           248.830.982
Pendek

Liabilitas Jangka
  Panjang
Utang Usaha
   -Pihak berelasi                  8.015.841        9.755.745                     -
   -Pihak ketiga                   11.029.290       14.340.693            19.409.349
Pinjaman                          381.514.747      390.562.375           391.120.982
Liabilitas sewa                    38.577.180       42.353.284            40.256.079




                                           8
Page 10
                                    30 Juni                            31 Desember
           Uraian
                                     2024                      2023                            2022
 Liabilitas imbalan kerja                 23.298.190              24.453.563                       22.062.638
   jangka panjang
 Jumlah Liabilitas Jangka               462.435.248               481.465.660                    472.849.048
   Panjang
 Jumlah Liabilitas                      721.046.875               761.183.005                    721.680.030

 EKUITAS
 Ekuitas yang Diatribusikan
 kepada Pemilik Entitas
 Induk:
 Modal Saham – modal                    219.015.655               219.015.655                    219.015.655
 dasar 100.000.000.000
 saham; ditempatkan dan
 disetor penuh
 28.233.511.500 saham
 dengan nilai nominal Rp
 100 per saham
 Tambahan Modal Disetor                   62.417.236                62.417.236                     62.417.236
 Rugi komprehensif lain                 (16.569.080)              (16.353.693)                   (16.118.527)
 Saldo laba/(akumulasi
 kerugian)
 -Dicadangkan                              7.492.540                 7.492.540                      7.492,540
 -Belum dicadangkan                    (570.591.642)             (583.893.153)                  (604.169.616)
 Ekuitas yang dapat                    (298.235.291)             (311.321.415)                  (331.362.712)
   diatribusikan kepada
   pemilik entitas induk
 Kepentingan                                105.584                     159.513                      341.392
   nonpengendali
 Jumlah Ekuitas                        (298.129.707)            (311,161,902)                   (331.021.320)
 Jumlah Liabilitas &                     422.917.168              450,021,103                     390.658.710
   Ekuitas


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya Konsolidasian


                                              30 Juni                              31 Desember
              Uraian
                                        2024               2023                2023            2022
 PENDAPATAN                             216.478.455      166.905.872          373.206.984    238.703.893

 Beban Usaha:
   Beban Pegawai                        (59.745.288)     (50.412.846)       (101.486.732)        (95.233.650)
   Beban Material                       (50.189.816)     (52.689.473)        (97.791.734)        (58.065.592)
   Beban Subkontrak                     (61.828.647)     (28.135.971)       (105.611.422)        (46.579.381)
   Beban Penyusutan                      (9.512.158)     (10.265.798)        (20.372.753)        (23.270.926)
   Beban Operasional                     (9.205.326)     (10.464.433)        (22.284.253)        (20.951.343)
   (Beban)/Penghasilan Operasi           (3.788.033)        (666.377)           2.041.310          30.264.218
   lainnya, bersih

 Penghasilan dari restrukturisasi                    -              -              6.876.476                -
   utang
 (Kerugian)/Keuntungan dari                (445.278)                -              6.711.538        5.084.206
   restrukturisasi pembayaran
 Penghasilan Keuangan                        197.013           86.552             238.867             141.760
 Beban Keuangan                         (11.747.105)     (10.690.050)        (23.619.058)        (22.087.788)
 Penghasilan/(Beban) lain lain,            3.069.403        1.562.469           1.820.801         (2.502.092)
   bersih

 Laba Sebelum Pajak                       13.283.220       5.229.945              19.730.024        5.503.305
   Penghasilan




                                                 9
Page 11
                                             30 Juni                              31 Desember
              Uraian
                                      2024                    2023            2023            2022
 Manfaat/(Beban) Pajak                    (26.804)          (3.187.021)          438.665    (1.874.974)
  Penghasilan

 Laba periode/tahun berjalan           13.256.416            2.042.924        20.168.689      3.628.331


 (RUGI)/PENGHASILAN
   KOMPREHENSIF LAIN:

 Pos-pos yang tidak akan
    direklasifikasi ke laba rugi:
 Keuntungan/(kerugian) revaluasi                   -                     -       614.713        (61.491)
    aset tetap
 Pengukuran kembali imbalan              (161.621)           1.018.461        (1.001.046)     4.946.373
 pascakerja
 Pajak Penghasilan Terkait                 35.557            (224.061)            84.993     (1.074.674)
 Pos yang akan direklasiikfasi ke
 labarugi
 Selisih kurs karena penjabaran           (89.323)                39.663          66.174        (91.586)
 laporan keuangan
 (Rugi)/ penghasilan komprehensif        (215.387)               834.063       (235.166)      3.718.622
 lain tahun berjalan, setelah pajak


 JUMLAH PENGHASILAN                    13.041.029            2.876.987        19.933.523      7.346.953
  KOMPREHENSIF PERIODE/
  TAHUN BERJALAN

 LABA YANG DIATRIBUSIKAN
  KEPADA:
  Pemilik Entitas Induk                13.301.511            2.027.011        20.276.463      3.571.764
   Kepentingan Nonpengendali              (45.095)              15.913         (107.774)         56.567
                                       13.256.416            2.042.924        20.168.689      3.628.331

 JUMLAH PENGHASILAN
 KOMPREHENSIF YANG
 DIATRIBUSIKAN KEPADA:
   Pemilik Entitas Induk               13.086.124            2.861.074        20.041.297      7.290.386
   Kepentingan Nonpengendali              (45.095)              15.913         (107.774)         56.567
                                       13.041.029            2.876.987        19.933.523      7.346.953

 LABA BERSIH PER SAHAM :                   0.0005                 0.0001          0.0007         0.0001
 Dasar dan dilusian

Rasio Keuangan Penting

                                                       30 Juni                     31 Desember
                     D
                                           2024                   2023         2023          2022

    I.   Liquidity
    Cash Ratio (%)                              5,66                   1,69         7,53            2,05
    Current Ratio (%)                          86,01                  92,58        88,17           80,76
    Quick Ratio (%)                            61,46                  69,23        61,70           58,05

   II.   Profitability
    Gross Profit Margin (%)                      n.m                    n.m          n.m             n.m
    Operating Profit Margin (%)                10,26                   8,55         7,42           10,42
    Net Profit Margin (%)                       6,12                   1,22         5,40            1,52
    EBITDA Margin (%)                          15,87                  15,64        17,01           21,25
    Return on Asset (ROA) (%)                   3,13                   0,49         4,48            0,93
    Return on Equity (ROE) (%)                   n.m                    n.m          n.m             n.m
    Return on Investment (ROI) (%)              8,17                   6,24        14,16           13,02




                                              10
Page 12
     III.    Leverage
       Debt to Equity (DER)                          (2,42)          (2,28)          (2,45)          (2,18)
       Debt to Total Asset (DAR)                       1,70            1,78            1,69            1,85
       Equity to Asset Ratio                         (0,70)          (0,78)          (0,69)          (0,85)
       Liability to Asset Ratio                        1,70            1,78            1,69            1,85
       Gearing Ratio                                   1,89            1,33            1,17            1,13
       Debt Service Coverage Ratio (DSCR)              1,43            1,76            2,74            1,02
       Interest Service Coverage Ratio                 1,89            1,33            1,17            1,13
       (ISCR)
       Interest Bearing Debt to EBITDA               11,56           15,76             6,31            8,19

     IV.     Efficiency
       Collection Period (excl. Tagbrut)                44              45              46              67
       Collection Period (incl. Tagbrut)                88             111              99             147
       Inventory Turnover                              247             202             240             361
       Total Asset Turnover (%)                      12,40           10,30           22,20           15,14


     V.     Growth
      Sales Growth (%)                                29,70           74,22           56,35          13,35
      Cost of Sales Growth (%)                          n.m             n.m              n.m           n.m
      Gross Profit Growth (%)                           n.m             n.m              n.m           n.m
      Total Comprehensive Growth (%)               (125,82)         (58,67)        (106,32)          23,02
      Operating Profit Growth (%)                     55,62         331,82            11,40         126,32
      Net Profit Growth (%)                          548,89         118,64           455,87         102,85
      Total Asset Growth (%)                          (6,02)           7,45           15,20          (1,70)
      Total Liability Growth (%)                      (5,27)           3,64             5,47         (1,92)
      Total Equity Growth (%)                         (4,19)         (0,85)           (6,00)         (2,17)

     VI.    Rasio-Rasio Usaha
      Laba Bruto / Jumlah Aset (%)                       n.m           n.m             n.m             n.m
      Laba Bruto / Jumlah Ekuitas (%)                    n.m           n.m             n.m             n.m



                             KETERANGAN MENGENAI RENCANA PMHMETD

A.         Jumlah Maksimal Rencana Pengeluaran Saham dengan Memberikan HMETD

           Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD sebagaimana
           diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk menerbitkan
           sebanyak-banyaknya 11.736.512.323 (sebelas miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta lima ratus
           dua belas ribu tiga ratus dua puluh tiga) lembar saham Seri B dengan nilai nominal sebesar
           Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per lembar saham atau mewakili sebanyak-banyaknya 41,57%
           (empat puluh satu koma lima tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh
           Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini (“Saham Baru”) (selanjutnya disebut
           sebagai “Rencana PMHMETD”). Jumlah maksimal lembar saham ini merupakan perkiraan dan
           penetapannya akan diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

           Harga pelaksanaan Rencana PMHMETD akan ditetapkan dan diumumkan kemudian di dalam
           prospektus Rencana PMHMETD. Hal ini dengan memperhatikan peraturan perundang-
           undangan yang berlaku, termasuk POJK 32/2015 dan Peraturan I-A.

           Saham Baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan seluruh
           saham lama Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas dividen.

B.         Perkiraan Periode Pelaksanaan PMHMETD

           Perseroan bermaksud untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD
           setelah memperoleh pernyataan efektif dari OJK, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat
           (3) POJK 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB ini sampai dengan
           tanggal pernyataan efektif dari OJK adalah tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Perseroan
           berencana untuk melaksanakan penambahan modal dalam periode tersebut dengan tetap



                                                    11
Page 13
     memperhatikan ketentuan mengenai jangka waktu antara tanggal penilaian dan tanggal
     penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang sebagaimana dijelaskan di atas.

C.   Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal terhadap Kinerja Keuangan dan
     Pemegang Saham Perseroan

     Perseroan memperkirakan bahwa Rencana PMHMETD kepada pemegang saham Perseroan
     akan memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan Perseroan, yaitu antara lain
     optimalisasi pengelolaan aset yang dapat berdampak positif pada kegiatan operasional
     Perseroan, perbaikan ekuitas Perseroan, pengembangan bisnis Perseroan dan pada akhirnya
     PMHMETD tersebut secara keseluruhan akan memberikan nilai tambah bagi pemegang
     saham Perseroan.

     Melalui PMHMETD ini, Perseroan memiliki ekspektasi yang tinggi dari dari para pemegang
     saham untuk melaksanakan HMETD yang dimiliki oleh para pemegang saham.

     Berdasarkan analisis dampak inbreng terhadap ekuitas mengalami perbaikan per 30 Juni
     2024 sebesar negatif AS$ 298,1 juta menjadi negatif AS$ 270,6 juta atas inbreng aset GIAA
     ke Perseroan. Rencana penggunaan dana atas penambahan modal untuk pengembangan
     capability dan operasional perawatan pesawat terbang.

     Pelaksanaan PMHMETD akan memberikan dampak langsung berupa peningkatan aset tetap
     Perseroan setidaknya sejumlah Rp 418.289.300.000 (empat ratus delapan belas miliar dua
     ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu Rupiah) atau setara dengan USD25.472.827
     (Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh
     Dolar Amerika Serikat) yang berasal dari penyertaan modal non-tunai berupa Aset GIAA.
     Selain dari aset tetap, pelaksanaan PMHMETD ini juga akan memberikan dampak pada
     peningkatan posisi kas dan setara kas Perseroan dengan partisipasi dari pemegang saham
     lainnya.

     Pengaruh penambahan modal terhadap kinerja keuangan perseroan dengan mengacu pada
     akun-akun dalam laporan keuangan yang terdampak serta rasio-rasio keuangan adalah
     sebagai berikut:

     1. Ekuitas mengalami perbaikan sebesar AS$ 27,500,885.
     2. Dengan asumsi pemegang saham publik melaksanakan HMETD, penambahan kas dan
        setara atas dampak PMHMETD dengan estimasi sebesar AS$ 1,500,000.
     3. Penambahan aset tetap atas inbreng berdasarkan perhitungan appraisal sebesar Rp
        418,289,300,000 atau setara AS$ 25,472,827.
     4. Net off aset ROU sewa hanggar GA dan utang sewa hanggar GA sebesar AS$ 528.058

     Rasio keuangan yang berdampak seperti current ratio dari 86.01% menjadi 86.71%, return on
     asset (ROA) dari 3.13% menjadi 2.96%, return on equity (ROE) dari -4.45% menjadi -4.90%
     dan return on investment (ROI) dari 8.17% menjadi 7.72%.

     Dampak pelaksanaan PMHMETD terhadap pemegang saham Perseroan yang tidak
     menggunakan HMETD yang diperolehnya merupakan dilusi atas persentase kepemilikan
     saham dalam Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar 29,36% (dua puluh sembilan koma tiga
     enam persen) apabila seluruh HMETD yang diterbitkan Perseroan dilaksanakan oleh
     pemegang HMETD yang berhak.

D.   Perkiraan Secara Garis Besar Rencana Penggunaan Dana

     Perkiraan secara garis besar rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD
     setelah dikurangi biaya-biaya emisi adalah sebagai berikut:

     1.     Perolehan Aset GIAA (sebagaimana didefinisikan di bawah) oleh Perseroan, yang
            dilakukan melalui penyertaan modal GIAA pada Perseroan secara non-tunai (inbreng)
            dengan Aset GIAA pada PMHMETD.




                                             12
Page 14
       2.     Sisanya akan digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja untuk mendukung
              kegiatan usaha Perseroan diantaranya untuk pemenuhan kebutuhan dasar
              operasional guna memastikan perawatan dan kualitas pekerjaan sesuai dengan
              standar otoritas yang berlaku. Biaya operasional tersebut antara lain untuk pembelian
              bahan baku, peningkatan pelayanan, serta memastikan kelancaran operasional
              Perseroan.

       Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus
       yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD yang akan disediakan kepada pemegang saham
       pada waktunya, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

E.     Bentuk Penyetoran Modal

       Penyetoran modal atas pelaksanaan HMETD akan dilaksanakan melalui mekanisme berikut:

       1.     GIAA selaku pemegang saham pengendali Perseroan, dengan kepemilikan saat ini
              sebesar 89,1% (delapan puluh sembilan koma satu persen) akan mengambil bagian
              atas seluruh HMETD yang menjadi haknya dengan menyerahkan Aset GIAA
              (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dengan cara inbreng sebagai pembayaran
              atas saham-saham baru yang diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD ini.

              Adapun untuk tujuan Keterbukaan Informasi, Rencana Inbreng tersebut di atas
              menggunakan basis Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan untuk Periode yang
              Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024.

       2.     Bagian pelaksanaan HMETD yang berasal dari porsi publik/masyarakat akan
              disetorkan kepada Perseroan dalam bentuk tunai.

     KETERANGAN MENGENAI RENCANA INBRENG YANG AKAN DILAKUKAN OLEH GIAA
                          DALAM RENCANA PMHMETD

A.     Latar Belakang

       Sebagai perusahaan yang bermula sebagai bagian dari Direktorat Teknik Garuda Indonesia
       yang kemudian menjadi strategic business unit Garuda Maintenance Facility (SBU-GMF) dan
       pada akhirnya spin-off menjadi anak usaha GIAA, Perseroan adalah bagian yang tidak
       terpisahkan dari GIAA. Sebagai perusahaan yang kegiatan usahanya melaksanakan
       perawatan dan perbaikan pesawat, khususnya untuk armada pesawat GIAA, Perseroan dalam
       melaksanakan kegiatan operasional menggunakan Aset GIAA.

       Mengacu kepada program restrukturisasi keuangan yang dilakukan GIAA, yang antara lain
       mencakup rencana perbaikan ekuitas pada seluruh grup usaha GIAA, progran perbaikan
       ekuitas Perseroan dapat dilakukan dengan dengan melakukan penambahan penyertaan modal
       non-tunai melalui pemindahtanganan aktiva tetap berupa Aset GIAA kepada Perseroan.

       Dalam Rencana PMHMETD, GIAA akan melakukan penambahan penyertaan modal non-tunai
       berupa Aset GIAA kepada Perseroan merujuk pada ketentuan yang diatur dalam POJK
       32/2015. GIAA berencana untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi hak GIAA dalam
       Rencana PMHMETD sesuai dengan nilai transaksi yang ditentukan dalam Keterbukaan
       Informasi.

B.     Keterangan tentang Rencana Inbreng yang Akan Dilaksanakan dalam Rencana
       PMHMETD

       1.     Tanggal Transaksi

              Rencana Inbreng oleh GIAA akan dilakukan pada saat penyelesaian atas pembayaran
              HMETD yang diambil bagian oleh GIAA dengan penandatanganan akta inbreng oleh
              Perseroan dan GIAA.




                                               13
Page 15
2.   Objek Transaksi

     Objek dari Rencana Inbreng adalah aset GIAA berupa bangunan, sarana pelengkap
     serta mesin pelengkap bangunan berupa hanggar dan bangunan penunjang lainnya,
     antara lain:

     a.      bangunan hanggar I dan annex I (“Hanggar I”);

     b.      bangunan hanggar II dan annex II (“Hanggar II”);

     c.      bangunan hanggar III dan annex III (“Hanggar III”); dan

     d.      fasilitas pendukung berupa bangunan-bangunan penunjang lainnya, sarana
             pelengkap seperti perkerasan driveway, pagar dan mesin pelengkap bangunan
             (“Fasilitas Pendukung”),

     seluruhnya berlokasi di Area Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandar Udara
     Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang,
     Provinsi Banten.

     Objek transaksi berupa bangunan Hangar I dan annex I (Hangar I), bangunan Hangar
     II dan annex II (Hangar II), bangunan Hangar III dan annex III (Hangar III), dan fasilitas
     pendukung berupa bangunan-bangunan penunjang lainnya, sarana pelengkap seperti
     perkerasan driveway, pagar dan mesin pelengkap bangunan (Fasilitas Pendukung)
     milik GIAA, dengan total luasan sebesar 142.880 meter persegi.

     Hanggar I, Hanggar II, Hanggar III, dan Fasilitas Pendukung untuk kemudian secara
     bersama-sama disebut sebagai “Aset GIAA”.

     Aset GIAA berada di atas lahan milik PT Angkasa Pura II yang dimanfaatkan oleh
     Perseroan berdasarkan Head of Agreement Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan
     Fasilitas Komersial PT Angkasa Pura II No. PJJ.04.04/00/03/2024/0069 dan No.
     GMF/PERJ./DC-3023/2024 tanggal 25 Maret 2024, antara Perseroan dan PT Angkasa
     Pura II (“AP II”) jo. Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Fasilitas
     Komersial PT Angkasa Pura II (Non-negotiable) (“Syarat Umum Perjanjian Sewa”) jo.
     Berita Acara Kesepakatan Perpanjangan Kerjasama Pemanfaatan Fasilitas Komersial
     PT Angkasa Pura II No. BAC.15.04/00/11/2022/A.5469 tanggal 23 November 2022,
     sebagaimana telah diubah dengan Addendum Berita Acara Kesepakatan Kerjasama
     Pemanfaatan Fasilitas Komersial PT Angkasa Pura II No. BAC.15.04/00/12/2023/7072
     tanggal 22 Desember 2023 (“Perjanjian Sewa AP II”), dengan ketentuan sebagai
     berikut:

      1.   Para Pihak                 a. Perseroan; dan
                                      b. AP II.
      2.   Ruang          Lingkup     Kerja sama pemanfaatan fasilitas komersial milik AP
           Perjanjian                 II oleh Perseroan berupa tanah/lahan untuk
                                      dipergunakan sebagai maintenance repair overhaul
                                      oleh Perseroan dengan bentuk kerja sama berupa
                                      sewa/pemanfaatan dan konsesi usaha, dengan lokasi
                                      sebagai berikut:
                                      a. Tanah, Bandar Udara Internasional Soekarno-
                                          Hatta seluas 972.123 m2.
                                      b. Konsesi Usaha, antara lain:
                                          i. Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta;
                                          ii. Bandar Udara Sultan Iskandar Muda;
                                          iii. Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II;
                                          iv. Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II;
                                          v. Bandar Udara Minangkabau;
                                          vi. Bandar Udara Depati Amir;
                                          vii. Bandar Udara Sultan Thaha;


                                        14
Page 16
                        viii. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah;
                        ix. Bandar Udara Supadio;
                        x. Bandar Udara Husein Sastranegara;
                        xi. Bandar Udara Silangit;
                        xii. Bandar Udara Banyuwangi;
                        xiii. Bandar Udara Tjilik Riwut;
                        xiv. Bandar Udara Fatmawati Soekarno;
                        xv. Bandar Udara Radin Inten II; dan
                        xvi. Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin.
3.   Jangka Waktu   1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2026.

                    Dalam     hal     Perseroan      bermaksud      untuk
                    memperpanjang jangka waktu Perjanjian Sewa AP II,
                    Perseroan wajib memberikan pemberitahuan kepada
                    AP II secara tertulis, paling lambat 90 hari sebelum
                    masa berlaku Perjanjian Sewa AP II berakhir.

4.   Pengakhiran    Perjanjian berakhir apabila:
     Perjanjian     a. jangka waktu perjanjian telah berakhir;
                    b. salah satu pihak dinyatakan pailit atau bangkrut
                        oleh    keputusan     pengadilan    yang    telah
                        mempunyai kekuatan hukum tetap;
                    c. pemerintah/instansi          berwenang       tidak
                        memperkenankan lagi terlaksananya atau
                        diteruskannya perjanjian ini;
                    d. dibatalkan/diakhiri oleh AP II karena Perseroan
                        terbukti telah melakukan korupsi, kolusi, dan
                        nepotisme baik dalam proses negosiasi,
                        persetujuan     maupun      dalam    pelaksanaan
                        perjanjian;
                    e. pengenaan sanksi dan/atau denda;
                    f. Perseroan atas kehendak sendiri mengajukan
                        permohonan pengakhiran perjanjian sebelum
                        berakhirnya jangka waktu perjanjian;
                    g. dalam masa perjanjian, apabila terdapat aspek
                        perubahan            bisnis,         kepentingan
                        regulasi/operasional bandar udara antara lain
                        penataan/pengembangan           bandar     udara,
                        keamanan dan keselamatan penerbangan,
                        mengharuskan AP II menutup sebagian atau
                        seluruh     lokasi  fasilitas   komersial   yang
                        dimanfaatkan oleh Perseroan dan berdampak
                        pada terminasi sebagian atau seluruh perjanjian,
                        maka AP II akan memberitahukan maksud
                        tersebut secara tertulis kepada Perseroan dan
                        Perseroan membebaskan AP II untuk waktu
                        sekarang dan/atau seterusnya dari segala
                        gugatan dan/atau tuntutan baik dari Perseroan
                        dan/atau pihak lain untuk dan/atau atas nama
                        Perseroan; dan
                    h. keadaan force majeure berlangsung lebih dari 30
                        hari.

                    Pada akhir Perjanjian Sewa AP II, bangunan/fasilitas
                    usaha yang dibangun oleh Perseroan tetap menjadi
                    milik Perseroan dan Perseroan wajib mengosongkan
                    fasilitas komersial dengan kondisi sekurang-
                    kurangnya seperti saat dimulainya Perjanjian Sewa
                    AP II. Lokasi yang dikelola wajib dikembalikan dengan




                      15
Page 17
                                          kondisi baik selambat-lambatnya 14 hari sejak
                                          berakhirnya perjanjian.
             5.   Hukum            yang   Hukum Negara Republik Indonesia, dengan
                  Mengatur          dan   penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri
                  Penyelesaian            Tangerang.
                  Sengketa

            Berdasarkan Perjanjian Sewa AP II, (i) tidak ada pembatasan dan/atau kewajiban yang
            harus dipenuhi oleh Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi, termasuk
            namun tidak terbatas pada penyampaian pemberitahuan, perolehan persetujuan
            dan/atau pengesampingan dari AP II atas Rencana Inbreng dan (ii) Rencana Transaksi
            tidak mempengaruhi kelangsungan dari Perjanjian Sewa AP II, termasuk tidak ada
            perubahan status sewa tanah yang disewa oleh Perseroan dari AP II dalam hal
            pelaksanaan Rencana Inbreng selesai dilakukan.

            Perseroan berencana untuk terus memperpanjang Perjanjian Sewa AP II, dan sampai
            dengan tanggal Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini, Perseroan
            telah berkomunikasi dengan AP II sehubungan dengan perpanjangan jangka waktu
            sewa tersebut.

            Berdasarkan Perjanjian Sewa AP II, tidak ada konsekuensi hukum sehubungan
            dengan kondisi bangunan, sarana pelengkap serta mesin pelengkap bangunan
            berupa hanggar dan bangunan penunjang lainnya tersebut berdiri di atas tanah sewa.
            Berdasarkan Syarat Umum Perjanjian Sewa, Perseroan dengan biaya dan tanggung
            jawabnya sendiri dapat melengkapi objek Perjanjian Sewa AP II dengan fasilitas
            usaha yang diperlukan sesuai dengan sifat usaha.

     3.     Nilai Transaksi

            Penyetoran atas Aset GIAA ke dalam Perseroan yang akan dilakukan sehubungan
            dengan Rencana PMHMETD untuk tujuan Keterbukaan Informasi dilakukan dengan
            mengacu pada Laporan Penilaian Aset oleh KJPP Fuadah, Rudi dan Rekan, dengan
            hasil penilaian sebesar Rp 418.289.300.000 (empat ratus delapan belas milliar dua
            ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu Rupiah) atau setara dengan
            USD25.472.827 (Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan
            Ratus Dua Puluh Tujuh Dolar Amerika Serikat) per tanggal 30 Juni 2024, serta
            menggunakan tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan untuk Periode yang
            Berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
            Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan.

     4.     Pihak yang Terlibat dan Sifat Hubungan Afiliasi

            Rencana Inbreng yang akan dilakukan oleh Perseroan dan GIAA termasuk dalam
            kategori Transaksi Afiliasi karena Perseroan dan GIAA memiliki hubungan Afiliasi
            berupa hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

C.   Manfaat Transaksi terhadap Perseroan dan GIAA

     Manfaat Rencana Transaksi terhadap Perseroan adalah sebagai berikut:

     1.     Perseroan mengalami perbaikan kondisi ekuitas melalui peningkatan aset tetap
            dengan dilakukannya inbreng atas Aset GIAA.

     2.     Perseroan akan lebih fleksibel dalam penggunaan, perbaikan, dan pengelolaan aset
            yang terkait dengan kegiatan usaha dan pendukungnya;

     3.     Perseroan dapat melakukan optimalisasi aset yang mendukung pengembangan
            kegiatan usaha; dan




                                            16
Page 18
     4.     adanya potensi penambahan dana dari penerbitan saham yang dapat digunakan untuk
            penambahan modal kerja (working capital). Selain itu adanya penghematan yang
            muncul dari pembayaran biaya kontribusi penggunaan Aset GIAA yang sebelumnya
            disewa oleh Perseroan.

     Dengan diperolehnya aset inbreng, Perseroan akan memiliki fleksibilitas yang lebih baik dalam
     penggunaan, perbaikan, dan pengelolaan aset terkait kegiatan usaha dan pendukungnya.
     Perseroan sedang menjajaki beberapa program percepatan lead time perbaikan pesawat,
     termasuk namun tidak terbatas pada perubahan layout hangar untuk mempercepat lead time
     pekerjaan, perbaikan aset untuk memenuhi aturan regulasi, dan lainnya, yang berujung pada
     peningkatan efisiensi operasional dan kualitas layanan. Hal ini dapat mendukung kualitas
     layanan kepada pelanggan serta memperkuat posisi Perseroan sebagai penyedia layanan
     MRO yang lengkap dan handal.

     Selain itu Perseroan akan terus menjajaki program lainnya yang berpotensi untuk mendukung
     pengembangan usaha ataupun memberikan dampak positif bagi Perseroan. Dengan
     beralihnya kepemilikan aset kepada Perseroan, Perseroan dapat melakukan optimalisasi aset
     yang mendukung pengembangan kegiatan usaha salah satunya untuk mengembangkan
     layanan sewa warehousing. Dengan ruang penyimpanan dan fasilitas yang terintegrasi,
     Perseroan dapat menawarkan layanan warehousing untuk menyimpan suku cadang,
     peralatan, dan material pesawat milik pihak ketiga. Selain itu, model consignment akan
     memungkinkan pelanggan menitipkan suku cadang mereka di fasilitas Perseroan, yang
     kemudian dapat digunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan operasional. Perseroan akan
     lebih fleksibel dalam penggunaan, perbaikan, dan pengelolaan aset yang terkait dengan
     kegiatan usaha dan pendukungnya. Fleksibilitas ini tidak hanya memberikan sumber
     pendapatan baru, tetapi juga berpotensi mengurangi biaya logistik bagi pelanggan dengan
     mengurangi waktu pengiriman suku cadang yang mendesak. Dengan pengembangan bisnis
     warehousing ini diproyeksikan dapat menghasilkan pendapatan tambahan bagi Perseroan
     sekitar USD 150 ribu sampai USD 250 ribu per tahunnya.

     Dalam konteks Rencana Transaksi ini, Perseroan telah memastikan bahwa pelaksanaan
     PMHMETD dilakukan dengan prinsip keterbukaan informasi kepada seluruh pemegang
     saham, sehingga pemegang saham memiliki kesempatan yang sama untuk ikut berpartisipasi.

     Manfaat Rencana Transaksi terhadap GIAA adalah sebagai berikut:

     1.     mendukung program perbaikan posisi ekuitas GIAA dan seluruh grup usaha GIAA;

     2.     melakukan optimalisasi aset non produktif menjadi aset produktif; dan

     3.     pengurangan biaya depresiasi yang harus ditanggung GIAA atas Aset GIAA.

D.   Pemenuhan Ketentuan Pasar Modal yang Berlaku

     1.     Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) POJK 32/2015, pelaksanaan PMHMETD
            dapat dilaksanakan setelah:

            a.      Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB sehubungan dengan
                    PMHMETD;

            b.      Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD
                    beserta dokumen pendukungnya kepada OJK; dan

            c.      pernyataan pendaftaran Perseroan yang akan disampaikan kepada OJK
                    sehubungan dengan PMHMETD dinyatakan efektif oleh OJK.

            Sehubungan dengan adanya Rencana Inbreng, maka periode tanggal laporan
            penilaian dengan tanggal penyetoran saham tidak boleh lebih dari 6 (enam) bulan.




                                              17
Page 19
     2.     Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK 32/2015, Rencana Inbreng wajib
            memenuhi ketentuan sebagai berikut:

            a.      terkait langsung dengan rencana penggunaan dana; dan

            b.      menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari bentuk lain selain
                    uang yang digunakan sebagai penyetoran dan kewajaran transaksi penyetoran
                    atas saham dalam bentuk lain selain uang.

     3.     Rencana Inbreng memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi, namun bukan merupakan
            Transaksi Benturan Kepentingan dan tidak mengakibatkan terganggunya
            kelangsungan usaha Perseroan. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan GIAA adalah
            hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

            Berdasarkan Pasal 23 POJK 42/2020, dalam hal Transaksi Afiliasi dilakukan melalui
            penawaran umum, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-
            undangan di sektor pasar modal mengenai penawaran umum. Mengingat Rencana
            Transaksi akan dilakukan melalui penawaran umum, maka kewajiban Transaksi Afiliasi
            atas cukup tunduk pada ketentuan POJK 32/2015 yang mengatur mengenai tata cara
            pelaksanaan HMETD.

            Lebih lanjut, Rencana Inbreng bukan merupakan Transaksi Material karena nilai
            inbreng tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aset Perseroan atau sebesar
            Rp418.289.300.000 (empat ratus delapan belas miliar dua ratus delapan puluh
            sembilan juta tiga ratus ribu Rupiah) atau setara dengan USD25.472.827 (Dua Puluh
            Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Dolar
            Amerika Serikat) atau sebesar 6,02% (enam koma nol dua persen) dari total aset
            Perseroan.

                      RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN

A.   Ringkasan Penilaian Aset GIAA

     Perseroan telah menunjuk KJPP Fuadah, Rudi dan Rekan (“FRR”), sesuai Surat Perjanjian
     Kerja No.FR/UM No. FR/PP.24.07.0430 tanggal 9 Agustus 2024 sebagai penilai independen
     untuk melakukan penilaian atas Aset GIAA.

     FRR adalah KJPP resmi dengan Surat Izin Usaha KJPP dari Menteri Keuangan Republik
     Indonesia No. 2.12.00100 sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 102/KM.1/2012
     tanggal 8 Februari 2012, dengan Herie Darmawan, S.T., M.M., MAPPI (Cert) sebagai
     penanggungjawab dengan Izin Penilai Publik No. P-1.14.00394 dan terdaftar sebagai profesi
     penunjang pasar modal dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi di Pasar Modal No. STTD.PP-
     108/PJ-1/PM.2/2023.

     Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti milik GIAA sebagaimana dituangkan dalam
     Laporan No. File: 00338/2.0100-00/PI/05/0394/1/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang
     ditandatangani oleh .Herie Darmawan, S.T., M.M., MAPPI (Cert).

     1.     Objek Penilaian

            Objek penilaian terdiri dari 3 (tiga) unit bangunan hanggar dan annex, bangunan
            penunjang lainnya, sarana pelengkap serta mesin pelengkap bangunan yang dimiliki
            oleh GIAA. Objek penilaian tersebut terletak di area Garuda Maintenance Facility
            (GMF), Kompleks Bandara Soekarno - Hatta, Jalan Raya Bandara, Kelurahan Benda,
            Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten (“Objek Penilaian”).

     2.     Maksud dan Tujuan




                                             18
Page 20
     Maksud dari penilaian ini adalah untuk memberikan opini nilai pasar untuk penggunaan
     yang ada (market value for the existing use) atas Objek Penilaian, untuk tujuan
     transaksi pengalihan Aset GIAA dalam rangka penyetoran modal dalam bentuk selain
     uang (inbreng) kepada Perseroan sehubungan dengan Rencana PMHMETD.

3.   Tanggal Inspeksi dan Tanggal Penilaian

     Inspeksi fisik atas kondisi dari Objek Penilaian kami lakukan pada tanggal 13 Agustus
     2024, dan tanggal penilaian ditentukan per 30 Juni 2024.

4.   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah
     sebagai berikut:

     a. Penilaian dan Laporan Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan
        terbatas untuk Pemberi Tugas yang dimaksud serta penasehat profesionalnya.
        Laporan ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang
        tercantum pada bagian lain dari laporan penilaian ini. Penilai tidak bertanggung
        jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang
        menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala resiko yang timbul;
     b. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang
        disebutkan dalam laporan penilaian dianggap layak dan dapat dipercaya.
        Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil
        penelaahan kami terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun
        keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang;
     c. Penilai telah memperoleh pernyataan tertulis atas kebenaran informasi, data serta
        dokumen yang diberikan oleh Pemberi Tugas. Penilai mengandalkan kepada
        penegasan dari pemilik, manajemen dan pihak ketiga lainnya berkenaan dengan
        nilai dan kondisi kemanfaatan dari aset perseorangan dan/atau persekutuan
        dan/atau perusahaan yang menjadi obyek penilaian, kecuali jika disebutkan
        berbeda dalam laporan ini. Penilai tidak mencoba untuk memperoleh penegasan
        apakah aset yang menjadi obyek penilaian bebas dan bersih dari gadai atau
        penjaminan atau bahwa perseorangan dan/atau persekutuan dan/atau
        perusahaan memiliki hak yang sah atas semua asetnya;
     d. Laporan ini disusun berdasarkan pada kondisi pasar dan perekonomian,
        kondisi umum bisnis dan keuangan serta peraturan pemerintah terkait penilaian
        aset yang yang berlaku pada tanggal penilaian;
     e. Informasi publik dan industri serta informasi statistik telah kami peroleh dari
        sumber yang dapat diandalkan, namun demikian kami tidak melakukan penegasan
        mengenai keakuratan ataupun kelengkapan dari informasi-informasi tersebut,
        dan kami tidak melakukan prosedur untuk menegaskan informasi tersebut;
     f. Aset dimaksud dilengkapi dengan dokumen atas hak kepemilikan/penguasaan
        aset yang sah secara hukum, dapat dialihkan dan bebas dari ikatan, tuntutan
        atau halangan apapun juga selain yang dikemukanan dalam laporan ini;
     g. Aset yang dinilai merupakan satu kesatuan usaha yang dikelola dan dirawat
        secara wajar oleh manajemen yang kompeten selama penggunaan;
     h. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan
        yang merupakan bagian dari aset yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan
        maksud dan tujuan Penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan Penilaian ini
        tidak boleh digunakan untuk tujuan Penilaian lain yang dapat mengakibatkan
        terjadinya kesalahan;
     i. Penilai tidak melakukan verifikasi terhadap kebenaran legalitas, kami berasumsi
        bahwa aset yang dinilai tersebut telah bebas dari segala tuntutan hukum;




                                      19
Page 21
j. Inspeksi fisik yang kami lakukan dan kemukakan didalam laporan ini hanyalah
   terhadap kondisi aset yang terlihat, sehingga tidak dimaksudkan untuk
   memeriksa kondisi bagian aset yang tertutup, tidak terlihat atau tidak dapat
   dijangkau. Kami tidak dapat memberikan pendapat ataupun saran atas kondisi
   bagian aset yang tidak diinspeksi dan laporan ini tidak dimaksudkan untuk
   memberikan gambaran ataupun pernyataan atas bagian aset tersebut. Selain itu,
   kami juga tidak menyelidiki kelayakan konstruksi (building audit) serta tidak
   menyelidiki kondisi teknis secara detail dari aset yang menjadi obyek penilaian;
k. Penilai tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan
   dengan pencemaran yang ditimbulkan oleh obyek penilaian ataupun yang
   berdampak terhadap obyek penilaian. Apabila tidak diinformasikan lain, penilaian
   kami didasarkan pada asumsi mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat
   berpengaruh terhadap nilai dari obyek penilaian;
l. Nilai yang dimaksud dalam laporan ini mencerminkan nilai yang sesungguhnya
   tanpa memperhitungkan adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang
   terkait dengan transaksi penjualan tersebut;
m. Jumlah keseluruhan dari nilai aset yang dicapai dalam laporan ini
   hakekatnya mencerminkan kesatuan nilai atas seluruh aset yang masuk dalam
   lingkup penilaian. Upaya untuk memisahkan satu atau beberapa nilai aset dengan
   maksud dan kepentingan tertentu akan menjadikan laporan penilaian ini tidak
   berlaku, kecuali apabila telah dipertimbangkan sebelumnya dan dijabarkan dalam
   laporan penilaian;
n. Dalam penilaian ini kami menganggap bahwa data dan informasi yang
   diberikan oleh pihak pemberi tugas adalah benar dan tidak diragukan;
o. Layanan lanjutan yang diperlukan di masa mendatang berkaitan dengan
   penilaian yang dilakukan sesuai laporan ini, yang tidak terbatas kepada
   memberikan kesaksian atau kehadiran di pengadilan tidak dipersyaratkan kepada
   Penilai, kecuali jika sudah ada kesepakatan tertulis sebelumnya;
p. Jika dikemudian hari Penilai diminta untuk memberikan penjelasan dan
   pemaparan yang dilakukan di luar wilayah kerja kantor kami, maupun kepada
   pihak selain pemberi tugas dan pengguna jasa, maka segala bentuk biaya yang
   timbul menjadi beban pemberi tugas;
q. Tidak ada perubahan apapun terhadap laporan penilaian ini yang dapat
   dilakukan kecuali oleh Penilai, dan Penilai tidak bertanggungjawab terhadap
   setiap perubahan yang dilakukan tanpa otorisasi dari Penilai;
r. Penilaian berlaku terbatas pada tanggal penilaian dan pendapat mengenai
   kondisi, penggunaan dan lainnya didasarkan atas hasil pengamatan pada
   tanggal yang tertulis dalam laporan;
s. Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang
   berwenang dari KJPP Fuadah, Rudi dan Rekan (Pemimpin Rekan atau Rekan
   yang memiliki ijin penilai)
t. Penggunaan seluruh dan/atau sebagian dari isi laporan ini (terutama
   kesimpulan nilai, identitas dari penilai, atau perusahaan atau setiap referensi
   kepada gelar profesinya) tidak dapat disebarluaskan kepada publik melalui
   media pengiklanan, hubungan masyarakat, berita media, media penjualan, surat,
   atau cara komunikasi lainnya tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis
   terlebih dahulu dari Penilai;
u. Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terkait dengan
   penjualan dan pengalihan kepada pihak lain;
v. Nilai Aset yang dilaporkan dalam mata uang rupiah dan US dollar (USD) sesuai
   dengan nilai yang berlaku di Indonesia, dimana untuk mesin dan peralatan yang
   diimpor digunakan kurs tengah Bank Indonesia (BI) per tanggal 30 Juni 2024
   yaitu, USD 1$ = 16.421,- (Enam Belas Ribu Empat Ratus Dua Puluh Satu
   Rupiah); dan



                                20
Page 22
            w. Setiap informasi yang berasal dari Data Pribadi yang diperoleh dan/atau
               digunakan Penilai dalam penugasan ini hanya digunakan untuk kepentingan
               sesuai tujuan penilaian, dan selanjutnya data dan informasi yang dimaksud
               dikecualikan sebagai Data Pribadi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan dan
               perundang-undangan yang terkait Perlindungan Data Pribadi.

     5.     Asumsi-Asumsi Pokok

            Penilaian tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terkait dengan penjualan dan
            pengalihan kepada pihak lain (SPI 102-6.31 Edisi VII-2018).

     6.     Pendekatan dan Metode Penilaian

            Aset yang dinilai berupa bangunan hanggar dan bangunan penunjang lainnya
            mempunyai karakteristik tertentu dan dibangun di atas tanah sewa, menurut pendapat
            kami dapat dikategorikan sebagai properti khusus, yang didefinsikan sebagai properti
            yang memiliki karakteristik tertentu, memiliki manfaat yang terbatas pada penggunaan
            atau pengguna tertentu dan jarang diperjualbelikan di pasar terbuka, kecuali sebagai
            bagian dari suatu penjualan properti secara keseluruhan. Berdasarkan SEOJK No.
            33/SEOJK.04/2021, maka dalam melakukan penilaian ini, kami menggunakan
            Pendekatan Biaya dengan Metode Biaya Pengganti Terdepresiasi (Depreciated
            Replacement Cost Method).

            Pendekatan biaya adalah pendekatan penilaian untuk mendapatkan indikasi nilai
            Objek Penilaian berdasarkan biaya pengganti baru, pada tanggal penilaian
            setelah dikurangi dengan penyusutan (SEOJK 33/SEOJK.04/2021, Poin I.19).

     7.     Kesimpulan

            Berdasarkan pendekatan dan metode penilaian di atas dan dengan
            mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan dan analisis yang
            dilakukan serta berbagai faktor yang mempengaruhi nilai pasar properti, maka
            menurut pendapat kami, jumlah sebesar Rp 418.289.300.000 (empat ratus delapan
            belas milliar dua ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu Rupiah) atau
            setara dengan USD 25.472.827 (dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh dua
            ribu delapan ratus dua puluh tujuh Dollar Amerika Serikat )merupakan nilai pasar
            untuk penggunaan yang ada dari Aset GIAA, sesuai dengan Objek Penilaian yang
            telah dinyatakan di atas yang dinilai per tanggal 30 Juni 2024.

B.   Ringkasan Kewajaran Rencana Inbreng

     Perseroan telah menunjuk FRR, sesuai Surat Perjanjian Kerja No. FR/PB.24.07.0014 tanggal
     9 Agustus 2024 sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas
     Rencana Transaksi.

     FRR adalah KJPP resmi dengan Surat Izin Usaha KJPP dari Menteri Keuangan Republik
     Indonesia No. 2.12.00100 sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 102/KM.1/2012
     tanggal 8 Februari 2012, dengan Ir. Fuadah, M. Ec.Dev., MAPPI (Cert.) sebagai penanggung
     jawab dengan Izin Penilai Publik No. PB-1.08.00066 dan terdaftar sebagai profesi penunjang
     pasar modal dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi di Pasar Modal No. STTD.PPB-35/PJ-
     1/PM.02/2023

     Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sebagaimana
     dituangkan dalam Laporan No.File: 00339/2.0100-00/BS/05/0066/1/X/2024 tanggal 14 Oktober
     2024.

     1.     Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi

            a.      Perseroan



                                             21
Page 23
             Bidang Usaha : Perawatan pesawat terbang

             Alamat          : Lantai 2, Lobby Selatan, Hanggar 4 PT Garuda Maintenance
                               Facility Aero Asia Tbk. Area Perkantoran Bandar Udara
                               Internasional Soekarno-Hatta. Tangerang 15125

     b.      GIAA

             Bidang Usaha : Transportasi udara

             Alamat          : Gedung Manajemen Garuda Indonesia, Garuda City Area
                               Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta
                               Cengkareng 19120.

     GIAA selaku pengendali Perseroan, dengan kepemilikan saat ini sebesar 89,1%
     (delapan puluh sembilan koma satu persen) sehingga terdapat hubungan Afiliasi
     antara GIAA dan Perseroan.

2.   Objek Transaksi

     Objek analisis adalah rencana Perseroan untuk menerima pengalihan aset dari GIAA
     dalam rangka penyetoran modal dalam bentuk selain uang (inbreng) kepada
     Perseroan sehubungan dengan Rencana PMHMETD.

     Objek dari Rencana Inbreng adalah Aset GIAA.

3.   Tanggal Pendapat Kewajaran

     Tanggal pendapat kewajaran dalam penugasan ini adalah per 30 Juni 2024.

4.   Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran

     Maksud dari penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat atas kewajaran
     Rencana Transaksi berupa pengalihan kepemilikan Aset GIAA dengan mekanisme
     penerbitan saham oleh Perseroan kepada GIAA dalam rangka penyetoran modal
     dalam bentuk selain uang (inbreng) kepada Perseroan sehubungan dengan Rencana
     PMHMETD.

     Tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk kepentingan pasar modal
     terkait dengan pemenuhan POJK 17 Tahun 2020 dan POJK 42 Tahun 2020. Pendapat
     kewajaran tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut.

5.   Sifat Rencana Transaksi dan Keterkaitan dengan Peraturan OJK

     Rencana Inbreng sebesar Rp418.289.300.000 (empat ratus delapan belas miliar dua
     ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu Rupiah) atau setara dengan
     USD25.472.827 (Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan
     Ratus Dua Puluh Tujuh Dolar Amerika Serikat) setara dengan 6,02% (enam koma nol
     dua persen) dari total aset Perseroan per 30 Juni 2024, dengan demikian nilai transaksi
     tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aset Perseroan, sehingga transaksi
     dikategorikan bukan Transaksi Material sebagaimana yang tertuang pada Pasal 3 ayat
     (3) POJK 17/2020.

     GIAA selaku pengendali Perseroan, dengan kepemilikan saat ini sebesar 89,1%
     (delapan puluh sembilan koma satu persen). Dengan demikian, Perseroan dan GIAA
     merupakan perusahaan terafiliasi sehingga transaksi yang dilakukan dikategorikan
     sebagai Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

     Berdasarkan keterangan manajemen, Transaksi Afiliasi tersebut tidak memiliki
     benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis



                                       22
Page 24
     Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan
     Komisaris, dan pemegang saham utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan.

6.   Metodologi Analisis Kewajaran Transaksi

     Dalam melakukan analisis kewajaran rencana transaksi, kami menggunakan metode
     analisis berupa (i) analisis transaksi, (ii) analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana
     Transaksi, (iii) analisis atas kewajaran nilai transaksi, dan (iv) analisis atas faktor lain
     yang relevan.

     a.      Analisis Transaksi

              i.    Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi adalah Perseroan dan
                    GIAA selaku pengendali Perseroan, dengan kepemilikan saat ini sebesar
                    89,1% (delapan puluh sembilan koma satu persen) dan objek yang akan
                    ditransaksikan adalah inbreng Aset GIAA dalam rangka penyetoran modal
                    dalam bentuk selain uang kepada Perseroan.

              ii.   Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi namun tidak dikategorikan
                    sebagai Transaksi Material.

              iii. Transaksi ini tidak memiliki benturan kepentingan karena tidak terdapat
                   perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan
                   ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
                   pemegang saham utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan.


     b.      Analisis Kualitatif dan Kuantitatif

             Analisis Kualitatif

             Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh Manajemen terkait dengan
             Transaksi penerimaan aset inbreng adalah sebagai berikut:

              i.   Aset inbreng ini merupakan fasilitas utama dalam mendukung kegiatan
                   operasional, baik dalam aktivitas maintenance, repair, logistic, maupun
                   aktivitas pendukung lainnya.
              ii. Dengan adanya perubahan kepemilikan atas aset tersebut, perseroan
                   akan lebih fleksibel dalam melakukan pengembangan atau modifikasi atas
                   aset tersebut sesuai kebutuhan perkembangan usaha perseroan
                   kedepannya.
              iii. Melalui aset inbreng tersebut, merupakan bentuk dukungan dari pemilik
                   modal utama Perseroan untuk meningkatkan modal/ekuitas perseroan.

             Analisis manfaat transaksi adalah sebagai berikut:

             i.   Perseroan akan lebih fleksibel dalam penggunaan, perbaikan, dan
                  pengelolaan aset yang terkait dengan kegiatan usaha dan pendukungnya;
             ii. Perseroan dapat melakukan optimalisasi aset yang mendukung
                  pengembangan kegiatan usaha;
             iii. Adanya potensi penambahan dana dari penerbitan saham yang dapat
                  digunakan untuk penambahan modal kerja (working capital); dan
             iv. Selain itu adanya penghematan yang muncul dari pembayaran biaya
                  kontribusi penggunaan aset GIAA yang sebelumnya disewa oleh
                  Perseroan.

             Aspek operasional dan pangsa pasar, Perseroan tidak hanya memperoleh
             pendapatan dari GIAA sebagai pelanggan utama, tetapi juga melayani
             berbagai maskapai lain baik domestic maupun internasional. Hingga Juni
             2024, proporsi pendapatan Perseroan yaitu sebesar 74% dari Group (GIAA



                                         23
Page 25
     dan Citilink) dan 26% dari Non Group. Adapun pendapatan ini diperoleh dari
     segmen usaha commercial aviation, government dan industrial solutions.

     Sementara untuk segmen Government, Perseroan memiliki klien antara lain
     dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Pertahanan. Untuk
     segmen Industrial Solutions, Perseroan memiliki klien antara lain dari
     Pertamina Group, PLN Group dan Kereta Api Indonesia.

     Analisis Kuantitatif

     Pengaruh penambahan modal terhadap kinerja keuangan atas transaksi ini,
     ekuitas Perseroan terdapat kenaikan sebesar AS$27,500,885 (Dua Puluh
     Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Dolar Amerika
     Serikat) yang disebabkan oleh pengakuan atas penambahan modal melalui
     inbreng sebesar Rp418.289.300.000 atau setara AS$25,472,827,
     penambahan kas dan setara kas sebesar AS$1,500,000, serta net off asset
     ROU atas sewa hanggar GIAA dan utang sewa hanggar GIAA sebesar
     AS$528,058.


c.   Analisis Kewajaran Nilai Transaksi

     i.    Analisa kewajaran nilai pasar aset dengan nilai transaksi dalam rencana
           transaksi dilakukan dengan cara membandingkan nilai pasar aset yang
           akan diibrengkan dengan nilai Rencana Transaksi. Berdasarkan
           perhitungan analisis kewajaran nilai rencana transaksi, dimana nilai pasar
           aset inbreng adalah sama dengan nilai Rencana Transaksi, sehingga
           masih berada pada batas kewajaran +/- 7,5% (tujuh koma lima persen)
           dari nilai pasar.

     ii.   Dalam rangka PMHMTED ini Perseroan bermaksud untuk menerbitkan
           sebanyak-banyaknya 11.736.512.323 (sebelas miliar tujuh ratus tiga puluh
           enam juta lima ratus dua belas ribu tiga ratus dua puluh tiga) lembar
           saham.

     iii. Analisa kewajaran Transaksi juga dilakukan dengan cara menghitung
          kewajaran perbedaan nilai transaksi teoritis dengan penilaian aset
          inbreng. Berdasarkan laporan penilaian ekuitas dari KJPP Fuadah Rudi
          dan Rekan No. File 00293/2.0100-00/BS/05/0066/1/IX/2024 tanggal
          05 September 2024 diperoleh nilai pasar ekuitas Perseroan adalah
          sebesar USD62.253.456 (Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh
          Tiga Ribu Empat Ratus Lima Puluh Enam Dolar Amerika Serikat), didapat
          perhitungan nilai transaksi teoritis sebesar USD25.878.412 (Dua Puluh
          Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Dua
          Belas Dolar Amerika Serikat). Sedangkan nilai Rencana Transaksi Inbreng
          sebesar USD25.472.827 (Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh
          Dua Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Dolar Amerika Serikat).
          Perhitungan kewajaran perbedaan nilai transaksi teoritis dengan penilaian
          aset inbreng masih berada pada batas kewajaran +/- 7,5% dari nilai pasar.

d.   Analisis atas Faktor Lain yang Relevan

     1. Analisis Inkremental

           Analisis atas faktor lain yang relevan dilakukan melalui analisis
           inkremental, analisis inkremental dilakukan dengan melihat kontribusi
           nilai tambah terhadap Perseroan dari transaksi yang dilakukan.
           Inkremental atas Rencana Transaksi tercermin pada peningkatan aset
           Perseroan, yang bersumber dari penerimaan aset inbreng. Sejalan
           dengan peningkatan aset, ekuitas Perseroan meningkat akibat



                                24
Page 26
                penambahan modal dalam bentuk inbreng. Perseroan diproyeksikan
                mengalamai peningkatan penjualan dan laba, peningkatan penjualan
                akibat atas warehousing aset inbreng, serta penurunan biaya
                dikarenakan pengurangan expense atas aset hak guna (right of use
                “ROU”) aset inbreng sebelumnya dan gain atas net off lease liabilities
                dan ROU.

                Penurunan pos aset pada tahun 2025 dibandingkan pada tahun 2024,
                dipengaruhi oleh penurunan aset lancar berupa piutang usaha,
                Advances expenses, serta penurunan aset tidak lancar berupa
                penurunan nilai buku property & equipment serta right-of-use.
                Sedangkan aset pada tahun 2026 mengalami peningkatan
                dibandingkan pada tahun 2025, hal ini disebabkan oleh peningkatan
                aset lancar berupa kas dan setara kas, piutang usaha, aset kontrak,
                serta prepaid taxes.

                Penjualan pada tahun 2025 dibandingkan pada tahun 2024 mengalami
                penurunan, hal ini dipengaruhi oleh penurunan komponen pendapatan
                yaitu perawatan retail/TMB (time material base) kepada GIAA.
                Sedangkan aset pada tahun 2026 mengalami peningkatan
                dibandingkan pada tahun 2025, hal ini disebabkan oleh peningkat
                komponen pendapatan reparasi dan overhaul/PBTH (power by the
                hours) kepada GIAA serta pendapatan perawatan kepada Non-GIAA.
                Asumsi pendapatan TMB, Perseroan memproyeksikan segmen
                pendapatan TMB target pasarnya kepada Non GIAA, dimana selama
                ini porsi target pasar Sebagian besar kepada GIAA.

            2. Analisis Nilai yang Sesuai Dengan Penyetoran Objek Transaksi
               (Nilai Transaksi Teoritis)

                Analisis tersendiri terkait dengan rencana transaksi yang akan
                dilakukan melalui mekanisme inbreng termasuk dan tidak terbatas
                pada nilai saham yang diterbitkan dalam transaksi ini telah memiliki
                kontribusi transfer atau nilai yang sesuai dengan penyetoran objek
                transaksi ini. Hal ini sesuai dengan analisis yang dilakukan melalui
                analisis kewajaran nilai transaksi dimana dilakukan analisis nilai
                transaksi teoritis terhadap nilai yang ditransaksikan atas inbreng
                tersebut. Dimana nilai rencana transaksi adalah sebesar
                USD25.472.827 (Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh
                Dua Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Dolar Amerika Serikat)
                dan nilai transaksi teoritis sebesar USD25.878.412 Dua Puluh Lima
                Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Dua
                Belas Dolar Amerika Serikat) dengan selisih perbedaan nilai 1,59%.
                Dengan mempertimbangkan kewajaran antara nilai transaksi teoritis
                dan nilai yang ditransaksikan, maka nilai transaksi memiliki kontribusi
                yang sesuai dengan nilai saham yang diterbitkan. Kesesuaian ini
                memberikan prinsip kewajaran atas rencana transaksi sehingga tidak
                ada keterpihakan bagi pemegang saham minoritas maupun pemegang
                saham mayoritas.
                .

7.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     a.   Laporan Pendapat Kewajaran bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas
          untuk Pemberi Tugas yang dimaksud serta penasehat profesionalnya. Laporan
          ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang tercantum
          pada bagian lain dari laporan Pendapat Kewajaran ini. Penilai tidak bertanggung
          jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang
          menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala resiko yang timbul;




                                     25
Page 27
     b.    Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang
           disebutkan dalam laporan Pendapat Kewajaran dianggap layak dan dapat
           dipercaya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya
           merupakan hasil penelaahan kami terhadap data yang ada, pemeriksaan atas
           dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang;
     c.    Penilai telah memperoleh pernyataan tertulis atas kebenaran informasi, data
           serta dokumen yang diberikan oleh Pemberi Tugas. Penilai mengandalkan
           kepada penegasan dari pemilik, manajemen dan pihak ketiga lainnya berkenaan
           dengan nilai dan kondisi kemanfaatan dari aset perseorangan dan/atau
           persekutuan dan/atau perusahaan yang menjadi objek Pendapat Kewajaran,
           kecuali jika disebutkan berbeda dalam laporan ini. Penilai tidak mencoba untuk
           memperoleh penegasan apakah aset yang menjadi objek Pendapat Kewajaran
           bebas dan bersih dari gadai atau penjaminan atau bahwa perseorangan
           dan/atau persekutuan dan/atau perusahaan memiliki hak yang sah atas semua
           asetnya;
     d.    Laporan ini disusun berdasarkan pada kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
           umum bisnis dan keuangan serta peraturan pemerintah terkait pada tanggal
           Pendapat Kewajaran;
     e.    Informasi publik dan industri serta informasi statistik telah kami peroleh dari
           sumber yang dapat diandalkan, namun demikian kami tidak melakukan
           penegasan mengenai keakuratan ataupun kelengkapan dari informasi-informasi
           tersebut, dan kami tidak melakukan prosedur untuk menegaskan informasi
           tersebut;
     f.    Dalam Pendapat Kewajaran ini kami menganggap bahwa data dan informasi
           yang diberikan oleh pihak pemberi tugas adalah benar dan tidak diragukan;
     g.    Layanan lanjutan yang diperlukan di masa mendatang berkaitan dengan
           Pendapat Kewajaran yang dilakukan sesuai laporan ini, yang tidak terbatas
           kepada memberikan kesaksian atau kehadiran di pengadilan tidak
           dipersyaratkan kepada Penilai, kecuali jika sudah ada kesepakatan tertulis
           sebelumnya;
     h.    Jika dikemudian hari Penilai diminta untuk memberikan penjelasan dan
           pemaparan yang dilakukan diluar wilayah kerja kantor kami, maupun kepada
           pihak selain pemberi tugas dan pengguna jasa, maka segala bentuk biaya yang
           timbul menjadi beban pemberi tugas;
     i.    Tidak ada perubahan apapun terhadap laporan Pendapat Kewajaran ini yang
           dapat dilakukan kecuali oleh Penilai, dan Penilai tidak bertanggungjawab
           terhadap setiap perubahan yang dilakukan tanpa otorisasi dari Penilai;
     j.    Pendapat Kewajaran berlaku terbatas pada tanggal Pendapat Kewajaran dan
           pendapat mengenai kondisi, penggunaan dan lainnya didasarkan atas hasil
           pengamatan pada tanggal yang tertulis dalam laporan;
     k.    Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang
           dari KJPP Fuadah, Rudi dan Rekan (Pemimpin Rekan atau Rekan yang memiliki
           ijin penilai publik);
     l.    Penggunaan seluruh dan/atau sebagian dari isi laporan ini (terutama kesimpulan
           nilai, identitas dari penilai, atau perusahaan atau setiap referensi kepada gelar
           profesinya) tidak dapat disebarluaskan kepada publik melalui media
           pengiklanan, hubungan masyarakat, berita media, media penjualan, surat, atau
           cara komunikasi lainnya tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis terlebih
           dahulu dari Penilai.
     m.    Setiap informasi yang berasal dari Data Pribadi yang diperoleh dan/atau
           digunakan Penilai dalam penugasan ini hanya digunakan untuk kepentingan
           sesuai tujuan Pendapat Kewajaran, dan selanjutnya data dan informasi yang
           dimaksud dikecualikan sebagai Data Pribadi sebagaimana yang diatur dalam
           ketentuan dan perundang-undangan yang terkait Perlindungan Data Pribadi.

8.   Kesimpulan Pendapat Kewajaran

     Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang
     dilakukan meliputi (i) analisis transaksi, (ii) analisis kualitatif dan kuantitatif atas
     Rencana Transaksi, (iii) analisis atas kewajaran nilai transaksi, dan (iv) analisis atas



                                       26
Page 28
                faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat, Rencana Transaksi berupa
                pengalihan kepemilikan Aset GIAA dengan mekanisme penerbitan saham oleh
                Perseroan kepada GIAA dalam rangka penyetoran modal dalam bentuk selain uang
                (inbreng) kepada Perseroan sehubungan dengan Rencana PMHMETD adalah wajar.

             PIHAK INDEPENDEN YANG TERLIBAT DALAM RENCANA TRANSAKSI

Pihak independen yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

1.      Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (PwC), selaku akuntan publik yang
        melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan Perseroan dan Anak
        Perusahaan untuk Periode yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2024 yang ditandatangani
        Baapak de Setiawan Elimin, CPA pada tanggal 4 September 2024 dengan Izin Akuntan Publik
        No. AP 0225, sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja No.GMF/PERJ./DT-3102/2024;

     2. KJPP Fuadah, Rudi dan Rekan, selaku KJPP yang terdaftar di OJK dengan kualifikasi penilai
        sebagai berikut:

        a. Selaku penilai independen yang melakukan penilaian atas aset PT Garuda Indonesia
           (Persero) Tbk dengan Herie Darmawan, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) sebagai
           penanggungjawab dengan Izin Penilai Publik No. P-1.14.00394 dan terdaftar sebagai
           profesi penunjang pasar modal dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi di Pasar Modal
           No. STTD.PP-108/PJ-1/PM.2/2023, sesuai Surat Perjanjian Kerja No.FR/UM
           No. FR/PP.24.07.0430 tanggal 9 Agustus 2024 sebagai penilai independen untuk
           melakukan penilaian atas Aset GIAA.

        b. Selaku penilai independen yang memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
           Afiliasi antara PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk dengan PT Garuda Indonesia
           (Persero) Tbk dengan Ir. Fuadah, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) sebagai penanggungjawab
           dengan kualifikasi bidang jasa Penilai Properti dan Bisnis, dengan Izin Penilai No. PB-
           1.08.00066 dan terdaftar sebagai profesi penunjang di Otoritas Jasa Keuangan Pasar
           Modal (“OJK”) dengan nomor STTD.PPB-35/PJ-1/PM.02/2023, sebagai Penanggung
           Jawab berdasarkan, sesuai Surat Perjanjian Kerja No. FR/PB.24.07.0014 tanggal 09
           Agustus 2024.

3.      TnP Law Firm, selaku konsultan hukum yang memberikan nasihat hukum kepada Perseroan
        terkait Rencana Transaksi, dengan Ken Prasadtyo, S.H., LL.M. sebagai partner yang
        bertanggung jawab dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No.
        STTD.KH-454/PM.223/2022 tanggal 9 Maret 2022 atas nama Ken Prasadtyo, sesuai dengan
        Surat Penunjukan No. 111/TnP-KY/III/2024 tanggal 26 Maret 2024;

4.      Kantor Notaris Shanti Indah Lestari, atas nama Shanti Indah Lestari, SH., M.Kn selaku notaris
        yang menyiapkan dan membuatkan akta-akta berita acara RUPSLB Perseroan dan perjanjian-
        perjanjian sehubungan dengan Rencana Transaksi; dan

5.      PT Datindo Entrycom, selaku BAE yang melaksanakan administrasi saham dalam Rencana
        PMHMETD.

                PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh pemegang saham
Perseroan untuk menyetujui usulan Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini. Dalam memberikan rekomendasi tersebut kepada pemegang saham, Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan telah mempertimbangkan manfaat dan dampak keuangan dari Rencana
Transaksi. Oleh karena itu, Direksi dan Dewan Komisaris berkeyakinan bahwa pelaksanaan usulan
Rencana Transaksi merupakan pilihan yang terbaik saat ini bagi Perseroan dan seluruh pemegang
saham Perseroan.

                                             RUPSLB




                                                 27
Page 29
Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rencana Transaksi
sebagaimana diuraikan di atas akan dimintakan persetujuan pemegang saham Perseroan dalam
RUPSLB tersebut adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan
pada tanggal 23 September 2024 pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub-
rekening efek di KSEI pada penutupan perdagangan saham Perseroan di BEI pada tanggal 23
September 2024.

Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:

                               Peristiwa                                       Tanggal
 Pemberitahuan tertulis kepada OJK mengenai mata acara RUPSLB             2 September 2024
 Pengumuman kepada pemegang saham Perseroan mengenai RUPSLB               9 September 2024
 Keterbukaan Informasi mengenai PMHMETD                                   9 September 2024
 Recording date DPS Perseroan                                            23 September 2024
 Pemanggilan RUPSLB                                                      24 September 2024
 RUPSLB                                                                    16 Oktober 2024
 Pengumuman hasil ringkasan RUPSLB                                         18 Oktober 2024

Perseroan akan meminta persetujuan dari RUPSLB dengan memperhatikan ketentuan POJK 15/2020
dan POJK 16/2020, untuk melakukan PMHMETD sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini.

                                   INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan PMHMETD, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Perseroan, pada hari Senin – Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB pada alamat
tersebut di bawah ini:

                         PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
        Lantai 2, Lobby Selatan Hanggar 4 PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
                   Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
                                    Tangerang 15125, Indonesia
                                       Telp.: (021) 550 8737
                                       Fax.: (021) 550 10461
                                Situs web: www.gmf-aeroasia.co.id
                          E-mail: corporate.secretary@gmf-aeroasia.co.id


                                 Tangerang, 14 Oktober 2024
                                          Direksi




                                              28

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.65 MB
Published14 Oct 2024
Pages29
Characters103,040
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Garuda Indonesia (Persero) Tbk. p.3 ×10
linked org PT Aero Wisata p.6
linked person Pudjo Sarwoko p.6 ×2
linked person Andi Fahrurrozi p.6 ×2
linked person Irvan Pribadi p.6 ×2
linked person Ali Gunawan p.8
linked org PT Angkasa Pura II p.15 ×8
linked org Kereta Api Indonesia. p.25
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×7
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×3
possible person Rahmat Hanafi p.8
unresolved org Pusat Statistik p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.3
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.3
unresolved person Arry Supratno · Notaris p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved org GMF Aero Asia Tbk p.5 ×8
unresolved person Shanti Indah Lestari · Notaris p.5 ×8
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.6
unresolved org PT Datindo Entrycom p.6 ×2
unresolved org Rintis p.8
unresolved org Rianto & Rekan p.8
unresolved person Ade Setiawan Elimin p.8 ×3
unresolved org PT Angkasa Pura II No. PJJ. p.15
unresolved org PT Angkasa Pura II No. BAC. p.15 ×2
unresolved person H.A.S. Hanandjoeddin. p.16
unresolved org Pengadilan Negeri Penyelesaian p.17
unresolved org KJPP Fuadah p.17 ×8
unresolved org Rudi dan Rekan p.17 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.17 ×2
unresolved org Rianto dan Rekan p.17 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.19 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.19 ×2
unresolved person Herie Darmawan p.19 ×2
unresolved person Darmawan p.19
unresolved org Bank Indonesia p.21
unresolved org Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Pertahanan. p.25
unresolved org KJPP Fuadah Rudi dan Rekan p.25
unresolved org KJPP Fuadah Rudi p.25
unresolved person Ken Prasadtyo p.28
unresolved org Kantor Notaris Shanti Indah Lestari p.28

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result