Skip to content
Back to announcement

20260608_TFCO_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32098803_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review TFCO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1 OCR 0.935
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

PT TIFICO FIBER INDONESIA, TBK

KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG
SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KLASIFIKASI BAKU
LAPANGAN USAHA INDONESIA (“KBLI) PT TIFICO FIBER INDONESIA, TBK
((PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”).

@

PT TIFICO FIBER INDONESIA. Tbk

Kegiatan usaha:
Bergerak Dalam Bidang Industri Manufaktur

Kantor Pusat
Jl. M.H. Thamrin, Kel. Panunggangan, Kec. Pinang,
Kota Tangerang, Prop. Banten 15143, Indonesia
Telp: #62 21 53120188
Website: www.tifico.co.id | Email: corsec@tifico.co.id

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG |
JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN |
MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA |
PENTING DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT MENYEBABKAN |
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU |
MENYESATKAN.

Revisi Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Tangerang pada tanggal 8 Juni 2026

1
Page 2 OCR 0.951
Keterbukaan informasi kepada para pemegang saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”)
memuat informasi mengenai perubahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 17/2020 yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham (“RUPS”) berupa penambahan bidang usaha baru yang rencananya akan
diselenggarakan pada tanggal 10 Juni 2026.

Penambahan kegiatan usaha yang dimaksud adalah penambahan bidang usaha di sektor properti
dan real estat sebagai penambahan kegiatan usaha utama baru Perseroan, dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia ("KBLI") sebagai berikut:

No KBLI Keterangan

1. 68111 Aktivitas Pengembangan Bangunan dan Lahan Hunian

2 68112 Aktivitas Penyewaan Bangunan dan Lahan Hunian Milik Sendiri atau
. Sewa

3 68124 Penyewaan Tempat Penyelenggaraan Aktivitas Pertemuan, Perjalanan
Insentif, Konvensi, dan Pameran, serta Acara Khusus

4. 68125 Pengelolaan Pusat Perbelanjaan

Rencana pengembangan kegiatan usaha di bidang properti dan real estat tersebut akan
diwujudkan melalui pengembangan aset lahan milik Perseroan seluas 11.267 m? yang berlokasi di
Kelurahan Gayungan, Surabaya, menjadi kawasan properti terpadu yang dikenal dengan nama
"Gayungan Sguare", yang mencakup hunian (co-living/kostel), rumah kantor (rukan), ruang
komersial (commercial space/MICE), serta fasilitas ritel dan F&B.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan
maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para
pemegang saham perseroan mengenai rencana penambahan kegiatan usaha. Perseroan juga
menyediakan data mengenai penambahan kegiatan usaha kepada pemegang saham sejak saat
pengumuman RUPS serta dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

Perseroan mengakui bahwa terdapat sejumlah perizinan dan persetujuan yang harus dipenuhi
sehubungan dengan kegiatan usaha yang akan ditambahkan. Perizinan dimaksud bersifat
bertahap dan akan diproses setelah penambahan KBLI mendapat persetujuan RUPS, yaitu
sebagai berikut:
1) Penambahan KBLI pada NIB melalui sistem OSS,
) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),
) Perstujuan Bangunan Gedung (PBG):
) Izin Lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL,
) Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN):
) Sertifikat Laik Fungsi (SLF):
) Izin operasional dan/atau perizinan komersil lainnya yang relevan dengan kegiatan usaha
properti dan real estat.
Page 3 OCR 0.956
Maka dari itu, Perseroan telah melakukan koordinasi awal dengan DPMPTSP Kota Surabaya
melalui Surat Permohonan Informasi Persyaratan Perizinan No. 0010/TFCO/COR-SEC/!1/2026
tanggal 26 Februari 2026, dan telah mendapat arahan teknis melalui Surat Tanggapan No.
500.16.7.3/1645/436.7.15/2026 tanggal 17 Maret 2026. Perseroan akan memenuhi perizinan
tersebut secara bertahap sesuai dengan tahapan pengembangan proyek dan ketentuan yang
berlaku.

Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan
untuk memberikan persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha dalam hal ini
berupa penambahan KBLI yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.

KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN

Te

Riwayat Singkat

Perseroan semula didirikan dengan nama PT Teijin Indonesia Fiber Corporation.
Persetujuan pendirian diberikan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 25
September 1973 untuk kemudian secara resmi didirikan pada tanggal 25 Oktober di tahun
yang sama. Awal pembangunan dimulai pada tanggal 15 Juli 1974 dan pada bulan Juli
1976, kegiatan produksi komersial dimulai. Pada tanggal 15 April 2010 Perseroan diambil
alih (akuisisi) oleh sebuah konsorsium dan kemudian berganti nama menjadi PT Tifico Fiber
Indonesia, Tbk sampai sekarang.

Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha

Perseroan adalah perusahaan terbatas yang bergerak di bidang Industri Pengolahan.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha utama Perseroan
adalah industri manufaktur polyester dengan detail sebagai berikut:

1) Industri Serat/Benang/Strip Filamen Buatan,
2) Industri Serat Stapel Buatan:
3) Industri Damar Buatan (Resin Sintetis) dan Bahan Baku Plastik

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Alas hukum yang mendasari struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
1) Akta Pendirian No. 60 tanggal 25 Oktober 1973 yang dibuat di hadapan Notaris Eliza
Pondaag di Jakarta
2) Akta Perubahan Anggaran Dasar terakhir yaitu Akta No. 8 tanggal 24 Agustus 2021
(Pasal 23 “Ketentuan Penutup”)
3) Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal Keterbukaan

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan per-tanggal Keterbukaan
Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Page 4 OCR 0.927
NILAI NOMINAL Rp500,- PER SAHAM

KETERANGAN JUMLAH JUMLAH

:
SAHAM NOMINAL (Rp) (9

Modal Dasar, Modal Ditempatkan

dan Disetorkan Penuh 4.823.076.400 | 2.411.538.200.000 | 100

NAMA P' ANG SAHAM JUMLAH SAHAM na

1. | PT Prospect Motor (Pengendali) 1.595.335.024 33,08
2. | PT Hermawan Sentral Investama 838.382.111 17,38
3. | PT Wiratama Karya Sejati 809.572.997 16,79
5. | Afandi Hermawan (Komisaris) 254.248.638 5,27
6. | Aling Hermawan 254.030.938 5,27
7. | Silvia Wiratama (Direktur) 78.768.726 1,63
8. | Nio Ing Tjung (Direktur) 1.216.082 0,03
9. | Masyarakat/Publik 684.216.762 14,18

Total 4.823.076.400 100,004

Pemegang Saham Pengendali Perseroan adalah PT Prospect Motor dengan kepemilikan
sebanyak 1.595.335.024 saham atau mewakili 33,08 dari seluruh modal ditempatkan dan
disetor penuh Perseroan.

Pengurus dan Pengawasan Perseroan

Berdasarkan Akta Notaris No. 5 dari Notaris Shanti Indah Lesari, S.H., M.Kn. tanggal 12 Juni
2024 mengenai perubahan Dewan Komisaris Direksi dan telah mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.
AHU-AH.01.09-00220905 Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024, menjadikan Susunan Pengurus
Perusahaan sebagai berikut:

Direksi:
e Presiden Direktur : Sugito Budiono
# Wakil Presiden Direktur : Nio Ing Tjung

4
Page 5 OCR 0.933
e Direktur : Johan Wirjanata

e Direktur : Diana Budiman
e Direktur : Silvia Wiratama
e Direktur : Wuryanto

Dewan Komisaris:

e Presiden Komisaris : Anton Wiratama

e Komisaris : Afandi Hermawan

e Komisaris Independen : Bambang Prayitno
e Komisaris Independen : Sisyanti Sishandrini

RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha, Perseroan telah menunjuk Penilai
Independen yang terdaftar di Kementerian Keuangan, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Anas Karim
Rivai dan Rekan (“Penilai”), untuk menyusun Studi Kelayakan atas rencana penambahan kegiatan
usaha Perseroan.

Berikut adalah ringkasan dari Laporan Studi Kelayakan berdasarkan Nomor Laporan:
001/KJ/BS/AKR/IV/2026 tertanggal 29 April 2026 dengan tanggal penilaian 31 Desember 2025
(“Laporan Studi Kelayakar”).

1. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan pendapat
mengenai kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan berupa
penambahan KBLI yang ditinjau dari berbagai aspek, yaitu aspek pasar, aspek teknis, aspek
pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan.

Laporan Studi Kelayakan disusun dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.

Penambahan ini bukan merupakan perubahan kegiatan usaha, melainkan diversifikasi produk
dan/atau penambahan bidang usaha. Adapun KBLI yang akan ditambahkan adalah sebagai
berikut:

NO. NOMOR KBLI KETERANGAN
1. 68111 Aktivitas Pengembangan Bangunan dan Lahan Hunian
Aktivitas Penyewaan Bangunan dan Lahan Hunian Milik
& 68112 Tang
Sendiri atau Sewa

Page 6 OCR 0.960
Penyewaan Tempat Penyelenggaraan Aktivitas
3. 68124 Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi, dan Pameran,
serta Acara Khusus

4 68125 Pengelolaan Pusat Perbelanjaan

2. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

1) Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.

2) Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
Laporan Studi Kelayakan.

3) Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, Penilai mengandalkan keakuratan
informasi yang disediakan oleh Pemberi Tugas atau data yang diperoleh dari informasi
yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang Penilai anggap
relevan.

4) Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya.

5) Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Laporan Studi Kelayakan dan kewajaran
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.

6) Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

7) Penilai bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.

8) Penilai telah memperoleh informasi dan status hukum obyek studi kelayakan dari
Pemberi Tugas.

3. Metodologi

Untuk melakukan studi kelayakan, Penilai merujuk pada Peraturan OJK No.35/POJK.04/2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan salinan Surat
Edaran OJK Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

Metode yang digunakan dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan adalah:

1) Pengumpulan data-data primer dari Perseroan yang terkait dengan rencana
penambahan kegiatan usaha.

2) Melakukan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha meliputi:
a. Kelayakan Pasar:
Berdasarkan hasil Kajian Kelayakan Pasar yang telah dilakukan, rencana
penambahan kegiatan usaha Perseroan di bidang properti di wilayah Surabaya dinilai
memiliki prospek yang baik dan layak untuk dijalankan. Hal ini didukung oleh kondisi
makroekonomi yang relatif stabil, pertumbuhan sektor real estat yang positif, serta
meningkatnya kebutuhan terhadap hunian dan ruang komersial seiring dengan
urbanisasi dan pertumbuhan kelas menengah.

6
Page 7 OCR 0.961
Dari sisi produk, konsep kawasan terpadu yang mencakup kost eksklusif (co-
living/kostel), rumah kantor (rukan), fasilitas MICE, serta area retail dan fasilitas
pendukung dinilai mampu menjawab kebutuhan pasar yang beragam. Segmen-
segmen tersebut menunjukkan potensi permintaan yang kuat, khususnya dengan
dukungan lokasi yang strategis dan captive market yang terbentuk.

Analisis persaingan menunjukkan bahwa meskipun terdapat kompetitor di sekitar
lokasi, Perseroan memiliki keunggulan kompetitif melalui pengembangan kawasan
terintegrasi yang memberikan nilai tambah serta diferensiasi dibandingkan proyek
sejenis. Selain itu, strategi pemasaran yang terarah, baik secara langsung maupun
digital, diyakini dapat mendukung pencapaian target pasar secara optimal.

Dari aspek keberlanjutan, proyek ini berpotensi menghasilkan recurring income yang
stabil, serta memberikan peningkatan nilai aset (capital appreciation) dalam jangka
panjang. Kepemilikan lahan dan lokasi dengan eksposur komersial yang baik juga
menjadi faktor pendukung utama dalam menciptakan keunggulan kompetitif
Perseroan.

Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, Perseroan menyimpulkan
bahwa rencana pengembangan usaha properti ini layak untuk direalisasikan dan
diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap kinerja usaha serta nilai
tambah bagi Perseroan dan pemegang saham.

Kelayakan Teknis:

Berdasarkan hasil Kajian Kelayakan Teknis, rencana pengembangan kawasan
properti Perseroan di Surabaya dinilai layak untuk direalisasikan. Hal ini didukung oleh
lokasi proyek yang strategis pada koridor utama dengan aksesibilitas dan visibilitas
tinggi, serta kedekatan dengan berbagai fasilitas publik dan kawasan komersial.

Dari sisi perencanaan produk, konsep pengembangan kawasan terpadu (mmixed-use)
yang mencakup hunian sewa (kostel/co-living), rumah kantor (rukan), area komersial,
serta fasilitas pendukung dinilai telah dirancang secara optimal untuk mendukung
kebutuhan pasar dan efisiensi operasional. Selain itu, rencana pengembangan telah
mempertimbangkan aspek tata ruang dan intensitas bangunan yang sesuai dengan
ketentuan zonasi yang berlaku.

Dalam aspek kepatuhan, rencana teknis telah mengacu pada regulasi zonasi dan
persyaratan teknis yang berlaku, termasuk ketentuan terkait koefisien dasar
bangunan, ketinggian bangunan, serta pemanfaatan ruang. Penerapan teknologi
digital dalam tahap perencanaan maupun operasional, termasuk sistem manajemen
properti dan bangunan, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pengelolaan kawasan.

Perseroan juga memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan melalui komitmen
pemenuhan perizinan lingkungan serta penerapan konsep bangunan hijau (green
building) guna mendukung efisiensi energi dan keberlanjutan jangka panjang.

Selain itu, optimalisasi fasilitas manufaktur eksisting di Tangerang melalui peningkatan

7
Page 8 OCR 0.963
efisiensi teknologi dan penyesuaian kapasitas produksi turut mendukung kesiapan
operasional Perseroan secara keseluruhan.

Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, Perseroan menyimpulkan bahwa
rencana pengembangan ini secara teknis layak untuk dilaksanakan dan diharapkan
dapat mendukung keberlangsungan usaha serta peningkatan kinerja Perseroan.

Kelayakan Pola Bisnis:

Berdasarkan hasil Kajian Kelayakan Pola Bisnis, rencana penambahan kegiatan
usaha Perseroan di sektor properti dinilai layak untuk dijalankan. Perseroan memiliki
keunggulan kompetitif yang memadai, antara lain kepemilikan aset lahan strategis,
rekam jejak manajemen dalam pengelolaan aset, serta konsep pengembangan
kawasan terpadu (mixed-use) yang mampu menciptakan nilai tambah bagi kawasan
yang dikembangkan.

Pola bisnis yang dirancang dinilai mampu menghasilkan nilai ekonomi yang
berkelanjutan melalui optimalisasi aset non-produktif menjadi aset produktif,
penciptaan pendapatan berulang (recurring income) dari kegiatan penyewaan, serta
potensi peningkatan nilai aset (capital appreciation) dalam jangka panjang. Selain itu,
pengembangan ekosistem bisnis terintegrasi memberikan diferensiasi dan daya saing
dibandingkan dengan pelaku usaha lainnya.

Integrasi antara bisnis eksisting Perseroan di sektor manufaktur dengan bisnis baru
di sektor properti juga dinilai dapat menciptakan sinergi operasional yang positif,
sekaligus memperluas sumber pendapatan Perseroan. Langkah diversifikasi ini
menjadi strategi yang relevan untuk mengurangi ketergantungan terhadap siklus
industri manufaktur yang cenderung fluktuatif.

Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, Perseroan menyimpulkan
bahwa pola bisnis yang direncanakan memiliki dasar yang kuat, prospek yang baik,
serta layak untuk diimplementasikan guna mendukung pertumbuhan usaha dan
peningkatan nilai bagi Perseroan dan pemegang saham.

Kelayakan Model Manajemen:

Berdasarkan hasil Kajian Kelayakan Model Manajemen, rencana pembentukan
struktur organisasi khusus untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan di
sektor properti dinilai layak untuk diimplementasikan. Pembentukan Divisi Properti
sebagai unit kerja tersendiri dinilai tepat untuk memastikan fokus pengelolaan,
efektivitas operasional, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan usaha baru
tersebut.

Struktur organisasi yang direncanakan telah mencakup fungsi-fungsi utama yang
diperlukan dalam pengelolaan bisnis properti, mulai dari pengembangan, operasional
dan pengelolaan aset, pemasaran, keuangan dan administrasi, hingga aspek legal
dan perizinan. Pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas pada setiap fungsi
diharapkan dapat mendukung kelancaran operasional serta pengendalian risiko
secara memadai. Untuk mendukung kelayakan operasional, Divisi Properti Perseroan

8
Page 9 OCR 0.923
direncanakan akan didukung oleh total 15 (lima belas) tenaga kerja, termasuk 9
(tujuh) staf teknis dan pendukung. Struktur organisasi Divisi Properti akan dipimpin
oleh seorang Kepala Divisi Properti (General Manager) yang membawahi fungsi-
fungsi manajerial strategis. Adapun fungsi manajerial tersebut meliputi:

e Manajer Pengembangan Properti: bertanggung jawab atas perencanaan
desain, pengelolaan anggaran, penjadwalan pembangunan, serta koordinasi
dengan kontraktor.

# Manajer Operasional dan Pengelolaan Properti: bertanggung jawab atas
pengelolaan penyewa (tenant management) dan pemeliharaan fasilitas.

e Manajer Pemasaran dan Komersial: berfokus kepada strategi promosi,
akuisisi penyewa, serta optimalisasi pendapatan sewa.

e Manajer Keuangan dan Administrasi Properti: bertanggung jawab atas
pengelolaan arus kas unit properti serta koordinasi dengan fungsi keuangan
pusat.

s Manajer Legal dan Perizinan Properti: menangani aspek hukum,
pengelolaan kontrak, serta pengurusan perizinan pembangunan, termasuk
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kelayakan Keuangan.

Berdasarkan hasil Kajian Kelayakan Keuangan, rencana penambahan kegiatan
usaha Perseroan di sektor properti dinyatakan memenuhi kriteria kelayakan finansial
dan layak untuk direalisasikan, sebagaimana tercermin dari indikator-indikator utama
sebagai berikut:

Kelayak
Kelayakan Eksisting Na Kelayakan

(Sebelum -KBLI) (Sesudah #KBLI) Incremental

ANALISA

NPV 49.580.794 59.849.892 10.269.099
IRR #NUM! 431076 12,9276
Profitability Index 4,75 3,86 2,64
Payback Period Analysis 0,00 Tahun 5,38 Tahun 9,78 Tahun
0 Tahun dan 0 Bulan| 5 Tahun dan 5 Bulan| 9 Tahun dan 10 Bulan

Pada skenario kelayakan eksisting (sebelum KBLI), diperoleh nilai Net Present
Value (NPV) sebesar USD 49.580.794 atau setara Rp842.873.492.638 dengan
tingkat discount factor sebesar 5,14”4, serta Profitability Index (PI) sebesar 4,75.
Sementara itu, Payback Period (PP) tercatat O (nol) tahun, mencerminkan tidak
adanya investasi tambahan pada skenario ini.

Pada skenario kelayakan penambahan usaha (sesudah KBLI), diperoleh NPV
sebesar USD 59.849.892 atau setara Rp1.017.448.169.438, dengan Internal Rate of
Return (IRR) sebesar 43,105 yang berada di atas tingkat diskonto sebesar 5,144.
Selain itu, Profitability Index (PI) tercatat sebesar 3,86, serta Payback Period (PP)
selama 5,38 tahun (5 tahun 5 bulan), yang menunjukkan tingkat pengembalian
investasi dalam jangka waktu yang wajar.

Adapun pada skenario kelayakan incremental, diperoleh NPV sebesar USD

10.269.099 atau setara Rp174.574.676.800, dengan IRR sebesar 12,924 yang juga

lebih tinggi dibandingkan tingkat diskonto sebesar 5,14”5. Profitability Index (PI)

tercatat sebesar 2,64, serta Payback Period (PP) selama 9,78 tahun (9 tahun 10
9
Page 10 OCR 0.963
bulan).

Secara keseluruhan, seluruh indikator kelayakan keuangan menunjukkan hasil yang
positif, di mana NPV bernilai positif, IRR berada di atas tingkat diskonto, serta PI lebih
besar dari 1 (satu). Hal ini mencerminkan bahwa proyek yang direncanakan mampu
memberikan nilai tambah bagi Perseroan, menghasilkan tingkat pengembalian yang
menarik, serta memiliki profil risiko yang terukur.

Dengan demikian, Perseroan menyimpulkan bahwa rencana penambahan kegiatan
usaha di sektor properti layak untuk dilaksanakan dari aspek keuangan dan
berpotensi memberikan kontribusi positif terhadap kinerja serta peningkatan nilai
Perseroan dalam jangka panjang.

3) Memberikan kesimpulan hasil studi kelayakan penambahan kegiatan usaha.

4. Pernyataan Penilai

Untuk melakukan studi kelayakan, Penilai merujuk pada Peraturan OJK No.35/POJK.04/2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan salinan Surat
Edaran OJK Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

1) Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini Penilai telah bertindak secara
independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perusahaan, dan pihak- pihak
yang terkait dengan Perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau
keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya, Laporan Studi
Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau kerugian pada pihak
manapun. Imbalan yang Penilai terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh hasil
analisa yang dihasilkan dari proses analisis kelayakan ini dan Penilai hanya menerima
imbalan sesuai dengan yang tercantum pada Proposal Nomor: 0661802026 SPAKR
tertanggal 18 Februari 2026.

2) Penilai menyatakan bahwa perhitungan dan analisis dalam Studi Kelayakan Bisnis telah
dilakukan dengan benar.

3) Penilai bertanggung jawab atas hasil Studi Kelayakan Bisnis.

5. Kesimpulan

Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek
model manajemen, serta aspek keuangan, dengan mempertimbangkan seluruh asumsi dan
kondisi pembatas yang digunakan, Penilai menyimpulkan bahwa rencana penambahan
kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah layak.

10
Page 11 OCR 0.952
AN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha, Perseroan telah memiliki sumber daya
manusia yang memadai untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha baru tersebut. Selain
memanfaatkan tenaga ahli internal yang telah memiliki pengalaman dalam pengelolaan aset dan
operasional Perseroan, Perseroan juga akan melakukan penyesuaian organisasi dan, apabila
diperlukan, penambahan tenaga profesional yang memiliki kompetensi di bidang properti dan real
estat guna memastikan kegiatan usaha baru dapat berjalan secara optimal.

PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA

PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Penambahan kegiatan usaha di sektor properti dan real estat dilakukan sebagai langkah strategis
diversifikasi usaha Perseroan guna mengurangi ketergantungan terhadap industri manufaktur
polyester yang bersifat siklikal dan dipengaruhi kondisi ekonomi global serta volatilitas harga bahan
baku.

Selain itu, Perseroan memiliki aset tanah non-operasional yang strategis di kawasan Gayungan,
Surabaya, yang dinilai memiliki potensi ekonomi untuk dikembangkan menjadi kawasan properti
terpadu sehingga dapat memberikan sumber pendapatan berulang (recurring income),
meningkatkan optimalisasi aset Perseroan, serta meningkatkan nilai tambah bagi Perseroan dan
pemegang saham.

Produk dan jasa yang dikembangkan sehubungan dengan optimalisasi aset lahan Perseroan di
Gayungan, Surabaya adalah sebagai berikut:
1) Kost Eksklusif / Co-Living (Kostel)
— Jumlah unit: 178 unit terbagi dalam 3 blok (Blok A: 72 unit, Blok B: 64 unit, Blok C: 42 unit)
— Ketinggian: 4 lantai per blok
— Luas per unit: rata-rata 20 m?
— Target pasar: mahasiswa, tenaga medis, dan profesional muda di sekitar RS Bhayangkara,
UIN Sunan Ampel, dan Universitas Bhayangkara
— Model pendapatan: sewa bulanan/tahunan
2) Rumah Kantor / Rukan
— Jumlah unit: 20 unit, 3 lantai
— Luas tanah per unit: 96 m?, luas bangunan: 216 m?
— Target pasar: pelaku UKM, startup, konsultan, notaris, klinik, dan kantor perwakilan
— Model pendapatan: sewa tahunan
3) Commercial Space / MICE
— 1 gedung, 3 lantai, mencakup area ritel, atrium, co-working space, dan ruang pertemuan
— Target pasar: instansi pemerintah, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, dan
komunitas
— Model pendapatan: sewa ruang per event atau per periode
4) Pengelolaan Pusat Perbelanjaan / Retail F&B
— 20 unit kios kantin (10 unit lantai 1, 10 unit lantai 2)
— Target pasar: pelaku usaha F&B yang melayani captive market penghuni kostel dan rukan

11
Page 12 OCR 0.918
— Model pendapatan: sewa kios
5) Fasilitas Pendukung
— Club House 2 lantai
— Lapangan basket dan lapangan badminton
— Area parkir terintegrasi

Keseluruhan proyek dikembangkan di bawah nama kawasan terpadu “Gayungan Sguare” yang
terdiri dari “Gayungan Living” (hunian), “Gayungan Arcade” (rukan), dan “Gayungan Point”
(commercial space).

PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KBLI

PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Kelayakan dari penambahan kegiatan usaha yang dihitung dari selisih arus kas bersih Free Cash
Flow Perseroan sebelum penambahan dengan Free Cash Flow setelah penambahan.
Berdasarkan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan diperoleh
hasil perhitungan sebagai berikut:

Proyeksi Perbandingan Posisi Keuangan (dalam USD):

Indikator Sebelum KBLI Sesudah KBLI Perubahan

Meningkat dengan penambahan aset

Total Aset 341.244.924 properti senilai #USD 6,09 juta (biaya Positif
konstruksi)

Total Tidak berubah signifikan (pembiayaan

Liabilitas 2222 10096 ekuitas) Netral

Total Ekuitas | 311.980.713 Terpengaruh oleh investasi awal namun Positif jangka
akan meningkat seiring recurring income menengah

Pendapatan |4188:525:304 — | Bertambahidari pendapatan sewa'properi | nasir
mulai beroperasi

Laba/Rugi (4.444.716) Diproyeksikan membaik seiring kontribusi Positir

Bersih pendapatan properti

Indikator Kelayakan Keuangan:

Indikator Sebelum KBLI Sesudah KBLI Incremental

Net Present Value (NPV) USD 49.580.794 USD 59,849,892 USD 10.269.099

Internal Rate of Return (IRR) N/A 43,100 12,922

Profitability Indeks (PI) 4,75 3,86 2,64

Payback Period 0 tahun 5 tahun 5 bulan 9 tahun 10 bulan

12

Page 13 OCR 0.955
Rasio Keuangan Penting:

Rasio 2025 (Aktual) Proyeksi dengan KBLI
Current Ratio 6,10x Tetap kuat (pembiayaan dari ekuitas)
Debt to Eguity Ratio 0,09x Tidak berubah signifikan
Net Profit Margin -0,77Yo Diproyeksikan membaik bertahap
Return on Assets -0,42Y5 Diproyeksikan membaik seiring produktivitas aset

INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS

Perseroan akan menyelenggarakan RUPS yang terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa,
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku, termasuk POJK No 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS
Perusahaan Terbuka. RUPS tersebut akan diselenggarakan oleh Perseroan pada:

Hari/Tanggal : Rabu, 10 Juni 2026

Tempat : Main Office PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk
Jl. M.H. Thamrin, Kel. Panunggangan, Kec. Pinang,
Kota Tangerang, Prop. Banten 15143, Indonesia

1. Agenda RUPS

RUPS Tahunan

1) Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2025

2) Penunjukan Akuntan Publik untuk Mengaudit Buku Perseroan Pada Tahun Buku yang
Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2026

3) Penetapan Gaji dan Tunjangan Bagi Dewan Komisaris dan Pelimpahan Wewenang
Kepada Dewan Komisaris untuk Menetapkan Besarnya Gaji dan Tunjangan Anggota
Direksi

4) Pengangkatan Kembali Susunan Pengurus Perseroan

RUPS Luar Biasa
1) Persetujuan atas Studi Kelayakan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan
2) Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
sehubungan dengan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025

2. Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPS

RUPS Tahunan — Mata Acara 1 s.d. 4
(Kuorum RUPS biasa sesuai POJK No. 15/POJK.04/2020 Pasal 29)

13
Page 14 OCR 0.886
| Il RuPs Pertama | RUPS Kedua — |” RUPS Ketiga
Lebih dari 1/2 dari Lebih dari 1/3 dari Sesuai penetapan OJK
Kuorum
kehadiran seluruh saham dengan (seluruh saham dengan |latas Permohonan
hak suara hak suara Perusahaan Terbuka
Kuorum Lebih dari 1/2 dari Lebih dari 1/2 dari (Pesual penetapan OJi
. . atas Permohonan
Keputusan saham yang hadir saham yang hadir Perusahaan Terbuka

RUPS Luar Biasa — Mata Acara 1 & 2
(Kuorum RUPSLB sesuai POJK No. 15/POJK.04/2020 Pasal 36)

| IL RuPS Pertama ||” RUPS Kedua ||” RUPS Ketiga

Paling sedikit 2/3 dari (IPaling sedikit 3/5 dari |/Sesuai penetapan OJK
Kuorum Kehadiran (seluruh saham dengan (Iseluruh saham dengan |latas Permohonan
hak suara hak suara Perusahaan Terbuka

Sesuai penetapan OJK
latas Permohonan
Perusahaan Terbuka

Paling sedikit 2/3 dari (Paling sedikit 1/2 dari

Kuorum Keputusan saham yang hadir saham yang hadir

INFORMASI TAMBAHAN

Perseroan menyampaikan beberapa hal material lainnya yang berkaitan dengan rencana kegiatan
usaha baru di bidang properti sebagai berikut:

1.

Status Kepemilikan Lahan

Lahan yang akan dikembangkan seluas 11.267 m? di Kelurahan Gayungan, Surabaya
seluruhnya merupakan milik Perseroan yang dibuktikan dengan 5 (lima) Sertifikat Hak Guna
Bangunan (HGB) atas nama Perseroan, yaitu HGB No. 1586 (5.429 m?, berlaku hingga 2035),
HGB No. 1595 (1.755 m2, berlaku hingga 2045), HGB No. 26 (1.503 m2, berlaku hingga 2030),
HGB No. 30 (1.090 m?, berlaku hingga 2030), dan HGB No. 31 (1.490 m2, berlaku hingga 2030).

Zonasi dan Tata Ruang

Berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya dan Peraturan Daerah Kota
Surabaya No. 3 Tahun 2025 tentang RTRW Kota Surabaya Tahun 2025-2045, lokasi
pengembangan berada di Zona Perkantoran (KT) dengan Sub-Zona Kantor Pemerintah (KT-1)
yang mengizinkan kegiatan pusat bisnis, hotel, ritel, dan MICE. Perseroan sedang dalam proses
pengurusan kesesuaian pemanfaatan ruang.

Pendaftaran Merek

Perseroan telah mengajukan pendaftaran merek yaitu "Gayungan Sguare" melalui Formulir
Pendaftaran Merek Indonesia No. JIDJID2026035724 tanggal 21 April 2026 kepada Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.

Skema Pembiayaan

Seluruh biaya pembangunan proyek sebesar USD 6.094.651 (tidak termasuk nilai tanah)
direncanakan bersumber dari 1005 modal sendiri (ekuitas) Perseroan tanpa melibatkan
pinjaman perbankan, sehingga tidak menambah risiko leverage Perseroan.

14
Page 15 OCR 0.954
5. Tidak Terdapat Benturan Kepentingan
Perseroan menegaskan bahwa rencana penambahan kegiatan usaha ini tidak merupakan
transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/POJK.04/2020, karena lahan yang dikembangkan merupakan aset milik
Perseroan sendiri dan tidak melibatkan transaksi dengan pihak terafiliasi.

6. Tidak Terdapat Keberatan dari Pihak Ketiga
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan tidak menerima
keberatan dari pihak-pihak tertentu terkait rencana penambahan kegiatan usaha dimaksud,
termasuk dari kreditur, mitra usaha, maupun pihak ketiga lainnya.

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:
PT TIFICO FIBER INDONESIA, Tbk
Jl. M.H. Thamrin, Kel. Panunggangan, Kec. Pinang,
Kota Tangerang, Prop. Banten 15143, Indonesia

Telp: #62 21 53120188
Website: www.tifico.co.id | Email: corsec@tifico.co.id

Tangerang, 8 Juni 2026

Hormat kami,
PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk

Sugito Budiono
Presiden Direktur

15

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.76 MB
Published8 Jun 2026
Pages15
Characters31,477
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TIFICO FIBER INDONESIA. Tbk p.1 ×14
linked org PT Prospect Motor p.4 ×3
linked org PT Wiratama Karya Sejati p.4
linked person Afandi Hermawan · Komisaris p.4 ×2
linked — Aling Hermawan p.4
linked person Silvia Wiratama · Direktur p.4 ×2
linked person Sugito Budiono · Presiden Direktur p.4 ×3
linked person Nio Ing Tjung · Wakil Presiden Direktur p.4 ×4
linked person Johan Wirjanata · Direktur p.5
linked person Diana Budiman · Direktur p.5
linked person Anton Wiratama · Presiden Komisaris p.5 ×2
linked person Bambang Prayitno · Komisaris Independen p.5
linked person Sisyanti Sishandrini · Komisaris Independen p.5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible person Wuryanto · Direktur p.5
unresolved person H. Thamrin p.1 ×3
unresolved org PT Teijin Indonesia Fiber Corporation. Persetujuan p.3
unresolved org PT Hermawan Sentral Investama p.4
unresolved person Shanti Indah Lesari p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Kementerian Keuangan p.5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Anas Karim Rivai dan Rekan p.5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Anas Karim Rivai p.5
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM. Skema Pembiayaan Seluruh p.14

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 39 ms 13 Sep 2026 14:17
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result