Back to announcement
20260608_HOPE_Pemanggilan RUPS_32098785_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted HOPESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
PEMANGGILAN NOTICE OF
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT
TAHUNAN PT HARAPAN DUTA PERTIWI, Tbk. HARAPAN DUTA PERTIWI,Tbk.
Direksi PT HARAPAN DUTA PERTIWI, Tbk., The Board of Directors of PT HARAPAN DUTA PERTIWI,
(“Perseroan”), dengan ini mengundang para Tbk., (the “Company”) hereby invites the Shareholders
Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum of the Company to attend the Annual General Meeting
Pemegang Saham Tahunan selanjutnya disebut of Shareholders hereinafter referred to as the
“Rapat”, yang akan diselenggarakan pada: “Meeting”, to be convened as follows:
Hari/Tanggal : Selasa, 30 Juni 2026 Day/Date : Tuesday, June 30, 2026
Waktu : 14.00 -15.00.00 WIB – selesai Time : 14.00 -15.00WIB until completion
Tempat : Fraser Place, Jl Setiabudi Venue : Fraser Place, Jl Setiabudi
Selatan Raya, Jakarta Selatan Raya, Jakarta
Mata Acara Rapat: Agenda of the Meeting:
1. Persetujuan Laporan Tahunan, pengesahan 1. Approval of the Annual Report, ratification of the
Laporan Keuangan, dan pengesahan Financial Statements, and ratification of the
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Supervisory Duties Report of the Company's Board
Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang of Commissioners for the fiscal year ending on
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. December 31, 2025.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih 2. Determination of the use of the Company's Net
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir Profit for the fiscal year ending on December 31,
pada tanggal 31 Desember 2025. 2025.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk 3. Appointment of a Public Accounting Firm to audit
melakukan audit Laporan Keuangan the Company's Financial Statements for the fiscal
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir year ending on December 31, 2026.
pada tanggal 31 Desember 2026.
4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian 4. Approval of the granting and delegation of
kewenangan kepada Dewan Komisaris authority to the Company's Board of
Perseroan untuk menetapkan paket Commissioners to determine the remuneration
remunerasi berikut tunjangan, bonus dan package including allowances, bonuses, and
fasilitas yang diberikan kepada Dewan facilities provided to the Company's Board of
Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun Commissioners and Directors for the fiscal year
buku yang berakhir pada tanggal 31 ending on December 31, 2026.
Desember 2026.
Penjelasan Mata Acara Rapat: Explanation of the Meeting:
Mata acara RUPS-T ke-1 sampai dengan ke-3 The agenda items of the 1st to 3rd EGMS are
merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam routine agenda items held in the Company's
RUPS-T Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan EGMS. This is in accordance with the provisions in
dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang- the Company's Articles of Association and Law No.
Undang No. 40 Tahun 2007. 40 of 2007.
Page 2
Catatan: Notes:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan 1. The Company does not send a separate invitation
tersendiri kepada para pemegang saham, dan to each shareholder, and this Notice zconstitutes
Pemanggilan ini merupakan undangan resmi. an official invitation. This Notice is also available on
Pemanggilan ini dapat juga dilihat pada the Company’s website (https://hdp.co.id/), the
website Perseroan (https://hdp.co.id/), Indonesia Stock Exchange website (www.idx.co.id),
website PT Bursa Efek Indonesia, and the eASY.KSEI application.
(www.idx.co.id), dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia 2. Materials related to the agenda of the Meeting are
di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya available at the Company’s office from the date of
Pemanggilan yaitu pada 8 Juni 2026 sampai this Notice, June 8th, 2026, until the date of the
dengan Rapat diselenggarakan pada 30 Juni Meeting, February 30th, 2026, as informed above.
2026, sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Pemegang saham yang berhak menghadiri 3. Shareholders entitled to attend or be represented
atau diwakili dan memberikan suara dalam and to cast votes at the Meeting are those whose
Rapat adalah pemegang saham yang namanya names are recorded in the Company’s
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Shareholders Register as of the close of trading on
Perseroan tanggal 5 Juni 2026 pada penutupan the Indonesia Stock Exchange on June 5, 2026.
jam perdagangan Bursa Efek Indonesia.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat 4. Shareholders’ participation in the Meeting refers
mengacu pada pelaksanaan RUPS secara to the implementation of electronic GMS as
elektronik yang ditetapkan oleh Perusahaan determined by the Public Company, whether the
Terbuka yaitu menyelenggarakan RUPS secara GMS is held physically or without a physical
fisik atau tidak melaksanakan RUPS secara fisik: meeting.
a. Apabila Perseroan menyelenggarakan
RUPS secara fisik, mekanisme a. If the Company holds a physical GMS,
keikutsertaan pemegang saham sebagai participation may be conducted through:
berikut: i. physical attendance at the Meeting; or
i. hadir dalam Rapat secara fisik; atau ii. electronic attendance via the eASY.KSEI
ii. hadir dalam Rapat secara elektronik application.
melalui aplikasi eASY.KSEI.
b. Apabila Perseroan tidak melaksanakan
RUPS secara fisik, mekanisme
keikutsertaan pemegang saham adalah b. If the Company does not hold a physical GMS,
hadir dalam Rapat secara elektronik participation shall be conducted electronically
melalui aplikasi eASY.KSEI. through the eASY.KSEI application.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung
secara elektronik sebagaimana disebutkan 5. Shareholders eligible to participate electronically,
pada butir 4 huruf a.ii dan 4 huruf b adalah as referred to in point 4.a.ii and 4.b, are local
pemegang saham individu lokal yang individual shareholders whose shares are
sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif deposited in KSEI’s collective custody.
KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, 6. To use the eASY.KSEI application, shareholders may
pemegang saham dapat mengakses fasilitas access the AKSes facility at
AKSes (https://akses.ksei.co.id/). (https://akses.ksei.co.id/).
Page 3
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam 7. Prior to determining their participation,
Rapat, pemegang saham wajib membaca shareholders must read this Notice and other
ketentuan yang disampaikan melalui applicable provisions concerning the conduct of
Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait the Meeting, as provided through the ‘Meeting
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan Info’ feature in the eASY.KSEI application and/or
yang ditetapkan oleh setiap Perseroan. the Company’s website. The Company reserves the
Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui right to stipulate additional requirements for
lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ shareholders or their proxies attending the
pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan physical Meeting.
Rapat yang terdapat pada laman situs
Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk
menentukan persyaratan lain sehubungan
dengan keikutsertaan pemegang saham atau
penerima kuasanya yang akan hadir dalam
Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan 8. Shareholders exercising their voting rights via the
menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI application may declare attendance,
eASY.KSEI, dapat menginformasikan appoint a proxy, and/or cast their votes through
kehadirannya atau menunjuk kuasanya, the eASY.KSEI system.
dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke
dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi 9. The deadline for submitting electronic declarations
kehadiran secara elektronik atau kuasa secara of attendance, electronic proxies (e-proxy), and
elektronik (e-proxy) dan suara secara electronic votes through eASY.KSEI is no later than
elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah 12.00 WIB, 1 (one) business day before the date of
paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) the Meeting.
hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang 10. Shareholders or their lawful proxies attending the
saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat Meeting physically must register by signing the
secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar attendance list and presenting valid original
hadir dengan memperlihatkan bukti identitas identification prior to entering the Meeting room.
diri yang asli.
11. Bagi pemegang saham yang hadir atau 11. Shareholders attending or represented
memberikan kuasa secara elektronik ke dalam electronically through eASY.KSEI must observe the
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib following provisions:
memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses registrasi a. Registration process
i. Pemegang saham tipe individu lokal i. Local individual shareholders who have
yang belum memberikan deklarasi not submitted declarations of attendance
kehadiran atau kuasa dalam aplikasi or proxies in eASY.KSEI by the deadline in
eASY.KSEI hingga batas waktu pada point 10, and wish to attend electronically,
butir 10 dan ingin menghadiri Rapat must register attendance in eASY.KSEI on
secara elektronik maka wajib the date of the Meeting until registration
melakukan registrasi kehadiran dalam is closed by the Company.
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan
Page 4
masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal ii. Local individual shareholders who have
yang telah memberikan deklarasi declared attendance but not submitted
kehadiran tetapi belum memberikan voting instructions for at least one agenda
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) item in eASY.KSEI by the deadline in point
mata acara Rapat dalam aplikasi 10, and wish to attend electronically, must
eASY.KSEI hingga batas waktu pada register attendance in eASY.KSEI on the
butir 10 dan ingin menghadiri Rapat Meeting date until registration is closed by
secara elektronik maka wajib the Company.
melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan.
iii. Rapat sampai dengan masa registrasi iii. Registration for the Meeting via eASY.KSEI
Rapat secara elektronik ditutup oleh shall remain open until the electronic
Perseroan. registration period is closed by the
Company.
iv. Pemegang saham yang telah iv. Shareholders who have granted a proxy to
memberikan kuasa kepada penerima an Independent Representative or
kuasa yang disediakan oleh Perseroan Individual Representative but have not
(Independent Representative) atau provided voting instructions for at least
Individual Representative tetapi one agenda item in eASY.KSEI by the
pemegang saham belum memberikan deadline in point 10, must ensure the
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) proxy registers attendance in eASY.KSEI on
mata acara Rapat dalam aplikasi the Meeting date until registration is
eASY.KSEI hingga batas waktu pada closed by the Company.
butir 10, maka penerima kuasa yang
mewakili pemegang saham wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan
masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah v. Shareholders granting proxy to a Custodian
memberikan kuasa kepada penerima Bank or Securities Company
kuasa partisipan/intermediary (Bank (Intermediary) and submitting voting
Kustodian atau Perusahaan Efek) dan instructions in eASY.KSEI by the deadline in
telah memberikan pilihan suara dalam point 10 must ensure the registered proxy
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu representative completes attendance
pada butir 10, maka perwakilan registration in eASY.KSEI on the Meeting
penerima kuasa yang telah terdaftar date until registration is closed.
dalam aplikasi eASY.KSEI wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan
Page 5
masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam vi. Any delay or failure in the electronic
proses registrasi secara elektronik registration process as referred to in points
sebagaimana dimaksud dalam angka i – i – iv, for any reason whatsoever, shall
iv dengan alasan apa pun akan result in the shareholder or its proxy being
mengakibatkan pemegang saham atau unable to attend the Meeting
penerima kuasanya tidak dapat electronically, and such shareholder’s
menghadiri Rapat secara elektronik, shareholding shall not be counted toward
serta kepemilikan sahamnya tidak the quorum of the Meeting.
diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dalam Rapat.
b. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau b. Submission of questions and/or opinions
pendapat secara elektronik electronically
i. Pemegang saham atau penerima kuasa i. Shareholders or their proxies shall have
memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk three (3) opportunities to submit
menyampaikan pertanyaan dan/atau questions and/or opinions during each
pendapat pada setiap sesi diskusi per discussion session for every agenda item
mata acara Rapat. of the Meeting. Such questions and/or
Pertanyaan dan/atau pendapat per opinions may be submitted in writing by
mata acara Rapat dapat disampaikan shareholders or their proxies through the
secara tertulis oleh pemegang saham chat feature in the "Electronic Opinions"
atau penerima kuasa dengan column available on the E-Meeting Hall
menggunakan fitur chat pada kolom screen of the eASY.KSEI application.
‘Electronic Opinions’ yang tersedia Questions and/or opinions may be
dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi submitted while the Meeting status in the
eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan "General Meeting Flow Text" column
dan/atau pendapat dapat dilakukan displays “Discussion started for agenda
selama status pelaksanaan Rapat pada item no.”
kolom ‘General Meeting Flow Text’
adalah “Discussion started for agenda
item no”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan ii. The determination of the mechanism for
diskusi per mata acara Rapat secara conducting the discussion of each agenda
tertulis melalui layar E-Meeting Hall di item of the Meeting in writing through the
aplikasi eASY.KSEI merupakan E-Meeting Hall screen of the eASY.KSEI
kewenangan bagi Perseroan dan hal application shall be at the discretion of the
tersebut akan dituangkan Perseroan Company, and such mechanism shall be
dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat set out by the Company in the Rules of
melalui aplikasi eASY.KSEI. Conduct of the Meeting through the
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara eASY.KSEI application.
elektronik dan akan menyampaikan iii. For proxies attending electronically who
pertanyaan dan/atau pendapat intend to convey questions and/or
pemegang sahamnya selama sesi opinions on behalf of their represented
diskusi per mata acara Rapat shareholders during the discussion session
berlangsung, maka diwajibkan untuk of each agenda item of the Meeting, it is
Page 6
menuliskan nama pemegang saham mandatory to state the name of the
dan besar kepemilikan sahamnya lalu shareholder and the number of shares
diikuti dengan pertanyaan atau held, followed by the relevant question or
pendapat terkait. opinion.
c. Proses pemungutan suara atau voting c. Voting process
i. Proses pemungutan suara secara i. The electronic voting process will be
elektronik berlangsung di aplikasi conducted through the eASY.KSEI
eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, application under the “E-Meeting Hall”
sub menu Live Broadcasting. menu, sub-menu “Live Broadcasting.”
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri ii. Shareholders who attend in person or are
atau diwakilkan penerima kuasanya represented by their proxy but have not
namun belum memberikan pilihan cast their votes for a particular agenda
suara pada mata acara Rapat item of the Meeting, as referred to in point
sebagaimana dimaksud pada butir 11 11 letter a numbers i – iii, shall be given the
huruf a angka i – iii, maka pemegang opportunity to submit their votes during
saham atau penerima kuasanya the voting session made available on the
memiliki kesempatan untuk eASY.KSEI “E-Meeting Hall” screen by the
menyampaikan pilihan suaranya Company. When the electronic voting
selama masa pemungutan suara session for each agenda item of the
melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi Meeting begins, the system will
eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika automatically initiate a countdown (voting
masa pemungutan suara secara time) of up to five (5) minutes. During the
elektronik per mata acara Rapat electronic voting process, the status
dimulai, sistem secara otomatis “Voting for agenda item no. [ ] has started”
menjalankan waktu pemungutan suara will appear in the “General Meeting Flow
(voting time) dengan menghitung Text” column.
mundur maksimum selama 5 (lima) If a shareholder or their proxy does not
menit. Selama proses pemungutan cast a vote for a particular agenda item
suara secara elektronik berlangsung until the status in the “General Meeting
akan terlihat status “Voting for agenda Flow Text” changes to “Voting for agenda
item no has started” pada kolom item no. [ ] has ended,” such shareholder
‘General Meeting Flow Text’. or proxy shall be deemed to have
Apabila pemegang saham atau abstained from voting on the relevant
penerima kuasanya tidak memberikan agenda item.
pilihan suara untuk mata acara Rapat
tertentu hingga status pelaksanaan
Rapat yang terlihat pada kolom
‘General Meeting Flow Text’ berubah
menjadi “Voting for agenda item no
has ended”, maka akan dianggap
memberikan suara Abstain untuk mata
acara Rapat yang bersangkutan.
iii. Voting time selama proses iii. The voting time during the electronic
pemungutan suara secara elektronik voting process is the standard time set by
merupakan waktu standar yang the eASY.KSEI application. Each company
Page 7
ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. may establish its own policy regarding the
Setiap Perseroan dapat menetapkan duration of electronic voting for each
kebijakan waktu pemungutan suara agenda item of the Meeting (with a
langsung secara elektronik per mata maximum time of three (3) minutes per
acara dalam Rapat (dengan waktu agenda item), which will be set out in the
maksimum adalah 3 (tiga) menit per Meeting Rules of Procedure through the
mata acara Rapat) dan akan dituangkan eASY.KSEI application.
dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Tayangan rapat d. Meeting broadcast
i. Pemegang saham atau penerima i. Shareholders or their proxies who have
kuasanya yang telah terdaftar di been registered in the eASY.KSEI
aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga application no later than the deadline set
batas waktu pada butir 9 dapat forth in point 9 may view the ongoing
menyaksikan pelaksanaan Rapat yang Meeting via a Zoom webinar, accessible
sedang berlangsung melalui webinar through the eASY.KSEI menu under the
Zoom dengan mengakses menu “GMS Broadcast” submenu available on
eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS the AKSes facility
yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
(https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas ii. The GMS Broadcast accommodates up to
hingga 500 peserta, di mana kehadiran 500 participants, with attendance
tiap peserta akan ditentukan determined on a first-come, first-served
berdasarkan first come first serve basis. basis. Shareholders or their proxies who
Bagi pemegang saham atau penerima are unable to watch the Meeting via the
kuasanya yang tidak mendapatkan GMS Broadcast shall still be deemed validly
kesempatan untuk menyaksikan present electronically, and their
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan shareholding and votes shall be counted in
RUPS tetap dianggap sah hadir secara the Meeting quorum, provided that they
elektronik serta kepemilikan saham dan have been duly registered in the eASY.KSEI
pilihan suaranya diperhitungkan dalam application as stipulated in point 11 letter
Rapat, sepanjang telah teregistrasi a numbers i – v.
dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
ketentuan pada butir 11 huruf a angka
i – v.
iii. Pemegang saham atau penerima iii. Shareholders or their proxies who only
kuasanya yang hanya menyaksikan watch the Meeting through the GMS
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan Broadcast without being electronically
RUPS namun tidak teregistrasi hadir registered in the eASY.KSEI application as
secara elektronik pada aplikasi required in point 11 letter a numbers i – v,
eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir shall be deemed not validly present and
11 huruf a angka i – v, maka kehadiran their attendance shall not be included in
pemegang saham atau penerima the quorum of the Meeting.
kuasanya tersebut dianggap tidak sah
serta tidak akan masuk dalam
perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
Page 8
iv. Pemegang saham atau penerima iv. Shareholders or their proxies watching the
kuasanya yang menyaksikan Meeting through the GMS Broadcast may
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan use the “raise hand” feature to ask
RUPS memiliki fitur “raise hand” yang questions and/or express opinions during
dapat digunakan untuk mengajukan the discussion session of each agenda
pertanyaan dan/atau pendapat selama item. If permitted by the Company through
sesi diskusi per mata acara Rapat the activation of the “allow to talk”
berlangsung. Apabila Perseroan feature, such shareholders or proxies may
mengizinkan dengan mengaktifkan directly deliver their questions or opinions
fitur “allow to talk”, maka pemegang verbally. The mechanism for conducting
saham atau penerima kuasanya dapat discussions using the “allow to talk”
menyampaikan pertanyaan dan/atau feature in the GMS Broadcast shall be
pendapat dengan berbicara langsung. determined by each company and will be
Penentuan mekanisme pelaksanaan reflected in the Meeting Rules of
diskusi per mata acara Rapat Procedure via the eASY.KSEI application.
menggunakan fitur “allow to talk” yang
terdapat dalam Tayangan RUPS
merupakan kewenangan setiap
Perseroan dan hal tersebut akan
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman v. For the best experience in using the
terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI application and/or GMS
eASY.KSEI dan/atau tayangan RUPS, Broadcast, shareholders or their proxies
pemegang saham atau penerima are advised to use the Mozilla Firefox
kuasanya disarankan menggunakan browser.
peramban (browser) Mozilla Firefox.
12. Dalam hal pemegang saham tidak dapat 12. In the event that shareholders are unable to access
mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam the KSEI system (eASY.KSEI) through the link
tautan https://akses.ksei.co.id/ dapat https://akses.ksei.co.id/, they may download the
mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam proxy form available on the Company’s website at
situs web Perseroan https://hdp.co.id/ untuk https://hdp.co.id/ to grant proxy and cast their
memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat. votes in the Meeting.
13. Pemegang saham yang telah memberikan 13. Shareholders who have granted a proxy as referred
kuasa dalam butir 12 di atas, dapat to in point 12 above may submit questions relating
menyampaikan pertanyaan atas mata acara to the Meeting agenda items via email to the
melalui email ke Perseroan Company at corporatesecretary@hdp.co.id, with a
corporatesecretary@hdp.co.id dengan copy to corp@bimaregistra.co.id. Such questions
ditembuskan pada corp@bimaregistra.co.id will be presented at the Meeting by the appointed
dan Pertanyaan tersebut akan disampaikan proxy, recorded in the Minutes of Meeting
dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat prepared by a Notary, and the answers to such
dalam Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris, questions will be provided to the Shareholders by
dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan email no later than three (3) business days after
disampaikan melalui email Pemegang Saham the Meeting.
paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Rapat.
Page 9
14. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, 14. The Notary, assisted by the Securities
akan melakukan pengecekan dan perhitungan Administration Bureau, will verify and count the
suara setiap mata acara Rapat dalam setiap votes for each Meeting agenda item during the
pengambilan keputusan Rapat atas mata acara decision-making process, including votes
tersebut, termasuk yang berdasarkan suara submitted electronically by Shareholders through
yang telah disampaikan oleh pemegang saham eASY.KSEI as referred to in point 12 above, as well
melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud as those submitted during the Meeting.
dalam butir 12 di atas, maupun yang
disampaikan dalam Rapat.
15. Untuk mempermudah pengaturan dan 15. To facilitate the orderly conduct of the Meeting,
tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau Shareholders or their valid proxies who will attend
kuasanya yang sah yang akan hadir secara fisik the Meeting physically are respectfully requested
dalam Rapat dimohon dengan hormat telah to be present at the Meeting venue no later than
berada di tempat Rapat selambat-lambatnya thirty (30) minutes prior to the commencement of
30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. the Meeting.
Tangerang, 8 Juni 2026 Tangerang, 8th June 2026 2026
Direksi Perseroan Board of Directors of the Company
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.