Skip to content
Back to announcement

20241011_HATM_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31735648_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review HATM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 22

Page 1

          
Page 2

          
Page 3

          
Page 4

          
Page 5

          
Page 6

          
Page 7

          
Page 8

          
Page 9

          
Page 10

          
Page 11

          
Page 12

          
Page 13

          
Page 14

          
Page 15

          
Page 16

          
Page 17

          
Page 18
Laporan No. 00263/2.0118-00/BS/05/0520/1/X/2024
       File No. 092.2/IDR/DO.2/BFO/X/2024
         LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
  RENCANA TRANSAKSI PEMBELIAN 1 (SATU) UNIT
      KAPAL BULK CARRIER “SEACON YANTAI”
              MILIK SEACON PERU LTD
       OLEH PT HABCO TRANS MARITIMA Tbk




        KJPP ISKANDAR DAN REKAN
                  2024
Page 19
        SURAT LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI



Laporan No. 00263/2.0118-00/BS/05/0520/1/X/2024
File No. 092.2/IDR/DO.2/BFO/X/2024                                           Jakarta, 9 Oktober 2024

Kepada Yth.
Direksi
PT HABCO TRANS MARITIMA Tbk
Jalan H. Imam Munandar No. 247 F-G,
Tangkerang Utara, Bukit Raya,
Pekanbaru, Riau
Dengan hormat,

 Perihal :    Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Pembelian 1 (Satu) Unit Kapal Bulk
              Carrier “Seacon Yantai” milik Seacon Peru Ltd oleh PT Habco Trans Maritima Tbk

Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan (IDR atau Penilai atau Kami) telah memperoleh izin
usaha dari Menteri Keuangan berdasarkan surat keputusannya No. 772/KM.1/2013 tanggal 12
November 2013 dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat No. S-
774/PM.25/2013 tanggal 27 November 2013 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal yang telah dilakukan pendaftaran ulang dengan No. STTD.PPB-33/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6
Juli 2023 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar Modal.
Berdasarkan surat proposal/kontrak perjanjian kerja yang telah disepakati antara IDR dengan PT
Habco Trans Maritima Tbk No. 130.3/IDR/DO.2/Pr-BFO/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024, IDR telah
melaksanakan Penilaian untuk Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Pembelian 1 (Satu) Unit Kapal
Bulk Carrier milik Pihak Ketiga oleh PT Habco Trans Maritima Tbk seperti yang tertuang dalam laporan
ini.
Latar Belakang
PT Habco Trans Maritima Tbk (selanjutnya disebut HATM atau Perseroan atau Perusahaan atau
Pemberi Tugas) merupakan perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). HATM
berencana melakukan pembelian aset berupa 1 (satu) unit Kapal Bulk Carrier “Seacon Yantai” milik
Seacon Peru Ltd (selanjutnya disebut SPL). Rencana pembelian 1 (satu) unit Kapal Bulk Carrier “Seacon
Yantai” milik SPL oleh HATM selanjutnya disebut Rencana Transaksi.
Sebagai perusahaan terbuka, Perseroan wajib menaati Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk
melaksanakan transaksi tersebut, terutama Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 dan No.
42/POJK.04/2020. Sehubungan dengan Rencana Transaksi tersebut, Perseroan telah menunjuk serta
menggunakan pendapat dari Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan (selanjutnya disebut IDR
atau Penilai atau Kami), selaku Penilai Independen yang memberikan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi tersebut.
IDR telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan berdasarkan surat keputusannya No.
772/KM.1/2013 tanggal 12 November 2013 dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Surat No. S-774/PM.25/2013 tanggal 27 November 2013 dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-33/PM.223/2021 tanggal 22 September 2021 sebagai
Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar Modal.


                                                                                                    i
Page 20
Objek Penilaian
Objek penilaian adalah rencana transaksi pembelian 1 (satu) unit Kapal Bulk Carrier “Seacon Yantai”
milik SPL oleh HATM.
Pihak-Pihak Yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah HATM selaku pembeli dan SPL sebagai penjual Kapal Bulk Carrier
“Seacon Yantai”.
Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan penilaian independen atas pendapat kewajaran
(Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi dengan tujuan pelaksanaan transaksi.
Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian 30 Juni 2024 ditetapkan berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik William Suria Djaja Salim dari Kantor
Akuntan Publik (KAP) Gideon Adi & Rekan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
• Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam
   proses penilaian.
• Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
• Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
   mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
   pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
• Laporan Penilaian ini terbuka untuk publik kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
   mempengaruhi operasional perusahaan.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
• Penilai memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari pemberi tugas.

Pendekatan dan Metode
Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
a. Melakukan analisis transaksi.
b. Melakukan analisis kualitatif atas Rencana Transaksi.
c. Melakukan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi.
d. Melakukan analisis kewajaran nilai transaksi.
e. Melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.
Kejadian Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)
Sejak tanggal penilaian hingga tanggal penerbitan laporan ini tidak terjadi perubahan yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian yang dapat
secara signifikan mempengaruhi hasil penilaian.




Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi PT Habco Trans Maritima Tbk                               ii
Page 21
                                                                               _      Kantor Jasa Penilai Publik

                                                                               WI ~~~~~!~rt~~~i~~~
Pendapat Kewajaran Atas Transaksi
Hasil analisis atas nilai transaksi pembelian 1 (satu) unit Kapal Bulk Carrier "Seacon Yantai" milik SPL
oleh HATM adalah nilai transaksi lebih rendah dari Nilai Pasarnya dan masih dalam kisaran wajar
memberikan kesimpulan bahwa nilai transaksi adalah wajar.

Hasil analisis atas dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
pemegang saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya transaksi akan meningkatkan
pendapatan, laba dan profitabilitas yang dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan sejalan
dengan kepentingan pemegang saham.

Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan transaksi terhadap kepentingan
pemegang saham adalah untuk menambah armada kapal Perseroan yang akan meningkatkan
pendapatan, laba dan profitabilitas yang dapat meningkatkan nilai saham Perseroan.

Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa rencana
transaksi adalah wajar.




                           S.E. M.Ec.Dev
Rekan
Penilai    roperti/ Aset dan Bisnis
MAPPI No.: 10-S-02670
RMK-2017.00316
NIPP Menkeu No. : P-1.13.00355
NIPP Menkeu No.: 8-1 .18.00520
STTO OJK No: STTO.PP8-33/PJ-1/PM.02/2023




Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi PT Habco Trans Maritima Tbk                                       iii
Page 22
                                              PERNVATAAN PENILAI

1.   Bahwa penugasan penilaian Pendapat Kewajaran dilakukan atas Rencana Transaksi.
2.   Oalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini Kami telah bertindak secara independen
     tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, maupun pemegang saham
     Perseroan ataupun pihak-pihak yang terkait dengan Perseroan tersebut. Kami juga tidak
     mempunyai kepentingan ataupun keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini.
     Selanjutnya, laporan pendapat kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan
     atau kerugian pada pihak mana pun.
3.   Bahwa perhitungan dan analisis dalam pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan
     dengan benar sebagaimana diungkapkan dalam laporan ini.
4.    Bahwa penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku.
S.    Penilai menaati Kode Etik Penilai Indonesia dan penilaian dilakukan sesuai dengan Standar
      Penilaian Indonesia (KEPI & SPI VII-2018).
6.    Bahwa penilaian yang dihasilkan dalam penugasan penilaian professional telah disajikan sebagai
      kesimpulan.
7.    Bahwa lingkup pekerjaan dan data yang dianalisis telah diungkapkan.
8.    Bahwa kami bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran.
9.    Bahwa kesimpulan penilaian telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas.
10. Bahwa data ekonomi dan industri dalam laporan ini diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini
      penilai dapat dipertanggungjawabkan.

      Penilai Publik,
      Radithe Pramudito, SE., M.Ec.Oev., MAPPI (Cert.)
     MAPPI No.: 10-S-02670
     RMK-2017.00316
     NIPP Menkeu No. P -1.13.00355
     NIPP Menkeu No. B -1.18.00520
     srrD OJK No: STTD.PPB-33/PJ-1/PM.02/2023


      Reviuer,
      Adhitya Anindito, S.I.Kom., S.H., M.M., MAPPI (Cert.)
     MAPPI No.: 11-S-03079
     RMK-2017.00547


      Penilai,
      Sigit E. Purnomo, SE.
     MAPPI No. : 19-T-09657
     RMK-2020.03575




      Ryan Suradireja
      MAPPI No.: 19-P-09941
      RMK-2021.03692




      Syafika Firdausha, A.Md.Ak.
     MAPPI No.: 21-T-ll013
     RMK- 2022.04256




Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi PT Habco Trans Maritima Tbk                             iv

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.01 MB
Published11 Oct 2024
Pages22
Characters9,605
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SEACON PERU p.18 ×4
linked org HABCO TRANS MARITIMA Tbk p.18 ×26
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.19 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.19
unresolved org MILIK SEACON PERU LTD p.18
unresolved person H. Imam Munandar p.19
unresolved org Maritima Tbk p.19
unresolved org Menteri Keuangan p.19 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan p.19
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar p.19
unresolved org Gideon Adi & Rekan p.20
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik WI p.21
unresolved person Radithe Pramudito p.22
unresolved person Sigit E. Purnomo p.22

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 362 ms 12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '1'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result