Back to announcement
20260608_BANK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32098679_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review BANKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.936
NOTARIS
YULIA, S.H.
S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005
MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05
Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980
Telp. t62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801
Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com
KETERANGAN
Nomor : 30/CN/N/VI/2026
Yang bertanda tangan di bawah ini :
YULIA, SH
Notaris di Jakarta
-menerangkan bahwa sehubungan dengan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dengan ini kami sampaikan ringkasan Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT BANK ALADIN SYARIAH
Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang diadakan di Jakarta, pada tanggal 04 Juni 2026
pukul 10.17 W.I.B, yang tercantum dalam akta tertanggal 04 Juni 2026 nomor 04, yang dibuat
oleh saya, Notaris, sebagai berikut:
Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Yang Hadir Dalam
Presiden Direktur : Tuan Koko Tjatur Rachmadi
. Direktur : Tuan Arief Satrio Putra
Direktur : Tuan Jo, Anula Putra
Direktur Kepatuhan : Nyonya Baig Nadea Dzurriatin
Dewan Komisaris :
Presiden Komisaris (Independen) : Tuan Rudy Hamdani
Komisaris Independen : Nyonya Fransisca Ekawati
Komisaris Independen : Nyonya Nurhasanah .
Dewan Pengawas Syariah :
Anggota : Tuan KH. Sholahudin Al Aiyub, S.Ag.. M.Si
Anggota : Tuan Muhamad Rofig, LC. MA.“
Melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang
berada pada fasilitas AK Ses (https://akses.ksei.co.id/) ("Tayangan RUPS") :
Dewan Pengawas Syariah :
Ketua : Tuan DR. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA
Keterangan :
£ helum mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan
(fit and proper test). re
Page 2 OCR 0.802
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com Kuorum Kehadiran : RUPST dihadiri dan terwakili sebanyak 11.765.122.069 (sebelas miliar tujuh ratus enam puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu enam puluh sembilan) saham atau mewakili 78,75Y0 (tujuh puluh delapan koma tujuh lima persen) dari 14.939.731.085 (empat belas miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan puluh lima) saham, yang merupakan seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah. Pertanyaan Dan Jawaba I. Untuk setiap mata acara rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan mata acara RUPST. 2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan: a. Mata Acara Rapat Pertama : nihil b. Mata Acara Rapat Kedua 1 nihil c. Mata Acara Rapat Ketiga : nihil d. Mata Acara Rapat Keempat 1 nihil e. Mata Acara Rapat Kelima : nihil f. Mata Acara Rapat Keenam : nihil g. Mata Acara Rapat Ketujuh : nihil . Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST: -Semua keputusan yang diambil berdasarkan cara pemungutan suara. Keputusan diambil berdasarkan suara yang disampaikan dalam RUPST, dan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui cASY.KSEI. Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPST: ' Mata Acara |” Abstain p Tidak Setuju Ya — Setuju va (Total Setuju | Y Pertama |642.582.200 | 5,46296 0 0Yo 1.122.539.869 9453890 | 1.705.122.069 | 100 | Kedua 642.580.100 | 546256 | 1.481.300 | 0.01370 | 1.121.060.669 94.52599 | 1.763.640.769 |99.98Y0 |. 642.582.200 | 546256 | 5.011.200 | 0,04396 | 1.117.528.669 9449540 | 1.760.110.869 |98.9696 Keempat |642.582.200 | 546256 | 3.104.231 | 0,026y0 | 1.119.435.638 94,51200 1.762.017.838 199,970 — Kelima 642.580.100 | 546200 | 251.027.968 | 2,13490 | 10.871.514.001 922404y0 | 11.514.094.101 |97.86Y0 — . Keenam Tidak Dilakukan Pemungutan Suara Ketujuh 1642582200 | 546200 (251.238.868 | 2,13590 | 10.871.301.001 9240370 | 1.513.883.201 97.860 Pa
Page 3 OCR 0.950
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 98 Jakarta Selatan 12980 Telp. t62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com Hasil Keputusan RUPST: Mata Acara Rapat Pertama Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan dan Laporan berkelanjutan Perseroan, Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2025 (dua ribu dua puluh lima) sekaligus pemberian pelunasan dan -----—- pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acguit et de charge”) kepada Anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima). Mata Acara Rapat Kedua -Tidak membagikan dividen maupun menyisihkan dana cadangan. Mata Acara Rapat Ketiga Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk : a. Menunjuk dan menetapkan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan —— Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2026 (dua ribu dua puluh enam): b. Menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik tersebut, serta c. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal dan/atau Peraturan OJK. Mata Acara Rapat Keempat Memberikan dan mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris Perseroan dan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas Syariah dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan:
Page 4 OCR 0.935
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 Telp. 62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com Mata Acara Rapat Kelima 1. Mengangkat kembali nyonya FRANSISCA EKAWATI selaku Komisaris Independen, -------- nyonya BAIO NADEA DZURRIATIN selaku Direktur Kepatuhan, tuan DR. H. M. ASRORUN NI'AM SHOLEH, MA selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah dan tuan KH. SHOLAHUDIN AL AIYUB, S.Ag., M.Si selaku Anggota Dewan Pengawas Syariah, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu, dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga untuk selanjutnya terhitung sejak ditutupnya Rapat, maka susunan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan akan menjadi sebagai berikut : Direksi -Presiden Direktur : Tuan KOKO TJATUR RACHMADI. -Direktur Kepatuhan : Nyonya BAIO NADEA DZURRIATIN. -Direktur : Tuan JO, ANULA PUTRA. -Direktur : Tuan ARIEF SATRIO PUTRA. Dewan Komisaris -Presiden Komisaris (Independen) : Tuan RUDY HAMDANI. -Komisaris Independen : Nyonya FRANSISCA EKAWATI. -Komisaris Independen : Nyonya NURHASANAH. Dewan Pengawas Syariah -Ketua : Tuan Prof. Dr. KH. MUHAMMAD ASRORUN NI AM SHOLEH, M.A. -Anggota : Tuan KH. SHOLAHUDIN AL AIYUB, S.Ag., M.Si. -Anggota : Tuan MUHAMAD ROFIO, LC. MA.“ “Untuk pengangkatan tuan MUHAMAD ROFIO, LC. M.A. selaku anggota Dewan Pengawas Syariah akan terhitung efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test). Memberikan kuasa kepada salah seorang Direksi Perseroan untuk menyatakan baik sebagian maupun seluruh keputusan Rapat dalam suatu akta notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memberitahukan perubahan tersebut kepada pihak yang berwenang. (
Page 5 OCR 0.955
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com Mata Acara Rapat Keenam Direksi telah melaporkan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan per 31 (tiga puluh satu) Desember 2025 (dua ribu dua puluh lima) dan pelaksanaan Waran per 31 (tiga puluh satu) Desember 2025 (dua ribu dua puluh lima) pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang dilaksanakan pada hari ini, Kamis, tanggal 04 (empat) Juni 2026 (dua ribu dua puluh enam). Mata Acara Rapat Ketujuh I.A. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya), terkait transaksi yang dikecualikan dari POJK 42/2020 dan POJK 17/2020. B. Memberikan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan, sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, untuk menandatangani setiap dan semua perjanjian dan dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian pengalihan dan dokumen terkait lainnya - seperti, surat kuasa, surat pernyataan, dokumen yang mungkin diperlukan untuk pengalihan kekayaan berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana dianggap perlu dan sesuai oleh Direksi Perseroan, tanpa pengecualian, dan C. Mengkonfirmasikan dan mengesahkan segala tindakan yang diambil oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas, tanpa pengecualian. . 2. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri. yaitu untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat atau suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk melaksanakan hal tersebut di atas, tanpa ada yang dikecualikan.
Page 6 OCR 0.925
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com bahwa salinan akta tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh kantor kami. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, 04 Tani 2026 Notaris £ 7 a /
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
YULIA
p.1 ×7
unresolved
person
H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
p.1 ×6
unresolved
person
Arief Satrio Putra
· Direktur
p.1 ×3
unresolved
person
Baig Nadea Dzurriatin
· Direktur Kepatuhan
p.1
unresolved
person
Fransisca Ekawati
· Komisaris Independen
p.1 ×4
unresolved
person
Nurhasanah
· Komisaris Independen
p.1 ×2
unresolved
person
KH. Sholahudin Al Aiyub
· Anggota
p.1 ×6
unresolved
person
Muhamad Rofig
· Anggota
p.1
unresolved
person
BAIO NADEA DZURRIATIN.
· Direktur
p.4 ×2
unresolved
org
NURHASANAH. Dewan Pengawas Syariah
p.4
unresolved
person
Prof. Dr. KH. MUHAMMAD ASRORUN NI AM SHOLEH
· Ketua
p.4 ×2
unresolved
person
MUHAMAD ROFIO
· Anggota
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
51 ms
13 Sep 2026 14:19
no text layer - needs OCR