Skip to content
Back to announcement

20260608_BANK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32098679_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review BANK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.936
NOTARIS

YULIA, S.H.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005

MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05
Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980
Telp. t62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801
Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com

KETERANGAN
Nomor : 30/CN/N/VI/2026

Yang bertanda tangan di bawah ini :
YULIA, SH
Notaris di Jakarta

-menerangkan bahwa sehubungan dengan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dengan ini kami sampaikan ringkasan Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT BANK ALADIN SYARIAH
Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang diadakan di Jakarta, pada tanggal 04 Juni 2026
pukul 10.17 W.I.B, yang tercantum dalam akta tertanggal 04 Juni 2026 nomor 04, yang dibuat
oleh saya, Notaris, sebagai berikut:

Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Yang Hadir Dalam

Presiden Direktur : Tuan Koko Tjatur Rachmadi

. Direktur : Tuan Arief Satrio Putra
Direktur : Tuan Jo, Anula Putra
Direktur Kepatuhan : Nyonya Baig Nadea Dzurriatin

Dewan Komisaris :
Presiden Komisaris (Independen) : Tuan Rudy Hamdani

Komisaris Independen : Nyonya Fransisca Ekawati

Komisaris Independen : Nyonya Nurhasanah .
Dewan Pengawas Syariah :

Anggota : Tuan KH. Sholahudin Al Aiyub, S.Ag.. M.Si

Anggota : Tuan Muhamad Rofig, LC. MA.“

Melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang
berada pada fasilitas AK Ses (https://akses.ksei.co.id/) ("Tayangan RUPS") :

Dewan Pengawas Syariah :

Ketua : Tuan DR. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA

Keterangan :
£ helum mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan
(fit and proper test). re

Page 2 OCR 0.802
NOTARIS

YULIA, S.H.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005

MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05
Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980
Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801
Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com

Kuorum Kehadiran :

RUPST dihadiri dan terwakili sebanyak 11.765.122.069 (sebelas miliar tujuh ratus enam
puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu enam puluh sembilan) saham atau mewakili
78,75Y0 (tujuh puluh delapan koma tujuh lima persen) dari 14.939.731.085 (empat belas
miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan
puluh lima) saham, yang merupakan seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah.

Pertanyaan Dan Jawaba

I. Untuk setiap mata acara rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan mata
acara RUPST.
2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan:

a. Mata Acara Rapat Pertama : nihil
b. Mata Acara Rapat Kedua 1 nihil
c. Mata Acara Rapat Ketiga : nihil
d. Mata Acara Rapat Keempat 1 nihil
e. Mata Acara Rapat Kelima : nihil
f. Mata Acara Rapat Keenam : nihil
g. Mata Acara Rapat Ketujuh : nihil

. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST:

-Semua keputusan yang diambil berdasarkan cara pemungutan suara. Keputusan diambil
berdasarkan suara yang disampaikan dalam RUPST, dan suara yang telah disampaikan oleh
Pemegang Saham melalui cASY.KSEI.

Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPST: '

Mata Acara |” Abstain p Tidak Setuju Ya — Setuju va (Total Setuju | Y
Pertama |642.582.200 | 5,46296 0 0Yo 1.122.539.869 9453890 | 1.705.122.069 | 100 |
Kedua 642.580.100 | 546256 | 1.481.300 | 0.01370 | 1.121.060.669 94.52599 | 1.763.640.769 |99.98Y0

|. 642.582.200 | 546256 | 5.011.200 | 0,04396 | 1.117.528.669 9449540 | 1.760.110.869 |98.9696
Keempat |642.582.200 | 546256 | 3.104.231 | 0,026y0 | 1.119.435.638 94,51200 1.762.017.838 199,970

— Kelima 642.580.100 | 546200 | 251.027.968 | 2,13490 | 10.871.514.001 922404y0 | 11.514.094.101  |97.86Y0

— . Keenam Tidak Dilakukan Pemungutan Suara
Ketujuh 1642582200 | 546200 (251.238.868 | 2,13590 | 10.871.301.001 9240370 | 1.513.883.201 97.860

Pa

Page 3 OCR 0.950
NOTARIS

YULIA, S.H.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005

MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05
Jl. Kuningan Mulia Kav. 98 Jakarta Selatan 12980
Telp. t62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801
Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com

Hasil Keputusan RUPST:

Mata Acara Rapat Pertama

Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan dan Laporan berkelanjutan Perseroan, Laporan
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan
Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga
puluh satu) Desember 2025 (dua ribu dua puluh lima) sekaligus pemberian pelunasan dan -----—-
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acguit et de charge”) kepada Anggota
Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Anggota Dewan Komisaris atas tindakan
pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima),
sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku
2025 (dua ribu dua puluh lima).

Mata Acara Rapat Kedua

-Tidak membagikan dividen maupun menyisihkan dana cadangan.

Mata Acara Rapat Ketiga

Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk :
a. Menunjuk dan menetapkan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan
—— Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2026

(dua ribu dua puluh enam):

b. Menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik
tersebut, serta

c. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut tidak
dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan
perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal dan/atau Peraturan OJK.

Mata Acara Rapat Keempat

Memberikan dan mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris Perseroan dan
pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran gaji dan tunjangan
bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas Syariah dengan memperhatikan kondisi keuangan

Perseroan:

Page 4 OCR 0.935
NOTARIS

YULIA, S.H.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005

MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05
Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980
Telp. 62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801
Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com

Mata Acara Rapat Kelima

1.

Mengangkat kembali nyonya FRANSISCA EKAWATI selaku Komisaris Independen, --------
nyonya BAIO NADEA DZURRIATIN selaku Direktur Kepatuhan, tuan DR. H. M.
ASRORUN NI'AM SHOLEH, MA selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah dan tuan KH.
SHOLAHUDIN AL AIYUB, S.Ag., M.Si selaku Anggota Dewan Pengawas Syariah, dengan
tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan mereka
sewaktu-waktu, dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, sehingga untuk selanjutnya terhitung sejak ditutupnya Rapat, maka susunan Direksi,
Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan akan menjadi sebagai berikut :
Direksi

-Presiden Direktur : Tuan KOKO TJATUR RACHMADI.
-Direktur Kepatuhan : Nyonya BAIO NADEA DZURRIATIN.
-Direktur : Tuan JO, ANULA PUTRA.

-Direktur : Tuan ARIEF SATRIO PUTRA.

Dewan Komisaris

-Presiden Komisaris

(Independen) : Tuan RUDY HAMDANI.
-Komisaris Independen : Nyonya FRANSISCA EKAWATI.
-Komisaris Independen : Nyonya NURHASANAH.

Dewan Pengawas Syariah

-Ketua : Tuan Prof. Dr. KH. MUHAMMAD ASRORUN NI AM
SHOLEH, M.A.

-Anggota : Tuan KH. SHOLAHUDIN AL AIYUB, S.Ag., M.Si.

-Anggota : Tuan MUHAMAD ROFIO, LC. MA.“

“Untuk pengangkatan tuan MUHAMAD ROFIO, LC. M.A. selaku anggota Dewan
Pengawas Syariah akan terhitung efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).

Memberikan kuasa kepada salah seorang Direksi Perseroan untuk menyatakan baik sebagian
maupun seluruh keputusan Rapat dalam suatu akta notaris dan untuk itu dikuasakan
menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat serta melakukan segala
sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang
dikecualikan sekaligus memberitahukan perubahan tersebut kepada pihak yang berwenang.

(

Page 5 OCR 0.955
NOTARIS

YULIA, S.H.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005

MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05
Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980
Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801
Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com

Mata Acara Rapat Keenam

Direksi telah melaporkan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan per 31
(tiga puluh satu) Desember 2025 (dua ribu dua puluh lima) dan pelaksanaan Waran per 31 (tiga
puluh satu) Desember 2025 (dua ribu dua puluh lima) pada Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan yang dilaksanakan pada hari ini, Kamis, tanggal 04 (empat) Juni 2026 (dua ribu dua
puluh enam).

Mata Acara Rapat Ketujuh

I.A. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak
atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun seluruhnya
dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan
satu sama lain, (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui
penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan
dan/atau Entitas anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh
penambahan dan/atau perubahannya), terkait transaksi yang dikecualikan dari POJK
42/2020 dan POJK 17/2020.

B. Memberikan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan, sehubungan dengan keputusan
tersebut di atas, untuk menandatangani setiap dan semua perjanjian dan dokumen,
termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian pengalihan dan dokumen terkait lainnya -
seperti, surat kuasa, surat pernyataan, dokumen yang mungkin diperlukan untuk
pengalihan kekayaan berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana dianggap perlu
dan sesuai oleh Direksi Perseroan, tanpa pengecualian, dan

C. Mengkonfirmasikan dan mengesahkan segala tindakan yang diambil oleh Direksi
Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas, tanpa
pengecualian. .

2. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri. yaitu
untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu,
memberikan keterangan dan laporan, membuat atau suruh buatkan serta menandatangani
semua surat atau akta yang diperlukan dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang
dipandang perlu dan berguna untuk melaksanakan hal tersebut di atas, tanpa ada yang

dikecualikan.

Page 6 OCR 0.925
NOTARIS

YULIA, S.H.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005

MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05
Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980
Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801
Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com

bahwa salinan akta tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh kantor kami.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 04 Tani 2026

Notaris £ 7 a
/

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.4 MB
Published8 Jun 2026
Pages6
Characters11,454
Text sourceOCR
OCR confidence0.917

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK ALADIN SYARIAH Tbk p.1 ×2
linked person Jo, Anula Putra p.1 ×2
linked person Rudy Hamdani p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible person Koko Tjatur Rachmadi · Presiden Direktur p.1 ×6
possible person DR. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh · Ketua p.1 ×4
unresolved person YULIA p.1 ×7
unresolved person H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia p.1 ×6
unresolved person Arief Satrio Putra · Direktur p.1 ×3
unresolved person Baig Nadea Dzurriatin · Direktur Kepatuhan p.1
unresolved person Fransisca Ekawati · Komisaris Independen p.1 ×4
unresolved person Nurhasanah · Komisaris Independen p.1 ×2
unresolved person KH. Sholahudin Al Aiyub · Anggota p.1 ×6
unresolved person Muhamad Rofig · Anggota p.1
unresolved person BAIO NADEA DZURRIATIN. · Direktur p.4 ×2
unresolved org NURHASANAH. Dewan Pengawas Syariah p.4
unresolved person Prof. Dr. KH. MUHAMMAD ASRORUN NI AM SHOLEH · Ketua p.4 ×2
unresolved person MUHAMAD ROFIO · Anggota p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 51 ms 13 Sep 2026 14:19

no text layer - needs OCR

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result