Skip to content
Back to announcement

20260608_BNBA_Penyampaian Bukti Iklan_32098729_lamp3.pdf

Other Needs review BNBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                               PEMANGGILAN
                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                         P.T. BANK BUMI ARTA Tbk.
                                (’’Perseroan’’)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham (“Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada :

      Hari/Tanggal : Selasa, 30 Juni 2026
      Waktu        : 15.00 WIB – selesai
      Tempat       : Pullman Jakarta Indonesia
                     The Gallery, Lantai 2
                     Jl. M.H. Thamrin No. 59
                     Jakarta Pusat, 10350

Mata Acara Rapat :

   1. Laporan Tahunan Perseroan termasuk pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Tugas
      Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025;
   2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2025;
   3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
      Keuangan Perseroan tahun buku 2026;
   4. Penetapan honorarium dan tantieme Dewan Komisaris Perseroan dan memberi kuasa
      kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan gaji dan tunjangan serta tantieme
      anggota Direksi Perseroan;
   5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Pengeluaran Saham dalam rangka:
      a. Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
         Dahulu I (PMHMETD I) di tahun 2021;
      b. Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
         Dahulu II (PMHMETD II) di tahun 2022.
   6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain guna disesuaikan dengan Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank
      Umum;
   7. Persetujuan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan;
   8. Perubahan Dewan Komisaris Perseroan.

Penjelasan Mata Acara Rapat :
  a. Mata Acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan Mata Acara Rapat yang rutin
     diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam
     Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
     Terbatas sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Page 2
      Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
      Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
      15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
      Perusahaan Terbuka;
 b.   Mata Acara Rapat ke-5 merupakan mata acara guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
      Penawaran Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 40
      Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;
 c.   Mata Acara Rapat ke-6 merupakan mata acara guna mengubah Anggaran Dasar Perseroan
      antara lain dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17
      Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum;
 d.   Mata Acara Rapat ke-7 merupakan mata acara guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan No. 5 Tahun 2024 tentang Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan
      Bank Umum khususnya Pasal 43 terkait Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan; dan
 e.   Mata Acara Rapat ke-8 merupakan mata acara guna membahas Perubahan Dewan
      Komisaris Perseroan terutama dikarenakan adanya permohonan pengunduran diri dari
      Wakil Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen dan Komisaris merangkap
      Komisaris Independen Perseroan, dan sudah adanya usulan pemegang saham terkait
      pencalonan Dewan Komisaris Perseroan. Sesuai ketentuan, setiap usulan penggantian
      dan/atau pengangkatan anggota Dewan Komisaris kepada RUPS wajib memperhatikan
      rekomendasi komite yang menjalankan fungsi nominasi.

Catatan:
1. Perseroan telah melakukan Pengumuman Rapat pada tanggal 11 Mei 2026 dan Pengumuman
   Peubahan Jadwal Rapat pada tanggal 22 Mei 2026, sebagaimana lebih detail diuraikan dalam
   Pemanggilan ini.
2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang saham
   Perseroan, Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan, dan Pemanggilan ini dapat dilihat
   juga di situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web penyedia e-RUPS
   (eASY.KSEI).
3. Yang berhak menghadiri atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan
   yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 05 Juni 2026
   sampai dengan pukul 16.00 WIB, atau pemegang saham yang tercatat pada sub rekening efek
   di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) pada penutupan perdagangan saham di
   tanggal 05 Juni 2026 (”Pemegang Saham Yang Berhak”).
4. Sehubungan telah diterbitkannya surat KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021
   perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta
   Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, saat ini KSEI telah menyediakan platform
   e-RUPS untuk pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) secara elektronik.
   Oleh karenanya Perseroan dapat menyelenggarakan Rapat secara elektronik dimana
   Pemegang Saham Yang Berhak dapat menghadiri Rapat secara elektronik melalui aplikasi
   Electronic General Meeting System dengan tautan https://easy.ksei.co.id/egken (eASY.KSEI)
   yang disediakan oleh KSEI.
Page 3
5. Pemegang Saham Yang Berhak yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
    disebutkan pada angka 3 di atas adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya
    disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
    dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”)
    dan Peraturan Otoritas Jasa No. 14 Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang Pelaksanaan
    Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
    Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK eRUPS”), Rapat akan dilaksanakan secara
    elektronik dengan menggunakan e-RUPS yang disediakan oleh KSEI yang pelaksanaannya
    dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan KSEI No.XI-B tentang Tata               Cara
    Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik Yang Disertai Dengan
    Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) (Lampiran
    Surat Keputusan Direksi KSEI No. 0030/DIR/KSEI/1022 Tahun 2022), dengan mekanisme
    Rapat secara fisik akan dihadiri paling sedikit oleh Pimpinan Rapat, Anggota Direksi dan
    Anggota Dewan Komisaris, Notaris, Lembaga/Profesi Penunjang pelaksanaan Rapat dan
    pihak lainnya yang diundang oleh Direksi Perseroan. Adapun tempat pelaksanaan Rapat
    secara fisik adalah sebagaimana tersebut di atas. Pemegang Saham tidak berhak memberikan
    kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya
    dengan suara yang berbeda.
7. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengakses
    menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
    (https://akses.ksei.co.id/). Lebih lanjut, Pemegang Saham Yang Berhak yang akan
    menggunakan eASY.KSEI juga dapat mengunduh panduan penggunaan pada link berikut
    (https://akses.ksei.co.id/).
8. Sebelum menentukan keikutsertaannya dalam Rapat, Pemegang Saham Yang Berhak wajib
    membaca ketentuan yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya
    terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan.
    Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan
    Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara
    fisik.
9. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi
    eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau
    menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
10. Batas waktu bagi Pemegang Saham Yang Berhak tipe individu lokal untuk memberikan
    deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00
    WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu tanggal 29 Juni 2026
11. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui
    aplikasi eASY.KSEI, harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    a. Untuk:
        i. Pemegang Saham Yang Berhak tipe individu lokal yang belum melakukan deklarasi
            kehadiran secara elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
            angka 10 di atas;
        ii. Pemegang Saham Yang Berhak tipe individu lokal yang telah melakukan deklarasi
            kehadiran secara elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai
            dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 10 di atas;
Page 4
    iii. Individual Representative, dan Pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan
         (PT. Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan) yang telah
         menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak, namun Pemegang Saham Yang
         Berhak yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan batas waktu
         sebagaimana dimaksud pada angka 10 di atas;
    iv. Partisipasi KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
         menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak yang telah menetapkan pilihan
         suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
    Wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
    dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.45 WIB.
 b. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
    apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya tidak dapat
    menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
    dalam kuorum kehadiran Rapat.
12. Pemegang Saham Yang Berhak baik hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
    namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
    pada angka 11 huruf a butir i sampai iii, maka Pemegang Saham Yang Berhak atau
    penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama
    masa pemungutan suara sejak dibuka sampai dengan pimpinan Rapat menutup pemungutan
    suara untuk pengambilan keputusan Rapat.
13. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang
    sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, yang
    berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu tayangan RUPS
    pada AKSes KSEI mobile, dengan ketentuan:
    a. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
          paling lambat tanggal 29 Juni 2026 pukul 12.00 WIB;
    b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
          peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
          Saham Yang Berhak atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
          menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
          secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam
          Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI;
    c. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
          Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
          aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya
          tersebut dianggap tidak sah serta tidak masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
          Rapat.
14. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik
    sebagaimana diatur di dalam angka 6 Pemanggilan ini, diminta dengan hormat membawa
    asli Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (KTUR) dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) baik
    untuk Pemegang Saham Yang Berhak maupun yang diberi kuasa, kepada petugas registrasi
    sebelum masuk ke ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum
    agar membawa dan menyerahkan bukti kewenangan mewakili Badan Hukum antara lain
    salinan Anggaran Dasar beserta perubahannya berikut akta yang menunjukan susunan
    pengurus terakhir.
Page 5
15. Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham Yang Berhak dapat berpartisipasi dalam
    Rapat dengan memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada pihak
    independen yang ditunjuk oleh Perseroan, yaitu karyawan PT Adimitra Jasa Korpora
    selaku Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan, melalui fasilitas Electronic General
    Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang dikelola oleh PT Kustodian Sentral Efek
    Indonesia (“KSEI”).
16. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan kehadirannya
    secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya
    tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan kehadiran
    Pemegang Saham atau kuasanya secara elektronik dimaksud di aplikasi eASY.KSEI.
17. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta karyawan Perseroan tidak boleh bertindak
    sebagai kuasa elektronik dari Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat.
18. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam
    Rapat, wajib mengikuti serta lolos protokol keamanan dan kesehatan yang akan
    diberlakukan oleh Perseroan.
19. Dalam hal Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya tidak lolos protokol keamanan
    dan kesehatan seperti disebutkan di atas, maka Pemegang Saham Yang Berhak diminta
    untuk memberikan kuasa.
20. Sesuai Pasal 17 dan 18 POJK RUPS, bahan Rapat telah tersedia sejak tanggal
    Pemanggilan ini      sampai     tanggal     Rapat, dan   dapat    diperoleh di      situs
    web      Perseroan https://www.bankbba.co.id/ atau pada setiap jam kerja di Kantor Pusat
    Perseroan jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham Yang Berhak.
21. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham Yang Berhak
    atau kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat
    selambatnya-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
22. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada
    aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait
    dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka
    perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam
    Catatan ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi
    eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.
23. Perseroan berhak menetapkan jumlah Pemegang Saham atau kuasanya yang dapat hadir
    secara fisik. Pemegang Saham yang Berhak atau kuasanya yang sudah datang ke lokasi
    namun tidak dapat memasuki ruang Rapat dikarenakan keterbatasan kapasitas ruangan
    tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara hadir secara elektronik dalam Rapat atau
    memberikan kuasa (untuk menghadiri dan memberikan hak suaranya pada setiap mata
    acara Rapat) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan BAE)
    dengan mengisi dan menandatangani format surat kuasa tertulis yang disediakan oleh
    Perseroan di tempat Rapat.
Page 6
24. Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat
    menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara
    elektronik tanpa kehadiran pemegang saham dengan menyampaikan pemberitahuan
    terlebih dahulu kepada Para Pemegang Saham.
25. Perseroan tidak menyediakan salinan Laporan Tahunan, Materi Rapat, makanan,
    minuman dan suvenir. Laporan Tahunan dan materi Rapat lainnya dapat diakses dalam
    situs web Perseroan (https://www.bankbba.co.id/).



                                Jakarta, 08 Juni 2026
                              P.T. Bank Bumi Arta Tbk.
                                       Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published8 Jun 2026
Pages6
Characters16,073
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org P.T. BANK BUMI ARTA Tbk. p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×7
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person H. Thamrin p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org PT. Adimitra Jasa Korpora p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 402 ms 12 Sep 2026 19:20
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result