Back to announcement
20260608_BATA_Pemanggilan RUPS_32098617_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BATASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SEPATU BATA TBK
(“Perseroan”)
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 17 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Perseroan
dengan ini melakukan pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yang akan
diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 30 Juni 2026
Tempat : Gedung Ventura Lantai 7
Jl. R.A. Kartini No. 26, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12430
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Mata Acara RUPST:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan pengesahan atas Laporan Keuangan serta Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 78 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (“UUPT”). Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan
Tahunan serta Laporan Keuangan Perseroan harus mendapatkan pengesahan dari RUPS.
2. Penetapan penggunaan laba Perseroan.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) UUPT, penggunaan laba bersih Perseroan
diputuskan dalam RUPS.
3. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan yang akan
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta penetapan syarat dan ketentuan penunjukannya.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 59 POJK 15/2020 dan Pasal 3 ayat (1), ayat (4) serta Pasal 7 ayat (1)
Anggaran Dasar Perseroan, mengatur bahwa RUPS wajib memutuskan penunjukan AP dan/atau
KAP.
4. Pengangkatan kembali dan/atau perubahan Pengurus Perseroan.
Penjelasan:
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 94 dan Pasal 111 UUPT yang mengatur mengenai pengangkatan,
penggantian dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris oleh RUPS.
PT SEPATU BATA Tbk
Office: Gedung Ventura Lantai 7 Unit 701 ǀ Jl. R.A. Kartini No.26 ǀ Cilandak Barat ǀ Jakarta Selatan 12430 ǀ Indonesia ǀ Phone: (62-21) 7505353 ǀ email: id.corporate-secretary@bata.com
Page 2
5. Penetapan honorarium, gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk tahun buku 2026.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, ketentuan tentang besarnya gaji dan
tunjangan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan berdasarkan
keputusan RUPS.
Catatan:
1. Sehubungan dengan RUPST tersebut, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada
pemegang saham Perseroan, sehingga Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi semua
pemegang saham Perseroan.
2. Materi mata acara RUPST serta dokumen yang terkait dengan pelaksanaan RUPST telah tersedia dan
dapat dimintakan via email ke id.corporate-secretary@bata.com sejak tanggal panggilan ini sampai
dengan penyelenggaraan RUPST.
3. Para pemegang saham Perseroan yang berhak hadir dalam RUPST adalah pemegang saham Perseroan
yang namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 5 Juni 2026
pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat (“Pemegang Saham Yang Berhak”) atau kuasa mereka yang sah.
4. Pemberian Kuasa
Pemberian kuasa oleh Pemegang Saham Yang Berhak dilakukan dengan cara sebagai berikut:
(a) Yang memiliki saham tanpa warkat (scripless), pemberian kuasa dilakukan untuk menghadiri dan
memberikan suara dalam RUPST kepada Biro Administrasi Perseroan, yakni PT Bima Registra
(“BAE”) melalui Aplikasi Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik atau e.ASY.KSEI (electronic
general meeting system) yang dapat diakses melalui tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam
penyelenggaraan RUPST. E-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan
tanggal 30 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.
(b) Yang memiliki saham dengan warkat (scrip), pemberian kuasa dilakukan untuk menghadiri dan
memberikan suara dalam RUPST kepada:
(i) salah seorang perwakilan BAE sebagai pihak independen. Surat Kuasa asli, dilengkapi dengan
fotokopi KTP atau tanda pengenal lain pemberi kuasa dikirimkan kepada BAE, di alamat
kantornya: Satrio Tower Building, Lt. 9, Jl. Prof. DR. Satrio Blok C5, Kuningan Timur, Jakarta
Selatan 12950, Telp.: (021) 2598-4818, Fax.: (021) 2598-4819, email corp@bimaregistra.co.id
(“Kantor BAE”), paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum RUPST diselenggarakan, yaitu tanggal
25 Juni 2026 selambatnya pukul 16.00 WIB; atau
(ii) pihak lain yang dikehendakinya, dengan ketentuan pihak lain tersebut bukan anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris atau karyawan Perseroan. Penerima kuasa diminta agar membawa
Surat Kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi identitas diri pemberi kuasa dan penerima
kuasa. Sesuai dengan Pasal 48 POJK 15/2020, dalam pemungutan suara, suara yang
dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan karenanya pemberian kuasa
tidak dilakukan kepada lebih dari seorang penerima kuasa untuk sebagian jumlah sahamnya
dengan suara yang berbeda.
- Format surat kuasa dapat dimintakan via email ke corp@bimaregistra.co.id dan id.corporate-
secretary@bata.com. Jika surat kuasa pemegang saham ditandatangani di luar Indonesia, surat
kuasa tersebut harus di Apostille.
- Penerima kuasa hanya akan diijinkan menghadiri RUPST setelah dinyatakan sah sebagai penerima
kuasa dari pemegang saham yang tercatat sebagai Pemegang Saham Yang Berhak.
5. Para pemegang saham Perseroan yang berstatus badan hukum (“Pemegang Saham Badan Hukum”)
PT SEPATU BATA Tbk
Office: Gedung Ventura Lantai 7 Unit 701 ǀ Jl. R.A. Kartini No.26 ǀ Cilandak Barat ǀ Jakarta Selatan 12430 ǀ Indonesia ǀ Phone: (62-21) 7505353 ǀ email: id.corporate-secretary@bata.com
Page 3
dapat diwakili dalam RUPST oleh seorang atau beberapa orang yang mempunyai kewenangan untuk
mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Saham Badan Hukum tersebut sesuai dengan
Anggaran Dasar Pemegang Saham Badan Hukum tersebut.
Dimohon agar:
(a) fotokopi Anggaran Dasar Pemegang Saham Badan Hukum yang berlaku pada saat RUPST diadakan,
dan
(b) salinan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham atau dokumen lain yang berkenaan dengan
pengangkatan para anggota Direksi atau manajemen Pemegang Saham Badan Hukum yang
menjabat pada saat RUPST diadakan, beserta bukti pemberitahuan dan pendaftaran pengangkatan
mereka kepada instansi yang berwenang,
- dikirimkan ke kantor Pusat Perseroan di Gedung Ventura unit 701 lantai 7, Jl. R.A. Kartini No. 26,
Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta 12430 atau ke Kantor BAE di alamat tercantum pada butir 4.(b).(i) di
atas, selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum RUPST diselenggarakan, yakni tanggal 25 Juni 2026.
7. Pada saat penyelenggaraan RUPST Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, goodie
bag produk/souvenir. Perseroan juga tidak menyediakan bahan rapat dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun softcopy dalam flash disk kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
dalam RUPST, namun bahan rapat tersebut tersedia dengan mengirimkan permintaan via email ke
id.corporate-secretary@bata.com.
8. Para pemegang saham yang memberikan kuasa dengan fasilitas e-Proxy, dapat menyampaikan
pertanyaan yang relevan dengan mata acara rapat kepada BAE atau Perseroan melalui email
corp@bimaregistra.co.id dan id.corporate-secretary@bata.com atau secara tertulis melalui surat dan
dikirimkan ke Kantor BAE paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum RUPST diselenggarakan, yaitu
tanggal 25 Juni 2026. Pertanyaan yang tidak relevan dengan mata acara rapat tidak akan dibahas
dalam rapat.
9. Dalam rangka kelancaran pendaftaran kehadiran pemegang saham, pemegang saham Perseroan atau
kuasa mereka yang sah diminta dengan hormat untuk datang di tempat Rapat pada pukul 13.30 WIB.
Rapat akan dimulai tepat waktu pada pukul 14.00 WIB dan pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir setelah pukul 14.00 WIB tidak diperkenankan untuk hadir dalam Rapat.
Jakarta, 8 Juni 2026
PT Sepatu Bata Tbk
Direksi
PT SEPATU BATA Tbk
Office: Gedung Ventura Lantai 7 Unit 701 ǀ Jl. R.A. Kartini No.26 ǀ Cilandak Barat ǀ Jakarta Selatan 12430 ǀ Indonesia ǀ Phone: (62-21) 7505353 ǀ email: id.corporate-secretary@bata.com
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Bima Registra
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.