Back to announcement
20241010_MDIA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31734944_lamp1.pdf
Other Text extracted MDIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1 OCR 0.942
mdia PT INTERMEDIA CAPITAL Tbk. The Convergence Indonesia Bulldi Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HI Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta S O 622129912182 A wuwime.co.id Merujuk permintaan penjelasan lanjutan terkait PKPU yang disampaikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat No.: S-10320/BEI.PP1/10.2024 tertanggal 1 Oktober 2024, dengan ini PT Intermedia Capital Tbk. (“Perseroan”) menyampaikan penjelasan sebagai berikut: Terkait skema penyelesaian kewajiban secara garis besar terbagi atas penyelesaian secara tunai bertahap dan konversi utang menjadi ekuitas (debt to eguity swap). Dapat disampaikan bahwa penyusunan dan proses negosiasi skema penyelesaian kewajiban dalam rencana perdamaian masih terus berlangsung sampai dengan saat ini, dan skema penyelesaian kewajiban dengan konversi utang menjadi ekuitas (debt to eguity swap) sampai saat ini masih berkisar 296 dari total tagihan yang diakui dan terverifikasi. Persentasi tersebut dapat berubah sesuai dengan perkembangan hasil negosiasi dengan para Kreditor. Terkait pemberitaan media online mengenai ke-4 Perusahaan Viva group dalam PKPU dan ke- 12 kreditur luar negeri, Perseroan memahami bahwa ke-12 kreditor luar negeri merupakan kreditor PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) berdasarkan Junior Facility Agreement tertanggal 17 Oktober 2017 dan sebagai kreditor PT Lativi Mediakarya (TVONE) dan PT Cakrawala Andalas Televisi ANTV berdasarkan Senior Facility Agreement tertanggal 17 Oktober 2017. Pemberitaan tersebut terkait perkara nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 12 Januari 2024. Terkait perkara No. 229/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst yang terdapat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Jakarta Pusat, dapat disampaikan bahwa MDIA sebagai Turut Tergugat I yang akan menjalankan putusan pengadilan dalam perkara tersebut. Terkait dengan rincian tagihan 12 kreditur luar negeri sebagaimana di muat dalam pemberitaan di media online Tempo.co, Perseroan memahami bahwa rincian nilai tagihan ke-12 kreditur di atas adalah nilai tagihan yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas berdasarkan surat penetapan nomor 13/Pdt.Sus.PKPU/2023/ PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 22 Juli 2024. Surat penetapan Hakim Pengawas tersebut di atas hanya menyebutkan jumlah tagihan masing- masing ke-12 kreditor tersebut kepada VIVA, TVONE dan ANTV secara bersama-sama tanpa disertai informasi rincian porsi tagihan masing-masing kreditor tersebut kepada masing-masing VIVA, TVONE dan ANTV. Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang bersifat material dan dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan. Jika terdapat informasi atau fakta material lain yang dapat mempengaruhi harga efek dan/atau kelangsungan usaha Perseroan maka Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. IA A Group member of viva 271 Floor
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Lativi Mediakarya
p.1
unresolved
org
PT Cakrawala Andalas Televisi ANTV
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.