Skip to content
Back to announcement

20241010_MDIA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31734944_lamp1.pdf

Other Text extracted MDIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1 OCR 0.942
mdia

PT INTERMEDIA CAPITAL Tbk.

The Convergence Indonesia Bulldi
Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HI
Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta S

O 622129912182

A wuwime.co.id

Merujuk permintaan penjelasan lanjutan terkait PKPU yang disampaikan oleh Bursa Efek Indonesia
(BEI) melalui surat No.: S-10320/BEI.PP1/10.2024 tertanggal 1 Oktober 2024, dengan ini PT
Intermedia Capital Tbk. (“Perseroan”) menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

Terkait skema penyelesaian kewajiban secara garis besar terbagi atas penyelesaian secara tunai
bertahap dan konversi utang menjadi ekuitas (debt to eguity swap). Dapat disampaikan bahwa
penyusunan dan proses negosiasi skema penyelesaian kewajiban dalam rencana perdamaian
masih terus berlangsung sampai dengan saat ini, dan skema penyelesaian kewajiban dengan
konversi utang menjadi ekuitas (debt to eguity swap) sampai saat ini masih berkisar 296 dari
total tagihan yang diakui dan terverifikasi. Persentasi tersebut dapat berubah sesuai dengan
perkembangan hasil negosiasi dengan para Kreditor.

Terkait pemberitaan media online mengenai ke-4 Perusahaan Viva group dalam PKPU dan ke-
12 kreditur luar negeri, Perseroan memahami bahwa ke-12 kreditor luar negeri merupakan
kreditor PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) berdasarkan Junior Facility Agreement tertanggal 17
Oktober 2017 dan sebagai kreditor PT Lativi Mediakarya (TVONE) dan PT Cakrawala Andalas
Televisi ANTV berdasarkan Senior Facility Agreement tertanggal 17 Oktober 2017. Pemberitaan
tersebut terkait perkara nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 12 Januari
2024.

Terkait perkara No. 229/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst yang terdapat dalam Sistem Informasi
Penelusuran Perkara (SIPP) di PN Jakarta Pusat, dapat disampaikan bahwa MDIA sebagai Turut
Tergugat I yang akan menjalankan putusan pengadilan dalam perkara tersebut.

Terkait dengan rincian tagihan 12 kreditur luar negeri sebagaimana di muat dalam pemberitaan
di media online Tempo.co, Perseroan memahami bahwa rincian nilai tagihan ke-12 kreditur di
atas adalah nilai tagihan yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas berdasarkan surat penetapan
nomor 13/Pdt.Sus.PKPU/2023/ PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 22 Juli 2024.

Surat penetapan Hakim Pengawas tersebut di atas hanya menyebutkan jumlah tagihan masing-
masing ke-12 kreditor tersebut kepada VIVA, TVONE dan ANTV secara bersama-sama tanpa
disertai informasi rincian porsi tagihan masing-masing kreditor tersebut kepada masing-masing
VIVA, TVONE dan ANTV.

Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang bersifat
material dan dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan. Jika terdapat informasi atau
fakta material lain yang dapat mempengaruhi harga efek dan/atau kelangsungan usaha
Perseroan maka Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

IA

A Group member of viva

271 Floor

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.41 MB
Published10 Oct 2024
Pages1
Characters2,904
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INTERMEDIA CAPITAL Tbk. p.1 ×5
linked org Visi Media Asia Tbk p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Lativi Mediakarya p.1
unresolved org PT Cakrawala Andalas Televisi ANTV p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result