Back to announcement
20241009_VIVA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31734392_lamp1.pdf
Other Text extracted VIVASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
0viva
Penjelasan PT Visi Media Asia Tbk ("Perseroan") atas permintaan penjelasan oleh
No S-10321/BEI.PPl/10-2024 tertanggal 1 Oktober 2024 :
1. Terkait skema penyelesaian kewajiban dalam PKPU yang secara garis besar terbagi atas
penyelesaian secara tunai bertahap dan konversi utang menjadi ekuitas (debt to equity swap), dapat
Perseroan sampaikan bahwa penyusunan dan proses negosiasi skema penyelesaian kewajiban
dalam rencana perdamaian masih terus berlangsung sampai dengan saat ini. Skema penyelesaian
kewajiban dengan konversi utang menjadi ekuitas (debt to equity swap) sampai dengan saat ini
besarannya masih berkisar 2 % (dua persen) dari total tagihan yang diakui dan terverifikasi dalam
PKPU. Untuk tagihan selebihnya sementara ini ditawarkan skema penyelesaiannya secara tunai
bertahap. Besaran atau persentase tersebut dapat berubah sesuai dengan hasil negosiasi dengan
para kreditur.
2. Terkait pemberitaan media mengenai 4 perusahaan Viva group dalam PKPU dan 12 Kreditur luar
negeri, Perseroan memahami bahwa 12 kreditur luar negeri yang dimaksud oleh media massa
tersebut adalah kreditor PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) berdasarkan Junior Facility Agreement
tertanggal 17 Oktober 2017 dan sebagai kreditor PT Lativi Mediakarya (TVONE) dan PT Cakrawala
Andalas Televisi (ANTV) berdasarkan Senior Facility Agreement tertanggal 17 Oktober 2017 yang
terkait dengan perkara nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Sementara itu terkait perkara No. 229/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst dapat Perseroan sampaikan bahwa
perkara tersebut hanya terkait dengan Perseroan sebagai Penggugat dan MDIA sebagai pihak Turut
Tergugat I.
3. Terkait dengan rincian tagihan 12 kreditur luar negeri sebagaimana dimuat dalam pemberitaan
di media Tempo.co, Perseroan memahami bahwa rincian nilai tagihan ke-12 kreditur di atas adalah
nilai tagihan yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas berdasarkan surat penetapan nomor
13/Pdt.Sus.PKPU/2023/ PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 22 Juli 2024.
Pada prinsipnya nilai tagihan tersebut di atas terkait dengan VIVA, ANTV dan TVONE. Namun dalam
Penetapan Hakim Pengawas nomor 13/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 22 Juli
2024, hanya menyebutkan nilai tagihan dari masing-masing 12 kreditur tersebut tanpa menetapkan
porsi tagihan kepada masing-masing VIVA, ANTV dan TVONE.
4. Saat ini tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang bersifat material dan dapat
mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan. Jika terdapat informasi atau fakta material lain yang
dapat mempengaruhi harga efek dan/atau kelangsungan usaha Perseroan maka Perseroan akan
menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan perundang-
,ndangan yang beclak,. �
***
PT VISI MEDIA ASIA Tbk. A Group member of viva
Gedung Wism� Bakrie, 4th floor
JI. HR. Rasuna Said Kav. 8-1
Jakarta 12920
•-
© +6221 5225057
l' www.vivagroup.co.id litW viva cold
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Lativi Mediakarya
p.1
unresolved
org
PT Cakrawala Andalas Televisi
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.