Back to announcement
20260608_GHON_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32098675_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed GHONSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK
Dengan ini Direksi PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”)
mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) yang telah diselenggarakan pada:
A. Hari/tanggal : Jumat, 5 Juni 2026
Waktu : Pukul 09.29 WIB – 10.09 WIB
Tempat : Office 18 Park, Unit 10 F,
Jl. TB. Simatupang No. 18, Jakarta Selatan 12520
Mata Acara Rapat, yaitu :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk persetujuan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2025 dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
Tahun Buku 2026.
4. Penetapan gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan untuk Tahun 2026.
B. Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Perseroan yang hadir dalam Rapat, yaitu:
DEWAN KOMISARIS:
- Komisaris Utama : Bapak Drs. KUMARI AK;
- Komisaris : Bapak FELIX ARIODAMAR;
- Komisaris Independen : Bapak ARIA KANAKA;
DIREKSI:
- Direktur Utama : Bapak RUDOLF PARNINGTON NAINGGOLAN;
- Direktur : Bapak JONNI PANGARIBUAN;
- Direktur : Bapak YOYONG.
PEMEGANG SAHAM :
Pemegang Saham yang hadir dan atau diwakili baik secara fisik maupun secara elektronik melalui
Electronic General Meeting System PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”) sebagai
berikut:
- PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk diwakili oleh Ibu LOFTY DEBORAH
ROMAULI berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 18 Mei 2026 yang dibuat dibawah tangan dan
bermeterai cukup selaku kuasa dari HERMAN SETYA BUDI.. Presiden Direktur PT TOWER
BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk selaku pemegang/pemilik 277.337.700 saham;
- Bapak RUDOLF P. NAINGGOLAN diwakili oleh Bapak SOMA MUHAMMAD NUR
HUDA, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 29 Mei 2026 yang dibuat dibawah tangan,
bermeterai cukup, selaku pemegang/pemilik 198.395.080 saham.
1
Page 2
- Bapak FELIX ARIODAMAR, diwakili oleh Bapak SOMA MUHAMMAD NUR HUDA,
berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 29 Mei 2026 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai
cukup selaku pemegang/pemilik 986.090 saham;
- Bapak YOYONG, diwakili oleh Bapak SOMA MUHAMMAD NUR HUDA, berdasarkan
Surat Kuasa tertanggal 29 Mei 2026 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup selaku
pemegang/pemilik 307.500 saham;
- Masyarakat 63.570.560 saham.
C. Dalam Rapat pemegang saham yang hadir dan/atau diwakili secara fisik maupun melalui secara
elektronik melalui eASY.KSEI sejumlah 540.596.930 saham atau merupakan 98,2903509% dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari
Rapat, yaitu sejumlah 550.000.000 saham; dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham per
tanggal 12 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB, dengan demikian kuorum Rapat yang
disyaratkan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1) huruf
a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) telah dipenuhi, dan Rapat
adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang
dibicarakan sesuai dengan Mata Acara Rapat.
D. Prosedur pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan Juncto
Pasal 13, 14 dan 17 (“POJK 15/2020”) Juncto Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor
16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik (“POJK 16/2020”) tentang Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan Rapat, telah
dilakukan oleh Direksi Perseroan, sebagai berikut:
- Pemberitahuan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
(”OJK”) dan PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”) melalui Surat Perseroan tanggal 21
April 2026 nomor 0029/GTI/CORSEC/OJK/IV/2026;
- Pengumuman kepada para pemegang saham mengenai kehendak Direksi untuk
menyelenggarakan Rapat ini telah dilakukan melalui Situs Kustodian Sentral Efek
Indonesia(“KSEI”), situs web BEI, dan situs web Perseroan pada tanggal 28 April 2026;
- Pemanggilan Rapat telah dilakukan melalui situs web KSEI, situs web BEI, dan situs web
Perseroan pada tanggal 13 Mei 2026.
E. Rapat dipimpin oleh Bapak Drs. KUMARI AK, selaku Komisaris Utama Perseroan berdasarkan
Keputusan Dewan Komisaris PT GIHON TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk, tanggal
21 Mei 2026 nomor 0059/GTI/BOC/RUPST/V/2026.
F. Para Pemegang Saham dan/atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dalam setiap mata acara Rapat, namun tidak terdapat Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang
Saham yang mengajukan pertanyaan dalam setiap mata acara Rapat.
G. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk
mufakat, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan perhitungan suara
dengan cara menghitung jumlah saham yang tidak setuju, abstain maupun yang setuju.
H. Keputusan yang diambil dalam Rapat tersebut adalah sebagai berikut:
2
Page 3
Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI
sebagai berikut:
Suara yang hadir : 540.596.930 = 100,0000000%
Suara Tidak Setuju : 0 = 0,0000000%
Abstain : 0 = 0,0000000%
Suara Setuju : 540.596.930 = 100,0000000%
“Dengan demikian Rapat dengan suara bulat sejumlah 540.596.930 saham atau 100,000000%
jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2025
termasuk di dalamnya laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku
2025;
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
SUHARLI, SUGIHARTO & Rekan, dengan opini wajar dalam semua hal yang material,
sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Nomor 00070/2.1315/AU.1/06/1017-2/1/III/2026
tanggal 27 Maret 2026;
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
Charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan
dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025, kecuali perbuatan penipuan,
penggelapan dan atau tindak pidana lainnya.”
Dalam Mata Acara Kedua dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI
sebagai berikut:
Suara yang hadir : 540.596.930 = 100,0000000%
Suara Tidak Setuju : 0 = 0,0000000%
Abstain : 0 = 0,0000000%
Suara Setuju : 540.596.930 = 100,0000000%
1. Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025 yaitu
sebagai berikut:
a. Ditempatkan sebagai Cadangan Wajib pada Saldo Laba sebesar Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah);
b. Dibagikan sebagai Dividen tunai kepada Para Pemegang Saham sebesar Rp178,00
(seratus tujuh puluh delapan rupiah) per saham atau seluruhnya sebesar-besarnya
Rp97.900.000.000,00 (sembilan puluh tujuh miliar sembilan ratus juta rupiah) yang
berasal dari laba bersih tahun 2025 dan sebagian Laba Ditahan Perseroan dengan tata
cara sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Undang-Undang Perseroan Terbatas,
serta peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan Bursa; dan
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan pembagian dividen tersebut
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
3
Page 4
Dalam Mata Acara Ketiga dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI
sebagai berikut:
Suara yang hadir : 540.596.930 = 100,0000000%
Suara Tidak Setuju : 0 = 0,0000000%
Abstain : 0 = 0,0000000%
Suara Setuju : 540.596.930 = 100,0000000%
“Dengan demikian Rapat dengan suara bulat sejumlah 540.596.930 saham atau 100,000000%
jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan
Publik yang terdaftar di OJK dengan pertimbangan rekomendasi dari Komite Audit untuk
melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal
31 Desember 2026 dan menunjuk Akuntan Publik pengganti apabila Akuntan Publik yang
telah ditunjuk sebelumnya tidak dapat melakukan tugasnya karena alasan apapun.
2. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
honorarium/biaya dan persyaratan lain dalam rangka penunjukan Akuntan Publik
tersebut.”
Dalam Mata Acara Keempat dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI
sebagai berikut:
Suara yang hadir : 540.596.930 = 100,0000000%
Suara Tidak Setuju : 1.100 = 0,0002035%
Abstain : 0 = 0,0000000%
Suara Setuju : 540.595.830 = 99,9997965%
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak sejumlah 540.595.830 saham atau
99,9997965% jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji
dan tunjangan lain anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan usulan dari Komite
Nominasi dan Remunerasi dan kondisi keuangan Perseroan; dan
2. Menetapkan honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2026 dengan
besaran maksimal 30% dari jumlah gaji Direksi dan Dewan Komisaris.
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI:
Sesuai dengan keputusan mata acara kedua RUPST sebagaimana tersebut di atas yang telah memutuskan
untuk melakukan pembayaran dividen tunai sebesar Rp 97.900.000.000 atau sebesar Rp 178,00 per
saham yang akan dibagikan kepada 550.000.000 saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan
jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2025 sebagai berikut:
A. Jadwal pembagian dividen
NO. KETERANGAN TANGGAL
1. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
- - Pasar Reguler dan Negosiasi 15 Juni 2026
- - Pasar Tunai 18 Juni 2026
2. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 17 Juni 2026
- Pasar Tunai 19 Juni 2026
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date) 18 Juni 2026
4. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 24 Juni 2026
4
Page 5
B. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 18 Juni 2026 (recording date)
dan/atau Pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 18 Juni 2026.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 24 Juni
2026 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian
dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham
Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran
dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan
pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang
menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
4. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan
hukum yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) diminta
menyampaikan NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom
(“BAE”) dengan alamat Jl. Hayam Wuruk No.28, Lantai 2, Jakarta 10120 paling lambat tanggal
18 Juni 2026 pada pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, dividen tunai yang dibayarkan
kepada Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut akan dikenakan tarif PPh lebih tinggi 100% dari tarif
normal.
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib
memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak
kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud,
dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
6. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak
dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
membuka sub rekening efek dan bagi Pemegang Saham Warkat diambil di BAE.
Jakarta, 8 Juni 2026
Direksi Perseroan
5
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 5 Jun 2026 · 09:29–10:09 |
| Present | 540,596,930 (98.29%) |
| Chair | Drs. KUMARI AK |
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK
p.1
unresolved
person
RUDOLF PARNINGTON NAINGGOLAN
p.1
unresolved
person
JONNI PANGARIBUAN
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
person
LOFTY DEBORAH ROMAULI
p.1
unresolved
person
SOMA MUHAMMAD NUR HUDA
p.1 ×3
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik SUHARLI
p.3
unresolved
org
SUGIHARTO & Rekan
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
322 ms
12 Sep 2026 22:14
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Drs. KUMARI AK',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-05',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '98.2903509',
'record_date': '2026-06-08',
'shares_present': '540596930',
'shares_total_voting': '550000000',
'time_end': '10:09:00',
'time_start': '09:29:00',
'venue': 'Office 18 Park, Unit 10 F, Jl. TB. Simatupang No. 18, Jakarta '
'Selatan 12520'}