Skip to content
Back to announcement

20260608_JRPT_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32098664_lamp2.pdf

Other Text extracted JRPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                       PT JAYA REAL PROPERTY Tbk
                              (“Perseroan”)
                PENGUMUMAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                TENTANG
                        PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

Sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Jaya Real
Property Tbk (”Perseroan”) yang telah dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2026, telah disetujui
dalam rapat bahwa Perseroan akan membagikan dividen tunai dari laba yang dapat
diatribusikan kepada pemilik entitas induk tahun buku 2025 dengan jumlah laba yang
dibagikan Rp 400.232.292.100,- (30,71%) sesuai dengan jumlah saham yang beredar pada
saat recording date, sehingga setiap Pemegang Saham akan memperoleh Rp. 31,- (tiga puluh
satu rupiah) per lembar saham.



Jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2025 adalah sebagai
berikut :

     1.    RUPST Perseroan                                                   :    4 Juni 2026
     2.    Laporan hasil RUPST disertai Ringkasan Risalah RUPST pada Bursa   :    8 Juni 2026
     3.    Pengumuman Jadwal Pembagian Dividen melalui Bursa                 :    8 Juni 2026
     4.    Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                        :   12 Juni 2026
     5.    Ex Dividen di pasar Reguler dan Negosiasi                         :   15 Juni 2026
     6.    Recording Date DPS yang Berhak atas Dividen                       :   17 Juni 2026
     7.    Cum Dividen di Pasar Tunai                                        :   17 Juni 2026
     8.    Ex Dividen di Pasar Tunai                                         :   18 Juni 2026
     9.    Pembayaran Dividen Tunai                                          :    3 Juli 2026

Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

1.        Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
          mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham;

2.        Dividen Tunai akan dibagikan kepada Para Pemegang Saham yang namanya tercatat
          dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 17 Juni 2026 sampai dengan
          pukul 16.00 WIB (Recording Date);

3.        Bagi Pemegang Saham yang sahamnya termasuk dalam Penitipan Kolektif di Kustodian
          Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran dividen dilakukan dengan pemindahbukuan
          melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), selanjutnya KSEI akan
          mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek/Bank Kustodian di mana para
          Pemegang Saham membuka rekening;
Page 2
4.   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak termasuk dalam penitipan kolektif di KSEI,
     dividen akan dibayarkan melalui transfer dengan memberitahukan nama dan alamat bank
     serta nomor rekening Pemegang Saham, selambat-lambatnya tanggal 18 Juni 2026
     secara tertulis kepada Perseroan beralamat:

                                 PT Jaya Real Property Tbk
                              CBD Emerald Blok CE / A No. 01
                                  Boulevard Bintaro Jaya
                                 Tangerang Selatan 15227
                            Telepon : (021) 745 8888 (Hunting)
                                Fax : (021) 745 3333/6666
                             (Contact Person : Erina ext. 1015)


5.   Pembayaran dividen dilakukan dengan melaksanakan ketentuan pemotongan pajak
     sesuai dengan ketentuan yang berlaku di mana jumlah pajak yang dikenakan akan
     menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah
     dividen tunai yang menjadi hak Pemegang Saham yang bersangkutan;

6.   Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang negaranya
     mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan
     Republik Indonesia, dapat memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (tarif
     sesuai P3B) jika dapat memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan
     Menteri Keuangan Nomor 112 tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
     Penghindaran Pajak Berganda kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek paling lambat
     tanggal 18 Juni 2026 pukul 16:00 WIB. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud,
     Dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.


                              Tangerang Selatan, 8 Juni 2026
                               PT JAYA REAL PROPERTY Tbk

                                           Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published8 Jun 2026
Pages2
Characters4,431
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org JAYA REAL PROPERTY Tbk p.1 ×11
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Menteri Keuangan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result