Back to announcement
20260608_JRPT_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32098664_lamp2.pdf
Other Text extracted JRPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT JAYA REAL PROPERTY Tbk
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
TENTANG
PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Jaya Real
Property Tbk (”Perseroan”) yang telah dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2026, telah disetujui
dalam rapat bahwa Perseroan akan membagikan dividen tunai dari laba yang dapat
diatribusikan kepada pemilik entitas induk tahun buku 2025 dengan jumlah laba yang
dibagikan Rp 400.232.292.100,- (30,71%) sesuai dengan jumlah saham yang beredar pada
saat recording date, sehingga setiap Pemegang Saham akan memperoleh Rp. 31,- (tiga puluh
satu rupiah) per lembar saham.
Jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2025 adalah sebagai
berikut :
1. RUPST Perseroan : 4 Juni 2026
2. Laporan hasil RUPST disertai Ringkasan Risalah RUPST pada Bursa : 8 Juni 2026
3. Pengumuman Jadwal Pembagian Dividen melalui Bursa : 8 Juni 2026
4. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : 12 Juni 2026
5. Ex Dividen di pasar Reguler dan Negosiasi : 15 Juni 2026
6. Recording Date DPS yang Berhak atas Dividen : 17 Juni 2026
7. Cum Dividen di Pasar Tunai : 17 Juni 2026
8. Ex Dividen di Pasar Tunai : 18 Juni 2026
9. Pembayaran Dividen Tunai : 3 Juli 2026
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham;
2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Para Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 17 Juni 2026 sampai dengan
pukul 16.00 WIB (Recording Date);
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya termasuk dalam Penitipan Kolektif di Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran dividen dilakukan dengan pemindahbukuan
melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), selanjutnya KSEI akan
mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek/Bank Kustodian di mana para
Pemegang Saham membuka rekening;
Page 2
4. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak termasuk dalam penitipan kolektif di KSEI,
dividen akan dibayarkan melalui transfer dengan memberitahukan nama dan alamat bank
serta nomor rekening Pemegang Saham, selambat-lambatnya tanggal 18 Juni 2026
secara tertulis kepada Perseroan beralamat:
PT Jaya Real Property Tbk
CBD Emerald Blok CE / A No. 01
Boulevard Bintaro Jaya
Tangerang Selatan 15227
Telepon : (021) 745 8888 (Hunting)
Fax : (021) 745 3333/6666
(Contact Person : Erina ext. 1015)
5. Pembayaran dividen dilakukan dengan melaksanakan ketentuan pemotongan pajak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di mana jumlah pajak yang dikenakan akan
menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah
dividen tunai yang menjadi hak Pemegang Saham yang bersangkutan;
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang negaranya
mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan
Republik Indonesia, dapat memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (tarif
sesuai P3B) jika dapat memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 112 tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek paling lambat
tanggal 18 Juni 2026 pukul 16:00 WIB. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud,
Dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Tangerang Selatan, 8 Juni 2026
PT JAYA REAL PROPERTY Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.