Back to announcement
20241009_LPCK_Laporan Informasi dan Fakta Material_31734561_lamp3.pdf
Other Text extracted LPCKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT LIPPO CIKARANG TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA RENCANA
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU II (“PMHMETD II”)
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN PERLU UNTUK MEMBACA DAN MEMPERHATIKAN
INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DENGAN SEKSAMA UNTUK
MENGAMBIL KEPUTUSAN MENGENAI PMHMETD II
Keterbukaan informasi ini dibuat pada tanggal 9 Oktober 2024 (“Keterbukaan Informasi”) sehubungan
dengan rencana penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“HMETD”) kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (sebagaimana diubah dengan Peraturan
OJK No. 14/POJK.04/2019, selanjutnya disebut “POJK HMETD”).
PT LIPPO CIKARANG TBK
Berkedudukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Indonesia
Kegiatan Usaha:
Bergerak di bidang real estat, kawasan industri, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, hiburan dan
rekreasi serta kegiatan usaha penunjang lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui
penyertaan (investasi) ataupun pelepasan (divestasi) modal dalam perusahaan lain.
Kantor Pusat:
Easton Commercial Centre
Jl. Gunung Panderman Kav. 05
Lippo Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
Telp.: (021) 897 2484, (021) 897 2488
Faksimili: (021) 897 2093, (021) 897 2493
website: www.lippo-cikarang.com
email: corsec@lippo-cikarang.com
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA ("RUPSLB") PERSEROAN SEHUBUNGAN
DENGAN RENCANA PMHMETD II AKAN DISELENGGARAKAN PADA HARI JUMAT,
TANGGAL 15 NOVEMBER 2024.
SELURUH INFORMASI YANG DIMUAT DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYA
MERUPAKAN USULAN, YANG TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RUPSLB, PERNYATAAN
EFEKTIF DARI OJK ATAS PERNYATAAN PENDAFTARAN DAN PROSPEKTUS YANG
DITERBITKAN DALAM RANGKA PMHMETD II.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN INFORMASI YANG TERCANTUM DI DALAMNYA TIDAK
DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UMUM ATAU ANJURAN UNTUK
MEMBELI, BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG, ATAS EFEK PERSEROAN.
1
Page 2
INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN PMHMETD II
Sehubungan dengan PMHMETD II dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk
menerbitkan sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 (tiga miliar) saham baru Perseroan dengan nilai
nominal Rp500 (lima ratus Rupiah) per saham ("Saham Baru").
Saham Baru tersebut akan diterbitkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek
Indonesia ("BEI") sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk Peraturan BEI No. I-
A Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh
Perusahaan Tercatat, Lampiran Surat Keputusan Direksi PT BEI No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal
21 Desember 2021. Saham Baru akan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
termasuk hak atas dividen dengan saham Perseroan lainnya.
Penerbitan Saham Baru akan dilakukan dengan memberikan HMETD sesuai dengan POJK HMETD,
dan oleh karenanya pelaksanaan penambahan modal dengan memberikan HMETD tunduk kepada:
1. Perseroan memperoleh persetujuan dari mayoritas pemegang saham dalam RUPSLB
sehubungan dengan penambahan modal dengan memberikan HMETD sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku; dan
2. Pernyataan Pendaftaran Perseroan, yang akan disampaikan kepada OJK, sehubungan dengan
rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dinyatakan efektif oleh OJK, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam hal setelah pelaksanaan HMETD oleh pemegang HMETD dan alokasi pemesanan saham
tambahan oleh pemegang HMETD masih terdapat sisa saham, maka saham tersebut tidak akan
diterbitkan dari portepel.
Untuk menghindari keraguan, Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari atau seluruh
jumlah maksimum saham yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPSLB. Ketentuan-
ketentuan PMHMETD II, termasuk harga pelaksanaan dan jumlah final atas Saham Baru yang akan
diterbitkan, akan diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD II dan
disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku. Penyetoran saham Perseroan akan dilakukan dalam bentuk tunai.
PERKIRAAN WAKTU PELAKSANAAN PMHMETD II
Perseroan akan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD II kepada OJK
segera setelah RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 15 November 2024 menyetujui
rencana dari PMHMETD II Perseroan, dan PMHMETD II akan dilaksanakan setelah Pernyataan
Pendaftaran Perseroan tersebut telah dinyatakan efektif oleh OJK.
Merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK HMETD, jangka waktu antara tanggal persetujuan
RUPSLB sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran adalah tidak lebih dari 12 (dua belas)
bulan. PMHMETD II diperkirakan akan dilaksanakan dan selesai pada kuartal satu tahun 2025.
PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR PENGGUNAAN DANA
Dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD II ini setelah dikurangi biaya-biaya dalam rangka PMHMETD
II, akan digunakan untuk modal kerja Perseroan dan/atau penyertaan modal kepada entitas anak yang
dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung yang akan digunakan untuk modal
kerja dalam rangka mendukung kegiatan usaha.
Dalam hal sebagian atau seluruh dana hasil dari PMHMETD II digunakan untuk suatu transaksi yang
merupakan Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi yang mengandung Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang berlaku di bidang pasar modal di
Indonesia, Perseroan juga akan mematuhi ketentuan Peraturan OJK mengenai Transaksi Material,
Transaksi Afiliasi, dan/atau Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan dimaksud.
2
Page 3
Informasi final dan rinci sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam Prospektus
yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD II yang akan disediakan kepada pemegang saham yang
berhak pada waktunya, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
ANALISIS MENGENAI PENGARUH PMHMETD II TERHADAP KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM
Perseroan memperkirakan bahwa rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD akan
memberikan pengaruh positif terhadap kondisi keuangan konsolidasi Perseroan. Tujuan dari rencana
PMHMETD II oleh Perseroan adalah pengembangan bisnis untuk mendukung pertumbuhan
pendapatan, profitabilitas dan prospek usaha Perseroan dan entitas anak ke depan. Dengan demikian
rencana PMHMETD II ini dapat memberikan manfaat dan nilai tambah bagi Perseroan, pemegang
saham, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Dampak dilaksanakannya PMHMETD II bagi kondisi keuangan Perseroan yaitu peningkatan aset dan
ekuitas Perseroan yang akan memperkuat struktur permodalan dalam menjalankan kegiatan usaha
dan mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan.
Sehubungan dengan dampak dari rencana PMHMETD II terhadap pemegang saham, di bawah ini
adalah proforma susunan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum dan setelah rencana PMHMETD
II dengan asumsi-asumsi:
1. Perseroan meningkatkan modal dasar menjadi sebesar 7.000.000.000 (tujuh miliar) saham;
2. Perseroan menerbitkan jumlah maksimum Saham Baru sebagaimana dimuat dalam Keterbukaan
Informasi ini, yaitu sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 (tiga miliar) Saham Baru Perseroan; dan
3. Seluruh pemegang saham mengambil porsi Saham Baru mereka.
Sebelum PMHMETD II Setelah PMHMETD II
Nilai Nominal Nilai Nominal
Deskripsi
Jumlah Saham Saham @ Rp500 (%) Jumlah Saham Saham @ Rp500 (%)
per saham (Rp) per saham (Rp)
Modal Dasar 2.700.000.000 1.350.000.000.000 7.000.000.000 3.500.000.000.000
PT Kemuning Satiatama 2.165.811.178 1.082.905.589.000 80,83 4.590.588.583 2.295.294.291.500 80,83
Masyarakat 513.788.822 256.894.411.000 19,17 1.089.011.417 544.505.708.500 19,17
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 2.679.600.000 1.339.800.000.000 100,00 5.679.600.000 2.839.800.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 20.400.000 10.200.000.000 1.320.400.000 660.200.000.000
Proforma komposisi dan struktur permodalan sebelum dan sesudah PMHMETD II pada tabel di atas
adalah berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 September 2024 yang
dipersiapkan oleh PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan.
Pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD miliknya dan tidak mengambil porsinya
atas Saham Baru dapat terdilusi sebesar maksimum 52,82% (lima puluh dua koma delapan dua
persen).
INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham yang hendak memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan rencana
PMHMETD II dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja, yaitu hari Senin sampai dengan
Jumat (kecuali hari libur nasional) pukul 08.30 WIB - 17.30 WIB pada alamat di bawah ini:
3
Page 4
PT Lippo Cikarang Tbk
Easton Commercial Centre
Jl. Gunung Panderman Kav. 05
Lippo Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
Telp.: (021) 897 2484, (021) 897 2488
Faksimili: (021) 897 2093, (021) 897 2493
website: www.lippo-cikarang.com
email: corsec@lippo-cikarang.com
Bekasi, 9 Oktober 2024
Direksi PT Lippo Cikarang Tbk
4
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.