Skip to content
Back to announcement

20260608_BLUE_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32098540_lamp1.pdf

Other Text extracted BLUE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                     JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

Sesuai dengan keputusan mata acara ke 2 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Berkah Prima
Perkasa Tbk (Perseroan) tanggal 26 Juni 2025 yang telah memutuskan untuk melakukan pembayaran
dividen tunai sebesar Rp14.212.000.000,- atau sebesar Rp 34,- per saham, dengan ini Perseroan
memberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2025 sebagai berikut:

Jadwal Pembagian Dividen Tunai

 No.                                  Keterangan                                    Tanggal
     1.     Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
          - - Pasar Reguler dan Negosiasi                                          12 Juni 2026
          - - Pasar Tunai                                                          17 Juni 2026
     2.     Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
            - Pasar Reguler dan Negosiasi                                          15 Juni 2026
            - Pasar Tunai                                                          18 Juni 2026
     3.     Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date)     17 Juni 2026
     4.     Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                       23 Juni 2026

Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
   Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 17 Juni 2026 dan/atau
   Pemilik saham perseroan pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
   penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 17 Juni 2026.

2.   Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
     Efek Indonesia (”KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan
     dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
     mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau Bank
     Kustodian tempat dimana para pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi
     pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak tercatat dalam penitipan kolektif KSEI maka
     pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.

3.   Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
     perpajakan yang berlaku.


4.   Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
     akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam
     negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas
     dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh
     pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari
     objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
     Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di
     atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan
     (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib
     disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
     No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha

5.   Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
     perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka
     rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
     pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
     bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

6.   Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
     pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”)
     wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata
     Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
     rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat
     Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian
     sesuai peraturan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan
     dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

                                       Jakarta, 8 Juni 2026

                                         Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.08 MB
Published8 Jun 2026
Pages1
Characters4,709
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Berkah Prima Perkasa Tbk p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result