Back to announcement
20260608_BNBA_Pemanggilan RUPS_32098508_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted BNBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
P.T. BANK BUMI ARTA Tbk.
(’’Perseroan’’)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham (“Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Selasa, 30 Juni 2026
Waktu : 15.00 WIB – selesai
Tempat : Pullman Jakarta Indonesia
The Gallery, Lantai 2
Jl. M.H. Thamrin No. 59
Jakarta Pusat, 10350
Mata Acara Rapat :
1. Laporan Tahunan Perseroan termasuk pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025;
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2025;
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan tahun buku 2026;
4. Penetapan honorarium dan tantieme Dewan Komisaris Perseroan dan memberi kuasa
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan gaji dan tunjangan serta tantieme
anggota Direksi Perseroan;
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Pengeluaran Saham dalam rangka:
a. Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu I (PMHMETD I) di tahun 2021;
b. Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu II (PMHMETD II) di tahun 2022.
6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain guna disesuaikan dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank
Umum;
7. Persetujuan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan;
8. Perubahan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat :
a. Mata Acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan Mata Acara Rapat yang rutin
diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Page 2
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka;
b. Mata Acara Rapat ke-5 merupakan mata acara guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 40
Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;
c. Mata Acara Rapat ke-6 merupakan mata acara guna mengubah Anggaran Dasar Perseroan
antara lain dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17
Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum;
d. Mata Acara Rapat ke-7 merupakan mata acara guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 5 Tahun 2024 tentang Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan
Bank Umum khususnya Pasal 43 terkait Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan; dan
e. Mata Acara Rapat ke-8 merupakan mata acara guna membahas Perubahan Dewan
Komisaris Perseroan terutama dikarenakan adanya permohonan pengunduran diri dari
Wakil Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen dan Komisaris merangkap
Komisaris Independen Perseroan, dan sudah adanya usulan pemegang saham terkait
pencalonan Dewan Komisaris Perseroan. Sesuai ketentuan, setiap usulan penggantian
dan/atau pengangkatan anggota Dewan Komisaris kepada RUPS wajib memperhatikan
rekomendasi komite yang menjalankan fungsi nominasi.
Catatan:
1. Perseroan telah melakukan Pengumuman Rapat pada tanggal 11 Mei 2026 dan Pengumuman
Peubahan Jadwal Rapat pada tanggal 22 Mei 2026, sebagaimana lebih detail diuraikan dalam
Pemanggilan ini.
2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang saham
Perseroan, Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan, dan Pemanggilan ini dapat dilihat
juga di situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web penyedia e-RUPS
(eASY.KSEI).
3. Yang berhak menghadiri atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 05 Juni 2026
sampai dengan pukul 16.00 WIB, atau pemegang saham yang tercatat pada sub rekening efek
di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) pada penutupan perdagangan saham di
tanggal 05 Juni 2026 (”Pemegang Saham Yang Berhak”).
4. Sehubungan telah diterbitkannya surat KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021
perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta
Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, saat ini KSEI telah menyediakan platform
e-RUPS untuk pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) secara elektronik.
Oleh karenanya Perseroan dapat menyelenggarakan Rapat secara elektronik dimana
Pemegang Saham Yang Berhak dapat menghadiri Rapat secara elektronik melalui aplikasi
Electronic General Meeting System dengan tautan https://easy.ksei.co.id/egken (eASY.KSEI)
yang disediakan oleh KSEI.
Page 3
5. Pemegang Saham Yang Berhak yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
disebutkan pada angka 3 di atas adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya
disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”)
dan Peraturan Otoritas Jasa No. 14 Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK eRUPS”), Rapat akan dilaksanakan secara
elektronik dengan menggunakan e-RUPS yang disediakan oleh KSEI yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan KSEI No.XI-B tentang Tata Cara
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik Yang Disertai Dengan
Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) (Lampiran
Surat Keputusan Direksi KSEI No. 0030/DIR/KSEI/1022 Tahun 2022), dengan mekanisme
Rapat secara fisik akan dihadiri paling sedikit oleh Pimpinan Rapat, Anggota Direksi dan
Anggota Dewan Komisaris, Notaris, Lembaga/Profesi Penunjang pelaksanaan Rapat dan
pihak lainnya yang diundang oleh Direksi Perseroan. Adapun tempat pelaksanaan Rapat
secara fisik adalah sebagaimana tersebut di atas. Pemegang Saham tidak berhak memberikan
kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya
dengan suara yang berbeda.
7. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengakses
menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/). Lebih lanjut, Pemegang Saham Yang Berhak yang akan
menggunakan eASY.KSEI juga dapat mengunduh panduan penggunaan pada link berikut
(https://akses.ksei.co.id/).
8. Sebelum menentukan keikutsertaannya dalam Rapat, Pemegang Saham Yang Berhak wajib
membaca ketentuan yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya
terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan.
Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan
Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara
fisik.
9. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi
eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau
menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
10. Batas waktu bagi Pemegang Saham Yang Berhak tipe individu lokal untuk memberikan
deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00
WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu tanggal 29 Juni 2026
11. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI, harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Untuk:
i. Pemegang Saham Yang Berhak tipe individu lokal yang belum melakukan deklarasi
kehadiran secara elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
angka 10 di atas;
ii. Pemegang Saham Yang Berhak tipe individu lokal yang telah melakukan deklarasi
kehadiran secara elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai
dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 10 di atas;
Page 4
iii. Individual Representative, dan Pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan
(PT. Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan) yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak, namun Pemegang Saham Yang
Berhak yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud pada angka 10 di atas;
iv. Partisipasi KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak yang telah menetapkan pilihan
suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
Wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.45 WIB.
b. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
dalam kuorum kehadiran Rapat.
12. Pemegang Saham Yang Berhak baik hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
pada angka 11 huruf a butir i sampai iii, maka Pemegang Saham Yang Berhak atau
penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama
masa pemungutan suara sejak dibuka sampai dengan pimpinan Rapat menutup pemungutan
suara untuk pengambilan keputusan Rapat.
13. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang
sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, yang
berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu tayangan RUPS
pada AKSes KSEI mobile, dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
paling lambat tanggal 29 Juni 2026 pukul 12.00 WIB;
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
Saham Yang Berhak atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam
Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI;
c. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya
tersebut dianggap tidak sah serta tidak masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
Rapat.
14. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik
sebagaimana diatur di dalam angka 6 Pemanggilan ini, diminta dengan hormat membawa
asli Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (KTUR) dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) baik
untuk Pemegang Saham Yang Berhak maupun yang diberi kuasa, kepada petugas registrasi
sebelum masuk ke ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum
agar membawa dan menyerahkan bukti kewenangan mewakili Badan Hukum antara lain
salinan Anggaran Dasar beserta perubahannya berikut akta yang menunjukan susunan
pengurus terakhir.
Page 5
15. Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham Yang Berhak dapat berpartisipasi dalam
Rapat dengan memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada pihak
independen yang ditunjuk oleh Perseroan, yaitu karyawan PT Adimitra Jasa Korpora
selaku Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan, melalui fasilitas Electronic General
Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang dikelola oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”).
16. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan kehadirannya
secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya
tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan kehadiran
Pemegang Saham atau kuasanya secara elektronik dimaksud di aplikasi eASY.KSEI.
17. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta karyawan Perseroan tidak boleh bertindak
sebagai kuasa elektronik dari Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat.
18. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam
Rapat, wajib mengikuti serta lolos protokol keamanan dan kesehatan yang akan
diberlakukan oleh Perseroan.
19. Dalam hal Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya tidak lolos protokol keamanan
dan kesehatan seperti disebutkan di atas, maka Pemegang Saham Yang Berhak diminta
untuk memberikan kuasa.
20. Sesuai Pasal 17 dan 18 POJK RUPS, bahan Rapat telah tersedia sejak tanggal
Pemanggilan ini sampai tanggal Rapat, dan dapat diperoleh di situs
web Perseroan https://www.bankbba.co.id/ atau pada setiap jam kerja di Kantor Pusat
Perseroan jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham Yang Berhak.
21. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham Yang Berhak
atau kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat
selambatnya-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
22. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada
aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait
dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka
perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam
Catatan ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.
23. Perseroan berhak menetapkan jumlah Pemegang Saham atau kuasanya yang dapat hadir
secara fisik. Pemegang Saham yang Berhak atau kuasanya yang sudah datang ke lokasi
namun tidak dapat memasuki ruang Rapat dikarenakan keterbatasan kapasitas ruangan
tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara hadir secara elektronik dalam Rapat atau
memberikan kuasa (untuk menghadiri dan memberikan hak suaranya pada setiap mata
acara Rapat) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan BAE)
dengan mengisi dan menandatangani format surat kuasa tertulis yang disediakan oleh
Perseroan di tempat Rapat.
Page 6
24. Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat
menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara
elektronik tanpa kehadiran pemegang saham dengan menyampaikan pemberitahuan
terlebih dahulu kepada Para Pemegang Saham.
25. Perseroan tidak menyediakan salinan Laporan Tahunan, Materi Rapat, makanan,
minuman dan suvenir. Laporan Tahunan dan materi Rapat lainnya dapat diakses dalam
situs web Perseroan (https://www.bankbba.co.id/).
Jakarta, 08 Juni 2026
P.T. Bank Bumi Arta Tbk.
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT. Adimitra Jasa Korpora
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.