Skip to content
Back to announcement

20260908_SCCO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32146302_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed SCCO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                       PT SUPREME CABLE MANUFACTURING & COMMERCE Tbk
                                         (“Perseroan”)

                                       RINGKASAN RISALAH
                              RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan
telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”), sebagai berikut:

A. Tanggal, Waktu, Tempat dan Mata Acara Rapat
   Tanggal              : 8 September 2026
   Waktu                : 10.10 – 10.21 WIB
   Tempat               : PT Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk
                            Jl. Daan Mogot Km. 16, Jakarta Barat
   Mata Acara           : Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian
                            dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025

B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang Hadir pada saat Rapat
   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat :
   Dewan Komisaris :
   Presiden Komisaris   : Ibu Elly Soepono
   Komisaris Independen : Bapak Prof. Dr. Ir. Dewa Nyoman Adnyana

   Direksi :
   Presiden Direktur      :    Ibu Henny Rosellinny
   Direktur               :    Bapak Nicodemus M. Trisnadi
   Direktur               :    Bapak Tanto Atmadja
   Direktur               :    Bapak Budi Iskandar Surbakti

C. Jumlah Saham yang Hadir
   Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 652.833.172
   saham atau mewakili 79,39% dari 822.333.600 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara
   yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

D. Pemberian Kesempatan kepada Pemegang Saham untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
   Memberikan Pendapat
   Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
   dan/atau pendapat untuk mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang
   saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.


                                                                                                   1

Page 2
E. Jumlah Pemegang Saham yang Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat
   Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
   memberikan pendapat.

F. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
   Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal
   musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan
   suara.

G. Hasil Pemungutan Suara
    − Jumlah suara blanko/abstain    :    28.414.500 suara
    − Jumlah suara tidak setuju      :            100 suara
    − Jumlah suara setuju            :   624.418.572 suara
    − Sehingga total suara setuju    :   652.833.072 suara, atau sebesar 99,99%, atau lebih dari
                                         2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah
                                         dalam Rapat

H. Keputusan Rapat
    a. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta
       Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2025
       berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang
       berwenang, sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat.

    b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
       melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk
       tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang
       dibuat dihadapan Notaris, untuk merubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan
       Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun
       2025 berikut perubahan atau pembaharuannya (bila ada) dan bunyi lain sebagaimana ditentukan
       instansi yang berwenang, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan
       perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan
       dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran
       Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan
       semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
       berlaku.



                                     Jakarta, 10 September 2026
                                          Direksi Perseroan




                                                                                                       2


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published10 Sep 2026
Pages2
Characters4,742
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held8 Sep 2026 · 10:10–10:21
Present652,833,172 (79.39%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
624,418,572
—
Against
100
—
Abstain
28,414,500
—
RUPS detail

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Elly Soepono p.1
linked person Prof. Dr. Ir. Dewa Nyoman Adnyana · Komisaris Independen p.1
linked person Henny Rosellinny p.1
linked person Nicodemus M. Trisnadi p.1
linked person Tanto Atmadja p.1
possible — SUPREME CABLE p.1 ×2
possible person Budi Iskandar Surbakti C. p.1 ×2
unresolved org PT SUPREME CABLE MANUFACTURING p.1 ×2
unresolved org COMMERCE Tbk p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 564 ms 12 Sep 2026 21:39
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Pengambilan keputusan mata acara dilakukan '
                                'berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam '
                                'hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, '
                                'pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara. G. Hasil Pemungutan Suara − '
                                'Jumlah suara blanko/abstain : 28.414.500 '
                                'suara − Jumlah suara tidak setuju : 100 suara '
                                '− Jumlah suara setuju : 624.418.572 suara − '
                                'Sehingga total suara setuju : 652.833.072 '
                                'suara, atau sebesar 99,99%, atau lebih dari '
                                '2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang '
                                'dikeluarkan secara sah dalam Rapat H. '
                                'Keputusan Rapat a. Menyetujui perubahan Pasal '
                                '3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan '
                                'Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan sesuai '
                                'dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha '
                                'Indonesia tahun 2025 berikut perubahan atau '
                                'pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana '
                                'ditentukan instansi yang berwenang, '
                                'sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat. b. '
                                'Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi '
                                'Perseroan, dengan hak substitusi, untuk '
                                'melakukan segala dan setiap tindakan yang '
                                'diperlukan sehubungan keputusan tersebut, '
                                'termasuk tetapi tidak terbatas untuk '
                                'menyatakan/menuangkan keputusan tersebut '
                                'dalam akta-akta yang dibuat dihadapan '
                                'Notaris, untuk merubah, menyesuaikan dan/atau '
                                'menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran '
                                'Dasar Perseroan sesuai dengan Klasifikasi '
                                'Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2025 '
                                'berikut perubahan atau pembaharuannya (bila '
                                'ada) dan bunyi lain sebagaimana ditentukan '
                                'instansi yang berwenang, sebagaimana yang '
                                'disyaratkan oleh serta sesuai dengan '
                                'ketentuan perundang-undangan yang berlaku, '
                                'yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan '
                                'persetujuan dan/atau menyampaikan '
                                'pemberitahuan atas keputusan Rapat ini '
                                'dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan '
                                'dalam keputusan Rapat ini kepada instansi '
                                'yang berwenang, serta melakukan semua dan '
                                'setiap tindakan yang diperlukan, sesuai '
                                'dengan peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku. Jakarta, 10 September 2026 Direksi '
                                'Perseroan 2',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '28414500',
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '624418572',
             'votes_in_favor_total': '624418572'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-09-08',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '79.39',
 'shares_present': '652833172',
 'shares_total_voting': '822333600',
 'time_end': '10:21:00',
 'time_start': '10:10:00',
 'venue': 'PT Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk Jl. Daan Mogot Km. '
          '16, Jakarta Barat'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result