Back to announcement
20241009_MEJA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31734220_lamp2.pdf
Board change Needs review MEJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.917
Hd 4 @ Pan € anna wawInterra.cold SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT. HARTA DJAYA KARYA TBK (“PERSEROAN” 001/HDK/SK-DEKOM/X/2024 Tentang PENGANGKATAN KOMITE AUDIT PT. HARTA DJAYA KARYA TBK (“PERSEROAN”) Menimbang: Bahwa dalam rangka membantu tugas dan fungsi Dewan Komisaris PT. Harta Djaya Karya, Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) untuk melaksanakan tata kelola perusaahaan yang baik atau Good Corporate Governance, maka Perseroan membentuk Komite Audit. Mengingat: I. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit: 2. Piagam Komite Audit PT. Harta Djaya Karya, Tbk (“Perseroan”), 3. Hasil rapat Dewan Komisaris pada tanggal 04 Oktober 2024 dengan Agenda Pengangkatan Komite Audit Perseroan. MEMUTUSKAN Menetapkan: 1. Memberhentikan secara hormat Bapak Hendra Satwika dan Ibu Susanti Panudju yang sebelumnya sebagai Anggota Komite Audit. 2. Mengangkat saudara A. Wibi Wibawanto dan saudara R. Dwi Putra Widiyanto sebagai Anggota Komite Audit terhitung sejak tanggal 08 Oktober 2024 untuk masa tugas sampai dengan tanggal 08 Oktober 2025: dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris dan/atau Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Sehingga sususan komite audit Perseroan setelah perubahan adalah sebagai berikut: Ketua Komite Audit: Evie Feniyanti Anggota Komite Audit: A. Wibi Wibawanto Anggota Komite Audit: R. Dwi Putra Widiyanto Jl. Bintaro Raya No.8A, Kec. Kby. Lama, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12240
Page 2 OCR 0.936
Hd d @ luhukul F 01937979 wawInterra.co.id 3. Tanggung Jawab Komite Audit Perseroan: Komite Audit Perseroan bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris Perseroan terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi Perseroan kepada Dewan Komisaris Perseroan serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris Perseroan, meliputi: a. Membuat rencana kegiatan tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan, b. Melakukan penclaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan seperti laporan keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan lainnya, c. Melakukan penelaahan atas ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang- undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan, d. Melakukan penelaahan/penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi Perseroan atas temua auditor internal, ec. Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan, f£. Menjaga kerahasiaan dengan Akuntan Publik atas data dan informasi Perseroan, g. Mengawasi hubungan dengan Akuntan Publik dan mengadakan rapat/pembahasan dengan Akuntan Publik, h. Membuat, mengkaji, dan memperbaharui pedoman Komite Audit bila perlu, i. Memberikan pendapat independen apabila terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan Publik atas jasa yang diberikan, j. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai penunjukan Akuntan Publik, didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee, k. Melakukan penelaahan terhadap aktifitas pelaksanaan manajemen resiko yang dilakukan oleh Direksi Perseroan, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau resiko di bawah Dewan Komisaris Perseroan, dan Il. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris Perseroan terkait potensi benturan kepentingan Perseroan. 4. Wewenang Komite Audit Perseroan: a. Komite Audit Perseroan berwenang untuk mengakses secara penuh, bebas dan tidak terbatas terhadap catatan, karyawan, dana, aset serta sumber daya perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya, b. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi Perseroan dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen resiko, dan Akuntan Publik terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit Perseroan, c. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris Perseroan. 11. Bintaro Raya No.8A, Kec. Kby. Lama, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12240
Page 3 OCR 0.896
HAK. an tiletuek:) an tuner) wawinterra.cold 5. Dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang serta tanggung jawab dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pengawasan serta tata Kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance Perseroan, maka Komite Audit mengacu kepada No.55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 dan Piagam Komite Audit PT. Harta Djaya Karya, Tbk (“Perseroan”). PENUTUP Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 07 Oktober 2024 DEWAN KOMISARIS PERSEROAN , ya -— “4 Bimo Pradikto Nabila Cahaya W Evie Fenlyanti Komisaris Utama Komisaris Komisaris Independen Jl. Bintaro Raya No.BA, Kec. Kby. Lama, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12240
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
130 ms
13 Sep 2026 15:57
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}