Back to announcement
20241008_INTP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31734069_lamp1.pdf
Other Text extracted INTPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
No. : 176/ITP-CLCC/X/2024
Jakarta, 8 Oktober 2024
Kepada Yth.
Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Menara I, lantai 6
Jl. Jenderal Sudirman kav. 52-53
Jakarta 12190
U.p.: Ibu Vera Florida – Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group 2
Perihal : Keterbukaan Informasi Investasi
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POKL.04/2015 tertanggal
16 Desember 2015, untuk dan nama PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk., dengan ini kami
sampaikan Laporan Keterbukaan Informasi tentang Investasi sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (“Perseroan”)
Bidang Usaha : Produksi Semen
Telepon : 021-8754343 ext 3808
Faksimili : 021-87941166
Alamat Email : corpsec@indocement.co.id
1. Tanggal kejadian 04 Oktober 2024
2. Jenis Informasi Investasi pada PT Amita Prakarsa Hijau
(”PT APH”).
3. Uraian Informasi
Perseroan melalui entitas anak Perseroan yaitu PT Sari Bhakti Sejati (“SBS”)
melakukan investasi penyertaan modal pada PT Amita Prakarsa Hijau (”PT APH”)
sebesar 20% (dua puluh persen) atau senilai Rp2.000.000.000 (dua miliar Rupiah).
PT APH merupakan suatu perusahaan yang akan memproduksi bahan bakar alternatif
dan material alternatif untuk dipasok ke perusahaan semen dan perusahaan lainnya,
yang berasal dari pengolahan limbah industri dan/atau kota (rumah tangga). Proyek ini
Page 2
berkontribusi terhadap pengurangan gas rumah kaca dalam produksi semen melalui
penggunaan bahan baku alternatif dan bahan bakar alternatif.
Pihak lainnya dalam penyertaan modal PT APH adalah PT Amita Tamaris Lestari
(“ATL”) yaitu suatu perusahaan yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan
Perseroan ataupun dengan SBS.
4. Dampak terhadap kegiatan Tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap
operasional, hukum, kondisi kegiatan operasional, kondisi keuangan, atau
keuangan, atau kelangsungan kelangsungan usaha Perseroan atas investasi ini.
usaha Emiten
5. Keterangan lain Investasi ini bukan merupakan transaksi material
bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha dan bukan
merupakan transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.
Dani Handajani
Corporate Secretary
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
person
Vera Florida
p.1
unresolved
org
PT APH
p.1 ×4
unresolved
org
PT Sari Bhakti Sejati
p.1
unresolved
org
PT Amita Prakarsa Hijau
p.1
unresolved
org
PT Amita Tamaris Lestari
p.2
unresolved
person
Dani Handajani
· Corporate Secretary
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.