Back to announcement
20241008_KRAS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31734003.pdf
Other Text extracted KRASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat PG.06/NS-07742/Corsec-KS/X/2024
Nama Perusahaan Krakatau Steel (Persero) Tbk
Kode Emiten KRAS
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-10427/BEI.PP1/10-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Hingga surat ini kami sampaikan, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material apapun
1
yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau
Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik (POJK 31/2015). Dalam hal terdapat informasi atau
fakta material, Perseroan akan selalu menyampaikan kepada publik sebagaimana diatur dalam POJK
31/2015.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan memahami dan telah mematuhi peraturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
2 Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 (sebagaimana telah dicabut dan digantikan dengan
Peraturan I-E-Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor KEP-00066/BEI/09-2022 Tahun
2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi). Hingga saat ini,
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sepanjang sepengetahuan kami, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
3 dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik. Semua Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan telah diungkapkan kepada publik melalui www.
spe.ojk.go.id
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4 Perseroan mengetahui dan melaporkan secara berkala aktivitas kepemilikan saham beserta perubahannya
atas saham Perseroan yang dimiliki oleh Direksi, Dewan Komisaris serta pemegang saham tertentu sesuai
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Hingga surat ini kami sampaikan, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
5
dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang). Perseroan akan segera memberikan informasi
kepada Bursa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila Perseroan akan melakukan tindakan
korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
6 menjawab konfirmasi tersebut.
Hingga surat ini kami sampaikan, Perseroan telah menanyakan kepada Pemegang Saham Utama dan tidak
ada rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Page 2
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Krakatau Steel (Persero) Tbk
Mohamad Tantra Maulana
Corporate Secretary
Krakatau Steel (Persero) Tbk
Jl Industri No. 5 PO Box 14 Cilegon
Telepon : (021) 5221255, Fax : (021) 5200876, www.krakatausteel.com
Nama Pengirim Mohamad Tantra Maulana
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 08-10-2024 17:59
Lampiran 1. tanggapan volatilitas BEI.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Krakatau Steel (Persero) Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Krakatau Steel (Persero) Tbk bertanggung jawab
penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. PG.06/NS-07742/Corsec-KS/X/2024
Issuer Name Krakatau Steel (Persero) Tbk
Issuer Code KRAS
Attachment 1
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-10427/BEI.PP1/10-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Hingga surat ini kami sampaikan, Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material apapun
1
yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau
Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik (POJK 31/2015). Dalam hal terdapat informasi atau
fakta material, Perseroan akan selalu menyampaikan kepada publik sebagaimana diatur dalam POJK
31/2015.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan memahami dan telah mematuhi peraturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E:
2 Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 (sebagaimana telah dicabut dan digantikan dengan
Peraturan I-E-Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor KEP-00066/BEI/09-2022 Tahun
2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi). Hingga saat ini,
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Sepanjang sepengetahuan kami, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan
3 dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik. Semua Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan telah diungkapkan kepada publik melalui www.
spe.ojk.go.id
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4 Perseroan mengetahui dan melaporkan secara berkala aktivitas kepemilikan saham beserta perubahannya
atas saham Perseroan yang dimiliki oleh Direksi, Dewan Komisaris serta pemegang saham tertentu sesuai
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Hingga surat ini kami sampaikan, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
5
dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang). Perseroan akan segera memberikan informasi
kepada Bursa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila Perseroan akan melakukan tindakan
korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
6 menjawab konfirmasi tersebut.
Hingga surat ini kami sampaikan, Perseroan telah menanyakan kepada Pemegang Saham Utama dan tidak
ada rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Page 4
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Krakatau Steel (Persero) Tbk
Mohamad Tantra Maulana
Corporate Secretary
Krakatau Steel (Persero) Tbk
Jl Industri No. 5 PO Box 14 Cilegon
Phone : (021) 5221255, Fax : (021) 5200876, www.krakatausteel.com
Sender Name Mohamad Tantra Maulana
Function Corporate Secretary
Date and Time 08-10-2024 17:59
Attachment 1. tanggapan volatilitas BEI.pdf
This is an official document of Krakatau Steel (Persero) Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Krakatau Steel (Persero) Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.