Back to announcement
20241008_LEAD_Laporan Informasi dan Fakta Material_31733968_lamp1.pdf
Other Text extracted LEADSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU DALAM
RANGKA PERBAIKAN POSISI KEUANGAN PERSEROAN
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
14/POJK.04/2019
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 32/POJK.04/2015
TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK 14/2019”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM TERKAIT RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU (“PENAMBAHAN MODAL”) (“KETERBUKAAN INFORMASI”) PENTING
UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT LOGINDO SAMUDRAMAKMUR TBK
(“PERSEROAN”) UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENAMBAHAN MODAL.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
PT LOGINDO SAMUDRAMAKMUR TBK
(“PERSEROAN”)
Kegiatan Usaha:
Bidang angkutan perairan dan aktivitas penunjang angkutan laut
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Graha Corner Stone, Jl. Rajawali Selatan II No. 1
Jakarta Pusat 10720 – Indonesia
Telepon : +62 21 64713088
Website : www.logindo.co.id
Email : corporate@logindo.com
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk memutuskan
Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Dalam Rangka
Perbaikan Posisi Keuangan Perseroan ini
akan diselenggarakan di Kantor Perseroan. Graha Corner Stone, Jl. Rajawali Selatan II No. 1,
Jakarta Pusat pada tanggal 14 November 2024
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2024
1
Page 2
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR
DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
SELURUH INFORMASI YANG DIMUAT DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYA
MERUPAKAN USULAN, YANG TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RUPSLB DALAM RANGKA
PENAMBAHAN MODAL.
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG
SAHAM PT LOGINDO SAMUDRAMAKMUR TBK (“PERSEROAN”) UNTUK MENGAMBIL
KEPUTUSAN DALAM RUPSLB PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN MODAL.
2
Page 3
DEFINISI DAN SINGKATAN
Master Facility Agreement : Senior Secured Credit Consolidated Amended and Restated Master
Facility Agreement tertanggal 24 April 2024
DBS : DBS Bank Limited
DES : (Debt Equity Swap – konversi utang menjadi saham baru dalam
Perseroan)
JTS : PT Jalan Terang Samudra, suatu badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia pada tanggal 26 Juli 2024, dan
beralamat di Office Cityloft Sudirman Unit 10-17, Jl. K.H. Mas
Mansyur No. 121, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah
Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
KI PMTHMETD : Keterbukaan Informasi PMTHMETD
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada 30 Juni 2024 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja berdasarkan laporan No. 02184/2.1032/AU.1/06/1814-
3/1/IX/2024 tanggal 27 September 2024 yang dinyatakan wajar
dalam semua hal yang material dan ditandatangani oleh Daniel,
CPA.
MAS : Monetary Authority of Singapore
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
OCA : Oakshire Capital Advisors Pte Ltd, suatu badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum Singapura pada tanggal 31 Maret
2003, dan beralamat di 10 Anson Road, #31-10 International Plaza,
Singapore 079903.
OCP IV : OCP Asia Fund IV (SF 1) Pte. Limited, suatu badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum Singapura dengan nomor
201938481M pada tanggal 13 November 2019, dan beralamat di
350 Orchard Road, #21-08/10, Shaw House, Singapore 238868.
OCP V : OCP Asia Fund V (SF 1) Pte. Limited, suatu badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum Singapura dengan nomor 202224019H
pada tanggal 12 Juli 2022, dan beralamat di 350 Orchard Road, #21-
08/10, Shaw House, Singapore 238868.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan No. I-A : Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00101/BEI/12-2021 Perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang
Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang
Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat
3
Page 4
PMTHMETD : Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
POJK 14/2019 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
POJK 15/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka
POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Serica : Serica Agency Limited, suatu badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum Singapura dengan nomor 202300719M pada
tanggal 14 Oktober 2020, dan beralamat di 20 Cecil Street, #06-10
PLUS, Singapore 049705.
UOB : United Overseas Bank Limited
USD : United States Dollar, mata uang yang sah di Amerika Serikat
UUPT : Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diubah dan disederhanakan terakhir dengan Undang-
Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang.
4
Page 5
UMUM
A. Sejarah Singkat Perseroan
PT Logindo Samudramakmur Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta No. 55 tanggal 23
Agustus 1995, dibuat di hadapan Nurul Hidajati Handoko, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana
telah diubah menjadi Akta No. 32 tanggal 19 Maret 1998, dibuat di hadapan Nurul Hidajati
Handoko, S.H., Notaris di Jakarta, Akta Pendirian tersebut telah mendapat pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan No. C2-4739 HT.01.01.Th.98 tanggal 5 Mei
1998.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan
Akta No. 13 tanggal 23 September 2021, dibuat di hadapan Notaris Sri Hidianingsih Adi
Sugijanto, SH, Notaris di Jakarta yang pada intinya (i) menyetujui dan memutuskan untuk
menyesuaikan bidang usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Tahun 2020 (KBLI 2020) dan (ii) mengubah dan/atau menyesuaikan anggaran dasar Perseroan
dengan peraturan baru yang dikeluarkan oleh OJK, khususnya POJK 15/2020 dan/atau
peraturan-peraturan lainnya yang terkait dan/atau ditetapkan dan/atau dipersyaratkan oleh
instansi yang berwenang, akta tersebut telah (i) memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0055118.AH.01.02.TAHUN 2021
tanggal 7 Oktober 2021, dan (ii) diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0457717 tanggal 7 Oktober 2021.
B. Kegiatan Usaha Perseroan
Maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak dalam bidang Angkutan Perairan dan Aktivitas
Penunjang Angkutan Laut. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat
menjalankan usaha-usaha di bidang angkutan perairan dan aktivitas penunjang angkutan laut
dengan No. KBLI sebagai berikut (i) KBLI No. 50131 – Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang
Umum, (ii) KBLI No. 50133 – Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus, (iii) KBLI No.
50142 – Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus, (iv) KBLI No. 50222 – Angkutan
Sungai dan Danau untuk Barang Khusus, (v) KBLI No. 50223 – Angkutan Sungai dan Danau
untuk Barang Berbahaya, (vi) KBLI No. 52225 – Aktivitas Pengelolaan Kapal, dan (vii) KBLI No.
52297 - Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan Perusahaan Pelayaran.
C. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :
* 18.039.200 lembar saham yang dimiliki oleh Pacific Offshore Pte Ltd tercatat atas nama UOB Kay Hian Pte Ltd.
5
Page 6
D. Ringkasan Laporan Keuangan
Berikut disampaikan ikhtisar data keuangan penting berdasarkan Laporan Keuangan.
30 Juni 2024
Neraca
(Dalam Dolar AS)
Aset
Aset Lancar 28.632.430
Aset Tidak Lancar 97.519.351
Total Aset 126.151.781
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek 31.655.075
Liabilitas Jangka Panjang 70.945.294
Total Liabilitas 102.600.369
Ekuitas
Total Ekuitas 23.551.412
Total Liabilitas dan Ekuitas 126.151.781
30 Juni 2024
Laba dan Rugi
(Dalam Dolar AS)
Pendapatan 22.011.977
Beban Pokok Pendapatan (14.822.711)
Laba Kotor 7.189.266
Beban Umum dan Administrasi (2.798.754)
Pendapatan operasi lainnya 63.825
Beban operasi lainnya (381.713)
Laba Usaha 4.072.624
Pendapatan Keuangan 106.433
Beban Keuangan (4.158.754)
Laba (Rugi) sebelum Pajak Final dan Pajak 20.303
Penghasilan
Beban Pajak Final (238.778)
Beban Pajak Penghasilan -
Laba (Rugi) Periode Berjalan (218.475)
Penghasilan Komprehensif Lain – Neto Setelah Pajak (50.516)
Total Rugi Komprehensif Periode Berjalan (268.991)
E. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 54 tanggal 18 September
2024, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H.,LL.M Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Pang Yoke Min
Komisaris : Merna Logam
Komisaris Independen : Estherina Arianti Djaja
6
Page 7
Direksi
Presiden Direktur : Eddy Kurniawan Logam
Wakil Presiden Direktur : James Pang Wei Kuan
Direktur : Ragil Marzuki Sumarno
Direktur : Mounir Klinkhamer
Direktur Independen : Meyrick Alda Sumantri
INFORMASI MENGENAI PENAMBAHAN MODAL TANPA HMETD
A. Informasi Sehubungan dengan PMTHMETD
Pengeluaran saham-saham baru oleh Perseroan dalam rencana PMTHMETD ini dilakukan
dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8B
huruf b POJK 14/2019, dikarenakan kondisi keuangan Perseroan saat ini memenuhi kondisi
perusahaan terbuka yang memiliki modal kerja bersih negatif dan memiliki liabilitas melebihi
80% (delapan puluh persen) dari aset perusahaan terbuka pada saat RUPSLB yang menyetujui
PMTHMETD.
Berdasarkan Laporan Keuangan, modal kerja bersih Perseroan adalah negatif USD 3.022.645,
dengan total liabilitas Perseroan adalah sebesar USD 102.600.369, sedangkan total aset
Perseroan adalah sebesar USD 126.151.781, sehingga persentase jumlah liabilitas Perseroan
terhadap aset Perseroan adalah sebesar 81,33% (delapan puluh satu koma tiga puluh tiga
persen), dimana persentase jumlah liabilitas tersebut melebihi 80% (delapan puluh persen)
dari total aset sebagaimana disyaratkan dalam POJK 14/2019.
Sehubungan dengan rencana PMTHMETD ini, Perseroan tidak memerlukan persetujuan dari
pihak ketiga berdasarkan perjanjian-perjanjian dimana Perseroan masuk sebagai pihak di-
dalamnya. Namun demikian, Perseroan tetap perlu memperoleh persetujuan dari RUPSLB dan
persetujuan dari atau pemberitahuan kepada Menkumham sebagaimana dipersyaratkan dalam
UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan.
Jumlah saham yang akan diterbitkan dalam rencana PMTHMETD yaitu sejumlah 1.750.000.000
lembar saham (satu miliar tujuh ratus lima puluh juta lembar saham), masing-masing bernilai
nominal Rp 25 (dua puluh lima Rupiah), yang merepresentasikan sebanyak-banyaknya 30,17%
(tiga puluh koma tujuh belas persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD.
B. Rencana Penggunaan Dana dari PMTHMETD
Sehubungan dengan PMTHMETD ini, Perseroan telah menerima manfaat berupa uang dalam
bentuk pinjaman di masa lalu, dan saat ini Perseroan berencana untuk melakukan pembayaran
atas sebagian utangnya tersebut melalui DES.
C. Riwayat Utang yang Akan di Konversi Menjadi Saham
Per tanggal 24 April 2024, jumlah terutang Perseroan kepada:
(i) UOB adalah sebesar USD 69.211.761 yang terdiri dari utang pokok dan bunga yang
dikapitalisasi
(ii) DBS adalah sebesar USD 26.027.374 yang terdiri dari utang pokok dan bunga yang
dikapitalisasi
7
Page 8
Pada tanggal 24 April 2024, Perseroan bersama dengan OCP IV dan OCP V sebagai Lender
(Kreditor) dan Serica sebagai Agent (Perantara) dan Security Agent (Perantara Jaminan)
menandatangani Master Facility Agreement. Total saldo utang Perseroan pada tanggal 24
April 2024 kepada UOB dan DBS yang dialihkan kepada OCP IV dan OCP V pada saat
ditandatanganinya Master Facility Agreement adalah sebesar USD 95.239.135
Lebih lanjut, pada tanggal (i) 14 Agustus 2024, Perseroan menerima sertifikat pengalihan dari
OCP IV, OCP V dan OCA, yang pada intinya menyatakan bahwa sebagian tagihan OCP IV
sebesar USD 5.704.337,30 dan sebagian tagihan OCP V sebesar USD 9.667.091,70 terhadap
Perseroan berdasarkan Master Facility Agreement, telah dialihkan kepada OCA, dan (ii) 19
Agustus 2024, Perseroan menerima kembali sertifikat pengalihan dari OCA dan JTS yang pada
intinya menyatakan bahwa seluruh tagihan OCA sebesar USD 15.371.429 terhadap Perseroan,
telah dialihkan kepada JTS.
D. Alasan dan Tujuan PMTHMETD
Dengan dilakukannya pembayaran utang Perseroan melalui penerbitan saham baru dalam
Perseroan (DES), untuk diambil bagian oleh OCP IV, OCP V dan JTS maka struktur Permodalan
Perseroan akan membaik dan dapat mendukung perkembangan Perseroan di masa
mendatang. Secara khusus, pelaksanaan PMTHMETD memberikan solusi pembayaran
kewajiban Perseroan dan dapat memperbaiki kondisi likuiditas Perseroan. Selain hal tersebut,
Perseroan juga akan menerima dampak positif berupa perbaikan;
1. Struktur permodalan Perseroan yang meningkat dari sebelumnya USD 23.551.412 menjadi
USD 43.551.412
2. Modal kerja bersih perseroan menjadi positif USD 16.977.355 dari sebelumnya negatif USD
3.022.645
3. Rasio lancar Perseroan akan mengalami peningkatan dari sebelumnya 0,90 x (nol koma
sembilan kali) menjadi 2,45 x (dua koma empat puluh lima kali). Perbaikan ini diakibatkan
oleh menurunnya liabilitas jangka pendek Perseroan.
4. Rasio modal dibandingkan dengan utang Perseroan (total ekuitas dibandingkan dengan
total liabilitas) akan mengalami peningkatan dari sebelumnya 0,23 x (nol koma dua puluh
tiga kali) menjadi 0,53 x (nol koma lima puluh tiga kali). Perbaikan ini disebabkan oleh
menurunnya liabilitas jangka pendek Perseroan dan meningkatnya ekuitas Perseroan.
Dikarenakan kondisi keuangan Perseroan saat ini memenuhi kondisi perusahaan terbuka yang
memiliki modal kerja negatif dan liabilitas melebihi 80% (delapan puluh persen) dari aset
Perseroan, Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD dengan mengonversi utang
menjadi saham sesuai dengan POJK 14/2019 dalam Pasal 3 huruf a yakni dalam rangka
Perbaikan Posisi Keuangan dengan memperhatikan Pasal 8B huruf b sebagai berikut:
Pasal 8B huruf b POJK 14/2019
“Perusahaan Terbuka selain bank yang mempunyai modal kerja bersih negatif dan
mempunyai liabilitas melebihi 80% (delapan puluh persen) dari aset Perusahaan
Terbuka pada saat RUPS yang menyetujui penambahan modal tersebut; atau”
Berdasarkan POJK 17/2020 dijelaskan dalam Pasal 33 huruf c, yakni:
8
Page 9
Pasal 33 huruf c POJK 17/2020
Dalam hal Transaksi Material:
c. Merupakan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai penambahan modal Perusahaan Terbuka,
Perusahaan Terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai penambahan modal perusahaan terbuka dengan
memberikan hak memesan efek terlebih dahulu; dan
Dengan berdasarkan uraian diatas dan sesuai dengan ketentuan dalam POJK 14/2019 dan POJK
17/2020, untuk dapat dilakukannya PMTHMETD ini, Perseroan wajib memperoleh persetujuan
pemegang saham terlebih dahulu. Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB pada tanggal 14
November 2024 dan oleh karenanya, Perseroan menyampaikan informasi sebagaimana
tercantum dalam Keterbukaan Informasi dengan tujuan agar para pemegang saham Perseroan
memperoleh dan mengetahui secara lengkap informasi mengenai rencana PMTHMETD ini dan
berkenan menyetujui rencana PMTHMETD dalam RUPSLB.
Perseroan telah menerima surat persetujuan dari Serica (sebagai Agent Perantara mewakili
OCP IV, OCP V dan JTS) tertanggal 16 September 2024 yang pada intinya menyetujui
pembayaran sebagian jumlah terutang Perseroan berdasarkan Master Facility Agreement
senilai USD 20.000.000 dilakukan dengan cara penerbitan saham baru Perseroan sebanyak
1.750.000.000 lembar saham, untuk diambil bagian oleh OCP IV, OCP V, dan JTS.
E. Keterangan tentang Pihak yang Mengambil Bagian dalam PMTHMETD
Sehubungan dengan pengungkapan dalam butir A (Riwayat Utang yang akan di Konversi
menjadi Saham) dan butir B (Alasan dan Tujuan PMTHMETD) pada bagian Informasi mengenai
PMTHMETD, OCP IV, OCP V, dan JTS berencana untuk mengambil bagian saham baru yang akan
diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka PMTHMETD ini.
Lebih lanjut, berikut adalah keterangan terkait dengan OCP IV, OCP V, dan JTS sebagai Pihak
yang mengambil bagian dalam PMTHMETD:
1. JTS
A. Riwayat Singkat JTS
JTS didirikan berdasarkan Akta No. 491 tanggal 26 Juli 2024, yang dibuat di hadapan
Nurlisa Uke Desy, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor, dimana Akta Pendirian
tersebut telah mendapat pengesahan dari Menkumham dengan No. AHU-
0056540.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 29 Juli 2024 (“Akta Pendirian JTS”)
B. Susunan Pengurus JTS
Berdasarkan Akta Pendirian JTS, susunan Direksi dan Dewan Komisaris JTS adalah
sebagai berikut:
Komisaris : Roby Yohanes Nainggolan
Direktur : Julius Jurianto
9
Page 10
C. Struktur Permodalan JTS
Berdasarkan Akta Pendirian JTS, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
JTS adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp 100.000 per saham)
Modal Dasar 10.000 1.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
1. PT Koloni Artha Udaya 1.500 150.000.000 60%
2. PT Tepian Nan Cantik 1.000 100.000.000 40%
Jumlah Modal Ditempatkan 2.500 250.000.000 100%
dan Disetor Penuh
D. Sifat Hubungan Afiliasi
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan JTS, maupun dengan
pengurus JTS.
2. OCP IV
A. Riwayat Singkat OCP IV
OCP Asia Fund IV (SF 1) Pte. Limited adalah perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Singapura pada tahun 2019 dengan alamat terdaftar di
350 Orchard Road, #21-08/10, Shaw House, Singapore 238868. OCP Asia Fund IV (SF
1) Pte. Limited adalah suatu fund investasi swasta yang dikelola oleh OCP Asia
(Singapore) Pte. Limited, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
negara Singapura yang terlisensi oleh MAS untuk menyediakan jasa manajemen fund.
Perusahaan ini memiliki pengalaman luas dalam berinvestasi di sektor real estat,
sumber daya, produk konsumen dan sektor logistik/industri, meskipun tidak fokus
pada satu sektor saja.
B. Susunan Pengurus OCP IV
OCP Asia Fund IV (SF 1) Pte. Limited adalah suatu fund yang dikelola oleh OCP Asia
(Singapore) Pte. Limited sebagai manajer investasi yang terlisensi oleh MAS.
C. Sifat Hubungan Afiliasi
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan OCP IV, maupun dengan
pengurus OCP IV.
3. OCP V
A. Riwayat Singkat OCP V
OCP Asia Fund V (SF 1) Pte. Limited adalah perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Singapura pada tahun 2022 dengan alamat terdaftar di
350 Orchard Road, #21-08/10, Shaw House, Singapore 238868. OCP Asia Fund V (SF
1) Pte. Limited adalah suatu fund investasi swasta yang dikelola oleh OCP Asia
(Singapore) Pte. Limited, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
negara Singapura yang terlisensi oleh MAS untuk menyediakan jasa manajemen fund.
10
Page 11
Perusahaan ini memiliki pengalaman luas dalam berinvestasi di sektor real estat,
sumber daya, produk konsumen dan sektor logistik/industri, meskipun tidak fokus
pada satu sektor saja.
B. Susunan pengurus OCP V
OCP Asia Fund V (SF 1) Pte. Limited adalah suatu fund yang dikelola oleh OCP Asia
(Singapore) Pte. Limited sebagai manajer investasi yang terlisensi oleh MAS.
C. Sifat Hubungan Afiliasi
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan OCP V, maupun dengan
pengurus OCP V.
F. Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD
Perkiraan tanggal-tanggal penting pelaksanaan adalah sebagai berikut:
1. Pemberitahuan rencana dan mata acara RUPSLB kepada OJK 1 Oktober 2024
2. Pengumuman RUPSLB 8 Oktober 2024
3. Pengumuman KI PMTHMETD 8 Oktober 2024
4. Penyampaian bukti pengumuman RUPSLB 10 Oktober 2024
5. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB (Rec. Date) 22 Oktober 2024
6. Pemanggilan RUPSLB 23 Oktober 2024
7. Penyampaian bukti Pemanggilan RUPSLB ke OJK 25 Oktober 2024
8. Pelaksanaan RUPSLB 14 November 2024
9. Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB 18 November 2024
10. Penyampaian bukti pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB ke 20 November 2024
OJK
G. Penggunaan Dana Hasil PMTHMETD
Dalam PMTHMETD ini, Perseroan akan melakukan konversi pinjaman sebesar USD 20.000.000
(dua puluh juta dollar Amerika Serikat) atau senilai Rp 325.500.000.000 (tiga ratus dua puluh
lima miliar lima ratus juta rupiah) menjadi ekuitas Perseroan dengan jumlah 1.750.000.000
(satu miliar tujuh ratus lima puluh juta) lembar saham biasa dengan harga Rp 186 (seratus
delapan puluh enam rupiah) per saham
Pelaksanaan konversi utang menjadi ekuitas akibat PMTHMETD akan digunakan sebagai
sumber pelunasan utang Perseroan kepada krediturnya.
H. Harga Pelaksanaan Penerbitan Saham dalam Rangka PMTHMETD
PMTHMETD yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah dalam rangka perbaikan Posisi
Keuangan Perseroan, oleh karenanya harga pelaksanaan ditetapkan berdasarkan Butir V.1.3
Lampiran II Peraturan No. I-A bahwa penetapan harga pelaksanaan ditentukan berdasarkan
kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar (arm’s length transaction), tidak
melanggar undang-undang yang berlaku, dan dilaksanakan dengan tidak merugikan Pemegang
Saham bukan Pengendali dan bukan Pemegang Saham Utama.
Berdasarkan korespondensi dan persetujuan bersama antara Perseroan dengan Serica (sebagai
Agent Perantara mewakili OCP IV, OCP V dan JTS) pada tanggal 5 September 2024 dan 16
September 2024, harga pelaksanaan sebanyak 1.750.000.000 (satu miliar tujuh ratus lima
puluh juta) saham biasa yang akan diterbitkan dalam rencana PMTHMETD adalah sebesar Rp
186 (Seratus Delapan Puluh Enam Rupiah) per saham.
11
Page 12
I. Analisa dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perusahaan Terkait
dengan Restrukturisasi dengan Melakukan Konversi Utang Menjadi Saham Melalui
PMTHMETD
1. Proforma Konsolidasi Keuangan Perseroan Sebelum dan Sesudah PMTHMETD
Perseroan memperkirakan bahwa rencana PMTHMETD ini akan berpengaruh positif
terhadap kondisi keuangan Perseroan. Berikut merupakan analisa perbandingan untuk
periode sebelum transaksi dengan periode setelah PMTHMETD dilakukan dengan
menggunakan Laporan Keuangan. Berikut penjelasan atas pos – pos yang terpengaruh:
Keterangan 30 Juni 2024 PENYESUAIAN Proforma
Dr Cr 30 Juni 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 7,618,872 7,618,872
Piutang usaha
- Pihak ketiga setelah dikurangi penyisihan penurunan 11,819,265 11,819,265
- Pihak berelasi setelah dikurangi penyisihan penurunan 818,944 818,944
Persediaan 833,311 833,311
Pajak dibayar di muka 3,603 3,603
Piutang lain-lain - pihak ketiga 631,426 631,426
Uang muka pihak ketiga 2,144,050 2,144,050
Biaya dibayar di muka 488,048 488,048
Aset keuangan lancar lainnya 4,274,911 4,274,911
Total Aset Lancar 28,632,430 28,632,430
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan penurunan nilai aset 94,942,290 94,942,290
Aset hak guna - neto 1,818,571 1,818,571
Aset tidak lancar lainnya 758,490 758,490
Total Aset tidak lancar 97,519,351 97,519,351
TOTAL ASET 126,151,781 126,151,781
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIBILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
- Pihak ketiga 1,735,393 1,735,393
- Pihak berelasi 23,200 23,200
Utang lain-lain
- Pihak ketiga 195,564 195,564
- Pihak berelasi 38 38
Beban akrual 2,704,688 2,704,688
Bagian lancar beban akrual - bunga pinjaman bank jangka panjang - -
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 225,732 225,732
Utang Pajak 137,549 137,549
Bagian lancar atas liabilitas jangka panjang
- Pinjaman bank jangka panjang - -
- Liabilitas sewa 1,980,713 1,980,713
- Pinjaman dari pihak ketiga 24,652,198 20,000,000 4,652,198
Total liabilitas jangka pendek 31,655,075 20,000,000 - 11,655,075
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas Jangka Panjang setelah dikurangi beban yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun
- Pinjaman bank jangka panjang - -
- Pinjaman dari pihak ketiga 69,585,675 69,585,675
- Liabilitas sewa 402,486 402,486
Liabilitas derivatif 261,291 261,291
Beban akrual - bunga pinjaman bank jangka panjang - -
Beban akrual - bunga pinjaman dari pihak ketiga 256,833 256,833
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 439,009 439,009
Total liabilitas jangka panjang 70,945,294 70,945,294
TOTAL LIABILITAS 102,600,369 20,000,000 - 82,600,369
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 9,901,764 20,000,000 29,901,764
Tambahan modal disetor - neto 67,861,601 67,861,601
Saham treasuri
Penghasilan komprehensi lain 423,803 423,803
Akumulasi defisit:
- Ditentukan penggunaannya 210,000 210,000
- Belum ditentukan penggunaannya (54,845,878) (54,845,878)
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 23,551,290 23,551,290
Kepentingan non pengendali 122 122
TOTAL EKUITAS 23,551,412 - 20,000,000 43,551,412
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 126,151,781 20,000,000 20,000,000 126,151,781
12
Page 13
Untuk pos-pos di laporan keuangan yang berpengaruh adalah liabilitas jangka pendek
Perseroan mengalami penurunan sebesar USD 20.000.000 (dua puluh juta dolar Amerika
Serikat) dan peningkatan pada ekuitas Perseroan sebesar USD 20.000.000 (dua puluh
juta Dolar Amerika Serikat).
Dengan adanya rencana PMTHMETD ini rasio lancar Perseroan (total aset lancar
dibandingkan dengan total kewajiban lancar) akan mengalami peningkatan dari
sebelumnya 0,90 x (nol koma Sembilan kali) menjadi 2,45 x (dua koma empat puluh lima
kali. Perbaikan ini diakibatkan oleh menurunnya liabilitas jangka pendek Perseroan.
Rasio modal dibandingkan dengan utang Perseroan (total ekuitas dibandingkan dengan
total liabilitas) akan mengalami peningkatan dari sebelumnya 0,23 x (nol koma dua puluh
tiga kali) menjadi 0,53 x (nol koma lima puluh tiga kali). Perbaikan ini disebabkan oleh
menurunnya liabilitas jangka pendek Perseroan dan meningkatnya ekuitas Perseroan.
Di sisi lain modal kerja bersih Perseroan juga mengalami perbaikan dari sebelumnya
negatif sebesar USD 3.022.645 (tiga juta dua puluh dua ribu enam ratus empat puluh
lima Dolar Amerika Serikat) menjadi positif sebesar USD 16.977.355 (enam belas juta
sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh lima Dolar Amerika Serikat).
Dengan penguatan modal dan menurunnya liabilitas maka rasio utang terhadap modal
akan membaik dengan demikian Perseroan akan memiliki kesempatan untuk
memperoleh pembiayaan dari perbankan dan dari pembiayaan lainnya disamping dapat
meningkatkan nilai dari Pemegang Saham Perseroan.
J. Penjelasan atas akun yang menyebabkan posisi keuangan Perusahaan Terbuka mengalami
kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8B
Pada tanggal 30 Juni 2024, total liabilitas Perseroan adalah sebesar USD 102.600.369 dan total
asset Perseroan sebesar USD 126.151.781 atau Perseroan mempunyai liabilitas sebanyak
81,33% dari asset yang dimilikinya.
Modal kerja bersih Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 adalah USD negatif 3.022.645.
K. Risiko atau Dampak PMTHMETD terhadap Pemegang Saham Perseroan
Pelaksanaan PMTHMETD dengan mengonversi utang Perseroan menjadi saham akan
memberikan kemampuan bagi Perseroan untuk melanjutkan kegiatan usaha yang pada
akhirnya akan memberikan nilai bagi pemegang saham Perseroan. Kondisi saat ini telah
menunjukkan pertumbuhan permintaan yang positif yang memberikan harapan pertumbuhan
kegiatan usaha Perseroan di masa yang akan datang.
Risiko atau dampak lain dari rencana PMTHMETD ini yakni adanya potensi dilusi kepada
pemegang saham Perseroan saat ini. Setelah PMTHMETD dilaksanakan, maka persentase
kepemilikan dari pemegang saham lain akan mengalami penurunan (dilusi) sebanyak 30,17 %
(tiga puluh koma tujuh belas persen).
Setelah PMTHMETD, OCP IV, OCP V dan JTS akan menjadi pemegang saham baru dalam
Perseroan. Kepemilikan saham oleh OCP IV dan OCP V dan JTS tidak mengakibatkan perubahan
pengendali sebagaimana dimaksud dalam POJK 14/2019 Pasal 1 angka 9.
13
Page 14
L. Struktur Permodalan & Kepemilikan Saham Sebelum dan Sesudah Dilakukan Penambahan
Modal Tanpa HMETD
SEBELUM RENCANA PENAMBAHAN SETELAH RENCANA PENAMBAHAN MODAL
MODAL TANPA HMETD TANPA HMETD
Jumlah Total Nominal Jumlah Total Nominal
% %
Saham (Rupiah) Saham (Rupiah)
Modal Dasar 7,200,000,000 180,000,000,000 7,200,000,000 180,000,000,000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. Pacific Offshore Pte. Ltd * 1,313,058,200 32,826,455,000 32.42 1,313,058,200 32,826,455,000 22.64
2. Eddy Kurniawan Logam 285,724,300 7,143,107,500 7.06 285,724,300 7,143,107,500 4.93
3. Manoj Pitamber 245,931,756 6,148,293,900 6.07 245,931,756 6,148,293,900 4.24
4. Pinky NK 209,931,000 5,248,275,000 5.18 209,931,000 5,248,275,000 3.62
5. Merna Logam 95,245,100 2,381,127,500 2.35 95,245,100 2,381,127,500 1.64
6. Ragil Marzuki Sumarno 2,000,000 50,000,000 0.05 2,000,000 50,000,000 0.03
7. Masyarakat 1,897,725,972 47,443,149,300 46.86 1,897,725,972 47,443,149,300 32.72
8. PT Jalan Terang Samudra 1,345,000,000 33,625,000,000 23.19
9. OCP Asia Fund IV (SF1) Pte Ltd 150,295,500 3,757,387,500 2.59
10. OCP Asia Fund V (SF1) Pte Ltd 254,704,500 6,367,612,500 4.39
Jumlah Modal Ditempatkan dan
4,049,616,328 101,240,408,200 100 5,799,616,328 144,990,408,200 100
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 3,150,383,672 78,759,591,800 1,400,383,672 35,009,591,800
* 18.039.200 lembar saham yang dimiliki oleh Pacific Offshore Pte Ltd tercatat atas nama UOB Kay Hian Pte Ltd
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyetujui rencana PMTHMETD, akan dibahas dalam mata
acara RUPSLB (selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan yang diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis/14 November 2024
Waktu : 10.00
Tempat : Kantor Perseroan . Graha Corner Stone, Jl. Rajawali
Selatan II No. 1
Jakarta Pusat
Dengan mata acara untuk Rapat adalah:
1. Persetujuan peningkatan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dalam rangka perbaikan posisi keuangan
sebanyak-banyaknya sejumlah 1.750.000.000 (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta) lembar
saham sehubungan dengan pelaksanaan konversi utang Perseroan menjadi saham, dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di
bidang pasar modal.
2. Persetujuan atas pemberian kuasa dengan hak substitusi kepada Presiden Direktur Perseroan
untuk mengimplementasikan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan, serta
mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat dari
pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
3. Perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.
14
Page 15
Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah pemegang saham yang tercatat
Daftar Pemegang Saham Perseroan dan atau pemegang sub rekening efek pada penutupan
perdagangan saham di bursa efek pada tanggal 22 Oktober 2024, satu hari bursa sebelum tanggal
Pemanggilan sesuai Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020.
Kuorum Kehadiran dan Keputusan Mata Acara ke-[1 dan 2]
a. Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Agenda 1 dan 2 dapat dilangsungkan jika RUPS
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian atau
66,6667% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPS
sebagaimana dimaksud adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian atau
66,6667% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
b. RUPS Kedua
Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat
diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam
RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian
atau 60% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, keputusan RUPS kedua adalah
sah jika disetujui oleh lebih dari 3/5 (tiga per lima) bagian atau 60% dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
c. RUPS Ketiga
Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua b tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh
pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perusahaan Terbuka.
TAMBAHAN INFORMASI
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan
dalam jam kerja dengan alamat:
PT LOGINDO SAMUDRAMAKMUR Tbk
Graha Corner Stone, Jl. Rajawali Selatan II No. 1
Jakarta Pusat 10720 – Indonesia
Telepon : +62 21 64713088
Website : www.logindo.co.id
Email : corporate@logindo.com
15
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
K.H. Mas Mansyur
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.3
unresolved
person
Daniel
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia OCA
p.3
unresolved
org
Oakshire Capital Advisors Pte Ltd
p.3
unresolved
org
Pte. Limited
p.3 ×14
unresolved
org
Serica Agency Limited
p.4
unresolved
person
Nurul Hidajati Handoko
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.5 ×3
unresolved
person
Sri Hidianingsih Adi Sugijanto
· Notaris
p.5
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.6
unresolved
person
Nurlisa Uke Desy
· Notaris
p.9
unresolved
org
PT Koloni Artha Udaya
p.10
unresolved
org
PT Tepian Nan Cantik
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.