Skip to content
Back to announcement

20260608_GHON_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32098455_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed GHON

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                    PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                    TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK


Dengan ini Direksi PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”)
mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) yang telah diselenggarakan pada:

A. Hari/tanggal              : Jumat, 5 Juni 2026
   Waktu                     : Pukul 09.29 WIB – 10.09 WIB
   Tempat                    : Office 18 Park, Unit 10 F,
                               Jl. TB. Simatupang No. 18, Jakarta Selatan 12520

   Mata Acara Rapat, yaitu :
   1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk persetujuan Laporan Tugas Pengawasan
      Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2025 dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
      Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
   2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
   3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
      Tahun Buku 2026.
   4. Penetapan gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan anggota Direksi dan anggota Dewan
      Komisaris Perseroan untuk Tahun 2026.

B. Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Perseroan yang hadir dalam Rapat, yaitu:

   DEWAN KOMISARIS:
   - Komisaris Utama               : Bapak Drs. KUMARI AK;
   - Komisaris                     : Bapak FELIX ARIODAMAR;
   - Komisaris Independen          : Bapak ARIA KANAKA;

   DIREKSI:
   - Direktur Utama                : Bapak RUDOLF PARNINGTON NAINGGOLAN;
   - Direktur                      : Bapak JONNI PANGARIBUAN;
   - Direktur                      : Bapak YOYONG.

   PEMEGANG SAHAM :
   Pemegang Saham yang hadir dan atau diwakili baik secara fisik maupun secara elektronik melalui
   Electronic General Meeting System PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”) sebagai
   berikut:
   - PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk diwakili oleh Ibu LOFTY DEBORAH
        ROMAULI berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 18 Mei 2026 yang dibuat dibawah tangan dan
        bermeterai cukup selaku kuasa dari HERMAN SETYA BUDI.. Presiden Direktur PT TOWER
        BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk selaku pemegang/pemilik 277.337.700 saham;

  -    Bapak RUDOLF P. NAINGGOLAN diwakili oleh Bapak SOMA MUHAMMAD NUR
       HUDA, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 29 Mei 2026 yang dibuat dibawah tangan,
       bermeterai cukup, selaku pemegang/pemilik 198.395.080 saham.


                                                                                               1
Page 2
   -    Bapak FELIX ARIODAMAR, diwakili oleh Bapak SOMA MUHAMMAD NUR HUDA,
        berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 29 Mei 2026 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai
        cukup selaku pemegang/pemilik 986.090 saham;

   -    Bapak YOYONG, diwakili oleh Bapak SOMA MUHAMMAD NUR HUDA, berdasarkan
        Surat Kuasa tertanggal 29 Mei 2026 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup selaku
        pemegang/pemilik 307.500 saham;

   -    Masyarakat 63.570.560 saham.


C. Dalam Rapat pemegang saham yang hadir dan/atau diwakili secara fisik maupun melalui secara
   elektronik melalui eASY.KSEI sejumlah 540.596.930 saham atau merupakan 98,2903509% dari
   jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari
   Rapat, yaitu sejumlah 550.000.000 saham; dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham per
   tanggal 12 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB, dengan demikian kuorum Rapat yang
   disyaratkan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1) huruf
   a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
   Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) telah dipenuhi, dan Rapat
   adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang
   dibicarakan sesuai dengan Mata Acara Rapat.

D. Prosedur pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan Juncto
   Pasal 13, 14 dan 17 (“POJK 15/2020”) Juncto Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor
   16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
   Elektronik (“POJK 16/2020”) tentang Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan Rapat, telah
   dilakukan oleh Direksi Perseroan, sebagai berikut:
   - Pemberitahuan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
        (”OJK”) dan PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”) melalui Surat Perseroan tanggal 21
        April 2026 nomor 0029/GTI/CORSEC/OJK/IV/2026;
   - Pengumuman kepada para pemegang saham mengenai kehendak Direksi untuk
        menyelenggarakan Rapat ini telah dilakukan melalui Situs Kustodian Sentral Efek
        Indonesia(“KSEI”), situs web BEI, dan situs web Perseroan pada tanggal 28 April 2026;
   - Pemanggilan Rapat telah dilakukan melalui situs web KSEI, situs web BEI, dan situs web
        Perseroan pada tanggal 13 Mei 2026.

E. Rapat dipimpin oleh Bapak Drs. KUMARI AK, selaku Komisaris Utama Perseroan berdasarkan
   Keputusan Dewan Komisaris PT GIHON TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk, tanggal
   21 Mei 2026 nomor 0059/GTI/BOC/RUPST/V/2026.

F. Para Pemegang Saham dan/atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
   dalam setiap mata acara Rapat, namun tidak terdapat Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang
   Saham yang mengajukan pertanyaan dalam setiap mata acara Rapat.

G. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk
   mufakat, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan perhitungan suara
   dengan cara menghitung jumlah saham yang tidak setuju, abstain maupun yang setuju.

H. Keputusan yang diambil dalam Rapat tersebut adalah sebagai berikut:




                                                                                                    2
Page 3
Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI
sebagai berikut:
Suara yang hadir      :               540.596.930      =    100,0000000%
Suara Tidak Setuju    :                          0     =       0,0000000%
Abstain               :                          0     =       0,0000000%
Suara Setuju          :               540.596.930      =    100,0000000%
“Dengan demikian Rapat dengan suara bulat sejumlah 540.596.930 saham atau 100,000000%
jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2025
   termasuk di dalamnya laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku
   2025;
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
   SUHARLI, SUGIHARTO & Rekan, dengan opini wajar dalam semua hal yang material,
   sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Nomor 00070/2.1315/AU.1/06/1017-2/1/III/2026
   tanggal 27 Maret 2026;
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
   Charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan
   dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2025 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan
   Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025, kecuali perbuatan penipuan,
   penggelapan dan atau tindak pidana lainnya.”

Dalam Mata Acara Kedua dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI
sebagai berikut:
Suara yang hadir      :               540.596.930      =    100,0000000%
Suara Tidak Setuju    :                          0     =       0,0000000%
Abstain               :                          0     =       0,0000000%
Suara Setuju          :               540.596.930      =    100,0000000%

1. Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025 yaitu
   sebagai berikut:
   a. Ditempatkan sebagai Cadangan Wajib pada Saldo Laba sebesar Rp500.000.000,00
      (lima ratus juta rupiah);
   b. Dibagikan sebagai Dividen tunai kepada Para Pemegang Saham sebesar Rp178,00
      (seratus tujuh puluh delapan rupiah) per saham atau seluruhnya sebesar-besarnya
      Rp97.900.000.000,00 (sembilan puluh tujuh miliar sembilan ratus juta rupiah) yang
      berasal dari laba bersih tahun 2025 dan sebagian Laba Ditahan Perseroan dengan tata
      cara sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Undang-Undang Perseroan Terbatas,
      serta peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan Bursa; dan
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
   mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan pembagian dividen tersebut
   sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”




                                                                                       3
Page 4
   Dalam Mata Acara Ketiga dari Rapat:
   Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI
   sebagai berikut:
   Suara yang hadir      :               540.596.930      =    100,0000000%
   Suara Tidak Setuju    :                          0     =       0,0000000%
   Abstain               :                          0     =       0,0000000%
   Suara Setuju          :               540.596.930      =    100,0000000%
   “Dengan demikian Rapat dengan suara bulat sejumlah 540.596.930 saham atau 100,000000%
   jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
   1. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan
      Publik yang terdaftar di OJK dengan pertimbangan rekomendasi dari Komite Audit untuk
      melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal
      31 Desember 2026 dan menunjuk Akuntan Publik pengganti apabila Akuntan Publik yang
      telah ditunjuk sebelumnya tidak dapat melakukan tugasnya karena alasan apapun.
   2. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
      honorarium/biaya dan persyaratan lain dalam rangka penunjukan Akuntan Publik
      tersebut.”

   Dalam Mata Acara Keempat dari Rapat:
   Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI
   sebagai berikut:
   Suara yang hadir      :               540.596.930      =    100,0000000%
   Suara Tidak Setuju    :                       1.100    =        0,0002035%
   Abstain               :                           0    =        0,0000000%
   Suara Setuju          :               540.595.830      =      99,9997965%
   “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak sejumlah 540.595.830 saham atau
   99,9997965% jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
   1. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji
      dan tunjangan lain anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan usulan dari Komite
      Nominasi dan Remunerasi dan kondisi keuangan Perseroan; dan
   2. Menetapkan honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2026 dengan
      besaran maksimal 30% dari jumlah gaji Direksi dan Dewan Komisaris.

JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI:
Sesuai dengan keputusan mata acara kedua RUPST sebagaimana tersebut di atas yang telah memutuskan
untuk melakukan pembayaran dividen tunai sebesar Rp 97.900.000.000 atau sebesar Rp 178,00 per
saham yang akan dibagikan kepada 550.000.000 saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan
jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2025 sebagai berikut:

A. Jadwal pembagian dividen
  NO.                               KETERANGAN                                TANGGAL
   1.     Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
        - - Pasar Reguler dan Negosiasi                                         15 Juni 2026
        - - Pasar Tunai                                                         18 Juni 2026
   2.    Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
         - Pasar Reguler dan Negosiasi                                          17 Juni 2026
         - Pasar Tunai                                                          19 Juni 2026
   3.    Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date)     18 Juni 2026
   4.    Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                       24 Juni 2026

                                                                                               4
Page 5
B. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
   1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
      Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 18 Juni 2026 (recording date)
      dan/atau Pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek
      Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 18 Juni 2026.

   2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
      dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 24 Juni
      2026 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian
      dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham
      Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran
      dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.

   3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
      perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan
      pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang
      menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

   4. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan
      hukum yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) diminta
      menyampaikan NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom
      (“BAE”) dengan alamat Jl. Hayam Wuruk No.28, Lantai 2, Jakarta 10120 paling lambat tanggal
      18 Juni 2026 pada pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, dividen tunai yang dibayarkan
      kepada Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut akan dikenakan tarif PPh lebih tinggi 100% dari tarif
      normal.

   5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
      akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib
      memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara
      Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
      rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak
      kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud,
      dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

   6. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak
      dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
      membuka sub rekening efek dan bagi Pemegang Saham Warkat diambil di BAE.



                                         Jakarta, 8 Juni 2026

                                          Direksi Perseroan




                                                                                                  5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.47 MB
Published8 Jun 2026
Pages5
Characters15,521
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held5 Jun 2026 · 09:29–10:09
Present540,596,930 (98.29%)
ChairDrs. KUMARI AK
RUPS detail

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Drs. KUMARI AK · Komisaris Utama p.1 ×4
linked person FELIX ARIODAMAR p.1 ×3
linked person ARIA KANAKA p.1
linked person HERMAN SETYA BUDI. p.1
linked person RUDOLF P. NAINGGOLAN p.1
possible person YOYONG. p.1 ×2
possible org TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.2 ×2
unresolved org UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK p.1
unresolved person RUDOLF PARNINGTON NAINGGOLAN p.1
unresolved person JONNI PANGARIBUAN p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved person LOFTY DEBORAH ROMAULI p.1
unresolved person SOMA MUHAMMAD NUR HUDA p.1 ×3
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik SUHARLI p.3
unresolved org SUGIHARTO & Rekan p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 498 ms 12 Sep 2026 22:14

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'Drs. KUMARI AK',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-05',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '98.2903509',
 'record_date': '2026-06-08',
 'shares_present': '540596930',
 'shares_total_voting': '550000000',
 'time_end': '10:09:00',
 'time_start': '09:29:00',
 'venue': 'Office 18 Park, Unit 10 F, Jl. TB. Simatupang No. 18, Jakarta '
          'Selatan 12520'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result