Skip to content
Back to announcement

20260910_RSCH_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32146992.pdf

Other Needs review RSCH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          097/PTCH/SKLR-CORSEC/IX/2026

 Nama Perusahaan                      PT Charlie Hospital Semarang Tbk.

 Kode Emiten                          RSCH

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-11501/BEI.PP3/09-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    1      Perusahaan Publik?
           Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai Efek Perseroan atau
           keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
           31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
           Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
           Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
           2025?
    2
           Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan
           dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1 Peraturan Nomor I-E
           tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor
           Kep-00087/BEI/12-2025.
           Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
           atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
    3      Saham Perusahaan Terbuka?
           Tidak terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
           Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    4
           Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang).
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    5      Perseroan tidak memiliki Informasi, fakta atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat
           mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
           kepada publik.
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Corporate
           Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi
           tersebut.
    6
           Corporate Secretary telah mengonfirmasi secara langsung kepada PT Wahyu Agung dan pemegang saham
           pendiri lainnya bahwa tidak terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan
           sahamnya di Perseroan dalam waktu dekat.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 PT Charlie Hospital Semarang Tbk.

Page 2
Sri Mulyaningsih

Direktur Keuangan




PT Charlie Hospital Semarang Tbk.
Jl. Raya Ngabean Kav 1A,
Telepon : (024) 86005000, Fax : , https://charliehospital.co.id/



Nama Pengirim                        Sri Mulyaningsih

Jabatan                              Direktur Keuangan
Tanggal dan Waktu                    10-09-2026 10:16

Lampiran                            1. RSCH Tanggapan - Permintaan Penjelasan S-11501.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Charlie Hospital Semarang Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
     karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Charlie Hospital Semarang Tbk.
                    bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.

Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            097/PTCH/SKLR-CORSEC/IX/2026

Issuer Name                          PT Charlie Hospital Semarang Tbk.

Issuer Code                          RSCH

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-11501/BEI.PP3/09-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
   1      Perusahaan Publik?
          Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai Efek Perseroan atau
          keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
          31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek
          Perusahaan Tercatat dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1.
          Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-
          2025?
   2
          Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan
          dan/atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2.1 Peraturan Nomor I-E
          tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor
          Kep-00087/BEI/12-2025.
          Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan
          atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan
   3      Saham Perusahaan Terbuka?
          Tidak terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
          Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
   4
          Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang).
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   5      Perseroan tidak memiliki Informasi, fakta atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat
          mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
          kepada publik.
          Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Corporate
          Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi
          tersebut.
   6
          Corporate Secretary telah mengonfirmasi secara langsung kepada PT Wahyu Agung dan pemegang saham
          pendiri lainnya bahwa tidak terdapat rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan
          sahamnya di Perseroan dalam waktu dekat.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Charlie Hospital Semarang Tbk.

Page 4
Sri Mulyaningsih

Direktur Keuangan




PT Charlie Hospital Semarang Tbk.
Jl. Raya Ngabean Kav 1A,
Phone : (024) 86005000, Fax : , https://charliehospital.co.id/



Sender Name                          Sri Mulyaningsih

Function                             Direktur Keuangan

Date and Time                        10-09-2026 10:16

Attachment                          1. RSCH Tanggapan - Permintaan Penjelasan S-11501.pdf


   This is an official document of PT Charlie Hospital Semarang Tbk. that does not require a signature as it was
 generated electronically by the electronic reporting system. PT Charlie Hospital Semarang Tbk. is fully responsible
                                 for the information contained within this document.


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published10 Sep 2026
Pages4
Characters9,761
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Charlie Hospital Semarang Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked org PT Wahyu Agung p.1 ×3
linked person Sri Mulyaningsih · Direktur Keuangan p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3
unresolved person Function · Direktur p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 289 ms 12 Sep 2026 17:49
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '097/PTCH/SKLR-CORSEC/IX/2026',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Direktur Keuangan',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result