Back to announcement
20241008_EURO_Perubahan Profesi Penunjang_31733631_lamp3.pdf
Other Text extracted EUROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.933
— Morison Global TJAHJADI & TAMARA Registered Public Accountants License No. 486/KM.1/2011 Centennial Tower 15" Floor, Suite B Jl. Gatot Subroto Kav. 24-25 Jakarta Selatan, 12930, Indonesia Phone : (62-21) 2295 8368 Fax : (62-21) 2295 8353 Jakarta, 1 Oktober 2024 No. 485/SP/EGF/T&T/X/2024 Kepada yang terhormat PT Estee Gold Feet Tbk Jl. Kapuk Utara I1/2 RT.001/RW.003 Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara U.p: Direksi dan Komite Audit PT Estee Gold Feet Tbk Perihal: Hasil Penilaian Sendiri terhadap Pemenuhan Pembatasan Penggunaan Jasa Audit dan Masa Jeda Dengan hormat, Sehubungan dengan penunjukan KAP Tjahjadi & Tamara sebagai auditor independen PT Estee Gold Feet Tbk (“Perusahaan”) untuk audit atas laporan keuangan konsolidasian Perusahaan dan entitas anaknya (secara kolektif disebut sebagai “Grup”) tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, dan sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tertanggal 11 Juli 2023 tentang “Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan” (“POJK 9 Tahun 2023”), dengan ini kami sampaikan hasil penilaian sendiri terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda sebagai berikut: Tahun AP bertindak sebagai AP bertindak sebagai Rekan perikatan Rekan Perikatan penanggung jawab audit lainnya penelahaan pengendalian mutu perikatan 2017 - - - 2018 - - - 2019 - - - 2020 - z 3 2021 - is 2 2022 David Wijaya Roy Tamara - 2023 David Wijaya Roy Tamara - 2024 David Wijaya Roy Tamara - An Independent Member Firm of Morison Global
Page 2 OCR 0.955
— Morison Global TJAHJADI & TAMARA Berdasarkan penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan sebagaimana diuraikan di atas, tidak terdapat pelanggaran atas ketentuan sebagai berikut: (i) Pasal 7 ayat (1) dan (3) POJK 9 Tahun 2023 yang mengatur Pihak berupa bank umum, emiten dan perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif, diakumulasi sejak tahun buku 2017. (ii) Pasal 7 ayat (2) POJK 9 Tahun 2023 yang mengatur bahwa Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama, setelah melewati masa jeda sesuai dengan jenis peran AP dalam perikatan. a. AP bertindak sebagai Rekan Perikatan, masa jeda selama 5 (lima) tahun buku pelaporan secara berturut-turut, b. AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan, masa jeda selama 3 (tiga) tahun buku pelaporan secara berturut-turut: dan c. Rekan perikatan audit lainnya, masa jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara berturut-turut. (iii) Pasal 7 ayat (4) POJK 9 Tahun 2023 yang mengatur bahwa Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan AP telah memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur dalam kode etik Asosiasi Profesi Akuntan Publik dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai praktik akuntan publik. Dengan demikian, berdasarkan penilaian yang kami lakukan, kami menyimpulkan bahwa AP telah memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur dalam POJK 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan. Hormat kami, KAP Tjahjadi & Tamara David Wijaya Partner An Independent Member Firm of Morison Global
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.