Skip to content
Back to announcement

20241008_PACK_Public Expose_31733596_lamp1.pdf

Other Text extracted PACK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.936
drtoxyPack

Nomor : 001/DIR-SKD/RPPP/X/2024 Jakarta, 08 Oktober 2024
Perihal : Rencana Penyelenggaraan Public Expose.
Kepada Yth.:

PT. Bursa Efek Indonesia

Indonesia Stock Exchange Building

Tower I, 6th Floor Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190

U.p. : Direktur Penilaian Perusahaan

Dengan Hormat,
1. Menunjuk Kepada :

a. Surat Edaran Nomor SE-00003/BEI/05-2020 perihal Tata Cara Pelaksanaan Public
Expose secara Elektronik,

b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("POJK") Pasal 2 ayat (1) Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan
Laporan Informasi atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
melakukan pengumuman Informasi atau Fakta Material kepada masyarakat, serta

Cc. Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-306/BEJ/07-2004 tentang
Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Public Expose.

» 3 Sehubungan dengan butir 1 (satu) di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut:

a. Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan
mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek
pada Bursa Efek dan/atau keputusan Pemodal, Calon Pemodal, atau Pihak Lain yang
berkepentingan atas Informasi atau Fakta tersebut.

b. Public Expose adalah suatu pemaparan umum kepada publik untuk menjelaskan
mengenai kinerja Perusahaan Tercatat dengan tujuan agar informasi mengenai
kinerja perusahan tersebut tersebar secara merata,

c. Peraturan Nomor I-E Bagian ayat V.1 tertulis Setiap Perusahaan Tercatat wajib
melakukan Public Expose tahunan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun
yang dapat dilaksanakan pada hari yang sama dengan penyelenggaraan RUPS,

d. Peraturan Nomor I-£ Bagian V ayat V.4.1 tertulis Perusahaan Tercatat wajib
menyampaikan informasi mengenai rencana penyelenggaraan Public Expose
kepada Bursa selambat-lambatnya 10 (Sepuluh) Hari Bursa sebelum
penyelenggaraan Public Expose dimaksud, dan informasi tersebut memuat antara
lain hal-hal sebagai berikut:

V.4.1.1. Tanggal dan Jam Penyelenggaraan Public Expose:

0 mi
Page 2 OCR 0.930
frtoxypaee

V.4.1.2. Tempat Penyelenggaraan Public Expose,
V.4.1.3. Pihak Manajemen yang akan hadir pada Public Expose.

e. Dalam Pelaksanaan Public Expose, dapat dilakukan secara elektronik, yaitu melalui
media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang
memungkinkan pihak Manajemen Perusahaan Tercatat dapat dilihat dan terdengar
secara langsung oleh peserta Public Expose, dan peserta Public Expose dapat
berpartisipasi dan berinteraksi dalam Public Expose.

f. Para peserta Public Expose dapat memperoleh dan mengakses tautan akses ke
sarana media eletronik yang digunakan untuk mengikuti Public Expose, tanpa
dikenakan biaya dan informasi mengenai tautan akses dari sarana media elektronik '
yang akan digunakan oleh para peserta untuk dapat mengikuti Public Expose dapat
tersedia untuk para peserta pada saat publikasi mengenai rencana Public Expose.

3. Dengan memperhatikan sejumlah poin pada butir 2 (dua) diatas maka dapat kami

sampaikan sebagai berikut:

PT. Solusi Kemasan Digital Tbk berencana untuk menyelenggarakan Paparan Publik

(Public Expose) 2024, pada:

Hari/Tanggal : Selasa / 22 Oktober 2024.

Waktu : 10.00 Wib - Selesai.

Tempat : Ruang Meeting Citylofts Sudirman, Jl. K.H. Mas Mansyur No.121
12-15, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220

Media : Live Streaming (Zoom Meeting).

Alamat Tautan: https://zoom.us/i/94986778861?pwd-OiKgEDOgjRbXmlnUGAkxdU3xCX9ET2.1
(Meeting ID: 949 8677 8861, Passcode: PACK).

Persyaratan peserta yang menghadiri Public Expose akan disampaikan pada lampiran
surat ini.
Demikianlah kami sampaikan. Atas Perhatian dan bantuannya kami ucapkan Terima kasih.

Hormat Kami,
PT Solusi Kemasan Digital Tbk

Saga”

Aditya Surya Widyasmara
BA Sg Utama. —

Page 3 OCR 0.954
fixypoex

PERSYARATAN MENGIKUTI KEGIATAN
PUBLIC EXPOSE LIVE 2024 BURSA EFEK INDONESIA
PT. SOLUSI KEMASAN DIGITAL Tbk.

Dalam rangka upaya preventif dan/atau pencegahan atas penyebaran wabah Covid-19,
Perseroan menghimbau kepada para Peserta Public Expose untuk tetap mematuhi arahan dari
Pemerintah Republic Indonesia mengenai protokol Kesehatan dengan melakukan Physical
Distancing. Adapun PT. Bursa Efek Indonesia dan Perseroan memfasilitasi penyelenggaraan
Rapat sebagai Berikut:

Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Peserta Public Expose dan:
Perseroan akan menyampaikan tautan pendaftaran pada saat disampaikannya materi Public
Expose kepada PT. Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa keuangan,

Hanya Peserta Public Expose yang telah mendaftar yang berhak mendapatkan tautan kegiatan
Public Expose,

ID Meeting dan password beserta penjelasan dan aturan pada saat pelaksanaan Public Expose
secara online akan disampaikan melalui PT. Bursa Efek Indonesia,

Materi/Bahan Public Expose akan tersedia di website PT. Bursa Efek Indonesia dan website
Perseroan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan Public Expose.

Perseroan akan mengirim tata cara mengikuti Public Expose secara eletronik kepada PT. Bursa
Efek Indonesia untuk dapat dibagikan kepada peserta dan dibacakan kembali sebelum Public
Expose dimulai: Demi alasan kesehatan, peserta Public Expose diharapkan dapat mengikuti
kegiatan Public Expose hadir secara Live Zoom:

Perseroan tidak menyediakan konsumsi maupun souvenir atas penyelenggaraan Public Expose
ini:

Dalam rangka mendukung upaya Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19,
Perseroan tetap berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi para peserta
Public Expose yang hadir di dalam kegiatan Public Expose.

Tindakan preventif yang dilakukan oleh Perseroan ini semata-mata tidak menghalangi Peserta
Public Expose secara langsung, namun Perseroan tetap menghimbau kepada Para Peserta
Public Expose dengan memperhatikan protokol kesehatan resmi dari Pemerintah demi
mendukung lancarnya penyelenggaraan kegiatan Puhlic Expose.

Page 4 OCR 0.938
ftoxypack

PERATURAN NOMOR I-E :
TENTANG KEWAJIBAN PENYAMPAIAN INFORMASI
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta, Nomor: Kep-306/BEJ/07-2004 Tanggal : 19 Juli 2004

V. KEWAJIBAN PUBLIC EXPOSE
V.I. Setiap Perusahaan Tercatat wajib melakukan Public Expose tahunan sekurang-kurangnya

1 (satu) kali dalam setahun yang dapat dilaksanakan pada hari yang sama dengan
penyelenggaraan RUPS.

V.2. Selain penyelenggaraan Public Expose tahunan sebagaimana yang dimaksud dalam
ketentuan V.1 di atas, Perusahaan Tercatat wajib melakukan Public Expose insidentil
atas permintaan Bursa apabila menurut Bursa:

V.2.1. Perusahaan Tercatat mengalami peristiwa atau kejadian atau terdapat informasi
yang dapat mempengaruhi nilai Efek atau keputusan pemodal, dan
V.2.2. Penjelasan tertulis yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat belum cukup

memadai.
V.3, Tatacara Pelaksanaan Public Expose Insidentil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
di atas diatur dalam surat keputusan Bursa.

V.4. Tatacara pelaksanaan Public Expose tahunan adalah sebagai berikut:

V4.1. Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan informasi mengenai rencana
penyelenggaraan Public Expose kepada Bursa selambat-lambatnya 10 (sepuluh)
Hari Bursa sebelum penyelenggaraan Public Expose dimaksud, dan informasi
tersebut memuat antara lain hal-hal sebagai berikut :

VA.1.1. tanggal dan jam penyelenggaraan Public Expose:

V.4.1.2. tempat penyelenggaraan Public Expose:

V.4.1.3. pihak manajemen yang akan hadir pada Public Expose.

V.42. Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan materi Public Expose kepada Bursa
selambat- lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan Public Expose,
yang antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut:

V.4.2.1. telaahan kinerja keuangan dan operasi yang terkini yang dapat diungkapkan:

V.4.2.2. kendala-kendala yang dihadapi, termasuk kondisi ketidakpastian, jika ada:

V.4.2,3. upaya untuk meningkatkan kinerja perseroan,

V.4.2.4. proyeksi keuangan, jika ada,

Page 5 OCR 0.946
ditoxypaek

V.4.2.5. hal-hal lain yang dipandang perlu oleh Bursa untuk diungkapkan kepada publik:
V.4.2.6. hal-hal lain yang dipandang perlu diungkapkan kepada publik oleh Perusahaan
Tercatat.

V.4.3. Penyelenggaraan Public Expose dapat dilaksanakan di kantor Bursa atau di tempat lain
yang memungkinkan kehadiran para pemodal, analis, fund manager, wakil Anggota
Bursa Efek dan media massa.

V.44. Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan kepada Bursa laporan pelaksanaan Public
Expose selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa setelah pelaksanaan Public Expose, yang
antara lain memuat ringkasan pertanyaan peserta Public Expose dan jawaban dari
manajemen Perusahaan Tercatat serta resume hasil Public Expose tersebut, dengan
melampirkan copy daftar hadir.

V.5. Materi dan penyampaian Public Expose wajib menggunakan Bahasa Indonesia.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.68 MB
Published8 Oct 2024
Pages5
Characters8,756
Text sourceOCR
OCR confidence0.941

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Aditya Surya Widyasmara p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved org PT. Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved org Solusi Kemasan Digital Tbk p.2 ×6
unresolved person K.H. Mas Mansyur p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result