Back to announcement
20241007_FILM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31733407_lamp1.pdf
Other Text extracted FILMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.931
aKehainmerh 7 Oktober 2024 No. Ref: 082/FILM-IDX/X/2024 PT Bursa Efek Indonesia (“IDX”) Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 — 53 Jakarta 12190 — Indonesia U.P. : Direktur dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Perihal : Tanggapan atas Surat dari IDX No. S-10350/BEI.PP2/10-2024 tanggal 2 Oktober 2024 Dengan hormat, Merujuk pada Surat dari IDX No. S-10350/BEI.PP2/10-2024 tanggal 2 Oktober 2024 Perihal Laporan Keuangan Per Juni 2024 PT MD Entertainment Tbk kepada PT MD Entertainment Tbk, berikut kami lampirkan tanggapan kami atas permintaan penjelasan yang dimaksud. Demikian surat tanggapan ini kami sampaikan dan atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT MD Entertainment Tbk Priyadarshi Anand 7 Direktur
Page 2 OCR 0.949
Pertanyaan terkait tanggapan atas permintaan penjelasan Laporan Keuangan per 30 Juni 2024 1 Berdasarkan tanggapan Perseroan nomor 7 terkait dengan Catatan atas Laporan Keuangan (“CALK”) nomor 6 terkait dengan Piutang usaha, agar Perseroan dapat menjelaskan lebih lanjut: a. Berdasarkan tanggapan nomor 7a terkait dengan realisasi piutang PT Mox Digital Indonesia (MDI), agar Perseroan dapat menjelaskan: Jumlah penyisihan piutang MDI yang sudah dicadangkan oleh Perseroan. Jawaban: Penyisihan piutang MDI yang sudah dicadangkan oleh Perseroan per tanggal 30 Juni 2024 yakni sebesar Rp3,6 miliar Rupiah. Perseroan masih memiliki keyakinan untuk dapat menagih piutang tersebut. Apabila belum terdapat piutang MDI yang dicadangkan oleh Perseroan, agar dijelaskan rasionalisasi atas perlakuan tersebut dan dasar ketentuan SAK yang mengikutinya. Jawaban: Sebagai klarifikasi, Perseroan telah melakukan pencadangan piutang usaha MDI. Estimasi realisasi piutang MDI tersebut. Jawaban: Pada saat pembuatan laporan keuangan per tanggal 30 Juni 2024, manajemen Perseroan mengestimasi realisasi piutang MDI sebesar 77”b. Manajemen Perseroan melakukan peninjauan secara berkala terhadap realisasi tersebut, terlihat dari kenaikan nilai pencadangan piutang di tiap tahunnya. Berdasarkan tanggapan Perseroan nomor 7c, sehubungan dengan rekonsiliasi utang dan piutang antara Perseroan dengan PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (CNMA), agar Perseroan dapat menjelaskan: Informasi piutang Perseroan kepada entitas anak CNMA beserta dengan jumlahnya dan penyajiannya pada CALK No. 5 — Piutang Usaha dengan melengkapi tabel berikut: Jawaban:
Page 3 OCR 0.933
(Dalam Jutaan Rupiah) KETERANGAN | 30 Juni 2024 |31 DESEMBER 2023 PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (Induk) 25.651 7.392 PT Lestari Mitra Sembada 6.149 1.49 PT Pan Mitra Sembada 9683| 244) PT Lia Anugrah Semesta 736) 198 PT Kharisma Maju Abadi 709 237 PT Intra Mandiri 355) 222 PT Kartika Insani Raya 166| 37 PT Sekar Saridana 4 4 Total 34.737 9.870| Jumlah utang yang dicatatkan oleh CNMA 34.454 9.741 di LK CNMA Selisih 283 129 Penjelasan atas selisih tersebut. Jawaban: Selisih tersebut timbul karena terdapat bukti potong pajak yang belum diterima oleh Perseroan, sehingga masih dicatat sebagai bagian dari piutang usaha. Apakah terdapat piutang usaha CNMA secara grup (konsolidasi) yang belum dicatatkan oleh Perseroan? Agar dapat dijelaskan. Jawaban: Berdasarkan informasi yang diterima oleh Perseroan, pada periode tersebut, tidak terdapat piutang usaha CNMA secara (konsolidasi) yang belum dicatatkan oleh Perseroan. 2 Berdasarkan tanggapan Perseroan nomor 9 terkait dengan CALK nomor 7 Perpajakan, agar Perseroan dapat menjelaskan lebih lanjut: a. Berdasarkan tanggapan Perseroan nomor 9a, agar dapat dijelaskan: Informasi keputusan pengadilan terakhir atas Pajak Dibayar Dimuka PPN Tahun 2019 tersebut yang mencakup informasi nama pengadilan negeri, tanggal putusan, hasil putusan, dan informasi lainnya. Jawaban: Keputusan pengadilan terakhir atas sengketa PPN Tahun 2019 dilakukan di Pengadilan Pajak dengan tanggal putusan 29 Mei 2024. Perseroan menerima 12 Putusan Pengadilan Pajak atas PPN Tahun 2019 yang seluruh hasilnya menolak banding yang diajukan oleh Perseroan dengan nomor putusan sebagai berikut :
Page 4 OCR 0.958
Jenis Pajak Salinan Resmi Putusan Pegadilan Pajak PPN Masa Januari 2019 No.PUT-001198.16/2022/PP/M.IA Tahun 2024 PPN Masa Februari 2019 No.PUT-001197.16/2022/PP/M.IA Tahun 2024 PPN Masa Maret 2019 No.PUT-001199.16/2022/PP/M.IA Tahun 2024 PPN Masa April 2019 No.PUT-001200.16/2022/PP/M.IA Tahun 2024 PPN Masa Mei 2019 No.PUT-001201.16/2022/PP/M.IA Tahun 2024 PPN Masa Juni 2019 No.PUT-001202.16/2022/PP/M.IA Tahun 2024 PPN Masa Juli 2019 No.PUT-001203.16/2022/PP/M.IA Tahun 2024 PPN Masa Agustus 2019 No.PUT-001204.16/2022/PP/M.IA Tahun 2024 PPN Masa September 2019 No.PUT-001205.16/2022/PP/M.IA Tahun 2024 PPN Masa Oktober 2019 No.PUT-001206.16/2022/PP/M.IA Tahun 2024 PPN Masa November 2019 No.PUT-001207.16/2022/PP/M.IA Tahun 2024 PPN Masa Desember 2019 No.PUT-001208.16/2022/PP/M.IA Tahun 2024 Apakah terdapat indikasi penurunan nilai atau provisi atas sengketa pajak tersebut? Agar dapat dijelaskan oleh Perseroan. Jawaban: Sampai dengan tanggal Jawaban ini, Perseroan sedang dalam proses peninjauan kembali. Secara keseluruhan, nilai sengketa pajak Perseroan ialah sebesar Rp45,3 miliar. Sebelumnya, dalam proses keberatan, Perseroan menerima pengembalian pajak sebesar Rp2,3 miliar. Dan pada laporan keuangan tahun 2021, Perseroan telah melakukan provisi atas sengketa pajak tersebut sebesar Rp22,8 miliar. Latar belakang Perseroan terlibat dalam sengketa pajak PPN 2019 tersebut? Agar dapat dijelaskan. Jawaban: Latar belakang sengketa PPN 2019 terjadi ketika Perseroan mengajukan permohonan pengembalian atas lebih bayar SPT Badan Tahun 2019. Kemudian kantor pajak melakukan pemeriksaan pada Perseroan untuk tahun pajak 2019. Dari hasil pemeriksaan, terdapat perbedaan pendapat antara kantor pajak dengan Perseroan mengenai PPN atas kerjasama bagi hasil tayangan film antara Perseroan dengan perusahaan bioskop. b. Berdasarkan tanggapan Perseroan nomor 9e, agar Perseroan dapat menjelaskan: i. Latar belakang Perseroan belum membentuk provisi pada saat putusan pengadilan pajak menolak pemohon banding dari Perseroan. Jawaban: Sebelum Perseroan melakukan permohonan banding di pengadilan pajak, total nilai sengketa pajak setelah keberatan sebesar Rp42,97 miliar. Keputusan keberatan diterbitkan pada bulan November dan September 2022. Dan sebelumnya, pada laporan keuangan tahun 2021, Perseroan telah membentuk provisi sengketa pajak sebesar
Page 5 OCR 0.953
Aehninmerh Rp22,8 miliar. Perseroan akan meninjau kembali terkait provisi sengketa pajak pada laporan keuangan kuartal 3 tahun 2024. ii. Dasar ketentuan yang ada dalam PSAK 57 yang mendukung posisi/perlakuan akuntansi yang dilakukan oleh Perseroan. Jawaban: Berdasarkan PSAK 57, utang provisi diakui jika telah terlihat kewajiban kini, namun jumlahnya belum dapat diestimasi. Dalam hal ini, meski pengadilan pajak telah menolak banding yang diajukan oleh Perseroan, namun Perseroan berupaya mengajukan peninjauan kembali yang belum terlihat indikasi menang atau kalahnya, sehingga Perseroan belum membentuk provisi tambahan selain sengketa pajak yang telah dibayar sebesar Rp22.4 miliar. Berdasarkan tanggapan Perseroan nomor 12 terkait dengan CALK No. 13 — utang usaha, agar Perseroan dapat menjelaskan latar belakang dan nature dari utang usaha yang telah lebih dari 91 hari sebesar Rp264 juta yang belum dibayarkan oleh Perseroan. Jawaban: Latar belakang utang usaha sebesar Rp264 juta dengan jangka waktu lebih dari 91 hari karena terdapat supplier yang telah menerbitkan invoice kepeada Perseroan, namun terdapat kondisi yang belum dapat dipenuhi supplier sehingga Perseroan belum membayar utang tersebut. Perseroan akan segera menyelesaikan utang usaha tersebut sesuai dengan kesepakatan dan kondisi yang terpenuhi.
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
PT Mox Digital Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Lestari Mitra Sembada
p.3
unresolved
org
PT Pan Mitra Sembada
p.3
unresolved
org
PT Lia Anugrah Semesta
p.3
unresolved
org
PT Kharisma Maju Abadi
p.3
unresolved
org
PT Intra Mandiri
p.3
unresolved
org
PT Kartika Insani Raya
p.3
unresolved
org
PT Sekar Saridana
p.3
unresolved
org
Tahun
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.