Skip to content
Back to announcement

20260608_ATLA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32098493_lamp1.pdf

Other Text extracted ATLA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                            PT. ATLANTIS SUBSEA INDONESIA TBK
                                  Jl. Tebet Barat Dalam Raya No. 6 Jakarta Selatan 12810, Indonesia
                        Telp : +62-21 831 2530 | Fax : +62-21 8379 7456 | E-mail : jakarta@atlantissubsea.com
                                                       www.atlantissubsea.com




            PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                            MENGENAI
           JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI


Dalam rangka melaksanakan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
Atlantis Subsea Indonesia Tbk (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 4 Juni
2026 yang salah satu keputusannya adalah persetujuan pembagian dividen tunai untuk Laba Neto
Tahun Berjalan Perseroan tahun buku 2025 yaitu sebesar Rp 3.500.000.000 atau sebesar Rp
0,5645545831213 per saham yang akan dibagikan kepada 6.199.577.693 saham. Maka bersama
ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara
pelaksanaan pembayaran dividen tunai tersebut adalah sebagai berikut:

A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai

 No   Kegiatan                                                                  Hari Tanggal
 1.   Pengumuman di Bursa                                                       8 Juni 2026
 2.   Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen
      (Cum Dividen)
           Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                   12 Juni 2026
           Pasar Tunai                                                         17 Juni 2026
 3.   Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex
      Dividen)
          Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                    15 Juni 2026
          Pasar Reguler dan Pasar Tunai                                        18 Juni 2026
 4.   Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas                            17 Juni 2026
      Dividen (Recording Date)
 5.   Pembagian dividen tunai                                                   26 Juni 2026

B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai

1) Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
   mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.

2) Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
   Dafar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 17 Juni 2026 pukul 16.00 WIB atau
   yang disebut sebagai Record Date (Tanggal Pencatatan) Pemegang Saham yang berhak atas
   dividen tunai.

3) Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
   Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal tersebut di atas
   akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
Page 2
                            PT. ATLANTIS SUBSEA INDONESIA TBK
                                  Jl. Tebet Barat Dalam Raya No. 6 Jakarta Selatan 12810, Indonesia
                        Telp : +62-21 831 2530 | Fax : +62-21 8379 7456 | E-mail : jakarta@atlantissubsea.com
                                                       www.atlantissubsea.com




  mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para
  Pemegang Saham membuka rekening efek.

4) Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan
   dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen tunai dilakukan
   melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama
   dan alamat bank serta nomor rekening bank atas nama.
                                                kepada:

                                Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”)
                                           PT Bima Registra
                                       Satrio Tower lantai 9 A2
                                     Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4
                                         Kuningan, Se abudi
                                        Jakarta Selatan, 12950
                                       Telepon: 021-25984818
                                   Email: info@bimaregistra.co.id

5) Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
   akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan
   dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak
   Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai
   yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”)
   akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah
   Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam
   jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1 UU No. 7 Tahun
   1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang
   telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
   tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
   tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan
   No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi
   sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan
   dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang
   berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai
   dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
   Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

6) Bagi WP Badan DN yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada
   Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening
   efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau
   Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal
   17 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
Page 3
                             PT. ATLANTIS SUBSEA INDONESIA TBK
                                   Jl. Tebet Barat Dalam Raya No. 6 Jakarta Selatan 12810, Indonesia
                         Telp : +62-21 831 2530 | Fax : +62-21 8379 7456 | E-mail : jakarta@atlantissubsea.com
                                                        www.atlantissubsea.com




7) Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai tersebut
   akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
   Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang
   bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham
   Perseroan yang bersangkutan.

8) Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
   akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib
   memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara
   Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT yang
   telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau
   BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai
   yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

9) Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah
   dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam
   penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk
   menyelesaikannya dengan perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang
   saham membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.



                                       Jakarta, 8 Juni 2026
                                             Direksi
                               PT ATLANTIS SUBSEA INDONESIA Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.74 MB
Published8 Jun 2026
Pages3
Characters8,138
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ATLANTIS SUBSEA INDONESIA TBK p.1 ×14
possible person Prof. Dr. Satrio p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Bima Registra Satrio Tower p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result