Back to announcement
20260608_ATLA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32098493_lamp1.pdf
Other Text extracted ATLASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT. ATLANTIS SUBSEA INDONESIA TBK
Jl. Tebet Barat Dalam Raya No. 6 Jakarta Selatan 12810, Indonesia
Telp : +62-21 831 2530 | Fax : +62-21 8379 7456 | E-mail : jakarta@atlantissubsea.com
www.atlantissubsea.com
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
MENGENAI
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Dalam rangka melaksanakan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
Atlantis Subsea Indonesia Tbk (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 4 Juni
2026 yang salah satu keputusannya adalah persetujuan pembagian dividen tunai untuk Laba Neto
Tahun Berjalan Perseroan tahun buku 2025 yaitu sebesar Rp 3.500.000.000 atau sebesar Rp
0,5645545831213 per saham yang akan dibagikan kepada 6.199.577.693 saham. Maka bersama
ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara
pelaksanaan pembayaran dividen tunai tersebut adalah sebagai berikut:
A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai
No Kegiatan Hari Tanggal
1. Pengumuman di Bursa 8 Juni 2026
2. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen
(Cum Dividen)
Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 12 Juni 2026
Pasar Tunai 17 Juni 2026
3. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex
Dividen)
Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 15 Juni 2026
Pasar Reguler dan Pasar Tunai 18 Juni 2026
4. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas 17 Juni 2026
Dividen (Recording Date)
5. Pembagian dividen tunai 26 Juni 2026
B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
1) Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
2) Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
Dafar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 17 Juni 2026 pukul 16.00 WIB atau
yang disebut sebagai Record Date (Tanggal Pencatatan) Pemegang Saham yang berhak atas
dividen tunai.
3) Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal tersebut di atas
akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
Page 2
PT. ATLANTIS SUBSEA INDONESIA TBK
Jl. Tebet Barat Dalam Raya No. 6 Jakarta Selatan 12810, Indonesia
Telp : +62-21 831 2530 | Fax : +62-21 8379 7456 | E-mail : jakarta@atlantissubsea.com
www.atlantissubsea.com
mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para
Pemegang Saham membuka rekening efek.
4) Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan
dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen tunai dilakukan
melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama
dan alamat bank serta nomor rekening bank atas nama.
kepada:
Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”)
PT Bima Registra
Satrio Tower lantai 9 A2
Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4
Kuningan, Se abudi
Jakarta Selatan, 12950
Telepon: 021-25984818
Email: info@bimaregistra.co.id
5) Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan
dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak
Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai
yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”)
akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam
jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1 UU No. 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang
telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan
No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi
sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan
dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang
berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
6) Bagi WP Badan DN yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening
efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau
Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal
17 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
Page 3
PT. ATLANTIS SUBSEA INDONESIA TBK
Jl. Tebet Barat Dalam Raya No. 6 Jakarta Selatan 12810, Indonesia
Telp : +62-21 831 2530 | Fax : +62-21 8379 7456 | E-mail : jakarta@atlantissubsea.com
www.atlantissubsea.com
7) Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai tersebut
akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang
bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham
Perseroan yang bersangkutan.
8) Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib
memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT yang
telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau
BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai
yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
9) Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah
dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam
penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk
menyelesaikannya dengan perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang
saham membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Jakarta, 8 Juni 2026
Direksi
PT ATLANTIS SUBSEA INDONESIA Tbk
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Bima Registra Satrio Tower
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.