Skip to content
Back to announcement

20241007_ANTM_Informasi Transaksi Afiliasi_31733355_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review ANTM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1 OCR 0.905
7 Oktober 2024

Nomor 1 3326/6902 (PATI2024

Perihal : Penyampaian Laporan Keterbukaan Informasi atas Informasi atau Fakta Material dan
Transaksi Afiliasi

Lampiran 1 1 (Satu) Dokumen

Yang Terhormat,

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4

Jakarta 10710

Dalam rangka memenuhi ketentuan:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi
atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik ("POJK No. 31/2015”), dan
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.4/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”),

dengan ini PT Aneka Tambang Tbk (“Perseroan”) menyampaikan keterbukaan informasi atas Transaksi
Pembelian Saham PT Jiu Long Metal Industry (“JLMI”) milik Newton International Investment Pte. Ltd yang
dilakukan oleh PT Gag Nikel (“PTGN" ) selaku perusahaan terkendali dari Perseroan, dimana merupakan
suatu informasi atau fakta material lainnya sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 31/2015. Selain itu,
Perseroan juga menyampaikan keterbukaan informasi terkait Pemberian Pinjaman Pemegang Saham dari
PTGN kepada JLMI yang merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

Demikian penyampaian kami, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.

Ki

I Dewa Wirantaya 14 D7

bangan Usaha

PTANTAMTbk mn
Lane VW antam
Jl Letjen. TB Simatupang No.1

Lingkar Selatan, Tanjung Barat, Jakarta 12530:

T (62211789-1234
F (62217780-1224

wwwantam.com
Page 2 OCR 0.947
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN INFORMASI ATAU

FAKTA MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI
PT ANEKA TAMBANG TBK (“PERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan (i) Transaksi Pembelian Saham (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini) yang merupakan, suatu informasi atau fakta material sebagaimana diatur di
dalam Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material
oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 31/2015”) dan (ii) Pemberian Pinjaman Pemegang
Saham (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang merupakan suatu transaksi afiliasi berdasarkan
Peraturan OJK No. 42/POJK.4/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK No. 42/2020”), yang mana kedua transaksi tersebut merupakan bagian dari suatu rangkaian
transaksi sebagaimana yang akan kami jabarkan pada bagian Pendahuluan di bawah ini.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI ADALAH LENGKAP DAN BENAR, SERTA TIDAK MENYESATKAN.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI
AFILIASI INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.

daan o

PT ANEKA TAMBANG TBK

Kegiatan Usaha
Bergerak dalam bidang usaha pertambangan berbagai jenis bahan galian, dan menjalankan usaha di
bidang industri, perdagangan, pengangkutan dan jasa yang berkaitan dengan pertambangan berbagai
jenis bahan galian tersebut, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan
untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-
prinsip perseroan terbatas.

Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

Kantor Pusat
Gedung Aneka Tambang Tower A
Jl. Letjen T.B. Simatupang No. 1, Lingkar Selatan, Tanjung Barat, Jakarta 12530
Telepon: (021) 789 1234
E-mail: corsec@antam.com
Situs Web: https://www.antam.com

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2024

VOA
Page 3 OCR 0.927
Afiliasi a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:

(i) suami atau istri,

(ii) — orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dan
anak,

(iii) — kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
istri dari cucu,

(iv) — saudari dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
dari saudara yang bersangkutan, atau

(V) suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan.

b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun verikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:

(O) orang tua dan anak,
(ii) kakek dan nenek serta cucu: atau
(iii) — saudara dari orang yang bersangkutan.

Cc. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut,

d. hubungan antara dua atau lebih perusahaan dimana terdapat
satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris
atau pengawas yang sama,

e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
dimaksud,

f. hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama, atau

9. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20/64 saham yang mempunyai hak
suara dari perusahaan tersebut.

Akta Pengalihan Saham 2 Akta Pengalihan Saham Yang Dijual No. 5, tanggal 3 Oktober 2024,
yang dibuat di hadapan Mina Ng, S.H., SPN., M.Kn., Notaris di
Jakarta.

APN 1 Asia Pacific Nickel Pty Ltd., berkedudukan di Australia, suatu

perusahaan yang didirikan secara sah berdasarkan hukum negara
Australia, yang merupakan Perusahaan Terkendali yang dimiliki
10075 oleh Perseroan.

Benturan Kepentingan : Perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan Terbuka
dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang
dapat merugikan Perusahaan Terbuka dimaksud sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Page 4 OCR 0.928
KJPP DSR 8 Kantor Jasa Penilai Publik Doli Siregar & Rekan
JISDOR z Jakarta Interbank Spot Dollar Rate.

JLMI : PT Jiu Long Metal Industry, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia, yang merupakan anak perusahaan
yang dikendalikan oleh ETGL.

KBLI $ Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

KJPP 1 Kantor Jasa Penilai Publik.

Laporan Pendapat : Pendapat kewajaran atas Transaksi Afiliasi (sebagaimana
Kewajaran KJPP didefinisikan di bawah ini) oleh PTGN selaku Perusahaan

Terkendali yang baik secara langsung maupun tidak langsung
dimiliki 100Yo oleh Perseroan yang dilakukan oleh KJPP DSR
No. 00085/2.0042-00/BS/02/0405/1/1X/2024 tanggal 26 September

2024.
Menkumham 4 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
NI 1. Newton International Investment Pte. Ltd., berkedudukan di

Singapura, suatu perusahaan yang didirikan secara sah
berdasarkan hukum Singapura, yang merupakan anak perusahaan
yang dikendalikan oleh ETGL.

OJK 3 Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen yang
mempunyai fungsi, tugas dan wewenang, pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan kegiatan jasa keuangan
di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Undang- Undang No. 21 tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan yang merupakan badan pengganti
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

Ore Supply 1 Transaksi penyediaan bijih nikel dari PTGN kepada UMT
berdasarkan Perjanjian penyediaan bijih nikel antara PTGN dan
UMT yang ditandatangani pada tanggal 3 Mei 2024, sebagaimana
telah diubah dengan Amendment Agreement to the Ore Supply
Agreement yang ditandatangani pada tanggal 3 Oktober 2024.

Pemberian Pinjaman 2 Pemberian pinjaman pemegang saham oleh PTGN selaku

Pemegang Saham Perusahaan Terkendali yang baik secara langsung maupun tidak
langsung dimiliki 100”6 oleh Perseroan kepada JLMI yang
dilakukan berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham.

Perjanjian Pinjaman Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara PTGN dan JLMI
Pemegang Saham yang ditandatangani pada tanggal 3 Oktober 2024.
Perseroan 5 PT Aneka Tambang Tbk, berkedudukan di Jakarta, suatu

perseroan terbatas terbuka yang didirikan secara sah berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia yang sahamnya tercatat pada
Bursa Efek Indonesia, yang didirikan menurut dan berdasarkan
hukum dan undang-undang Negara Republik Indonesia.

Perusahaan Terbuka : Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat
ekuitas atau perusahaan publik.

3 rona ,
SY 4.
Page 5 OCR 0.925
Perusahaan Terkendali : Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka.

PJBB 1 Perjanjian Jual Beli Bersyarat antara NII dan PTGN tanggal 3 Mei
2024 sebagaimana telah diubah dengan Perjanjian Perubahan atas
Perjanjian Jual Beli Bersyarat yang ditandatangani pada tanggal
3 Oktober 2024.

POJK No. 31/2015 1. Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas
Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik

POJK No. 15/2020 1. Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.

POJK No. 17/2020 £ Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 42/2020 1 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK No. 35/2020 5 Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

Prepayment : Transaksi pembayaran uang di muka atas sebagian Ore Supply
berdasarkan Perjanjian antara PTGN dan UMT yang mendasari
dilakukannya pembayaran di muka oleh UMT kepada PTGN atas
penyediaan bijih nikel berdasarkan Ore Supply Agreement, yang
ditandatangani pada tanggal 3 Mei 2024 sebagaimana telah diubah
dengan Amendment Agreement to the Prepayment Agreement
yang ditandatangani pada tanggal 3 Oktober 2024.

PTGN $ PT Gag Nikel, berkedudukan di Jakarta, suatu perseroan terbatas
yang didirikan secara sah berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia, yang merupakan Perusahaan Terkendali yang baik
secara langsung maupun tidak langsung dimiliki 100Y6 oleh
Perseroan.

Rangkaian Transaksi £ Rangkaian beberapa transaksi yang dilaksanakan oleh PTGN,
yang meliputi Transaksi Pembelian Saham, Ore Supply,
Prepayment dan Pemberian Pinjaman Pemegang Saham
sebagaimana diuraikan pada Bagian Pendahuluan Keterbukaan

Informasi ini.
RUPS E Rapat Umum Pemegang Saham.
RUPSLB i Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
SEOJK No. 17/2020 : SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Transaksi Pembelian $ Transaksi pembelian 3096 saham JLMI oleh PTGN dari pemegang
Saham saham JLMI, yaitu NII.
Transaksi Afiliasi $ Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh

Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi
dari Perusahaan Terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali,
termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh

4

VAN

Wi
Page 6 OCR 0.959
ETGL

UMT

Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali untuk
kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau pengendali.

Eternal Tsingshan Group Limited, suatu perusahaan yang didirikan
secara sah berdasarkan hukum Hong Kong SAR, dengan anak-
anak perusahaannya di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

PT Universal Metal Trading, berkedudukan di Indonesia, suatu
perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia, yang merupakan anak perusahaan
yang dikendalikan oleh ETGL.

Page 7 OCR 0.941
PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi pembelian saham JLMI milik NII selaku pihak ketiga yang dilakukan oleh PTGN
selaku perusahaan terkendali dari Perseroan. Setelah masuknya PTGN sebagai pemegang saham minoritas
JLMI pada tanggal 3 Oktober 2024, PTGN memberikan pinjaman pemegang saham kepada JLMI.

Transaksi sebagaimana dimaksud di atas merupakan bagian dari suatu rangkaian transaksi yang diawali
dengan pembelian 30Yc saham milik NII pada JLMI oleh PTGN selaku Perusahaan Terkendali yang baik
secara langsung maupun tidak langsung dimiliki 10096 oleh Perseroan. Sehubungan dengan Transaksi
Pembelian Saham tersebut, PTGN selaku pembeli dan NII selaku penjual telah menandatangani PJBB pada
tanggal 3 Mei 2024 dan Akta Pengalihan Saham pada tanggal 3 Oktober 2024. Pada hari yang sama, yaitu
pada tanggal 3 Mei 2024, PTGN dan UMT telah menandatangani (i) Ore Supply Agreement yang mendasari
dilakukannya penyediaan bijih nikel dari PTGN kepada UMT, dan (ii) Prepayment yang mendasari
dilakukannya pembayaran di muka oleh UMT kepada PTGN atas sebagian pemasokan bijih nikel yang akan
dikirimkan oleh PTGN kepada UMT, yang mana dana yang didapatkan PTGN berdasarkan Prepayment
Agreement digunakan oleh PTGN untuk menjadi bagian dari pembayaran atas Transaksi Pembelian Saham.
Setelah PTGN efektif menjadi pemegang saham pada JLMI, PTGN telah memberikan pinjaman pemegang
saham kepada JLMI berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (seluruh rangkaian transaksi
sebagaimana di atas untuk selanjutnya disebut sebagai “Rangkaian Transaksi”).

Sehubungan dengan hal di atas sebagai bagian dari Rangkaian Transaksi, Transaksi Pembelian Saham,
merupakan suatu informasi atau fakta material lainnya sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 31/2015,
dan Pinjaman Pemegang Saham dari PTGN kepada JLMI merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020, dikarenakan setelah PTGN efektif menjadi pemegang saham pada
JLMI, Perseroan menjadi salah satu pemegang saham utama tidak langsung atas JLMI.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan maksud

untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham
Perseroan mengenai Pemberian Pinjaman Pemegang Saham.

URAIAN MENGENAI TRANSAKSI YANG MERUPAKAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL

A5 Tanggal Kejadian
Akta Pengalihan Saham ditandatangani oleh PTGN dan NII pada tanggal 3 Oktober 2024.

2. Jenis Informasi atau Fakta Material
Transaksi pembelian 3096 saham JLMI oleh PTGN selaku Perusahaan Terkendali yang baik secara
langsung maupun tidak langsung dimiliki 10046 oleh Perseroan, merupakan informasi atau fakta
material lainnya sebagaimana diatur dalam POJK No. 31/2015. Transaksi Pembelian Saham tersebut
bukan merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020 maupun transaksi material
berdasarkan POJK No. 17/2020.

3. Uraian Informasi atau Fakta Material

a. Pihak Yang Terkait

@ NII selaku penjual: dan
(ii) — PTGN selaku pembeli

PTGN dan NII bukan merupakan pihak yang terafiliasi. PTGN merupakan Perusahaan
Terkendali yang baik secara langsung maupun tidak langsung dimiliki 10094 oleh Perseroan:

b. Nilai Transaksi

Berdasarkan PJBB dan Akta Pengalihan Saham, nilai dari objek Transaksi Pembelian
Saham adalah sebesar USD102.500.000.

are Cw
& »
Page 8 OCR 0.949
Cc. Tujuan Transaksi

Pertimbangan atas dilakukannya Transaksi adalah untuk mengimplementasikan kebijakan
hilirisasi sebagaimana diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan Kontrak Karya
Generasi VII yang ditandatangani pada tanggal 19 Februari 1998 dengan No. B.53/Pres/1/1998
Tahun 1998 antara Pemerintah Indonesia dan PTGN sebagaimana telah diamandemen oleh
Amandemen Kontrak Karya tertanggal 12 April 2017. Tujuan dari kewajiban hilirisasi ini
diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan sehingga dapat menciptakan nilai tambah
bagi para pemegang saham. Implementasinya juga diharapkan dapat mendukung upaya
Pemerintah Indonesia dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik nasional

4 Dampak Kejadian, Informasi atau Fakta Material Tersebut Terhadap Kegiatan Operasional,
Hukum, Kondisi Keuangan atau Kelangsungan Usaha Perseroan

Dengan dilaksanakannya Transaksi Pembelian Saham, di mana kedepannya PTGN selaku
pemegang saham JLMI akan mendapatkan dividen dari JLMI, secara konsolidasian juga akan
memberikan tambahan bagi net income bagi Perseroan.

URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

ta Objek Transaksi

Objek dari transaksi ini adalah Pemberian Pinjaman Pemegang Saham dari PTGN kepada JLMI
berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pemegang saham senilai USD18.000.000 (setara dengan
Rp274.446.000.000 yang dihitung berdasarkan kurs referensi Bank Indonesia JISDOR pada tanggal
2 Oktober 2024). Adapun Pemberian Pinjaman Pemegang Saham merupakan Transaksi Afiliasi
berdasarkan POJK No. 42/2020 dikarenakan setelah PTGN efektif menjadi pemegang saham pada
JLMI, Perseroan menjadi pemegang saham utama tidak langsung atas JLMI.

2 Nilai Transaksi

Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham, nilai dari objek transaksi sehubungan dengan
Pemberian Pinjaman Pemegang Saham adalah sebesar USD18.000.000 (setara dengan
Rp274.446.000.000 yang dihitung berdasarkan kurs referensi Bank Indonesia JISDOR pada tanggal
2 Oktober 2024.

3. Pihak Yang Melakukan Transaksi

a PTGN selaku pemberi pinjaman pemegang saham: dan
b. JLMI selaku penerima pinjaman pemegang saham.

4. Perjanjian Terkait

Perjanjian terkait yang dilaksanakan oleh para pihak adalah Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham
tanggal 3 Oktober 2024 yang dilaksanakan di hari yang sama segera setelah PTGN menjadi
pemegang saham JLMI berdasarkan Akta Pengalihan Saham.

5. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi serta Pengaruh Transaksi pada
Kondisi Keuangan Perseroan

Sebelum Transaksi Pembelian Saham, NII sebagai pemegang saham tunggal JLMI memberikan
pinjaman pemegang saham kepada JLMI sebesar USD60.000.000 sebagai modal kerja JLMI. Setelah
Transaksi Pembelian Saham, PTGN menjadi pemegang saham 3074 JLMI, sehingga Pemberian
Pinjaman Pemegang Saham yang diberikan oleh PTGN kepada JLMI adalah sesuai proporsi
kepemilikan saham PTGN. Adapun pinjaman tersebut akan digunakan oleh JLMI sebagai
pengembalian sebagian pinjaman pemegang saham yang diberikan oleh NII kepada JLMI

Pemberian Pinjaman Pemegang Saham oleh PTGN akan meningkatkan pendapatan tidak langsung
Perseroan yang berasal dari pendapatan bunga atas pembayaran Pemberian Pinjaman Pemegang
Saham dari JLMI kepada PTGN. Selanjutnya, Pemberian Pinjaman Pemegang Saham akan
digunakan JLMI untuk memperkuat kegiatan operasionalnya, yang akan meningkatkan pendapatan

7 YA

Page 9 OCR 0.939
JLMI, sehingga JLMI dapat membagikan dividen kepada PTGN selaku salah satu pemegang saham
JLMI, dimana PTGN akan meneruskan pendapatan dividen tersebut kepada Perseroan.

Ikhtisar Data Keuangan JLMI

Laporan Posisi Keuangan JLMI

31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023

(disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)

Keterangan 31 Desember 2022 31 Desember 2023
Total Aset 206.632.405 261.767.507
Total Liabilitas 58.883.264 40.439.134
Total Ekuitas 147.749.441 221.328.373
Keterangan 31 Desember 2022 31 Desember 2023
Penjualan 455.271.956 384.348.706
Laba Usaha 127.940.078 73.580.524
Laba Komprehensif Tahun Berjalan 127.940.078 73.580.524

URAIAN SINGKAT MENGENAI JLMI

1: Riwayat Singkat JLMI

JLMI didirikan dengan nama PT Jiu Long Metal Industry berdasarkan Akta Pendirian No. 13, tanggal
25 September 2020, yang dibuat di hadapan Mina Ng, S.H., M.Kn., yang telah disahkan oleh
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0052841.AH.01.01.TAHUN 2020, tanggal 13
Oktober 2020 (“Akta Pendirian JLMI”). Akta Pendirian JLMI telah mengalami beberapa kali
perubahan, sebagaimana terakhir dituangkan dalam Akta No. 4 , tanggal 3 Oktober 2024, yang dibuat
di hadapan Mina Ng, S.H., SPN., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0062936.AH.01.02.TAHUN 2024, tanggal 3 Oktober 2024,
dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0197951 dan No. AHU-AH.01.09-0259231, keduanya tanggal 3
Oktober 2024 (selanjutnya disebut “Anggaran Dasar JLMI” atau "Akta JLMI No. 4/2024”).

Be Kegiatan Usaha JLMI

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar JLMI, kegiatan usaha JLMI adalah sebagai berikut:
Industri pembuatan logam dasar bukan besi.
Perdagangan besar logam dan bijih logam.

Perdagangan besar semen, kapur, pasir dan batu.
Perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar.

200p

Pada saat Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha utama yang dilaksanakan oleh JLMI adalah
industri pembuatan logam dasar bukan besi.

3. Struktur Permodalan JLMI

Struktur permodalan JLMI per tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Persentase
No. Pemegang Saham Jumlah Saham Nominal (Rp) SA
1 NI 14.000.000 196.000.000.000 70
2. PTGN 6.000.000 84.000.000.000 30
Modal Dasar 20.000.000 280.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor 20.000.000 280.000.000.000 -
Saham dalam Portepel - - -

Page 10 OCR 0.935
4. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris JLMI

Berdasarkan Akta JLMI No. 4/2024, susunan pengurus JLMI pada saat Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:

Direksi

Direktur Utama : Xiang Binghe
Direktur : Ye Changging
Direktur :  Wirya Hadinata
Dewan Komisaris

Komisaris Utama 1 Lin Jigun
Komisaris : Zhang Aiguang
Komisaris 1 Muhidin

URAIAN SINGKAT MENGENAI PTGN

1. Riwayat Singkat PTGN

PTGN didirikan dengan nama PT Gag Nikel berdasarkan Akta No. 7 tanggal 6 Februari 1998 yang
dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta Selatan. Akta pendirian ini telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 02-758 HT.01.01.Th.98
tanggal 11 Februari 1998 (“Akta Pendirian PTGN”). Akta Pendirian PTGN telah mengalami beberapa
kali perubahan, sebagaimana terakhir dituangkan dalam Akta No. 31 tanggal 16 April 2021 yang dibuat
di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan dan telah mendapat persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0026815.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 1 Mei
2021 serta telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-028631 tanggal 1 Mei 2021, dan telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0081067.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 1 Mei 2021 (“Anggaran
Dasar PTGN”).

2. Kegiatan Usaha PTGN
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PTGN, kegiatan usaha PTGN adalah sebagai berikut:
a. Pertambangan, yaitu pertambangan bijih nikel.
b. Perdagangan, yaitu perdagangan besar logam dan bijih logam, antara lain seperti bijih nikel

Cc. Industri, yaitu industri pembuatan logam dasar bukan besi

Pada saat Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha utama yang dilaksanakan oleh PTGN adalah
eksplorasi dan operator tambang nikel.

3. Struktur Permodalan PTGN

Struktur permodalan PTGN per tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Persentase
No. Pemegang Saham Jumlah Saham Nominal (Rp) Kepemilikan
(26)
1. APN 46.990.992 404.122.531.200 75
2. Perseroan 15.663.664 134.707.510.400 25
Modal Dasar 80.000.000 688.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor 62.654.656 538.830.041.600 -
Saham dalam Portepel 17.345.344 - -

4. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTGN
Berdasarkan Akta No. 17 tanggal 7 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di

Jakarta Selatan dan telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0217186 tanggal

9 UV dx
Page 11 OCR 0.946
24 Juni 2024 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0214108.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 24 Juni 2024, susunan pengurus PTGN pada saat Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai

berikut :

Direksi

Presiden Direktur 1 Sufen Triantio
Direktur Operasi 1 Arya Arditya Kurnia
Direktur Keuangan, : Aji Priyo Anggoro

Manajemen Risiko dan
Sumber Daya Manusia

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris 1 Hermansyah
Komisaris : Lana Saria
Komisaris 1 Ahmad Fahrur Rozi
Komisaris 1 Saptono Adji

URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

1 Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan dahulu merupakan Perusahaan Negara, didirikan dengan nama “Perusahaan Negara
Aneka Tambang” di Republik Indonesia pada tanggal 5 Juli 1968 berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 22 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Aneka Tambang. Pendirian tersebut
diumumkan dalam Tambahan No. 36, Berita Negara No. 56 tanggal 5 Juli 1968. Pada tanggal 14
September 1974, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Negara Aneka Tambang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), status Perseroan
diubah dari perusahaan negara menjadi perusahaan perseroan terbatas berdasarkan Akta Pendirian
No. 320 tanggal 30 Desember 1974.

Pada tahun 1997, Perseroan melakukan penawaran saham perdana kepada masyarakat sebanyak
430.769.000 saham yang merupakan 35Y4 dari 1.230.769.000 saham ditempatkan dan disetor penuh.
Oleh karena itu, nama Perseroan berubah menjadi “PT Aneka Tambang (Persero) Tbk” berdasarkan
Akta No. 48 tanggal 15 September 1997. Penawaran saham kepada masyarakat tersebut dicatat di
Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya pada tanggal 27 November 1997. Pada tahun 2008,
kedua bursa tersebut digabung menjadi Bursa Efek Indonesia (“IDX”).

Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir
dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 tanggal 8 Mei
2024 sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha pada Pasal 3 anggaran dasar Perseroan,
sebagaimana dituangkan dalam Akta Notaris No. 18 tertanggal 4 Juni 2024 yang dibuat oleh Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan. Persetujuan terkait perubahan anggaran dasar ini
telah diberikan oleh Menkumham berdasarkan Keputusan Nomor AHU0034841.AH.01.02.TAHUN
2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Aneka Tambang Tbk
tanggal 12 Juni 2024 (“Anggaran Dasar Perseroan”).

2. Kegiatan Usaha Perseroan

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
melakukan usaha di bidang pertambangan berbagai jenis bahan galian, dan menjalankan usaha di
bidang industri, perdagangan, pengangkutan dan jasa yang berkaitan dengan pertambangan berbagai
jenis bahan galian tersebut, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk
menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-
prinsip Perseroan Terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:

a. menjalankan usaha dalam bidang pertambangan berbagai jenis galian, antara lain (i)

pertambangan bijih bauksit, (ii) pertambangan bijih nikel, dan (iii) pertambangan emas dan
perak,

10
Page 12 OCR 0.946
menjalankan usaha dalam bidang industri yang berkaitan dengan pertambangan berbagai jenis
bahan galian tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada industri pengolahan dan pemurnian
bahan galian, antara lain (i) industri pembuatan logam dasar, (ii) industri pembuatan logam dasar
mulia, (iii) industri batu bata dari tanah liat/keramik: (iv) industri genteng dari tanah liat/keramik:

menjalankan usaha dalam bidang perdagangan yang berkaitan dengan pertambangan berbagai
jenis bahan galian, termasuk bahan galian yang telah diolah/dimurnikan tersebut, baik
perdagangan secara fisik (termasuk emas fisik digital) maupun perdagangan secara non fisik
(termasuk hedging), antara lain (i) perdagangan besar perhiasan dan jam: (ii) perdagangan
besar logam dan bijih logam. (iii) pedagang fisik komoditi, (iv) portal web dan/atau platform digital
dengan tujuan komersial (v) perdagangan besar genteng, batu bata, ubin dan sejenisnya dari
tanah liat, kapur, semen atau kaca. (vi) perdagangan besar semen, kapur, pasir dan batu: (vii)
aktivitas jasa penunjang usaha lainnya: (viii) pergudangan dan penyimpanan lainnya: (ix)
perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya:

menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan untuk keperluan sendiri maupun pihak lain
yang berkaitan dengan pertambangan berbagai jenis bahan galian tersebut, antara lain (i)
angkutan bermotor untuk barang khusus, (ii) angkutan jalan rel untuk barang, (iii) angkutan laut
dalam negeri untuk barang khusus, (iv) aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut: (v) angkutan
sungai dan danau untuk barang khusus, (Vi) aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan
danau,

menjalankan usaha dalam bidang jasa yang berkaitan dengan pertambangan berbagai jenis
bahan galian tersebut (kecuali jasa konsultasi dalam bidang hukum dan pajak), antara lain (i)
aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, (ii) jasa pengujian laboratorium: (iii)
aktivitas konsultasi manajemen lainnya, (iv) aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis yang
berkaitan dengan itu, (v) aktivitas dalam bidang pendidikan, tidak terbatas untuk pendidikan
teknik swasta, pendidikan lainnya swasta, kegiatan penunjang pendidikan: (vi) analisis dan uji
teknis lainnya, (vii) jasa inspeksi teknik instalasi: (Vili) jasa commissioning proses industrial,
guality assurance dan guality control.

Selain itu, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan juga dapat melakukan
kegiatan usaha penunjang/pendukung dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang
dimiliki, tidak terbatas untuk:

a

b.
c.

z0

kegiatan optimalisasi dan pemanfaatan aset baik itu tanah, bangunan atau bentuk aset lainnya,
termasuk tapi tidak terbatas pada real estat yang dimiliki sendiri atau disewa,

kawasan industri,

perkebunan, pertanian dan kehutanan, mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha,
yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, pemanenan hasil hutan, dan
kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut,
properti, antara lain (i) hotel bintang: (ii) apartemen hotel: (iii) real estat yang dimiliki sendiri atau
disewa, (iv) aktivitas puskesmas: (v) aktivitas rumah sakit swasta, (vi) aktivitas klinik swasta:
optimalisasi dan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki, tidak terbatas untuk pembangkit listrik
(power plant) dan energi, yang tidak terbatas pada kegiatan pembangkitan tenaga listrik:
pengelolaan limbah, yang mencakup semua kegiatan pengelolaan air limbah, sampah dan
limbah berbahaya dan beracun termasuk kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penimbunan,
dan pemanfaatan: yang tidak terbatas pada (i) pengumpulan air limbah tidak berbahaya, (ii)
pengumpulan air limbah berbahaya. (iii) treatment dan pembuangan air limbah tidak berbahaya,
(iv) treatment dan pembuangan air limbah berbahaya, (v) pengumpulan limbah dan sampah
tidak berbahaya: (vi) pengumpulan limbah berbahaya, (Vii) treatment dan pembuangan limbah
dan sampah tidak berbahaya, (Vili) treatment dan pembuangan limbah berbahaya, (ix)
pemulihan material barang logam: (x) pemulihan material barang bukan logam:

kawasan pariwisata,

museum yang dikelola oleh swasta,

informasi dan komunikasi yang tidak terbatas pada (i) penyiaran radio oleh swasta, (ii) aktivitas
telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri, (iii) aktivitas telekomunikasi tanpa kabel dengan
memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,

kegiatan pengadaan air bersih dan penyaluran air bersih untuk kegiatan industri antara lain: (i)
penampungan, penjernihan, dan penyaluran air minum: (ii) penampungan dan penyaluran air
baku,

11

Page 13 OCR 0.938
k. penyiapan lahan, penggalian pasir, konstruksi gedung lainnya:
L pengusahaan fasilitas penyimpanan dan pergudangan untuk (i) penyimpanan minyak dan gas
bumi, dan (ii) aktivitas penyimpanan B3.

Struktur Permodalan

Berdasarkan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan dan Laporan Biro Administrasi Efek PT Datindo
Entrycom per 30 September 2024, jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh Perseroan
tercatat sebesar Rp2.403.076.472.500 atau sebanyak 24.030.764.725 lembar saham yang terdiri atas
satu saham seri A dwiwarna dan 24.030.764.724 saham seri B. Struktur permodalan Perseroan per
tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Modal Dasar

umlah Saham

Jumlah Nilai Nominal (Nilai Nominal
Rp100,00 per Lembar Saham)

Saham Seri A U!

Rp100,00

Saham Seri B 24.030.764.724

Rp2.403.076.472.400,00

Jumlah Modal Dasar | 24.030.764.725

Rp2.403.076.472.500,00

Modal Ditempatkan dan Disetor

Saham Seri A Dwiwarna

Pemerintah Republik 4
Indonesia

Rp100,00

Saham Seri B

PT Mineral Industri 15.619.999.999
Indonesia (Persero)

Rp1.561.999.999.900,00

65

Pemegang saham 8.410.764.725
lainnya dengan
kepemilikan di bawah
596

Rp841.076.472.500,00

35

Jumlah Modal 24.030.764.725
Ditempatkan dan
Disetor

Rp2.403.076.472.500,00

100

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada
tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama merangkap Komisaris
Independen

Komisaris Independen

Komisaris Independen

Komisaris

Komisaris

Direksi

Direktur Utama

Direktur Operasi dan Produksi

Direktur Pengembangan Usaha

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
Direktur Sumber Daya Manusia

12

F.X. Sutijastoto

Gumilar Rusliwa Somantri
Anang Sri Kusuwardono
Bambang Sunarwibowo
Dilo Seno Widagdo

Nicolas D. Kanter

Hartono

I Dewa Bagus Sugata Wirantaya
Arianto Sabtonugroho

Achmad Ardianto
Page 14 OCR 0.939
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN PENDAPAT KEWAJARAN

Berikut ini merupakan ringkasan pendapat kewajaran terhadap Transaksi Afiliasi berdasarkan Laporan
Pendapat Kewajaran KJPP.

1. Pihak Yang Terkait

a PTGN selaku pemberi pinjaman pemegang saham, dan
b. JLMI selaku penerima pinjaman pemegang saham.

2. Objek Analisis Kewajaran

Objek pendapat kewajaran adalah Pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JLMI oleh
PTGN yang merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan.

3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Transaksi Pemberian
Pinjaman Pemegang Saham dilakukan untuk memenuhi kewajiban berdasarkan POJK No.
42/2020.

4. Tanggal Pendapat Kewajaran
Pemberian pendapat kewajaran dilakukan per tanggal 31 Juli 2024.
5. Independensi Penilai

Pihak ketiga yang ditunjuk untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi adalah KJPP Doli
Siregar & Rekan yang dapat melakukan kajian secara obyektif dan independen, sesuai dengan
Perjanjian Pekerjaan Jasa Penilai Independen Nomor GN: 004/K/PTGN/!I/2024, Nomor ANTAM:
223/0505/PAT/2024, Nomor KJPP DSR: DSR-J/AFS/I1/24/0120-A tanggal 1 Februari 2024,
Amandemen I tanggal 5 Agustus 2024 dan Amandemen II tanggal 17 September 2024.

6. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penyusunan pendapat independen ini, penilai menggunakan beberapa asumsi, antara lain:

a. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.

b. KJPP DSR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.

c Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP DSR berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.

d. KJPP DSR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan untuk
pencapaiannya (fiduciary duty).

e. KJPP DSR bertanggung jawab atas pelaksanaan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
disesuaikan.

f KJPP DSR menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang terbuka untuk publik, kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
perusahaan.

g KJPP DSR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan Kesimpulan
Pendapat Kewajaran.

h KJPP DSR telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari
pemberi tugas.

ls KJPP DSR mengasumsikan bahwa sejak Transaksi Pembelian Saham dan Pemberian
Pinjaman Pemegang Saham hingga penerbitan pendapat kewajaran ini tidak terjadi
perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap Transaksi Pembelian
Saham dan Pemberian Pinjaman Pemegang Saham.

j KJPP DSR berasumsi bahwa pemberi tugas mentaati semua peraturan yang ditetapkan

13 UV AN
Page 15 OCR 0.944
pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional pemberi tugas, baik di masa lalu
maupun di masa mendatang.

k KJPP DSR berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh pemberi tugas tidak ada masalah
baik secara hukum atau masalah lainnya baik sebelum maupun setelah Transaksi
Pembelian Saham dan Pemberian Pinjaman Pemegang Saham.

L KJPP DSR berasumsi bahwa pemberi tugas telah dan akan memenuhi kewajiban yang
berkenaan dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan
peraturan yang berlaku.

m.  KJPP DSR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Transaksi Pembelian Saham dan Pemberian
Pinjaman Pemegang Saham dari pemberi tugas.

n. Laporan disusun hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada
laporan. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dimaksud.
Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala resiko yang timbul.

o. KJPP DSR tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan pengadilan
atau pejabat pemerintah jika hal tersebut tidak terkait dengan maksud dan tujuan laporan ini
serta di luar ruang lingkup dari penugasan.

p. Jika dikemudian hari Penilai diminta untuk memberikan penjelasan dan pemaparan yang
dilakukan diluar wilayah kerja kantor kami maupun kepada pihak selain pemberi tugas dan
pengguna jasa maka segala bentuk biaya yang timbul menjadi beban pemberi tugas.

g Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Pimpinan dan stempel kantor
(office seal) dari KJPP DSR.

T Metodologi Penilaian Kewajaran

Dalam menganalisis kewajaran Transaksi Pembelian Saham dan Pemberian Pinjaman Pemegang
Saham, penilai melakukan prosedur analisis sebagai berikut:

a. Analisis Pemberian Pinjaman Pemegang Saham yang meliputi identifikasi dan hubungan
antara pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Pembelian Saham dan Pemberian
Pinjaman Pemegang Saham, analisis perjanjian dan persyaratan dalam Transaksi
Pembelian Saham dan Pemberian Pinjaman Pemegang Saham, analisis manfaat dan risiko
Transaksi Pembelian Saham dan Pemberian Pinjaman Pemegang Saham.

b. Analisis kualitatif atas Pemberian Pinjaman Pemegang Saham yang meliputi riwayat
Perseroan dan kegiatan usaha Perseroan, analisis industri, analisis operasional dan prospek
Perseroan, analisis alasan dan latar belakang dilakukannya Pemberian Pinjaman
Pemegang Saham, keuntungan dan kerugian Pemberian Pinjaman Pemegang Saham.

c. Analisis kuantitatif atas Transaksi Pembelian Saham dan Pemberian Pinjaman Pemegang
Saham yang meliputi analisis laporan keuangan historikal Perseroan, analisis rasio
keuangan, analisis proyeksi keuangan, analisis keuangan sebelum dan setelah Pemberian
Pinjaman Pemegang Saham, dan analisis nilai tambah.

d Analisis kewajaran analisis tingkat bunga (yield) Pemberian Pinjaman Pemegang Saham.

8. Pendapat Kewajaran atas Pemberian Pinjaman Pemegang Saham

Berdasarkan perbandingan tingkat bunga Pemberian Pinjaman Pemegang Saham dengan suku
bunga pasar terdapat selisih sebesar 7,5”6 dimana tingkat bunga Pemberian Pinjaman Pemegang
Saham berada diatas suku bunga pasar. Adapun besaran selisih tersebut berada dalam batasan
£7,5Yo, sehingga harga yang ditetapkan adalah Wajar.

PERNYATAAN DEWAN KOVISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

1 Direksi Perseroan menyatakan bahwa Pemberian Pinjaman Pemegang Saham telah melalui
prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan serta praktik bisnis yang berlaku.

2 Direksi Perseroan menyatakan bahwa Pemberian Pinjaman Pemegang Saham merupakan
transaksi afiliasi dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/2020

3 Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Pemberian Pinjaman Pemegang

14 UV A.H
Page 16 OCR 0.944
Saham merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

4 Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapaan informasi sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan semua informasi material telah diungkapkan
dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

INFORMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut mengenai hal-hal yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi,
maka dapat menghubungi Perseroan dengan alamat sebagai berikut:

PT ANEKA TAMBANG TBK

Corporate Secretary
Gedung Aneka Tambang Tower A
Jl. Letjen T.B. Simatupang No. 1, Lingkar Selatan, Tanjung Barat, Jakarta 12530
Telepon: (021) 789 1234
E-mail: corsec@antam.com
Situs Web: https://www.antam.com
Jakarta, 7 Oktober 2024

Hormat kami,
Direksi Perseroan

UX d.X

15

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.16 MB
Published7 Oct 2024
Pages16
Characters41,525
Text sourceOCR
OCR confidence0.938

Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Aneka Tambang Tbk p.1 ×23
linked person I Dewa Wirantaya p.1
linked person Lana Saria · Komisaris p.11
linked person Gumilar Rusliwa Somantri p.13
linked person Dilo Seno Widagdo p.13
linked person Nicolas D. Kanter p.13
linked person I Dewa Bagus Sugata Wirantaya p.13
linked person Arianto Sabtonugroho p.13
linked person Achmad Ardianto p.13
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org negara Republik Indonesia p.4 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.4 ×3
possible person Anang Sri Kusuwardono p.13
possible person Bambang Sunarwibowo p.13
unresolved org PT Jiu Long Metal Industry p.1 ×3
unresolved org Newton International Investment Pte. Ltd p.1 ×2
unresolved org PT Gag Nikel p.1 ×3
unresolved person Mina Ng · Notaris p.3 ×4
unresolved person SPN. p.3 ×2
unresolved org Asia Pacific Nickel Pty Ltd. p.3
unresolved org KJPP DSR p.4 ×16
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Doli Siregar & Rekan p.4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Doli Siregar p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. NI p.4
unresolved — PTGN · Pemegang Saham p.4
unresolved org Eternal Tsingshan Group Limited p.6
unresolved org PT Universal Metal Trading p.6
unresolved org Bank Indonesia p.8 ×2
unresolved org Bank Indonesia JISDOR p.8 ×2
unresolved person Xiang Binghe · Direktur Utama p.10
unresolved person Ye Changging · Direktur p.10
unresolved person Wirya Hadinata · Direktur p.10
unresolved person Zhang Aiguang · Komisaris p.10
unresolved person Sutjipto · Notaris p.10
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.10
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.10 ×3
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.11
unresolved org PT Datindo Entrycom p.13
unresolved org KJPP Doli Siregar & Rekan p.14
unresolved org KJPP Doli Siregar p.14
unresolved org KJPP DSR. T Metodologi Penilaian Kewajaran p.15

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 853 ms 13 Sep 2026 15:58
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Pembelian'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Pembelian',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result