Back to announcement
20241007_ANTM_Informasi Transaksi Afiliasi_31733355_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review ANTMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1 OCR 0.905
7 Oktober 2024
Nomor 1 3326/6902 (PATI2024
Perihal : Penyampaian Laporan Keterbukaan Informasi atas Informasi atau Fakta Material dan
Transaksi Afiliasi
Lampiran 1 1 (Satu) Dokumen
Yang Terhormat,
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Dalam rangka memenuhi ketentuan:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi
atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik ("POJK No. 31/2015”), dan
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.4/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”),
dengan ini PT Aneka Tambang Tbk (“Perseroan”) menyampaikan keterbukaan informasi atas Transaksi
Pembelian Saham PT Jiu Long Metal Industry (“JLMI”) milik Newton International Investment Pte. Ltd yang
dilakukan oleh PT Gag Nikel (“PTGN" ) selaku perusahaan terkendali dari Perseroan, dimana merupakan
suatu informasi atau fakta material lainnya sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 31/2015. Selain itu,
Perseroan juga menyampaikan keterbukaan informasi terkait Pemberian Pinjaman Pemegang Saham dari
PTGN kepada JLMI yang merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Demikian penyampaian kami, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Ki
I Dewa Wirantaya 14 D7
bangan Usaha
PTANTAMTbk mn
Lane VW antam
Jl Letjen. TB Simatupang No.1
Lingkar Selatan, Tanjung Barat, Jakarta 12530:
T (62211789-1234
F (62217780-1224
wwwantam.com
Page 2 OCR 0.947
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI PT ANEKA TAMBANG TBK (“PERSEROAN”) Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan (i) Transaksi Pembelian Saham (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang merupakan, suatu informasi atau fakta material sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 31/2015”) dan (ii) Pemberian Pinjaman Pemegang Saham (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang merupakan suatu transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.4/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), yang mana kedua transaksi tersebut merupakan bagian dari suatu rangkaian transaksi sebagaimana yang akan kami jabarkan pada bagian Pendahuluan di bawah ini. INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH LENGKAP DAN BENAR, SERTA TIDAK MENYESATKAN. DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN. daan o PT ANEKA TAMBANG TBK Kegiatan Usaha Bergerak dalam bidang usaha pertambangan berbagai jenis bahan galian, dan menjalankan usaha di bidang industri, perdagangan, pengangkutan dan jasa yang berkaitan dengan pertambangan berbagai jenis bahan galian tersebut, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip- prinsip perseroan terbatas. Berkedudukan di Jakarta, Indonesia Kantor Pusat Gedung Aneka Tambang Tower A Jl. Letjen T.B. Simatupang No. 1, Lingkar Selatan, Tanjung Barat, Jakarta 12530 Telepon: (021) 789 1234 E-mail: corsec@antam.com Situs Web: https://www.antam.com Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2024 VOA
Page 3 OCR 0.927
Afiliasi a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: (i) suami atau istri, (ii) — orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dan anak, (iii) — kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu, (iv) — saudari dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan, atau (V) suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan. b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun verikal, yaitu hubungan seseorang dengan: (O) orang tua dan anak, (ii) kakek dan nenek serta cucu: atau (iii) — saudara dari orang yang bersangkutan. Cc. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut, d. hubungan antara dua atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama, e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud, f. hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama, atau 9. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20/64 saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut. Akta Pengalihan Saham 2 Akta Pengalihan Saham Yang Dijual No. 5, tanggal 3 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Mina Ng, S.H., SPN., M.Kn., Notaris di Jakarta. APN 1 Asia Pacific Nickel Pty Ltd., berkedudukan di Australia, suatu perusahaan yang didirikan secara sah berdasarkan hukum negara Australia, yang merupakan Perusahaan Terkendali yang dimiliki 10075 oleh Perseroan. Benturan Kepentingan : Perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan Terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan Perusahaan Terbuka dimaksud sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Page 4 OCR 0.928
KJPP DSR 8 Kantor Jasa Penilai Publik Doli Siregar & Rekan JISDOR z Jakarta Interbank Spot Dollar Rate. JLMI : PT Jiu Long Metal Industry, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang merupakan anak perusahaan yang dikendalikan oleh ETGL. KBLI $ Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. KJPP 1 Kantor Jasa Penilai Publik. Laporan Pendapat : Pendapat kewajaran atas Transaksi Afiliasi (sebagaimana Kewajaran KJPP didefinisikan di bawah ini) oleh PTGN selaku Perusahaan Terkendali yang baik secara langsung maupun tidak langsung dimiliki 100Yo oleh Perseroan yang dilakukan oleh KJPP DSR No. 00085/2.0042-00/BS/02/0405/1/1X/2024 tanggal 26 September 2024. Menkumham 4 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. NI 1. Newton International Investment Pte. Ltd., berkedudukan di Singapura, suatu perusahaan yang didirikan secara sah berdasarkan hukum Singapura, yang merupakan anak perusahaan yang dikendalikan oleh ETGL. OJK 3 Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang, pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang merupakan badan pengganti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Ore Supply 1 Transaksi penyediaan bijih nikel dari PTGN kepada UMT berdasarkan Perjanjian penyediaan bijih nikel antara PTGN dan UMT yang ditandatangani pada tanggal 3 Mei 2024, sebagaimana telah diubah dengan Amendment Agreement to the Ore Supply Agreement yang ditandatangani pada tanggal 3 Oktober 2024. Pemberian Pinjaman 2 Pemberian pinjaman pemegang saham oleh PTGN selaku Pemegang Saham Perusahaan Terkendali yang baik secara langsung maupun tidak langsung dimiliki 100”6 oleh Perseroan kepada JLMI yang dilakukan berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham. Perjanjian Pinjaman Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara PTGN dan JLMI Pemegang Saham yang ditandatangani pada tanggal 3 Oktober 2024. Perseroan 5 PT Aneka Tambang Tbk, berkedudukan di Jakarta, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan secara sah berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan undang-undang Negara Republik Indonesia. Perusahaan Terbuka : Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik. 3 rona , SY 4.
Page 5 OCR 0.925
Perusahaan Terkendali : Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka. PJBB 1 Perjanjian Jual Beli Bersyarat antara NII dan PTGN tanggal 3 Mei 2024 sebagaimana telah diubah dengan Perjanjian Perubahan atas Perjanjian Jual Beli Bersyarat yang ditandatangani pada tanggal 3 Oktober 2024. POJK No. 31/2015 1. Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik POJK No. 15/2020 1. Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. POJK No. 17/2020 £ Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. POJK No. 42/2020 1 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. POJK No. 35/2020 5 Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal. Prepayment : Transaksi pembayaran uang di muka atas sebagian Ore Supply berdasarkan Perjanjian antara PTGN dan UMT yang mendasari dilakukannya pembayaran di muka oleh UMT kepada PTGN atas penyediaan bijih nikel berdasarkan Ore Supply Agreement, yang ditandatangani pada tanggal 3 Mei 2024 sebagaimana telah diubah dengan Amendment Agreement to the Prepayment Agreement yang ditandatangani pada tanggal 3 Oktober 2024. PTGN $ PT Gag Nikel, berkedudukan di Jakarta, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang merupakan Perusahaan Terkendali yang baik secara langsung maupun tidak langsung dimiliki 100Y6 oleh Perseroan. Rangkaian Transaksi £ Rangkaian beberapa transaksi yang dilaksanakan oleh PTGN, yang meliputi Transaksi Pembelian Saham, Ore Supply, Prepayment dan Pemberian Pinjaman Pemegang Saham sebagaimana diuraikan pada Bagian Pendahuluan Keterbukaan Informasi ini. RUPS E Rapat Umum Pemegang Saham. RUPSLB i Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. SEOJK No. 17/2020 : SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal. Transaksi Pembelian $ Transaksi pembelian 3096 saham JLMI oleh PTGN dari pemegang Saham saham JLMI, yaitu NII. Transaksi Afiliasi $ Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan Terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh 4 VAN Wi
Page 6 OCR 0.959
ETGL UMT Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali. Eternal Tsingshan Group Limited, suatu perusahaan yang didirikan secara sah berdasarkan hukum Hong Kong SAR, dengan anak- anak perusahaannya di seluruh dunia, termasuk Indonesia. PT Universal Metal Trading, berkedudukan di Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang merupakan anak perusahaan yang dikendalikan oleh ETGL.
Page 7 OCR 0.941
PENDAHULUAN Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat informasi mengenai transaksi pembelian saham JLMI milik NII selaku pihak ketiga yang dilakukan oleh PTGN selaku perusahaan terkendali dari Perseroan. Setelah masuknya PTGN sebagai pemegang saham minoritas JLMI pada tanggal 3 Oktober 2024, PTGN memberikan pinjaman pemegang saham kepada JLMI. Transaksi sebagaimana dimaksud di atas merupakan bagian dari suatu rangkaian transaksi yang diawali dengan pembelian 30Yc saham milik NII pada JLMI oleh PTGN selaku Perusahaan Terkendali yang baik secara langsung maupun tidak langsung dimiliki 10096 oleh Perseroan. Sehubungan dengan Transaksi Pembelian Saham tersebut, PTGN selaku pembeli dan NII selaku penjual telah menandatangani PJBB pada tanggal 3 Mei 2024 dan Akta Pengalihan Saham pada tanggal 3 Oktober 2024. Pada hari yang sama, yaitu pada tanggal 3 Mei 2024, PTGN dan UMT telah menandatangani (i) Ore Supply Agreement yang mendasari dilakukannya penyediaan bijih nikel dari PTGN kepada UMT, dan (ii) Prepayment yang mendasari dilakukannya pembayaran di muka oleh UMT kepada PTGN atas sebagian pemasokan bijih nikel yang akan dikirimkan oleh PTGN kepada UMT, yang mana dana yang didapatkan PTGN berdasarkan Prepayment Agreement digunakan oleh PTGN untuk menjadi bagian dari pembayaran atas Transaksi Pembelian Saham. Setelah PTGN efektif menjadi pemegang saham pada JLMI, PTGN telah memberikan pinjaman pemegang saham kepada JLMI berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (seluruh rangkaian transaksi sebagaimana di atas untuk selanjutnya disebut sebagai “Rangkaian Transaksi”). Sehubungan dengan hal di atas sebagai bagian dari Rangkaian Transaksi, Transaksi Pembelian Saham, merupakan suatu informasi atau fakta material lainnya sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 31/2015, dan Pinjaman Pemegang Saham dari PTGN kepada JLMI merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, dikarenakan setelah PTGN efektif menjadi pemegang saham pada JLMI, Perseroan menjadi salah satu pemegang saham utama tidak langsung atas JLMI. Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai Pemberian Pinjaman Pemegang Saham. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI YANG MERUPAKAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL A5 Tanggal Kejadian Akta Pengalihan Saham ditandatangani oleh PTGN dan NII pada tanggal 3 Oktober 2024. 2. Jenis Informasi atau Fakta Material Transaksi pembelian 3096 saham JLMI oleh PTGN selaku Perusahaan Terkendali yang baik secara langsung maupun tidak langsung dimiliki 10046 oleh Perseroan, merupakan informasi atau fakta material lainnya sebagaimana diatur dalam POJK No. 31/2015. Transaksi Pembelian Saham tersebut bukan merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020 maupun transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020. 3. Uraian Informasi atau Fakta Material a. Pihak Yang Terkait @ NII selaku penjual: dan (ii) — PTGN selaku pembeli PTGN dan NII bukan merupakan pihak yang terafiliasi. PTGN merupakan Perusahaan Terkendali yang baik secara langsung maupun tidak langsung dimiliki 10094 oleh Perseroan: b. Nilai Transaksi Berdasarkan PJBB dan Akta Pengalihan Saham, nilai dari objek Transaksi Pembelian Saham adalah sebesar USD102.500.000. are Cw & »
Page 8 OCR 0.949
Cc. Tujuan Transaksi Pertimbangan atas dilakukannya Transaksi adalah untuk mengimplementasikan kebijakan hilirisasi sebagaimana diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan Kontrak Karya Generasi VII yang ditandatangani pada tanggal 19 Februari 1998 dengan No. B.53/Pres/1/1998 Tahun 1998 antara Pemerintah Indonesia dan PTGN sebagaimana telah diamandemen oleh Amandemen Kontrak Karya tertanggal 12 April 2017. Tujuan dari kewajiban hilirisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan sehingga dapat menciptakan nilai tambah bagi para pemegang saham. Implementasinya juga diharapkan dapat mendukung upaya Pemerintah Indonesia dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik nasional 4 Dampak Kejadian, Informasi atau Fakta Material Tersebut Terhadap Kegiatan Operasional, Hukum, Kondisi Keuangan atau Kelangsungan Usaha Perseroan Dengan dilaksanakannya Transaksi Pembelian Saham, di mana kedepannya PTGN selaku pemegang saham JLMI akan mendapatkan dividen dari JLMI, secara konsolidasian juga akan memberikan tambahan bagi net income bagi Perseroan. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI ta Objek Transaksi Objek dari transaksi ini adalah Pemberian Pinjaman Pemegang Saham dari PTGN kepada JLMI berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pemegang saham senilai USD18.000.000 (setara dengan Rp274.446.000.000 yang dihitung berdasarkan kurs referensi Bank Indonesia JISDOR pada tanggal 2 Oktober 2024). Adapun Pemberian Pinjaman Pemegang Saham merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020 dikarenakan setelah PTGN efektif menjadi pemegang saham pada JLMI, Perseroan menjadi pemegang saham utama tidak langsung atas JLMI. 2 Nilai Transaksi Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham, nilai dari objek transaksi sehubungan dengan Pemberian Pinjaman Pemegang Saham adalah sebesar USD18.000.000 (setara dengan Rp274.446.000.000 yang dihitung berdasarkan kurs referensi Bank Indonesia JISDOR pada tanggal 2 Oktober 2024. 3. Pihak Yang Melakukan Transaksi a PTGN selaku pemberi pinjaman pemegang saham: dan b. JLMI selaku penerima pinjaman pemegang saham. 4. Perjanjian Terkait Perjanjian terkait yang dilaksanakan oleh para pihak adalah Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal 3 Oktober 2024 yang dilaksanakan di hari yang sama segera setelah PTGN menjadi pemegang saham JLMI berdasarkan Akta Pengalihan Saham. 5. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi serta Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum Transaksi Pembelian Saham, NII sebagai pemegang saham tunggal JLMI memberikan pinjaman pemegang saham kepada JLMI sebesar USD60.000.000 sebagai modal kerja JLMI. Setelah Transaksi Pembelian Saham, PTGN menjadi pemegang saham 3074 JLMI, sehingga Pemberian Pinjaman Pemegang Saham yang diberikan oleh PTGN kepada JLMI adalah sesuai proporsi kepemilikan saham PTGN. Adapun pinjaman tersebut akan digunakan oleh JLMI sebagai pengembalian sebagian pinjaman pemegang saham yang diberikan oleh NII kepada JLMI Pemberian Pinjaman Pemegang Saham oleh PTGN akan meningkatkan pendapatan tidak langsung Perseroan yang berasal dari pendapatan bunga atas pembayaran Pemberian Pinjaman Pemegang Saham dari JLMI kepada PTGN. Selanjutnya, Pemberian Pinjaman Pemegang Saham akan digunakan JLMI untuk memperkuat kegiatan operasionalnya, yang akan meningkatkan pendapatan 7 YA
Page 9 OCR 0.939
JLMI, sehingga JLMI dapat membagikan dividen kepada PTGN selaku salah satu pemegang saham JLMI, dimana PTGN akan meneruskan pendapatan dividen tersebut kepada Perseroan. Ikhtisar Data Keuangan JLMI Laporan Posisi Keuangan JLMI 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023 (disajikan dalam Dolar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain) Keterangan 31 Desember 2022 31 Desember 2023 Total Aset 206.632.405 261.767.507 Total Liabilitas 58.883.264 40.439.134 Total Ekuitas 147.749.441 221.328.373 Keterangan 31 Desember 2022 31 Desember 2023 Penjualan 455.271.956 384.348.706 Laba Usaha 127.940.078 73.580.524 Laba Komprehensif Tahun Berjalan 127.940.078 73.580.524 URAIAN SINGKAT MENGENAI JLMI 1: Riwayat Singkat JLMI JLMI didirikan dengan nama PT Jiu Long Metal Industry berdasarkan Akta Pendirian No. 13, tanggal 25 September 2020, yang dibuat di hadapan Mina Ng, S.H., M.Kn., yang telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0052841.AH.01.01.TAHUN 2020, tanggal 13 Oktober 2020 (“Akta Pendirian JLMI”). Akta Pendirian JLMI telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir dituangkan dalam Akta No. 4 , tanggal 3 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Mina Ng, S.H., SPN., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0062936.AH.01.02.TAHUN 2024, tanggal 3 Oktober 2024, dan telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0197951 dan No. AHU-AH.01.09-0259231, keduanya tanggal 3 Oktober 2024 (selanjutnya disebut “Anggaran Dasar JLMI” atau "Akta JLMI No. 4/2024”). Be Kegiatan Usaha JLMI Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar JLMI, kegiatan usaha JLMI adalah sebagai berikut: Industri pembuatan logam dasar bukan besi. Perdagangan besar logam dan bijih logam. Perdagangan besar semen, kapur, pasir dan batu. Perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar. 200p Pada saat Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha utama yang dilaksanakan oleh JLMI adalah industri pembuatan logam dasar bukan besi. 3. Struktur Permodalan JLMI Struktur permodalan JLMI per tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Persentase No. Pemegang Saham Jumlah Saham Nominal (Rp) SA 1 NI 14.000.000 196.000.000.000 70 2. PTGN 6.000.000 84.000.000.000 30 Modal Dasar 20.000.000 280.000.000.000 - Modal Ditempatkan dan Disetor 20.000.000 280.000.000.000 - Saham dalam Portepel - - -
Page 10 OCR 0.935
4. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris JLMI Berdasarkan Akta JLMI No. 4/2024, susunan pengurus JLMI pada saat Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Direksi Direktur Utama : Xiang Binghe Direktur : Ye Changging Direktur : Wirya Hadinata Dewan Komisaris Komisaris Utama 1 Lin Jigun Komisaris : Zhang Aiguang Komisaris 1 Muhidin URAIAN SINGKAT MENGENAI PTGN 1. Riwayat Singkat PTGN PTGN didirikan dengan nama PT Gag Nikel berdasarkan Akta No. 7 tanggal 6 Februari 1998 yang dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta Selatan. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 02-758 HT.01.01.Th.98 tanggal 11 Februari 1998 (“Akta Pendirian PTGN”). Akta Pendirian PTGN telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir dituangkan dalam Akta No. 31 tanggal 16 April 2021 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan dan telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0026815.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 1 Mei 2021 serta telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-028631 tanggal 1 Mei 2021, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0081067.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 1 Mei 2021 (“Anggaran Dasar PTGN”). 2. Kegiatan Usaha PTGN Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PTGN, kegiatan usaha PTGN adalah sebagai berikut: a. Pertambangan, yaitu pertambangan bijih nikel. b. Perdagangan, yaitu perdagangan besar logam dan bijih logam, antara lain seperti bijih nikel Cc. Industri, yaitu industri pembuatan logam dasar bukan besi Pada saat Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha utama yang dilaksanakan oleh PTGN adalah eksplorasi dan operator tambang nikel. 3. Struktur Permodalan PTGN Struktur permodalan PTGN per tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Persentase No. Pemegang Saham Jumlah Saham Nominal (Rp) Kepemilikan (26) 1. APN 46.990.992 404.122.531.200 75 2. Perseroan 15.663.664 134.707.510.400 25 Modal Dasar 80.000.000 688.000.000.000 - Modal Ditempatkan dan Disetor 62.654.656 538.830.041.600 - Saham dalam Portepel 17.345.344 - - 4. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTGN Berdasarkan Akta No. 17 tanggal 7 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan dan telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0217186 tanggal 9 UV dx
Page 11 OCR 0.946
24 Juni 2024 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0214108.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 24 Juni 2024, susunan pengurus PTGN pada saat Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut : Direksi Presiden Direktur 1 Sufen Triantio Direktur Operasi 1 Arya Arditya Kurnia Direktur Keuangan, : Aji Priyo Anggoro Manajemen Risiko dan Sumber Daya Manusia Dewan Komisaris Presiden Komisaris 1 Hermansyah Komisaris : Lana Saria Komisaris 1 Ahmad Fahrur Rozi Komisaris 1 Saptono Adji URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN 1 Riwayat Singkat Perseroan Perseroan dahulu merupakan Perusahaan Negara, didirikan dengan nama “Perusahaan Negara Aneka Tambang” di Republik Indonesia pada tanggal 5 Juli 1968 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Aneka Tambang. Pendirian tersebut diumumkan dalam Tambahan No. 36, Berita Negara No. 56 tanggal 5 Juli 1968. Pada tanggal 14 September 1974, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), status Perseroan diubah dari perusahaan negara menjadi perusahaan perseroan terbatas berdasarkan Akta Pendirian No. 320 tanggal 30 Desember 1974. Pada tahun 1997, Perseroan melakukan penawaran saham perdana kepada masyarakat sebanyak 430.769.000 saham yang merupakan 35Y4 dari 1.230.769.000 saham ditempatkan dan disetor penuh. Oleh karena itu, nama Perseroan berubah menjadi “PT Aneka Tambang (Persero) Tbk” berdasarkan Akta No. 48 tanggal 15 September 1997. Penawaran saham kepada masyarakat tersebut dicatat di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya pada tanggal 27 November 1997. Pada tahun 2008, kedua bursa tersebut digabung menjadi Bursa Efek Indonesia (“IDX”). Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 tanggal 8 Mei 2024 sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha pada Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, sebagaimana dituangkan dalam Akta Notaris No. 18 tertanggal 4 Juni 2024 yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan. Persetujuan terkait perubahan anggaran dasar ini telah diberikan oleh Menkumham berdasarkan Keputusan Nomor AHU0034841.AH.01.02.TAHUN 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Aneka Tambang Tbk tanggal 12 Juni 2024 (“Anggaran Dasar Perseroan”). 2. Kegiatan Usaha Perseroan Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang pertambangan berbagai jenis bahan galian, dan menjalankan usaha di bidang industri, perdagangan, pengangkutan dan jasa yang berkaitan dengan pertambangan berbagai jenis bahan galian tersebut, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip- prinsip Perseroan Terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut: a. menjalankan usaha dalam bidang pertambangan berbagai jenis galian, antara lain (i) pertambangan bijih bauksit, (ii) pertambangan bijih nikel, dan (iii) pertambangan emas dan perak, 10
Page 12 OCR 0.946
menjalankan usaha dalam bidang industri yang berkaitan dengan pertambangan berbagai jenis bahan galian tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada industri pengolahan dan pemurnian bahan galian, antara lain (i) industri pembuatan logam dasar, (ii) industri pembuatan logam dasar mulia, (iii) industri batu bata dari tanah liat/keramik: (iv) industri genteng dari tanah liat/keramik: menjalankan usaha dalam bidang perdagangan yang berkaitan dengan pertambangan berbagai jenis bahan galian, termasuk bahan galian yang telah diolah/dimurnikan tersebut, baik perdagangan secara fisik (termasuk emas fisik digital) maupun perdagangan secara non fisik (termasuk hedging), antara lain (i) perdagangan besar perhiasan dan jam: (ii) perdagangan besar logam dan bijih logam. (iii) pedagang fisik komoditi, (iv) portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial (v) perdagangan besar genteng, batu bata, ubin dan sejenisnya dari tanah liat, kapur, semen atau kaca. (vi) perdagangan besar semen, kapur, pasir dan batu: (vii) aktivitas jasa penunjang usaha lainnya: (viii) pergudangan dan penyimpanan lainnya: (ix) perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya: menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan untuk keperluan sendiri maupun pihak lain yang berkaitan dengan pertambangan berbagai jenis bahan galian tersebut, antara lain (i) angkutan bermotor untuk barang khusus, (ii) angkutan jalan rel untuk barang, (iii) angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus, (iv) aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut: (v) angkutan sungai dan danau untuk barang khusus, (Vi) aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau, menjalankan usaha dalam bidang jasa yang berkaitan dengan pertambangan berbagai jenis bahan galian tersebut (kecuali jasa konsultasi dalam bidang hukum dan pajak), antara lain (i) aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, (ii) jasa pengujian laboratorium: (iii) aktivitas konsultasi manajemen lainnya, (iv) aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis yang berkaitan dengan itu, (v) aktivitas dalam bidang pendidikan, tidak terbatas untuk pendidikan teknik swasta, pendidikan lainnya swasta, kegiatan penunjang pendidikan: (vi) analisis dan uji teknis lainnya, (vii) jasa inspeksi teknik instalasi: (Vili) jasa commissioning proses industrial, guality assurance dan guality control. Selain itu, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan juga dapat melakukan kegiatan usaha penunjang/pendukung dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki, tidak terbatas untuk: a b. c. z0 kegiatan optimalisasi dan pemanfaatan aset baik itu tanah, bangunan atau bentuk aset lainnya, termasuk tapi tidak terbatas pada real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, kawasan industri, perkebunan, pertanian dan kehutanan, mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, pemanenan hasil hutan, dan kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut, properti, antara lain (i) hotel bintang: (ii) apartemen hotel: (iii) real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, (iv) aktivitas puskesmas: (v) aktivitas rumah sakit swasta, (vi) aktivitas klinik swasta: optimalisasi dan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki, tidak terbatas untuk pembangkit listrik (power plant) dan energi, yang tidak terbatas pada kegiatan pembangkitan tenaga listrik: pengelolaan limbah, yang mencakup semua kegiatan pengelolaan air limbah, sampah dan limbah berbahaya dan beracun termasuk kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penimbunan, dan pemanfaatan: yang tidak terbatas pada (i) pengumpulan air limbah tidak berbahaya, (ii) pengumpulan air limbah berbahaya. (iii) treatment dan pembuangan air limbah tidak berbahaya, (iv) treatment dan pembuangan air limbah berbahaya, (v) pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya: (vi) pengumpulan limbah berbahaya, (Vii) treatment dan pembuangan limbah dan sampah tidak berbahaya, (Vili) treatment dan pembuangan limbah berbahaya, (ix) pemulihan material barang logam: (x) pemulihan material barang bukan logam: kawasan pariwisata, museum yang dikelola oleh swasta, informasi dan komunikasi yang tidak terbatas pada (i) penyiaran radio oleh swasta, (ii) aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri, (iii) aktivitas telekomunikasi tanpa kabel dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kegiatan pengadaan air bersih dan penyaluran air bersih untuk kegiatan industri antara lain: (i) penampungan, penjernihan, dan penyaluran air minum: (ii) penampungan dan penyaluran air baku, 11
Page 13 OCR 0.938
k. penyiapan lahan, penggalian pasir, konstruksi gedung lainnya: L pengusahaan fasilitas penyimpanan dan pergudangan untuk (i) penyimpanan minyak dan gas bumi, dan (ii) aktivitas penyimpanan B3. Struktur Permodalan Berdasarkan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan dan Laporan Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom per 30 September 2024, jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh Perseroan tercatat sebesar Rp2.403.076.472.500 atau sebanyak 24.030.764.725 lembar saham yang terdiri atas satu saham seri A dwiwarna dan 24.030.764.724 saham seri B. Struktur permodalan Perseroan per tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Modal Dasar umlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Nilai Nominal Rp100,00 per Lembar Saham) Saham Seri A U! Rp100,00 Saham Seri B 24.030.764.724 Rp2.403.076.472.400,00 Jumlah Modal Dasar | 24.030.764.725 Rp2.403.076.472.500,00 Modal Ditempatkan dan Disetor Saham Seri A Dwiwarna Pemerintah Republik 4 Indonesia Rp100,00 Saham Seri B PT Mineral Industri 15.619.999.999 Indonesia (Persero) Rp1.561.999.999.900,00 65 Pemegang saham 8.410.764.725 lainnya dengan kepemilikan di bawah 596 Rp841.076.472.500,00 35 Jumlah Modal 24.030.764.725 Ditempatkan dan Disetor Rp2.403.076.472.500,00 100 Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Komisaris Direksi Direktur Utama Direktur Operasi dan Produksi Direktur Pengembangan Usaha Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Direktur Sumber Daya Manusia 12 F.X. Sutijastoto Gumilar Rusliwa Somantri Anang Sri Kusuwardono Bambang Sunarwibowo Dilo Seno Widagdo Nicolas D. Kanter Hartono I Dewa Bagus Sugata Wirantaya Arianto Sabtonugroho Achmad Ardianto
Page 14 OCR 0.939
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN PENDAPAT KEWAJARAN Berikut ini merupakan ringkasan pendapat kewajaran terhadap Transaksi Afiliasi berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran KJPP. 1. Pihak Yang Terkait a PTGN selaku pemberi pinjaman pemegang saham, dan b. JLMI selaku penerima pinjaman pemegang saham. 2. Objek Analisis Kewajaran Objek pendapat kewajaran adalah Pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JLMI oleh PTGN yang merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan. 3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Transaksi Pemberian Pinjaman Pemegang Saham dilakukan untuk memenuhi kewajiban berdasarkan POJK No. 42/2020. 4. Tanggal Pendapat Kewajaran Pemberian pendapat kewajaran dilakukan per tanggal 31 Juli 2024. 5. Independensi Penilai Pihak ketiga yang ditunjuk untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi adalah KJPP Doli Siregar & Rekan yang dapat melakukan kajian secara obyektif dan independen, sesuai dengan Perjanjian Pekerjaan Jasa Penilai Independen Nomor GN: 004/K/PTGN/!I/2024, Nomor ANTAM: 223/0505/PAT/2024, Nomor KJPP DSR: DSR-J/AFS/I1/24/0120-A tanggal 1 Februari 2024, Amandemen I tanggal 5 Agustus 2024 dan Amandemen II tanggal 17 September 2024. 6. Asumsi dan Kondisi Pembatas Dalam penyusunan pendapat independen ini, penilai menggunakan beberapa asumsi, antara lain: a. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion. b. KJPP DSR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian. c Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP DSR berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya. d. KJPP DSR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty). e. KJPP DSR bertanggung jawab atas pelaksanaan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan. f KJPP DSR menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. g KJPP DSR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan Kesimpulan Pendapat Kewajaran. h KJPP DSR telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari pemberi tugas. ls KJPP DSR mengasumsikan bahwa sejak Transaksi Pembelian Saham dan Pemberian Pinjaman Pemegang Saham hingga penerbitan pendapat kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap Transaksi Pembelian Saham dan Pemberian Pinjaman Pemegang Saham. j KJPP DSR berasumsi bahwa pemberi tugas mentaati semua peraturan yang ditetapkan 13 UV AN
Page 15 OCR 0.944
pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional pemberi tugas, baik di masa lalu maupun di masa mendatang. k KJPP DSR berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh pemberi tugas tidak ada masalah baik secara hukum atau masalah lainnya baik sebelum maupun setelah Transaksi Pembelian Saham dan Pemberian Pinjaman Pemegang Saham. L KJPP DSR berasumsi bahwa pemberi tugas telah dan akan memenuhi kewajiban yang berkenaan dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. m. KJPP DSR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Transaksi Pembelian Saham dan Pemberian Pinjaman Pemegang Saham dari pemberi tugas. n. Laporan disusun hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada laporan. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala resiko yang timbul. o. KJPP DSR tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan pengadilan atau pejabat pemerintah jika hal tersebut tidak terkait dengan maksud dan tujuan laporan ini serta di luar ruang lingkup dari penugasan. p. Jika dikemudian hari Penilai diminta untuk memberikan penjelasan dan pemaparan yang dilakukan diluar wilayah kerja kantor kami maupun kepada pihak selain pemberi tugas dan pengguna jasa maka segala bentuk biaya yang timbul menjadi beban pemberi tugas. g Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Pimpinan dan stempel kantor (office seal) dari KJPP DSR. T Metodologi Penilaian Kewajaran Dalam menganalisis kewajaran Transaksi Pembelian Saham dan Pemberian Pinjaman Pemegang Saham, penilai melakukan prosedur analisis sebagai berikut: a. Analisis Pemberian Pinjaman Pemegang Saham yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Pembelian Saham dan Pemberian Pinjaman Pemegang Saham, analisis perjanjian dan persyaratan dalam Transaksi Pembelian Saham dan Pemberian Pinjaman Pemegang Saham, analisis manfaat dan risiko Transaksi Pembelian Saham dan Pemberian Pinjaman Pemegang Saham. b. Analisis kualitatif atas Pemberian Pinjaman Pemegang Saham yang meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan usaha Perseroan, analisis industri, analisis operasional dan prospek Perseroan, analisis alasan dan latar belakang dilakukannya Pemberian Pinjaman Pemegang Saham, keuntungan dan kerugian Pemberian Pinjaman Pemegang Saham. c. Analisis kuantitatif atas Transaksi Pembelian Saham dan Pemberian Pinjaman Pemegang Saham yang meliputi analisis laporan keuangan historikal Perseroan, analisis rasio keuangan, analisis proyeksi keuangan, analisis keuangan sebelum dan setelah Pemberian Pinjaman Pemegang Saham, dan analisis nilai tambah. d Analisis kewajaran analisis tingkat bunga (yield) Pemberian Pinjaman Pemegang Saham. 8. Pendapat Kewajaran atas Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Berdasarkan perbandingan tingkat bunga Pemberian Pinjaman Pemegang Saham dengan suku bunga pasar terdapat selisih sebesar 7,5”6 dimana tingkat bunga Pemberian Pinjaman Pemegang Saham berada diatas suku bunga pasar. Adapun besaran selisih tersebut berada dalam batasan £7,5Yo, sehingga harga yang ditetapkan adalah Wajar. PERNYATAAN DEWAN KOVISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN 1 Direksi Perseroan menyatakan bahwa Pemberian Pinjaman Pemegang Saham telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta praktik bisnis yang berlaku. 2 Direksi Perseroan menyatakan bahwa Pemberian Pinjaman Pemegang Saham merupakan transaksi afiliasi dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 3 Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Pemberian Pinjaman Pemegang 14 UV A.H
Page 16 OCR 0.944
Saham merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. 4 Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapaan informasi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan. INFORMASI TAMBAHAN Apabila memerlukan informasi lebih lanjut mengenai hal-hal yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi, maka dapat menghubungi Perseroan dengan alamat sebagai berikut: PT ANEKA TAMBANG TBK Corporate Secretary Gedung Aneka Tambang Tower A Jl. Letjen T.B. Simatupang No. 1, Lingkar Selatan, Tanjung Barat, Jakarta 12530 Telepon: (021) 789 1234 E-mail: corsec@antam.com Situs Web: https://www.antam.com Jakarta, 7 Oktober 2024 Hormat kami, Direksi Perseroan UX d.X 15
Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Jiu Long Metal Industry
p.1 ×3
unresolved
org
Newton International Investment Pte. Ltd
p.1 ×2
unresolved
org
PT Gag Nikel
p.1 ×3
unresolved
person
Mina Ng
· Notaris
p.3 ×4
unresolved
person
SPN.
p.3 ×2
unresolved
org
Asia Pacific Nickel Pty Ltd.
p.3
unresolved
org
KJPP DSR
p.4 ×16
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Doli Siregar & Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Doli Siregar
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. NI
p.4
unresolved
—
PTGN
· Pemegang Saham
p.4
unresolved
org
Eternal Tsingshan Group Limited
p.6
unresolved
org
PT Universal Metal Trading
p.6
unresolved
org
Bank Indonesia
p.8 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia JISDOR
p.8 ×2
unresolved
person
Xiang Binghe
· Direktur Utama
p.10
unresolved
person
Ye Changging
· Direktur
p.10
unresolved
person
Wirya Hadinata
· Direktur
p.10
unresolved
person
Zhang Aiguang
· Komisaris
p.10
unresolved
person
Sutjipto
· Notaris
p.10
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.10
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.10 ×3
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.11
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.13
unresolved
org
KJPP Doli Siregar & Rekan
p.14
unresolved
org
KJPP Doli Siregar
p.14
unresolved
org
KJPP DSR. T Metodologi Penilaian Kewajaran
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
853 ms
13 Sep 2026 15:58
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pembelian'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pembelian',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}