Skip to content
Back to announcement

20260608_MUTU_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32098533_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review MUTU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
No​     : 150.84/SKEP-MUTU/VI/2026
Tanggal​: 8 Juni 2026

Kepada:
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710

Perihal : Penyampaian Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai PT Mutuagung Lestari Tbk

Dengan hormat,
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04.2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Surat Perseroan kepada
OJK dengan Nomor: 4710.84/EXT-MUTU/VI/2026 tanggal 8 Juni 2026 perihal Penyampaian
Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan.

Sebagai implementasi dari hasil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
yang diselenggarakan pada tanggal 4 Juni 2026, dengan ini kami sampaikan
pengumuman/pemberitahuan ini untuk informasi mengenai Jadwal dan Tata Cara Pembagian
Dividen Tunai Perseroan untuk tahun buku 2025 yang juga telah kami umumkan melalui situs web PT
Bursa Efek Indonesia, situs Web KSEI dan situs web Perseroan.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami
PT Mutuagung Lestari Tbk




Affan Nurachman
Head of Corporate Secretary
Page 2
                       PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                        MENGENAI
                      JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
                                PT MUTUAGUNG LESTARI TBK


Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT Mutuagung Lestari Tbk
(“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 4 Juni 2026, dengan salah satu isi keputusan
Mata Acara kedua RUPST adalah menyetujui dan menetapkan pembagian dividen tunai final untuk
tahun buku 2025 yaitu sebesar Rp. 2,31 (dua koma tiga puluh satu) Rupiah per lembar saham, maka
bersama ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara
pelaksanaan pembayaran dividen adalah sebagai berikut:

   A.​ Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:


   No                                 Keterangan                                  Tanggal

   1      Tanggal Pelaksanaan RUPS untuk persetujuan Dividen Tunai Final        4 Juni 2026

   2      Laporan Hasil RUPS disertai Ringkasan Risalah RUPS yang               8 Juni 2026
          diumumkan pada IDXNet

   3      Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai Final          8 Juni 2026
          kepada Bursa Efek Indonesia melalui IDXNet

   4      Akhir periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum               12 Juni 2026
          Dividen) di Pasar Negosiasi

   5      Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                             15 Juni 2026

   6      Akhir periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum               17 Juni 2026
          Dividen) di Pasar Tunai

   7      Ex Dividen di Pasar Tunai                                             18 Juni 2026

   8      Tanggal pencatatan (record date) yang berhak menerima Dividen         17 Juni 2026
          Tunai

   9      Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                       8 Juli 2026
Page 3
B.​ Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai

   1.​ Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
       mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
   2.​ Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
       dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 17 Juni 2026 pukul 16.00
       WIB atau yang disebut sebagai Recording Date (Tanggal Pencatatan) Pemegang Saham
       yang berhak atas dividen tunai.
   3.​ Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
       Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal tersebut
       di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI,dan selanjutnya KSEI
       akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat
       dimana para Pemegang Saham membuka rekening.
   4.​ Bagi Pemegang Saham yang masih memegang warkat saham dan menghendaki
       pembayaran dividen tunai dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik
       Pemegang Saham, dapat memberitahukan secara tertulis informasi lengkap (detail)
       rekening banknya selambatnya pada tanggal 17 Juni 2026 pukul 16.00 WIB kepada:

                          Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”)
                                PT Adimitra Jasa Korpora
                            Jl Kirana Avenue III Blok F3 No 5
                              Kelapa Gading, Jakarta Utara
                                   Tel: (021) 29745222
                                   Fax: (021) 29289961

 5.​ Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
     tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak
     badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak
     Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen
     tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP
     DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di
     wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan
     dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a)
     UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
     terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan
     Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan
     investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
     bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan
     perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN
     yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021
     tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
 6.​ Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai tersebut
     akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
     berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham
Page 4
    Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak
    pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
7.​ Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
    pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
    (P3B) wajib memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018
    tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta
    menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan
    Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya
    dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal
    26 sebesar 20%.


                                         Depok,
                                 PT Mutuagung Lestari Tbk
                                         Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.5 MB
Published8 Jun 2026
Pages4
Characters7,305
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mutuagung Lestari Tbk p.1 ×14
linked person Affan Nurachman · Head of Corporate Secretary p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3
unresolved org Menteri Keuangan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 188 ms 12 Sep 2026 22:14

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_type': 'AGM',
 'record_date': '2026-06-07'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result