Back to announcement
20260608_MUTU_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32098533_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review MUTUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
No : 150.84/SKEP-MUTU/VI/2026 Tanggal: 8 Juni 2026 Kepada: Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Perihal : Penyampaian Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai PT Mutuagung Lestari Tbk Dengan hormat, Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04.2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Surat Perseroan kepada OJK dengan Nomor: 4710.84/EXT-MUTU/VI/2026 tanggal 8 Juni 2026 perihal Penyampaian Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Sebagai implementasi dari hasil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 4 Juni 2026, dengan ini kami sampaikan pengumuman/pemberitahuan ini untuk informasi mengenai Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Perseroan untuk tahun buku 2025 yang juga telah kami umumkan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, situs Web KSEI dan situs web Perseroan. Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian yang diberikan, kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami PT Mutuagung Lestari Tbk Affan Nurachman Head of Corporate Secretary
Page 2
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
MENGENAI
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
PT MUTUAGUNG LESTARI TBK
Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT Mutuagung Lestari Tbk
(“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 4 Juni 2026, dengan salah satu isi keputusan
Mata Acara kedua RUPST adalah menyetujui dan menetapkan pembagian dividen tunai final untuk
tahun buku 2025 yaitu sebesar Rp. 2,31 (dua koma tiga puluh satu) Rupiah per lembar saham, maka
bersama ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara
pelaksanaan pembayaran dividen adalah sebagai berikut:
A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:
No Keterangan Tanggal
1 Tanggal Pelaksanaan RUPS untuk persetujuan Dividen Tunai Final 4 Juni 2026
2 Laporan Hasil RUPS disertai Ringkasan Risalah RUPS yang 8 Juni 2026
diumumkan pada IDXNet
3 Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai Final 8 Juni 2026
kepada Bursa Efek Indonesia melalui IDXNet
4 Akhir periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum 12 Juni 2026
Dividen) di Pasar Negosiasi
5 Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 15 Juni 2026
6 Akhir periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum 17 Juni 2026
Dividen) di Pasar Tunai
7 Ex Dividen di Pasar Tunai 18 Juni 2026
8 Tanggal pencatatan (record date) yang berhak menerima Dividen 17 Juni 2026
Tunai
9 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 8 Juli 2026
Page 3
B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 17 Juni 2026 pukul 16.00
WIB atau yang disebut sebagai Recording Date (Tanggal Pencatatan) Pemegang Saham
yang berhak atas dividen tunai.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal tersebut
di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI,dan selanjutnya KSEI
akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat
dimana para Pemegang Saham membuka rekening.
4. Bagi Pemegang Saham yang masih memegang warkat saham dan menghendaki
pembayaran dividen tunai dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik
Pemegang Saham, dapat memberitahukan secara tertulis informasi lengkap (detail)
rekening banknya selambatnya pada tanggal 17 Juni 2026 pukul 16.00 WIB kepada:
Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”)
PT Adimitra Jasa Korpora
Jl Kirana Avenue III Blok F3 No 5
Kelapa Gading, Jakarta Utara
Tel: (021) 29745222
Fax: (021) 29289961
5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak
badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak
Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen
tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP
DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan
dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a)
UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan
Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan
investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN
yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021
tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
6. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai tersebut
akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham
Page 4
Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak
pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B) wajib memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018
tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta
menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan
Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya
dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal
26 sebesar 20%.
Depok,
PT Mutuagung Lestari Tbk
Direksi
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
188 ms
12 Sep 2026 22:14
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2026-06-07'}